THIS TOPIC BOX Ketik Topic Disini Contoh DZIKIR atau MAKAN

Translate

Saturday 1 August 2015

ISLAM MODERAT

ISLAM MODERAT

A.   Pendahuluan

Kaum muslimin yang hidup di zaman yang penuh fitnah sekarang ini ibarat menggenggam bara api. Di antara fitnahnya datang dari orang-orang barat yang senantiasa tidak akan ridha terhadap Islam hingga kaum muslimin mengikuti millah mereka. Sebagaimana yang telah termaktub dalam kitab suci al-Qur’an,

 (QS. Al-Baqarah: 120)

2. Al Baqarah


120. Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah: "Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk (yang benar)". Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu. Asbabun nuzul
Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa kaum Yahudi Madinah dan kaum Nashara Najran mengharap agar Nabi SAW shalat menghadap qiblat mereka. Ketika Allah SWT membelokkan qiblat itu ke Ka'bah, mereka merasa keberatan. Mereka berkomplot dan berusaha agar supaya Nabi SAW menyetujui qiblat sesuai dengan agama mereka. Maka turunlah ayat tersebut di atas (S. 2: 120) yang menjelaskan bahwa orang-orang Yahudi dan orang-orang Nashara tidak akan senang kepada Nabi Muhammad SAW walaupun keinginannya dikabulkan.
(Diriwayatkan oleh Tsa'labi yang bersumber dari Ibnu Abbas.)

Beberapa tahun belakangan ini telah muncul berbagai istilah-istilah   yang kemudian disandingkan dengan kata Islam. tentu perkawinan kata tersebut sudah pasti mempunyai misi dan visi yang terselubung dimana jika tidak dilihat dan diteliti secara cermat, maka akan menimbulkan berbagai problem yang bagi kaum muslimin. 

Sesungguhnya Islam adalah Islam, tidak ada Islam kanan atau Islam kiri. Tidak ada Islam radikal, Islam Fundamental maupun Islam abangan.
Salah satu contoh kongkrit yang muncul  adalah adanya golongan yang menamakan diri mereka sebagai “Jaringan Islam Liberal” yang sering kita dengar dengan singkatan JIL. Sedangkan dari segi terminologi liberal sendiri berarti bersifat bebas atau berpandangan bebas. Bagaimana mungkin Islam sebagai agama yang sudah mempunyai aturan yang terikat dan jelas, harus diliberalkan atau dibuat sedemikian bebas yang sesuai dengan kondisi zaman.
Kemudian salah satu istilah yang marak di kalangan cendekiawan muslim yaitu “Islam Moderat”. Apakah sebenarnya Islam Moderat ini? Dan dari manakah paham ini muncul?
           

B.     Islam Moderat Paham dari Yahudi dan Nasrani

Saat ini kaum muslimin terjatuh dalam malapetaka besar dan krisis dalam segala bidang karena sikap mereka yang salah terhadap syari’at Islam. Mereka adalah kaum ‘cendekiawan’ muslim yang silau dengan kemajuan Barat (Eropa dan Amerika), minder untuk berpegang teguh dengan syari’at Islam. Bagi mereka, kemajuan dan sikap moderat adalah mencampakkan bagian-bagian syari’at Islam yang tidak disukai oleh Barat dan memahami Islam sebagaimana pemahaman yang diinginkan oleh tuan-tuan besar Barat (Eropa dan Amerika).

Mereka para kaum intelektual didikan Barat (Eropa dan Amerika), atas nama kemajuan, perubahan zaman, ‘ijtihad’, ‘tajdid’, ‘reformasi’, ‘studi kritis’ dan istilah-istilah menawan tapi beracun lainnya, mereka tanpa sedikit pun merasa bersalah mengacak-acak dan menusuk hal-hal yang telah baku dalam syari’at Islam.


Kata ‘moderat’ dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti cenderung ke arah jalan tengah. Dan sekarang kata itu disandingkan dengan kata Islam yang kemudian menimbulkan makna baru.

Ulil Abshar Abdalla memberikan pengertian Islam Moderat dengan mengutip ucapan dari Tawfik Hamid, “Islam yang menolak secara tegas hukum-hukum agama yang membenarkan kekerasan dan diskriminasi.
Dalam pandangan Ulil, Islam Moderat dalam bahasa Arab diistilahkan dengan “Al-Islam Al-Wasat” atau moderasi Islam yang kemudian ia ungkapkan dengan frasa “Wasathiyyat Al-Islam.”

Jika mereka para Liberalis memaknai “Al-Islam Al-Wasat” adalah dengan istilah Islam Moderat, maka secara eksplisit bisa disimpulkan bahwa Islam Moderat memiliki lawan yaitu “Islam Radikal” yang berarti “Islam yang mendukung secara tegas hukum-hukum agama yang membenarkan kekerasan dan diskriminasi.”

Istilah ini sebenarnya secara tidak langsung telah mendiskreditkan kaum muslimin yang memperjuangkan hukum-hukum syari’at agar bisa ditegakkan dalam kehidupan sehari-hari, baik secara pribadi maupun secara umum.

C.    Pola Pemikiran Liberal
            Paham Islam moderat tidak lepas dari pemahaman Liberalisme, karena memang salah satu tujuan adanya pemikiran ini adalah menghasilkan pemahaman bebas yang lebih cocok dengan tuntutan zaman.  Pemikiran Liberal di sini memiliki beberapa kecenderungan sebagai berikut:
1.      Pemikir yang memakai pendekatan rekonstruktif, yaitu melihat tradisi dengan perspektif pembangunan kembali. Maksudnya, agar tradisi suatu masyarakat beragama tetap hidup dan bisa diterima, ia harus dibangun kembali secara baru dengan kerangka modern.
2.      Penggunaan metode dekonstruktif. Maksudnya, percaya bahwa turats tetap akan relevan di era modern selama ia dibaca, diinterpretasi dan dipahami dengan standar modernitas.
Dalam pemikiran ini, banyak sekali lompatan pemikiran sehingga menonjolkan sikap kritis inovatif dan acap kali pemikir tipe ini melontarkan gebrakan-gebrakan yang menghebohkan umat islam.

D.    Syari’at yang dimoderatkan
           
Istilah Islam moderat ini disematkan kepada orang-orang yang kaku dalam memahami Islam, dalam artian kurang dalam pemahaman ajaran Islam. Sehingga mudah bagi mereka untuk bisa percaya dan membenarkannya.
             
