THIS TOPIC BOX Ketik Topic Disini Contoh DZIKIR atau MAKAN

Translate

Saturday 19 September 2015

MENGAPA MAKANAN MENJADI HARAM

Kriteria Makanan Menjadi Haram :

  • 1. Berbahaya
  • - Makan melebihi batas / berlebihan
  • - Racun
  • - Barang-barang yang diketahui berbahaya baik melalui penelitian, pengalaman, dan dokter
  • 2. Najis
  • - Seperti bangkai, darah haid, kotoran manusia, air kencing
  • - Semua benda najis pasti haram, tapi sesuatu yang haram belum tentu najis
  • 3. Memabukkan
  • - Setiap yang memabukkan adalah khomr dan setiap khomr hukumnya haram (HR. Muslim : 5336)
  • 4. Milik Orang Lain
  • - Memakan harta orang lain tanpa izin, baik dengan mencuri, memeras, menipu, dsb.
  • Jenis Makanan yang Haram :
  • 1. Bangkai
  • - Yaitu hewan yang mati bukan dengan cara syar'i baik karena mati sendiri, atau karena tercekik, dipukul, disetrum, jatuh dari tempat tinggi, terkena tanduk hewan lain.
  • - Potongan tubuh binatang yang masih hidup termasuk bangkai, seperti ekor kambing, punuk unta. telinga sapi, dsb.
  • - Sekalipun bangkai haram ada pengecualian untuk bangkai ikan dan belalang
  • 2. Darah
  • - Darah yang mengalir
  • - Sekalipun darah haram, namun ada pengecualian yaitu :
  • * Hati dan limpa berdasarkan hadits Ibnu Umar
  • * Sisa-sisa darah yang menempel pada daging, tulang / leher setelah disembelih
  • 3. Daging Babi
  • - Baik babi peliharaan maupun liar, dan mencakup anggota tubuh babi termasuk minyaknya.
  • 4. Sembelihan dengan menyebut selain nama Allah Swt.
  • - Apabila seseorang tidak mengindahkan hal itu, bahkan menyebut nama selain Allah Swt., baik patung, thogut, berhala, dll. Maka hukum sembelihan tersebut adalah haram dengan kesepakatan ulama
  • 5. Sembelihan untuk selain Allah Swt.
  • - Sembelihan yang diperuntukan selain Allah, baik kepada patung, batu, laut, wali, atau apapun selain Allah, maka sembelihannya adalah haram.
  • 6. Hewan yang diterkam binatang buas
  • - Yakni hewan yang diterkam oleh harimau, srigala, atau anjing, lalu dimakan sebagaiannya kemudian mati karenanya. Maka hukumnya haram sekalipun darahnya mengalir dan tergigit sebatas bagian leher.
  • 7. Binatang Buas yang bertaring
  • - Yang menjadi patokan keharaman binatang buas adalah apabila dia memiliki dua sifat, yaitu memiliki gigi taring dan melawan dengan taringnya
  • 8. Burung yang berkuku tajam
  • - Contohnya adalah burung garuda, elang, dan sejenisnya.
  • 9. Keledai Jinak
  • - Keledai jinak dan bighol haram, sedangkan daging kuda halal. (HR. Bukhori 4219, Muslim 1941, Abu Dawud 3789)
  • 10. Al-Jalalah
  • - Maksudnya adalah setiap hewan, yang makanan pokoknya adalah kotoran-kotoran seperti kotoran manusia / hewan, dan sejenisnya.
  • 11. Adh-Dhob
  • - Hewan sejenis biawak, bagi yang merasa jijik saja, yang tidak jijik silahkan saja memakannya.
  • 12. Hewan yang diperintahkan Agama supaya dibunuh.
  • - Diantaranya, ular, gagak, tikus, anjing hitam, tokek atau cicak.
  • 13. Hewan yang dilarang Agama untuk dibunuh.
  • - Diantaranya, semut, tawon, burung hud-hud, burung shurod, katak atau kodok.
  • FAQ :

  • Q : Bagaimana dengan hukum binatang yang hidup di dua alam ? Seperti kepiting, kura-kura, anjing laut, dan kodok ?

  • A : Adakah ayat al-Quran atau hadits shohih yang menyatakan bahwa binatang yang hidup di dua alam haram dimakan ?

  • Dengan demikian maka asal hukumnya adalah halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
  • Kepiting hukumnya halal, sebagaimana pendapat Atho' dan Imam Ahmad.
  • Kura-Kura atau penyu juga halal sebagaimana madzhab Abu Huroiroh, Thowus, Muhammad bin Ali, Atho', Hasan al-Bashri, dan fuqoha Madinah.
  • Anjing laut juga halal sebagaimana pendapat Imam Malik, Syafi'i, Laits, Sya'bi dan al-Auza'i.
Adapun kodok atau katak, maka hukumnya haram mutlak menurut pendapat yang kuat karena termasuk hewan yang dilarang dibunuh.

BOLEHKAH SAYA GUNAKAN UANG YANG SAYA TEMUKAN DI JALAN?

 Menemukan barang temuan yang hilang dari pemiliknya berbeda hukumnya dengan menemukan harta karun peninggalan masa kerajaan di zaman dahulu. Barang temuan di dalam fiqih Islam termasuk bab luqathah.

 Secara hukum, barang milik orang lain yang tercecer atau hilang itu masih tetap hak milik si empunya, bukan milik si penemu. Maka jangan sekali-kali kita sebagai orang yang menemukan barang yang tercecer ini tiba-tiba merasa berhak untuk mengambil dan memiliki. Bahkan meski untuk disedekahkan atau diberikan kepada masjid, anak yatim atau fakir miskin. Sebab harta itu sebenarnya milik orang lain, bukan harta milik kita. Ini adalah sebuah kekeliruan pandangan yang mesti diluruskan dari cara pandang kita.

Barang orang yang hilang harus dikembalikan kepada yang punya. Dan upaya untuk bisa menemukan si pemilik yang telah kehilangan hartanya adalah sebuah ibadah tersendiri yang tentunya mendatangkan pahala.

Sebaliknya, mengambil apalagi sampai merasa memiliki barang yang hilang itu adalah tindakan dosa yang termasuk mengambil hak milik orang lain dengan cara yang batil.
Syariat Islam telah mengatur tentang bagaimana tindakan yang harus diambil dalam masalah ini. Ada 2 kemungkinan tindakan yang bisa diambil manakala seseorang menemukan barang yang hilang.

Pertama: Diambil
Seorang muslim boleh mengambil barang yang ditemukannya tercecer di suatu tempat, dengan dua syarat:
  1. Tujuannya bukan untuk memiliki namun untuk menjaganya dari kerusakan, kemusnahan atau kemungkinan jatuh ke tangan yang tidak bertanggung-jawab.
  2. Dirinya adalah orang yang punya kemampuan baik secara sifat amanah maupun secara teknis untuk memelihara dan menjaga barang tersebut.
  3. Setelah diambil maka segera diumumkan kepada publik bahwa telah ditemukan suatu barang dan kepada pemiliknya untuk segera mengambilnya.
Sehingga mengambil barang yang hilang dalam hal ini merupakan amal baik, yaitu menjaga harta milik seorang muslim dari kerusakan dan kepunahan.
Apabila dalam waktu satu tahun, pemiliknya tidak segera muncul mengambilnya, maka dia boleh menggunakan barang itu atau memilikinya, namun harus menyiapkan uang pengganti sesuai nilai nominal barang itu.

Kedua: Tidak Diambil
Sebaliknya, seandainya semua syarat di atas tidak terpenuhi, maka sebaiknya tidak usah diambil saja. Biarlah saudara muslim yang lain yang melakukan pengambilan harta dan barang luqathah.

Menggunakan Harta Luqathah
Untuk alasan tertentu selama pemilik asli barang temuan itu belum datang mengambil, ada celah untuk boleh memanfaatkannya. Namun yang namanya memanfaatkan bukan berarti memilikinya.

Misalnya, bila barang temuan itu termasuk barang yang mudah rusak, seperti makanan yang mudah basi, maka boleh hukumnya untuk dimakan, namun harus disiapkan sejumlah uang untuk menggantinya bila pemiliknya meminta.

Sedangkan bila bentuk harta itu adalah uang tunai, boleh saja digunakan untuk membayar suatu keperluan, namun dengan syarat bahwa uang itu siap diganti kapan saja saat nantipemiliknya datang.

 Hadits Nabi saw Bukhari dan Muslim dari Anas ra bahwa suatu saat beliau menemukan kurma di jalan lalu berkata, "Andaikan tidak karena khawatir bahwa kurma ini merupakan kurma sedekah, tentu sudah kumakan."


PANDANGAN SINGKATNYA

1. Yang kurang berharga atau bernilai. Kalaupun ada nilainya, maka sangat kecil. Sehingga jika hilang sangat besar kemungkinan tidak akan dicari oleh pemiliknya. Misalnya senilai seratus, lima ratus, atau seribu rupiah.Harta atau uang yang nilainya sangat kecil semacam itu boleh dimanfaatkan atau diambil oleh orang yang menemukannya.
Dalilnya adalah 

2. Harta atau uang yang nilainya cukup besar sehingga jika hilang kemungkinan besar dicari oleh pemiliknya. Nah yang semacam ini jika ditemukan maka barang atau uang tersebut harus diumumkan selama setahun di tempat-tempat keramaian, tempat lalu lalang, atau tempat berkumpulnya orang.  Jika sang pemilik datang, maka ia harus menyerahkan barang atau uang tersebut kepadanya.

Namun jika sudah setahun berlalu dari pengumuman tersebut tetapi sang pemilik belum juga datang, maka yang menemukan bisa memergunakan atau memanfaatkannya dengan catatan apabila si pemilik tiba-tiba datang, maka ia harus mengembalikan barang tersebut atau mengembalikan nilainya.


Friday 18 September 2015

Makan Ikan yang Masih Hidup

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kepada kita untuk bersikap baik kepada binatang. Sampaipun ketika kita hendak memakannya, beliau mengajarkan agar binatang yang halal itu, dimatikan dengan cara terbaik. Tidak ada unsur penyiksaan dan cepat mematikan.


Dari Syaddad bin Aus Radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذِّبْحَةَ؛ لِيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ وَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ

  • Sesungguhnya Allah mewajibkan untuk berbuat baik terhadap segala sesuatu. Apabila kalian hendak mematikan (binatang), matikanlah dengan cara yang baik. Apabila kalian menyembelih, sembelihlah dengan cara yang baik. Hendakya kalian menajamkan pisaunya dan mengistirahatkan sembelihannya. (HR. Ahmad , Nasai, Turmudzi, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
  • Termasuk bentuk kasih sayang beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau melarang umatnya untuk mematikan sesuatu dengan cara dibakar. Beliau sebut, ini cara menghukum yang hanya boleh dilakukan oleh Allah.  Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ النَّارَ لَا يُعَذِّبُ بِهَا إِلَّا اللهُ عَزَّ وَجَلَّ


  • Tidak boleh menyiksa (membunuh) sesuatu dengan api, kecuali Allah azza wa jalla. (HR. Ahmad 8461, Bukhari 2954 dan yang lainnya)

Dalam Masail Abi Daud dinyatakan,

سمعت أحمد سئل عن السمكة تلقى في النار وهي حية؟ قال: لا

  • Saya mendengar Imam Ahmad ditanya tentang ikan yang dipanggang dalam kondisi masih hidup? Jawab beliau, “Jangan.” (Masail Abi Daud, no. 1647).
  • Berdasarkan keterangan di atas, memasak dengan model seperti yang disebutkan di video, tidak disarankan dalam islam. Islam agama yang mengajarkan kasih sayang. Sekalipun kita butuh untuk memakannya, ita tidak boleh menyiksanya.
  • Hukum Memakannya
  • Konsekuensi dari adanya larangan masak dengan model seperti di atas, sebagian ulama melarang kita makan ikan yang masih hidup. Ada yang mengatakan haram dan ada yang mengatakan bahwa larangan ini hanya makruh, tidak sampai haram.

