THIS TOPIC BOX Ketik Topic Disini Contoh DZIKIR atau MAKAN

Translate

Wednesday 5 August 2015

WADAH (Al Âniyah)

 ولا يجوز استعمال أواني الذهب والفضة ويجوز استعمال غيرهما من الأواني

Dan tidak boleh menggunakan wadah yang terbuat dari emas dan perak, dan boleh menggunakan wadah yang terbuat dari selain keduanya.


Bab Wadah (Al Âniyah)

Al Âniyah bentuk jamak dari al inâ`, artinya adalah wadah yang disimpan didalamnya sesuatu, seperti gelas dan bejana. Tidak dibedakan antara wadah yang besar atau kecil, seperti wadah berisi celak untuk mata atau pena berisi tinta. Begitu juga seperti botol kecil berisi parfum, atau sendok untuk makan dan minum. Semuanya adalah wadah yang suci; boleh digunakan, terbuat dari jenis logam apapun seperti besi dan tembaga, hingga yang terbuat dari bahan berharga sekalipun seperti batu permata, berlian dan kristal. Yang terbuat dari bahan berharga itu boleh dipakai akan tetapi makruh.


Dikecualikan dari semua itu wadah yang terbuat dari emas dan perak. Keduanya haram dipakai baik oleh laki-laki atau perempuan. Adapun perempuan dibolehkan bagi mereka memakai perhiasan dari emas dan perak karena kebutuhan untuk berhias bagi suaminya. Berbeda dengan wadah, maka tidak ada kebutuhan bagi mereka untuk memakainya.

Contoh: seorang wanita memakai wadah dari perak berisi celak, maka ini haram.

Semuanya haram digunakan dalam bentuk penggunaan apapun; untuk makan, minum, wudhu, mandi, menulis, wangi-wangian, celak dan yang lainnya. Kecuali jika ada kebutuhan untuk memakainya. Contohnya jika mata seseorang sakit, kemudian dokter menganjurkannya untuk bercelak dengan emas, maka dalam kondisi itu boleh, karena ada kebutuhan.

Sebagaimana haram digunakan, wadah yang terbuat dari emas dan perak juga haram dimiliki. Seperti seseorang memiliki wadah dari emas untuk perhiasan dan simpanan. Ini juga haram, karena sebuah kaidah mengatakan: Segala yang haram dipakai, maka ia pun haram dimiliki.

Hal itu juga seperti alat musik, seperti kecapi dan drum. Haram digunakan dan haram pula untuk dimiliki walaupun tanpa digunakan, dalam rangka untuk pencegahan. Karena memiliki dapat berpotensi membuat pemiliknya menjadi menggunakan.

Fasal: Tentang Cat dengan Emas dan Perak

Tidak boleh mengecat wadah atau yang lainnya dengan emas dan perak dan tidak boleh memakai sesuatu yang dicat dengan menggunakan keduanya. Kecuali jika cat dan polesannya sangat tipis dan sedikit, yang standarnya adalah, jika sesuatu yang dicat dengan emas atau perak itu dibakar, tidak ada yang lumer darinya emas atau perak itu dengan ukuran berat yang berharga. Hal itu diberikan toleransi karena sedikit.

Tidah harus untuk mengetest nya benar-benar dibakar, akan tetapi hal itu bisa dilakukan juga dengan bertanya kepada ahlinya.

Menempel Sesuatu (Tadhbîb) dengan Emas dan Perak

Tadhbîb adalah: menempelkan suatu materi/bahan kepada sesuatu dengan tujuan untuk memperbaikinya atau menghiasinya, atau untuk tujuan yang lain.

Contoh: sebuah wadah terbuat dari tembaga retak, kemudian di tempat yang retak itu ditempelkan sesuatu dari emas atau perak.

Wadah yang ditempel dengan emas haram secara mutlak, baik sedikit atau banyak. Karena emas larangannya lebih keras dari pada perak, karena potensi untuk berbangga diri dan sombong dengannya lebih besar, maka hal itu menjadikan emas haram dipakai sedikit dan banyaknya. Adapun wadah yang ditempel dengan perak, maka terdapat perincian dalam masalah ini sebagai berikut:
  1. Jika tempelannya cukup besar dan tidak ada kebutuhan padanya, maka hal itu haram. Contohnya sebuah wadah ditempeli perak dalam ukuran cukup besar untuk tujuan menghiasinya.
  2. Jika tempelannya cukup besar dan ada kebutuhan padanya, maka ia makruh. Misalnya untuk menambal lubang yang ada padanya.
  3. Jika tempelannya sedikit dan tidak ada kebutuhan padanya, maka ia makruh pula.
  4. jika tempelannya sedikit dan ada kebutuhan padanya, maka ia boleh dan tidak makruh. Seperti menempelkan sedikit dari perak untuk menambal keretakan yang ada padanya. 
Dan standar banyak atau kecilnya dikembalikan kepada kebiasaan (‘urf) manusia.

0 komentar:

Post a Comment