Kriteria Makanan Menjadi Haram :
- 1. Berbahaya
- - Makan melebihi batas / berlebihan
- - Racun
- - Barang-barang yang diketahui berbahaya baik melalui penelitian, pengalaman, dan dokter
- 2. Najis
- - Seperti bangkai, darah haid, kotoran manusia, air kencing
- - Semua benda najis pasti haram, tapi sesuatu yang haram belum tentu najis
- 3. Memabukkan
- - Setiap yang memabukkan adalah khomr dan setiap khomr hukumnya haram (HR. Muslim : 5336)
- 4. Milik Orang Lain
- - Memakan harta orang lain tanpa izin, baik dengan mencuri, memeras, menipu, dsb.
- Jenis Makanan yang Haram :
- 1. Bangkai
- - Yaitu hewan yang mati bukan dengan cara syar'i baik karena mati sendiri, atau karena tercekik, dipukul, disetrum, jatuh dari tempat tinggi, terkena tanduk hewan lain.
- - Potongan tubuh binatang yang masih hidup termasuk bangkai, seperti ekor kambing, punuk unta. telinga sapi, dsb.
- - Sekalipun bangkai haram ada pengecualian untuk bangkai ikan dan belalang
- 2. Darah
- - Darah yang mengalir
- - Sekalipun darah haram, namun ada pengecualian yaitu :
- * Hati dan limpa berdasarkan hadits Ibnu Umar
- * Sisa-sisa darah yang menempel pada daging, tulang / leher setelah disembelih
- 3. Daging Babi
- - Baik babi peliharaan maupun liar, dan mencakup anggota tubuh babi termasuk minyaknya.
- 4. Sembelihan dengan menyebut selain nama Allah Swt.
- - Apabila seseorang tidak mengindahkan hal itu, bahkan menyebut nama selain Allah Swt., baik patung, thogut, berhala, dll. Maka hukum sembelihan tersebut adalah haram dengan kesepakatan ulama
- 5. Sembelihan untuk selain Allah Swt.
- - Sembelihan yang diperuntukan selain Allah, baik kepada patung, batu, laut, wali, atau apapun selain Allah, maka sembelihannya adalah haram.
- 6. Hewan yang diterkam binatang buas
- - Yakni hewan yang diterkam oleh harimau, srigala, atau anjing, lalu dimakan sebagaiannya kemudian mati karenanya. Maka hukumnya haram sekalipun darahnya mengalir dan tergigit sebatas bagian leher.
- 7. Binatang Buas yang bertaring
- - Yang menjadi patokan keharaman binatang buas adalah apabila dia memiliki dua sifat, yaitu memiliki gigi taring dan melawan dengan taringnya
- 8. Burung yang berkuku tajam
- - Contohnya adalah burung garuda, elang, dan sejenisnya.
- 9. Keledai Jinak
- - Keledai jinak dan bighol haram, sedangkan daging kuda halal. (HR. Bukhori 4219, Muslim 1941, Abu Dawud 3789)
- 10. Al-Jalalah
- - Maksudnya adalah setiap hewan, yang makanan pokoknya adalah kotoran-kotoran seperti kotoran manusia / hewan, dan sejenisnya.
- 11. Adh-Dhob
- - Hewan sejenis biawak, bagi yang merasa jijik saja, yang tidak jijik silahkan saja memakannya.
- 12. Hewan yang diperintahkan Agama supaya dibunuh.
- - Diantaranya, ular, gagak, tikus, anjing hitam, tokek atau cicak.
- 13. Hewan yang dilarang Agama untuk dibunuh.
- - Diantaranya, semut, tawon, burung hud-hud, burung shurod, katak atau kodok.
FAQ :
Q : Bagaimana dengan hukum binatang yang hidup di dua alam ? Seperti kepiting, kura-kura, anjing laut, dan kodok ?
A : Adakah ayat al-Quran atau hadits shohih yang menyatakan bahwa binatang yang hidup di dua alam haram dimakan ?
- Dengan demikian maka asal hukumnya adalah halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
- Kepiting hukumnya halal, sebagaimana pendapat Atho' dan Imam Ahmad.
- Kura-Kura atau penyu juga halal sebagaimana madzhab Abu Huroiroh, Thowus, Muhammad bin Ali, Atho', Hasan al-Bashri, dan fuqoha Madinah.
- Anjing laut juga halal sebagaimana pendapat Imam Malik, Syafi'i, Laits, Sya'bi dan al-Auza'i.
Adapun kodok atau katak, maka hukumnya haram mutlak menurut pendapat yang kuat karena termasuk hewan yang dilarang dibunuh.
0 komentar:
Post a Comment