THIS TOPIC BOX Ketik Topic Disini Contoh DZIKIR atau MAKAN

Translate

Friday 4 September 2015

ARTI TEMAN ATAU SAHABAT MENURUT RASULULLAH SAW.

“Sebaik baik sahabat di sisi Allah ialah orang yang terbaik terhadap temannya dan sebaik baik jiran di sisi Allah ialah orang yang terbaik terhadap jirannya.” (Hadis riwayat al-Hakim)

Dari Nu’man bin Basyir r.a., Rasulullah SAW bersabda,

“Perumpamaan persaudaraan kaum muslimin dalam cinta dan kasih sayang di antara mereka adalah seumpama satu tubuh. Apabila satu anggota tubuh sakit maka mengakibatkan seluruh tubuh menjadi demam dan tidak bisa tidur.” (Hadis riwayat Muslim)

“Seorang Muslim adalah saudara muslim lainnya, ia tidak menzaliminya, merendahkannya, menyerahkan (kepada musuh) dan tidak menghinakannya.” (Hadis riwayat Muslim)
“Teman yang paling baik adalah apabila kamu melihat wajahnya, kamu teringat akan Allah, mendengar kata-katanya menambahkan ilmu agama, melihat gerak-gerinya teringat mati.”
Banyak sekali hadis-hadis tentang kawan/sahabat ini. Ada pula pepatah Melayu mengatakan, “Berkawan biar seribu, berkasih biar satu.” Saya lebih selesa dengan berkawan biar berpada jumlahnya, lihat kualiti, bukan kuantiti. Dan berkasih jangan cuma satu saja, kalau mampu, biar ramai. Kasihkan Allah, Rasul-Nya, pasangan (suami/isteri) , anak-anak, keluarga, kaum kerabat, jiran dan juga kawan atau sahabat. Baru betul! Tak gitu?

Allah SWT mencipta makhluk di atas muka bumi ini berpasang-pasangan. Begitu juga manusia, tidak akan hidup bersendirian. Kita tidak boleh lari dari berkawan dan menjadi kawan kepada seseorang. Jika ada manusia yang tidak suka berkawan atau melarang orang lain daripada berkawan, dia dianggap ganjil dan tidak memenuhi ciri-ciri sebagai seorang manusia yang normal.

Inilah antara hikmah, kenapa Allah SWT mencipta manusia daripada berbagai bangsa, warna kulit dan bahasa. Firman Allah SWT yang bermaksud,

Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal (dan beramah mesra antara satu sama lain). Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (surah al-Hujurat [049] ayat 13)

Dalam Islam, faktor memilih kawan amat dititik-beratkan. Hubungan persahabatan adalah hubungan yang sangat mulia, kerana kawan atau sahabat berperanan dalam membentuk personaliti individu. Ada kawan yang sanggup bersusah-payah dan berkongsi duka bersama kita, dan tidak kurang juga kawan yang nampak muka semasa senang dan hanya sanggup berkongsi kegembiraan sahaja.

Terdapat ayat yang mengisyaratkan mengenai peranan dan pengaruh kawan, antaranya firman-Nya yang bermaksud:

 “Wahai orang yang beriman! Bertakwalah dan hendaklah kamu bersama-sama orang yang bersifat benar.” (Surah at-Taubah, ayat 119)

 Pendek kata sahabat boleh menentukan corak hidup kita. Justeru, jika salah pilih sahabat kita akan merana dan menerima padahnya. Selari dengan hadis Rasululah SAW yang bermaksud,
Seseorang itu adalah mengikut agama temannya, oleh itu hendaklah seseorang itu meneliti siapa yang menjadi temannya.” (Hadis riwayat Abu Daud).

Hadis al-Bukhari dari Abu Musa al-Asy'ari, bermaksud:
“Diumpamakan rakan yang soleh dan rakan yang jahat ialah seperti (berkawan) dengan penjual minyak wangi dan tukang besi. Penjual minyak wangi tidak akan mensia-siakan anda, sama ada anda membelinya atau hanya mendapat bau harumannya. Tukang besi pula boleh menyebabkan rumah anda atau baju anda terbakar, atau mendapat bau busuk.”

Apakah ciri-ciri seorang sahabat yang baik? Nasihat yang boleh diikuti dalam membina persahabatan ialah sebagaimana pesanan al-Qamah (seorang sahabat Rasulullah SAW) kepada anaknya,

“Wahai anakku, sekiranya engkau berasa perlu untuk bersahabat dengan seseorang, maka hendaklah engkau memilih orang yang sifatnya seperti berikut.”

1 Pilihlah sahabat yang suka melindungi sahabatnya, dia adalah hiasan diri kita dan jika kita dalam kekurangan nafkah, dia suka mencukupi keperluan.
2 Pilihlah seorang sahabat yang apabila engkau menghulurkan tangan untuk memberikan jasa baik atau bantuanmu, dia suka menerima dengan rasa terharu, jikalau ia melihat kebaikan yang ada pada dirimu, dia suka menghitung-hitungka n (menyebutnya) .
3 Pilihlah seorang sahabat yang apabila engkau menghulurkan tangan untuk memberikan jasa baik atau bantuanmu, ia suka menerima dengan rasa terharu dan dianggap sangat berguna, dan jika ia mengetahui mengenai keburukkan dirimu ia suka menutupinya.
4 Pilihlah sahabat yang jikalau engkau meminta sesuatu daripadanya, pasti ia memberi, jikalau engkau diam, dia mula menyapamu dulu dan jika ada sesuatu kesukaran dan kesedihan yang menimpa dirimu, dia suka membantu dan meringankanmu serta menghiburkanmu.
5 Pilihlah sahabat yang jikalau engkau berkata, ia suka membenarkan ucapan dan bukan selalu mempercayainya saja. Jikalau engkau mengemukakan sesuatu persoalan yang berat dia suka mengusahakannya dan jika engkau berselisih dengannya, dia suka mengalah untuk kepentinganmu.

Dalam memilih sahabat kita hendaklah memilih sahabat yang baik agar segala matlamat dan hasrat untuk memperjuangkan Islam dapat dilaksanakan bersama-sama sahabat yang mulia.
Sebagai remaja yang terlepas daripada pandangan ayah ibu berhati-hatilah jika memilih kawan. Kerana kawan, kita bahagia tetapi kawan juga boleh menjahanamkan kita. Setelah kita dewasa, kita juga perlu berhati-hati memilih kawan kerana kita tidak mahu kawan-kawan yang melalaikan kita terhadap Maha Pencipta. Kawan yang baik membantu kita ke arah pencapaian matlamat, iaitu kebahagiaan di dunia dan juga di akhirat. Kawan yang tidak baik hanya membantutkan usaha kita ke arah itu.

Dalam kitab al-Hikam ada menyebut, “Jangan berkawan dengan seseorang yang tidak membangkitkan semangat taat kepada Allah, amal kelakuannya dan tidak memimpin engkau ke jalan Allah.” Dalam satu hadis yang bermaksud, “Seseorang akan mengikuti pendirian (kelakuan) temannya, kerana itu tiap orang harus memilih siapakah yang harus didekati sebagai kawan (teman).”

Sufyan Astsaury berkata, “Siapa yang bergaul dengan orang banyak harus mengikuti mereka, dan siapa mengikuti mereka harus bermuka-muka pada mereka, dan siapa yang bermuka-muka kepada mereka, maka binasalah seperti mereka pula.”
Hati-hatilah atau tinggalkan sahaja sahabat seperti di bawah:

1. Sahabat yang tamak: ia sangat tamak, ia hanya memberi sedikit dan meminta yang banyak, dan ia hanya mementingkan diri sendiri.
2. Sahabat yang hipokrit: ia menyatakan bersahabat berkenaan dengan hal-hal lampau, atau hal-hal mendatang; ia berusaha mendapatkan simpati dengan kata-kata kosong; dan jika ada kesempatan membantu, ia menyatakan tidak sanggup.
3. Sahabat pengampu (pendukung): Dia setuju dengan semua yang kamu lakukan tidak kira betul atau salah, yang parahnya dia setuju dengan hal yang tidak berani untuk menjelaskan kebenaran, di hadapanmu ia memuji dirimu, dan di belakangmu ia merendahkan dirimu.
4. Sahabat pemboros dan suka hiburan: ia menjadi kawanmu jika engkau suka pesta, suka berkeliaran dan ‘melepak’ pada waktu yang tidak sepatutnya, suka ke tempat-tempat hiburan dan pertunjukan.

