knya dikalangan salafi Indonesia dan
pada umumnya telah salah memahami istilah fiqih, syari’at, Hadits,
Sunnah, dan Al Quran, mereka mengira bahwa Hadits adalah fiqih, Ayat Al
Quran juga Fiqih, bahkan terjemahan juga fiqih, karena itu banyak kita
temui slogan kembali kepada Laquran dan Hadits dengan membabi buta.
Mereka
sangat tidak memahami fiqih yang dimaksud adalah sebuah hasil pemikiran
yang menuntut banyak toleransi berpendapat, maka tidak heran jika dalam
komunitas salafi terdapat cara pandang yang kaku dan otoriter, mereka cenderung memaksakan sebuah Ayat atau Hadits yang dianggap fiqih secara otomatis.
الفقه
في اللّغة : العلم بالشّيء والفهم له، والفطنة فيه، وغلب على علم الدين
لشرفه، کما ذكر القرآن نقلا عن قوم النبي شعيب : ﴿ قَالُواْ يَا شُعَيْبُ
مَا نَفْقَهُ كَثِيراً مِّمَّا تَقُولُ ﴾، وقيل : هو عبارة عن كلّ معلوم
تيقّنه العالم عن فكر.
“Fiqih/Fiqh
dalam bahasa adalah: mengetahui sesuatu dan memahaminya, dan cerdik
didalmnya, dan lebih banyak digunakan dalam ilmu agama, sebab saking
muliyanya fiqih, seperti penuturan Al Quran dalam rangka menampilkan
Kaumnya Nabi Syu’aib: “mereka berkata,; wahai Syu’aib kami tidakjk
memahami banyak dari apa yang kamu katakan”, dan ada yang mengatakan;
Fiqih adalah sebuah ungkapan dari setiap perkara yang telah maklum yang
telah diyakni seorang Alim dari buah fikiranny”
وفي الاصطلاح هو : العلم بالأحكام الشّرعيّة العمليّة المكتسب من أدلّتها التّفصيليّة الصحيحة وفق أصول فقهية سليمة.
”
Adapun Fiqih menurut Istilah: adalah pengetahuan dengan hukum hukum
Syar,iyyah yang merupakan Amalan, yang dibentuk/tercipta dari dalil
dalil tepatnya secara terperinci, bersesuaian dengan pokok pokok Fiqih
yang selamat”
وفي الشرع ( لا اصطلاحاً ولا لغةً ) معرفة الاحكام الشرعيه من الادله التفصيليه قالب:الشرح الممتع للشيخ ابن عثيمين
“Adapun
Fiqih menurut Syari’at (tidak menurut Bahasa dan Istilah) adalah:
mengetahui hukum hukum syari’at dari dalil dalil yang terperinci” [
Sumber: Al Syarh Al Mumtani, oleh Syaikh Ibnu 'Utsaimin]
Demikianlah
penjeasan Syaikh Salafi secara mendetail, dan ini memberikan pengertian
bahwa fiqih adalah ilmu tersendiri yang tentunya banyak memerlukan energi untuk
mempelajari, dan apalagi memutuskan satu masalah dibidang fiqih,
demikian juga secara sederhana, para ‘Ulama menjelaskan dan
mendefinisikan fiqih, semoga penjelasan sederhana berikut ini semakin
menolong anda untuk memahaminya:
Dalam
Adhwaul Bayan, ketika menjelaskan antara takwil dan Fiqih, Syaikh
Muhammad Amin Bin Muhammad Al Mukhtar mendefinisikan Fiqih sebagai
berikut:
أن الفقه هو فهم المعنى المراد
“Sesungguhnya Fiqih adalah pemahaman akan makna yang dimaksud”
Selanjutnya
Syaikh Abu Thoyyib Muhammad Syamsul Haqq Al ‘Adhim Abad dalam Kitabnya
‘Aunul Ma’bud Syarakh Sunan Abi Dawud pada Bab Iqshorul Khithob
(meringkas pembicaraan) menjelaskan:
إنما
إقصار الخطبة علامة من فقه الرجل، لأن الفقيه هو المطلع على جوامع الألفاظ
فيتمكن بذلك من التعبير باللفظ المختصر على المعاني الكثيرة.