Dalam Ensiklopedi Islam dinyatakan,

إذا أخذ السمك حيا لم يجز أكله حتى يموت أو يمات، كما يقول الحنفية والحنابلة. ويكره شيه حيا، لأنه تعذيب بلا حاجة، فإنه يموت سريعا فيمكن انتظار موته

  • Jika ada ikan yang diambil hidup-hidup, tidak boleh langsung dimakan sampai mati atau dimatikan. Sebagaimana yang ditegaskan dalam madzhab hanafi dan hambali. Dimakruhkan untuk memanggangnya hidup-hidup. Karena berarti menyiksa binatang tanpa ada kebutuhan. Karena ikan bisa cepat mati, sehingga mungkin untuk ditunggu kematiannya. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 5/131).
Diantara yang menyampaikan hal ini adalah an-Nawawi,

ولو ابتلع سمكة حية أو قطع فلقة منها وأكلها أو ابتلع جرادة حية أو فلقة منها فوجهان (أصحهما) يكره ولا يحرم (والثانى) يحرم وبه قطع الشيخ أبو حامد
  • Jika ada orang yang makan ikan masih hidup atau mengambil sepotong daging ikan hidup lalu dia makan atau menelan belalang yang masih hidup, di sana ada 2 pendapat. Pendapat yang lebih benar, hukumnya makruh dan tidak haram. Pendapat kedua, hukumnya haram. Ini merupakan pendapat Imam al-Ghazali (Abu Hamid). (al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 9/73)
  • Ada juga ulama yang menilainya halal. Artinya, mereka membedakan antara hukum memasak dan hukum memakannya. Selama hewan itu halal bangkainya, baik dimakan sesudah mati atau dimakan masih hidup, statusnya halal. Yang bermasalah adalah sengaja menunda kematiannya, dan dimasak dalam keadaan dia tetap hidup. Jika unsur ini tidak ada, maka tidak ada hukum makruh di sana.
  • Sebagai contoh, ada orang makan ikan kecil yang bisa langsung mati dengan dikunyah, berarti di sana tidak

Kita simak keterangan yang disampaikan Ibnu Qudamah,

وسئل أحمد عن السمك يلقى في النار فقال ما يعجبني والجراد فقال ما يعجبني والجراد أسهل فإن هذا له دم ولم يكره السمك إذا ألقي في النار إنما كره تعذيبه بالنار

  • Imam Ahmad ditanya tentang ikan hidup yang dipanggang. Beliau mengatakan, ‘Aku tidak suka.’ Bagaimana dengan belalang? Jawab beliau, ‘Aku tidak suka. Meskipun belalang lebih ringan. Karena ikan punya darah.’ Kemudian, tidak dimakruhkan makan ikan yang dipanggang hidup-hidup. Yang dimakruhkan adalah menyiksanya dengan api.

Kemudian Ibnu Qudamah menyebutkan riwayat dari Ibnu Umar,

كان الجراد يقلى له فقال إنما يؤخذ الجراد فتقطع أجنحته ثم يلقى في الزيت وهو حي

  • Ada belalang goreng yang disuguhkan kepada beliau. Kemudian Ibnu Umar mengatakan, ‘Cara memasak belalang, dia dipangkas sayapnya, kemudian dimasukkan ke minyak (digoreng) dalam keadaan hidup.’ (al-Mughni, 11/43).

  • Dan kita bisa memastikan, ketika dia dimasukkan ke minyak panas utuh akan langsung mati.

  • Ini berbeda dengan memasak ikan sementara bagian kepalanya tidak ikut terendam minyak. Akibatnya dia tidak mati.

Thursday 17 September 2015

PANDANGAN AMAL BAIK DENGAN IKLAS ATAU MENGHARAP SESUATU

Dari Abu Hurairah ujarnya, Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Allah telah berfirman:


« أَعْدَدْتُ لِعِبَادِيَ الصَّالِحِينَ مَا لا عَيْنٌ رَأَتْ ، وَلا أُذُنٌ سَمِعَتْ ، وَلا خَطَرَ عَلَى قَلْبِ بَشَرٍ »

“Aku telah menyiapkan untuk para hamba-Ku yang shalih balasan atas amal shalihnya dengan sesuatu yang tak pernah terlihat oleh mata, terdengar oleh telinga dan terbayangkan dalam hati manusia.” [HR. Bukhari, Muslim, At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad]

Allah Swt telah menjanjikan kepada hamba-Nya yang beramal shalih semata-mata demi mencari keridhaan-Nya, sehingga tidak pernah merasa jemu melaksanakan perintah Allah seberat apapun, dan menjauhi larangan Allah sesulit apapun selama mereka hidup di dunia. Untuk itu Allah Swt akan memberikan reward (pahala) dengan jaminan-jaminan hidup yang tidak pernah dapat dibayangkan keindahannya, kehebatannya, kenikmatannya dan keunggulannya, sekalipun namanya sama sebagaimana Allah sebutkan dalam Al-Baqarah ayat ke 25:

وَبَشِّرِ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ أَنَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ ۖ كُلَّمَا رُزِقُوا مِنْهَا مِن ثَمَرَةٍ رِّزْقًا ۙ قَالُوا هَٰذَا الَّذِي رُزِقْنَا مِن قَبْلُ ۖ وَأُتُوا بِهِ مُتَشَابِهًا ۖ وَلَهُمْ فِيهَا أَزْوَاجٌ مُّطَهَّرَةٌ ۖ وَهُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

“Wahai Muhammad, gembirakanlah orang-orang yang beriman dan beramal shalih. Sesungguhnya orang-orang mukmin kelak di akhirat mendapatkan surga-surga. Di bawah surga itu mengalir sungai-sungai. Setiap kali orang-orang mukmin dikaruniai makanan dari buah-buahan surga, mereka berkata: “Ini adalah makanan yang dahulu pernah diberikan kepada kami di dunia.” Mereka diberi makanan serupa dengan yang di dunia, tetapi berbeda kelezatannya. Orang-orang mukmin mendapatkan istri-istri yang suci, mereka kekal di dalam surga”.

Mengapa Rasulullah Saw bersabda seperti tersebut pada hadits di atas, sedangkan ayat Al-Qur’an juga telah menyebutkan bahwa para hamba yang shalih pasti memperoleh balasan berbagai macam kesenangan di dalam surga?

Sabda Rasulullah Saw ini menunjukkan bahwa, pada diri manusia terdapat naluri mendambakan reward (imbalan, hadiah, ataupun balasan) yang lebih baik dari perbuatan yang dilakukannya. Naluri semacam ini juga berlaku dalam kehidupan sehari-hari.

Sebagai contoh, seseorang yang bekerja sebagai karyawan di sebuah perusahaan, ketika dia ditawari oleh perusahaan lain untuk bekerja di tempatnya dengan gaji yang lebih besar dan fasilitas lain yang lebih bagus, maka ia segera menyambutnya. Mengapa terjadi hal semacam ini? Karena memang di dalam jiwa tiap-tiap orang telah tertanam naluri untuk mengejar balasan atau imbalan yang lebih baik, lebih banyak dan kelebihan-kelebihan lainnya.

Kenyataan ini dapat kita buktikan di negeri kita, ketika seorang karyawan bekerja di perusahaan pribumi lalu datang perusahaan asing menawarkan gaji yang lebih besar padahal pekerjaannya sama, lalu dia pindah ke perusahaan asing, maka dia tidak bisa di salahkan. Atau orang semacam ini dinilai sebagai seorang yang kurang profesional, tidak mencintai bangsanya sendiri, tidak punya sifat patriotis, atau tipisnya rasa nasionalisme dan lain sebagainya. Orang yang mencela tindakan karyawan yang pindah ke perusahaan asing itu, sebenarnya adalah orang yang tidak mengerti sifat naluriah manusia.

Oleh karena itu, alasan demi patriotisme, nasionalisme, heroisme, mencela orang Indonesia yang bekerja pada perusahaan-perusahaan asing dan meninggalkan perusahaan pribumi, hanyalah kebohongan dan slogan kosong belaka. Setiap jiwa manusia otomatis memiliki naluri mengejar balasan yang lebih baik dan lebih banyak, sekalipun pekerjaan yang dilakukannya itu sedikit.

Adanya naluri semacam ini, dinyatakan dengan jelas oleh Allah sebagaimana tersirat pada hadits di atas. Ketika seseorang yang melakukan usaha atau perbuatan baik, kemudian dia menerima janji dari seseorang yang betul-betul diyakini kejujuran dan kesungguhannya menepati janji, maka ia akan menyambut janji itu, sekalipun belum ada kenyataannya pada saat itu.

Orang-orang mukmin sungguh yakin bahwa Allah pasti memenuhi janji-Nya dalam membalas amal shalih mereka. Maka sudah semestinya kaum mukmin berlomba-lomba melakukan amal shalih karena keyakinannya yang penuh kepada kebenaran janji Allah. Hal ini sudah merupakan suatu yang logis bahwa seseorang yang yakin dengan janji atau harapan yang diberikan oleh pihak lain terhadap dirinya, maka dia akan bekerja keras untuk meraih apa yang dijanjikan orang kepadanya.

Hal ini juga berlaku pada kehidupan orang-orang kafir yang mengejar kehidupan dunia dengan segala macam cara, sekalipun yang dikejarnya itu baru merupakan angan-angan belaka. Misalnya, orang kafir yang mengembangkan usahanya tanpa peduli batasan haram lalu dia terjang semua rintangan, baik rintangan agama ataupun hukum negara. Ternyata kerja kerasnya mengejar angan-angannya berakhir di gelapnya penjara.


Hal ini menjadi bukti bagi orang mukmin bahwa sifat naluriah mengejar imbalan yang lebih banyak atau lebih besar dari perbuatan yang di lakukan, sangat manusiawi.

Beramal shalih dengan mengharapkan pahala lebih besar dari Allah tidak dapat dikategorikan amal shalih yang tidak ikhlas. Karena yang dimaksud amal shalih secara ikhlas, yaitu beramal shalih semata-mata mengejar balasan dan keridhaan Allah. Firman Allah Swt.:

وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ

“Padahal kaum Yahudi dan Nasrani dahulu telah disuruh untuk mengimani Muhammad, dan menaati agama yang dibawanya dari Allah dengan ikhlas, melaksanakan shalat dengan sempurna, dan menunaikan zakat. Itulah agama tauhid yang sebenarnya.” (QS. Al-Bayinah [98]: 5)

Jadi, kata ‘ikhlas/mukhlishin’ yang dimaksud pada surah Al-Bayinah ayat 5 di atas, adalah menaati ketentuan Allah dan Rasul-Nya dengan benar, termasuk mengharapkan pahala dari Allah atas amal-amal shalihnya.