Ali bin Abi Thalib r.a. berkata,
“Sejahat-jahat teman ialah yang memaksa engkau bermuka-muka dan memaksa engkau meminta maaf atau selalu mencari alasan.”

Kemungkinan engkau berbuat kekeliruan (dosa), maka ditampakkan kepadamu segala kebaikan, oleh kerana persahabatanmu kepada orang yang jauh lebih rendah akhlak (iman) daripadamu.
Sebaik-baik sahabat
Dan sekiranya engkau berkawan seorang ***** yang tidak menurutkan hawa nafsunya, lebih baik daripada berkawan dengan orang alim yang selalu menurutkan hawa nafsunya. Maka ilmu apakah yang dapat digelarkan bagi seorang alim yang selalu menurutkan hawa nafsunya itu, sebaliknya ke*****an apakah yang dapat disebutkan bagi seorang yang sudah dapat mengekang (menahan) hawa nafsunya.
Bagaimana akan dinamakan *****, seorang yang telah dapat menahan dan mengekang hawa nafsunya, sehingga membuktikan bahawa semua amal perbuatannya hanya semata-mata untuk keredhaan Allah SWT dan bersih dari dorongan hawa nafsu. Sebaliknya, apakah erti suatu ilmu yang tidak dapat menahan atau memimpin hawa nafsu dari sifat kebinatangan dan kejahatannya.
Dalam sebuah hadis ada keterangan : “Seorang itu akan mengikuti pendirian sahabat karibnya, kerana itu hendaknya seseorang itu memperhatikan, siapakah yang harus dijadikan kawan.”

Menurut ahli syair pula : “Sesiapa bergaul dengan orang-orang yang baik, akan hidup mulia. Dan yang bergaul dengan orang-orang rendah akhlaknya, pasti tidak mulia.”

Bersahabat dengan yang lebih rendah budi dan imannya sangat berbahaya, sebab persahabatan itu saling pengaruh-mempengaru hi, percaya-mempercayai sehingga dengan demikian sukar sekali untuk dapat melihat datu memperbaiki kesalahan sahabat yang kita sayangi, bahkan kesetiaan sahabat akan membela kita dalam kesalahan dosa kekeliruan itu, yang dengan itu kita pasti akan binasa kerananya.

DI KANTOR HANYA SEKALI TIDAK JUJUR DALAM SEBULAN GAJI KITA TERCEMAR HARAM

Dalam bekerja, kita tentu berharap mendapatkan rezeki untuk kita berikan dan nafkahkan kepada keluarga. Nafkah tersebut akan menjadi darah, mengalir ke seluruh anggota tubuh, serta menggerakkan seluruh pikiran dan sikap dalam keseharian. Jika nafkah tersebut berasal dari hasil kerja yang tidak baikharam—tentu darah yang mengalir dalam tubuh keluarga kita menjadi haram.

Bekerja dalam upaya mendapatkan rezeki haruslah dilakukan dengan kemampuan yang terbaik, kedisiplinan penuh, jujur, dan ikhlas, sehingga keberkahan rezeki yang kita harapkan akan kita dapatkan, dan pada akhirnya akan berujung pada kehidupan tenang dan tenteram.


Makanan yang kita makan akan menumbuhkan dan mengganti sel-sel tubuh yang telah rusak. Sari makanan akan menjadi unsur-unsur darah, otak, daging, tulang-belulang, dan organ tubuh lainnya. Jika sari makanan yang dimakan adalah barang haram, maka darah yang mengalir ke seluruh organ tubuh akan dialiri dengan darah yang haram.

Semua itu tentunya akan mempengaruhi pikiran dan perasaan. Mungkinkah seseorang bisa berfikir jernih dengan otak yang haram? Bisakah seseorang menunaikan ibadah dengan baik dan merasakan keagungan Tuhan jika seluruh organ tubuhnya diliputi unsur-unsur yang haram?

Nafkah haram tidak hanya mempengaruhi tubuh lewat makanan dan minuman, tetapi menjadikan semua hal menjadi haram. Seperti pakaian, perabot rumah tangga, perlengkapan ibadah, dan segala sesuatu yang dibeli dengan nafkah haram tadi. Mungkinkah tubuh yang haram, yang ditutup dengan pakaian yang haram, bisa mempersembahkan nilai yang baik di sisi Allah SWT? rumit kalau sudah begini bagai mana nanti bertanggung jawab pada Allah sebab Anak, Istri, Bahkan Ibu, Bapa saudara dan teman teman kita juga akan terbawa bertanggung jawab dihadapan Allah PUSING PASTI bukan lebay lho (over act / talk too much) HEHE INGAT WALAUPUN SEBESAR SAWI AMALAN KITA BAIK/BURUK  PASTI AKAN DI PERHITUNGKAN

Sebaliknya, dengan nafkah yang halal, makanan yang dibeli pun menjadi halal, pakaian halal, perlengkapan ibadahnya halal, perabot rumah tangganya halal, dan biaya pendidikan anak-anaknya halal. Semua yang diperoleh dengan nafkah halal, menjadikan barang-barang halal pula. Kita akan merasa lega apabila memakan makanan halal dan menggunakan barang-barang halal. Tidak merasa curiga, was-was, takut, dan khawatir. Ibadah pun bisa dilaksanakan dengan baik dan khusyuk. Anak-anak bisa belajar dengan baik, berpikir jernih, dan dapat merasakan betapa besar keagungan dan nikmat Allah SWT. Dengan harapan setiap ibadah kita diterima Allah SWT, doa-doa kita diperkenankan-Nya, kehidupan kita selalu diberkati dan diridhai-Nya, dan anak-anak tumbuh menjadi anak yang saleh.

Hendaklah kita senantiasa bekerja dan berupaya keras agar pekerjaan yang kita laksanakan selalu benar. Selalu berada dalam batas-batas kebaikan dan kebenaran sehingga hasil yang didapatkan, rezeki atau gaji menjadi harta yang halal.

Bekerja dengan hati nurani akan mendatangkan harta dan rezeki yang berkah. Kita dapat melihat seseorang yang mungkin pendapatannya kecil, tetapi memiliki keluarga yang harmonis, anak tidak pernah sakit, suasana keluarga tenang, taat beribadah, selalu merasa cukup, dapat bersyukur dengan apa yang ada, atau bahkan sering mendapatkan rezeki yang tak terduga.

Nafkah yang berkah, harta yang halal, diawali dengan niat yang baik, semangat yang tinggi, penuh tanggung jawab, jujur, dan disiplin, lalu setelah itu bertawakallah kepada Allah SWT. (Hijrah)

AKU MENGERTI PACARAN ITU HARAM TAPI AMPUN SULIT DIHINDARI


  • Sekarang, pacaran sudah dianggap menjadi hal biasa dikalangan remaja Indonesia. Dan seiring perkembangan jaman, pacaran dijadikan suatu hal yang biasa dan bahkan lebih parahnya, ada yang menyebutkan kegiatan berpacaran ini sebagai budaya di era modern. Menurut pendapat masyarakat banyak, 
  • CLICK DISINI UNTUK BUKA KALKULATOR ZAKAT 
  • Pacaran dapat diartikan sebagai dua insan yang bersatu karena cinta, namun bukan dalam status pernikahan. 
  • Pacaran ialah pengganti teman dekat lawan jenis. 
  • Pacaran adalah pembuat semangat sekaligus pematah semangat. 
  • Pacaran juga bisa diartikan penyembunyian dari status jomblo. 
  • Banyak makna pacaran, yang dibenarkan oleh setiap insan yang merasakannya.
  • CLICK DISINI UNTUK BUKA KALKULATOR ZAKAT 
  • Dalam pandangan masyarakat Indonesia, khususnya para orang tua. Sebagian dari mereka ada yang membolehkan, sebagiannya lagi ada yang melarangnya. Alasan para orang tua membolehkan anaknya berpacaran adalah karena mereka percaya kepada anaknya. Bukan berarti dibebaskan, melainkan hanya menghindari hal-hal yang menjerumuskan anaknya akibat kekangan tidak boleh berpacaran, misalnya backstreet yang akan mengakibatkan anaknya berani berbohong. Lain halnya dengan orang tua yang tidak membolehkan anaknya berpacaran, mereka mempunyai alasan tersendiri tentang fenomena berpacaran saat ini. Dalam pemikiran mereka yang mungkin dikategorikan kuno pada jaman yang sudah modern ini, mereka hanya ingin melindungi putra-putrinya dari bahaya yang ditimbulkan ketika berpacaran.
CLICK DISINI UNTUK BUKA KALKULATOR ZAKAT 
  • Semua alasan dari orang tua pasti memiliki makna tersendiri yang menjurus pada kebaikkan untuk anak-anaknya. Untuk remaja yang sudah diperbolehkan berpacaran, menjadi pribadi yang dapat menjaga kepercayaan orang tua itu lebih baik. Seperti pacaran tetapi dalam konteks yang wajar dan dikategorikan sehat.

