DOSA
Masturbasi adalah sebuah fenomena umum dan sering didiskusikan yang terdapat di mana-mana. Pelakunya pun tidak terbatas pada jenis kelamin, usia maupun latar belakang sosial.
Sebenarnya gejala masturbasi pada usia pubertas dan remaja, banyak sekali terjadi. Hal ini disebabkan oleh kematangan seksual yang memuncak dan tidak mendapat penyaluran yang wajar; lalu ditambah dengan rangsangan-rangsangan ekstern berupa buku-buku dan gambar porno, film biru, meniru kawan dan lain-lain.
Sebuah penelitian kesehatan menyebutkan
bahwa kebiasaan buruk Masturbasi atau Onani telah menyebar dengan pesat
di kalangan pemuda dan pemudi, sekitar 90-95% pemuda dan 70% pemudi
pernah melakukan Masturbasi dalam hidup mereka dengan cara dan jangka
waktu yang berbeda-beda.
Mereka dengan mudah melakukannya karena
kerjaan ini murah meriah , bisa dilakukan kapan dan dimana saja ketika
sendirian, ketika sendiri di kamar tidur atau di kamar mandi dan tempat
lainnya. Mereka bisa mendapatkan kepuasan seks tanpa merasa sakit, tanpa
harus menikah atau terkena penyakit kelamin. Dan karena
mudahnya itu, mereka bisa melakukannya terus menerus sehingga menjadi
kebiasaan.
Saya merasa sangat tergugah untuk
menjelaskan permasalahan ini karena terkadang seseorang dengan sengaja
melakukan Masturbasi padahal ia tahu hukumnya, dan perbuatan ini
termasuk melampaui batas yang dilarang oleh Al-Quran dan Sunnah dan
menghina hukum Allah karena ia lakukan dengan terus menerus.
Ada sebagian orang yang melakukan Masturbasi itu shalat jama’ah di masjid tanpa mandi dan hanya wudhu saja langsung shalat. Padahal ini dosa besar karena :
1). Merusak puasa
2). Bermaksiat kepada Allah dan Rasul karena tidak mandi junub
3). Bermaksiat kepada Allah dan Rasul dengn melakukan Masturbasi tersebut
4). Orang yang melakukan Masturbasi itu membaca Al-Quran dan Fatihah dan ini haram karena orang yang masih junub dilarang membaca Al-Quran
5). Shalat orang yang melakukan Masturbasi jika tidak mandi tidak akan diterima shalatnya dan ini sungguh kerugian yang besar.
Ada juga yang melakukan Masturbasi ketika
siang puasa Ramadhan, dan ini termasuk dosa besar karena;
1). Merusak puasa
2). Bermaksiat kepada Allah dan Rasul dengan melakukan Masturbasi tersebut
3). Tidak menghormati kemuliaan Ramadhan dan
4). Sebagian mereka tidak mengqadha’ atau mengganti puasa yang rusak karena Masturbasi, yang dia hanya menambah dosa saja.
1). Merusak puasa
2). Bermaksiat kepada Allah dan Rasul dengan melakukan Masturbasi tersebut
3). Tidak menghormati kemuliaan Ramadhan dan
4). Sebagian mereka tidak mengqadha’ atau mengganti puasa yang rusak karena Masturbasi, yang dia hanya menambah dosa saja.
Dan terkadang ada juga pemuda yang melakukan Masturbasi ketika Umrah, dan ini termasuk dosa besar karena;
1). Tidak menghormati kemuliaan waktu dan tempat
2). Membatalkan manasik haji
3). Bermaksiat kepada Allah dan Rasul dengn melakukan Masturbasi tersebut dan
4). Sebagian mereka tidak membayar fidyah karena melakukan Masturbasi.
Selanjutnya, makalah ini sebagai nasihat
untuk diri sendiri terutama yang masih muda dan bujang dan untuk
teman-teman para pemuda-pemudi dan umat islam lainnya. Memang kadangkala
iman manusia itu lemah sehingga jatuh pada perbuatan yang dilarang.
Itu, karena manusia diciptakan dari sebuah kelemahan. Kadangala manusia
juga terpeleset dan tersesat karena ia memiliki kekurangan.