Hadits dan ayat Al-Qur’an yang menjanjikan balasan kepada orang mukmin yang beramal shalih dengan berlipat ganda menunjukkan bahwa, dorongan beramal shalih pada diri orang mukmin untuk meraih imbalan surga bukanlah suatu yang tercela, atau dianggap sebagai orang yang terpengaruh faham materialisme, karena keinginan mengejar balasan kebendaan. Anggapan demikian sangat tidak benar. Karena yang menjanjikan adalah Allah sendiri bukan manusia. Paham materialisme berkaitan dengan mengejar kebendaan yang ada di dunia ini, sedangkan orang mukmin dalam beramal shalih mengejar janji Allah di akhirat besok.

Jadi, seorang mukmin dalam beramal shalih harus senantiasa mengharapkan ridha Allah untuk mendapatkan balasan dari-Nya, dan bukan balasan dari sesama manusia. Balasan dari Allah tidak dapat diperkirakan lipat gandanya, dan hal ini merupakan jaminan dari Allahu SWT.

Wednesday 16 September 2015

ADA 10 MANFAAT DARI MENAHAN LAPAR

Imam Ghazali  berkata bahwa menahan lapar mengandung 10 Manfaat


1) Mudah memperoleh kebersihan hati, menjadi cerdas, dan terbuka mata hatinya. Sebab, apabila seseorang itu makan kenyang, Ia akan malas dan cahaya hatinya akan hilang. Otaknya dikuasai sejenis demam yang mempengaruhi hatinya. Pikirannya menjadi lemah. Bahkan jika seorang kanak-kanak biasa makan kenyang, daya ingatnya akan menjadi lemah dan otaknya akan tumpul.

Abu Sulaiman Darani rah.a berkata, "Biasakanlah menahan lapar, karena dengan menahan lapar, nafsumu akan terkendali, hatimu menjadi lembut, dan ilmu langit akan didapat.".

Syibli rah.a berkata, "Satu hari yang di dalamnya aku menahan lapar semata-mata karena Allah swt, maka pada hari itu aku memperoleh satu pintu i'tibar, dan hikmah terbuka dalam diriku.".

ADA 10 MANFAAT DARI MENAHAN LAPAR

Inilah sebabnya mengapa Luqman Hakim menasihati anaknya, "Wahai anakku, apabila perut seseorang itu penuh, maka fikirannya akan tidur, hikmahnya menjadi bisu, dan anggota-anggota badannya akan malas untuk beribadah.

Abu Yazid Al-Bustami rah.a berkata, "Lapar adalah seperti awan. Apabila seseorang itu lapar, maka awan itu akan menurunkan hujan hikmah ke dalam hatinya."

2) Hati menjadi lembut dan mudah terpengaruh oleh dzikir dan amal shalih lainnya. Terkadang, seseorang itu berdzikir dengan tawajjuh, tetapi hatinya tidak dapat merasakan kemanisan. Dzikir tersebut tidak terkesan olehnya. Pada waktu hati dalam keadaan lembut, ia dapat merasakan kelezatan berzikir, berdoa, dan bermunajat. Abu Sulaiman Darani rah.a berkata, "Aku merasakan ibadahku yang paling lezat ketika perutku menyentuh pinggangku karena kelaparan yang amat sangat.

Junaid Baghdadi rah.a berkata, "Seseorang yang meletakkan wadah makanan antara dadanya dan Allah swt, bagaimana mungkin ia akan memperoleh kelezatan bermunajat kapada Allah?" (Perut yang kenyang diumpamakan sebuah wadah makanan).

3) Memiliki sifat tawadhu' dan rendah hati. Kesombongan yang merupakan puncak kedurhakaan dan kelalaian akan lenyap, karena nafsu tidak dapat dikendalikan kecuali dengan menahan lapar. Manusia tidak dapat melihat kemuliaan dan kehebatan Rabbnya selama ia tidak melihat 'aib dan nafsunya sendiri. Seseorang hendaklah sering menahan lapar agar dapat bertawajjuh kepada Rabbnya dengan penuh kesungguhan.

lnilah sebabnya ketika Allah swt menawarkan kepada Rasulullah untuk menjadikan bukit di Makkah menjadi emas, maka Rasulullah saw berkata, "Tidak, aku ingin makan sehari dan lapar pada hari berikutnya, agar pada hari aku mengalami lapar, maka aku dapat bersabar dan meminta kepadaMu dengan merendahkan diriku di hadapan-Mu. Dan ketika aku makan, maka aku dapat bersyukur kepada-Mu.".

4) Mendatangkan sifat tidak melupakan orang lain yang terkena musibah, kesusahan, atau kelaparan. Orang yang makan kenyang, sedikit pun tidak dapat merasakan atau membayangkan apa yang dialami oleh orang-orang miskin yang kelaparan.

Nabi Yusuf a.s pernah ditanya, "Khazanah bumi ada di dalam genggaman engkau, tetapi mengapa engkau masih menahan lapar?". Beliau menjawab, "Aku takut jika perutku kenyang, lalu aku melupakan orang-orang yang lapar.".

Seseorang yang lapar dan haus akan merasakan:

* Semakin tertanam dalam fikirannya tentang lapar dan haus pada hari Kiamat.

* Mudah mendatangkan rasa takut kepada adzab Allah swt.

* Mudah mengingat hari yang pada hari itu para penghuni neraka akan merasakan kelaparan yang sangat dahsyat, lalu mereka diberi makanan (buah yang penuh duri dan pahit yang akan tersangkut dl kerongkongan mereka, dan mereka akan diberi minum darah dan nanah dari luka-luka para penghuni neraka.

5) Selamat dari perbuatan dosa, sebab perut yang kenyang merupakan induknya syahwat, sedangkan lapar dapat menghancurkan segala jenis syahwat. Orang yang dikuasai nafsunya adalah orang yang malang. Kuda yang liar dan sulit diatur hanya bisa dikendalikan jika ia dibuat lapar. Jika ia banyak makan dan minum, ia akan menjadi liar, demikian juga halnya dengan nafsu.

Seorang ahli wara' ditanya, "Dalam usia yang sangat tua ini, mengapa engkau tidak mengurusi tubuhmu (dengan memakan makanan yang menyehatkan dan menguatkan badan)?". Ia menjawab bahwa nafsu bergerak cepat ke arah syahwat. Aku khawatir ia akan menjeratku dalam dosa. Karena itulah aku lebih suka memberikan kesusahan padanya daripada ia menjeratku dengan perbuatan dosa.".

Aisyah r.ha berkata, "Permulaan bid'ah kaum muslimin setelah Rasulullah wafat adalah makan kenyang. Apabila perut manusia penuh (kenyang), maka nafsu mereka tertuju kepada dunia.".

Faedah yang dibahas di sini bukan hanya satu faedah, tetapi mengandung banyak faedah. Faedah yang terendah adalah dapat mengendalikan syahwat kemaluan dan berkata sia-sia. Inilah perkara yang dapat menyebabkan manusia selamat dari mengumpat, berdusta, mencela dan mengadu domba. Apabila makan kenyang, maka hati manusia ingin banyak bicara, yang biasanya menyinggung orang lain.

6) Jika makan kurang, maka tidur juga kurang. Mudah untuk bangun malam (sholat tahajjud).

Tujuh puluh orang ahii hikmah sepakat bahwa apabila banyak minum air, maka tidur pun akan lebih lama. Dan jika tidur lama, maka banyak umurnya yang dihabiskan dengan sia-sia. Kehilangan shalat Tahajjud adalah kerugian yang disebabkan oleh tidur yang lama. Tidur yang lama dapat menyehabkan badan menjadi lemah dan malas, dan hati menjadi keras. Jika istri tidak ada di sampingnya, orang yang tidur lama akan mengalami ihtilam (mimpi bersetubuh). Dan karena peralatan dan keperluan mandi tidak dipersiapkan, shalat Tahajjud pun terlepas.

7) Mampu beribadah dengan mudah. Dalam keadaan kenyang akan datang perasaan malas, sehingga dapat menjadi penghalang untuk melakukan ibadah. Untuk mempersiapkan makan saja diperlukan waktu yang lama. Jika makanan itu harus dimasak, waktu untuk mempersiapkannya tentu lebih lama. Setelah makan, orang perlu membasuh tangan, mencungkil gigi dan bangun berulang kali untuk minum. Untuk hal-hal tersebut tentu mengbabiskan banvak waktu. Jika waktu-waktu tersebut digunakan untuk mengingat Allah dan mengerjakan ibadah-ibadah lainnya, maka betapa besar manfa'at yang akan diperoleh.

Sirri Saqati rah.a berkata, "Ketika aku melihat Ali Jurjani sedang memakan tepung goreng saja, aku bertanya mengapa ia hanya memakan tepung goreng. Ia menjawab, "Setelah aku menghitung waktu untuk mengunyah dan menelan setiap makanan itu, ternyata bisa untuk membaca subhanallah 70 kali. Oleh karena itu sejak 40 tahun aku tidak memakan roti lagi, karena untuk mengunyah dan menelannya memerlukan waktu yang lama.

Pada hakikatnva, setiap pernafasan manusia sangat berharga dan perlu dijaga untuk simpanan di akhirat. Caranya hanyalah dengan menggunakan waktu dalam hidup ini untuk berdzikir dan beribadah lainnya. Disamping itu, apabila banyak makan, maka wudhu' akan mudah batal dan sering buang air. Akibatnya, orang tidak akan duduk lama di dalam masjid, dan akan keluar masjid untuk buang air atau berwudhu'.

Barangsiapa terbiasa menahan lapar, mereka akan mudah berpuasa, beri'tikaf, senantiasa menjaga wudhu', menghemat waktu makan, sehingga dapat melakukan ibadah lainnya. Demikianlah, pendek kata sangat banyak faedahnya, dan hal ini akan didapatkan dengan cara makan. Barangsiapa lalai dan tidak menghargai agama, mereka tidak akan menghargai masalah ini. Mereka berpuas hati dengan kehidupan dunia yang fana ini dan tidak mengetahui apakah kehidupan akhirat itu. Mereka hanya mengetahui keadaan dunia.

8) Mengurangi makan dapat menyebabkan kesehatan badan. Kebanyakan penyakit berasal dari banyak makan. Apabila banyak makan, maka lemak akan berkumpul di dalam usus dan urat, akibatnya timbul bermacam-macam penyakit, sehingga terhalang untuk beribadah, dan hati senantiasa gelisah sehingga menghalangi dzikir dan fikir. Di samping itu perlu makan obat, berpantang, harus mengunjungi dokter, memeriksa tekanan darah memeriksa tinja. Pendek kata, mereka akan terperangkap dalam banyak peraturan akibat banyak makan, dan tentu saja harus mengeluarkan banyak uang. Belum lagi kesusahan dan penderitaan yang harus dirasakannya Hanya orang yang dapat menahan lapar yang selamat dari musibah ini.

Dikisahkan bahwa suatu ketika, Khalifah Harun Ar-Rasyid rah.a mengumpulkan empat orang tabib. Yang pertama dari Hindustan, yang kedua dari Rum, yang ketiga dari Iraq, dan yang keempat dari Sawad. Ia berkata kepada keempat tabib tersebut, "Beritahukanlah kepadaku obat yang sama sekali tidak membahayakan.".

