THIS TOPIC BOX Ketik Topic Disini Contoh DZIKIR atau MAKAN

Translate

Wednesday 5 August 2015

TATA CARA WUDHU 2

Matan

وفروض الوضوء ستة أشياء النية عند غسل الوجه وغسل الوجه وغسل اليدين إلى المرفقين ومسح بعض الرأس وغسل الرجلين إلى الكعبين والترتيب على ما ذكرناه

Dan fardhu-fardhu wudhu ada enam: niat ketika membasuh wajah, membasuh wajah, membasuh kedua tangan sampat siku, mengusap kepala, membasuh kedua kaki sampai mata kaki dan berurutan


Fasal: Fardhu-Fardhu Wudhu

Fardhu-fardhu wudhu ada enam:

1. Niat
2. Membasuh wajah
3. Membasuh kedua tangan hingga siku
4. Mengusap sebagian kepala
5. Membasuh kedua kaki sampai kedua mata kaki
6. Berurutan

Maksud dari fardhu adalah rukun dan perkara wajib yang jika semuanya ada pada wudhu, maka wudhu dinyatakan sah. Jika hilang salah satu fardhunya, maka wudhu nya batal/tidak sah
Berbeda dengan sunan. Ia adalah perkara-perkara mustahab yang jika ditinggalkan tidak akan membatalkan wudhu dan menghilangkan pahalanya. 
  1. Niat
Niat adalah: bermaksud sesuatu, dengan disertai mengerjakannya. Makna qashd adalah menghendaki untuk mengerjakannya.
 Barangsiapa yang hendak / ingin minum, maka berarti ia berniat, 
barangsiapa yang hendak / ingin berdiri, maka ia berarti berniat. Akan tetapi niat secara syar’i, yang diinginkan oleh Allah dari kita adalah: Kehendak untuk mengerjakan sesuatu, yang ada beserta permulaan perkerjaan itu. Maknanya, kehendak hati itu bersamaan dengan ketika pekerjaan itu mulai dikerjakan. 
Maka, barangsiapa yang berniat untuk berwudhu dalam hatinya dan ia sudah memulai membasuh wajahnya, maka inilah niat yang syar’i dan benar.
Barangsiapa yang berniat mengerjakan shalat dan ia melakukan takbiratul ihram, maka ini niat yang syar’i dan benar. 
Barangsiapa yang berniat untuk mandi junub dan ia mulai menyiramkan air ke atas tubuhnya dan air mengenai kulitnya, maka ini niat yang syar’i dan benar. Intinya, niat harus ada bersamaan dengan permulaan pekerjaan itu, bukan sebelumnya atau setelahnya.

Waktu niat dalam wudhu adalah ketika membasuh bagian pertama dari wajah. Maka orang yang berwudhu berniat dalam hatinya ketika itu dengan salah satu dari niat-niat berikut:
  1. Berniat mengerjakan fardhu wudhu atau berniat wudhu.
  2. Berniat mengangkat hadas.
  3. Berniat agar ia dapat melaksanakan shalat.
Contoh: seseorang berniat dalam hatinya mengangkat hadas ketika membasuh wajahnya, kemudian setelah itu pikirannya sibuk dan melupakan niat itu saat mengerjakan rukun-rukun wudhu yang lain, maka wudhunya tetap sah, karena yang diharuskan adalah niat ketika permulaan membasuh wajah saja. Jika niat itu hilang setelah itu maka tidak apa-apa.

Contoh lain: seseorang mulai berwudhu, dan setelah ia membasuh wajahnya, ia berniat dalam hati, “saya berniat wudhu”, maka wudhunya tidak sah dan ia harus mengulang untuk membasuh wajah disertai niat.

Dan penting untuk diperhatikan bahwa niat tempatnya ada dalam hati, bukan lisan.

Memilih salah satu dari tiga niat diatas hanya bagi orang yang memiliki hadas. Adapun orang yang tidak memiliki hadas (mutawadhdhi`), maka tidak sah jika ia berniat untuk mengangkat hadas atau agar dapat melaksanakan shalat, akan tetapi berniat untuk wudhu atau memperbaharui wudhu.

2. Membasuh wajah/muka

Membasuh (al ghuslu) maknanya adalah mengalirkan air kepada sesuatu. Maka ketika membasuh, air harus mengalir dan berjalan di atas anggota wudhu, artinya air berpindah dari satu bagian ke bagian yang lain dan berjatuhan atau menetes. Oleh karena itu tidak cukup hanya membasahi tangan lalu mengusapkannya kepada anggota wudhu, karena ini disebut al mash (mengusap) bukan al ghusl (membasuh). Begitu juga tidak cukup mengambil sedikit air dengan tangan kemudian memercikkannya ke anggota wudhu tanpa mengalirkannya, karena ia juga tidak dapat disebut al ghuslu (membasuh), akan tetapi disebut al rasysyu (memercikkan).

Dan wajah, batasannya dari atas ke bawah adalah tempat biasa tumbuhnya rambut kepala sampai akhir dagu. Dagu adalah tempat bertemunya dua rahang. Adapun batasannya dari samping ke samping adalah dari telinga kanan sampai telinga kiri. Semua yang masuk kedalam batasan ini, harus dibasuh.

