Matan
وفروض الوضوء ستة أشياء النية عند
غسل الوجه وغسل الوجه وغسل اليدين إلى المرفقين ومسح بعض الرأس وغسل
الرجلين إلى الكعبين والترتيب على ما ذكرناه
Dan
fardhu-fardhu wudhu ada enam: niat ketika membasuh wajah, membasuh
wajah, membasuh kedua tangan sampat siku, mengusap kepala, membasuh
kedua kaki sampai mata kaki dan berurutan
Fasal: Fardhu-Fardhu Wudhu
Fardhu-fardhu wudhu ada enam:
1. Niat
2. Membasuh wajah
3. Membasuh kedua tangan hingga siku
4. Mengusap sebagian kepala
5. Membasuh kedua kaki sampai kedua mata kaki
6. Berurutan
Maksud
dari fardhu adalah rukun dan perkara wajib yang jika semuanya ada pada
wudhu, maka wudhu dinyatakan sah. Jika hilang salah satu fardhunya, maka
wudhu nya batal/tidak sah.
Berbeda dengan sunan. Ia adalah
perkara-perkara mustahab yang jika ditinggalkan tidak akan membatalkan
wudhu dan menghilangkan pahalanya.
- Niat
Niat adalah: bermaksud sesuatu, dengan disertai mengerjakannya. Makna qashd
adalah menghendaki untuk mengerjakannya.
Barangsiapa yang hendak / ingin
minum, maka berarti ia berniat,
barangsiapa yang hendak / ingin berdiri,
maka ia berarti berniat. Akan tetapi niat secara syar’i, yang diinginkan
oleh Allah dari kita adalah: Kehendak untuk mengerjakan sesuatu, yang
ada beserta permulaan perkerjaan itu. Maknanya, kehendak hati itu
bersamaan dengan ketika pekerjaan itu mulai dikerjakan.
Maka,
barangsiapa yang berniat untuk berwudhu dalam hatinya dan ia sudah
memulai membasuh wajahnya, maka inilah niat yang syar’i dan benar.
Barangsiapa yang berniat mengerjakan shalat dan ia melakukan takbiratul
ihram, maka ini niat yang syar’i dan benar.
Barangsiapa yang berniat
untuk mandi junub dan ia mulai menyiramkan air ke atas tubuhnya dan air
mengenai kulitnya, maka ini niat yang syar’i dan benar. Intinya, niat
harus ada bersamaan dengan permulaan pekerjaan itu, bukan sebelumnya
atau setelahnya.
Waktu niat dalam wudhu adalah ketika
membasuh bagian pertama dari wajah. Maka orang yang berwudhu berniat
dalam hatinya ketika itu dengan salah satu dari niat-niat berikut:
- Berniat mengerjakan fardhu wudhu atau berniat wudhu.
- Berniat mengangkat hadas.
- Berniat agar ia dapat melaksanakan shalat.
Contoh:
seseorang berniat dalam hatinya mengangkat hadas ketika membasuh
wajahnya, kemudian setelah itu pikirannya sibuk dan melupakan niat itu
saat mengerjakan rukun-rukun wudhu yang lain, maka wudhunya tetap sah, karena
yang diharuskan adalah niat ketika permulaan membasuh wajah saja. Jika
niat itu hilang setelah itu maka tidak apa-apa.
Contoh
lain: seseorang mulai berwudhu, dan setelah ia membasuh wajahnya, ia
berniat dalam hati, “saya berniat wudhu”, maka wudhunya tidak sah dan ia
harus mengulang untuk membasuh wajah disertai niat.
Dan penting untuk diperhatikan bahwa niat tempatnya ada dalam hati, bukan lisan.
Memilih salah satu dari tiga niat diatas hanya bagi orang yang memiliki hadas. Adapun orang yang tidak memiliki hadas (mutawadhdhi`),
maka tidak sah jika ia berniat untuk mengangkat hadas atau agar dapat
melaksanakan shalat, akan tetapi berniat untuk wudhu atau memperbaharui
wudhu.
2. Membasuh wajah/muka
Membasuh (al ghuslu)
maknanya adalah mengalirkan air kepada sesuatu. Maka ketika membasuh,
air harus mengalir dan berjalan di atas anggota wudhu, artinya air
berpindah dari satu bagian ke bagian yang lain dan berjatuhan atau
menetes. Oleh karena itu tidak cukup hanya membasahi tangan lalu
mengusapkannya kepada anggota wudhu, karena ini disebut al mash (mengusap) bukan al ghusl
(membasuh). Begitu juga tidak cukup mengambil sedikit air dengan tangan
kemudian memercikkannya ke anggota wudhu tanpa mengalirkannya, karena
ia juga tidak dapat disebut al ghuslu (membasuh), akan tetapi disebut al rasysyu (memercikkan).
Dan
wajah, batasannya dari atas ke bawah adalah tempat biasa tumbuhnya
rambut kepala sampai akhir dagu. Dagu adalah tempat bertemunya dua
rahang. Adapun batasannya dari samping ke samping adalah dari telinga
kanan sampai telinga kiri. Semua yang masuk kedalam batasan ini, harus
dibasuh.