Tabib Hindustan menjawab, "Menurut saya, obat yang tidak membahayakan adalah Ihlailaj Aswad.". Tabib Rum menjawab, "Saya rasa, obat itu adalah Habbur-Rasyadul-Abyadh." Tabib Iraq menjawab, "Menurut pendapat saya, yang tidak membahayakan adalah air panas.". Tabib dari Sawad menjawab, "Semua itu salah, Ihlailaj-Aswad akan mengacau perut, dan ia sendiri merupakan puncak dari segala penyakit (dan penulis, zat itu akan membahayakan jantung), Habbur-rasyadul aswad akan melicinkan lambung, dan air panas akan mengendurkan perut.". Ketiga tabib itu berkata, "Sekarang beritahukanlah apa yang tidal membahayakan sedikit pun.". Tabib dari Sawad menjawab, "Janganlan makan jika tidak sangat lapar atau sangat ingin makan, dan berhentilah sebelum kenyang".
ADA 10 MANFAAT DARI MENAHAN LAPAR learnfiqih.blogspot.comPAR
Rasulullah saw bersabda bahwa sepertiga bagian perut hendaknya diisi dengan makanan, sepertiga diisi dengan air, dan sepertiga lagi dibiarkan kosong untuk udara. Ketika hadits ini terdengar oleh seorang filsuf, ia terperanjat dan berkata, "Baru sekarang ini aku mendengar perkataan yang sangat tepat dan baik untuk mengurangi makan. Tidak diragukan lagi, inilah kata-kata ahli hikmah.".
ADA 10 MANFAAT DARI MENAHAN LAPAR learnfiqih.blogspot.comPAR
9) Mengurangi makan dapat mengurangi pengeluaran uang, sedangkan banyak makan menyebabkan banyak pengeluaran. Sehingga untuk mengatasi perbelanjaan yang membengkak, terpaksa harus mencari pendapatan tambahan, baik dengan cara yang dibenarkan syariat ataupun meminta-minta kepada orang lain.

Seorang ahli hikmah berkata, "Kebanyakan keperluanku telah aku sempurnakan dengan cara meninggalkannya. Dengan cara seperti itu aku merasa tenang dan tawajjuh.". Seorang ahli hikmah lainnya berkata. "Untuk mencukupi keperluan, jika perlu aku harus berutang. Oleh karena itu aku harus berutang kepada nafsuku dengan cara memahamkan kepada nafsuku, "Nanti aku akan aku bayar utangku ini kepadamu.". Yakni, keinginan nafsuku ketika itu aku biarkan sebagai utangku kepadanya, dan aku akan membayarnya pada lain waktu.".
ADA 10 MANFAAT DARI MENAHAN LAPAR
Apabila Ibrahim bin Adham rah.a memerlukan sesuatu, ia akan mulai mengutuknya dan berkata kepada teman-temannya bahwa ia sudah memutuskan hubungan dengan benda itu.

Penyebab terbesar kebinasaan seseorang adalah tamak terhadap dunia. Tamak berasal dari perut dan kemaluan. Kekuatan kemaluan juga disebabkan ketamakan perut. Jika seseorang mengurangi makan, ia akan selamat dari musibah ini. Hanya orang yang dikaruniai taufik oleh Allah swt sajalah yang bernasib baik dapat melakukannya.

10) Mengurangi makan akan menyebabkan banyak bersedekah, mengutamakan orang lain, berkasih sayang, dan menghemat makanan. Dengan mengurangi makan akan memudahkan seseorang untuk bersedekah kepada anak yatim, fakir miskin, dan orang-orang yang ditimpa bencana. Inilah antara lain bekal untuk memperoleh naungan-Nya pada hari Kiamat.

Rasulullah saw bersabda, "Manusia akan berada di bawah naungan sedekahnya pada hari Kiamat. Jika seseorang banyak makan, setelah makanan itu menjadi kotoran, ia akan terkumpul di tempat busuk. Sedangkan apa yang tersimpan di khazanah Allah swt akan berguna selama-lamanya. Sedangkan yang menjadi kotoran akan musnah ".

Sebagaimana sabda Nabi saw yang telah disebutkan terdahulu, manusia mengatakan, "Hartaku, hartaku, padahal harta yang sebenarnya hanyalah iga hal saja;
ADA 10 MANFAAT DARI MENAHAN LAPAR
1. Yang telah diselamatkan melalui sedekah.
2. Yang telah dihabiskan untuk dimakan.
3. Yang telah dipakai sampai usang.

Selain dari tiga hal tersebut harta adalah milik orang lain dan ahli warisnya. Dan ia sendiri tidak memiliki apa pun di dalamnya.".
ADA 10 MANFAAT DARI MENAHAN LAPAR learnfiqih.blogspot.comPAR
ADA 10 MANFAAT DARI MENAHAN LAPAR

Diceritakan bahwa ketika kemenangan dan harta kekayaan telah banyak diperoleh oleh kaum muslimin pada zaman Khalifah Umar bin Khaththab r.a maka putrinya, Hafshah r.ha, telah mengusulkan dan meminta kepada ayahnya agar ia berpakaian yang baik ketika utusan negeri datang menemuinya. Hafshah r.ha juga meminta agar ketika para utusan itu memakan makanan yang lezat yang telah disediakan untuk mereka, maka ayahnya hendaknya juga turut serta.
ADA 10 MANFAAT DARI MENAHAN LAPAR learnfiqih.blogspot.comPAR
Jawab Umar r.a."Ketahuilah bahwa keadaan seseorang itu paling diketahui oleh ahli rumahnya." Hafshah r.ha menjawab, "Benar, itu tentu tidak diragukan lagi." Umar r.a berkata, "Kalau begitu, aku akan bertanya kepadamu dan jawablah pertanyaanku dengan bersumpah: "Bagaimanakah kehidupan Rasulullah saw di dunia ini? Tidakkah kamu ingat bahwa pada masa itu, jika Rasulullah saw dan keluarganya makan malam, maka mereka tidak akan makan siang. Dan jika mereka makan siang, mereka tidak akan makan apa pun sepanjang malam. Tidakkah kamu ketahui bahwa beberapa tahun setelah masa kenabian, beliau saw dan keluarganya tidak pernah makan kenyang walaupun dengan buah kurma, sampai terjadinya kemenangan dalam perang Khaibar? ADA 10 MANFAAT DARI MENAHAN LAPAR

Aku bertanya kepadamu dan jawablah dengan bersumpah! Tidakkah kamu ketahui bahwa suatu ketika kamu menghidangkan makanan kepada Rasulullah saw di atas sejenis tempat yang tinggi di atas lantai ketika itu kamu melihat wajah Rasulullah saw berubah, sehingga beliau saw hanya makan jika makanan itu diturunkan dan diletakkan di bawah (di atas lantai).
ADA 10 MANFAAT DARI MENAHAN LAPAR learnfiqih.blogspot.comPAR
Aku bertanya kepadamu dan jawablah dengan bersumpah. Tidakkah kamu ketahui bahwa Rasulullah saw biasa beristirahat di atas selimut yang dilipat dua. Suatu ketika, kamu telah menghamparkan kain itu dengan dilipat empat, maka beliau saw bersabda kepadamu bahwa dengan dilipatnya kain itu menjadi empat lipatan telah menghalangi beliau dari bangun malam. Karena kain yang berlipat empat menjadi lebih tebal seperti tempat tidur, sehingga menyebabkan beliau saw tertidur dengan nyenyak? Lalu Rasulullah saw menyuruhmu untuk menghamparkan kain selimut itu dengan dilipat dua seperti biasa.
ADA 10 MANFAAT DARI MENAHAN LAPAR learnfiqih.blogspot.comPAR
Aku bertanya kepadamu dan jawablah kepadaku dengan bersumpah, tidakkah beliau saw menanggalkan baju dari badannya yang penuh berkah itu untuk dicuci, lalu ketika itu Bilal r.a mengumandangkan adzan dan memanggil Rasulullah saw untuk mengimami shalat, maka Rasulullah saw tidak memakai pakaian lainnya untuk mengimami shalat, kecuali jika baju yang dicuci itu kering dan dapat dipakai lagi, bukankah demikian? ADA 10 MANFAAT DARI MENAHAN LAPAR
ADA 10 MANFAAT DARI MENAHAN LAPAR learnfiqih.blogspot.comPAR
Aku bertanya kepadamu, jawablah dengan bersumpah! Tidakkah kamu ketahui bahwa salah seorang wanita dari Banu Zhaffar telah menyediakan dua helai kain untuk dipakai Rasulullah saw, sehelai sarung dan sehelai selimut. Ia telah mengirimkan yang pertama, namun terlambat mengirimkan yang kedua. Maka Rasulullah saw memakai sehelai kain itu lalu mengikat kedua ujungnya di bahu belakang leher, agar tubuhnya tidak terbuka, kemudian Rasulullah saw pergi shalat, karena beliau saw tidak memiliki pakaian lainnya untuk dipakai shalat?".
ADA 10 MANFAAT DARI MENAHAN LAPAR learnfiqih.blogspot.comPAR
Demikianlah, Umar r.a juga menceritakan peristiwa lainnya. Apabila Hafshah r.ha mengingat peristiwa itu, ia akan menangis, sedangkan Umar r.a sendiri banyak menangis, bahkan sampai menjerit, sehingga karena tangisnya itu dikhawatirkan nyawanya akan tercabut.
ADA 10 MANFAAT DARI MENAHAN LAPAR learnfiqih.blogspot.comPAR

Tuesday 15 September 2015

MAKANAN DALAM PANDANGAN ISLAM



(QS Al Baqarah (29 . 168)

2. Al Baqarah


168. Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.

