THIS TOPIC BOX Ketik Topic Disini Contoh DZIKIR atau MAKAN

Translate

Showing posts with label ILMU ISLAM. Show all posts
Showing posts with label ILMU ISLAM. Show all posts

Wednesday, 2 December 2015

Tauhid, Apakah itu Tauhid

  • Assalamualaikum http://learnfiqih.blogspot.com
  • Saat malam tanpa sengaja TV mengarah pada satu Acara bejualan Kalung dengan Lafadz Allah yang di peragakan oleh wanita yang tidak menjaga aurat. Dan acara menyanyi Dangdut dengan gerakan yang tidak selayaknya wanita seperti itu, yang memang di akhir zaman ini menyanyi dengan tarian (goyangan) seperti itu malah sesungguhnya masuk dalam katagori erotis (contoh : Goyang Itik). Mengerikannya diakhir zaman ini mereka mengatakan "Alhamdulillah apa yang saya dapatkan ini halal" BOOOM.... seperti inilah yang Allah bicarakan dalam Al Quran dan Nabi Kita Muhamad.
  • Ada makna dibalik kejadian tersebut memang, walau sempat hembusan rasa kesal melintas, kalung tersebut tersemat dalam Maksiat, penjualnya wanita cantik yang tidak menutup aurat.   Alhamdulillah Allah maha baik di rem semua emosi sebab telintas kata Tauhid dalam pikiran.
Tauhid, Apakah itu Tauhid  http://learnfiqih.blogspot.com

  • Jadi bukanlah Tauhid yang manfaat disisi Allah kalau hanya sekedar berucap, "tidak ada tuhan kecuali dia", tidak ada yang menciptakan kecuali dia
  • Karena banyak orang musyrikin mengucapkan itu, seperti Non muslim mengucapkan Alhamdulillah, Insyallah dll mereka lancar  (fasih) mengucapkannya bahkan banyak yang mengerti juga artinya. Tapi bukan itu Tauhid yang manfaat dan menyelamatkan mereka, dan jadi yang mana "la ilaha illallah" yang manfaat menyelamatkan mereka dari Azab.
Jadi Sekarang yang mana la ilaha illallah yang manfaat. Yang mana kalau orang baca selamat dari Neraka.
  • Mereka mengucapkan dan memanfaatkan bagian dari ucapan tadi, dan juga bukan juga hanya mendatangi zhohir ibadah  (sholat, puasa secara zhohir), ini belum menjadi penentu penyelamat. Karena Orang munafik yang nanti berada di neraka paling bawah dia juga Sholat dia juga puasa dan dia juga sedekah.
  • Dalam Al Quran digambarkan Sholatnya orang Munafik maksa (terpaksa)  bukan dari hati, Sedekahnya Juga maksa (terpaksa) kalau Sholat malas kalau infak atau sedekah berat (contoh : dalam hati berbicara berkurang uang saya jadinya) jadi di dalam hatinya tidak ada rasa senang dalam beribadah.
  • Sebab itu masalah Munafik ini tidak bisa menuding ( mengatakan orang lain ) kamu Munafik atau dia Munafik, sebab diri kita sendiri saja kita tidak tahu ( apakah kita termasuk dalam golongan yang suka Munafik atau memang Munafik hehe sama dua-duanya itu tetap Munafik. Mau dia kadang-kadang munafik atau terus Munafik ). 
  • Bila di lontarkan pertanyaan:  "Siapa yang berani mengatakan dirinya bukan orang Munafik?" Untuk itu jangan mengatakan dia Munafik atau Kamu Munafik.
Dalam ayat dikatakan : Manusia itu  paling tau dirinya adalah dia sendiri.

Contoh tanda orang munafik :
  • Merasa senang dipuji untuk hal (masalah) yang dia tidak kerjakan. Perlu di garis bawahi hanya merasa senang, bagaimana bisa di katakan munafik yang begitu berat azabnya yaitu  di neraka paling bawah kembali kepada "Dalam ayat dikatakan : Manusia itu  paling tau dirinya adalah dia sendiri."

Tidak megerjakan apa-apa di puji dia senang,
  • Dalam ayat : "Kamu jangan menyangka dari mereka yang senang di puji dari yang mereka tidak lakukan, jangan menyangka mereka lolos dari Azab neraka"
Yang diminta atau di perlukan:  Disini Tauhid yang manfaat yang betul - betul sebagai kunci surga (sorga). Apa yang terangkum dari makna "La ilaha illallah" :
http://learnfiqih.blogspot.com
1. Dia betul cinta kepada Allah
2. Menunduk (nurut kepada Allah)
3. Menghinakan dirinya hanya kepada Allah
4. Butuh atau perlu hanya kepada Allah
5. Berpegang teguh hanya kepada Allah
6. Hatinya hancur hanya kepada kekuasaan dan keagungan Allah (hati hanya mengarah kepada Allah)
7. Menegakkan taatnya kepada Allah
8. Iklas
9. Menyerah Kepada Takdirnya Allah tidak menentang
10. Dan didalam seluruh ibadahnya yang dia inginkan hanya Allah
11. Didalam gerakannya dan diamnya hanya kepada Allah (dia bergerak karena Allah, dia Dia diampun karena Allah)
12. Tidak memberi karena Allah
13. Memberi karena Allah
14. Mencegah karena Allah
15. Cinta karena Allah
Contoh:
Kita cinta terhadap seseorang karena dia ahli ibadah kita senang dengan dia, kita cinta pada dia karena Allah, bukan karena ada tujuan lain.
16. Benci karena Allah ( bukan orangnya kita benci, karena dia melanggar Allah, bila dia sudah berhenti melangar Allah kita harus cinta dia, tidak boleh benci terus, artinya bila dia sudah tidak melanggar Allah tapi masih benci juga, jadi benci pribadi artinya bukan benci karena Allah )
17. Ridho karena ridhonya allah
18. Marah kepada marahnya Allah ( bila Allah marah kepada dia kita juga marah kepada dia, Jadi yang dimurkai oleh Allah Janganlah kita senang, menyukai apalagi riang gembira, Allah tidak suka Allah marah terhadap hal tersebut Jadi berhati-hatilah )
http://learnfiqih.blogspot.com
Ini Contoh luar biasa bro Akhir Zaman bro:
Orang kafir di jadikah idola hehehe... ( yang namanya orang kafir Allah tidak suka) akhir zaman ini  luar biasa, sudah tau Allah tidak suka (marah ) pada orang kafir hehehe, kita malah mengidolakan Dia, hahaha Rolling Stones atau Taylor Swift kacau-kacau Ini Musibah Akhir Zaman.
  • Untuk harta, sehat, sakit,  ganteng, cantik, jelek, Allah berikan baik kepada yang dia tidak suka (murka) atau yang dia suka ( cinta ) urusan dunia Allah berikan pada semua.
  • Tapi untuk Islam, Allah hanya berikan pada yang dia suka ( senangi ). JADI INILAH TAUHID YANG MANFAAT

  • Ada satu sahabat Imron Bin Husain Al Huzaini beliau sudah islam tetapi ayahnya masih kafir belum Islam dikatakan Imron Bin Husain dia tidak pernah melihat ayahnya (dengan kata lain menunduk baik saat dia kesal, ataupun cinta. Hingga ayahnya masuk Islam baru dia mau memandang wajah ayahnya dan dicium tangannya), karena beliau posisinya seba salah, katanya saya mau senang sama dia tetapi dia kafir, tapi saya mau benci dia kita di suruh berbakti.
  • Dalam Ayat : Kita di suruh tetap berbakti pada orang tua walaupun dia Kafir.
  • "Bila Orang tua kamu kafir memaksa kamu kafir jangan taati tetapi kamu tetap baiklah terhadap orang tua."
  • Dalam ayat : Siapa yang taat kepada Allah dan Rasulnya, dan dia khusuk kepada Allah dan dia taqwa mereka itulah orang - orang yang menang ( mendapatkan sorga / surga )
  • Barang siapa  berpegang teguh kepada allah berarti dia sudah mendapat petunjuk kepada jalan yang lurus.
  • Siapa yang bertaqwa kepada Allah, Allah jadikan kepadanya jalan keluar dari segala kesulitan dan juga Allah beri dia rizki ( dia diberi Allah Rizki dari hal yang dia tidak duga-duga )

Siapa yang tawakal kepada Allah maka dicukupi.

Dalam hadis Nabi berkata :
  • Siapa yang membaca Quran berarti dia membentengi dirinya dan benteng ini tidak ada yang bisa menembus.
Waduh semakin seru bahasan hari ini
  • Ada lagi barangsiapa membaca Quran tetapi dia tidak yakin kepada Quran berarti dia sedang mengolok-olok Quran. Hehehe kalau kembali kemasalah Munafik Tadi diatas Ana jadi mau tanya isinya Quran Apa saja ? yakin percaya dan terhadap apa yang Allah bilang? Bener nih Jangan boong Nah itu Rolling Stone masih Nangkring (tetap disitu) Posternya, hahaha ketauan generasi poster jadul banget.  
  • Atau di Hp ada vidio apa hayo oooo... waduh kacau, eeh ana Munafik atau sedang mengolok-olok Quran yaah ternyata kadar iman islam diriku masih jauh dari layak.

Nabi berkata:
  • Barang siapa membaca Quran maka mendapatkan 10 pahala di setiap hurufnya

  • Akhir zaman ini luar biasa Nabi yang ngomong masih tidak mau dengar, malah lebih asik liat mbah google cari berita bola sampe habis kuota internet huahahaha jadi curhat..  padahal satu jam kita kalau baca Quran pasti bisa dapat sepuluh lembar lebih.
  • Jangan menyangka narkoba itu hanya orang - orang bejat  yang menkonsumsi, ini internet juga sama, Candu juga, membuat orang ketagihan jadi hati - hati akhir zaman. 
  • Ingat ada pesan dari Dajal Aku akan mendatangi semua tempat di dunia dengan kecepatan yang pantas. hehe beware bro bray broot. 
  • Urusan Dajal dan kisahnya serta kupasan tuntasnya di tulisan berikut ya bray. Wassalam

Sunday, 22 November 2015

Wajib

  • Dalam Syari'at Islam kita menjumpai tentang hukum. di antaranya Wajib, sunnah (mandub), makruh, haram, dan mubah. hukum-hukum ini dalam ilmu Ushul fiqh biasa di sebut dengan hukum taklifi yang berkaitan dengan perbuatan manusia. Wajib dapat dibagi- bagi berdasarkan substansi, waktu, dan objek yang mengerjakan.

A.Pembagian wajib brdasarkan substansi

  • Berdasarkan substansinya, wajib bisa di bagi menjadi 2 macam :

1. Wajib Mu'ayin
  • Secara bahasa mu'ayin adalah sesuatu yang sudah jelas atau tentu. adapun menurut istilah wajib mu'ayin adalah wajib yang sudah di jelaskan kadar ukuran serta tata caranya. kita tidak dapat mengelak dari tuntutan perintah kuwajiban itu. misalnya kewajian kita dalam melaksankan zakat. apabila harta kita sudah sampai satu nisab, maka kita harus mengeluarkan zakatnya dan tidak ada pilihan lagi bagi kita. jika kita meninggalkannya atau tidak mengeluarkan zakat tersebut, maka kita akan berdosa.

2. Wajib Mukhoyir
  • Mukhoyir secara bahasa artinya memilih. sedangkan menurut istilah wajib mukhoyir adalah perintah yang mewajibkan kepada kita untuk melaksanakan perintah tersebut. namun di sini ada pilhan bagi mukalaf unuk memilih salah satu di antara kuwajiban tersebut. contohnya kewajiban dalam membayar kifarat. dalam pembayaran kifarat, Allah SWT memerintahkan kepada kita untuk memerdekan budak atau memberi makaan terhadap 10 orang fakir miskin atau memberi pakaian kepada 20 orang fakir miskin. di sini kita dapat meilih mana yang mau kita kerjakan. apakah memerdekakan budak, atau memberi makan fakir miskin, atau memberi pakaian kepada fakir miskin. dan apabila kita telah mngerjakan salah satu pilihan tersebut, maka gugurlah ketiga-tiganya. artinya. perinta Allah untuk membayar kifarat telah gugur.

B. Berdasarkan waktu pelaksananaanya
  • Berdasarkan waktu pelaksanaannya, wajib di bagi menjadi 3 bagian :

1. Wajib Mudloyaq
  • Wajib mudloyaq adalah wajib yang waktu pelaksanaan sesuai dengan perintah yang di Syariat kan. tidak bisa di tambah ataupun dikurangi. contohnya adalah perntah puasa. Allah telah mensyariatkan kepada hambanya untuk berpuasa mulai terbitnya fajar sampai terbenanyamnya matahari. kita tidak dapat dapat menambahnya ataupun mengurungi kadar waktu yang telah di tentukan oleh syari'at.