Lalu bagaimana cara berpacaran sehat? 

  • 1. Hindari Pacaran di Tempat Pribadi

  • Untuk menhindari resiko terjadinya berbagai hal yang tidak diinginkan, maka hindarilah untuk berpacaran berduaan saja, apalagi jika itu dilakukan di tempat pribadi anda. Contohnya, kamar. Saling Mendukung Satu Sama Lain Jadilah seorang pacar yang bisa memberi dukungan pada kekasih anda. Dukunglah ia dalam melakukan hal-hal yang positif, terus memotivasi ia untuk meraih mimpinya, dan hiburlah saat ia berada dalam kesedihan.

  • 2. Jalin Hubungan dengan Keluarga Sang Pacar

  • Keluarga sang pacar adlah faktor yang dapat mendukung terjadinya pacaran yang sehat. Rasa tanggung jawab anda dan sang pacar akan lebih terbangun apabila anda berdua saling mengenal keluarga masing-masing.

  • 3. Bertukar Pikiran dan Pendapat

  • Manfaatkan pacaran sebagai hubungan yang tidak hanya bersifat romansa, tetapi juga sesuatu yang bisa membuat anda lebih dewasa dan lebi dewasa dan lebih berwawasan. Caranya sederhana, banyak-banyaklah berdikusi tentang hal-hal yang bermanfaat dengan pacar anda.

  • 4. Kurangi Kontak Fisik

  • Kontak fisik yang berlebihan tentu saja bisa memicu timbulnya hawa nafsu. Yang berbahaya adalah saat anda berdua tidak bisa mengontrol nafsu, dan dipastikan akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

  • 5. Komunikasi

  • Komunikasi dapat mempererat sebuah hubungan, menghindarkan kesalah pahaman, dan mencegah pasangan untuk saling menyakiti satu sama lain.

  • 6. Mendekatkan Diri pada ALLAH SWT

  • Faktor Agama yang sangat berperan penting untuk menciptakan situasi pacaran yang sehat. Dalam agama apapun, pasti sudah ditentukan berbagai batas-batas hubungan antara pria dan wanita selama mereka belum menikah. Salah satu ciri pacar yang baik adalah jika ia mampu membuat anda lebih dekat dengan sosok Tuhan, dan bukan menjauhkannya.

  • Namun, seiring dengan kenakalan remaja yang semakin merajalela dikalangan kita, belum lagi tentang pencarian jati diri yang disalah gunakan, banyak remaja Indonesia yang ingin mencoba-coba dengan kegiatan berpacaran.
  • CLICK DISINI UNTUK BUKA KALKULATOR ZAKAT 
  • Berikut pembahasan pacaran ekstrim (pacaran yang berlebihan) :

  • 1. Kekerasan

  • Banyak sekali hal yang kita temui dilingkungan sekitar, yang mempertontonkan kaum muda-mudi yang menggunakan kekerasan untuk menyelesaikan suatu permasalahan. Dan yang lebih parah, lagi-lagi korban yang kami temui adalah seorang wanita.

  • 2. Kontak Fisik

  • Kegiatan berpacaran akan menghasilkan sebuah skinsip pegangan tangan, awalnya hanya pegangan tangan, kemudian muncul suatu keberanian untuk mencba-coba hal lainnya.

  • 3. Menghambat Impian

  • Berpacaran yang tidak sehat akan menimbulkan efek yang tidak baik untuk masa depan kita. Misalnya menhambat karier kesuksesan kita, karena sepanjang mereka berpacaran, mereka hanya ingin sebuah kesenangan-kesengangan belaka, tanpa ingin menata masa depannya bagaimana.
  • CLICK DISINI UNTUK BUKA KALKULATOR ZAKAT 
  • 4. Menjauhkan Kita dari Lingkungan Sekitar

  • Beginilah prinsip dasar dari pasangan yang berpacaran terlalu ekstrim, dalam prinsipnya, ‘dunia milik kita berdua, yang lain hanya menumpang saja’. Dan inilah efek dari pacaran ekstrim, yaitu dapat menjauhkan kita dari lingkungan sekitar.

  • Untuk kalangan remaja yang masih dilarang dalam berpacaran atau yang belum memiliki pasangan, sebenarnya tidaklah perlu khawatir tentang hal ini. Cemoohan dari kalangan sebaya tidak perlu juga untuk digubris, karena Allah sudah menggariskan dalam firmannya : “Maha Suci Allah , Tuhan yang telah menciptakan berpasang-pasangan, semuanya baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa-apa yang mereka tidak ketahui.” (Q.S Yaa Sin ayat 36)

  • Jangan khawatir untuk jomblo sementara waktu, pikirkanlah tentang impianmu dulu..!!! ketika Allah sudah menetapkan sesuatu, maka yakinilah ketetapannya adalah yang terbaik. Dalam kesendiriamu saat ini, lebih baik bermuhasabahlah diri, lalu memantaskan diri untuk sang jodoh yang ditetapkan Allah SWT.

  • Allah berfirman dalam surat An-Nur ayat 26 yang artinya : “

  • 26. Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). Mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu). Bagi mereka ampunan dan rezki yang mulia (surga)[1034].
    [1034]. Ayat ini menunjukkan kesucian 'Aisyah r.a. dan Shafwan dari segala tuduhan yang ditujukan kepada mereka. Rasulullah adalah orang yang paling baik maka pastilah wanita yang baik pula yang menjadi istri beliau.


  • Berpacaran Menurut Pandangan Islam

  • Islam adalah agama yang menjaga, semua tata cara bergaul dengan lawan jenis sudah dijelaskan dalam kitabnya. Firman Allah dalam Q.S An-Nur ayat 30-31 yang artinya : 

  • “30. Katakanlah kepada laki-laki yang beriman : “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya ; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. 

  • 31. "Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. "
  • CLICK DISINI UNTUK BUKA KALKULATOR ZAKAT 

  • Maksud dari ayat di atas adalah untuk menjaga mata kita dalam berpandangan dengan lawan jenis kita, dan sudah dipastikan bahwa dalam agama islam sebenarnya berpacaran adalah sesuatu yang menjurus kepada hukum haram. Karena apa? Berpacaran adalah suatu kegiatan yang mengharuskan kita untuk berdua-duaan, kemudian melakukan kontak mata, kontak fisik seperti pegangan tangan, dan berkirim pesan secara berlebihan dengan yang bukan mukhrim.

  • Islam tidak memberatkan, islam mempunyai solusi tersendiri untuk mengenal siapa dan bagaimana sifat dari calon suami/istri , yaitu dengan cara ta’aruf. Pengertian ta’aruf sendiri adalah berkenalan atau saling mengenal. Asalnya berasal dari akar kata ta’aarafa. Seperti ini sudah ada dalam Al-Qur’an, simak firman Allah yang artinya : 
  •  (Q.S Al-Hujurot ayat 13)
  • 13. Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.


  • Nah untuk menhindari hal-hal yang dilarang dalam syariat Islam, maka ta’aruf diberlakukan untuk pasangan yang akan menikah agar bisa saling mengenal. Proses ini dapat terjadi lebih kurang 3 bulan, dan harus ada wali yang menemani disetiap pertemuan. Jika ta’aruf tidak sesuai dengan syariat islam, maka berhatilah-hatilah, anda mungkin saja berpacaran berkedok ta’arufan.

  • Untuk yang belum siap menikah, Islam dalam kitabnya Al-Qur’an sudah menjelaskan tentang hal ini Allah Berfirman yang artinya : “Janganlah kalian mendekati zina, karena zina itu perbuatas keji dan suatu jalan yang buruk” (Q.S Al-Isra ayat 32). Dan dalam hadits disebutkan, “Janganlah seorang laki-laki dan wanita berkhalwat sebab syaithan menemaninya. Janganlah seorang diantara kita berkhalwat, kecuali wanita itu disertai makhramnya” (HR. Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Abdullah Ibnu Abbas ra).

Thursday 3 September 2015

UTANG-PIUTANG

Aktivitas yang banyak terjadi  dalam kehidupan banyak orang

Islam membolehkan utang-piutang tapi dengan ketentuan sebagai berikut:

Pertama, orang yang ingin berutang hendaklah benar-benar karena terpaksa. Sebab menurut Rasulullah, utang merupakan penyebab kesedihan di malam hari dan kehinaan di siang hari.