“Sesiungguhnya
ringkasnya perkataan itu menandakan fiqihnya (mendalamnya pemahaman)
seseorang, karena seorang faqih adalah orang yang menelaah atas semua
sisi lafadl maka dengan demikian memungkinkan bagi dia untuk
mendapatkan ungkapan ungkapan dengan lafadl yang ringkas atas makna yang
banyak”
Demikian juga dalam Kitab Subulus Salam dan Naylul Awthor menjelaskan fiqih secara tersirat seperti penjelasan diatas.
Nah, secara mudah sekarang kita tahu bahwa sebuah Hadits atau Ayat tidak serta merta menjadi fiqih tanpa ada ilmu
yang menghantarkan kerah sana, dan untuk mencapai kepada fiqihnya
sebuah Hadits atau ayat dibuthkan seperangkat Ilmu yang antara lain
adalah Ushulul Fiqih.
Baiklah
setelah kita ketahui, bahwa fiqih adalah ilmu yang berdiri sendiri
diantara Hadits dan Ayat, walaupu fiqih tidak akan bisa terlepas dari
keduanya, namun dalam mencetuskan sebuah fiqih, juga terdapat bahan lain
selain keduanya, yaitu Ijma’ dan Qiyas.
Untuk
menfiqihkan sebuah Ayat atau Hadits dibutuhkan Ilmu Ushulul Fiqih yang
sesuai dengan kaedah kaedahnya, dan ini disebut dengan Ilmu Qowa,idul
Fiqih.
Dengan
demikian, bias saja misalnya satu hadits akan mengeluarkan fiqih yang
berbeda diantara para perumusnya, kita ambil saja satu contoh hadits
إنماالأعمال بالنيه antara Imam Syafi,I dan yang lainnya terdapat
perbedaan fiqihnya.
Bagi
Imam Syafi,I, hadits tersebut disikapi dan ditetapkan menjadi dalil Sah
dan tidaknya sebuah Ibadah itu dengan Niyyatnya, maka untuk kalangan
Syafi,iyyah sendiri sangat memperketat masalah niyat dalam setiap
Ibadah. Kalangan Syafi,iiyah hingga sangat mendetail dalam membicarakan
niyyat ini.
Berbeda
dengan Imam Khanafi misalnya, yang tidak enjadikan Niyyat itu menjadi
Syarat sahnya sebuah Ibadah, mungkin Beliau menyikapi Hadits diatas dan
memaknainya hanya sebatas bahwa Amalan seseorang itu tergantung dengan
niyatnya dalam hal memperoleh pahala. Hal ini bias kita lihat dalam
kasus wudlu dalam Madzhab Khanafi, boleh boleh saja berwudlu dengan
niyat Tabarrud ( berdingin dingin) saja, artinya sah sah saja seseorang
berwudlu tanpa niyyat berwudlu.
- See more at: http://manbaulilmiwalhikami.blogspot.com/2013/12/memahami-istilah-fiqih.html#sthash.qTzGWsbz.dpufالفقه في اللّغة : العلم بالشّيء والفهم له، والفطنة فيه، وغلب على علم الدين لشرفه، کما ذكر القرآن نقلا عن قوم النبي شعيب : ﴿ قَالُواْ يَا شُعَيْبُ مَا نَفْقَهُ كَثِيراً مِّمَّا تَقُولُ ﴾، وقيل : هو عبارة عن كلّ معلوم تيقّنه العالم عن فكر.
“Fiqih/Fiqh dalam bahasa adalah: mengetahui sesuatu dan memahaminya, dan cerdik didalamnya, dan lebih banyak digunakan dalam ilmu agama,
Kaumnya Nabi Syu’aib: “mereka berkata,; wahai Syu’aib kami tidak memahami banyak dari apa yang kamu katakan”, dan ada yang mengatakan; Fiqih adalah sebuah ungkapan dari setiap perkara yang telah maklum yang telah diyakni seorang Alim dari buah fikiranny”
وفي الاصطلاح هو : العلم بالأحكام الشّرعيّة العمليّة المكتسب من أدلّتها التّفصيليّة الصحيحة وفق أصول فقهية سليمة.