2. Wajib Yunaqqis
  • Wajib yunaqqis adalah wajib yang pelaksanaanya lebih sedikit atau berkurang daripada waktu yang telah di tentukan oleh syariat. contohnya adalah orang wanita yang sedang haid. ketika dia haid dia di larang sholat. tetapi pada jam 2 siang tiba-tiba haidnya sudah berhenti maka dia wajib sholat shoalat dzuhur. padahal sholat dzuhur sebenarnya mulai jam 12 sampai jam 3 atau kurang lebih ada 3 jam. tapi wanita di sini hanya memiliki waktu dzuhur mulai jam 2 sampai jam 3 atau meliki waktu 1 jam. maka disinilah waktunya berkurang dari pada waktu yang telah di tentukan oleh syari'at.

3. Wajib Muwasi'
  • Wajib muewasi' adalah wajib yang pelaksanaannya melebihi daripada waktu yangtelah di tentukan oleh syari'at. contohnya sholat 5 waktu. misalnya kita mempunyai waktu untuk sholat dzuhur 3 jam. tapi mungkin waktu yang kita perlukan untuk sholat hanya 30 menit maksimal. maka waktu kita pakai dalam melaksanakan sholat lebih 2 jam 30 menit.

C.Berdasarkan objek pelaksana

  • Berdasarkan objek yang harus melaksanakan kewajiban, wajib di bedakan menjadi 2 bagian :

1. Wajib 'Ain
  • Wajib ain adalah wajib yang pelakunya telah di tentukan oleh syari'at. contohnya kuwajiban sholat dluha dan tahajud bagi Rosulullah SAW,kuwajiban melaksanakn sholat jum'at bagi setiap orang laki-laki yang mukallaf, kewajiban sholat 5 waktu bagi orang yang sudah mukallaf, serta wajibnya zakat fitri bagi setiap umat muslim.
 
2. Wajib Kifayah
  • Wajib kifayah adalah wajib yang pelakunya tidak di tentukan oleh syari'at. apabila ada salah satu umat muslim yang mengerjakanya, maka gugurlah kuwajiban itu bagi semua umat muslim. dan apabila tidak ada satupun umat muslim yang mengerjakannya, maka seluruh umat muslim akan menanggung dosanya. contohnya adalah merawat jenazah. mulai memandikan, mengkafani, mensholati, serta menguburnya. apabila tidak ada satupun umat muslim yang mengerjakanya. maka semuanya akan berdosa.

Friday, 20 November 2015

Meninjau kembali istilah "Islam Moderat"

Beberapa tahun belakangan ini telah muncul berbagai istilah-itilah serapan dari barat yang kemudian di sandingan dengan kata Islam. Tentu perkawinan kata tersebut sudah pasti  mempunyai misi dan visi yang terselubung dimana jika tidak dilihat dan diteliti secara cermat akan menimbulkan berbagai problem yang mendera kaum muslimin.


Salah satu contoh kongkrit dalam masalah ini adalah, munculnya golongan yang menamakan diri mereka sebagai “Jaringan Islam Liberal”. Di tinjau dari segi terminologi, maka perkawinan kata yang menjadikan satu istilah khusus seperti Islam Liberal ini nampak sekali terlihat konsep dari masing-masing kata yang saling membentur sehingga menghasilkan sesuatu yang confuse (membingungkan). Bagaimana mungkin Islam sebagai agama yang sudah mempunyai aturan yang terikat dan jelas harus diliberalkan atau di buat sedemikian bebas sehingga Islam tidak lagi bersifat sebagai agama yang mengikat namun agama yang bebas yang sesuai dengan kondisi zaman.

Begitu juga dengan istilah yang tak kalah marak dikalangan cendekiawan muslim, yaitu “Islam Moderat”. Sebuah istilah yang sering disematkan kepada orang-orang yang tidak kaku dalam memahami Islam, mau menghadiri perayaan hari raya agama lain, memimpin do’a lintas agama, modern dan yang lain sebagainya. Maka dalam kesempatan ini artikel ini bertujuan untuk menaggapi artikel berjudul  Islam “Moderat”  ditulis oleh aktivis liberal Ulil Abshar Abdalla yang di muat dalam situs www.islamlib.com.

Surat Al-Baqarah ayat 143, menjadi sebuah ayat yang favorit bagi kalangan liberalis tentang legitimasi terhadap istilah “Islam Moderat”, dan istilah ini di pertentangkan juga dengan istilah lain yaitu “Islam Radikal”. Sehingga pada saat ini, Islam seakan-akan terbagi menjadi dua, antara yang moderat dengan yang radikal.

Ulil Abshar Abdalla, salah seorang aktivis liberal, memberikan pengertian Islam Moderat dengan menukil ucapan dari Tawfik Hamid, “Islam yang menolak secara tegas hukum-hukum agama yang membenarkan kekerasan dan diskriminasi. (Baca artikelnya yang berjudul “Don’t Gloss Over The Violent Texts” di Wall Street Journal, 1/9/2010).” Dalam pandangan ulil pun, Islam Moderat dalam bahasa arab di istilahkan dengan “Al-Islam Al-Wasat.” Atau moderasi Islam yang kemudian ia ungkapkan dengan frasa “Wasatiyyat Al-Islam.“

Sehingga, secara eksplisit bisa disimpulkan juga, bahwa pengertian dari “Islam Radikal” yang menjadi lawan dari Islam Moderat adalah “Islam yang mendukung secara tegas hukum-hukum agama yang membenarkan kekerasan dan diskriminasi.“Istilah ini, sebenarnya secara tidak langsung telah mendiskreditkan kaum muslimin yang memperjuangkan hukum-hukum syari’at agar bisa di tegakkan dalam kehidupan sehari-hari, baik secara pribadi maupun secara umum dalam bingkai yang lebih luas.

Tentu hukum-hukum Islam yang menjadi sorotan kaum Liberal dimana mereka anggap keras dan sarat dengan diskriminasidapat di lihat dari sisi yang pertama, yaitu dari aspekpidana islam. Seperti hukum potong tangan bagi pencuri yang sudah mencapai nishab, hukum qishash bagi pembunuh, hukum mati terhadap orang Islam yang murtad dan lain sebagainya.

Adapun sisi yang kedua, yaitu dalam aspek hukum perdata Islam. Seperti wanita muslimah tidak boleh menikah dengan laki-laki kafir, dalam pembagian harta waris wanita hanya mendapatkan setengah dari laki-laki, wajibnya berjilbab bagi wanita yang sudah baligh, atau bolehnya poligami bagi laki-laki dan yang lainnya. Dan yang terakhir, dari sisi yang ketiga adalah masalah hukum jihad fi sabilillah dan hal-hal yang berkaitan dengannya yang sering mereka sebut dengan istilah “perang suci”.

Jika memang yang di maksud dengan hukum yang keras dan diskriminatif adalah seperti yang dicontohkan di atas. Secara tidak langsung, tentu hal tersebut sudah masuk kepada ranah oto-kritik terhadap syari’at Islam. Sehingga banyak syari’at yang harus di moderatkan, di rubah secara totalitas karena sudah tidak relevan lagi pada zaman modern.

Lalu ujung-ujungnya, maka yang disuarakan kembali adalah meninjau ulang hukum-hukum qath’iy, baik yang terdapat di dalam Al-Qur’an maupun Al-Hadits, maka semua itu harus di deskonstruksi, dan disesuaikan lagi dengan hukum tersebut bersifat dinamis.

Sebenarnya, kalau memang ingin merujuk secara jujur kepada definisi seperti yang telah diungkapkan oleh Tawfik Hamid di atas, tentu Rasulullah saw pun menjadi sorotan utama sebagi seorang Nabi yang telah mengajarkan kekerasan dan tindak diskriminasi kepada umat Islam. Karena beliau juga telah menerapkan syari’at Islam secara sempurna baik pidana, perdata, jihad atau yang lainnya. Lalu, apakah masuk kepada logika juga, bahwa Tawfiq atau Ulil itu Islam yang moderat, sedangkan Rasulullah dan orang yang mengikutinya adalah Islam yang radikal.

Ataupun, jika mereka mempunyai pendapat bahwa syari’at-syari’at di atas hanya cocok pada zaman Rasulullah saja, bahwa hukum-hukum Islam yang bersifat keras tersebut relevan untuk zaman dahulu dan tidak relevan untuk zaman sekarang, maka akan juga timbul pertanyaan kalau hukum-hukum yang di anggap keras tersebut hanya cocok untuk zaman dahulu saja, mengapa Rasulullah saw menolak untuk membunuh orang-orang munafik yang terlalu sering memfitnah beliau? Bukankah pertimbangan beliau adalah, tidak menginginkan orang-orang kafir mempunyai keyakinan bahwa Muhammad telah membunuh sahabatnya sendiri? Tentu keras atau tidaknya syari’at Islam itu tidak bisa di nilai dari perasaan satu atau sekelompok manusia saja, tetapi lebih kepada efektifitas serta maslahat yang terdapat dalam syari’at Islam yang di pandang keras tersebut.

Kembali kepada pengistilahan “Al-Islam Al-Wasath” (Islam Moderat) yang telah di ungkapkan oleh Ulil Abshar, bahwasanya konsep tersebut dia kaitkan dengan ayat 143 dari surat Al-Baqarah. Yang dia terjemahkan secara lengkap “Dan demikianlah Aku (Tuhan) jadikan kalian umat yang “wasat” (adil, tengah-tengah, terbaik) agar kalian menjadi saksi (syuhada’) bagi semua manusia, dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi (syahid) juga atas kalian.” (QS. Al-Baqarah: 143)

Sebenarnya, Ulil pun sudah mengakui bahwasanya yang di maksud dengan moderat dalam Islam adalah seperti yang dia nukilkan dari syaikh Muhammad Abduh, yaitu sikap tengah-tengah antara dua titik ekstrim. Tentu sikap dari pertengahan tersebut masuk juga kepada rasa adil dalam menyingkapi perbedaan yang ada.

Tetapi ketika kita mencermati lagi pernyataan tentang definisi dari moderat yaitu sebagai Islam yang menolak secara tegas hukum-hukum agama yang membenarkan kekerasan dan diskriminasi.Tentu pengertian tersebut sudah mendorong setiap pembacanya untuk diajak berkeyakinan ekstrem dalam menolak syari’at Islam yang sudah baku.

Karena sikap menolak adalah bukan lagi sifat yang menengahi dua kutub berbeda, akan tetapi sudah masuk kepada salah satu kutub yang malah harus di pertengahi lagi. Maka dari itu, hal ini sangat bertentangan dengan konsep ‘adil dalam Islam, karena para ulama’ sudah memahami tentang sikap ‘adil sebagai sebuah sikap yang menempatkan sesuatu sesuai kepada tempatnya. Sehingga bisa juga difahami bahwa Islam Moderat adalah Islam yang tidak bersifat ekstrem baik itu dalam hal rasional ataupun tekstual.

Kemudian akan terjadi juga pertanyaan, sekarang kelompok manakah yang paling moderat? Bukankah setiap orang Islam bahkan yang menyimpang itu pun mengaku sebagai penganut Islam yang moderat?.

Menurut penulis sendiri, jawaban yang sangat pas untuk menjawab pertanyaan diatas adalah bahwa tentu memahami Islam yang adil sesuai dengan surat Al-Baqarah di atas adalah bukan tentang pengakuan atau klaim bahwa saya lah Islamnya yang paling moderat, tetapi lebih kepada isi dari ajaran Islam yang adil di antara ajaran yang terdapat dalam agama lain.

Oleh karenanya syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’dy (W. 1955 M), menjelaskan tentang ummatan wasathan adalah sebagai umat yang adil dan terpilih. Allah Ta’ala menjadikan umat ini pertengahan (wasath) di dalam setiap perkara agama, seperti dalam masalah kenabian, antara sifat berlebih-lebihan dalam mengagungkan mereka seperti kaum Nashrani, dengan sikap pembangkangan seperti yang dilakukan oleh kaum Yahudi. Ataupun seperti masalah aqidah, ibadah, muamalah ataupun yang lainnya. (Taysir Karimir Rahmaan Fie Tafsiiri Kalaamil Mannaan)



Hal itu pun jika memang kata-kata “Wasath” di anggap mewakili penerjemahan kata “Moderat” ke dalam bahasa arab. Padahal, jika di teliti secara mendalam sebagaimana yang telah di jelaskan tentang makna dari wasath yang berarti adil dan terbaik, maka makna terebut tidaklah dijumpai dalam pengertian moderat yang mempunyai pengertian yang hanya sebatas berada dalam posisi pertengahan saja. Karena sama sekali tidak mencakup pengertian dari makna adil yang terkandung dalam kata wasath, maka penerjemahan bahasa arab kata moderat kepada kata wasath jelas tidak cocok, seperti arabisasi kata sekuler menjadi ‘ilmaniyah.