Kemudian hukum-hukum Islam inilah yang menjadi sorotan kaum Liberal dimana mereka anggap keras dan sarat dengan diskriminasi. Dapat dilihat dari beberapa aspek yang mereka anggap keras, kejam dan tak berperikemanusiaan seperti:

1.      Aspek pidana Islam: seperti hukum potong tangan bagi pencuri yang sudah mencapai nishab, hukum qishash bagi pembunuh, hukum mati terhadap orang Islam yang murtad dan lain sebagainya yang dianggap keras.

2.      Aspek perdata Islam: seperti wanita muslimah tidak boleh menikah dengan laki-laki kafir, dalam pembagian harta waris wanita hanya mendapatkan setengah dari laki-laki, wajibnya berjilbab bagi wanita yang sudah baligh atau bolehnya poligami bagi laki-laki dan lain sebagainya.

3.      Aspek hukum jihad fi sabilillah dan hal-hal yang berkaitan dengannya yang sering mereka sebut dengan istilah “perang suci”.
Jika yang dimaksudkan dengan hukum yang keras dan diskriminatif adalah seperti di atas, maka hal tersebut telah masuk pada zona oto-kritik terhadap syari’at Islam. sehingga banyak syari’at yang harus dimoderatkan, dirubah secara totalitas karena sudah tidak relevan pada zaman modern.

Padahal telah jelas, al-Qur’an dan as-Sunnah diturunkan oleh Allah Ta’ala kepada Rasul-Nya, adalah sebagai pedoman hidup bagi manusia, baik dalam urusan pribadi, keluarga, masyarakat, bangsa, negara maupun dunia. Tujuannya agar mereka meraih kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat serta meraih hikmah di balik semua syari’at-Nya.

E.     Upaya para Intelektual Muslim Moderat dalam Membonsai Syari’at

            Tidak lain dan tidak bukan, tujuan mereka adalah merubah akidah, akhlak dan pemahaman umat Islam agar sesuai dengan pesan-pesan Barat (Eropa dan Amerika) yang telah mengajari, memberi ‘gelar kesarjanaan’ dan menaikkan pamor mereka sebagai ‘intelektual muslim moderat’. Mereka ingin agar syari’at Islam, kaum muslimin dan juga tatanan hidup mereka tunduk pada perubahan dan situasi kehidupan Barat (Eropa dan Amerika). Di antara kegiatan-kegiatan mereka adalah:

a.       Kampanye besar-besaran pluralisme agama (semua agama baik dan benar, kebenaran Islam hanya relatif (nisbi) tidak mutlak, agama-agama lain juga benar).
b.      Kampanye besar-besaran liberalisme agama (Fiqih lintas agama, fiqih ‘minoritas’, homoseks boleh, pernikahan muslimah dengan laki-laki non-muslim boleh dan seterusnya).
c.       Kampanye besar-besaran sekularisme (Syari’at Islam hanya untuk bangsa Arab, kuno, ketinggalan zaman, syari’at Islam kejam, biadab, tak berperikemanusiaan, syari’at Islam tidak menghargai keberagaman, diskriminatif, memecah-belah bangsa dan lain-lain).
d.      Kampanye besar-besaran emansipasi ala Barat dan kesetaraan gender (persamaaan hak waris antara laki-laki dan wanita, larangan poligami, persamaan hak laki-laki dan wanita dalam ruang publik dan lain-lain).

F.     Penutup

            Dapat disimpulkan bahwa istilah Islam moderat yang telah marak di kalangan para intelektual muslim ciptakan bangsa Barat(Eropa dan Amerika)  memiliki tujuan yaitu memahamkan kepada para kaum muslimin, bahwa syari’at Islam dan tatanan hidup mereka harus maju, berubah mengikuti zaman yang semua itu tak lepas dari dunia Barat dan juga dalam rangka memecah-belah persatuan kaum muslimin.
            Padahal agama Islam dengan syari’at-syari’atnya yang sempurna dan sarat dengan hikmah telah menuntun umatnya kepada kedamaian, kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat, maka tidak selayaknya bagi seorang hamba menggunakan akal pikirannya yang lemah untuk menegosiasi hukum-hukum yang sudah ditetapkan Allah Ta’ala kepada manusia, karena apa yang telah menjadi ketetapan hukum dari Allah bukan lah hal yang perlu dilogikan lagi, mengingat logika manusia sebagai makhluk itu jelas sangat terbatas.

Perihal Menyanyi dan Musik dalam Fiqih Islam

Pertanyaan: Menyanyi dan musik dalam pandangan Islam? Karena ada sebagian ulama yang mengharamkan, tapi ada sebagian ulama yang membolehkan. 


Penjelasan: 1. Pendahuluan

Keprihatinan yang dalam akan kita rasakan, kalau kita melihat ulah generasi muda Islam saat ini yang cenderung liar dalam bermain musik atau bernyanyi. Mungkin mereka berkiblat kepada penyanyi atau kelompok musik terkenal yang umumnya memang bermental bejat dan bobrok serta tidak berpegang dengan nilai-nilai Islam. Atau mungkin juga, mereka cukup sulit atau jarang mendapatkan teladan permainan musik dan nyanyian yang Islami di tengah suasana hedonistik yang mendominasi kehidupan saat ini. 


Akibatnya, generasi muda Islam akhirnya cenderung mengikuti gaya dan cara para pemusik atau penyanyi sekuler yang sering mereka saksikan atau dengar di TV, radio, kaset, VCD, dan berbagai media lainnya.

Dalam kehidupan nyata, kondisi memprihatinkan tersebut tercipta karena sistem kehidupan kita telah tercampur sekularisme yang sangat bertentangan dengan Islam. 

Muhammad Quthb mengatakan sekularisme adalah iqamatul hayati ‘ala ghayri asasin minad dîn, artinya, mengatur kehidupan dengan tidak berasaskan agama (Islam)

Atau dalam bahasa yang lebih tajam, sekularisme menurut Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani adalah memisahkan agama dari segala urusan kehidupan (fashl ad-din ‘an al-hayah) (Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, Nizhâm Al-Islâm, hal. 25). 

Dengan demikian, sekularisme sebenarnya tidak sekedar terwujud dalam pemisahan agama dari dunia politik, tetapi juga nampak dalam pemisahan agama dari urusan seni budaya, termasuk seni musik dan seni vokal (nyanyian).