Bahkan beliau pernah menolak menshalatkan jenazah seseorang yang diketahui masih meninggalkan utang dan tidak meninggalkan harta untuk membayarnya. Rasulullah bersabda, “Akan diampuni orang yang mati syahid semua dosanya, kecuali utangnya.” (Riwayat Muslim).

Kedua, orang yang berutang hendaknya ada niat yang kuat untuk mengembalikan. Orang yang memiliki niat seperti ini akan ditolong oleh Allah Subhanahu Wata’ala. Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Nabi Subhanahu Wata’ala bersabda: “Barangsiapa yang mengambil harta orang lain (berutang) dengan tujuan untuk membayarnya (mengembalikannya), maka Allah subhanahuwata’aala akan tunaikan untuknya. Dan barangsiapa mengambilnya untuk menghabiskannya (tidak melunasinya, pent), maka Allah akan membinasakannya.” (Riwayat Bukhari)

Ketiga, harus ditulis dan dipersaksikan. Dua pihak yang melakukan transaksi utang piutang hendaknya menulis dan dipersaksikan oleh orang lain. Hal ini dijelaskan dalam firman Allah Surat al-Baqarah [2] ayat 282.

2. Al Baqarah

Kesaksian dalam mu'amalah




282. Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah[179] tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
[179]. Bermuamalah ialah seperti berjualbeli, hutang piutang, atau sewa menyewa dan sebagainya.


Ibnu Katsir menjelaskan bahwa ayat ini sebagai petunjuk dari Allah subhanahu Wata’ala jika ada pihak yang bermuamalah dengan transaksi non tunai, hendaklah ditulis, agar lebih terjaga jumlah, waktu dan lebih menguatkan saksi.

Keempat, pemberi utang tidak boleh mengambil keuntungan atau manfaat dari orang yang berutang. Hal ini karena tujuan dari pemberi pinjaman adalah mengasihi si peminjam dan menolongnya, bukan mencari kompensasi atau keuntungan. Bahkan dianjurkan memberi penangguhan waktu kepada orang yang sedang kesulitan dalam melunasi utangnya setelah jatuh tempo. Hal ini berdasar firman Allah dalam Al-Baqarah ayat 280 serta sabda Rasulullah yang berbunyi, ”Barangsiapa ingin dinaungi Allah dengan naungan-Nya (pada hari kiamat, pent), maka hendaklah ia menangguhkan waktu pelunasan utang bagi orang yang sedang kesulitan, atau hendaklah ia menggugurkan utangnya.” (Riwayat Ibnu Majah)

Kelima, orang yang berutang hendaknya segera melunasi utangnya jika sudah mempunyai uang dan memberikan hadiah kepada yang memberi pinjaman. Rasulullah bersabda, “Menunda (pembayaran) bagi orang yang mampu merupakan suatu kezaliman.” (Riwayat Bukhari).

Setelah itu dianjurkan memberi hadiah. Dalam sebuah riwayat dari Abu Hurairah disebutkan bahwa Rasulullah mempunyai utang kepada seseorang berupa seekor unta dengan usia tertentu. Orang itupun datang menagihnya. (Maka) beliaupun berkata, “Berikan kepadanya” kemudian mereka mencari yang seusia dengan untanya, akan tetapi mereka tidak menemukan kecuali yang lebih berumur dari untanya. Nabi (pun) berkata, “Berikan kepadanya.” Dia pun menjawab, “Engkau telah menunaikannya dengan lebih. Semoga Allah membalas dengan setimpal”. Maka Nabi bersabda, “Sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik dalam pengembalian (hutang).” (Riwayat Bukhari)

Keenam, jika orang yang berutang tidak mampu mengembalikan, boleh mengajukan pemutihan dan juga mencari perantara untuk memohonnya. Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata, “(Ayahku) Abdullah meninggal dan dia meninggalkan banyak anak dan utang. Maka aku memohon kepada pemilik utang agar mereka mau mengurangi jumlah utangnya, akan tetapi mereka enggan. Akupun mendatangi Rasulullah meminta syafaat (bantuan) kepada mereka. (Namun) merekapun tidak mau. Beliau berkata, “Pisahkan kormamu sesuai dengan jenisnya. Tandan Ibnu Zaid satu kelompok. Yang lembut satu kelompok, dan Ajwa satu kelompok, lalu datangkan kepadaku.” (Maka) akupun melakukannya. Beliau pun datang lalu duduk dan menimbang setiap mereka sampai lunas, dan kurma masih tersisa seperti tidak disentuh.” (Riwayat Bukhari).*

SUAMI YANG MENYURUH ISTRINYA BERZINA

Zina itu adalah hubungan ‘intim’ antar laki-laki dan perempuan yang bukan istrinya yang sah  Zina itu haram, dosa besar dan dilarang oleh Allah SWT, 


“32. Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.
.” (Q.S. al-Isra’: 32).

Seorang yang sudah punya suami atau istri berzina itu lebih berat dosa dan hukumannya ketimbang dengan orang yang masih bujangan, itulah  yang dinamakan ‘Zina Muhson’. 
Suami yang mengizinkan istrinya berzina dan tidak punya rasa cemburu istrinya dizinahi lelaki lain, bahkan mungkin ‘menjual’ istrinya kepada lelaki lain itu oleh Rasulullah dinamakan ‘Dayyuts’, yang diharamkan kepadanya bau  sorga.

Siapa yang berdosa, si isteri apa si suami? Yang paling berdosa adalah  yang melakukan zina (istri) dan yang menyuruh, menjadi perantara, menyediakan tempat (germo) dan semua yang ikut berpartisipasi dalam perbuatan zina semuanya ikut  berdosa.

Dalam hal tersebut diriwayatkan dalam sebuah hadits Rasulullah SAW,  
bahwa barangsiapa yang melakukan perzinaan dengan perempuan yang sudah bersuami, adalah menjadi beban dosa lelaki dan wanita itu di dalam kuburnya separuh adzabnya umat ini. Maka apabila datang hari kiamat, Allah memberi hukuman dengan memberi semua kebaikan lelaki pezina kepada suami pasangan selingkuhnya, ini kalau diluar sepengetahuan si suami. Akan tetapi jika suami tahu (istri berzina) dan mendiamkan (mengizinkan), niscaya Allah haramkan baginya sorga. Karena Allah tuliskan di pintu sorga : ‘Engkau (sorga) haram bagi ‘Dayyuts’, yaitu orang yang tahu isterinya berzina tapi diam saja dan tidak cemburu. (Irsyadul Ibad Ila Sabilirrosyad : 105)

Apakah benar itu sebagai penebus dosa kepada istrinya? Tidak benar! Karena seorang yang ingin menebus kesalahan dirinya bukan dengan cara mengizinkan orang lain berbuat salah. Tetapi seharusnya dengan bertaubat, berhenti, menyesali, dan ikrar untuk tidak mengulang dosa. Ibnu Rusydi mengatakan : “Jangan menyelesaikan suatu kesalahan dengan kesalahan yang sepadan.” (laa tu’alijul khotho’ bil khotho’)

Seharusnya anda kuat iman dengan cara tidak membalas penyelewengan suami dengan penyelewengan yang sama. Jika anda berzina walaupun atas izin suami Anda tetap yang menanggung dosa di hadapan Allah swt di samping juga suami terkena dosa karena mengizinkan istrinya berzina. Takutlah ancaman Allah nanti di hari kiamat kepada pezina dan dayyuts.

Semoga Kita dapat membina  rumah tangga yang bahagia sejahtera, tidak ada dusta diantara suami istri, saling asih, asah dan asuh, dianugerahi anak-anak yang sholihin dan sholihat dan diridloi oleh Allah SWT. Aamiin. Ya Mujibassailiin.

Sujud Sahwi

Sujuh Sahwi


Lupa memiliki 3 keadaan:
1. Lupa yang menyebabkan pengurangan dalam sholat.
2. Lupa yang menyebabkan penambahan dalam sholat.
3. Lupa yang menyebabkan keragu-raguan dalam sholat.

Keadaan Pertama: Pengurangan dalam sholat;

Keadaan ini memiliki 3 keadaan:
A. Pengurangan rukun sholat: seperti seseorang yang meninggalkan sujud atau ruku'. Maka yang demikian haruslah (ditutupi dengan cara) melakukan bagian yang kurang tersebut dalam sholatnya dan melakukan sujud sahwi.

