Pertanyaan : Suatu ketika saya pernah lupa mengerjakan shalat ashar, dan ketika ingat akan hal itu, ternyata sudah masuk maghrib. Maka bagaimana saya harus mengqadha/mengganti shalat saya yang terlupa tadi? Apakah saya mengerjakan shalat maghrib dulu baru shalat ashar, atau sebaliknya?
Dalam masalah mengqadha shalat yang terlupa atau tertinggal ini, Syaikh Ibnu Utsaimin hafizhahullah
berpendapat bahwa yang harus dilakukan adalah shalat yang tertinggal
lebih dahulu, baru kemudian melaksanakan shalat yang sudah tiba
waktunya. Tidak boleh mengakhirkan shalat yang terlupa atau ketinggalan
baik itu di waktu mengingat ataupun hari berikutnya.
Di masyarakat kita pada khususnya, Anda mungkin pernah menjumpai
seseorang berkata bahwa yang harus dilaksanakan pertama kali adalah
shalat yang sudah tiba waktunya, baru kemudian shalat yang terlupa. Atau
malah melaksanakannya di waktu shalat yang tertinggal di hari
berikutnya.
Misalnya, untuk kasus di atas, umumnya orang akan melaksanakan shalat
maghrib dulu baru kemudian shalat ashar yang tadi tertinggal. Atau
malah melakukan shalat ashar yang tertinggal tadi di hari berikutnya
saat shalat ashar, jadi shalat ashar 2 kali.
Hal ini tentulah salah dan tidak sesuai dengan perbuatan dan perkataan Rasulullah. Karena Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ نَسِيَ صَلَاةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا
“Barang siapa yang tertidur atau lupa mengerjakan shalat, maka hendaklah shalat ketika dia ingat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam hadits ini disebutkan “ketika dia ingat”. Maka kapanpun kita
mengingat ada shalat yang terlupa atau tertinggal, maka segeralah
mengambil wudhu dan laksanakan shalat yang tertinggal tadi.
Bagaimana jika kita mengingat ada shalat yang terlupa di saat kita sedang melaksanakan shalat?
Misalnya, pada saat kita hendak melakukan shalat maghrib berjama’ah,
kita ingat kalau tadi kita lupa shalat ashar. Maka kita boleh shalat
berjama’ah dengan niat shalat ashar, meskipun imam berniat shalat
maghrib. Ketika imam duduk tahiyat di rakaat ketiga, kita ikut tahiyat,
kemudian berdiri lagi untuk menyempurnakan shalat ashar saat imam salam.
Kemudian kita shalat maghrib setelahnya. Atau, boleh juga mengerjakan
shalat ashar sendiri terlebih dahulu, kemudian menyusul (jika masih bisa
tersusul) shalat maghrib berjama’ah.
Bagaimana jika mengingat shalat yang terlupa itu setelah salam dari shalat yang sudah masuk waktunya?
Misalnya, kita baru ingat tadi belum shalat ashar setelah kita
selesai shalat maghrib. Maka tidak mengapa untuk langsung berdiri dan
menjalankan shalat ashar. Shalatnya sah, karena terlupa adalah udzur
baginya.
0 komentar:
Post a Comment