.
2. Definisi Seni
Karena bernyanyi dan bermain musik adalah bagian dari seni, maka kita akan meninjau lebih dahulu definisi seni, sebagai proses pendahuluan untuk memahami fakta (fahmul waqi’) yang menjadi objek penerapan hukum. Dalam Ensiklopedi Indonesia disebutkan bahwa seni adalah penjelmaan rasa indah yang terkandung dalam jiwa manusia, yang dilahirkan dengan perantaraan alat komunikasi ke dalam bentuk yang dapat ditangkap oleh indera pendengar (seni suara), indera pendengar (seni lukis), atau dilahirkan dengan perantaraan gerak (seni tari, drama) (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 13).
Adapun seni musik (instrumental art) adalah seni yang berhubungan dengan alat-alat musik dan irama yang keluar dari alat-alat musik tersebut. Seni musik membahas antara lain cara memainkan instrumen musik, cara membuat not, dan studi bermacam-macam aliran musik. Seni musik ini bentuknya dapat berdiri sendiri sebagai seni instrumentalia (tanpa vokal) dan dapat juga disatukan dengan seni vokal. Seni instrumentalia, seperti telah dijelaskan di muka, adalah seni yang diperdengarkan melalui media alat-alat musik. Sedang seni vokal, adalah seni yang diungkapkan dengan cara melagukan syair melalui perantaraan oral (suara saja) tanpa iringan instrumen musik. Seni vokal tersebut dapat digabungkan dengan alat-alat musik tunggal (gitar, biola, piano, dan lain-lain) atau dengan alat-alat musik majemuk seperti band, orkes simfoni, karawitan, dan sebagainya (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 13-14). Inilah sekilas penjelasan fakta seni musik dan seni vokal yang menjadi topik pembahasan.

3. Tinjauan Fiqih Islam
Dalam pembahasan hukum musik dan menyanyi ini, penulis melakukan pemilahan hukum berdasarkan variasi dan kompleksitas fakta yang ada dalam aktivitas bermusik dan menyanyi. Menurut penulis, terlalu sederhana jika hukumnya hanya digolongkan menjadi dua, yaitu hukum memainkan musik dan hukum menyanyi. Sebab dalam kenyataannya fakta yang ada, bermacam macam dari dua aktivitas tersebut. 
 
Maka dari itu, paling tidak, ada 4 (empat) hukum fiqih yang berkaitan dengan aktivitas bermain musik dan menyanyi, yaitu:

Pertama, hukum melantunkan nyanyian (ghina’).
Kedua, hukum mendengarkan nyanyian.
Ketiga, hukum memainkan alat musik.
Keempat, hukum mendengarkan musik.

Di samping pembahasan ini, akan disajikan juga tinjauan fiqih Islam berupa kaidah-kaidah atau patokan-patokan umum, agar aktivitas bermain musik dan bernyanyi tidak tercampur dengan kemaksiatan atau keharaman.

Bahwa hukum menyanyi dan bermain musik bukan hukum yang disepakati oleh para fuqaha, melainkan hukum yang termasuk dalam masalah khilafiyah. Jadi para ulama mempunyai pendapat berbeda-beda dalam masalah ini (Syaikh Abdurrahman al-Jaziri, Kitab al-Fiqh ‘Ala al-Madzahib al-Arba’ah, hal. 41-42; Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 96; Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 21-25; Toha Yahya Omar, Hukum Seni Musik, Seni Suara, Dan Seni Tari Dalam Islam, hal. 3). 

Karena itu, boleh jadi pendirian penulis dalam tulisan ini akan berbeda dengan pendapat sebagian fuqaha atau ulama lainnya

3.1. Hukum Melantunkan Nyanyian (al-Ghina’ / at-Taghanni)

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menyanyi (al-ghina’ / at-taghanni). Sebagian mengharamkan nyanyian dan sebagian lainnya menghalalkan. Masing-masing mempunyai dalilnya sendiri-sendiri. Berikut sebagian dalil masing-masing, seperti diuraikan oleh  

al-Ustadz Muhammad al-Marzuq Bin Abdul Mu’min al-Fallaty mengemukakan dalam kitabnya Saiful Qathi’i lin-Niza’ bab Fi Bayani Tahrimi al-Ghina’ wa Tahrim Istima’ Lahu  

juga oleh Dr. Abdurrahman al-Baghdadi dalam bukunya Seni dalam Pandangan Islam (hal. 27-38), dan Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki dalam Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas (hal. 97-101):

A. Dalil-Dalil Yang Mengharamkan Nyanyian:
a. Berdasarkan firman Allah:
(Qs. Luqmân [31]: 6)

31. Luqman


6. Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.

Beberapa ulama menafsirkan maksud lahwal hadits ini sebagai nyanyian, musik atau lagu, di antaranya al-Hasan, al-Qurthubi, Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud.
Ayat-ayat lain yang dijadikan dalil pengharaman nyanyian adalah Qs. an-Najm [53]: 59-61


53. An Najm


59. Maka apakah kamu merasa heran terhadap pemberitaan ini?


53. An Najm


60. Dan kamu mentertawakan dan tidak menangis?


53. An Najm


61. Sedang kamu melengahkan(nya)?

dan Qs. Al Israa' [17]: 64 



17. Al Israa'


64. Dan hasunglah siapa yang kamu sanggupi di antara mereka dengan ajakanmu, dan kerahkanlah terhadap mereka pasukan berkuda dan pasukanmu yang berjalan kaki dan berserikatlah dengan mereka pada harta dan anak-anak dan beri janjilah mereka. Dan tidak ada yang dijanjikan oleh syaitan kepada mereka melainkan tipuan belaka[861].
[861]. Maksud ayat ini ialah Allah memberi kesempatan kepada iblis untuk menyesatkan manusia dengan segala kemampuan yang ada padanya. Tetapi segala tipu daya syaitan itu tidak akan mampu menghadapi orang-orang yang benar-benar beriman.

(Abi Bakar Jabir al-Jazairi, Haramkah Musik Dan Lagu? (al-I’lam bi Anna al-‘Azif wa al-Ghina Haram), hal. 20-22).

b. Hadits Abu Malik Al-Asy’ari ra bahwa Rasulullah Saw bersabda:
Sesungguhnya akan ada di kalangan umatku golongan yang menghalalkan zina, sutera, arak, dan alat-alat musik (al-ma’azif).” [HR. Bukhari, Shahih Bukhari, hadits no. 5590].
c. Hadits Aisyah ra Rasulullah Saw bersabda:
Sesungguhnya Allah mengharamkan nyanyian-nyanyian (qoynah) dan menjualbelikannya, mempelajarinya atau mendengar-kannya.” Kemudian beliau membacakan ayat di atas. [HR. Ibnu Abi Dunya dan Ibnu Mardawaih].
d. Hadits dari Ibnu Mas’ud ra, Rasulullah Saw bersabda:
Nyanyian itu bisa menimbulkan nifaq, seperti air menumbuhkan kembang.” [HR. Ibnu Abi Dunya dan al-Baihaqi, hadits mauquf]. 