Maka, sikap ‘adil dan wasath dalam Islam pun tidak perlu di gandeng-gandengkan lagi dalam sebuah istilah, apalagi berupaya untuk melakukan pendikotomian umat Islam, karena secara substansi kedua sifat tersebut sudah ada dalam diri ajaran Islam sehingga tak perlu lagi Allah Ta’ala atau Rasul-Nya menerangkan dan menyebutkan bahwa Islam itu ada yang moderat (wasath) atau ada yang keras (radikal).

Jikalau disebutkan bahwa karakter ekstrimitas yang semula melekat pada golongan luar Islam sebagaimana yang telah di ungkapkan oleh para mufassir klasik itu ternyata dijumpai dalam umat islam sendiri, maka pasti yang harus diluruskan kembali adalah umat yang terjerembab kepada sikap ekstrem tersebut, bukan kepada ajaran-ajaran yang ada dalam Islam.

Sebagaimana juga jika didapati sekelompok orang yang bersikap ekstrem dalam memahami surat Al-Baqarah ayat 62 kemudian menyimpulkan bahwa Islam telah mengajarkan faham Pluralisme agama, tentu ini adalah tafsir liberal yang sangat ekstrem yang mengajak manusia untuk mempunyai pemahaman bahwa semua agama adalah benar, maka yang diluruskan bukanlah kepada ayat Al-Qur’an yang dijadikan dalil tersebut, akan tetapi harus kepada orang yang telah menafsirkan ayat itu secara menyimpang. Karena yang salah bukanlah ayatnya, tetapi orang yang menafsirkannya. Allahu a’alamu bish shawab
Beberapa tahun belakangan ini telah muncul berbagai istilah-itilah serapan dari barat yang kemudian di sandingan dengan kata Islam. Tentu perkawinan kata tersebut sudah pasti  mempunyai misi dan visi yang terselubung dimana jika tidak dilihat dan diteliti secara cermat akan menimbulkan berbagai problem yang mendera kaum muslimin.
Salah satu contoh kongkrit dalam masalah ini adalah, munculnya golongan yang menamakan diri mereka sebagai “Jaringan Islam Liberal”. Di tinjau dari segi terminologi, maka perkawinan kata yang menjadikan satu istilah khusus seperti Islam Liberal ini nampak sekali terlihat konsep dari masing-masing kata yang saling membentur sehingga menghasilkan sesuatu yang confuse (membingungkan). Bagaimana mungkin Islam sebagai agama yang sudah mempunyai aturan yang terikat dan jelas harus diliberalkan atau di buat sedemikian bebas sehingga Islam tidak lagi bersifat sebagai agama yang mengikat namun agama yang bebas yang sesuai dengan kondisi zaman.
Begitu juga dengan istilah yang tak kalah marak dikalangan cendekiawan muslim, yaitu “Islam Moderat”. Sebuah istilah yang sering disematkan kepada orang-orang yang tidak kaku dalam memahami Islam, mau menghadiri perayaan hari raya agama lain, memimpin do’a lintas agama, modern dan yang lain sebagainya. Maka dalam kesempatan ini artikel ini bertujuan untuk menaggapi artikel berjudul  Islam “Moderat”  ditulis oleh aktivis liberal Ulil Abshar Abdalla yang di muat dalam situs www.islamlib.com.
Surat Al-Baqarah ayat 143, menjadi sebuah ayat yang favorit bagi kalangan liberalis tentang legitimasi terhadap istilah “Islam Moderat”, dan istilah ini di pertentangkan juga dengan istilah lain yaitu “Islam Radikal”. Sehingga pada saat ini, Islam seakan-akan terbagi menjadi dua, antara yang moderat dengan yang radikal.
Ulil Abshar Abdalla, salah seorang aktivis liberal, memberikan pengertian Islam Moderat dengan menukil ucapan dari Tawfik Hamid, “Islam yang menolak secara tegas hukum-hukum agama yang membenarkan kekerasan dan diskriminasi. (Baca artikelnya yang berjudul “Don’t Gloss Over The Violent Texts” di Wall Street Journal, 1/9/2010).” Dalam pandangan ulil pun, Islam Moderat dalam bahasa arab di istilahkan dengan “Al-Islam Al-Wasat.” Atau moderasi Islam yang kemudian ia ungkapkan dengan frasa “Wasatiyyat Al-Islam.
Sehingga, secara eksplisit bisa disimpulkan juga, bahwa pengertian dari “Islam Radikal” yang menjadi lawan dari Islam Moderat adalah “Islam yang mendukung secara tegas hukum-hukum agama yang membenarkan kekerasan dan diskriminasi.“Istilah ini, sebenarnya secara tidak langsung telah mendiskreditkan kaum muslimin yang memperjuangkan hukum-hukum syari’at agar bisa di tegakkan dalam kehidupan sehari-hari, baik secara pribadi maupun secara umum dalam bingkai yang lebih luas.
Tentu hukum-hukum Islam yang menjadi sorotan kaum Liberal dimana mereka anggap keras dan sarat dengan diskriminasidapat di lihat dari sisi yang pertama, yaitu dari aspekpidana islam. Seperti hukum potong tangan bagi pencuri yang sudah mencapai nishab, hukum qishash bagi pembunuh, hukum mati terhadap orang Islam yang murtad dan lain sebagainya.
Adapun sisi yang kedua, yaitu dalam aspek hukum perdata Islam. Seperti wanita muslimah tidak boleh menikah dengan laki-laki kafir, dalam pembagian harta waris wanita hanya mendapatkan setengah dari laki-laki, wajibnya berjilbab bagi wanita yang sudah baligh, atau bolehnya poligami bagi laki-laki dan yang lainnya. Dan yang terakhir, dari sisi yang ketiga adalah masalah hukum jihad fi sabilillah dan hal-hal yang berkaitan dengannya yang sering mereka sebut dengan istilah “perang suci”.
Jika memang yang di maksud dengan hukum yang keras dan diskriminatif adalah seperti yang dicontohkan di atas. Secara tidak langsung, tentu hal tersebut sudah masuk kepada ranah oto-kritik terhadap syari’at Islam. Sehingga banyak syari’at yang harus di moderatkan, di rubah secara totalitas karena sudah tidak relevan lagi pada zaman modern.
Lalu ujung-ujungnya, maka yang disuarakan kembali adalah meninjau ulang hukum-hukum qath’iy, baik yang terdapat di dalam Al-Qur’an maupun Al-Hadits, maka semua itu harus di deskonstruksi, dan disesuaikan lagi dengan hukum tersebut bersifat dinamis.
Sebenarnya, kalau memang ingin merujuk secara jujur kepada definisi seperti yang telah diungkapkan oleh Tawfik Hamid di atas, tentu Rasulullah saw pun menjadi sorotan utama sebagi seorang Nabi yang telah mengajarkan kekerasan dan tindak diskriminasi kepada umat Islam. Karena beliau juga telah menerapkan syari’at Islam secara sempurna baik pidana, perdata, jihad atau yang lainnya. Lalu, apakah masuk kepada logika juga, bahwa Tawfiq atau Ulil itu Islam yang moderat, sedangkan Rasulullah dan orang yang mengikutinya adalah Islam yang radikal.
Ataupun, jika mereka mempunyai pendapat bahwa syari’at-syari’at di atas hanya cocok pada zaman Rasulullah saja, bahwa hukum-hukum Islam yang bersifat keras tersebut relevan untuk zaman dahulu dan tidak relevan untuk zaman sekarang, maka akan juga timbul pertanyaan kalau hukum-hukum yang di anggap keras tersebut hanya cocok untuk zaman dahulu saja, mengapa Rasulullah saw menolak untuk membunuh orang-orang munafik yang terlalu sering memfitnah beliau? Bukankah pertimbangan beliau adalah, tidak menginginkan orang-orang kafir mempunyai keyakinan bahwa Muhammad telah membunuh sahabatnya sendiri? Tentu keras atau tidaknya syari’at Islam itu tidak bisa di nilai dari perasaan satu atau sekelompok manusia saja, tetapi lebih kepada efektifitas serta maslahat yang terdapat dalam syari’at Islam yang di pandang keras tersebut.
Kembali kepada pengistilahan “Al-Islam Al-Wasath” (Islam Moderat) yang telah di ungkapkan oleh Ulil Abshar, bahwasanya konsep tersebut dia kaitkan dengan ayat 143 dari surat Al-Baqarah. Yang dia terjemahkan secara lengkap “Dan demikianlah Aku (Tuhan) jadikan kalian umat yang “wasat” (adil, tengah-tengah, terbaik) agar kalian menjadi saksi (syuhada’) bagi semua manusia, dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi (syahid) juga atas kalian.” (QS. Al-Baqarah: 143)
Sebenarnya, Ulil pun sudah mengakui bahwasanya yang di maksud dengan moderat dalam Islam adalah seperti yang dia nukilkan dari syaikh Muhammad Abduh, yaitu sikap tengah-tengah antara dua titik ekstrim. Tentu sikap dari pertengahan tersebut masuk juga kepada rasa adil dalam menyingkapi perbedaan yang ada.
Tetapi ketika kita mencermati lagi pernyataan tentang definisi dari moderat yaitu sebagai Islam yang menolak secara tegas hukum-hukum agama yang membenarkan kekerasan dan diskriminasi.Tentu pengertian tersebut sudah mendorong setiap pembacanya untuk diajak berkeyakinan ekstrem dalam menolak syari’at Islam yang sudah baku.
Karena sikap menolak adalah bukan lagi sifat yang menengahi dua kutub berbeda, akan tetapi sudah masuk kepada salah satu kutub yang malah harus di pertengahi lagi. Maka dari itu, hal ini sangat bertentangan dengan konsep ‘adil dalam Islam, karena para ulama’ sudah memahami tentang sikap ‘adil sebagai sebuah sikap yang menempatkan sesuatu sesuai kepada tempatnya. Sehingga bisa juga difahami bahwa Islam Moderat adalah Islam yang tidak bersifat ekstrem baik itu dalam hal rasional ataupun tekstual.
Kemudian akan terjadi juga pertanyaan, sekarang kelompok manakah yang paling moderat? Bukankah setiap orang Islam bahkan yang menyimpang itu pun mengaku sebagai penganut Islam yang moderat?.
Menurut penulis sendiri, jawaban yang sangat pas untuk menjawab pertanyaan diatas adalah bahwa tentu memahami Islam yang adil sesuai dengan surat Al-Baqarah di atas adalah bukan tentang pengakuan atau klaim bahwa saya lah Islamnya yang paling moderat, tetapi lebih kepada isi dari ajaran Islam yang adil di antara ajaran yang terdapat dalam agama lain.
Oleh karenanya syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’dy (W. 1955 M), menjelaskan tentang ummatan wasathan adalah sebagai umat yang adil dan terpilih. Allah Ta’ala menjadikan umat ini pertengahan (wasath) di dalam setiap perkara agama, seperti dalam masalah kenabian, antara sifat berlebih-lebihan dalam mengagungkan mereka seperti kaum Nashrani, dengan sikap pembangkangan seperti yang dilakukan oleh kaum Yahudi. Ataupun seperti masalah aqidah, ibadah, muamalah ataupun yang lainnya. (Taysir Karimir Rahmaan Fie Tafsiiri Kalaamil Mannaan)
Hal itu pun jika memang kata-kata “Wasath” di anggap mewakili penerjemahan kata “Moderat” ke dalam bahasa arab. Padahal, jika di teliti secara mendalam sebagaimana yang telah di jelaskan tentang makna dari wasath yang berarti adil dan terbaik, maka makna terebut tidaklah dijumpai dalam pengertian moderat yang mempunyai pengertian yang hanya sebatas berada dalam posisi pertengahan saja. Karena sama sekali tidak mencakup pengertian dari makna adil yang terkandung dalam kata wasath, maka penerjemahan bahasa arab kata moderat kepada kata wasath jelas tidak cocok, seperti arabisasi kata sekuler menjadi ‘ilmaniyah.