Namun, bila benih keimanan yang sudah
tertanam di hati itu tumbuh dan berkembang seperti pohon yang rindang,
maka keimanan dan keyakinan itu akan mendorong manusia untuk kembali
kepada-Nya dan meminta ampunan-Nya atas segala kesalahan dan dosa.
Pengertian
Istilah Masturbasi, berasal dari Bahasa Inggris “masturbation”. Dan juga dibicarakan oleh ahli hukum Islam yang disebut dengan istilah al-istimna’, yang berarti onani atau perancapan. Kata ini sebenarnya berasal dari isim atau kata benda al-maniyyu (air mani) lalu dialihkan menjadi fi’il (kata kerja) istamna-yastamni-istimnaan
yang berarti mengeluarkan air mani. Tetapi sebenarnya pengertian
masturbasi (onani), adalah mengeluarkan air mani dengan cara menggunakan
salah satu anggota badan (misalnya tangan), untuk mendapatkan kepuasan
seks. Sedangkan masturbasi yang dilakukan oleh wanita disebut al-ilthaf.
Istilah lain untuk masturbasi ini adalah
A’adah Assariyyah atau kebiasaan yang tersembunyi; meski disebut dengan
‘kebiasaan yang tersembunyi’ tetapi itu hanya berlaku di kalangan
manusia karena di mata Allah SWT segala sesuatu akan nampak dan tidak
ada yang bisa disembunyikan.
Allah SWT berfirman: (QS. An-Nisa’: 108)
Allah SWT berfirman: (QS. Al-Mujaadilah: 7)
|
Allah SWT berfirman: (QS. Al-Mujaadilah: 7)
|
Celaan terhadap perundingan rahasia untuk memusuhi Islam |
Ada juga yang menyebutnya dengan Al-Khadkhadhah seperti Syaikh As-Sinqithi ketika menafsirkan ayat 1-9 surat Al-Mukmin
,
Nikahul Yadd atau menikah dengan tangan dan orang arab dulu menyebutnya dengan Jild ‘Umairah atau kulit ‘Umairah, nama untuk farj di Arab dulu.
|
AL MU'MINUUN
|
,
|
|
|
|
|
[994]. Maksudnya: budak-budak belian yang didapat dalam peperangan dengan orang kafir, bukan budak belian yang didapat di luar peperangan. Dalam peperangan dengan orang-orang kafir itu, wanita-wanita yang ditawan biasanya dibagi-bagikan kepada kaum Muslimin yang ikut dalam peperangan itu, dan kebiasan ini bukanlah suatu yang diwajibkan. Imam boleh melarang kebiasaan ini lihat selanjutnya no. [282]. |
|
[995]. Maksudnya: zina, homoseksual, dan sebagainya. |
|
|
Nikahul Yadd atau menikah dengan tangan dan orang arab dulu menyebutnya dengan Jild ‘Umairah atau kulit ‘Umairah, nama untuk farj di Arab dulu.
Hukum Onani atau Masturbasi
Ulama fiqih Islam berbeda pendapat dalam
menetapkan kepastian hukum tentang perbuatan masturbasi, karena mereka
berbeda tinjauan dalam memandang hal-hal yang melatarbelakangi
terjadinya perbuatan tersebut. Maka berikut ini akan dikemukakan
beberapa pendapat ulama fiqih:
Pertama; Haram Mutlak
Pengikut mazhab Malikiyah, Syafi’iyyah dan Zaidiyyah
[1] mengatakan; perbuatan masturbasi hukumnya haram, karena Allah SWT memerintahkan agar selalu menjaga alat kelaminnya supaya tidak tersalurkan ke jalan yang haram.
[1] mengatakan; perbuatan masturbasi hukumnya haram, karena Allah SWT memerintahkan agar selalu menjaga alat kelaminnya supaya tidak tersalurkan ke jalan yang haram.
Hukum haram ini telah disebutkan oleh
ulama salaf dan khalaf baik seorang muslim itu takut terjerumus dalam
zina atau tidak seperti:
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah yang
menyatakan: “Masturbasi dengan tangan itu hukumnya haram menurut jumhur
ulama, dan inilah jawaban yang benar di antara dua opsi dalam mazhab
Ahmad dan pelakunya dikenai ta’zir”
[2] Syaikh As-Sinqithi juga menyebutkan keharamannya ketika menafsirkan QS. Al-Mukminun ayat 5-7, pandangan ini juga diikuti oleh beberapa masayikh terkenal seperti Syaikh Albani, Syaikh Utsaimin, Syaikh Bin baz dan yang lainnya.