(Hadis Mauquf
Mauquf menurut bahasa berasal dari kata waqf yang berarti berhenti. Seakan-akan perawi menghentikan sebuah hadis pada sahabat. Mauquf menurut
pengertian istilah ulama hadis adalah:
مَا اُضِيْفَ إِلَي الصَحَابِيْ مِنْ قَوْلٍ أَوْ فِعْلٍ أَوْ نَحْوٍ مُتَّصِلًا كَانَ مُنْقَطِعًا
“Sesuatu yang disandarkan kepada sahabat, baik dari perkataan, perbuatan, atau taqrir, baik bersambung sanadnya maupun terputus.”
Sebagian ulama mendefinisikan hadis mauquf adalah:
الحديث الذي اسند إلى الصحابي دون النبي صل الله عليه وسلم   
“Hadis yang disandarkan seseorang kepada sahabat, tidak sampai kepada Rasulullah SAW”
Dari berbagai definisi di atas dapat kita fahami bahwa segala sesuatu yang disandarkan kepada seorang sahabat atau segolongan sahabat, baik perkataan, perbuatan, atau persetujuannya, bersambung sanadnya maupun terputus disebut dengan hadis mauquf. Sandaran hadis ini hanya sampai kepada sahabat, tidak sampai kepada Rasulullah saw)

e. Hadits dari Abu Umamah ra, Rasulullah Saw bersabda:
Orang yang bernyanyi, maka Allah SWT mengutus padanya dua syaitan yang menunggangi dua pundaknya dan memukul-mukul tumitnya pada dada si penyanyi sampai dia berhenti.” [HR. Ibnu Abid Dunya.].
f. Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Auf ra bahwa Rasulullah Saw bersabda:
Sesungguhnya aku dilarang dari suara yang hina dan sesat, yaitu: 1. Alunan suara nyanyian yang melalaikan dengan iringan seruling syaitan (mazamirus syaithan). 2. Ratapan seorang ketika mendapat musibah sehingga menampar wajahnya sendiri dan merobek pakaiannya dengan ratapan syetan (rannatus syaithan).

B. Dalil-Dalil Yang Menghalalkan Nyanyian:
a. Firman Allah SWT:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu dan janganlah kamu melampaui batas, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang melampaui batas.” (Qs. al-Mâ’idah [5]: 87).
b. Hadits dari Nafi’ ra, katanya:
Aku berjalan bersama Abdullah Bin Umar ra. Dalam perjalanan kami mendengar suara seruling, maka dia menutup telinganya dengan telunjuknya terus berjalan sambil berkata; “Hai Nafi, masihkah kau dengar suara itu?” sampai aku menjawab tidak. Kemudian dia lepaskan jarinya dan berkata; “Demikianlah yang dilakukan Rasulullah Saw.” [HR. Ibnu Abid Dunya dan al-Baihaqi].
c. Ruba’i Binti Mu’awwidz Bin Afra berkata:
Nabi Saw mendatangi pesta perkawinanku, lalu beliau duduk di atas dipan seperti dudukmu denganku, lalu mulailah beberapa orang hamba perempuan kami memukul gendang dan mereka menyanyi dengan memuji orang yang mati syahid pada perang Badar. Tiba-tiba salah seorang di antara mereka berkata: “Di antara kita ada Nabi Saw yang mengetahui apa yang akan terjadi kemudian.” Maka Nabi Saw bersabda:
Tinggalkan omongan itu. Teruskanlah apa yang kamu (nyanyikan) tadi.” [HR. Bukhari, dalam Fâth al-Bârî, juz. III, hal. 113, dari Aisyah ra].
d. Dari Aisyah ra; dia pernah menikahkan seorang wanita kepada pemuda Anshar. Tiba-tiba Rasulullah Saw bersabda:
Mengapa tidak kalian adakan permainan karena orang Anshar itu suka pada permainan.” [HR. Bukhari].
e. Dari Abu Hurairah ra, sesungguhnya Umar melewati shahabat Hasan sedangkan ia sedang melantunkan syi’ir di masjid. Maka Umar memicingkan mata tidak setuju. Lalu Hasan berkata:
Aku pernah bersyi’ir di masjid dan di sana ada orang yang lebih mulia daripadamu (yaitu Rasulullah Saw)” [HR. Muslim, juz II, hal. 485].
C. Pandangan Penulis
Dengan menelaah dalil-dalil tersebut di atas (dan dalil-dalil lainnya), akan nampak adanya kontradiksi (ta’arudh) satu dalil dengan dalil lainnya. Karena itu kita perlu melihat kaidah-kaidah ushul fiqih yang sudah masyhur di kalangan ulama untuk menyikapi secara bijaksana berbagai dalil yang nampak bertentangan itu.
Imam asy-Syafi’i mengatakan bahwa tidak dibenarkan dari Nabi Saw ada dua hadits shahih yang saling bertentangan, di mana salah satunya menafikan apa yang ditetapkan yang lainnya, kecuali dua hadits ini dapat dipahami salah satunya berupa hukum khusus sedang lainnya hukum umum, atau salah satunya global (ijmal) sedang lainnya adalah penjelasan (tafsir). Pertentangan hanya terjadi jika terjadi nasakh (penghapusan hukum), meskipun mujtahid belum menjumpai nasakh itu (Imam asy-Syaukani, Irsyadul Fuhul Ila Tahqiq al-Haq min ‘Ilm al-Ushul, hal. 275).
Karena itu, jika ada dua kelompok dalil hadits yang nampak bertentangan, maka sikap yang lebih tepat adalah melakukan kompromi (jama’) di antara keduanya, bukan menolak salah satunya. Jadi kedua dalil yang nampak bertentangan itu semuanya diamalkan dan diberi pengertian yang memungkinkan sesuai proporsinya. Itu lebih baik daripada melakukan tarjih, yakni menguatkan salah satunya dengan menolak yang lainnya. Dalam hal ini Syaikh Dr. Muhammad Husain Abdullah menetapkan kaidah ushul fiqih:
Al-‘amal bi ad-dalilaini —walaw min wajhin— awlâ min ihmali ahadihimaMengamalkan dua dalil —walau pun hanya dari satu segi pengertian— lebih utama daripada meninggalkan salah satunya.” (Syaikh Dr. Muhammad Husain Abdullah, Al-Wadhih fi Ushul Al-Fiqh, hal. 390).
Prinsip yang demikian itu dikarenakan pada dasarnya suatu dalil itu adalah untuk diamalkan, bukan untuk ditanggalkan (tak diamalkan). Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani menyatakan:
Al-ashlu fi ad-dalil al-i’mal lâ al-ihmalPada dasarnya dalil itu adalah untuk diamalkan, bukan untuk ditanggalkan.” (Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, Asy-Syakhshiyah al-Islamiyah, juz 1, hal. 239).
Atas dasar itu, kedua dalil yang seolah bertentangan di atas dapat dipahami sebagai berikut : bahwa dalil yang mengharamkan menunjukkan hukum umum nyanyian. Sedang dalil yang membolehkan, menunjukkan hukum khusus, atau perkecualian (takhsis), yaitu bolehnya nyanyian pada tempat, kondisi, atau peristiwa tertentu yang dibolehkan syara’, seperti pada hari raya. Atau dapat pula dipahami bahwa dalil yang mengharamkan menunjukkan keharaman nyanyian secara mutlak. Sedang dalil yang menghalalkan, menunjukkan bolehnya nyanyian secara muqayyad (ada batasan atau kriterianya) (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 63-64; Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 102-103).
Dari sini kita dapat memahami bahwa nyanyian ada yang diharamkan, dan ada yang dihalalkan.  
Nyanyian haram didasarkan pada dalil-dalil yang mengharamkan nyanyian, yaitu nyanyian yang disertai dengan kemaksiatan atau kemunkaran, baik berupa perkataan (qaul), perbuatan (fi’il), atau sarana (asy-yâ’), misalnya disertai khamr, zina, penampakan aurat, ikhtilath (campur baur pria–wanita), atau syairnya yang bertentangan dengan syara’, misalnya mengajak pacaran, mendukung pergaulan bebas, mempropagandakan sekularisme, liberalisme, nasionalisme, dan sebagainya.  