B. Pengurangan kewajiban: seperti orang yang meninggalkan tasyahud pertama. Keadaan ini apabila dia telah sempurna berdiri maka dia tidak perlu kembali, namun jika dia belum sempurna berdiri maka wajib baginya untuk kembali secara langsung dan melakukan sujud sahwi pada dua keadaan tersebut, adapun apabila dia hendak berdiri kemudian dia teringat bahwa dirinya belum melakukan tasyahud dan belum berdiri, maka tidak ada kewajiban baginya (untuk melakukan sujud sahwi, ed) karena dia tidak melakukan pengurangan sedikit pun dari sholatnya.

C. Pengurangan sunnah: seperti mengangkat kedua tangan contohnya, yang demikian tidak ada kewajiban baginya.

Keadaan Kedua: Penambahan dalam sholat;

Keadaan ini juga memiliki 3 keadaan:

A. Penambahan rukun sholat: Keadaan ini mengharuskan dia kembali (pada posisinya yaitu tasyahud, ed) secara langsung, karena penambahan tersebut adalah rusak, tidak ada hukum baginya dan dia melakukan sujud sahwi.

B. Penambahasan kewajiban: seperti orang yang menambahkan tasyahud akhir, dan ini pun tidak boleh disempurnakan, karena itu merupakan tambahan dan tambahan tidak ada hukum baginya, dan dia melakukan sujud sahwi.

C. Penambahan sunnah: seperti orang yang mengangkat kedua tangannya ketika takbir sebanyak dua kali, yang seperti ini tidak ada sujud sahwi.

Keadaan Ketiga: Keragu-raguan;

Seperti orang yang ragu di dalam sholatnya dan dia tidak tahu berapa dia sudah melakukan sholat, apakah empat rokaat atau tiga!

Keadaan ini, apabila menurut perasaan yang kuat bahwa dia telah melakukan empat rokaat maka tidak ada sujud sahwi baginya.

Dan apabila dia mengalami ketidak pastian sama sekali dan tidak condong kepada salah satunya maka hukumnya dikembalikan kepada apa yang dia yakini yaitu kepada yang lebih sedikit, maksudnya apabila dia ragu apakah dia telah melakukan sholat sebanyak 3 rokaat atau 4 maka dia tetapkan sholatnya pada 3 rokaat dan dia genapkan sholatnya lalu melakukan sujud sahwi.

Dalam persoalan ini ada beberapa permasalahan:
1. Disyariatkannya sujud sahwi pada sholat wajib maupun sunnah, hal ini berdasarkan apa yang diriwayatkan di dalam kitab al-Muwatho' bahwa Ibnu Abbas pernah lupa dalam sholat witir  kemudian sujud sahwi.

2. Apabila imam lupa maka wajib (sujud sahwi, ed) bagi imam dan bagi makmum, namun apabila yang lupa adalah makmum maka dia tidak perlu sujud sahwi kecuali jika dia masbuk dan lupa di tengah-tengah penyempurnaan sholat yang tertinggal padanya maka dia melakukan sujud sahwi.

3. Apabila imam lupa lebih dari satu kali di dalam sholatnya maka cukuplah baginya untuk melakukan satu kali sujud sahwi.

4. Apabila imam berdiri untuk rokaat ke-5 dan tidak kembali maka makmum tidak boleh mengikutinya untuk berdiri, adapun masbuk maka dia wajib mengikutinya karena berdirinya tidak menambah dalam rokaatnya, demikian dikatakan oleh Ibnu Qudamah di dalam kitabnya al-Mughni dan pendapat inilah yang dikuatkan oleh syaikh Ibnu Utsaimin.

5. Sujud sahwi apabila terjadi pada orang yang lupa di dalam sholatnya dan terjadi pemisah yang panjang (antara diam dengan sholatnya, ed) maka gugur hukum sujud sahwinya menurut pendapat yang shahih (benar), demikian dikatakan oleh Ibnu Qudamah dan lainnya, dan syaikh Luhaidan berkata kepadaku bahwa pendapat itulah yang shahih. Namun sebagian ulama berpendapat bahwa hukum sujud sahwinya tidak gugur sekalipun pemisahnya panjang dan ini adalah pendapatnya syaikhul Islam.

6. Apabila imam lupa dan makmum telah bertasbih (mengingatkan imam, ed) dan imam tidak merasa dan tidak pula mengetahui letak kelupaannya maka hendaknya diterangkan kepadanya letak lupanya imam, (sebagai contoh, ed) apabila imam lupa sujud maka katakanlah kepadanya: sujudlah! Apabila imam lupa ruku' maka katakanlah kepadanya: ruku'lah! Demikian seterusnya.

7. Apabila imam lupa namun dia meyakini bahwa dia tidak lupa dan kemudian para makmum mengingatkannya maka yang diambil adalah pendapatnya mayoritas.

8. Para ulama berselisih pendapat tentang letak sujud sahwi, apakah sebelum salam atau sesudah salam, atau dirinci berdasarkan penambahan dan pengurangannya..
Berkata syaikhul Islam di dalam "Fatawa al-Kubro": Jika dia mau maka boleh sujud sebelum salam dan jika dia mau maka boleh sujud setelah salam dan urusannya mudah.

9. Sebagian kaum Hanbali berpendapat akan bolehnya melakukan sujud sahwi bagi yang meninggalkan amalan sunnah, dan pendapat yang shahih adalah tidak melakukan sujud sahwi.

10. Berkata syaikh as-Sa'di: Bab tentang sujud sahwi adalah bab tersulit dalam permasalan sholat.

________________
Catatan: Sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan dengan dua kali sujud dengan tata cara seperti sujud dalam sholat, ed.

Wednesday 2 September 2015

BERKAH DENGAN MEMBAHAGIAKAN ANAK PEREMPUAN

Kita tak boleh bersikap seperti kaum jahiliyah zaman dulu, yang terlalu membanggakan anak laki-laki dan membenci anak perempuan!

Tradisi Jahiliyah
Sejarah telah mencatat bahwa masyarakat Arab jahiliyah dahulu sebelum kedatangan Islam sangat merendahkan martabat kaum wanita. Di masyarakat Quraisy, wanita diperlakukan secara hina. Wanita dianggap sebagai penyebab kesengsaraan. Setiap anak perempuan yang lahir pun dianggap sebagai sumber malapetaka dan kehinaan bagi kabilah, sehingga kelahirannya selalu memicu murka.

Allah Ta’ala mendeskripsikan respon emosional masyarakat Quraisy terhadap kelahiran anak perempuan dalam firman-Nya, 
Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah. Ia menyembunyikan dirinya dari orang banyak, disebabkan buruknya berita yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan ataukah akan menguburkannya ke dalam tanah (hidup-hidup)? Ketahuilah, alangkah buruknya apa yang mereka tetapkan itu” (An-Nahl [16] : 58-59).

Bahkan, menurut mereka, anak perempuan pantas untuk dikubur hidup-hidup demi menjaga prestise kabilah, sehingga dikenal ungkapan dafnul banat minal mukarramah (mengubur anak perempuan hidup-hidup termasuk tindakan terhormat). Allah Ta’ala berfirman, 
Dan tatkala ‘al-mau’udah’ ditanya. Karena dosa apakah dia dibunuh?” (At-Takwir [81] : 8-9)

Menurut Ibnu Katsir, al-mau’udah adalah anak perempuan yang dikubur hidup-hidup oleh orang-orang jahiliyah karena kebencian terhadap anak perempuan. Pada hari kiamat, ia akan ditanya atas dosa apa ia dibunuh, untuk mengancam orang yang membunuhnya. Apabila orang yang dizalimi ditanya (pada hari kiamat kelak), maka bagaimana kiranya persangkaan orang yang berbuat zalim (tentang apa yang akan menimpanya)? (Tafsir Ibnu Katsir)
Di dalam hadits Al-Mughirah bin Syu’bah, Nabi n bersabda :
إِنَّ اللهَ حَرَّمَ عَلَيْكُمْ عُقُوْقَ اْلأُمَّهَاتِ وَمَنْعًا وَهَاتِ وَوَأْدَ الْبَنَاتِ، وَكَرِهَ لَكُمْ قِيْلَ وَقَالَ وَكَثْرَةَ السُّؤَالِ وَإِضَاعَةَ الْمَالِ
Sesungguhnya Allah mengharamkan atas kalian durhaka pada ibu, menolak untuk memberikan hak orang lain dan menuntut apa yang bukan haknya, serta mengubur anak perempuan hidup-hidup. Dan Allah membenci bagi kalian banyak menukilkan perkataan, banyak bertanya, dan menyia-nyiakan harta.” (HR. Bukhari no. 5975, dan Muslim no. 593)

