THIS TOPIC BOX Ketik Topic Disini Contoh DZIKIR atau MAKAN

Translate

Monday 3 August 2015

PENUTUP WAJAH BAGI WANITA



Di masa awal Islam, hijab belum diwajibkan kepada wanita. Saat itu, wanita menampakkan wajah dan telapak tangannya pada kaum laki-laki, kemudian Allah mensyari’atlkan hijab kepada kaum kaum wanita dan mewajibkannya untuk menjaga dan memelihara wanita dari pandangan kaum laki-laki yang bukan mahram dan untuk mencegah timbulnya fitnah. Perintah ini berlaku setelah turunnya ayat hijab, yaitu firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam surat Al-Ahzab.

[Al-ahzab : 53]

33. Al Ahzab

ADAB DAN SOPAN SANTUN DALAM RUMAH TANGGA NABI S.A.W.

53. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah- rumah Nabi kecuali bila kamu diizinkan untuk makan dengan tidak menunggu-nunggu waktu masak (makanannya)[1228], tetapi jika kamu diundang maka masuklah dan bila kamu selesai makan, keluarlah kamu tanpa asyik memperpanjang percakapan. Sesungguhnya yang demikian itu akan mengganggu Nabi lalu Nabi malu kepadamu (untuk menyuruh kamu keluar), dan Allah tidak malu (menerangkan) yang benar. Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri- isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka. Dan tidak boleh kamu menyakiti (hati) Rasulullah dan tidak (pula) mengawini isteri- isterinya selama-lamanya sesudah ia wafat. Sesungguhnya perbuatan itu adalah amat besar (dosanya) di sisi Allah.
[1228]. Maksudnya, pada masa Rasulullah s.a.w pernah terjadi orang-orang yang menunggu-nunggu waktu makan Rasulullah s.a.w. lalu turun ayat ini melarang masuk rumah Rasulullah untuk makan sambil menunggu-nunggu waktu makannya Rasulullah.

Walaupun ayat ini diturunkan mengenai para isteri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, namun maksudnya adalah mereka dan wanita lainnya karena keumuman alasan yang disebutkan itu dan cakupan maknanya. Dalam ayat lain Allah berfirman.

 [Al-Ahzab : 33]

33. Al Ahzab


33. dan hendaklah kamu tetap di rumahmu[1215] dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu[1216] dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait[1217] dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.
[1215]. Maksudnya: Isteri-isteri Rasul agar tetap di rumah dan ke luar rumah bila ada keperluan yang dibenarkan oleh syara'. Perintah ini juga meliputi segenap mukminat.

[1216]. Yang dimaksud Jahiliyah yang dahulu ialah Jahiliah kekafiran yang terdapat sebelum Nabi Muhammad s.a.w. Dan yang dimaksud Jahiliyah sekarang ialah Jahiliyah kemaksiatan, yang terjadi sesudah datangnya Islam.

[1217]. Ahlul bait di sini, yaitu keluarga rumah tangga Rasulullah s.a.w.




Ayat ini mencakup para isteri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan wanita lainnya, seperti halnya firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam ayat lainnya.
 [Al-Ahzab : 59]

33. Al Ahzab

KEHARUSAN WANITA PAKAI JILBAB BILA BERADA DILUAR RUMAH

59.Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya[1232] ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
[1232]. Jilbab ialah sejenis baju kurung yang lapang yang dapat menutup kepala, muka dan dada.


Selain ini, Allah pun menurunkan dua ayat lainnya dalam surat An-Nur, yaitu :

[An-Nur : 30-31]

24. An Nuur

Pedoman pergaulan antara laki-laki dan wanita yang bukan "mahram"

30. Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat."
24. An Nuur


31. Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.


Yang dimaksud dengan ‘perhiasan’ di sini adalah keindahan dan daya tarik, yang mana wajah adalah yang paling utamanya. Sedangkan yang dimaksud dengan : “kecuali yang (biasa) nampak dari mereka” [An-Nur : 31] adalah pakaian.

[An-Nur : 60]
24. An Nuur


60. Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian[1050] mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Bijaksana.
[1050]. Maksudnya: pakaian luar yang kalau dibuka tidak menampakkan aurat.


Ayat ini menunjukkan kewajiban berhijabnya wanita, yaitu menutup wajah dan seluruh badannya dari laki-laki yang bukan mahram : Namun Allah tidak menganggap berdosa pada wanita-wanita tua yang telah menapouse yang tidak mempunyai keinginan untuk menikah lagi, asalkan tidak bersolek dengan perhiasan.

Dengan demikain dapat disimpulkan, bahwa para wanita muda wajib berhijab, dan mereka berdosa bila meninggalkan kewajiban ini. Begitu pula para wanita tua yang berdandan (bersolek) dengan perhiasan, mereka tetap harus berhijab karena mereka itu juga fitnah. Kemudian di akhir ayat tadi Allah menyatakan, bahwa berlaku sopannya para wanita tua dengan tidak berdandan adalah lebih baik bagi mereka. Demikian ini karena lebih menjauhkan mereka dari fitnah. Telah diriwayatkan secara pasti dari Aisyah dan Asma Radhiyallahu ‘anhuma, saudarinya, yang menunjukkan wajibnya wanita menutup wajah terhadap laki-laki yang bukan mahram, walaupun sedang melaksanakan ihram, sebagaimana diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu ‘anhu yang disebutkan dalam Ash-Shahihain, yang menunjukkan bahwa terbukanya wajah wanita hanya pada masa awal Islam kemudian dihapus dengan turunnya ayat hijab. Dengan demikian diketahui, bahwa berhijabnya wanita adalah perkara yang sudah lama ada, sejak nasa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mewajibkannya, jadi bukan dari aturan masa Turki.

Adapun mengenai ikut sertanya kaum wanita di beberapa pekerjaan pada masa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, seperti ; mengobati orang-orang yang terluka dan yang sakit pada saat jihad, dan sebagainya, tetapi dengan tetap berhijab, memelihara diri dan jauh dari faktor-faktor yang menimbulkan karaguan, sebagaimana dikatakan oleh Ummu Sulaim Radhiyallahu ‘anha, “Kami berperang bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami memberi minum orang-orang yang terluka, membawakan air dan mengobati yang sakit”. Begitulah pekerjaan mereka, tidak seperti pekerjaan kaum wanita zaman sekarang di banyak negara yang mengaku penduduknya Islam, sementara wanitanya bercampur baur dengan kaum laki-laki diberbagai bidang pekerjaan dengan berdandan dan bersolek.

Akibatnya merajalelanya kenistaan, hancurnya keluarga dan porak porandanya masyarakat. Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dari Allah yang Mahatinggi lagi Mahaagung. Semoga Allah menunjukan semuanya ke jalan yang lurus.

0 komentar:

Post a Comment