Nyanyian halal didasarkan pada dalil-dalil yang menghalalkan, yaitu nyanyian yang kriterianya adalah bersih dari unsur kemaksiatan atau kemunkaran. Misalnya nyanyian yang syairnya memuji sifat-sifat Allah SWT, mendorong orang meneladani Rasul, mengajak taubat dari judi, mengajak menuntut ilmu, menceritakan keindahan alam semesta, dan semisalnya (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 64-65; Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 103).

3.2. Hukum Mendengarkan Nyanyian
a. Hukum Mendengarkan Nyanyian (Sama’ al-Ghina’)
Hukum menyanyi tidak dapat disamakan dengan hukum mendengarkan nyanyian. Sebab memang ada perbedaan antara melantunkan lagu (at-taghanni bi al-ghina’) dengan mendengar lagu (sama’ al-ghina’). Hukum melantunkan lagu termasuk dalam hukum af-‘âl (perbuatan) yang hukum asalnya wajib terikat dengan hukum syara’ (at-taqayyud bi al-hukm asy-syar’i). Sedangkan mendengarkan lagu, termasuk dalam hukum af-‘âl jibiliyah, yang hukum asalnya mubah. Af-‘âl jibiliyyah adalah perbuatan-perbuatan alamiah manusia, yang muncul dari penciptaan manusia, seperti berjalan, duduk, tidur, menggerakkan kaki, menggerakkan tangan, makan, minum, melihat, membaui, mendengar, dan sebagainya. Perbuatan-perbuatan yang tergolong kepada af-‘âl jibiliyyah ini hukum asalnya adalah mubah, kecuali adfa dalil yang mengharamkan. Kaidah syariah menetapkan:
Al-ashlu fi al-af’âl al-jibiliyah al-ibahahHukum asal perbuatan-perbuatan jibiliyyah, adalah mubah.” (Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 96).
Maka dari itu, melihat —sebagai perbuatan jibiliyyah— hukum asalnya adalah boleh (ibahah). Jadi, melihat apa saja adalah boleh, apakah melihat gunung, pohon, batu, kerikil, mobil, dan seterusnya. Masing-masing ini tidak memerlukan dalil khusus untuk membolehkannya, sebab melihat itu sendiri adalah boleh menurut syara’. 

Ada dalil khusus yang melarang  melihat sesuatu, misalnya melihat aurat wanita, maka pada saat itu melihat hukumnya haram.

Demikian pula mendengar. Perbuatan mendengar termasuk perbuatan jibiliyyah, sehingga hukum asalnya adalah boleh. Mendengar suara apa saja boleh, apakah suara gemericik air, suara halilintar, suara binatang, juga suara manusia termasuk di dalamnya nyanyian. 

Hanya saja di sini ada  catatan. Jika suara yang terdengar berisi suatu aktivitas maksiat, maka meskipun mendengarnya mubah, ada kewajiban amar ma’ruf nahi munkar, dan tidak boleh mendiamkannya. Misalnya kita mendengar seseorang mengatakan, “Saya akan membunuh si Fulan!” Membunuh memang haram. Tapi perbuatan kita mendengar perkataan orang tadi, sebenarnya adalah mubah, tidak haram. Hanya saja kita berkewajiban melakukan amar ma’ruf nahi munkar terhadap orang tersebut dan kita diharamkan mendiamkannya.

Demikian pula hukum mendengar nyanyian. Sekedar mendengarkan nyanyian adalah mubah, bagaimanapun juga nyanyian itu. Sebab mendengar adalah perbuatan jibiliyyah yang hukum asalnya mubah. Tetapi jika isi atau syair nyanyian itu mengandung kemungkaran, kita tidak dibolehkan berdiam diri dan wajib melakukan amar ma’ruf nahi munkar. 

Nabi Saw bersabda:
Siapa saja di antara kalian melihat kemungkaran, ubahlah kemungkaran itu dengan tangannya (kekuatan fisik). Jika tidak mampu, ubahlah dengan lisannya (ucapannya). Jika tidak mampu, ubahlah dengan hatinya (dengan tidak meridhai). Dan itu adalah selemah-lemah iman.” [HR. Imam Muslim, an-Nasa’i, Abu Dawud dan Ibnu Majah].
b. Hukum Mendengar Nyanyian Secara Interaktif (Istima’ al-Ghina’)

Penjelasan sebelumnya adalah hukum mendengar nyanyian (sama’ al-ghina). Ada hukum lain, yaitu mendengarkan nyanyian secara interaktif (istima’ li al-ghina’). Dalam bahasa Arab, ada perbedaan antara mendengar (as-sama’) dengan mendengar-interaktif (istima’). Mendengar nyanyian (sama’ al-ghina’) adalah sekedar mendengar, tanpa ada interaksi misalnya ikut hadir dalam proses menyanyinya seseorang. Sedangkan istima’ li al-ghina’, adalah lebih dari sekedar mendengar, yaitu ada tambahannya berupa interaksi dengan penyanyi, yaitu duduk bersama sang penyanyi, berada dalam satu forum, berdiam di sana, dan kemudian mendengarkan nyanyian sang penyanyi (Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 104). 