” Adapun Fiqih menurut Istilah: adalah pengetahuan dengan hukum hukum Syar,iyyah yang merupakan Amalan, yang dibentuk/tercipta dari dalil dalil tepatnya secara terperinci, bersesuaian dengan pokok pokok Fiqih yang selamat”
وفي الشرع ( لا اصطلاحاً ولا لغةً ) معرفة الاحكام الشرعيه من الادله التفصيليه قالب:الشرح الممتع للشيخ ابن عثيمين
“Adapun Fiqih menurut Syari’at (tidak menurut Bahasa dan Istilah) adalah: mengetahui hukum hukum syari’at dari dalil dalil yang terperinci” [ Sumber: Al Syarh Al Mumtani, oleh Syaikh Ibnu 'Utsaimin]
Fiqih adalah ilmu tersendiri yang tentunya banyak memerlukan energi untuk mempelajari, dan apalagi memutuskan satu masalah dibidang fiqih.
Dalam Adhwaul Bayan, ketika menjelaskan antara takwil dan Fiqih, Syaikh Muhammad Amin Bin Muhammad Al Mukhtar mendefinisikan Fiqih sebagai berikut:
أن الفقه هو فهم المعنى المراد
“Sesungguhnya Fiqih adalah pemahaman akan makna yang dimaksud”
Selanjutnya Syaikh Abu Thoyyib Muhammad Syamsul Haqq Al ‘Adhim Abad dalam Kitabnya ‘Aunul Ma’bud Syarakh Sunan Abi Dawud pada Bab Iqshorul Khithob (meringkas pembicaraan) menjelaskan:
Selanjutnya Syaikh Abu Thoyyib Muhammad Syamsul Haqq Al ‘Adhim Abad dalam Kitabnya ‘Aunul Ma’bud Syarakh Sunan Abi Dawud pada Bab Iqshorul Khithob (meringkas pembicaraan) menjelaskan:
إنما إقصار الخطبة علامة من فقه الرجل، لأن الفقيه هو المطلع على جوامع الألفاظ فيتمكن بذلك من التعبير باللفظ المختصر على المعاني الكثيرة.
“Sesiungguhnya ringkasnya perkataan itu menandakan fiqihnya (mendalamnya pemahaman) seseorang, karena seorang faqih adalah orang yang menelaah atas semua sisi lafadl maka dengan demikian memungkinkan bagi dia untuk mendapatkan ungkapan ungkapan dengan lafadl yang ringkas atas makna yang banyak”
Sebuah Hadits atau Ayat tidak serta merta menjadi fiqih tanpa ada ilmu yang menghantarkan ke arah sana, dan untuk mencapai kepada fiqihnya sebuah Hadits atau ayat dibutuhkan seperangkat Ilmu yang antara lain adalah Ushulul Fiqih.
Fiqih adalah ilmu yang berdiri sendiri diantara Hadits dan Ayat, dan fiqih tidak akan bisa terlepas dari keduanya, namun dalam mencetuskan sebuah fiqih, juga terdapat bahan lain selain keduanya, yaitu Ijma’ dan Qiyas.
Untuk menfiqihkan sebuah Ayat atau Hadits dibutuhkan Ilmu Ushulul Fiqih yang sesuai dengan kaedah kaedahnya, dan ini disebut dengan Ilmu Qowa,idul Fiqih.
Dengan demikian, bias saja misalnya satu hadits akan mengeluarkan fiqih yang berbeda diantara para perumusnya, kita ambil saja satu contoh hadits إنماالأعمال بالنيه antara Imam Syafi,I dan yang lainnya terdapat perbedaan fiqihnya.
