Pertanyaan : Saya seorang wanita yang sudah
menikah. Saya tidak tahu banyak tentang laki-laki ini sebelum menikah,
karena dijodohkan orangtua dan orangtua saya selalu berkata bahwa
laki-laki ini baik dan mapan. Demi bakti saya pada orangtua, saya pun
menikah dengannya. Namun setelah menjalani pernikahan, saya menemukan
banyak kejanggalan dari suami saya. Pada awal pernikahan, suami saya
banyak melalaikan shalat. Awalnya beralasan lupa, dan shalat di rumah,
itupun sering di akhir waktu shalat. Tapi lama-lama, ia semakin
melalaikannya dan sekarang tidak shalat sama sekali. Jika saya mencoba
mengingatkan, maka dia akan marah dan memukuli saya. Saya pernah membaca
bahwa status pernikahan bisa batal karena suami meninggalkan shalat,
benarkah itu? Mohon penjelasannya.
Jawaban :
Pada pembahasan terdahulu tentang Hukum Meninggalkan Shalat,
maka sudah jelas hukumnya bahwa seseorang yang meninggalkan shalat
secara sadar dan sengaja karena enggan, menolak kewajiban, atau malas,
maka ia dihukumi kafir, murtad, dan keluar dari Islam. Maka dalam hal
ini berlaku juga hukum-hukum bagi orang yang telah keluar dari Islam
(murtad).
Di antara hukum-hukum tersebut ada yang terkait dengan status
pernikahan. Orang yang murtad, maka ia tidak boleh menikah dengan
seorang muslimah. Jika sampai terjadi akad nikah, maka akad tersebut
tidak sah.
Dan bila ia meninggalkan shalat setelah akad nikah, maka
pernikahannya menjadi gugur secara otomatis alias pernikahannya batal
secara agama dan isterinya menjadi tidak halal baginya. Wajib bagi
seorang wanita untuk menjauh dari suaminya yang meninggalkan shalat dan
kembali kepada walinya, sampai suaminya mau bertaubat dan shalat.
Sebagaimana terdapat dalam firman Allah :
(Al Mumtahanah : 10)
(Al Mumtahanah : 10)
|
Perlakuan terhadap wanita-wanita mukmin yang masuk Daerah Islam |
0 komentar:
Post a Comment