Maka, sikap ‘adil dan wasath dalam Islam pun tidak perlu di gandeng-gandengkan lagi dalam sebuah istilah, apalagi berupaya untuk melakukan pendikotomian umat Islam, karena secara substansi kedua sifat tersebut sudah ada dalam diri ajaran Islam sehingga tak perlu lagi Allah Ta’ala atau Rasul-Nya menerangkan dan menyebutkan bahwa Islam itu ada yang moderat (wasath) atau ada yang keras (radikal).
Jikalau disebutkan bahwa karakter ekstrimitas yang semula melekat pada golongan luar Islam sebagaimana yang telah di ungkapkan oleh para mufassir klasik itu ternyata dijumpai dalam umat islam sendiri, maka pasti yang harus diluruskan kembali adalah umat yang terjerembab kepada sikap ekstrem tersebut, bukan kepada ajaran-ajaran yang ada dalam Islam.
Sebagaimana juga jika didapati sekelompok orang yang bersikap ekstrem dalam memahami surat Al-Baqarah ayat 62 kemudian menyimpulkan bahwa Islam telah mengajarkan faham Pluralisme agama, tentu ini adalah tafsir liberal yang sangat ekstrem yang mengajak manusia untuk mempunyai pemahaman bahwa semua agama adalah benar, maka yang diluruskan bukanlah kepada ayat Al-Qur’an yang dijadikan dalil tersebut, akan tetapi harus kepada orang yang telah menafsirkan ayat itu secara menyimpang. Karena yang salah bukanlah ayatnya, tetapi orang yang menafsirkannya. Allahu a’alamu bish shawab
- See more at: http://www.arrahmah.com/read/2013/01/02/25848-meninjau-kembali-istilah-islam-moderat.html#sthash.3Xzyo82X.dpuf
alah satu contoh kongkrit dalam masalah ini adalah, munculnya golongan yang menamakan diri mereka sebagai “Jaringan Islam Liberal”. Di tinjau dari segi terminologi, maka perkawinan kata yang menjadikan satu istilah khusus seperti Islam Liberal ini nampak sekali terlihat konsep dari masing-masing kata yang saling membentur sehingga menghasilkan sesuatu yang confuse (membingungkan). Bagaimana mungkin Islam sebagai agama yang sudah mempunyai aturan yang terikat dan jelas harus diliberalkan atau di buat sedemikian bebas sehingga Islam tidak lagi bersifat sebagai agama yang mengikat namun agama yang bebas yang sesuai dengan kondisi zaman.
Begitu juga dengan istilah yang tak kalah marak dikalangan cendekiawan muslim, yaitu “Islam Moderat”. Sebuah istilah yang sering disematkan kepada orang-orang yang tidak kaku dalam memahami Islam, mau menghadiri perayaan hari raya agama lain, memimpin do’a lintas agama, modern dan yang lain sebagainya. Maka dalam kesempatan ini artikel ini bertujuan untuk menaggapi artikel berjudul  Islam “Moderat”  ditulis oleh aktivis liberal Ulil Abshar Abdalla yang di muat dalam situs www.islamlib.com.
Surat Al-Baqarah ayat 143, menjadi sebuah ayat yang favorit bagi kalangan liberalis tentang legitimasi terhadap istilah “Islam Moderat”, dan istilah ini di pertentangkan juga dengan istilah lain yaitu “Islam Radikal”. Sehingga pada saat ini, Islam seakan-akan terbagi menjadi dua, antara yang moderat dengan yang radikal.
Ulil Abshar Abdalla, salah seorang aktivis liberal, memberikan pengertian Islam Moderat dengan menukil ucapan dari Tawfik Hamid, “Islam yang menolak secara tegas hukum-hukum agama yang membenarkan kekerasan dan diskriminasi. (Baca artikelnya yang berjudul “Don’t Gloss Over The Violent Texts” di Wall Street Journal, 1/9/2010).” Dalam pandangan ulil pun, Islam Moderat dalam bahasa arab di istilahkan dengan “Al-Islam Al-Wasat.” Atau moderasi Islam yang kemudian ia ungkapkan dengan frasa “Wasatiyyat Al-Islam.
Sehingga, secara eksplisit bisa disimpulkan juga, bahwa pengertian dari “Islam Radikal” yang menjadi lawan dari Islam Moderat adalah “Islam yang mendukung secara tegas hukum-hukum agama yang membenarkan kekerasan dan diskriminasi.“Istilah ini, sebenarnya secara tidak langsung telah mendiskreditkan kaum muslimin yang memperjuangkan hukum-hukum syari’at agar bisa di tegakkan dalam kehidupan sehari-hari, baik secara pribadi maupun secara umum dalam bingkai yang lebih luas.
Tentu hukum-hukum Islam yang menjadi sorotan kaum Liberal dimana mereka anggap keras dan sarat dengan diskriminasidapat di lihat dari sisi yang pertama, yaitu dari aspekpidana islam. Seperti hukum potong tangan bagi pencuri yang sudah mencapai nishab, hukum qishash bagi pembunuh, hukum mati terhadap orang Islam yang murtad dan lain sebagainya.
Adapun sisi yang kedua, yaitu dalam aspek hukum perdata Islam. Seperti wanita muslimah tidak boleh menikah dengan laki-laki kafir, dalam pembagian harta waris wanita hanya mendapatkan setengah dari laki-laki, wajibnya berjilbab bagi wanita yang sudah baligh, atau bolehnya poligami bagi laki-laki dan yang lainnya. Dan yang terakhir, dari sisi yang ketiga adalah masalah hukum jihad fi sabilillah dan hal-hal yang berkaitan dengannya yang sering mereka sebut dengan istilah “perang suci”.
Jika memang yang di maksud dengan hukum yang keras dan diskriminatif adalah seperti yang dicontohkan di atas. Secara tidak langsung, tentu hal tersebut sudah masuk kepada ranah oto-kritik terhadap syari’at Islam. Sehingga banyak syari’at yang harus di moderatkan, di rubah secara totalitas karena sudah tidak relevan lagi pada zaman modern.
Lalu ujung-ujungnya, maka yang disuarakan kembali adalah meninjau ulang hukum-hukum qath’iy, baik yang terdapat di dalam Al-Qur’an maupun Al-Hadits, maka semua itu harus di deskonstruksi, dan disesuaikan lagi dengan hukum tersebut bersifat dinamis.
Sebenarnya, kalau memang ingin merujuk secara jujur kepada definisi seperti yang telah diungkapkan oleh Tawfik Hamid di atas, tentu Rasulullah saw pun menjadi sorotan utama sebagi seorang Nabi yang telah mengajarkan kekerasan dan tindak diskriminasi kepada umat Islam. Karena beliau juga telah menerapkan syari’at Islam secara sempurna baik pidana, perdata, jihad atau yang lainnya. Lalu, apakah masuk kepada logika juga, bahwa Tawfiq atau Ulil itu Islam yang moderat, sedangkan Rasulullah dan orang yang mengikutinya adalah Islam yang radikal.
Ataupun, jika mereka mempunyai pendapat bahwa syari’at-syari’at di atas hanya cocok pada zaman Rasulullah saja, bahwa hukum-hukum Islam yang bersifat keras tersebut relevan untuk zaman dahulu dan tidak relevan untuk zaman sekarang, maka akan juga timbul pertanyaan kalau hukum-hukum yang di anggap keras tersebut hanya cocok untuk zaman dahulu saja, mengapa Rasulullah saw menolak untuk membunuh orang-orang munafik yang terlalu sering memfitnah beliau? Bukankah pertimbangan beliau adalah, tidak menginginkan orang-orang kafir mempunyai keyakinan bahwa Muhammad telah membunuh sahabatnya sendiri? Tentu keras atau tidaknya syari’at Islam itu tidak bisa di nilai dari perasaan satu atau sekelompok manusia saja, tetapi lebih kepada efektifitas serta maslahat yang terdapat dalam syari’at Islam yang di pandang keras tersebut.
Kembali kepada pengistilahan “Al-Islam Al-Wasath” (Islam Moderat) yang telah di ungkapkan oleh Ulil Abshar, bahwasanya konsep tersebut dia kaitkan dengan ayat 143 dari surat Al-Baqarah. Yang dia terjemahkan secara lengkap “Dan demikianlah Aku (Tuhan) jadikan kalian umat yang “wasat” (adil, tengah-tengah, terbaik) agar kalian menjadi saksi (syuhada’) bagi semua manusia, dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi (syahid) juga atas kalian.” (QS. Al-Baqarah: 143)
Sebenarnya, Ulil pun sudah mengakui bahwasanya yang di maksud dengan moderat dalam Islam adalah seperti yang dia nukilkan dari syaikh Muhammad Abduh, yaitu sikap tengah-tengah antara dua titik ekstrim. Tentu sikap dari pertengahan tersebut masuk juga kepada rasa adil dalam menyingkapi perbedaan yang ada.
Tetapi ketika kita mencermati lagi pernyataan tentang definisi dari moderat yaitu sebagai Islam yang menolak secara tegas hukum-hukum agama yang membenarkan kekerasan dan diskriminasi.Tentu pengertian tersebut sudah mendorong setiap pembacanya untuk diajak berkeyakinan ekstrem dalam menolak syari’at Islam yang sudah baku.
Karena sikap menolak adalah bukan lagi sifat yang menengahi dua kutub berbeda, akan tetapi sudah masuk kepada salah satu kutub yang malah harus di pertengahi lagi. Maka dari itu, hal ini sangat bertentangan dengan konsep ‘adil dalam Islam, karena para ulama’ sudah memahami tentang sikap ‘adil sebagai sebuah sikap yang menempatkan sesuatu sesuai kepada tempatnya. Sehingga bisa juga difahami bahwa Islam Moderat adalah Islam yang tidak bersifat ekstrem baik itu dalam hal rasional ataupun tekstual.
Kemudian akan terjadi juga pertanyaan, sekarang kelompok manakah yang paling moderat? Bukankah setiap orang Islam bahkan yang menyimpang itu pun mengaku sebagai penganut Islam yang moderat?.
Menurut penulis sendiri, jawaban yang sangat pas untuk menjawab pertanyaan diatas adalah bahwa tentu memahami Islam yang adil sesuai dengan surat Al-Baqarah di atas adalah bukan tentang pengakuan atau klaim bahwa saya lah Islamnya yang paling moderat, tetapi lebih kepada isi dari ajaran Islam yang adil di antara ajaran yang terdapat dalam agama lain.
Oleh karenanya syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’dy (W. 1955 M), menjelaskan tentang ummatan wasathan adalah sebagai umat yang adil dan terpilih. Allah Ta’ala menjadikan umat ini pertengahan (wasath) di dalam setiap perkara agama, seperti dalam masalah kenabian, antara sifat berlebih-lebihan dalam mengagungkan mereka seperti kaum Nashrani, dengan sikap pembangkangan seperti yang dilakukan oleh kaum Yahudi. Ataupun seperti masalah aqidah, ibadah, muamalah ataupun yang lainnya. (Taysir Karimir Rahmaan Fie Tafsiiri Kalaamil Mannaan)
Hal itu pun jika memang kata-kata “Wasath” di anggap mewakili penerjemahan kata “Moderat” ke dalam bahasa arab. Padahal, jika di teliti secara mendalam sebagaimana yang telah di jelaskan tentang makna dari wasath yang berarti adil dan terbaik, maka makna terebut tidaklah dijumpai dalam pengertian moderat yang mempunyai pengertian yang hanya sebatas berada dalam posisi pertengahan saja. Karena sama sekali tidak mencakup pengertian dari makna adil yang terkandung dalam kata wasath, maka penerjemahan bahasa arab kata moderat kepada kata wasath jelas tidak cocok, seperti arabisasi kata sekuler menjadi ‘ilmaniyah.
Maka, sikap ‘adil dan wasath dalam Islam pun tidak perlu di gandeng-gandengkan lagi dalam sebuah istilah, apalagi berupaya untuk melakukan pendikotomian umat Islam, karena secara substansi kedua sifat tersebut sudah ada dalam diri ajaran Islam sehingga tak perlu lagi Allah Ta’ala atau Rasul-Nya menerangkan dan menyebutkan bahwa Islam itu ada yang moderat (wasath) atau ada yang keras (radikal).