Jadi kalau mendengar nyanyian (sama’ al-ghina’) adalah perbuatan jibiliyyah, sedang 

mendengar-menghadiri nyanyian (istima’ al-ghina’) bukan perbuatan jibiliyyah.

(Hukum asal perbuatan-perbuatan jibiliyyah, adalah mubah (Yang dimaksud dengan mubah (boleh) adalah sesuatu yang berkedudukan sama, atau sesuatu yang tidak mengakibatkan suatu perintah dan tidak pula larangan secara dzatnya.))

Jika seseorang mendengarkan nyanyian secara interaktif, dan nyanyian serta kondisi yang melingkupinya sama sekali tidak mengandung unsur kemaksiatan atau kemungkaran, maka orang itu boleh mendengarkan nyanyian tersebut.

Adapun jika seseorang mendengar nyanyian secara interaktif (istima’ al-ghina’) dan nyanyiannya adalah nyanyian haram, atau kondisi yang melingkupinya haram (misalnya ada ikhthilat Dari segi bahasa, ikhtilat berarti: meramukan, menggaul sesuatu dengan sesuatu yang lain yakni mencampurkannya 
Percampuran wanita dengan lelaki iaitu perkumpulan mereka pada satu tempat, sama ada dalam bentuk kumpulan atau bersendirian. Percampuran di satu tempat selalunya menyebabkan mereka bertemu antara satu sama lain, berpandangan, berkomunikasi dan bertegur sapa.) karena disertai dengan kemaksiatan atau kemunkaran, maka aktivitasnya itu adalah haram (Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki, Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 104). Allah SWT berfirman:

(Qs. an-Nisâ’ [4]: 140).


4. An Nisaa'


140. Dan sungguh Allah telah menurunkan kekuatan kepada kamu di dalam Al Quran bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan semua orang-orang munafik dan orang-orang kafir di dalam Jahannam,




(Qs. al-An’âm [6]: 68).


6. Al An'aam


68. Dan apabila kamu melihat orang-orang memperolok-olokkan ayat-ayat Kami, maka tinggalkanlah mereka sehingga mereka membicarakan pembicaraan yang lain. Dan jika syaitan menjadikan kamu lupa (akan larangan ini), maka janganlah kamu duduk bersama orang-orang yang zalim itu sesudah teringat (akan larangan itu).


3.3. Hukum Memainkan Alat Musik
Bagaimanakah hukum memainkan alat musik, seperti gitar, piano, rebana, dan sebagainya? Jawabannya adalah, secara tekstual (nash), ada satu jenis alat musik yang dengan jelas diterangkan kebolehannya dalam hadits, yaitu ad-duff atau al-ghirbal, atau rebana. Sabda Nabi Saw:
Umumkanlah pernikahan dan tabuhkanlah untuknya rebana (ghirbal).” [HR. Ibnu Majah] ( Abi Bakar Jabir al-Jazairi, Haramkah Musik Dan Lagu? (Al-I’lam bi Anna al-‘Azif wa al-Ghina Haram), hal. 52; Toha Yahya Omar, Hukum Seni Musik, Seni Suara, Dan Seni Tari Dalam Islam, hal. 24).

Adapun selain alat musik ad-duff / al-ghirbal, maka ulama berbeda pendapat. Ada yang mengharamkan dan ada pula yang menghalalkan. Dalam hal ini penulis cenderung kepada pendapat Syaikh Nashiruddin al-Albani. Menurut Syaikh Nashiruddin al-Albani hadits-hadits yang mengharamkan alat-alat musik seperti seruling, gendang, dan sejenisnya, seluruhnya dha’if. Memang ada beberapa ahli hadits yang memandang shahih, seperti Ibnu Shalah dalam Muqaddimah ‘Ulumul Hadits, Imam an-Nawawi dalam Al-Irsyad, Imam Ibnu Katsir dalam Ikhtishar ‘Ulumul Hadits, Imam Ibnu Hajar dalam Taghliqul Ta’liq, as-Sakhawy dalam Fathul Mugits, ash-Shan’ani dalam Tanqihul Afkar dan Taudlihul Afkar juga Syaikh al-Islam Ibnu Taimiyah dan Imam Ibnul Qayyim dan masih banyak lagi. Akan tetapi Syaikh Nashiruddin al-Albani dalam kitabnya Dha’if al-Adab al-Mufrad setuju dengan pendapat Ibnu Hazm dalam Al-Muhalla bahwa hadits yang mengharamkan alat-alat musik adalah Munqathi  (Munqathi’ secara bahasa adalah inqitha’(terputus) Para Ulama’ telah sepakat bahwasanya hadits munqathi’ itu dha’if, karena tidak diketahui keadaan perawi yang dihapus’) (Syaikh Nashiruddin Al-Albani, Dha’if al-Adab al-Mufrad, hal. 14-16).
Imam Ibnu Hazm dalam kitabnya Al-Muhalla, juz VI, hal. 59 mengatakan:
Jika tidak ada perincian dari Allah SWT maupun Rasul-Nya tentang sesuatu yang kita perbincangkan di sini [dalam hal ini adalah nyanyian dan memainkan alat-alat musik], maka telah terbukti bahwa ia halal atau boleh secara mutlak.” (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 57).