MAKANAN  DALAM  PANDANGAN  ISLAM

  • Ajaran Islam mencakup seluruh aspek kehidupan, termasuk perihal makan.  Oleh karena itu bagi kaum muslimin, makanan di samping berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan fisik, juga berkaitan dengan rohani, iman dan ibadah juga dengan identitas diri, bahkan dengan perilaku,
  • Dari ayat di atas, dapat disimak bahwa Allah menyuruh manusia memakan apa saja di dunia ini yang diciptakanNya, sepanjang batas-batas yang halal dan baik (thayibah).  Selain ayat-ayat di atas banyak lagi ayat dalam Al Qur´an yang berisi suruhan atau perintah agar manusia berhati-hati dalam memilih makanan, dapat memisahkan mana yang halal (dibolehkan) dan mana yang haram (tidak diijinkan), cara memperoleh makanan itu dan makanan itu baik dari segi kesehatan jasmani maupun rohani, a,l seperti pada ayat-ayat : Q.S Al Baqarah (2) : 172, QS An Nahl (16) : 114, QS Al Mu´minun (23) : 51, QS Al Araaf (7) :31, QS Al Anàm (6) :145, QS Al Maidah (5) : 3,  QS Al Anàm (6) :121 QS Al Baqarah (2) :173, QS An Nahl(16):115.
MAKANAN  DALAM  PANDANGAN  ISLAM
  • Cukup banyak ayat-ayat Allah SWT yang memperingatkan kita akan halnya makanan, apakah manusia tidak cukup memperhatikannya ? Padahal otot, tulang  otak, paru-paru, hati, alat-alat buangan semua di bangun dari apa  yang kita makan. Bila kita menghindari makanan-makanan yang  tidak baik (junk food), maka akan dihasilkan tulang yang kokoh, otot yang kuat, pipa/saluran-saluran yang bersih, otak yang cemerlang, paru-paru dan hati yang bersih, jantung yang dapat memompa darah dengan baik. Dan diperintah manusia untuk selalu memperhatikan makanannya, seperti firman Allah "Maka seharusnya manusia memperhatikan makanannya"  (QS Abasa (80) : 24). Mengapa ? Karena manusia yang ingin sehat jasmani rohaninya, salah satu faktor yang menunjang adalah dari makanan dan pola makanan yang diterapkan.
MAKANAN  DALAM  PANDANGAN  ISLAM
  • Jadi bagi seorang muslim makan dan makanan bukan sekedar penghilang lapar saja atau sekedar terasa enak dilidah, tapi lebih jauh dari itu mampu menjadikan tubuhnya sehat jasmani dan rohani sehingga mampu menjalankan fungsinya sebagai  "khalifah fil Ardhi". Rasulullah SAW pernah berkata dalam suatu hadistnya: "Seorang hamba Allah tidak akan berpindah dua kakipun pada hari kiamat, sampai ia mampu menjawab empat hal: umurnya bagaimana dihabiskan, pengetahuan  bagaimana diamalkan, hartanya bagaimana dinafkahkan  serta tubuhnya bagaimana digunakan atau diboroskan" (HR.Tirmidzi).
MAKANAN  DALAM  PANDANGAN  ISLAM
  • Tubuh manusia bisa diumpamakanseperti mesin yang sangat rumit dan tidak ada tandingannya . Seperti halnya mesin yang memiliki berbagai komponen, maka agar mesin itu dapat selalu berjalan dengan mulus perlu diperhatikan beberapa hal, antara lain perlu dipelihara dan dijaga kebersihannya, diberi waktu beristirahat, dan digunakan dengan hati-hati
  • sesuai fungsinya. Demikian pula tubuh manusia, yang memiliki mekanisme yang sangat rumit itu dan salah satu segi pemeliharaan tubuh itu dengan makanan.   Dan tentu saja jika fungsi tersebut ada yang salah , misalnya tubuh terserang penyakit maka manusia harus
  • mengoreksi dirinya , tentu ada sesuatu yang salah dalam segi perawatan dan pemeliharaannya. Karena Allah tak akan menghadirkan bencana disebabkan ulah manusia itu sendiri, seperti dalam firmanNya   "Apa saja  ni'mat yang kamu peroleh adalah dari Allah dan apa saja bencana yang menimpamu, maka dari ( kesalahan) dirimu sendiri"    (QS.An  Nissa (4) : 79).
MAKANAN  DALAM  PANDANGAN  ISLAM
  • Begitu banyak hasil penelitian para ahli yang menyatakan kesalahan dalam makanan dapat mengganggu beberapa kerja tubuh, hingga akhirnya baik langsung ataupun tidak langsung dalam jangka waktu tertentu dapat menimbulkan berbagai penyakit, seperti : penyakit kronis pada jantung, paru-paru, darah tinggi (hypertenssion), diabetes, penyakit lambung dan usus (peptic ulcer disease),   kegemukan (obesity), depresi, tumor, kanker dsb.  Mengapa itu terjadi dari makanan?  Mungkin manusia terlalu banyak makan, terlalu banyak garam, terlalu banyak gula, terlalu banyak lemak dan kholesterol, terlalu banyak bahan makanan tambahan (food additive), alkohol, merokok dsb.   Padahal semua yang berlebihan itu tidak disukai Allah SWT, seperti dalam firman-Nya:
  • "....,makan minumlah dan jangan berlebih-lebihan (melampaui batas yang dibutuhkan tubuh dan batas-batas yang dihalalkan)".  Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan"( QS Al Araaf (7) : 31)
MAKANAN  DALAM  PANDANGAN  ISLAM
Makanan yang Halal dan Haram

  • Makanan yang halal, yaitu makanan yang diijinkan bagi seorang muuslim untuk memakannya.  Islam menghalalkan sesuatu yang baik-baik.  Makanan yang haram adalah terlarang seorang muslim untuk memakannya.  Banyak pendapat yang menterjemahkan makanan "halal" tersebut.  Akan tetapi pada umumnya dapat dikatakan makanan tersebut halal bila :
  •     Tidak berbahaya atau mempengaruhi fungsi tubuh dan mental yang normal
  •      Bebas dari "najis(filth)" dan produk tersebut bukan berasal dari bangkai dan binatang yang mati karena tidak disembelih atau diburu
  •     Bebas dari bahan-bahan yang berasal dari babi dan beberapa binatang lain yang tidak dapat dimakan oleh seorang muslim kecuali dalam keadaan terpaksa
  •     Diperoleh sesuai dengan yang sudah ditentukan dalam Islam
  • Najis (Filth) dalam hal di atas, didefinisikan dalam 3 golongan : pertama, bersih dari sesuatu yang diperuntukkan untuk upacara-upacara/berhala, kedua yang dapat ditoleransi karena sulit untuk menghindarinya seperti darah dari nyamuk, dan insek lainnya, ketiga yang tak dapat ditoleransi seperti minuman yang memabukkan dan beracun serta bangkai.

Sebaliknya makanan tersebut haram bila :

  •     Berbahaya dan berpengaruh negativ pada fisik dan mental manusia
  •     Mengandung najis(filth) atau produk berasal dari bangkai, babi dan binatang lain yang tidak dapat dimakan oleh seorang muslim
  •     Berasal dari binatang yang diijinkan, tetapi tidak disembelih dngan aturan yang telah ditetapkan (secara islam) dan tidak dilakukan sepatutnya.
  • Dalam Al Qur´an telah ditegaskan. Apa-apa saja makanan yang haram tersebut, seperti dalam surat Al Baqarah (2) :173, Al Anám (69) :145, An Nahl (16) :115 dan lebih diperinci lagi pada surat Al Maidah (59) :3
"Telah diharamkan atas kamu bangkai, darah, daging babi, binatang yang disembelih atas nama selain Allah, yang (mati) dipukul, yang(mati) karena jatuh dari atas, yang (mati) karena ditanduk, yang (mati) karena dimakan binatang buas kecuali yang sempat kamu sembelih dan yang disembelih untuk berhala....".
MAKANAN  DALAM  PANDANGAN  ISLAM
Alkohol/Arak (Al Khamr)

Ayat-ayat Al Qur´an yang mengharamkan khmar, antara lain dalam QS Al baqarah (29 : 219, QS Al Maidah (5) : 90-91.

  • Ketika Nabi Muhammad SAW pertamakali menyampaikan larangan khamr, beliau tidak memandangnya dari segi bahan yang dipakai untuk membuatnya tetapi dari segi pengaruh yang ditimbulkan, yaitu "memabukkan".  Dan memang suatu kenyataan  pengaruh khamr itu tidak saja pada tubuh manusia, juga mampu mengubah jalan fikiran manusia.  Apa yang dapat diharapkan dari orang yang tak mampu mengambil keputusan yang benar, tak mampu menjaga tubuhnya dari hal yang salah dan memalukan, tak mampu menjaga kualitas kemanusiaannya.  Dan Islam selalu mengambil jalan pencegahan, dilaranglah khamr dalam bentuk apapun dalam jumlah bagaimanapun, seperti beberapa hadist :
  • Berkata nabi Muhammad  SAW :

  •     " Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram"  (HR Muslim)
  •     "Apa saja yang memabukkan dalam jumlah banyak, maka sedikitpun adalah haram (HR Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi)
    "Khamr adalah sumber dari segala kejahatan" (HR Bukhari)
  •     "Rasulullah SAW melaknat tentang khamr, 10 golongan : (1)yang memerasnya, (2)yang meminta diperaskan, (3)yang meminumnya, (4)yang membawanya, (5)yang minta diantari, (6)yang menuangkan, (7)yang menjualnya, (8)yang makan harganya, (9)yang membelinya, (10)yang minta dibelikan.
  • MAKANAN  DALAM  PANDANGAN  ISLAM
  • Hasil penelitian para pakar kesehatan, hampir semua menyatakan alkohol dapat mempengaruhi kerja tubuh dan otak, serta mampu mengubah tingkah laku seseorang ke arah negativ.  Hingga jika sudah menjadi suatu ketagihan yang akut, sistim hormon manusia (terutama pancreatic endocrine system) menjadi terhambat, fungsi hati pun menjadi terganggu.  Selain itu juga mempengaruhi hormon kesuburan dan bayi yang dilahirkannya.  Alkohol pun dapat menghambat sistim kerja syaraf pusat, sehingga hilang kesadarannya, bahkan dalam kasus yang lebih akut, mampu menjadikan seseorang dalam keadaan koma, akhirnya binasa, padahal Allah SWT sudah memperingatkan manusia dalam firmanNya :
"...., dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan"
(QS Al Baqarah (2) :195)

  • Ada satu segi yang oleh sementara orang ditanyakan, yaitu : tentang arak yang dipakai untuk berobat.  Dalam hal ini Rasulullah SAW pernah menjawabnya : "Dilarang!  Kata laki-laki itu kemudian "Innama nashnauha liddawa (=kami hanya pakai untuk berobat)".  Maka jawab Nabi SAW selanjutnya " Innahu laysa bidawaain wa laakinnahu daaun(0arak itu bukan obat, tetapi penyakit)   (HR Muslim, Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi).
  • Dan Sabdanya pula :
  • "Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obat dan menjadikan untuk kamu bahwa tiap penyakit itu ada obatnya, oleh karena itu berobatlah, tetapi jangan berobat dengan yang haram" (HR Abu Dawud)
  • Di samping itu Ibnu Qayim memperingatkan pula, jika ditinjau dari kejiwaan "bahwa syarat sembuh dari penyakit haruslah berobat yang diterima akal dan yakin akan manfaat obat itu serta adanya berakah kesembuhan yang dibuat Allah".