Jikalau disebutkan bahwa karakter ekstrimitas yang semula melekat pada golongan luar Islam sebagaimana yang telah di ungkapkan oleh para mufassir klasik itu ternyata dijumpai dalam umat islam sendiri, maka pasti yang harus diluruskan kembali adalah umat yang terjerembab kepada sikap ekstrem tersebut, bukan kepada ajaran-ajaran yang ada dalam Islam.
Sebagaimana juga jika didapati sekelompok orang yang bersikap ekstrem dalam memahami surat Al-Baqarah ayat 62 kemudian menyimpulkan bahwa Islam telah mengajarkan faham Pluralisme agama, tentu ini adalah tafsir liberal yang sangat ekstrem yang mengajak manusia untuk mempunyai pemahaman bahwa semua agama adalah benar, maka yang diluruskan bukanlah kepada ayat Al-Qur’an yang dijadikan dalil tersebut, akan tetapi harus kepada orang yang telah menafsirkan ayat itu secara menyimpang.
- See more at: http://www.arrahmah.com/read/2013/01/02/25848-meninjau-kembali-istilah-islam-moderat.html#sthash.3Xzyo82X.dpuf
alah satu contoh kongkrit dalam masalah ini adalah, munculnya golongan yang menamakan diri mereka sebagai “Jaringan Islam Liberal”. Di tinjau dari segi terminologi, maka perkawinan kata yang menjadikan satu istilah khusus seperti Islam Liberal ini nampak sekali terlihat konsep dari masing-masing kata yang saling membentur sehingga menghasilkan sesuatu yang confuse (membingungkan). Bagaimana mungkin Islam sebagai agama yang sudah mempunyai aturan yang terikat dan jelas harus diliberalkan atau di buat sedemikian bebas sehingga Islam tidak lagi bersifat sebagai agama yang mengikat namun agama yang bebas yang sesuai dengan kondisi zaman.
Begitu juga dengan istilah yang tak kalah marak dikalangan cendekiawan muslim, yaitu “Islam Moderat”. Sebuah istilah yang sering disematkan kepada orang-orang yang tidak kaku dalam memahami Islam, mau menghadiri perayaan hari raya agama lain, memimpin do’a lintas agama, modern dan yang lain sebagainya. Maka dalam kesempatan ini artikel ini bertujuan untuk menaggapi artikel berjudul  Islam “Moderat”  ditulis oleh aktivis liberal Ulil Abshar Abdalla yang di muat dalam situs www.islamlib.com.
Surat Al-Baqarah ayat 143, menjadi sebuah ayat yang favorit bagi kalangan liberalis tentang legitimasi terhadap istilah “Islam Moderat”, dan istilah ini di pertentangkan juga dengan istilah lain yaitu “Islam Radikal”. Sehingga pada saat ini, Islam seakan-akan terbagi menjadi dua, antara yang moderat dengan yang radikal.
Ulil Abshar Abdalla, salah seorang aktivis liberal, memberikan pengertian Islam Moderat dengan menukil ucapan dari Tawfik Hamid, “Islam yang menolak secara tegas hukum-hukum agama yang membenarkan kekerasan dan diskriminasi. (Baca artikelnya yang berjudul “Don’t Gloss Over The Violent Texts” di Wall Street Journal, 1/9/2010).” Dalam pandangan ulil pun, Islam Moderat dalam bahasa arab di istilahkan dengan “Al-Islam Al-Wasat.” Atau moderasi Islam yang kemudian ia ungkapkan dengan frasa “Wasatiyyat Al-Islam.
Sehingga, secara eksplisit bisa disimpulkan juga, bahwa pengertian dari “Islam Radikal” yang menjadi lawan dari Islam Moderat adalah “Islam yang mendukung secara tegas hukum-hukum agama yang membenarkan kekerasan dan diskriminasi.“Istilah ini, sebenarnya secara tidak langsung telah mendiskreditkan kaum muslimin yang memperjuangkan hukum-hukum syari’at agar bisa di tegakkan dalam kehidupan sehari-hari, baik secara pribadi maupun secara umum dalam bingkai yang lebih luas.
Tentu hukum-hukum Islam yang menjadi sorotan kaum Liberal dimana mereka anggap keras dan sarat dengan diskriminasidapat di lihat dari sisi yang pertama, yaitu dari aspekpidana islam. Seperti hukum potong tangan bagi pencuri yang sudah mencapai nishab, hukum qishash bagi pembunuh, hukum mati terhadap orang Islam yang murtad dan lain sebagainya.
Adapun sisi yang kedua, yaitu dalam aspek hukum perdata Islam. Seperti wanita muslimah tidak boleh menikah dengan laki-laki kafir, dalam pembagian harta waris wanita hanya mendapatkan setengah dari laki-laki, wajibnya berjilbab bagi wanita yang sudah baligh, atau bolehnya poligami bagi laki-laki dan yang lainnya. Dan yang terakhir, dari sisi yang ketiga adalah masalah hukum jihad fi sabilillah dan hal-hal yang berkaitan dengannya yang sering mereka sebut dengan istilah “perang suci”.
Jika memang yang di maksud dengan hukum yang keras dan diskriminatif adalah seperti yang dicontohkan di atas. Secara tidak langsung, tentu hal tersebut sudah masuk kepada ranah oto-kritik terhadap syari’at Islam. Sehingga banyak syari’at yang harus di moderatkan, di rubah secara totalitas karena sudah tidak relevan lagi pada zaman modern.
Lalu ujung-ujungnya, maka yang disuarakan kembali adalah meninjau ulang hukum-hukum qath’iy, baik yang terdapat di dalam Al-Qur’an maupun Al-Hadits, maka semua itu harus di deskonstruksi, dan disesuaikan lagi dengan hukum tersebut bersifat dinamis.
Sebenarnya, kalau memang ingin merujuk secara jujur kepada definisi seperti yang telah diungkapkan oleh Tawfik Hamid di atas, tentu Rasulullah saw pun menjadi sorotan utama sebagi seorang Nabi yang telah mengajarkan kekerasan dan tindak diskriminasi kepada umat Islam. Karena beliau juga telah menerapkan syari’at Islam secara sempurna baik pidana, perdata, jihad atau yang lainnya. Lalu, apakah masuk kepada logika juga, bahwa Tawfiq atau Ulil itu Islam yang moderat, sedangkan Rasulullah dan orang yang mengikutinya adalah Islam yang radikal.
Ataupun, jika mereka mempunyai pendapat bahwa syari’at-syari’at di atas hanya cocok pada zaman Rasulullah saja, bahwa hukum-hukum Islam yang bersifat keras tersebut relevan untuk zaman dahulu dan tidak relevan untuk zaman sekarang, maka akan juga timbul pertanyaan kalau hukum-hukum yang di anggap keras tersebut hanya cocok untuk zaman dahulu saja, mengapa Rasulullah saw menolak untuk membunuh orang-orang munafik yang terlalu sering memfitnah beliau? Bukankah pertimbangan beliau adalah, tidak menginginkan orang-orang kafir mempunyai keyakinan bahwa Muhammad telah membunuh sahabatnya sendiri? Tentu keras atau tidaknya syari’at Islam itu tidak bisa di nilai dari perasaan satu atau sekelompok manusia saja, tetapi lebih kepada efektifitas serta maslahat yang terdapat dalam syari’at Islam yang di pandang keras tersebut.
Kembali kepada pengistilahan “Al-Islam Al-Wasath” (Islam Moderat) yang telah di ungkapkan oleh Ulil Abshar, bahwasanya konsep tersebut dia kaitkan dengan ayat 143 dari surat Al-Baqarah. Yang dia terjemahkan secara lengkap “Dan demikianlah Aku (Tuhan) jadikan kalian umat yang “wasat” (adil, tengah-tengah, terbaik) agar kalian menjadi saksi (syuhada’) bagi semua manusia, dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi (syahid) juga atas kalian.” (QS. Al-Baqarah: 143)
Sebenarnya, Ulil pun sudah mengakui bahwasanya yang di maksud dengan moderat dalam Islam adalah seperti yang dia nukilkan dari syaikh Muhammad Abduh, yaitu sikap tengah-tengah antara dua titik ekstrim. Tentu sikap dari pertengahan tersebut masuk juga kepada rasa adil dalam menyingkapi perbedaan yang ada.
Tetapi ketika kita mencermati lagi pernyataan tentang definisi dari moderat yaitu sebagai Islam yang menolak secara tegas hukum-hukum agama yang membenarkan kekerasan dan diskriminasi.Tentu pengertian tersebut sudah mendorong setiap pembacanya untuk diajak berkeyakinan ekstrem dalam menolak syari’at Islam yang sudah baku.
Karena sikap menolak adalah bukan lagi sifat yang menengahi dua kutub berbeda, akan tetapi sudah masuk kepada salah satu kutub yang malah harus di pertengahi lagi. Maka dari itu, hal ini sangat bertentangan dengan konsep ‘adil dalam Islam, karena para ulama’ sudah memahami tentang sikap ‘adil sebagai sebuah sikap yang menempatkan sesuatu sesuai kepada tempatnya. Sehingga bisa juga difahami bahwa Islam Moderat adalah Islam yang tidak bersifat ekstrem baik itu dalam hal rasional ataupun tekstual.
Kemudian akan terjadi juga pertanyaan, sekarang kelompok manakah yang paling moderat? Bukankah setiap orang Islam bahkan yang menyimpang itu pun mengaku sebagai penganut Islam yang moderat?.
Menurut penulis sendiri, jawaban yang sangat pas untuk menjawab pertanyaan diatas adalah bahwa tentu memahami Islam yang adil sesuai dengan surat Al-Baqarah di atas adalah bukan tentang pengakuan atau klaim bahwa saya lah Islamnya yang paling moderat, tetapi lebih kepada isi dari ajaran Islam yang adil di antara ajaran yang terdapat dalam agama lain.
Oleh karenanya syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’dy (W. 1955 M), menjelaskan tentang ummatan wasathan adalah sebagai umat yang adil dan terpilih. Allah Ta’ala menjadikan umat ini pertengahan (wasath) di dalam setiap perkara agama, seperti dalam masalah kenabian, antara sifat berlebih-lebihan dalam mengagungkan mereka seperti kaum Nashrani, dengan sikap pembangkangan seperti yang dilakukan oleh kaum Yahudi. Ataupun seperti masalah aqidah, ibadah, muamalah ataupun yang lainnya. (Taysir Karimir Rahmaan Fie Tafsiiri Kalaamil Mannaan)
Hal itu pun jika memang kata-kata “Wasath” di anggap mewakili penerjemahan kata “Moderat” ke dalam bahasa arab. Padahal, jika di teliti secara mendalam sebagaimana yang telah di jelaskan tentang makna dari wasath yang berarti adil dan terbaik, maka makna terebut tidaklah dijumpai dalam pengertian moderat yang mempunyai pengertian yang hanya sebatas berada dalam posisi pertengahan saja. Karena sama sekali tidak mencakup pengertian dari makna adil yang terkandung dalam kata wasath, maka penerjemahan bahasa arab kata moderat kepada kata wasath jelas tidak cocok, seperti arabisasi kata sekuler menjadi ‘ilmaniyah.
Maka, sikap ‘adil dan wasath dalam Islam pun tidak perlu di gandeng-gandengkan lagi dalam sebuah istilah, apalagi berupaya untuk melakukan pendikotomian umat Islam, karena secara substansi kedua sifat tersebut sudah ada dalam diri ajaran Islam sehingga tak perlu lagi Allah Ta’ala atau Rasul-Nya menerangkan dan menyebutkan bahwa Islam itu ada yang moderat (wasath) atau ada yang keras (radikal).
Jikalau disebutkan bahwa karakter ekstrimitas yang semula melekat pada golongan luar Islam sebagaimana yang telah di ungkapkan oleh para mufassir klasik itu ternyata dijumpai dalam umat islam sendiri, maka pasti yang harus diluruskan kembali adalah umat yang terjerembab kepada sikap ekstrem tersebut, bukan kepada ajaran-ajaran yang ada dalam Islam.
