THIS TOPIC BOX Ketik Topic Disini Contoh DZIKIR atau MAKAN

Translate

Saturday 19 September 2015

MENGAPA MAKANAN MENJADI HARAM

Kriteria Makanan Menjadi Haram :

  • 1. Berbahaya
  • - Makan melebihi batas / berlebihan
  • - Racun
  • - Barang-barang yang diketahui berbahaya baik melalui penelitian, pengalaman, dan dokter
  • 2. Najis
  • - Seperti bangkai, darah haid, kotoran manusia, air kencing
  • - Semua benda najis pasti haram, tapi sesuatu yang haram belum tentu najis
  • 3. Memabukkan
  • - Setiap yang memabukkan adalah khomr dan setiap khomr hukumnya haram (HR. Muslim : 5336)
  • 4. Milik Orang Lain
  • - Memakan harta orang lain tanpa izin, baik dengan mencuri, memeras, menipu, dsb.
  • Jenis Makanan yang Haram :
  • 1. Bangkai
  • - Yaitu hewan yang mati bukan dengan cara syar'i baik karena mati sendiri, atau karena tercekik, dipukul, disetrum, jatuh dari tempat tinggi, terkena tanduk hewan lain.
  • - Potongan tubuh binatang yang masih hidup termasuk bangkai, seperti ekor kambing, punuk unta. telinga sapi, dsb.
  • - Sekalipun bangkai haram ada pengecualian untuk bangkai ikan dan belalang
  • 2. Darah
  • - Darah yang mengalir
  • - Sekalipun darah haram, namun ada pengecualian yaitu :
  • * Hati dan limpa berdasarkan hadits Ibnu Umar
  • * Sisa-sisa darah yang menempel pada daging, tulang / leher setelah disembelih
  • 3. Daging Babi
  • - Baik babi peliharaan maupun liar, dan mencakup anggota tubuh babi termasuk minyaknya.
  • 4. Sembelihan dengan menyebut selain nama Allah Swt.
  • - Apabila seseorang tidak mengindahkan hal itu, bahkan menyebut nama selain Allah Swt., baik patung, thogut, berhala, dll. Maka hukum sembelihan tersebut adalah haram dengan kesepakatan ulama
  • 5. Sembelihan untuk selain Allah Swt.
  • - Sembelihan yang diperuntukan selain Allah, baik kepada patung, batu, laut, wali, atau apapun selain Allah, maka sembelihannya adalah haram.
  • 6. Hewan yang diterkam binatang buas
  • - Yakni hewan yang diterkam oleh harimau, srigala, atau anjing, lalu dimakan sebagaiannya kemudian mati karenanya. Maka hukumnya haram sekalipun darahnya mengalir dan tergigit sebatas bagian leher.
  • 7. Binatang Buas yang bertaring
  • - Yang menjadi patokan keharaman binatang buas adalah apabila dia memiliki dua sifat, yaitu memiliki gigi taring dan melawan dengan taringnya
  • 8. Burung yang berkuku tajam
  • - Contohnya adalah burung garuda, elang, dan sejenisnya.
  • 9. Keledai Jinak
  • - Keledai jinak dan bighol haram, sedangkan daging kuda halal. (HR. Bukhori 4219, Muslim 1941, Abu Dawud 3789)
  • 10. Al-Jalalah
  • - Maksudnya adalah setiap hewan, yang makanan pokoknya adalah kotoran-kotoran seperti kotoran manusia / hewan, dan sejenisnya.
  • 11. Adh-Dhob
  • - Hewan sejenis biawak, bagi yang merasa jijik saja, yang tidak jijik silahkan saja memakannya.
  • 12. Hewan yang diperintahkan Agama supaya dibunuh.
  • - Diantaranya, ular, gagak, tikus, anjing hitam, tokek atau cicak.
  • 13. Hewan yang dilarang Agama untuk dibunuh.
  • - Diantaranya, semut, tawon, burung hud-hud, burung shurod, katak atau kodok.
  • FAQ :

  • Q : Bagaimana dengan hukum binatang yang hidup di dua alam ? Seperti kepiting, kura-kura, anjing laut, dan kodok ?

  • A : Adakah ayat al-Quran atau hadits shohih yang menyatakan bahwa binatang yang hidup di dua alam haram dimakan ?

  • Dengan demikian maka asal hukumnya adalah halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
  • Kepiting hukumnya halal, sebagaimana pendapat Atho' dan Imam Ahmad.
  • Kura-Kura atau penyu juga halal sebagaimana madzhab Abu Huroiroh, Thowus, Muhammad bin Ali, Atho', Hasan al-Bashri, dan fuqoha Madinah.
  • Anjing laut juga halal sebagaimana pendapat Imam Malik, Syafi'i, Laits, Sya'bi dan al-Auza'i.
Adapun kodok atau katak, maka hukumnya haram mutlak menurut pendapat yang kuat karena termasuk hewan yang dilarang dibunuh.

0 komentar:

Post a Comment