Produk yang Meragukan
MAKANAN  DALAM  PANDANGAN  ISLAM
  • Ada suatu perbedaan antara produk-produk beralkohol dan produk-produk yang berasal dari binatang yang diharamkan.  Pada produk-produk dari binatang itu banyak hal yang tidak detail dijelaskan  asalnya, dan hal ini menimbulkan keraguan.  Hal ini terutama bagi mereka yang hidup dimana terbukanya pengaruh-pengaruh internasional (lingkungan kosmopolit), sehingga dari mana produk itu berasal tidaklah jelas.  Dan bagi seorang muslim perlu mempunyai sikap wara (hati-hati) agar tidak jatuh ke daerah yang haram.
Sperti sabda Rasulullah SAW :
  • "Yang halal sudah jelas dan yang haram pun sudah jelas dan diantaranya ada beberapa perkara yang belum jelas (syubhat), banyak orang yang tidak tahu : apakah ia masuk bagian yang halal atau haram?  Maka barangsiapa menjauhinya karena ingin membersihkan agama dan kehormatannya maka ia selamat; dan barangsiapa mengerjakan sedikitpun daripadanya hampir-hampir ia akan jatuh ke dalam haram, sebagaimana orang yang menggembala kambing di sekitar daerah terlarang, dia hampir-hampir akan jatuh kepadanya.  Ingatlah! Bahwa tiap-tiap raja mempunyai daerah larangan, ingat pula bahwa larangan Allah itu adalah semua yang diharamkan"  (HR Bukhari, Muslim dan Tirmidzi)
  • Jelasnya Islam mempersempit daerah haram dan memperlebar daerah halal, akan tetapi dalam mengambil suatu keputusan harus yakin bahwa itu masih dalam daerah yang diijinkan menurut syara.  Di samping itu, Islam memberikan perkenan untuk memakan yang haram dalam keadaan terpaksa atau "darurah", walaupun demikian dalam syariat islam kalau sampai terjadi keadaan darurah,  ada hukumnya sendiri.
  • "Barangsiapa terpaksa dengan tidak sengaja dan tidak melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun dan Maha Pengasih" (QS Al Anám 146)
  • MAKANAN  DALAM  PANDANGAN  ISLAM
  • Islam melarang sesuatu tentu karena ada sebab dan hikmahnya, dan merupakan suatu cobaan bagi umatnya, apakah akan mengikuti atau melanggarnya.  Dibalik semua itu  Allah tidak akan memberatkan suatu kaum dengan larangan-larangan-Nya, seperti firman-Nya :
  • "Allah tidak menghendaki untuk memberikan kamu suatu beban yang berat, tetapi ia berkehendak untuk membersihkan kamu dan menyempurnakan ni`mat-Nya kepadamu supaya kamu bersyukur (QS Al maidah (5) :6)

Arti Kurban

Qurban (kurban) adalah hewan tertentu yang disembelih bagi manusia untuk menjadi lebih dekat dengan kasih sayang Allah. Dalam fiqh qurban disebut "udhiyya" yang berarti hewan yang disembelih saat Idul Adha. Kami menyebutnya "qurban".

  • Menyembelih binatang disebut "tadhiyya" yang berarti menyembelih hewan khusus pada waktu tertentu dengan niat ibadah dan ketaatan. Ini juga dapat disebut "zabh" dan "Nahr".
  • Yang dimaksud dengan hewan khusus adalah hewan yang diterima menurut syariat gama sebagai korban seperti domba, kambing, sapi dan unta. Yang dimaksud dengan waktu tertentu adalah hari Idul Adha. Dalam hukum islam qurban untuk melakukan ritual wajib di dunia ini dan untuk mendapatkan amal baik (pahala) untuk akhirat .Alasannya adalah kedatangan waktunya. Seiring dengan berjalannya waktu, waktu untuk qurban juga berulang dan kewajiban kurban juga berulang. (Abu Dawud)
  • Pengorbanan (Adha) berarti "mendekatkan diri" dalam kamus yang maksudnya mendekatkan diri pada Allah, mengorbankan harta duniawi demi Allah, tunduk kepada Allah dan bersyukur kepada Allah. Qurban menjadi praktek Islam yang sah pada tahun kedua Hijrah.
  • Qurban dilakukan dengan maksud mendekatkan diri kepada Allah dan hanya demi Allah. Dilarang oleh agama (haram) untuk mengorbankan hewan bagi siapa pun selain Allah. Rasulullah (saw) memperingatkan orang-orang mencoba untuk berqurban untuk orang lain selain Allah dengan kata-kata ini:
  • "Semoga Allah melaknat orang-orang yang mengorbankan binatang untuk orang lain selain untuk Allah." (Muslim, Nasai)

Monday 14 September 2015

Apa Itu Hadiah Doa dBagi Orang Yang sudah Meninggal 1

  • Dalam madzhab Syafi'i

A. Dalil-dalil Hadiah Pahala Bacaan

 
1. Hadits tentang wasiat ibnu umar tersebut dalam syarah aqidah Thahawiyah Hal :458 :
  • " Dari ibnu umar Ra. : "Bahwasanya Beliau berwasiat agar diatas kuburnya nanti sesudah pemakaman dibacakan awa-awal surat albaqarah dan akhirnya. Dan dari sebagian muhajirin dinukil juga adanya pembacaan surat albaqarah"
  • Hadits ini menjadi pegangan Imam Ahmad, padahal imam Ahmad ini sebelumnya termasuk orang yang mengingkari sampainya pahala dari orang hidup kepada orang yang sudah mati, namun setelah mendengar dari orang-orang kepercayaan tentang wasiat ibnu umar tersebut, beliau mencabut pengingkarannya itu. (mukhtasar tadzkirah qurtubi halaman 25).
  • Oleh karena itulah, maka ada riwayat dari imam Ahmad bin Hanbal bahwa beliau berkata : “ Sampai kepada mayyit (pahala) tiap-tiap kebajikan karena ada nash-nash yang dating padanya dan juga karena kaum muslimin (zaman tabi’in dan tabiuttabi’in) pada berkumpul disetiap negeri, mereka membaca al-qur’an dan menghadiahkan (pahalanya) kepada mereka yang sudah meninggal, maka jadialah ia ijma . (Yasaluunaka fid din wal hayat oleh syaikh DR Ahmad syarbasy Jilid III/423).
2. Hadits dalam sunan Baihaqi danan isnad Hasan
  • “ Bahwasanya Ibnu umar menyukai agar dibaca keatas pekuburan sesudah pemakaman awal surat albaqarah dan akhirnya”
  • Hadits ini agak semakna dengan hadits pertama, hanya yang pertama itu adalah wasiat seadangkan ini adalah pernyataan bahwa beliau menyukai hal tersebut.
3. Hadits Riwayat darulqutni
  • “Barangsiapa masuk kepekuburan lalu membaca qulhuwallahu ahad (surat al ikhlash) 11 kali, kemudian menghadiahkan pahalanya kepada orang-orang yang telah mati (dipekuburan itu), maka ia akan diberi pahala sebanyak orang yang mati disitu”.
4. Hadits marfu’ Riwayat Hafidz as-salafi
  • “ Barangsiapa melewati pekuburan lalu membaca qulhuwallahu ahad (surat al ikhlash) 11 kali, kemudian menghadiahkan pahalanya kepada orang-orang yang telah mati (dipekuburan itu), maka ia akan diberi pahala sebanyak orang yang mati disitu”. (Mukhtasar Al-qurtubi hal. 26).
5. Hadits Riwayat Thabrani dan Baihaqi
  • “Dari Ibnu Umar ra. Bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Jika mati salah seorang dari kamu, maka janganlah menahannya dan segeralah membawanya ke kubur dan bacakanlah Fatihatul kitab disamping kepalanya”.
6. Hadits riwayat Abu dawud, Nasa’I, Ahmad dan ibnu Hibban:
  • “Dari ma’qil bin yasar dari Nabi SAW., Beliau bersabda: “Bacakanlah surat yaasin untuk orang yang telah mati diantara kamu”.

Apa Itu Hadiah Doa Bagi Orang Yang sudah Meninggal 2

B. Fatwa Ulama Tentang Sampainya Hadiah Pahala Bacaan kepada Mayyit


1. Berkata Muhammad bin Ahmad al-Marwazi :
  • “Saya mendengar Imam Ahmad bin Hanbal berkata : “Jika kamu masuk ke pekuburan, maka bacalah Fatihatul kitab, al-ikhlas, al falaq dan an-nas dan jadikanlah pahalanya untuk para penghuni kubur, maka sesungguhnya pahala itu sampai kepada mereka. Tapi yang lebih baik adalah agar sipembaca itu berdoa sesudah selesai dengan: “Ya Allah, sampaikanlah pahala ayat yang telah aku baca ini kepada si fulan…” (Hujjatu Ahlis sunnah waljamaah hal. 15)
2. Berkata Syaikh AIi bin Muhammad Bin Abil lz :
  • “Adapun Membaca Al-qur’an dan menghadiahkan pahalanya kepada orang yang mati secara sukarela dan tanpa upah, maka pahalanya akan sampai kepadanya sebagaimana sampainya pahala puasa dan haji”. (Syarah aqidah Thahawiyah hal. 457).
3. Berkata Ibnu Taymiyah :
  • “sesungguhnya mayyit itu dapat beroleh manfaat dengan ibadah-ibadah kebendaan seperti sedekah dan seumpamanya”. (yas alunka fiddin wal hayat jilid I/442).
  • Di atas adalah kitab ibnu taimiah berjudul majmuk fatawa jilid 24 pada halaman 324. Ibnu taimiah ditanya mengenai seseorang yang bertahlil, bertasbih,bertahmid ,bertakbir dan menyampaikan pahala tersebut kepada simayat muslim lantas ibnu taimiah menjawab amalan tersebut sampai kepada si mayat dan juga tasbih,takbir dan lain-lain zikir sekiranya disampaikan pahalanya kepada si mayat maka ianya sampai dan bagus serta baik.
  • Manakala Wahhabi menolak dan menkafirkan amalan ini. maka dii atas pula adalah kitab ibnu tamiah berjudul majmuk fatawa juz 24 pada halaman 324.ibnu taimiah di tanya mengenai seorang yang bertahlil 70000 kali dan menghadiahkan kepada si mayat muslim lantas ibnu taimiah mengatakan amalan itu adalah amat memberi manafaat dan amat baik serta mulia.
4. Berkata Ibnu Qayyim al-Jauziyah:
  • “sesuatu yang paling utama dihadiahkan kepada mayyit adalah sedekah, istighfar, berdoa untuknya dan berhaji atas nama dia. Adapun membaca al-qur’an dan menghadiahkan pahalanya kepada mayyit secara sukarela dan tanpa imbalan, maka akan sampai kepadanya sebagaimana pahala puasa dan haji juga sampai kepadanya (yasaaluunaka fiddin wal hayat jilid I/442)
  • Berkata Ibnu qayyim al-jauziyah dalam kitabnya Ar-ruh : “Al Khallal dalam kitabnya Al-Jami’ sewaktu membahas bacaan al-qur’an disamping kubur” berkata : Menceritakan kepada kami Abbas bin Muhammad ad-dauri, menceritakan kepada kami yahya bin mu’in, menceritakan kepada kami Mubassyar al-halabi, menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Ala’ bin al-lajlaj dari bapaku : “ Jika aku telah mati, maka letakanlah aku di liang lahad dan ucapkanlah bismillah dan baca permulaan surat al-baqarah disamping kepalaku karena seungguhnya aku mendengar Abdullah bin Umar berkata demikian.
  • Ibnu qayyim dalam kitab ini pada halaman yang sama : “Mengabarkan kepadaku Hasan bin Ahmad bin al-warraq, menceritakan kepadaku Ali-Musa Al-Haddad dan dia adalah seorang yang sangat jujur, dia berkata : “Pernah aku bersama Ahmad bin Hanbal, dan Muhammad bin Qudamah al-juhairi menghadiri jenazah, maka tatkala mayyit dimakamkan, seorang lelaki kurus duduk disamping kubur (sambil membaca al-qur’an). Melihat ini berkatalah imam Ahmad kepadanya: “Hai sesungguhnya membaca al-qur’an disamping kubur adalah bid’ah!”. Maka tatkala kami keluar dari kubur berkatalah imam Muhammad bin qudamah kepada imam ahmad bin Hanbal : “Wahai abu abdillah, bagaimana pendapatmu tentang Mubassyar al-halabi?. Imam Ahmad menjawab : “Beliau adalah orang yang tsiqah (terpercaya) , apakah engkau meriwayatkan sesuatu darinya?. Muhammad bin qodamah berkata : Ya, mengabarkan kepadaku Mubasyar dari Abdurahman bin a’la bin al-laj-laj dari bapaknya bahwa dia berwasiat apabila telah dikuburkan agar dibacakan disamping kepalanya permulaan surat al-baqarah dan akhirnya dan dia berkata : “aku telah mendengar Ibnu Umar berwasiat yang demikian itu”. Mendengar riwayat tersebut Imam ahmad berkata : “Kembalilah dan katakan kepada lelaki itu agar bacaannya diteruskan (Kitab ar-ruh, ibnul qayyim al jauziyah).
  • 5. Berkata Syaikh Hasanain Muhammad makhluf, Mantan Mufti negeri mesir : “ Tokoh-tokoh madzab hanafi berpendapat bahwa tiap-tiap orang yang melakukan ibadah baik sedekah atau membaca al-qur’an atau selain demikian daripada macam-macam kebaikan, boleh baginya menghadiahkan pahalanya kepada orang lain dan pahalanya itu akan sampai kepadanya.
  • 6. Imam Sya’bi ; “Orang-orang anshar jika ada diantara mereka yang meninggal, maka mereka berbondong-bondong ke kuburnya sambil membaca al-qur’an disampingnaya”. (ucapan imam sya’bi ini juga dikutip oleh ibnu qayyim al jauziyah dalam kitab ar-ruh hal. 13).
  • 7. Berkata Syaikh Ali Ma’sum : “Dalam madzab maliki tidak ada khilaf dalam hal sampainya pahala sedekah kepada mayyit. Menurut dasar madzab, hukumnya makruh. Namun ulama-ulama mutakhirin berpendapat boleh dan dialah yang diamalkan. Dengan demikian, maka pahala bacaan tersebut sampai kepada mayyit dan ibnu farhun menukil bahwa pendapat inilah yang kuat”. (hujjatu ahlisunnah wal jamaah halaman 13).
  • 8. Berkata Allamah Muhammad al-Arobi: Sesungguhnya membaca al-qur’an untuk orang-orang yang sudah meninggak hukumnya boleh (Malaysia : Harus) dan sampainya pahalanya kepada mereka menurut jumhur fuqaha islam Ahlusunnah wal-jamaah walaupun dengan adanya imbalan berdasarkan pendapat yang tahqiq . (kitab majmu’ tsalatsi rosail).
  • 9. Berkata Imam Qurthubi : “telah ijma’ ulama atas sampainya pahala sedekah untuk orang yang sudah mati, maka seperti itu pula pendapat ulama dalam hal bacaan al-qur’an, doa dan istighfar karena masing-masingnya termasuk sedekah dan dikuatkan hal ini oleh hadits : “Kullu ma’rufin shadaqah / (setiapkebaikan adalah sedekah)”. (Tadzkirah al-qurtubi halaman 26).
  • Begitu banyaknya Imam-imam dan ulama ahlusunnah yang menyatakan sampainya pahala bacaan alqur’an yang dihadiahkan untuk mayyit (muslim), maka tidak lah kami bisa menuliskan semuanya dalam risalah ini karena khawatir akan terlalu panjang.

