PENUTUP WAJAH BAGI WANITA
Di masa awal Islam, hijab belum diwajibkan kepada wanita. Saat itu, wanita
menampakkan wajah dan telapak tangannya pada kaum laki-laki, kemudian Allah
mensyari’atlkan hijab kepada kaum kaum wanita dan mewajibkannya untuk menjaga
dan memelihara wanita dari pandangan kaum laki-laki yang bukan mahram dan untuk
mencegah timbulnya fitnah. Perintah ini berlaku setelah turunnya ayat hijab,
yaitu firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam surat Al-Ahzab.
[Al-ahzab : 53]
|
ADAB DAN SOPAN SANTUN DALAM RUMAH TANGGA NABI S.A.W. |
[1228]. Maksudnya, pada masa Rasulullah s.a.w pernah terjadi orang-orang yang menunggu-nunggu waktu makan Rasulullah s.a.w. lalu turun ayat ini melarang masuk rumah Rasulullah untuk makan sambil menunggu-nunggu waktu makannya Rasulullah. |
Walaupun ayat ini diturunkan mengenai para isteri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam, namun maksudnya adalah mereka dan wanita lainnya karena keumuman alasan
yang disebutkan itu dan cakupan maknanya. Dalam ayat lain Allah berfirman.
[Al-Ahzab : 33]
|
[1215]. Maksudnya: Isteri-isteri Rasul agar
tetap di rumah dan ke luar rumah bila ada keperluan yang dibenarkan oleh syara'.
Perintah ini juga meliputi segenap mukminat. [1216]. Yang dimaksud Jahiliyah yang dahulu ialah Jahiliah kekafiran yang terdapat sebelum Nabi Muhammad s.a.w. Dan yang dimaksud Jahiliyah sekarang ialah Jahiliyah kemaksiatan, yang terjadi sesudah datangnya Islam. [1217]. Ahlul bait di sini, yaitu keluarga rumah tangga Rasulullah s.a.w. |
Ayat ini mencakup para isteri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan wanita
lainnya, seperti halnya firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam ayat lainnya.
[Al-Ahzab : 59]
|
KEHARUSAN WANITA PAKAI JILBAB BILA BERADA DILUAR RUMAH |
[1232]. Jilbab ialah sejenis baju kurung yang lapang yang dapat menutup kepala, muka dan dada. |
Selain ini, Allah pun menurunkan dua ayat lainnya dalam surat An-Nur, yaitu :
[An-Nur : 30-31]
|
Pedoman pergaulan antara laki-laki dan wanita yang bukan "mahram" |
|
Yang dimaksud dengan ‘perhiasan’ di sini adalah keindahan dan daya tarik, yang
mana wajah adalah yang paling utamanya. Sedangkan yang dimaksud dengan :
“kecuali yang (biasa) nampak dari mereka” [An-Nur : 31] adalah pakaian.
[An-Nur : 60]
|
[1050]. Maksudnya: pakaian luar yang kalau dibuka tidak menampakkan aurat. |
Ayat ini menunjukkan kewajiban berhijabnya wanita, yaitu
menutup wajah dan seluruh badannya dari laki-laki yang bukan mahram : Namun
Allah tidak menganggap berdosa pada wanita-wanita tua yang telah menapouse yang
tidak mempunyai keinginan untuk menikah lagi, asalkan tidak bersolek dengan
perhiasan.
Dengan demikain dapat disimpulkan, bahwa para wanita muda wajib berhijab, dan
mereka berdosa bila meninggalkan kewajiban ini. Begitu pula para wanita tua
yang berdandan (bersolek) dengan perhiasan, mereka tetap harus berhijab karena
mereka itu juga fitnah. Kemudian di akhir ayat tadi Allah menyatakan, bahwa
berlaku sopannya para wanita tua dengan tidak berdandan adalah lebih baik bagi
mereka. Demikian ini karena lebih menjauhkan mereka dari fitnah. Telah
diriwayatkan secara pasti dari Aisyah dan Asma Radhiyallahu ‘anhuma,
saudarinya, yang menunjukkan wajibnya wanita menutup wajah terhadap laki-laki
yang bukan mahram, walaupun sedang melaksanakan ihram, sebagaimana diriwayatkan
dari Aisyah Radhiyallahu ‘anhu yang disebutkan dalam Ash-Shahihain, yang
menunjukkan bahwa terbukanya wajah wanita hanya pada masa awal Islam kemudian
dihapus dengan turunnya ayat hijab. Dengan demikian diketahui, bahwa
berhijabnya wanita adalah perkara yang sudah lama ada, sejak nasa Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam, Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mewajibkannya,
jadi bukan dari aturan masa Turki.
Adapun mengenai ikut sertanya kaum wanita di beberapa pekerjaan pada masa Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam, seperti ; mengobati orang-orang yang terluka dan
yang sakit pada saat jihad, dan sebagainya, tetapi dengan tetap
berhijab, memelihara diri dan jauh dari faktor-faktor yang menimbulkan
karaguan, sebagaimana dikatakan oleh Ummu Sulaim Radhiyallahu ‘anha, “Kami
berperang bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami memberi minum
orang-orang yang terluka, membawakan air dan mengobati yang sakit”. Begitulah
pekerjaan mereka, tidak seperti pekerjaan kaum wanita zaman sekarang di banyak
negara yang mengaku penduduknya Islam, sementara wanitanya bercampur baur
dengan kaum laki-laki diberbagai bidang pekerjaan dengan berdandan dan
bersolek.
Akibatnya merajalelanya kenistaan, hancurnya keluarga dan porak porandanya
masyarakat. Tidak ada daya dan kekuatan kecuali dari Allah yang Mahatinggi lagi
Mahaagung. Semoga Allah menunjukan semuanya ke jalan yang lurus.
0 komentar:
Post a Comment