Bagi Imam Syafi,I, hadits tersebut disikapi dan ditetapkan menjadi dalil Sah dan tidaknya sebuah Ibadah itu dengan Niatnya, maka untuk kalangan Syafi,iyyah sendiri sangat memperketat masalah niat dalam setiap Ibadah. Kalangan Syafi,iiyah hingga sangat mendetail dalam membicarakan niat ini.
Berbeda dengan Imam Khanafi misalnya, yang tidak menjadikan Niat itu menjadi Syarat sahnya sebuah Ibadah, mungkin Beliau menyikapi Hadits diatas dan memaknainya hanya sebatas bahwa Amalan seseorang itu tergantung dengan niatnya dalam hal memperoleh pahala.
Hal ini bias kita lihat dalam kasus wudlu dalam Madzhab Khanafi, boleh boleh saja berwudlu dengan niat Tabarrud ( berdingin dingin) saja, artinya sah sah saja seseorang berwudlu tanpa niyyat berwudlu.
-
-
Agaknya dikalangan salafi Indonesia dan
pada umumnya telah salah memahami istilah fiqih, syari’at, Hadits,
Sunnah, dan Al Quran, mereka mengira bahwa Hadits adalah fiqih, Ayat Al
Quran juga Fiqih, bahkan terjemahan juga fiqih, karena itu banyak kita
temui slogan kembali kepada Laquran dan Hadits dengan membabi buta.
Mereka
sangat tidak memahami fiqih yang dimaksud adalah sebuah hasil pemikiran
yang menuntut banyak toleransi berpendapat, maka tidak heran jika dalam
komunitas salafi terdapat cara pandang yang kaku dan otoriter, mereka cenderung memaksakan sebuah Ayat atau Hadits yang dianggap fiqih secara otomatis.
الفقه
في اللّغة : العلم بالشّيء والفهم له، والفطنة فيه، وغلب على علم الدين
لشرفه، کما ذكر القرآن نقلا عن قوم النبي شعيب : ﴿ قَالُواْ يَا شُعَيْبُ
مَا نَفْقَهُ كَثِيراً مِّمَّا تَقُولُ ﴾، وقيل : هو عبارة عن كلّ معلوم
تيقّنه العالم عن فكر.
“Fiqih/Fiqh
dalam bahasa adalah: mengetahui sesuatu dan memahaminya, dan cerdik
didalmnya, dan lebih banyak digunakan dalam ilmu agama, sebab saking
muliyanya fiqih, seperti penuturan Al Quran dalam rangka menampilkan
Kaumnya Nabi Syu’aib: “mereka berkata,; wahai Syu’aib kami tidakjk
memahami banyak dari apa yang kamu katakan”, dan ada yang mengatakan;
Fiqih adalah sebuah ungkapan dari setiap perkara yang telah maklum yang
telah diyakni seorang Alim dari buah fikiranny”
وفي الاصطلاح هو : العلم بالأحكام الشّرعيّة العمليّة المكتسب من أدلّتها التّفصيليّة الصحيحة وفق أصول فقهية سليمة.
”
Adapun Fiqih menurut Istilah: adalah pengetahuan dengan hukum hukum
Syar,iyyah yang merupakan Amalan, yang dibentuk/tercipta dari dalil
dalil tepatnya secara terperinci, bersesuaian dengan pokok pokok Fiqih
yang selamat”
وفي الشرع ( لا اصطلاحاً ولا لغةً ) معرفة الاحكام الشرعيه من الادله التفصيليه قالب:الشرح الممتع للشيخ ابن عثيمين
“Adapun
Fiqih menurut Syari’at (tidak menurut Bahasa dan Istilah) adalah:
mengetahui hukum hukum syari’at dari dalil dalil yang terperinci” [
Sumber: Al Syarh Al Mumtani, oleh Syaikh Ibnu 'Utsaimin]
Demikianlah
penjeasan Syaikh Salafi secara mendetail, dan ini memberikan pengertian
bahwa fiqih adalah ilmu tersendiri yang tentunya banyak memerlukan energi untuk
mempelajari, dan apalagi memutuskan satu masalah dibidang fiqih,
demikian juga secara sederhana, para ‘Ulama menjelaskan dan
mendefinisikan fiqih, semoga penjelasan sederhana berikut ini semakin
menolong anda untuk memahaminya:
Dalam
Adhwaul Bayan, ketika menjelaskan antara takwil dan Fiqih, Syaikh
Muhammad Amin Bin Muhammad Al Mukhtar mendefinisikan Fiqih sebagai
berikut:
أن الفقه هو فهم المعنى المراد
“Sesungguhnya Fiqih adalah pemahaman akan makna yang dimaksud”
Selanjutnya
Syaikh Abu Thoyyib Muhammad Syamsul Haqq Al ‘Adhim Abad dalam Kitabnya
‘Aunul Ma’bud Syarakh Sunan Abi Dawud pada Bab Iqshorul Khithob
(meringkas pembicaraan) menjelaskan:
إنما
إقصار الخطبة علامة من فقه الرجل، لأن الفقيه هو المطلع على جوامع الألفاظ
فيتمكن بذلك من التعبير باللفظ المختصر على المعاني الكثيرة.