Yang kami maksud “tempat biasa tumbuhnya rambut
kepala” adalah berdasarkan kebanyakan manusia. Bukan berarti jika
seseorang tempat tumbuhnya rambut dari tengah kepala misalnya, batasan
wajahnya dari sana. Akan tetapi sekali lagi, standarnya adalah
kebanyakan manusia.
Dan al hinku, yaitu bagian yang ada dibawah dua rahang bukan termasuk bagian wajah, sehingga tidak wajib untuk dibasuh.
Kemudian
wajib membasuh seluruh rambut/bulu yang tumbuh di wajah, bagian luar
dan dalamnya, kecuali janggut seorang laki-laki yang tebal, maka yang
wajib dibasuh hanya bagian luarnya saja. Bagian luar adalah yang diatas,
dan bagian dalam adalah yang bersambung dengan kulit. Berarti air harus
sampai ke kulit ketika membasuhnya.
Misalnya seseorang
memiliki dua alis yang sangat tebal, jika air hanya dibasuh kepada
bagian atasnya, ia tidak akan sampai ke kulitnya. Maka, dalam kondisi
ini wajib menyampaikan air ke kulit dengan cara takhlil (menggunakan
jari agar air masuk) dan menambah air. Contoh lain misalnya kumis yang
tebal.
Adapun janggut laki-laki, jika ia tebal, maka yang
wajib dibasuh hanya bagian luarnya saja, karena alasan menyulitkan.
Namun jika janggut itu tipis, maka wajib membasuh bagian dalamnya juga.
Standar janggut tebal adalah jika kulitnya tidak dapat dilihat oleh orang yang sedang berbicara dihadapannya.
Lalu
bagaimana dengan bagian janggut yang turun melebihi batas wajah? Begitu
pula wajib dibasuh bagian luarnya saja, walaupun janggut itu panjang.
3. Membasuh kedua tangan sampai siku.
Maknanya
adalah membasuh tangan dari ujung jari sampai kedua siku. Dan kedua
siku termasuk yang wajib dibasuh. Bagitu pula wajib membasuh segala yang
ada di tangan berupa bulu dan yang lainnya.
Wajib pula
menghilangkan kotoran yang ada dibawah kuku jika banyak dan dapat
menghalangi air sampai kepadanya. Jika tidak mengahalangi, maka tidak
wajib untuk dibersihkan.
Dan wajib menghilangkan segala
yang dapat menghalangi sampainya air ke kulit berupa celupan, bahan
kosmetik dan lain-lain. Namun jika tidak menghalangi, maka tidak wajib
dihilangkan.
Jika seseorang putus tangannya beserta
sikunya, maka tidak wajib membasuh bagian yang masih tersisa dari
tangannya karena bagian yang harus dibasuh tidak ada. Namun jika bagian
yang harus dibasuh masih ada –yaitu dari jari sampai ke siku- maka wajib
membasuhnya.
Jika seseorang memiliki jari tambahan, maka wajib pula membasuhnya.
4. Mengusap sebagian kepala.
Sebagian
kepala maksudnya adalah walapun hanya setengah helai rambut dari
kepala. Seukuran apa saja dari kepalanya, jika ia diusap, maka sah. Jika
seseorang membasahi jarinya kemudian menempelkannya di atas rambut
kepala, maka sah.
Jika seseorang tidak memiliki rambut
(gundul), maka ia dapat mengusap bagian mana saja dari kepalanya. Jika
seseorang memiliki rambut yang panjang melebihi batas kepala, maka tidak
cukup jika hanya mengusap rambut bagian yang terurai kebawah saja. Dan
mengusap tidak harus dengan tangan. Jika seseorang membasahi handuk
kemudian mengusap kepala dengannya, maka itu sah.
5. Membasuh kedua kaki sampai kedua mata kaki.
Membasuh
kaki sampai mata kaki dan mata kaki termasuk bagian yang harus dibasuh.
Wajib pula membasuh segala yang tumbuh di kaki dari rambut dan
kelenjar. Bagitu pula wajib membersihkan kotoran yang ada dibawah kuku
jika menghalangi air. Jika tidak, maka tidak wajib. Wajib menghilangkan
segala materi yang dapat menghalangi air. Wajib pula membasuh jari
tambahan jika ada. Dan jika terputus bagian kaki yang harus dibasuh,
maka jatuh kewajiban membasuhnya. Namun jika masih tersisa dari bagian
itu, maka wajib. Jika celupan hanya warna saja dan tidak ada materi,
maka tidak menghalangi sahnya wudhu. Misalnya seorang wanita memakai
pacar di tangan atau di kakinya, kemudian ia menghilangkan bahan materi
pacar itu akan tetapi bekasnya tidak hilang, maka hal itu tidak apa-apa
karena tidak menghalangi air sampai ke kulit.
6. Berurutan
Maksudnya
adalah mendahulukan wajah, kemudian kedua tangan, mengusap kepala,
kemudian membasuh kedua kaki. Jika seseorang tidak berurutan dalam
berwudhu baik sengaja atau lupa, maka wudhunya tidak sah.
Adapun
berurutan antara bagian kanan dan kiri dari kedua tangan atau kaki,
maka ini hukumnya sunnah dan tidak berpengaruh kepada sahnya wudhu.
0 komentar:
Post a Comment