Wa’dul banat adalah menguburkan anak perempuan hidup-hidup, sehingga mereka mati di dalam tanah. Ini merupakan dosa besar yang membinasakan pelakunya, karena merupakan pembunuhan tanpa haq dan mengandung pemutusan hubungan kekerabatan. (Syarh Shahih Muslim, 12/11)

Investasi Keberkahan Tiada Tara
Jangan pernah merasa kecil hati karena memiliki anak perempuan. Bahkan, walaupun kita hanya memiliki tiga anak misalnya, dan semuanya perempuan, kita tak perlu ciut hati. Karena, segudang kemuliaan akan disematkan kepada orang tua yang memiliki anak perempuan dan ia berhasil mengantarkannya menuju ‘shalihah’.
Di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah, Rasulullah n bersabda :
مَنِ ابْتُلِيَ مِنَ الْبَنَاتِ بِشَيْءٍ، فَأَحْسَنَ إِلَيْهِنَّ، كُنَّ لَهُ سِتْرًا مِنَ النَّارِ
Barangsiapa yang diberi cobaan dengan anak perempuan, kemudian ia berbuat baik pada mereka, maka mereka akan menjadi penghalang baginya dari api neraka.” (HR. Bukhari no. 1418, dan Muslim no. 2629)

Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa Rasulullah n menyebut anak perempuan sebagai ibtila’ (cobaan), karena biasanya orang tidak menyukai keberadaan anak perempuan (Syarh Shahih Muslim, 16/178). 
Dan, anak perempuan yang acapkali kurang dibanggakan orang itu ternyata bisa menjadi penyumbat jalan ke neraka bagi kedua orang tuanya.

Terdapat beberapa investasi keberkahan yang kelak akan dinikmati oleh para orang tua yang memiliki anak perempuan dan berhasil mendidiknya secara baik.

Pertama, mendidik anak perempuan berimplikasi wajib mendapat surga. Diriwayatkan dari Aisyah x, ia berkata, “Seorang wanita miskin mendatangiku dengan membawa kedua putrinya. Aku memberinya makanan berupa tiga butir kurma, masing-masing aku beri satu. Wanita itu mengangkat kurmanya ke mulut untuk dimakan, tetapi kedua putrinya meminta kurma itu. Ia membelah kurma yang hendak dia makan itu untuk kedua putrinya. Hal itu membuatku kagum. Lalu, aku ceritakan apa yang ia lakukan itu kepada Rasulullah n. Maka, beliau n bersabda, ‘Sesungguhnya Allah telah mewajibkan surga baginya karenanya, atau membebaskannya dari neraka karenanya’.” (HR. Muslim, no. 2630)

Kedua, mendidik anak perempuan akan meningkatkan derajat di hari kiamat. Diriwayatkan dari Anas bin Malik a, ia berkata, “Rasulullah n bersabda, 
Barangsiapa menanggung dua anak perempuan hingga baligh, ia akan datang pada hari kiamat bersamaku’. Rasulullah n menyatukan jari-jari beliau.” (HR. Muslim, no. 2631)

Ketiga, mendidik anak perempuan merupakan tabir penghalang dari neraka. Diriwayatkan dari Uqbah bin Nafi’, ia berkata, “Rasulullah n bersabda, 
Barangsiapa memiliki tiga anak perempuan kemudian bersabar terhadap mereka, memberi mereka makan, minum dan pakaian seadanya, mereka akan menjadi tabir baginya dari neraka pada hari kiamat’.” (HR. Ibnu Majah dan Ahmad, dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahihul Jami’, no. 6488)

Perihal keutamaan mendidik anak-anak perempuan dan saudara-saudara perempuan, diriwayatkan dari Anas bin Malik a, ia berkata, “Rasulullah n bersabda, 
Barangsiapa menanggung dua atau tiga anak perempuan, dua atau tiga saudara perempuan hingga mereka meninggal dunia atau ia mati meninggalkan mereka, aku dan dia seperti dua ini,’ beliau berisyarat dengan telunjuk dan jari tengah” (HR. Ahmad, III : 147, 156). Riwayat lain menyebutkan, “Barangsiapa memiliki tiga anak perempuan atau tiga saudara perempuan lalu bertakwa kepada Allah dan memelihara mereka, ia bersamaku di surga.” Beliau berisyarat dengan jari-jari.

PAHALA MENDIDIK TIGA ANAK PEREMPUAN


Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Siapa yang memiliki tiga anak kecil perempuan, memberi mereka sandang dan pangan, maka mereka akan menjadi penghalangnya masuk neraka." Apakah yang terhalang dari api neraka hanya bapaknya saja ataukah sang ibu juga termasuk di dalamnya. Alhamdulillah, saya memiliki tiga orang anak perempuan.
Hadits ini berlaku umum bagi bapak dan ibu, dengan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,

 من كان له ابنتان فأحسن إليهما كن له سترا من النار

"Siapa yang memiliki dua anak perempuan dan berbuat baik kepada keduanya, maka keduanya akan menjadi penghalangnya dari neraka."

Demikian pula jika dia memiliki saudara perempuan, bibi atau semacamnya, lalu dia berbuat baik kepadanya, maka kami harapkan mereka semuanya akan menjadi penyebabnya masuk surga. Karena kapan saja seseorang berbuat baik kepada mereka, maka dirinya akan mendapatkan pahala yang besar dan terhalang dari api neraka dengan amal baiknya.

Hal ini hanya khusus berlaku bagi orang-orang muslim. Maka jika seorang muslim, ketika mengamalkan hal ini dengan berharap pahala dari Allah Ta'ala, akan menjadi sebab keselamatan baginya dari neraka. Selamatnya seseorang dari neraka dan masuknya dia ke dalam surga memiliki sebab yang banyak, hendaknya seorang mukmin memperbanyak sebab-sebab tersebut. Islam itu sendiri merupakan satu-satunya sebab utama seseorang masuk surga dan selamat dari neraka.

Ada pula amalan yang apabila dilakukan seorang muslim, akan menyebabkannya masuk surga dan selamat dari neraka. Seperti orang yang mendapatkan karunia anak-anak dan saudara perempuan, lalu dia berbuat baik kepada mereka, maka mereka semuanya akan menjadi penghalangnya dari neraka.

Mereka (para sahabat) berkata, "Bagaimana jika anaknya hanya dua." Beliau berkata, "Ya, dua orang (juga termasuk)" Mereka tidak bertanya kepada beliau bagaimana jika anaknya satu.

Terdapat riwayat shahih dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda,

يقول الله عز وجل ما لعبدي المؤمن جزاء إذا أخذت صفيه من أهل الدنيا فاحتسب إلا الجنة
"Allah Azza wa Jalla berfirman, 'Tidak ada balasan bagi hamba-Ku yang beriman apabila dia (sabar dengan) mengharap pahala saat orang yang dia cintai diambil (wafat), kecuali surga."

Allah Ta'ala menjelaskan bahwa seorang hamba yang beriman, jika dia bersabar dan mengharap pahala apabila orang yang dicintainya meninggal,  tidak ada balasannya kecuali surga. Salah seorang dari keluarga kita akan masuk dalam hadits ini, jika dia meninggal dunia, lalu bapaknya atau ibunya atau salah satu keduanya bersabar dan berharap pahala, maka bagi keduanya surga. Ini merupakan karunia yang besar. Begitu pula suami atau isteri dan seluruh kerabat dan teman-teman, apabila mereka bersabar dan berharap pahala, mereka akan masuk dalam hadits ini, apabila tidak ada sesuatu yang mencegahnya, seperti mati dengan membawa dosa-dosa besar. Semoga kita diberikan keselamatan.

Tuesday 1 September 2015

Doa Tahlil Lengkap Arab, Latin & Terjemahannya

Bacaan Doa Setelah Tahlil dibawah ini adalah doa tahlil secara umum atau yang sering orang-orang baca dan doanya tidak terlalu panjang. Sebab masih banyak doa-doa tahlil yang lafadznya lebih panjang lagi dari doa ini.

Sebagai langkah awal, kita bisa mempelajari terlebih dahulu doa tahlil ini. Dan berikut adalah lafadz doa setelah tahlil dalam bahasa arab, tulisan latin lengkap dengan terjemahannya

اَعُوْذُبِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
اَلْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ. حَمْدَ الشَّاكِرِيْنَ، حَمْدَالنَّاعِمِيْنَ، حَمْدًايُوَافِيْ نِعَمَه وَيُكَافِئُ مَزِيْدَه، يَارَبَّنَالَكَ الْحَمْدُ كَمَا يَنْبَغِيْ لِجَلاَلِ وَجْهِكَ وَعَظِيْمِ سُلْطَانِكَ. اَللهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلى الِى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ.