Kesimpulannya, memainkan alat musik apa pun, adalah mubah. Inilah hukum dasarnya. Kecuali jika ada dalil tertentu yang mengharamkan, maka pada saat itu suatu alat musik tertentu adalah haram. Jika tidak ada dalil yang mengharamkan, kembali kepada hukum asalnya, yaitu mubah.
3.4. Hukum Mendengarkan Musik
a. Mendengarkan Musik Secara Langsung (Live)
Pada dasarnya mendengarkan musik (atau dapat juga digabung dengan vokal) secara langsung, seperti show di panggung pertunjukkan, di GOR, lapangan, dan semisalnya, hukumnya sama dengan mendengarkan nyanyian secara interaktif. Patokannya adalah tergantung ada tidaknya unsur kemaksiatan atau kemungkaran dalam pelaksanaannya.
Jika terdapat unsur kemaksiatan atau kemungkaran, misalnya syairnya tidak Islami, atau terjadi ikhthilat, atau terjadi penampakan aurat, maka hukumnya haram.
Jika tidak terdapat unsur kemaksiatan atau kemungkaran, maka hukumnya adalah mubah (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 74).

b. Mendengarkan Musik Di Radio, TV, Dan Semisalnya
Menurut Dr. Abdurrahman al-Baghdadi (Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 74-76) dan Syaikh Muhammad asy-Syuwaiki (Al-Khalash wa Ikhtilaf an-Nas, hal. 107-108) hukum mendengarkan musik melalui media TV, radio, dan semisalnya, tidak sama dengan hukum mendengarkan musik secara langsung sepereti show di panggung pertunjukkan. Hukum asalnya adalah mubah (ibahah), bagaimana pun juga bentuk musik atau nyanyian yang ada dalam media tersebut.
Kemubahannya didasarkan pada hukum asal pemanfaatan benda (asy-yâ’) —dalam hal ini TV, kaset, VCD, dan semisalnya— yaitu mubah. Kaidah syar’iyah mengenai hukum asal pemanfaatan benda menyebutkan:
Al-ashlu fi al-asy-yâ’ al-ibahah ma lam yarid dalilu at-tahrimHukum asal benda-benda, adalah boleh, selama tidak terdapat dalil yang mengharamkannya.” (Dr. Abdurrahman al-Baghdadi, Seni Dalam Pandangan Islam, hal. 76).
Namun demikian, meskipun asalnya adalah mubah, hukumnya dapat menjadi haram, bila diduga kuat akan mengantarkan pada perbuatan haram, atau mengakibatkan dilalaikannya kewajiban. Kaidah syar’iyah menetapkan:
Al-wasilah ila al-haram haramSegala sesuatu perantaraan kepada yang haram, hukumnya haram juga.” (Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, Muqaddimah ad-Dustur, hal. 86).
4. Pedoman Umum Nyanyian Dan Musik Islami
Setelah menerangkan berbagai hukum di atas, penulis ingin membuat suatu pedoman umum tentang nyanyian dan musik yang Islami, dalam bentuk yang lebih rinci dan operasional. Pedoman ini disusun atas di prinsip dasar, bahwa nyanyian dan musik Islami wajib bersih dari segala unsur kemaksiatan atau kemungkaran, seperti diuraikan di atas.

Setidaknya ada 4 (empat) komponen pokok yang harus diperhatikan, hingga tersuguh sebuah nyanyian atau alunan musik yang indah (Islami):

1. Musisi/Penyanyi.
2. Instrumen (alat musik).
3. Sya’ir dalam bait lagu.
4. Waktu dan Tempat.

Berikut sekilas uraiannya:

1). Musisi/Penyanyi
a) Bertujuan menghibur dan menggairahkan perbuatan baik (khayr / ma’ruf) dan menghapus kemaksiatan, kemungkaran, dan kezhaliman. Misalnya, mengajak jihad fi sabilillah, mengajak mendirikan masyarakat Islam. Atau menentang judi, menentang pergaulan bebas, menentang pacaran, menentang kezaliman penguasa sekuler.
b) Tidak ada unsur tasyabuh bil-kuffar (meniru orang kafir dalam masalah yang bersangkutpaut dengan sifat khas kekufurannya) baik dalam penampilan maupun dalam berpakaian. Misalnya, mengenakan kalung salib, berpakaian ala pastor atau bhiksu, dan sejenisnya.
c) Tidak menyalahi ketentuan syara’, seperti wanita tampil menampakkan aurat, berpakaian ketat dan transparan, bergoyang pinggul, dan sejenisnya. Atau yang laki-laki memakai pakaian dan/atau asesoris wanita, atau sebaliknya, yang wanita memakai pakaian dan/atau asesoris pria. Ini semua haram.

2). Instrumen/Alat Musik
Dengan memperhatikan instrumen atau alat musik yang digunakan para shahabat, maka di antara yang mendekati kesamaan bentuk dan sifat adalah:
a) Memberi kemaslahatan bagi pemain ataupun pendengarnya. Salah satu bentuknya seperti genderang untuk membangkitkan semangat.
b) Tidak ada unsur tasyabuh bil-kuffar dengan alat musik atau bunyi instrumen yang biasa dijadikan sarana upacara non muslim.
Dalam hal ini, instrumen yang digunakan sangat relatif tergantung maksud si pemakainya. Dan perlu diingat, hukum asal alat musik adalah mubah, kecuali ada dalil yang mengharamkannya.

3). Sya’ir
Berisi:
a) Amar ma’ruf (menuntut keadilan, perdamaian, kebenaran dan sebagainya) dan nahi munkar (menghujat kedzaliman, memberantas kemaksiatan, dan sebagainya)
b) Memuji Allah, Rasul-Nya dan ciptaan-Nya.
c) Berisi ‘ibrah dan menggugah kesadaran manusia.
d) Tidak menggunakan ungkapan yang dicela oleh agama.
e) Hal-hal mubah yang tidak bertentangan dengan aqidah dan syariah Islam.
Tidak berisi:
a) Amar munkar (mengajak pacaran, dan sebagainya) dan nahi ma’ruf (mencela jilbab,dsb).
b) Mencela Allah, Rasul-Nya, al-Qur’an.
c) Berisi “bius” yang menghilangkan kesadaran manusia sebagai hamba Allah.
d) Ungkapan yang tercela menurut syara’ (porno, tak tahu malu, dan sebagainya).
e) Segala hal yang bertentangan dengan aqidah dan syariah Islam.

4). Waktu Dan Tempat
a) Waktu mendapatkan kebahagiaan (waqtu sururin) seperti pesta pernikahan, hari raya, kedatangan saudara, mendapatkan rizki, dan sebagainya.
b) Tidak melalaikan atau menyita waktu beribadah (yang wajib).
c) Tidak mengganggu orang lain (baik dari segi waktu maupun tempat).
d) Pria dan wanita wajib ditempatkan terpisah (infishal) tidak boleh ikhtilat (campur baur).

5. Penutup
Demikianlah kiranya apa yang dapat penulis sampaikan mengenai hukum menyanyi dan bermusik dalam pandangan Islam. Tentu saja tulisan ini terlalu sederhana jika jauh dari sempurna. Maka dari itu, dialog dan kritik konstruktif sangat diperlukan guna penyempurnaan dan koreksi.
Permasalahan yang dibahas ini adalah permasalahan khilafiyah. Mungkin sebagian pembaca ada yang berbeda pandangan dalam menentukan status hukum menyanyi dan musik ini, dan perbedaan itu sangat penulis hormati.
Semua ini mudah-mudahan dapat menjadi kontribusi dalam melurus kan jalan kita menuju surga. Amin.