[2] Syaikh As-Sinqithi juga menyebutkan keharamannya ketika menafsirkan QS. Al-Mukminun ayat 5-7, pandangan ini juga diikuti oleh beberapa masayikh terkenal seperti Syaikh Albani, Syaikh Utsaimin, Syaikh Bin baz dan yang lainnya.
Pendapat ini didasarkan pada tiga buah ayat yang berbunyi:
“Dan Orang-orang yang menjaga kemaluaannya” (QS. Al-Mukmunin: 5)
“Kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela” (QS. Al-Mukminun: 6)
“Barangsiapa mencari dibalik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas” (QS. Al-Mukminun: 7)
Secara umum ayat di atas menjelaskan
wajibnya menjaga kemaluan atau setiap kenikmatan yang didapat melalui
kemaluan seperti mengeluarkan mani, kecuali kepada istri atau hamba
sahaya. Siapa saja yang mencari kenikmatan selain dengan itu seperti
berhubungan dengan binatang, berzina, homo seksual, lesbian, atau
masturbasi dengan tangan atau alat, termasuk orang –orang yang melampaui
batas.
Kedua; Mubah Mutlak
Di antara ulama yang memandang mubah
secara mutlak adalah Ibnu Hazm, sebagian riwayat dari Imam Ahmad, Ibnu
Umar, Atha’, Ibnu Abbas, Al-Hasan dan beberapa pembesar ulama Tabi’in.
Sumber lain menyebutkan, asalkan dilakukan dengan menggunakan tangan
kiri.
Ketiga; Perincian
Pendapat ketiga adalah pendapat yang
merinci hukum Masturbasi; mereka mengatakan, jika masturbasi dikerjakan
tidak dalam keadaan darurat, hukumnya haram, tetapi jika ia melakukannya
dalam keadaan darurat, hukumnya mubah.
Pendapat ini dipegang oleh sebagian
mazhab Hanabilah dan Hanafiah, dalil keharaman masturbasi sama dengan
dalil pendapat pertama,
adapun dalil tentang mubahnya adalah kaidah fiqih: Ad-Dharurah Tubihul Mahdzurat.
adapun dalil tentang mubahnya adalah kaidah fiqih: Ad-Dharurah Tubihul Mahdzurat.
Masturbasi bisa disebut darurat jika
telah memenuhi tiga hal yaitu :
1. Jika ia tidak melakukan masturbasi ia akan mati
2.Atau sebagian tubuhnya akan rusak atau cacat
3.Atau akan menimbulkan kerusakan yang lebih besar dan nyata.
1. Jika ia tidak melakukan masturbasi ia akan mati
2.Atau sebagian tubuhnya akan rusak atau cacat
3.Atau akan menimbulkan kerusakan yang lebih besar dan nyata.
Jika ketiga syarat tersebut telah
terpenuhi, maka hukum masturbasi yang awalnya haram berubah menjadi
mubah.
Maka dari beberapa pendapat ulama Fiqih
tersebut, bisa kita simpulkan sebuah argumentasi boleh melakukan
masturbasi atau onani bila libido (kekuatan seks) seseorang sangat
menekan, padahal ia belum bisa kawin. Dan kalau tidak ada hajat untuk
menghindari perbuatan zina maka haram hukumnya, karena beberapa
pertimbangan:
- Perbuatan masturbasi merupakan etika yang buruk.
- Dikhawatirkan bagi orang yang terbiasa melakukan masturbasi tidak dapat puas dari pelayanan istrinya bila ia menikah, sebagaimana halnya pelaku homoseksual, sehingga istrinya pun tidak dapat puas darinya.
- Dikhawatirkan adanya penyakit kelainan jiwa yang ditimbulkan oleh perbuatan masturbasi, sehingga kepribadian seseorang tidak normal.