Apa Itu Hadiah Doa Bagi Orang Yang sudah Meninggal 4

D. Dalil-dalil orang yang membantah adanya hadiah pahala dan jawabannya


1. Hadis riwayat muslim :
  • “Jika manusia, maka putuslah amalnya kecuali tiga : sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak shaleh yang selalu mendoakan orang tuanya”
  • Jawab : Tersebut dalam syarah Thahawiyah hal. 456 bahwa sangat keliru berdalil dengan hadist tersebut untuk menolak sampainya pahala kepada orang yang sudah mati karena dalam hadits tersebut tidak dikatakan : “inqata’a intifa’uhu (terputus keadaannya untuk memperoleh manfaat). Hadits itu hanya mengatakan “inqatha’a ‘amaluhu (terputus amalnya)”. Adapun amal orang lain, maka itu adalah milik (haq) dari amil yakni orang yang mengamalkan itu kepadanya maka akan sampailah pahala orang yang mengamalkan itu kepadanya. Jadi sampai itu pahala amal si mayyit itu. Hal ini sama dengan orang yang berhutang lalu dibayarkan oleh orang lain, maka bebaslah dia dari tanggungan hutang. Akan tetapi bukanlah yang dipakai membayar utang itu miliknya. Jadi terbayarlah hutang itu bukan oleh dia telah memperoleh manfaat (intifa’) dari orang lain.
2. Firman Allah surat an-najm ayat 39 :
  • “ Atau belum dikabarkan kepadanya apa yang ada dalam kitab nabi musa dan nabi Ibrahim yang telah memenuhi kewajibannya bahwa seseorang tidak akan memikul dosa orang lain dan bahwasanya tiada yang didapat oleh manusia selain dari yang diusahakannya”.
  • Jawab : Banyak sekali jawaban para ulama terhadap digunakannya ayat tersebut sebagai dalil untuk menolak adanya hadiah pahala. Diantara jawaban-jawaban itu adalah :
a. Dalam syarah thahawiyah hal. 1455 diterangkan dua jawaban untuk ayat tersebut :
  • 1. Manusia dengan usaha dan pergaulannya yang santun memperoleh banyak kawan dan sahabat, melahirkan banyak anak, menikahi beberapa isteri melakukan hal-hal yang baik untuk masyarakat dan menyebabkan orang-orang cinta dan suka padanya. Maka banyaklah orang-orang itu yang menyayanginya. Merekapun berdoa untuknya dan mengahadiahkan pula pahala dari ketaatan-ketaatan yang sudah dilakukannya, maka itu adalah bekas dari usahanya sendiri. Bahkan masuknya seorang muslim bersama golongan kaum muslimin yang lain didalam ikatan islam adalah merupakan sebab paling besar dalam hal sampainya kemanfaatan dari masing-masing kaum muslimin kepada yang lainnya baik didalam kehidupan ini maupun sesudah mati nanti dan doa kaum muslimin yang lain. Dalam satu penjelasan disebutkan bahwa Allah SWT menjadikan iman sebagai sebab untuk memperoleh kemanfaatan dengan doa serta usaha dari kaum mukminin yang lain. Maka jika seseorang sudah berada dalam iman, maka dia sudah berusaha mencari sebab yang akan menyampaikannya kepada yang demikian itu. (Dengan demikian pahala ketaatan yang dihadiahkan kepadanya dan kaum mukminin sebenarnya bagian dari usahanya sendiri).
  • 2. Ayat al-qur’an itu tidak menafikan adanya kemanfaatan untuk seseorang dengan sebab usaha orang lain. Ayat al-qur’an itu hanya menafikan “kepemilikan seseorang terhadap usaha orang lain”. Allah SWT hanya mengabarkan bahwa “laa yamliku illa sa’yah (orang itu tidak akan memiliki kecuali apa yang diusahakan sendiri). Adapun usaha orang lain, maka itu adalah milik bagi siapa yang mengusahakannya. Jika dia mau, maka dia boleh memberikannya kepada orang lain dan pula jika ia mau, dia boleh menetapkannya untuk dirinya sendiri. (jadi huruf “lam” pada lafadz “lil insane” itu adalah “lil istihqaq” yakni menunjukan arti “milik”).
  • Demikianlah dua jawaban yang dipilih pengarang kitab syarah thahawiyah.
b. Berkata pengarang tafsir Khazin :
  • “Yang demikian itu adalah untuk kaum Ibrahin dan musa. Adapun ummat islam (umat Nabi Muhammad SAW), maka mereka bias mendapat pahala dari usahanya dan juga dari usaha orang lain”.
  • Jadi ayat itu menerangkan hokum yang terjadi pada syariat Nabi Musa dan Nabi Ibrahim, bukan hukum dalam syariat nabi Muhammad SAW. Hal ini dikarenakan pangkal ayat tersebut berbunyi :
  • “ Atau belum dikabarkan kepadanya apa yang ada dalam kitab nabi musa dan nabi Ibrahim yang telah memenuhi kewajibannya bahwa seseorang tidak akan memikul dosa orang lain dan bahwasanya tiada yang didapat oleh manusia selain dari yang diusahakannya”.
  • c. Sahabat Nabi, Ahli tafsir yang utama Ibnu Abbas Ra. Berkata dalam menafsirkan ayat tersebut :
  • “ ayat tersebut telah dinasakh (dibatalkan) hukumnya dalam syariat kita dengan firman Allah SWT : “Kami hubungkan dengan mereka anak-anak mereka”, maka dimasukanlah anak ke dalam sorga berkat kebaikan yang dibuat oleh bapaknya’ (tafsir khazin juz IV/223).
  • Firman Allah yang dikatakan oleh Ibnu Abbas Ra sebagai penasakh surat an-najm ayat 39 itu adalah surat at-thur ayat 21 yang lengkapnya sebagai berikut :
  • “Dan orang-orang yang beriman dan anak cucu mereka mengikuti mereka dengan iman, maka kami hubungkan anak cucu mereka itu dengan mereka dan tidaklah mengurangi sedikitpun dari amal mereka. Tiap-tiap orang terikat dengan apa yang dikerjakannya”.
  • Jadi menurut Ibnu abbas, surat an-najm ayat 39 itu sudah terhapus hukumnya, berarti sudah tidak bias dimajukan sebagai dalil.
  • d. Tersebut dalam Nailul Authar juz IV ayat 102 bahwa kata-kata : “Tidak ada seseorang itu…..” Maksudnya “tidak ada dari segi keadilan (min thariqil adli), adapun dari segi karunia (min thariqil fadhli), maka ada bagi seseorang itu apa yang tidak dia usahakan.
  • Demikianlah penafsiran dari surat An-jam ayat 39. Banyaknya penafsiran ini adalah demi untuk tidak terjebak kepada pengamalan denganzhahir ayat semata-mata karena kalau itu dilakukan, maka akan banyak sekali dalil-dalil baik dari al-qur’an maupun hadits-hadits shahih yang ditentang oleh ayat tersebut sehingga menjadi gugur dan tidak bias dipakai sebagai dalil.
3. Dalil mereka dengan Surat al-Baqarah ayat 286 :
  • “Allah tidak membebani seseorang kecuali dengan kesanggupannya. Baginya apa yang dia usahakan (daripada kebaikan) dan akan menimpanya apa yang dia usahakan (daripada kejahatan)”.
  • Jawab : Kata-kata “laha maa kasabat” menurut ilmu balaghah tidak mengandung unsur hasr (pembatasan) . Oleh karena itu artinya cukup dengan : “Seseorang mendapatkan apa yang ia usahakan”. Kalaulah artinya demikian ini, maka kandungannya tidaklah menafikan bahwa dia akan mendapatkan dari usaha orang lain. Hal ini sama dengan ucapan : “Seseorang akan memperoleh harta dari usahanya”. Ucapan ini tentu tidak menafikan bahwa seseorang akan memperoleh harta dari pusaka orang tuanya, pemberian orang kepadanya atau hadiah dari sanak familinya dan para sahabatnya. Lain halnya kalau susunan ayat tersebut mengandung hasr (pembatasan) seperti umpamanya :
  • “laisa laha illa maa kasabat”
  • “Tidak ada baginya kecuali apa yang dia usahakan atau seseorang hanya mendapat apa yang ia usahakan”.
4. Dalil mereka dengan surat yasin ayat 54 :
  • “ Tidaklah mereka diberi balasan kecuali terhadap apa yang mereka kerjakan”.
  • Jawab : Ayat ini tidak menafikan hadiah pahala terhadap orang lain karena pangkal ayat tersebut adalah :
  • “Pada hari dimana seseorang tidak akan didhalimi sedikitpun dan seseorang tidak akan diberi balasan kecuali terhadap apa yang mereka kerjakan”
  • Jadi dengan memperhatikan konteks ayat tersebut dapatlah dipahami bahwa yang dinafikan itu adalah disiksanya seseorang sebab kejahatan orang lain, bukan diberikannya pahala terhadap seseorang dengan sebab amal kebaikan orang lain (Lihat syarah thahawiyah hal. 456).