A'UUDZU BILLAHI MINASY YAITHOONIR ROJIIM.
BISMILLAAHIR ROHMAANIRROHIIM.
ALHAMDU LILLAAHI ROBBIL'AALAMIIN. HAMDASY SYAAKIRIIN, HANDAN NAA'IMIIN, HAMDAY YUWAAFII NI'AMAHUU WA YUKAAFI'U MAZZIDAH, YAA ROBBANAA LAKALHAMDU KAMAA YAN BAGHII LIJALAALI WAJ-HIKA WA 'AZHIIMI SULTHOONIK. ALLOOHUMMA SHALLI WA SHALLIM 'ALAA SAYYIDINAA MUHAMMAD, WA'ALAA AALI SAYIIDINAA MUHAMMAD.

    Artinya :
    Aku berlindung kepada Allah dari godaan setan yang terkutuk
    Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.
    Segala puji bagi Allah penguasa alam semesta, sebagaimana orang-orang yang bersyukur dan orang-orang yang mendapat banyak kenikmatan memuji-Nya. dengan pujian yang sepadan dan nikmat-Nya dan memungkinkan pertambahannya. Wahai Tuhan kami, pujian hanyalah untuk-Mu, sebagaimana yang layak akan kemuliaan Dzat-Mu dan keagungan kekuasaan-Mu. Ya Allah, limpahkanlah kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad junjungan kami dan kepada keluarga beliau.


اَللهُمَّ تَقَبَّلْ وَاَوْصِلْ ثَوَابَ مَاقَرَأْنَاهُ مِنَ الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ وَمَا هَلَّلْنَا وَمَا سَبَّحْنَا وَمَااسْتَغْفَرْنَا وَمَا صَلَّيْنَا عَلى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَدِيَّةً وَاصِلَةً وَرَحْمَةً نَازِلَةً وَبَرَكَةً شَامِلَةً اِلَى حَضْرَةِ حَبِيْبِنَا وَشَفِيْعِنَا وَقُرَّةِ اَعْيُنِنَا سَيِّدِنَا وَمَوْلنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاِلَى جَمِيْعِ اِخْوَانِه مِنَ الْاَنْبِيَآءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ وَالْاَوْلِيَآءِ وَالشُّهَدَآءِ وَالصَّالِحِيْنَ وَالصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِيْنَ وَالْعُلَمَآءِ الْعَالِمِيْنَ وَالْمُصَنِّفِيْنَ الْمُخْلِصِيْنَ وَجَمِيْعِ الْمُجَاهِدِيْنَ فِى سَبِيْلِ اللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ وَالْمَلاَئِكَةِ الْمُقَرَّبِيْنَ خُصُوْصًا اِلَى سَيِّدِنَا الشَّيْخِ عَبْدِ الْقَادِرِ الْجَيْلاَنِيِّ
ALLAAHUMMA TAQOBBAL WA AUSHIL TSAWABA MAA QORO'NAAHU MINAL QUR'AANIL 'AZHIIMI WAMAA HALLALNAA WA MAA SABBAHNAA WA MASTAGHFARNAA WA MAA SHOLLAINAA 'ALAA SAYYIDINAA MUHAMMADIN SHOLLALLOOHU 'ALAIHI WA SALLAMA HADIYYATAN WAASHILATAN WA ROHMATAN NAAZILATAN WA BAROKATAN SYAAMILATAN ILAA HADHROTIN HABIIBINAA WA SYAFII'INAA WA QURROTI A'YUNINAA SAYYIDINAA WA MAULAANAA MUHAMMADIN SHOLLALLAAHU 'ALAIHI WA SALLAM, WA ILAA JAMII'I IKHWAANIHII MINAL ANBIYAA'I WALMURSALIINA WAL AULIYAA'I WASY-SYUHADAA'I WASH-SHOOLIHIINA WASH SHOHAABATI WATTAABI'IINA WAL 'ULAMAA'IL 'AAMILIINA WAL MUSHONNIFIINAL MUKHLISHIINA WA JAMII'IL MUJAAHIDIINA FII SABIILILLAAHI ROBBIL'AALAMIIN, WA MALAA'IKATIL MUQORROBIIN, KHUSHUUSHON ILAA SAYYIDINASY SYAIKH 'ABDIL QOODIR ALJAILAANI,

    Artinya :
    Ya Allah, terimalah dan sampaikanlah pahala Al-Qur'an yang kami baca, tahlil kami, tasbih kami, istighfar kami dan shalawat kami kepada Nabi Muhammad SAW sebagai hadiah yang menjadi penyambung, sebagai rahmat yang turun dan sebagai berkah yang menyebar kepada kekasih kami, penolong kami dan buah hati kami, pemuka dan pemimpin kami, yaitu Nabi Muhammad SAW, juga kepada seluruh kawan-kawan beliau dari kalangan para Nabi dan Rasul, para wali, para syuhada', orang-orang shalih, para sahabat, para tabi'in, para ulama yang mengamalkan ilmunya, para pengarang yang ikhlas dan orang-orang yang berjihad di jalan Allah Tuhan semesta alam, serta para malaikat yang selalu beribadah, khususnya ditujukan kepada Syekh Abdul Qadir Jailani.


ثُمَّ اِلى جَمِيْعِ اَهْلِ الْقُبُوْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ مِنْ مَشَارِقِ اْلاَرْضِ اِلَى مَغَارِبِهَا بَرِّهَا وَبَحْرِهَا خُصُوْصًا اِلَى آبَآءِنَا وَاُمَّهَاتِنَا وَاَجْدَادِنَا وَجَدَّاتِنَا وَنَخُصُّ خُصُوْصًا مَنِ اجْتَمَعْنَاههُنَا بِسَبَبِه وَلِاَجْلِه

TSHUMMA ILAA JAMII'I AHLIL QUBUURI MINAL MUSLIMIINA WALMUSLIMAATI WALMU'MINIINA WALMU'MINAATI MIM MASYAARIQIL ARDHI ILAA MAGHOORIBIHAA BARRIHAA WABAHRIHAA KHUSHUSHON ILAA AABAAINAA WA-UMMAHAATINAA WA-AJDAADINAA WAJADDAATINAA WANAKHUSH-SHU KHUSHUUSON MANIJTAMA'NAA HAAHUNAA BISABABIHII WALI-AJLIHII

    Artinya :
    Kemudian kepada seluruh penghuni kubur dari kalangan orang-orang islam laki-laki dan perempuan, orang mukmin laki-laki dan perempuan, dari belahan bumi timur dan barat, di laut dan di darat, terutama keapda bapak-bapak dan ibu-ibu kami, kakek dan nenek kami, lebih utamakan lagi kepada orang yang menyebabkan kami berkumpul di sini.


اَللهُمَّ اغْفِرْلَهُمْ وَارْحَمْهُمْ وَعَافِهِمْ وَاعْفُ عَنْهُم


ALLAAHUMMAGHFIR LAHUM WARHAMHUM WA 'AAFIHIM WA'FU 'ANHUM

    Artinya :
    Ya Allah, ampunilah mereka, kasihanilah mereka, berilah mereka kesejahteraan dan maafkanlah mereka


اَللهُمَّ اَنْزِلِ الرَّحْمَةَ وَالْمَغْفِرَةَ عَلى اَهْلِ الْقُبُوْرِ مِنْ اَهْلِ لَآاِلهَ اِلاَّ اللهُ مُحَمَّدٌ رَسُوْلُ اللهِ

ALLAAHUMMA ANZILIR ROHMATA WALMAGHFIROTA 'ALAA AHLILQUBUURI MIN AHLI LAA ILAAHA ILLALLAAHU MUHAMMADUR RASUULULLAAH

    Artinya :
    Ya Allah, turunkanlah rahmat dan ampunan kepada ahli kubur yang selalu mengucapkan "Laailaaha illallaah muhammadur rasuulullaah" (Tidak ada Tuhan selain Allah, Muhammad adalah utusan Allah)


اَللهُمَّ اَرِنَاالْحَقَّ حَقًّا وَارْزُقْنَااتِّبَاعَهُ وَاَرِنَاالْبَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَااجْتِنَابَهُ

ALLAAHUMMA ARINAL HAQQO HQAAON WARZUQNAT TIBAA'AHU, WA ARINAL BAATHILA BAATHILAN WARZUQNAJ TINAABAHU

    Artinya :
    Ya Allah, tunjukanlah kepada kami kebenaran adalah suatu kebenaran dan anugerahilah kami untuk mengikkutinya dan tunjukkanlah kepada kami kebatilan adalah suatu kebatilan dan anugerahilah kami untuk menjauhinya.