Dalam banyak ayat, Al-Quran memang membolehkan laki-laki menyetubuhi
budaknya sendiri. Tetapi bukan budak orang lain.seperti ayat di atas dan
An-Nisa: 3 dan 24. pembolehan ini memang terasa aneh dan tidak sesuai
dengan rasio kita hari ini, di mana perbudakan sudah menjadi barang yang
asing.
dahulu budak dianggap hina, dan halalnya laki-laki menyetubuhi
budaknya, merupakan dispensasi atau keringanan belaka. Terutama buat
mereka yang tidak mampu menikahi wanita terhormat dan mulia.
perbudakan itu sendiri bukan produk agama Islam. Perbudakan itu sudah ada jauh sebelum Al-Quran ini diturunkan. Di zaman Romawi dan Yunani Kuno, Persia kuno, China dan hampir seluruh peradaban manusia di masa lalu telah dikenal perbudakan. Dan semua itu terjadi berabad-abad sebelum Islam datang.Sedangkan negeri Arab termasuk salah satu negeri yang terakhir mengenal perbudakan.
Islam adalah agama pertama yang mensyariatkan pembebasan budak seperti hukuman dan kaffarah yang bentuknya membebaskan budak. Bahkan dalam syariah dikenal kredit pembebasan budak. Seorang budak boleh mencicil sejumlah uang untuk menebus dirinya sendiri yang tidak boleh dihalangi oleh tuannya. Dengan cara yang sistematis dan proses yang alami, perbudakan hilang dari dunia Islam jauh beberapa ratus tahun sebelum orang barat meninggalkan perbudakan.
perbudakan itu sendiri bukan produk agama Islam. Perbudakan itu sudah ada jauh sebelum Al-Quran ini diturunkan. Di zaman Romawi dan Yunani Kuno, Persia kuno, China dan hampir seluruh peradaban manusia di masa lalu telah dikenal perbudakan. Dan semua itu terjadi berabad-abad sebelum Islam datang.Sedangkan negeri Arab termasuk salah satu negeri yang terakhir mengenal perbudakan.
Islam adalah agama pertama yang mensyariatkan pembebasan budak seperti hukuman dan kaffarah yang bentuknya membebaskan budak. Bahkan dalam syariah dikenal kredit pembebasan budak. Seorang budak boleh mencicil sejumlah uang untuk menebus dirinya sendiri yang tidak boleh dihalangi oleh tuannya. Dengan cara yang sistematis dan proses yang alami, perbudakan hilang dari dunia Islam jauh beberapa ratus tahun sebelum orang barat meninggalkan perbudakan.
Dalam ajaran Islam, ada hadits Rasulullah yang menyebutkan:
“Mereka (istri) berhak mendapatkan dari kamu sekalian, berupa makanan dan pakaian dengan cara yang baik”. (HR. Muslim)
“Mereka (istri) berhak mendapatkan dari kamu sekalian, berupa makanan dan pakaian dengan cara yang baik”. (HR. Muslim)
Dalam hadits tersebut menunjukkan bahwa suami wajib memberi nafkah
lahir dan batin kepada istri dan anaknya sesuai kemampuan. Sebaliknya,
jika suami meninggalkan istri dalam waktu 4 bulan berturut-turut bahkan
lebih tanpa memberi nafkah lahir dan batin, maka pernikahan batal, Dalam undang undang perkawinan di indonesia istri
harus menggugat cerai di pengadilan agama untuk mendapatkan surat cerai
sesuai pasal 19 PP no. 9 tahun 1975.
Suami harus penuhi kebutuhan seksual istri, karena tujuan menikah
salah satunya adalah seks untuk mencegah terjadinya perzinahan. Jangan
lakukan onani, puasa, puasa, puasa adalah solusi terbaik yang diberikan
oleh Rasulullah saw dan beliau adalah orang yang paling tahu mengenai
solusi ini dan anda akan mendapat pahala dengan melaksanakannya dan
Allah akan membantu meredakan gejolak syahwat.
Jika sudah terus-terusan puasa tapi syahwat belum reda, maka cari kegiatan positif yang bisa memalingkan gejolak syahwat. Jika tidak mempan dan anda khawatir terjerumus pada perzinahan maka baru melakukan onani, sebagaimana keterangan syaikhul islam Ibnu Taimiyah.