Sebagaimana juga jika didapati sekelompok orang yang bersikap ekstrem dalam memahami surat Al-Baqarah ayat 62 kemudian menyimpulkan bahwa Islam telah mengajarkan faham Pluralisme agama, tentu ini adalah tafsir liberal yang sangat ekstrem yang mengajak manusia untuk mempunyai pemahaman bahwa semua agama adalah benar, maka yang diluruskan bukanlah kepada ayat Al-Qur’an yang dijadikan dalil tersebut, akan tetapi harus kepada orang yang telah menafsirkan ayat itu secara menyimpang.
- See more at: http://www.arrahmah.com/read/2013/01/02/25848-meninjau-kembali-istilah-islam-moderat.html#sthash.3Xzyo82X.dpuf
alah satu contoh kongkrit dalam masalah ini adalah, munculnya golongan yang menamakan diri mereka sebagai “Jaringan Islam Liberal”. Di tinjau dari segi terminologi, maka perkawinan kata yang menjadikan satu istilah khusus seperti Islam Liberal ini nampak sekali terlihat konsep dari masing-masing kata yang saling membentur sehingga menghasilkan sesuatu yang confuse (membingungkan). Bagaimana mungkin Islam sebagai agama yang sudah mempunyai aturan yang terikat dan jelas harus diliberalkan atau di buat sedemikian bebas sehingga Islam tidak lagi bersifat sebagai agama yang mengikat namun agama yang bebas yang sesuai dengan kondisi zaman.
Begitu juga dengan istilah yang tak kalah marak dikalangan cendekiawan muslim, yaitu “Islam Moderat”. Sebuah istilah yang sering disematkan kepada orang-orang yang tidak kaku dalam memahami Islam, mau menghadiri perayaan hari raya agama lain, memimpin do’a lintas agama, modern dan yang lain sebagainya. Maka dalam kesempatan ini artikel ini bertujuan untuk menaggapi artikel berjudul  Islam “Moderat”  ditulis oleh aktivis liberal Ulil Abshar Abdalla yang di muat dalam situs www.islamlib.com.
Surat Al-Baqarah ayat 143, menjadi sebuah ayat yang favorit bagi kalangan liberalis tentang legitimasi terhadap istilah “Islam Moderat”, dan istilah ini di pertentangkan juga dengan istilah lain yaitu “Islam Radikal”. Sehingga pada saat ini, Islam seakan-akan terbagi menjadi dua, antara yang moderat dengan yang radikal.
Ulil Abshar Abdalla, salah seorang aktivis liberal, memberikan pengertian Islam Moderat dengan menukil ucapan dari Tawfik Hamid, “Islam yang menolak secara tegas hukum-hukum agama yang membenarkan kekerasan dan diskriminasi. (Baca artikelnya yang berjudul “Don’t Gloss Over The Violent Texts” di Wall Street Journal, 1/9/2010).” Dalam pandangan ulil pun, Islam Moderat dalam bahasa arab di istilahkan dengan “Al-Islam Al-Wasat.” Atau moderasi Islam yang kemudian ia ungkapkan dengan frasa “Wasatiyyat Al-Islam.
Sehingga, secara eksplisit bisa disimpulkan juga, bahwa pengertian dari “Islam Radikal” yang menjadi lawan dari Islam Moderat adalah “Islam yang mendukung secara tegas hukum-hukum agama yang membenarkan kekerasan dan diskriminasi.“Istilah ini, sebenarnya secara tidak langsung telah mendiskreditkan kaum muslimin yang memperjuangkan hukum-hukum syari’at agar bisa di tegakkan dalam kehidupan sehari-hari, baik secara pribadi maupun secara umum dalam bingkai yang lebih luas.
Tentu hukum-hukum Islam yang menjadi sorotan kaum Liberal dimana mereka anggap keras dan sarat dengan diskriminasidapat di lihat dari sisi yang pertama, yaitu dari aspekpidana islam. Seperti hukum potong tangan bagi pencuri yang sudah mencapai nishab, hukum qishash bagi pembunuh, hukum mati terhadap orang Islam yang murtad dan lain sebagainya.
Adapun sisi yang kedua, yaitu dalam aspek hukum perdata Islam. Seperti wanita muslimah tidak boleh menikah dengan laki-laki kafir, dalam pembagian harta waris wanita hanya mendapatkan setengah dari laki-laki, wajibnya berjilbab bagi wanita yang sudah baligh, atau bolehnya poligami bagi laki-laki dan yang lainnya. Dan yang terakhir, dari sisi yang ketiga adalah masalah hukum jihad fi sabilillah dan hal-hal yang berkaitan dengannya yang sering mereka sebut dengan istilah “perang suci”.
Jika memang yang di maksud dengan hukum yang keras dan diskriminatif adalah seperti yang dicontohkan di atas. Secara tidak langsung, tentu hal tersebut sudah masuk kepada ranah oto-kritik terhadap syari’at Islam. Sehingga banyak syari’at yang harus di moderatkan, di rubah secara totalitas karena sudah tidak relevan lagi pada zaman modern.
Lalu ujung-ujungnya, maka yang disuarakan kembali adalah meninjau ulang hukum-hukum qath’iy, baik yang terdapat di dalam Al-Qur’an maupun Al-Hadits, maka semua itu harus di deskonstruksi, dan disesuaikan lagi dengan hukum tersebut bersifat dinamis.
Sebenarnya, kalau memang ingin merujuk secara jujur kepada definisi seperti yang telah diungkapkan oleh Tawfik Hamid di atas, tentu Rasulullah saw pun menjadi sorotan utama sebagi seorang Nabi yang telah mengajarkan kekerasan dan tindak diskriminasi kepada umat Islam. Karena beliau juga telah menerapkan syari’at Islam secara sempurna baik pidana, perdata, jihad atau yang lainnya. Lalu, apakah masuk kepada logika juga, bahwa Tawfiq atau Ulil itu Islam yang moderat, sedangkan Rasulullah dan orang yang mengikutinya adalah Islam yang radikal.
Ataupun, jika mereka mempunyai pendapat bahwa syari’at-syari’at di atas hanya cocok pada zaman Rasulullah saja, bahwa hukum-hukum Islam yang bersifat keras tersebut relevan untuk zaman dahulu dan tidak relevan untuk zaman sekarang, maka akan juga timbul pertanyaan kalau hukum-hukum yang di anggap keras tersebut hanya cocok untuk zaman dahulu saja, mengapa Rasulullah saw menolak untuk membunuh orang-orang munafik yang terlalu sering memfitnah beliau? Bukankah pertimbangan beliau adalah, tidak menginginkan orang-orang kafir mempunyai keyakinan bahwa Muhammad telah membunuh sahabatnya sendiri? Tentu keras atau tidaknya syari’at Islam itu tidak bisa di nilai dari perasaan satu atau sekelompok manusia saja, tetapi lebih kepada efektifitas serta maslahat yang terdapat dalam syari’at Islam yang di pandang keras tersebut.
Kembali kepada pengistilahan “Al-Islam Al-Wasath” (Islam Moderat) yang telah di ungkapkan oleh Ulil Abshar, bahwasanya konsep tersebut dia kaitkan dengan ayat 143 dari surat Al-Baqarah. Yang dia terjemahkan secara lengkap “Dan demikianlah Aku (Tuhan) jadikan kalian umat yang “wasat” (adil, tengah-tengah, terbaik) agar kalian menjadi saksi (syuhada’) bagi semua manusia, dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi (syahid) juga atas kalian.” (QS. Al-Baqarah: 143)
Sebenarnya, Ulil pun sudah mengakui bahwasanya yang di maksud dengan moderat dalam Islam adalah seperti yang dia nukilkan dari syaikh Muhammad Abduh, yaitu sikap tengah-tengah antara dua titik ekstrim. Tentu sikap dari pertengahan tersebut masuk juga kepada rasa adil dalam menyingkapi perbedaan yang ada.
Tetapi ketika kita mencermati lagi pernyataan tentang definisi dari moderat yaitu sebagai Islam yang menolak secara tegas hukum-hukum agama yang membenarkan kekerasan dan diskriminasi.Tentu pengertian tersebut sudah mendorong setiap pembacanya untuk diajak berkeyakinan ekstrem dalam menolak syari’at Islam yang sudah baku.
Karena sikap menolak adalah bukan lagi sifat yang menengahi dua kutub berbeda, akan tetapi sudah masuk kepada salah satu kutub yang malah harus di pertengahi lagi. Maka dari itu, hal ini sangat bertentangan dengan konsep ‘adil dalam Islam, karena para ulama’ sudah memahami tentang sikap ‘adil sebagai sebuah sikap yang menempatkan sesuatu sesuai kepada tempatnya. Sehingga bisa juga difahami bahwa Islam Moderat adalah Islam yang tidak bersifat ekstrem baik itu dalam hal rasional ataupun tekstual.
Kemudian akan terjadi juga pertanyaan, sekarang kelompok manakah yang paling moderat? Bukankah setiap orang Islam bahkan yang menyimpang itu pun mengaku sebagai penganut Islam yang moderat?.
Menurut penulis sendiri, jawaban yang sangat pas untuk menjawab pertanyaan diatas adalah bahwa tentu memahami Islam yang adil sesuai dengan surat Al-Baqarah di atas adalah bukan tentang pengakuan atau klaim bahwa saya lah Islamnya yang paling moderat, tetapi lebih kepada isi dari ajaran Islam yang adil di antara ajaran yang terdapat dalam agama lain.
Oleh karenanya syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’dy (W. 1955 M), menjelaskan tentang ummatan wasathan adalah sebagai umat yang adil dan terpilih. Allah Ta’ala menjadikan umat ini pertengahan (wasath) di dalam setiap perkara agama, seperti dalam masalah kenabian, antara sifat berlebih-lebihan dalam mengagungkan mereka seperti kaum Nashrani, dengan sikap pembangkangan seperti yang dilakukan oleh kaum Yahudi. Ataupun seperti masalah aqidah, ibadah, muamalah ataupun yang lainnya. (Taysir Karimir Rahmaan Fie Tafsiiri Kalaamil Mannaan)
Hal itu pun jika memang kata-kata “Wasath” di anggap mewakili penerjemahan kata “Moderat” ke dalam bahasa arab. Padahal, jika di teliti secara mendalam sebagaimana yang telah di jelaskan tentang makna dari wasath yang berarti adil dan terbaik, maka makna terebut tidaklah dijumpai dalam pengertian moderat yang mempunyai pengertian yang hanya sebatas berada dalam posisi pertengahan saja. Karena sama sekali tidak mencakup pengertian dari makna adil yang terkandung dalam kata wasath, maka penerjemahan bahasa arab kata moderat kepada kata wasath jelas tidak cocok, seperti arabisasi kata sekuler menjadi ‘ilmaniyah.
Maka, sikap ‘adil dan wasath dalam Islam pun tidak perlu di gandeng-gandengkan lagi dalam sebuah istilah, apalagi berupaya untuk melakukan pendikotomian umat Islam, karena secara substansi kedua sifat tersebut sudah ada dalam diri ajaran Islam sehingga tak perlu lagi Allah Ta’ala atau Rasul-Nya menerangkan dan menyebutkan bahwa Islam itu ada yang moderat (wasath) atau ada yang keras (radikal).
Jikalau disebutkan bahwa karakter ekstrimitas yang semula melekat pada golongan luar Islam sebagaimana yang telah di ungkapkan oleh para mufassir klasik itu ternyata dijumpai dalam umat islam sendiri, maka pasti yang harus diluruskan kembali adalah umat yang terjerembab kepada sikap ekstrem tersebut, bukan kepada ajaran-ajaran yang ada dalam Islam.
Sebagaimana juga jika didapati sekelompok orang yang bersikap ekstrem dalam memahami surat Al-Baqarah ayat 62 kemudian menyimpulkan bahwa Islam telah mengajarkan faham Pluralisme agama, tentu ini adalah tafsir liberal yang sangat ekstrem yang mengajak manusia untuk mempunyai pemahaman bahwa semua agama adalah benar, maka yang diluruskan bukanlah kepada ayat Al-Qur’an yang dijadikan dalil tersebut, akan tetapi harus kepada orang yang telah menafsirkan ayat itu secara menyimpang.