CATATAN : Uang yang dihasilkan dari kegiatan yang dilarang atau haram tentu uang tersebut otomatis adalah uang yang haram

Mengenal Istilah Mubah


Yang dimaksud dengan mubah (boleh) adalah sesuatu yang berkedudukan sama, atau sesuatu yang tidak mengakibatkan suatu perintah dan tidak pula larangan secara dzatnya.

Mubah ini merupakan urutan ke-5 dari hukum-hukum taklifiyyah [1] menurut jumhur ahlus sunnah, berbeda dengan orang-orang yang mengingkarinya.


Mubah juga sering diistilahkan dengan al-maskut 'anhu dan dinamai (juga) 'afwun.

Mubah terbagi menjadi 2 macam:
1. Mubah yang akan terus berhukum mubah.
Dan ini adalah hukum asal mubah seperti makan, minum, tidur dan semisal dengan itu. Ini semua adalah perkara-perkara mubah.
2. Mubah yang tidak selamanya berhukum mubah.
yaitu sesuatu yang keluar dari batasan yang diperbolehkan, karena boleh jadi dia menjadi wajib dan boleh jadi dia menjadi haram.
Allah ta'ala berfirman: 
[Qs. al-Baqoroh: 104]



2. Al Baqarah

Ketidak sopanan orang-orang Yahudi terhadap Nabi dan sahabat-sahabatnya

104. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada Muhammad): "Raa'ina", tetapi katakanlah: "Unzhurna", dan "dengarlah". Dan bagi orang-orang yang kafir siksaan yang pedih[80]. Asbabun nuzul
[80]. Raa 'ina berarti: sudilah kiranya kamu memperhatikan kami. Di kala para sahabat menghadapkan kata ini kepada Rasulullah, orang Yahudipun memakai kata ini dengan digumam seakan-akan menyebut Raa'ina padahal yang mereka katakan ialah Ru'uunah yang berarti kebodohan yang sangat, sebagai ejekan kepada Rasulullah. Itulah sebabnya Tuhan menyuruh supaya sahabat-sahabat menukar perkataan Raa'ina dengan Unzhurna yang juga sama artinya dengan Raa'ina.

Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa dua orang Yahudi bernama Malik bin Shaif dan Rifa'ah bin Zaid, apabila bertemu dengan Nabi SAW mereka mengucapkan: "Ra'ina sam'aka was ma' ghaira musmai'in." Kaum Muslimin mengira bahwa kata-kata itu adalah ucapan ahli Kitab untuk menghormati Nabi-nabinya. Mereka pun mengucapkan kata-kata itu kepada Nabi SAW. Maka Allah menurunkan ayat ini (S. 2: 104) sebagai larangan untuk meniru-niru perbuatan kaum Yahudi.
(Diriwayatkan oleh Ibnu Mundzir yang bersumber dari as-Suddi.)

Dalam riwayat lain dikemukakan bahwa kata "Ra'ina" dalam bahasa Yahudi berarti caci maki yang jelek. Sehubungan dengan itu ada peristiwa sbb: Ketika kaum Yahudi mendengar sahabat-sahabat Nabi SAW memakai perkataan itu (Ra'ina) mereka sengaja mengumumkan agar perkataan itu biasa dipergunakan dan ditujukan kepada Nabi SAW. Apabila para shahabat Nabi mempergunakan kata-kata itu, maka mereka menertawakannya. Maka turunlah ayat ini (S. 2: 104). Ketika salah seorang shahabat, yaitu Sa'd bin Mu'adz mendengar ayat ini, berkatalah ia kepada kaum Yahudi: "Hai musuh-musuh Allah! Jika aku mendengar perkataan itu diucapkan oleh salah seorang di antaramu sesudah pertemuan ini akan kupenggal batang lehernya."
(Diriwayatkan oleh Abu Na'im di dalam kitab ad-Dala'il dari as-Suddi as-Shaghir, dari al-Kalbi, dari Abi Shaleh yang bersumber dari Ibnu Abbas.)

Dalam riwayat lain dikemukakan bahwa turunnya ayat ini (S. 2: 104) ketika seorang laki-laki berkata: "Ari'na sam'aka".
(Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari ad-Dlahhak.)

Dalam riwayat lain dikemukakan bahwa pada waktu itu ada beberapa orang Yahudi yang mengatakan: "Ari'na sam'aka" yang ditiru oleh beberapa orang Islam. Akan tetapi Allah membencinya dengan menurunkan ayat ini (S. 2: 104).
(Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari 'Athiyyah.)

Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa ketika kaum Muslimin mengucapkan "Ra'ina sam'aka", datanglah kaum Yahudi dan berkata seperti itu. Maka turunlah ayat ini (S. 2:104).
(Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari Qatadah.)

Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa turunnya ayat ini (S. 2: 10) sehubungan dengan ucapan "ra'ina", yaitu bahasa yang dipakai kaum Anshar di zaman Jahiliyyah, dan karenanya dilarang oleh ayat ini (S. 2: 104).
(Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari 'Atha'.)

Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa sesungguhnya orang Arab apabila bercakap dengan salah seorang temannya berkata: "Ari'na sam'aka." Kemudian mereka dilarang menggunakan kata-kata itu dengan turunnya ayat ini (S. 2:104).
(Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari Abil-'Aliah.)
Sedangkan kata  artinya adalah tunggulah kami, akan tetapi kaum Yahudi mereka mengatakannya dan yang mereka maksud adalah sikap berlebihan yaitu ketergesa-gesaan (sikap semberono, ed), maka Alloh pun melarang mereka dari kalimat ini karena kalimat tersebut telah keluar dari batasan yang dibolehkan.

Contoh kedua: jual beli anggur adalah mubah, akan tetapi apabila anggur tersebut diperjual belikan kepada orang-orang yang menjadikannya sebagai minuman keras (khomer) maka diharamkan jual belinya, karena terdapat larangan padanya.

Contoh ketiga: Jual beli senjata adalah mubah, akan tetapi jika yang diinginkan dengan senjata tersebut adalah untuk membunuh orang lain, maka diharamkan jual belianya.

Demikianlah, karena semua sarana pra sarana memiliki hukum yang sama dengan tujuannya.

________________
[1] Hukum taklifiyyah  yang lima adalah: wajib, mustahab (sunnah), mubah, makruh dan haram.