Doa Tahlil Lengkap Arab, Latin dan Terjemahannya



اَعُوْذُبِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. حَمْدَ الشَّاكِرِيْنَ، حَمْدَالنَّاعِمِيْنَ، حَمْدًايُوَافِيْ نِعَمَه وَيُكَافِئُ مَزِيْدَه، يَارَبَّنَالَكَ الْحَمْدُ كَمَا يَنْبَغِيْ لِجَلاَلِ وَجْهِكَ وَعَظِيْمِ سُلْطَانِكَ. اَللهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلى الِى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ.


A'UUDZU BILLAHI MINASY YAITHOONIR ROJIIM.
BISMILLAAHIR ROHMAANIRROHIIM.
ALHAMDU LILLAAHI ROBBIL'AALAMIIN. HAMDASY SYAAKIRIIN, HANDAN NAA'IMIIN, HAMDAY YUWAAFII NI'AMAHUU WA YUKAAFI'U MAZZIDAH, YAA ROBBANAA LAKALHAMDU KAMAA YAN BAGHII LIJALAALI WAJ-HIKA WA 'AZHIIMI SULTHOONIK. ALLOOHUMMA SHALLI WA SHALLIM 'ALAA SAYYIDINAA MUHAMMAD, WA'ALAA AALI SAYIIDINAA MUHAMMAD.
Artinya :
Aku berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk
Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.
Segala puji bagi Allah penguasa alam semesta, sebagaimana orang-orang yang bersyukur dan orang-orang yang mendapat banyak kenikmatan memuji-Nya. dengan pujian yang sepadan dan nikmat-Nya dan memungkinkan pertambahannya. Wahai Tuhan kami, pujian hanyalah untuk-Mu, sebagaimana yang layak akan kemuliaan Dzat-Mu dan keagungan kekuasaan-Mu. Ya Allah, limpahkanlah kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad junjungan kami dan kepada keluarga beliau.

اَللهُمَّ تَقَبَّلْ وَاَوْصِلْ ثَوَابَ مَاقَرَأْنَاهُ مِنَ الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ وَمَا هَلَّلْنَا وَمَا سَبَّحْنَا وَمَااسْتَغْفَرْنَا وَمَا صَلَّيْنَا عَلى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَدِيَّةً وَاصِلَةً وَرَحْمَةً نَازِلَةً وَبَرَكَةً شَامِلَةً اِلَى حَضْرَةِ حَبِيْبِنَا وَشَفِيْعِنَا وَقُرَّةِ اَعْيُنِنَا سَيِّدِنَا وَمَوْلنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاِلَى جَمِيْعِ اِخْوَانِه مِنَ الْاَنْبِيَآءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ وَالْاَوْلِيَآءِ وَالشُّهَدَآءِ وَالصَّالِحِيْنَ وَالصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِيْنَ وَالْعُلَمَآءِ الْعَالِمِيْنَ وَالْمُصَنِّفِيْنَ الْمُخْلِصِيْنَ وَجَمِيْعِ الْمُجَاهِدِيْنَ فِى سَبِيْلِ اللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ وَالْمَلاَئِكَةِ الْمُقَرَّبِيْنَ خُصُوْصًا اِلَى سَيِّدِنَا الشَّيْخِ عَبْدِ الْقَادِرِ الْجَيْلاَنِيِّ

ALLAAHUMMA TAQOBBAL WA AUSHIL TSAWABA MAA QORO'NAAHU MINAL QUR'AANIL 'AZHIIMI WAMAA HALLALNAA WA MAA SABBAHNAA WA MASTAGHFARNAA WA MAA SHOLLAINAA 'ALAA SAYYIDINAA MUHAMMADIN SHOLLALLOOHU 'ALAIHI WA SALLAMA HADIYYATAN WAASHILATAN WA ROHMATAN NAAZILATAN WA BAROKATAN SYAAMILATAN ILAA HADHROTIN HABIIBINAA WA SYAFII'INAA WA QURROTI A'YUNINAA SAYYIDINAA WA MAULAANAA MUHAMMADIN SHOLLALLAAHU 'ALAIHI WA SALLAM, WA ILAA JAMII'I IKHWAANIHII MINAL ANBIYAA'I WALMURSALIINA WAL AULIYAA'I WASY-SYUHADAA'I WASH-SHOOLIHIINA WASH SHOHAABATI WATTAABI'IINA WAL 'ULAMAA'IL 'AAMILIINA WAL MUSHONNIFIINAL MUKHLISHIINA WA JAMII'IL MUJAAHIDIINA FII SABIILILLAAHI ROBBIL'AALAMIIN, WA MALAA'IKATIL MUQORROBIIN, KHUSHUUSHON ILAA SAYYIDINASY SYAIKH 'ABDIL QOODIR ALJAILAANI,
Artinya :
Ya Allah, terimalah dan sampaikanlah pahala Al-Qur'an yang kami baca, tahlil kami, tasbih kami, istighfar kami dan shalawat kami kepada Nabi Muhammad SAW sebagai hadiah yang menjadi penyambung, sebagai rahmat yang turun dan sebagai berkah yang menyebar kepada kekasih kami, penolong kami dan buah hati kami, pemuka dan pemimpin kami, yaitu Nabi Muhammad SAW, juga kepada seluruh kawan-kawan beliau dari kalangan para Nabi dan Rasul, para wali, para syuhada', orang-orang shalih, para sahabat, para tabi'in, para ulama yang mengamalkan ilmunya, para pengarang yang ikhlas dan orang-orang yang berjihad di jalan Allah Tuhan semesta alam, serta para malaikat yang selalu beribadah, khususnya ditujukan kepada Syekh Abdul Qadir Jailani.

ثُمَّ اِلى جَمِيْعِ اَهْلِ الْقُبُوْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ مِنْ مَشَارِقِ اْلاَرْضِ اِلَى مَغَارِبِهَا بَرِّهَا وَبَحْرِهَا خُصُوْصًا اِلَى آبَآءِنَا وَاُمَّهَاتِنَا وَاَجْدَادِنَا وَجَدَّاتِنَا وَنَخُصُّ خُصُوْصًا مَنِ اجْتَمَعْنَاههُنَا بِسَبَبِه وَلِاَجْلِه

TSHUMMA ILAA JAMII'I AHLIL QUBUURI MINAL MUSLIMIINA WALMUSLIMAATI WALMU'MINIINA WALMU'MINAATI MIM MASYAARIQIL ARDHI ILAA MAGHOORIBIHAA BARRIHAA WABAHRIHAA KHUSHUSHON ILAA AABAAINAA WA-UMMAHAATINAA WA-AJDAADINAA WAJADDAATINAA WANAKHUSH-SHU KHUSHUUSON MANIJTAMA'NAA HAAHUNAA BISABABIHII WALI-AJLIHII
Artinya :
Kemudian kepada seluruh penghuni kubur dari kalangan orang-orang islam laki-laki dan perempuan, orang mukmin laki-laki dan perempuan, dari belahan bumi timur dan barat, di laut dan di darat, terutama keapda bapak-bapak dan ibu-ibu kami, kakek dan nenek kami, lebih utamakan lagi kepada orang yang menyebabkan kami berkumpul di sini.

اَللهُمَّ اغْفِرْلَهُمْ وَارْحَمْهُمْ وَعَافِهِمْ وَاعْفُ عَنْهُم

ALLAAHUMMAGHFIR LAHUM WARHAMHUM WA 'AAFIHIM WA'FU 'ANHUM
Artinya :
Ya Allah, ampunilah mereka, kasihanilah mereka, berilah mereka kesejahteraan dan maafkanlah mereka

اَللهُمَّ اَنْزِلِ الرَّحْمَةَ وَالْمَغْفِرَةَ عَلى اَهْلِ الْقُبُوْرِ مِنْ اَهْلِ لَآاِلهَ اِلاَّ اللهُ مُحَمَّدٌ رَسُوْلُ اللهِ

ALLAAHUMMA ANZILIR ROHMATA WALMAGHFIROTA 'ALAA AHLILQUBUURI MIN AHLI LAA ILAAHA ILLALLAAHU MUHAMMADUR RASUULULLAAH
Artinya :
Ya Allah, turunkanlah rahmat dan ampunan kepada ahli kubur yang selalu mengucapkan "Laailaaha illallaah muhammadur rasuulullaah" (Tidak ada Tuhan selain Allah, Muhammad adalah utusan Allah)

اَللهُمَّ اَرِنَاالْحَقَّ حَقًّا وَارْزُقْنَااتِّبَاعَهُ وَاَرِنَاالْبَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَااجْتِنَابَهُ

ALLAAHUMMA ARINAL HAQQO HQAAON WARZUQNAT TIBAA'AHU, WA ARINAL BAATHILA BAATHILAN WARZUQNAJ TINAABAHU
Artinya :
Ya Allah, tunjukanlah kepada kami kebenaran adalah suatu kebenaran dan anugerahilah kami untuk mengikkutinya dan tunjukkanlah kepada kami kebatilan adalah suatu kebatilan dan anugerahilah kami untuk menjauhinya.

رَبَّنَا اَتِنَا فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

ROBBANAA AATINAA FIDDUNYAA HASANAH, WAFIL AAKHIROTI HASANAH WAQINAA 'ADZAABAN NAAR.
Artinya :
Wahai Tuhan kami, berikanlah kami kebaikan didunia dan kebaikan di akhirat, serta jauhkanlah kami dari siksa api neraka

سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُوْنَ وَسَلاَمٌ عَلَى الْمُرْسَلِيْنَ وَالْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ

SUBHAANA ROBBIKA ROBBIL 'IZZATI 'AMMAA YASHIFUUN, WASALAAMUN 'ALAL MURSALIINA WALHAMDU LILLAAHI ROBBIL 'AALAMIIN. AL-FAATIHAH :
Artinya :
Masa suci Tuhanmu, Tuham pemilik kemuliaan, dari sifat-sifat yang mereka (musuh-musuhNya) berikan. Keselamatan selalu tertuju kepada Rasul, dan segala puji bagi Allah penguasa alam semesta.
اَلْفَاتِحَةْ
Itulah Bacaan  Doa Setelah Tahlil Arab, Latin dan Artinya yang dapat kita pelajari dan untuk diamalkan setidaknya seminggu sekali setiap malam jum'at untuk mengirim doa kepada keluarga, sahabat, guru-guru yang sudah mendahului kita.