- See more at: http://www.arrahmah.com/read/2013/01/02/25848-meninjau-kembali-istilah-islam-moderat.html#sthash.3Xzyo82X.dpuf
alah satu contoh kongkrit dalam masalah ini adalah, munculnya golongan yang menamakan diri mereka sebagai “Jaringan Islam Liberal”. Di tinjau dari segi terminologi, maka perkawinan kata yang menjadikan satu istilah khusus seperti Islam Liberal ini nampak sekali terlihat konsep dari masing-masing kata yang saling membentur sehingga menghasilkan sesuatu yang confuse (membingungkan). Bagaimana mungkin Islam sebagai agama yang sudah mempunyai aturan yang terikat dan jelas harus diliberalkan atau di buat sedemikian bebas sehingga Islam tidak lagi bersifat sebagai agama yang mengikat namun agama yang bebas yang sesuai dengan kondisi zaman.
Begitu juga dengan istilah yang tak kalah marak dikalangan cendekiawan muslim, yaitu “Islam Moderat”. Sebuah istilah yang sering disematkan kepada orang-orang yang tidak kaku dalam memahami Islam, mau menghadiri perayaan hari raya agama lain, memimpin do’a lintas agama, modern dan yang lain sebagainya. Maka dalam kesempatan ini artikel ini bertujuan untuk menaggapi artikel berjudul  Islam “Moderat”  ditulis oleh aktivis liberal Ulil Abshar Abdalla yang di muat dalam situs www.islamlib.com.
Surat Al-Baqarah ayat 143, menjadi sebuah ayat yang favorit bagi kalangan liberalis tentang legitimasi terhadap istilah “Islam Moderat”, dan istilah ini di pertentangkan juga dengan istilah lain yaitu “Islam Radikal”. Sehingga pada saat ini, Islam seakan-akan terbagi menjadi dua, antara yang moderat dengan yang radikal.
Ulil Abshar Abdalla, salah seorang aktivis liberal, memberikan pengertian Islam Moderat dengan menukil ucapan dari Tawfik Hamid, “Islam yang menolak secara tegas hukum-hukum agama yang membenarkan kekerasan dan diskriminasi. (Baca artikelnya yang berjudul “Don’t Gloss Over The Violent Texts” di Wall Street Journal, 1/9/2010).” Dalam pandangan ulil pun, Islam Moderat dalam bahasa arab di istilahkan dengan “Al-Islam Al-Wasat.” Atau moderasi Islam yang kemudian ia ungkapkan dengan frasa “Wasatiyyat Al-Islam.
Sehingga, secara eksplisit bisa disimpulkan juga, bahwa pengertian dari “Islam Radikal” yang menjadi lawan dari Islam Moderat adalah “Islam yang mendukung secara tegas hukum-hukum agama yang membenarkan kekerasan dan diskriminasi.“Istilah ini, sebenarnya secara tidak langsung telah mendiskreditkan kaum muslimin yang memperjuangkan hukum-hukum syari’at agar bisa di tegakkan dalam kehidupan sehari-hari, baik secara pribadi maupun secara umum dalam bingkai yang lebih luas.
Tentu hukum-hukum Islam yang menjadi sorotan kaum Liberal dimana mereka anggap keras dan sarat dengan diskriminasidapat di lihat dari sisi yang pertama, yaitu dari aspekpidana islam. Seperti hukum potong tangan bagi pencuri yang sudah mencapai nishab, hukum qishash bagi pembunuh, hukum mati terhadap orang Islam yang murtad dan lain sebagainya.
Adapun sisi yang kedua, yaitu dalam aspek hukum perdata Islam. Seperti wanita muslimah tidak boleh menikah dengan laki-laki kafir, dalam pembagian harta waris wanita hanya mendapatkan setengah dari laki-laki, wajibnya berjilbab bagi wanita yang sudah baligh, atau bolehnya poligami bagi laki-laki dan yang lainnya. Dan yang terakhir, dari sisi yang ketiga adalah masalah hukum jihad fi sabilillah dan hal-hal yang berkaitan dengannya yang sering mereka sebut dengan istilah “perang suci”.
Jika memang yang di maksud dengan hukum yang keras dan diskriminatif adalah seperti yang dicontohkan di atas. Secara tidak langsung, tentu hal tersebut sudah masuk kepada ranah oto-kritik terhadap syari’at Islam. Sehingga banyak syari’at yang harus di moderatkan, di rubah secara totalitas karena sudah tidak relevan lagi pada zaman modern.
Lalu ujung-ujungnya, maka yang disuarakan kembali adalah meninjau ulang hukum-hukum qath’iy, baik yang terdapat di dalam Al-Qur’an maupun Al-Hadits, maka semua itu harus di deskonstruksi, dan disesuaikan lagi dengan hukum tersebut bersifat dinamis.
Sebenarnya, kalau memang ingin merujuk secara jujur kepada definisi seperti yang telah diungkapkan oleh Tawfik Hamid di atas, tentu Rasulullah saw pun menjadi sorotan utama sebagi seorang Nabi yang telah mengajarkan kekerasan dan tindak diskriminasi kepada umat Islam. Karena beliau juga telah menerapkan syari’at Islam secara sempurna baik pidana, perdata, jihad atau yang lainnya. Lalu, apakah masuk kepada logika juga, bahwa Tawfiq atau Ulil itu Islam yang moderat, sedangkan Rasulullah dan orang yang mengikutinya adalah Islam yang radikal.
Ataupun, jika mereka mempunyai pendapat bahwa syari’at-syari’at di atas hanya cocok pada zaman Rasulullah saja, bahwa hukum-hukum Islam yang bersifat keras tersebut relevan untuk zaman dahulu dan tidak relevan untuk zaman sekarang, maka akan juga timbul pertanyaan kalau hukum-hukum yang di anggap keras tersebut hanya cocok untuk zaman dahulu saja, mengapa Rasulullah saw menolak untuk membunuh orang-orang munafik yang terlalu sering memfitnah beliau? Bukankah pertimbangan beliau adalah, tidak menginginkan orang-orang kafir mempunyai keyakinan bahwa Muhammad telah membunuh sahabatnya sendiri? Tentu keras atau tidaknya syari’at Islam itu tidak bisa di nilai dari perasaan satu atau sekelompok manusia saja, tetapi lebih kepada efektifitas serta maslahat yang terdapat dalam syari’at Islam yang di pandang keras tersebut.
Kembali kepada pengistilahan “Al-Islam Al-Wasath” (Islam Moderat) yang telah di ungkapkan oleh Ulil Abshar, bahwasanya konsep tersebut dia kaitkan dengan ayat 143 dari surat Al-Baqarah. Yang dia terjemahkan secara lengkap “Dan demikianlah Aku (Tuhan) jadikan kalian umat yang “wasat” (adil, tengah-tengah, terbaik) agar kalian menjadi saksi (syuhada’) bagi semua manusia, dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi (syahid) juga atas kalian.” (QS. Al-Baqarah: 143)
Sebenarnya, Ulil pun sudah mengakui bahwasanya yang di maksud dengan moderat dalam Islam adalah seperti yang dia nukilkan dari syaikh Muhammad Abduh, yaitu sikap tengah-tengah antara dua titik ekstrim. Tentu sikap dari pertengahan tersebut masuk juga kepada rasa adil dalam menyingkapi perbedaan yang ada.
Tetapi ketika kita mencermati lagi pernyataan tentang definisi dari moderat yaitu sebagai Islam yang menolak secara tegas hukum-hukum agama yang membenarkan kekerasan dan diskriminasi.Tentu pengertian tersebut sudah mendorong setiap pembacanya untuk diajak berkeyakinan ekstrem dalam menolak syari’at Islam yang sudah baku.
Karena sikap menolak adalah bukan lagi sifat yang menengahi dua kutub berbeda, akan tetapi sudah masuk kepada salah satu kutub yang malah harus di pertengahi lagi. Maka dari itu, hal ini sangat bertentangan dengan konsep ‘adil dalam Islam, karena para ulama’ sudah memahami tentang sikap ‘adil sebagai sebuah sikap yang menempatkan sesuatu sesuai kepada tempatnya. Sehingga bisa juga difahami bahwa Islam Moderat adalah Islam yang tidak bersifat ekstrem baik itu dalam hal rasional ataupun tekstual.
Kemudian akan terjadi juga pertanyaan, sekarang kelompok manakah yang paling moderat? Bukankah setiap orang Islam bahkan yang menyimpang itu pun mengaku sebagai penganut Islam yang moderat?.
Menurut penulis sendiri, jawaban yang sangat pas untuk menjawab pertanyaan diatas adalah bahwa tentu memahami Islam yang adil sesuai dengan surat Al-Baqarah di atas adalah bukan tentang pengakuan atau klaim bahwa saya lah Islamnya yang paling moderat, tetapi lebih kepada isi dari ajaran Islam yang adil di antara ajaran yang terdapat dalam agama lain.
Oleh karenanya syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’dy (W. 1955 M), menjelaskan tentang ummatan wasathan adalah sebagai umat yang adil dan terpilih. Allah Ta’ala menjadikan umat ini pertengahan (wasath) di dalam setiap perkara agama, seperti dalam masalah kenabian, antara sifat berlebih-lebihan dalam mengagungkan mereka seperti kaum Nashrani, dengan sikap pembangkangan seperti yang dilakukan oleh kaum Yahudi. Ataupun seperti masalah aqidah, ibadah, muamalah ataupun yang lainnya. (Taysir Karimir Rahmaan Fie Tafsiiri Kalaamil Mannaan)
Hal itu pun jika memang kata-kata “Wasath” di anggap mewakili penerjemahan kata “Moderat” ke dalam bahasa arab. Padahal, jika di teliti secara mendalam sebagaimana yang telah di jelaskan tentang makna dari wasath yang berarti adil dan terbaik, maka makna terebut tidaklah dijumpai dalam pengertian moderat yang mempunyai pengertian yang hanya sebatas berada dalam posisi pertengahan saja. Karena sama sekali tidak mencakup pengertian dari makna adil yang terkandung dalam kata wasath, maka penerjemahan bahasa arab kata moderat kepada kata wasath jelas tidak cocok, seperti arabisasi kata sekuler menjadi ‘ilmaniyah.
Maka, sikap ‘adil dan wasath dalam Islam pun tidak perlu di gandeng-gandengkan lagi dalam sebuah istilah, apalagi berupaya untuk melakukan pendikotomian umat Islam, karena secara substansi kedua sifat tersebut sudah ada dalam diri ajaran Islam sehingga tak perlu lagi Allah Ta’ala atau Rasul-Nya menerangkan dan menyebutkan bahwa Islam itu ada yang moderat (wasath) atau ada yang keras (radikal).
Jikalau disebutkan bahwa karakter ekstrimitas yang semula melekat pada golongan luar Islam sebagaimana yang telah di ungkapkan oleh para mufassir klasik itu ternyata dijumpai dalam umat islam sendiri, maka pasti yang harus diluruskan kembali adalah umat yang terjerembab kepada sikap ekstrem tersebut, bukan kepada ajaran-ajaran yang ada dalam Islam.
Sebagaimana juga jika didapati sekelompok orang yang bersikap ekstrem dalam memahami surat Al-Baqarah ayat 62 kemudian menyimpulkan bahwa Islam telah mengajarkan faham Pluralisme agama, tentu ini adalah tafsir liberal yang sangat ekstrem yang mengajak manusia untuk mempunyai pemahaman bahwa semua agama adalah benar, maka yang diluruskan bukanlah kepada ayat Al-Qur’an yang dijadikan dalil tersebut, akan tetapi harus kepada orang yang telah menafsirkan ayat itu secara menyimpang.
- See more at: http://www.arrahmah.com/read/2013/01/02/25848-meninjau-kembali-istilah-islam-moderat.html#sthash.3Xzyo82X.dpuf