Yang kami maksud “tempat biasa tumbuhnya rambut kepala” adalah berdasarkan kebanyakan manusia. Bukan berarti jika seseorang tempat tumbuhnya rambut dari tengah kepala misalnya, batasan wajahnya dari sana. Akan tetapi sekali lagi, standarnya adalah kebanyakan manusia.

Dan al hinku, yaitu bagian yang ada dibawah dua rahang bukan termasuk bagian wajah, sehingga tidak wajib untuk dibasuh.

Kemudian wajib membasuh seluruh rambut/bulu yang tumbuh di wajah, bagian luar dan dalamnya, kecuali janggut seorang laki-laki yang tebal, maka yang wajib dibasuh hanya bagian luarnya saja. Bagian luar adalah yang diatas, dan bagian dalam adalah yang bersambung dengan kulit. Berarti air harus sampai ke kulit ketika membasuhnya.

Misalnya seseorang memiliki dua alis yang sangat tebal, jika air hanya dibasuh kepada bagian atasnya, ia tidak akan sampai ke kulitnya. Maka, dalam kondisi ini wajib menyampaikan air ke kulit dengan cara takhlil (menggunakan jari agar air masuk) dan menambah air. Contoh lain misalnya kumis yang tebal.

Adapun janggut laki-laki, jika ia tebal, maka yang wajib dibasuh hanya bagian luarnya saja, karena alasan menyulitkan. Namun jika janggut itu tipis, maka wajib membasuh bagian dalamnya juga.

Standar janggut tebal adalah jika kulitnya tidak dapat dilihat oleh orang yang sedang berbicara dihadapannya.

Lalu bagaimana dengan bagian janggut yang turun melebihi batas wajah? Begitu pula wajib dibasuh bagian luarnya saja, walaupun janggut itu panjang.

3. Membasuh kedua tangan sampai siku.

Maknanya adalah membasuh tangan dari ujung jari sampai kedua siku. Dan kedua siku termasuk yang wajib dibasuh. Bagitu pula wajib membasuh segala yang ada di tangan berupa bulu dan yang lainnya.

Wajib pula menghilangkan kotoran yang ada dibawah kuku jika banyak dan dapat menghalangi air sampai kepadanya. Jika tidak mengahalangi, maka tidak wajib untuk dibersihkan.

Dan wajib menghilangkan segala yang dapat menghalangi sampainya air ke kulit berupa celupan, bahan kosmetik dan lain-lain. Namun jika tidak menghalangi, maka tidak wajib dihilangkan.

Jika seseorang putus tangannya beserta sikunya, maka tidak wajib membasuh bagian yang masih tersisa dari tangannya karena bagian yang harus dibasuh tidak ada. Namun jika bagian yang harus dibasuh masih ada –yaitu dari jari sampai ke siku- maka wajib membasuhnya.

Jika seseorang memiliki jari tambahan, maka wajib pula membasuhnya.

4. Mengusap sebagian kepala.

Sebagian kepala maksudnya adalah walapun hanya setengah helai rambut dari kepala. Seukuran apa saja dari kepalanya, jika ia diusap, maka sah. Jika seseorang membasahi jarinya kemudian menempelkannya di atas rambut kepala, maka sah.

Jika seseorang tidak memiliki rambut (gundul), maka ia dapat mengusap bagian mana saja dari kepalanya. Jika seseorang memiliki rambut yang panjang melebihi batas kepala, maka tidak cukup jika hanya mengusap rambut bagian yang terurai kebawah saja. Dan mengusap tidak harus dengan tangan. Jika seseorang membasahi handuk kemudian mengusap kepala dengannya, maka itu sah.

5. Membasuh kedua kaki sampai kedua mata kaki.

Membasuh kaki sampai mata kaki dan mata kaki termasuk bagian yang harus dibasuh. Wajib pula membasuh segala yang tumbuh di kaki dari rambut dan kelenjar. Bagitu pula wajib membersihkan kotoran yang ada dibawah kuku jika menghalangi air. Jika tidak, maka tidak wajib. Wajib menghilangkan segala materi yang dapat menghalangi air. Wajib pula membasuh jari tambahan jika ada. Dan jika terputus bagian kaki yang harus dibasuh, maka jatuh kewajiban membasuhnya. Namun jika masih tersisa dari bagian itu, maka wajib. Jika celupan hanya warna saja dan tidak ada materi, maka tidak menghalangi sahnya wudhu. Misalnya seorang wanita memakai pacar di tangan atau di kakinya, kemudian ia menghilangkan bahan materi pacar itu akan tetapi bekasnya tidak hilang, maka hal itu tidak apa-apa karena tidak menghalangi air sampai ke kulit. 

6. Berurutan

Maksudnya adalah mendahulukan wajah, kemudian kedua tangan, mengusap kepala, kemudian membasuh kedua kaki. Jika seseorang tidak berurutan dalam berwudhu baik sengaja atau lupa, maka wudhunya tidak sah.

Adapun berurutan antara bagian kanan dan kiri dari kedua tangan atau kaki, maka ini hukumnya sunnah dan tidak berpengaruh kepada sahnya wudhu.

0 komentar:

Post a Comment