Penetapan kadar dan sifat dosa yang didapatkan oleh seorang pelaku
maksiat, apakah sifatnya dosa besar atau dosa kecil harus berdasarkan
dalil syar’i.
Masturbasi dengan tangan sendiri atau semacamnya terdapat perbedaan
pendapat di kalangan ulama dan pendapat yang kuat dan benar adalah yang
menyatakan hukumnya haram dengan dasar surat al-mukminun dan al-ma’arij
dimana masturbasi termasuk dalam keumuman mencari kenikmatan syahwat yang haram, karena melampaui batas.
|
|
dimana masturbasi termasuk dalam keumuman mencari kenikmatan syahwat yang haram, karena melampaui batas.
Adapun hadits-hadits yang diriwayatkan dalam hal ini yang menunjukkan
bahwa onani adalah dosa besar merupakan hadits-hadits yang dha’if
(lemah) dan tidak bisa dijadikan hujjah. Di antaranya: “Ada tujuh
golongan yang Allah tidak akan memandang kepada mereka pada hari kiamat,
tidak akan membersihkan mereka (dari dosa-dosa) dan berkata kepada
mereka: ‘Masuklah kalian ke dalam neraka bersama orang-orang yang masuk
ke dalamnya!’: … dan orang yang menikahi tangannya (melakukan
onani/masturbasi) ….dst
Sifat onani yang paling parah dan tidak ada seorang pun yang
menghalalkannya adalah seperti kata Syaikhul Islam dalam Majmu’
Al-Fatawa (10/574):
“Adapun melakukan onani untuk bernikmat-nikmat dengannya, menekuninya sebagai adat, atau untuk mengingat-ngingat , mengkhayalkan (nikmatnya menggauli seorang wanita) dengan cara mengkhayalkan seorang wanita yang sedang digaulinya saat melakukan onani, maka yang seperti ini seluruhnya haram. Al-Imam Ahmad rahimahullahu mengharamkannya, demikian pula selain beliau. Bahkan sebagian ulama mengharuskan hukum hadd bagi pelakunya.”
“Adapun melakukan onani untuk bernikmat-nikmat dengannya, menekuninya sebagai adat, atau untuk mengingat-ngingat , mengkhayalkan (nikmatnya menggauli seorang wanita) dengan cara mengkhayalkan seorang wanita yang sedang digaulinya saat melakukan onani, maka yang seperti ini seluruhnya haram. Al-Imam Ahmad rahimahullahu mengharamkannya, demikian pula selain beliau. Bahkan sebagian ulama mengharuskan hukum hadd bagi pelakunya.”
Masturbasi juga tidak bisa disamakan dengan zina, karena zina
adalah memasukkan zakar ke farj wanita yang tidak halal baginya.
Masturbasi adalah maksiat yang wajib dijauhi, Barangsiapa telah
melakukannya hendaklah menjaga aibnya sebagai rahasia pribadinya dan
hendaklah bertaubat serta memohon ampunan Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Apabila urusannya terangkat ke mahkamah pengadilan, maka pihak hakim
berwenang untuk memberi ta’zir (hukuman) yang setimpal, sebagai
pelajaran dan peringatan baginya agar jera dari perbuatan hina tersebut.
Dan sebagai nasihat, bahwa yang sering terjadi akibat masturbasi adalah timbul perasaan minder dan rasa bersalah yang akan selalu menghantui kehidupan kita, cobalah dengan memperbanyak berpuasa, memadatkan kegiatan dengan aktivitas-aktivitas yang melelahkan atau membuat acara-acara yang bisa menjernihkan fikiran anda dari keinginan masturbasi, atau pilihan yang paling bagus adalah anda segera menikah, karena jika terus menerus melakukan masutrbasi tubuh akan cepat merasa lelah.
Jangan sekali-kali melakukan onani karena hukumnya haram menurut
ulama dan jelas-jelas merusak diri sendiri dengan kenikmatan sesaat.
Apalagi dengan meminta orang lain yan pastinya aurat kita akan terlihat.
Dan zat yang anda keluarkan ketika onani adalah zat yang penting bagi tubuh karena merupakan sari pati tubuh.
0 komentar:
Post a Comment