Monday, 16 November 2015

Arti "Haji"

Haji secara harfiah berarti "menuju, mengunjungi, terus menerus pergi dan mengunjungi tempat yang penting dan terhormat."

  • Sebagai istilah Islam haji berarti ibadah yang dilakukan di bulan Zulhijah tahun Hijriyah dengan melakukan beberapa tugas keagamaan sesuai dengan kondisi mereka dan metode dengan benar di Ka'bah, Arafah, Muzdalifa dan Mina.
  • Haji menjadi wajib sembilan tahun setelah Hijrah (kepindahan Nabi Muhammad (SAW) dari Mekah ke Madinah.)
  • Ibadah haji adalah fardhu (wajib) untuk setiap Muslim yang mampu
  • Allah (swt) memerintahkan haji dalam ayat ke-97 Surah al Al-Imran:
  • "Disana terdapat tanda tanda yang jelas  (petunjuk Allah), diantaranya maqam tempat Ibrahim berdiri untuk berdoa, dan siapa saja yang memasukinya maka amanlah dia. Dan ziarah ke Baitullah adalah kewajiban kepada Allah bagi umat manusia, bagi orang yang dapat menemukan jalan ke sana. Adapun orang yang mengingkari (kewajiban) haji, ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu dari semua makhluk) "(QS. al Al-Imran I, 97).
  • "Sempurnakan ibadah haji dan umrah karena Allah." (QS. al Baqarah, 196)
  • "Wahai manusia! Allah (swt) telah menetapkan kewajiban ibadah haji. Bersegeralah untuk melakukan ibadah haji." (Muslim)
  • Haji adalah salah satu dari lima rukun Islam
  • Haji  adalah salah satu rukun Islam. Jadi, itu adalah perintah Allah (swt) yang fardhu seperti sholat dan puasa.
  •  Diriwayatkan oleh 'Abdullah bin' Umar bahwa Rasulullah (saw) bersabda:
  • "Kekuatan islam ditopang oleh lima (pilar), bersaksi  bahwa tidak ada Tuhan selain Allah, bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya, dan melaksanakan sholat, membayar Zakat, Ziarah ke Rumah Allah (Ka'bah) dan puasa Ramadhan. "(Sahih Muslim, Buku 1, Hadis 20)
  • Haji membedakan umat Islam dari Kristen dan Yahudi
  • Kunjungan ke Ka'bah adalah khusus bagi umat Islam. Dalam agama Kristen dan Yudaisme tidak ada  kewajiban haji sesuai dengan doktrin Islam.
  • "Barang siapa yang memiliki cukup makanan untuk perjalanan, alat transportasi untuk mencapai ke Mekah, namun tidak melakukan haji, kemudian ia mati, ia maka akan mati sebagai seorang Yahudi atau Kristen" (At-Tirmidzi, Al-Bazzar)
  • Haji adalah salah satu perbuatan yang paling unggul
  • Dikisahkan oleh Abu Huraira:
  • Rasul Allah bertanya, "Apakah perbuatan terbaik?" Dia menjawab, "Beriman kepada Allah dan Rasul-Nya (Muhammad). Penanya itu kemudian bertanya," Apa berikutnya (dalam kebaikan)? Dia menjawab, "Ikut serta dalam jihad di jalan Allah." Penanya kembali bertanya, "Apa berikutnya (dalam kebaikan)?" Dia menjawab, "melakukan ibadah Haji  ke Mekah 'Mabrur, (yang diterima oleh Allah dan dilakukan dengan maksud mencari keridhoan Allah saja dan tidak untuk pamer dan tanpa melakukan dosa dan sesuai dengan tradisi Nabi). " (Bukhari, Book 2, Hadis 25) (Muslim, Tirmidzi, Nasai, Ibnu Majah)
  • Haji adalah penghapusan bagi dosa-dosa
  • Dikisahkan oleh Abu Huraira: Rasul Allah berkata,
  • "Siapapun yang melakukan haji ke rumah ini (Ka'bah) dan tidak mendekati istrinya untuk hubungan seksual atau melakukan dosa (saat melakukan ibadah haji), ia akan keluar  tanpa dosa seperti anak yang baru lahir. (yang baru dilahirkan oleh ibunya) . " (Bukhari, Kitab 28, hadis 45)
  • Pahala haji adalah "jannah"
  • Sayidina Abu Huraira meriwayatkan bahwa Rasulullah (saw) bersabda:
  • "Melaksanakan 'Umrah adalah kafarat untuk dosa yang dilakukan (antara itu dan sebelumnya). Dan pahala haji mabrur (yang diterima oleh Allah) adalah  surga." (Bukhari, Umra, 1) (Muslim, Tirmidzi, Nasai, Ibnu Majah)
  • Haji memberi wanita pahala jihad
  • Jika seorang wanita berhasil dalam melaksanakan haji nya dalam keikhlasan tanpa melakukan dosa, ia dianggap telah mencapai  jihad terbaiknya.
  • Dikisahkan  Ummul Mu’minin 'Aisyah: Saya berkata"!. Ya Rasulullah Kami menganggap jihad sebagai perbuatan terbaik", Nabi bersabda, "Jihad terbaik (untuk wanita) adalah haji mabrur." (Bukhari, Haij; 595)
  • Dikisahkan oleh Aisyah: Aku berkata, "Ya Rasulullah tidak bolehkah kami berpartisipasi dalam pertempuran suci dan jihad bersama dengan Anda!?" Dia menjawab, "Yang terbaik dan jihad paling unggul (untuk wanita) adalah haji yang diterima oleh Allah." Sayidina 'Aisha menambahkan: Sejak aku mendengar itu dari Rasul Allah aku telah bertekad untuk tidak melewatkan haji. (Bukhari, 29, 84)
  • Ketika paling banyak hamba diampuni adalah pada hari-hari haji
  • 'Aisyah (ra) menceritakan Rasulullah (saw) bersabda:
  • "Tidak ada hari dimana Allah membebaskan lebih banyak hamba-Nya dari neraka daripada hari 'Arafah. Dia semakin dekat, kemudian memuji mereka ke malaikat, sambil mengatakan: Apa yang hamba-hamba-Ku inginkan? "
  • (Muslim, Buku 7, Hadits: 3126)
  • Hari Arafah adalah hari yang cukup penting bagi haji. Wuquf yang merupakan pilar penting dari haji dilakukan pada hari Arafah pada sore sampai matahari terbenam. Rukun haji seorang muslim yang tidak melaksanakan wuquf tidak sah.
  • Jutaan umat Islam dari seluruh dunia memohon, berdoa dan menyembah Allah (swt) pada hari yang sama, di tempat yang sama, Arafah dan Allah swt melimpahkan pengampunan-Nya atas begitu banyak hamba pada hari Arafah yang diberkati .
  • "Tidak ada hari yang lebih baik dari pada hari Arafah dalam satu tahun, tidak ada hari yang lebih baik daripada hari Jumat selama seminggu." (Tirmidzi)
  • Haji adalah ibadah yang bahkan bayi dihargai
  • Ibnu Abbas, meriwayatkan bahwa Nabi (saw) bertemu dengan beberapa pengendara di al-Rawha 'dan berkata, "Siapa orang-orang ini?" Kata mereka, "Kaum Muslimin." Mereka berkata, "Siapa kau?" Katanya, " Rasulullah saw. "Seorang wanita mengangkat seorang anak dan berkata," Apakah ada haji untuknya? "Dia berkata, 'Ya, dan Anda akan mendapatkan pahala." (Muslim, 1336)
  • Haji adalah ibadah yang mendapat keuntungan dari karunia Allah (swt) sehubungan dengan imbalan duniawi juga
  • Dikisahkan oleh Ibn 'Abbas:
  • "Dzul Majaz-dan 'Ukaz adalah pasar rakyat selama periode pra-jahiliyah sebelum Islam. Ketika orang-orang memeluk Islam, mereka tidak menyukai untuk melakukan tawar-menawar di sana sampai Ayat Suci berikut diwahyukan: - Tidak ada salahnya bagi kalian Jika kalian mencari dari karunia  Tuhanmu (selama haji oleh perdagangan, dll) (2.198) ( Bukhari, Haj, 822)
  • Seperti disebutkan dalam suatu ayat, umat Islam diperbolehkan untuk terlibat dalam perdagangan dan bisnis selama hari-hari suci Haji. Namun, tentunya tidak boleh mencegah para jama’ah dari memenuhi kewajiban haji mereka. Larangan perdagangan khusus pada jam- jam di hari Jum’at.
  • Haji adalah ibadah yang dapat mengenal Nabi dan sahabat-Nya lebih dekat
  • Haji adalah ibadah yang mengilhami renungan mendalam untuk umat Islam karena dilakukan di tempat-tempat suci di mana Nabi tercinta (saw) dan para sahabatnya yang diberkati memenuhi tugas terhormat mereka.
  • Ibadah haji adalah untuk mengetahui "kepribadian kolektif dari Rasulullah (saw)" dengan pengetahuan tertentu yang merupakan sumber kebahagiaan dan perantaraan ummat ini.
  • Apa yang kita harus fahami dari ekspresi "kepribadian kolektif Nabi" adalah  dakwahnya (misi) dan keberadaannya sebagai nabi masa lalu dan bahkan masa depan.
  • Dunia ini seperti sebuah masjid  yang imamnya adalah  Nabi Muhammad (saw)yang diberkati.
  • Mekah adalah mihrab nya (altar) di mana Islam telah muncul dan itu adalah tempat di mana Nabi memimpin umat manusia untuk mempelajari ajaran iman.
  • Madina adalah mimbar  di mana Islam mulai diimplementasikan dan di mana etika sosial Islam diajarkan dan didirikan pada kehidupan sosial.
  • Mengunjungi tempat-tempat suci ini dengan renungan mendalam tentu membantu Muslim mendapatkan pengetahuan tulus dan tertentu tentang Nabi (saw) dan para sahabatnya yang dikasihi.
  • Haji mengingatkan Hari Kiamat
  • Haji adalah seperti latihan dari Perkumpuulan Agung pada Hari Kiamat.
  • Ritual haji  seperti symbol yang mengingatkan akan Hari Kiamat.
  • Rumah Suci Ka’bah di musim Haji mengingatkan "mahsyar" (lapangan tempat manusia dihimpun).
  • Perjalanan  Haji mengingatkan perjalanan manusia dari dunia ke akhirat. Ihram, pakaian haji, menyerupai kain kafan. Wuquf di Arafah dan Muzdalifah adalah pengingat dari Qiyamah (hari kiamat) dan padang mahsyar. Talbiyah adalah ekspresi penyerahan kepada Allah (swt). Tawaf (mengitari Ka’bah) adalah seperti contoh para malaikat yang mengelilingi para Arasy (Kursi Allah), menyentuh, mencium atau menunjuk Hajar Aswad (Batu Hitam) melambangkan kesetiaan kita kepada janji kita, sa'i antara Safa dan Marwa melambangkan kebaikan (thawabs) dan dosa-dosa dan jantung yang bolak-balik antara nafs dan jiwa. Mengorbankan hewan melambangkan pengorbanan nafs (jiwa) dengan melaksanakan ibadah dan keselamatan organ tubuh kita dari neraka sebagai imbalan atas organ hewan  yang diqurbankan.
  • Selama haji, semua jamaah haji apapun bangsa, bahasa, warna, peringkat atau status sosialnya, memakai pakaian yang sama,yaitu kain ihram yang menyerupai kain kuburan. Lapangan Haji penuh orang  berpakaian ihram memanifestasikan fakta yang disebutkan dalam ayat "Setiap jiwa akan merasakan kematian." (QS Al-Imran, 185). Refleksi kematian yang mendalam dan praktis tersebut adalah cara yang bagus dan efektif akan ketulusan, pengabdian, penyerahan yang mengarah ke keyakinan yang kuat.
  • Melalui haji, Muslim  memahami arti sebenarnya dari "Allahu Akbar"
  • "Seringnya menyatakan "Allahu Akbar! (Allah Maha Besar!) " selama haji adalah untuk alasan di atas. Haji yang berkah adalah ibadah pada tingkat universal untuk semua orang. Seperti halnya pada hari istimewa seperti festival, seorang  prajurit pergi ke perayaan raja seperti Jenderal di lingkaran jendral, dan menerima nikmat-Nya, dengan cara yang sama, seorang Hajji, tidak peduli seberapa rendahnya, kembali  menuju Pemelihara nya di bawah judul yang maha Pemelihara setiap wilayah bumi, seperti orang suci yang telah melalui semua  tingkatan. Ia dihormati dengan ibadah universal. Yang pasti, derajat universal dominicalitas yang dibuka dengan kunci  haji, dan cakrawala kebesaran Tuhan yang terlihat oleh matanya melalui teleskop, serta lingkup ibadah yang secara bertahap terungkap ke hatinya dan imajinasi melalui kepatuhannya , dan panas, ketakjuban, kekaguman, dan ketakutan akan dominicalitas yang disebabkan oleh tingkat keagungan dan tahap terakhir manifestasi, hanya bisa ditenangkan dengan 'Allah Maha Besar! Allah Maha Besar! ', Dan terungkapnya tingkat yang dilihat atau dibayangkan  hanya dapat dicanangkan oleh itu. Setelah haji, makna ini ditemukan dalam berbagai derajat mulia dan universal dalam sholat Hari Raya ('Idul Adha), doa minta hujan, dan doa doa yang dibacakan pada gerhana matahari dan bulan, dan dalamsholat  berjamaah. Dengan demikian, pentingnya tanda dan peringatan Islam, juga bahkan jika dari kategorikan Sunnah, terletak pada alasan ini "(Badiuzzaman, The words, 16th Word).
  • Haji adalah cara pendidikan karakter
  • Haji, selain merupakan kewajiban, adalah cara pendidikan juga. Haji menetapkan akhlak yang baik dan menghasilkan manfaat sosial banyak yang membawa banyak kebaikan untuk individu dan masyarakat Muslim.
  • Seorang Haji menghadapi banyak kesulitan, kesukaran dan situasi sulit selama periode persiapan, perjalanan dan ritual selama haji yang mengajarkan dia untuk bersabar dan tunduk, lembut dan permisif dan mengajarkan bagaimana mengontrol emosinya dan tetap tenang.
  • Haji adalah perkumpulan tahunan terbesar di dunia
  • Haji adalah seperti sebuah konferensi internasional dengan jutaan umat Islam berkumpul dari berbagai budaya  dan kebiasaan yang berbeda beda. Dalam haji, jamaah belajar untuk fokus pada poin umum dan menjaga persatuan, persaudaraan sejati dan harmoni meskipun terdapat perbedaan dan melihat bahwa tidak ada perbedaan yang  benar-benar nyata dan setiap manusia sama dan sederajat di hadapan Allah. Juga haji adalah kesempatan besar untuk bertemu Muslim dari berbagai negara dan berbagi ide, perasaan, belajar lebih banyak tentang negara-negara Muslim lainnya.
  • Haji memperkuat perasaan persaudaraan universal dan memanifestasikan bahwa Islam adalah agama persatuan dan solidaritas
  • Haji menghapus segala macam perbedaan dan memberikan kesatuan umat Islam. Dua juta orang dari ratusan negara yang berbeda dan bangsa yang berbeda, warna yang berbeda dan budaya yang berbeda berkumpul di tempat yang sama untuk tujuan yang sama, mereka mengenakan pakaian yang sama dan menghadap ke Kiblat yang sama. Mereka berbagi perasaan yang sama dan tindakan yang sama. Mereka menyebut Tuhan yang unik yang sama dan mengikuti langkah-langkah Nabi yang sama (saw). Tidak peduli mereka kaya atau miskin mereka sama dalam kewajiban dan hak. Seluruhnya ini membuat Muslim menyadari bahwa mereka sebenarnya hanyalah saudara satu sama lain atas nama Islam. Jadi, haji membentuk persaudaraan yang tulus di kalangan umat Islam dan jelas memanifestasikan bahwa Islam adalah agama persatuan dan solidaritas.