“Sesiungguhnya
ringkasnya perkataan itu menandakan fiqihnya (mendalamnya pemahaman)
seseorang, karena seorang faqih adalah orang yang menelaah atas semua
sisi lafadl maka dengan demikian memungkinkan bagi dia untuk
mendapatkan ungkapan ungkapan dengan lafadl yang ringkas atas makna yang
banyak”
Demikian juga dalam Kitab Subulus Salam dan Naylul Awthor menjelaskan fiqih secara tersirat seperti penjelasan diatas.
Nah, secara mudah sekarang kita tahu bahwa sebuah Hadits atau Ayat tidak serta merta menjadi fiqih tanpa ada ilmu
yang menghantarkan kerah sana, dan untuk mencapai kepada fiqihnya
sebuah Hadits atau ayat dibuthkan seperangkat Ilmu yang antara lain
adalah Ushulul Fiqih.
Baiklah
setelah kita ketahui, bahwa fiqih adalah ilmu yang berdiri sendiri
diantara Hadits dan Ayat, walaupu fiqih tidak akan bisa terlepas dari
keduanya, namun dalam mencetuskan sebuah fiqih, juga terdapat bahan lain
selain keduanya, yaitu Ijma’ dan Qiyas.
Untuk
menfiqihkan sebuah Ayat atau Hadits dibutuhkan Ilmu Ushulul Fiqih yang
sesuai dengan kaedah kaedahnya, dan ini disebut dengan Ilmu Qowa,idul
Fiqih.
Dengan
demikian, bias saja misalnya satu hadits akan mengeluarkan fiqih yang
berbeda diantara para perumusnya, kita ambil saja satu contoh hadits
إنماالأعمال بالنيه antara Imam Syafi,I dan yang lainnya terdapat
perbedaan fiqihnya.
Bagi
Imam Syafi,I, hadits tersebut disikapi dan ditetapkan menjadi dalil Sah
dan tidaknya sebuah Ibadah itu dengan Niyyatnya, maka untuk kalangan
Syafi,iyyah sendiri sangat memperketat masalah niyat dalam setiap
Ibadah. Kalangan Syafi,iiyah hingga sangat mendetail dalam membicarakan
niyyat ini.
Berbeda
dengan Imam Khanafi misalnya, yang tidak enjadikan Niyyat itu menjadi
Syarat sahnya sebuah Ibadah, mungkin Beliau menyikapi Hadits diatas dan
memaknainya hanya sebatas bahwa Amalan seseorang itu tergantung dengan
niyatnya dalam hal memperoleh pahala. Hal ini bias kita lihat dalam
kasus wudlu dalam Madzhab Khanafi, boleh boleh saja berwudlu dengan
niyat Tabarrud ( berdingin dingin) saja, artinya sah sah saja seseorang
berwudlu tanpa niyyat berwudlu.
- See more at: http://manbaulilmiwalhikami.blogspot.com/2013/12/memahami-istilah-fiqih.html#sthash.qTzGWsbz.dpuf
0 komentar:
Post a Comment