رَبَّنَا اَتِنَا فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

ROBBANAA AATINAA FIDDUNYAA HASANAH, WAFIL AAKHIROTI HASANAH WAQINAA 'ADZAABAN NAAR.

    Artinya :
    Wahai Tuhan kami, berikanlah kami kebaikan didunia dan kebaikan di akhirat, serta jauhkanlah kami dari siksa api neraka


سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُوْنَ وَسَلاَمٌ عَلَى الْمُرْسَلِيْنَ وَالْحَمْدُ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ

SUBHAANA ROBBIKA ROBBIL 'IZZATI 'AMMAA YASHIFUUN, WASALAAMUN 'ALAL MURSALIINA WALHAMDU LILLAAHI ROBBIL 'AALAMIIN. AL-FAATIHAH :

    Artinya :
    Masa suci Tuhanmu, Tuham pemilik kemuliaan, dari sifat-sifat yang mereka (musuh-musuhNya) berikan. Keselamatan selalu tertuju kepada Rasul, dan segala puji bagi Allah penguasa alam semesta.

اَلْفَاتِحَةْ
AL FATIHAH

Monday 31 August 2015

Apakah Haram Musik dan Profesi Penyanyi?

Penulisan kajian ini semoga tidak membuat para penyanyi pemusik jadi berpaling dari web learnfiqih.blogspot.com ini, karena allah lah kita tergerak membaca kajian ini bila ada hidayah setelahnya semoga saja aamiiin.

وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا

… dan wanita-wanita yang kasiyat ‘ariyat mailat mumilat, kepala mereka bagaikan punuk unta yang miring, mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan merasakan baunya surga…(HR Muslim) itu menurut sebagian ahli ilmu, maksudnya adalah wanita-wanita penyanyi/ al-mughonniyyaat. (Ashbahani, Dalailun Nubuwwah, juz 1 hlm 224).

Syeikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi, khathib Masjid Nabawi Madinah menulis satu buku berjudul Pengumuman bahwa musik dan nyanyian itu haram (al-I’laam bi annal ‘azfa wal ghina’a haroom).

Allah menyatakan kepada Iblis musuh seluruh manusia:

وَاسْتَفْزِزْ مَنِ اسْتَطَعْتَ مِنْهُمْ بِصَوْتِكَ وَأَجْلِبْ عَلَيْهِمْ بِخَيْلِكَ وَرَجِلِكَ وَشَارِكْهُمْ فِي الْأَمْوَالِ وَالْأَوْلَادِ وَعِدْهُمْ ۚوَمَا يَعِدُهُمُ الشَّيْطَانُ إِلَّا غُرُورًا
64. Dan hasunglah siapa yang kamu sanggupi di antara mereka dengan ajakanmu, dan kerahkanlah terhadap mereka pasukan berkuda dan pasukanmu yang berjalan kaki dan berserikatlah dengan mereka pada harta dan anak-anak dan beri janjilah mereka. Dan tidak ada yang dijanjikan oleh syaitan kepada mereka melainkan tipuan belaka[861].
[861]. Maksud ayat ini ialah Allah memberi kesempatan kepada iblis untuk menyesatkan manusia dengan segala kemampuan yang ada padanya. Tetapi segala tipu daya syaitan itu tidak akan mampu menghadapi orang-orang yang benar-benar beriman.

Mujahid, seorang Imam Tafsir menyatakan, dari Ibnu Abbas ra dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan “suaramu” (suara syaitan) adalah lagu, musik, dan senda gurau. Sementara itu Ad-Dhahhak menjelasakannya serupa: Suara syaitan yang dimaksud dalam ayat ini adalah suara musik. .

وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ(6)

Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan. (QS Luqman: 6).

Mujahid mengatakan, “perkataan yang tidak berguna” (lahwal hadits) adalah mendengarkan lagu/ nyanyian dan kebatilan yang serupa”. Abdullah bin Mas’ud menyatakan, “Demi Allah yang tiada Ilah kecuali Dia, sesungguhnya lahwal hadits itu maksudnya adalah lagu-lagu/ nyanyian. .

أَفَمِنْ هَذَا الْحَدِيثِ تَعْجَبُونَ(59)

Maka apakah kamu merasa heran terhadap pemberitaan ini?

وَتَضْحَكُونَ وَلَا تَبْكُونَ(60)

Dan kamu mentertawakan dan tidak menangis?

وَأَنْتُمْ سَامِدُونَ(61)

Sedang kamu melengahkan (nya) (dengan bernyanyi-nyanyi)? (QS An-Najm/ 53: 59, 60, 61).

Riwayat dari Ibnu Abbas, Ikrimah berkata, As-sumud menurut bahasa Himyar (salah satu kabilah dari bangsa Arab) adalah lagu. Jika dikatakan, usmudi lana ya fulanah, artinya: Nyanyikanlah untuk kami wahai Fulanah. Dalam menafsiri ayat di atas, Ikrimah berkata, “apabila mereka (orang-orang kafir) mendengar Al-Qur’an (dibacakan), mereka bernyanyi-nyanyi dengan lagu-lagu untuk menghalangi manusia dari mendengarkan Al-Qur’an itu. Maka diturunkanlah ayat di atas.” Karenanya, para ulama salafus shalih (generasi pertama yang shalih) menyebut (nyanyian itu) dengan istilah Qur’annya syaithan, karena lagu-lagu itu digunakan syaitan untuk menentang dan menandingi Al-Qur’an serta menghalangi orang dari mengingat Allah dan mengingat Al-Qur’an. Apakah celaan Allah terhadap kelakuan mereka yang menertawakan dan bernyanyi-nyanyi itu menunjukkan bahwa lagu tidak haram?

Ketiga ayat Al-Qur’an yang telah disebutkan di atas oleh para Imam tafsir, di antaranya Imam Al-Qurthubi, dikomentari dengan suatu keputusan: “Sesungguhnya ayat-ayat tersebut menunjukkan haramnya lagu/ nyanyian.” 

Allah SWT berfirman:

فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا(32)

Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik. (QS Al-Ahzaab: 32).

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu…(QS Al-Ahzaab: 33)

Oleh karena itu sangat aneh, jika suara lembut dari wanita yang sedang berbicara dengan lelaki lain diharamkan, tetapi nyanyian-nyanyiannya dengan kata-kata kotor dan manja yang ditujukan kepada siapa saja itu tidak diharamkan

Semestinya kaum zhahiri (yang memahami ayat dan hadits hanya secara dhahirnya teks belaka, pen) serta para pecandu lagu dan musik dapat menerima jika dikatakan: tergeraknya syahwat melalui suara-suara para penyanyi wanita dan lelaki itu lebih cepat dan lebih kuat dibandingkan melalui suara gelang kaki, karena ucapan dan ungkapan (nyanyian) itu disertai irama dan musik.

Sunday 30 August 2015

NIKAH PASANGAN ZINA (Wanita Hamil Menikah)

Pernikahan seumpama ini pada zaman sekarang, memang sangat biasa karena keluarga biasanya memilih jalan ini untuk menutup malu. Bila dapat tahu anak mengandung luar nikah, maka cepat - cepat dinikahkan.


Berdasarkan kenyataan ini, nikah itu TIDAK SAH, maka pasangan itu kelak hidup dalam zina 

Ini sangat penting ! :

Soalan 1 : Apakah langkah yang sewajarnya sekiranya seorang gadis belum nikah didapati hamil anak luar nikah?

Jawapan 1 : Gadis itu tidak boleh nikah sehingga bayi itu dilahirkan.

Soalan 2 : Sekiranya lelaki yang bertanggungjawab itu bersedia mengahwini gadis itu, bolehkah mereka menikah?

Jawapan 2 : Tidak. Mereka tidak boleh menikah sehingga bayi itu dilahirkan.

Soalan 3 : Adakah pernikahan itu sah sekiranya mereka menikah?

Jawapan 3 : Tidak. Pernikahan itu TIDAK SAH. Seorang lelaki tidak boleh menikahi seorang wanita hamil, walaupun lelaki itu merupakana ayah kepada bayi yang dikandung itu.

Soalan 4 : Sekiranya mereka bernikah, apakah tindakan mereka untuk memperbetulkan keadaan?

Jawapan 4 : Mereka mesti berpisah. Perempuan itu mestilah menunggu sehingga melahirkan, atau sehingga sah dia tidak mengandung, barulah mereka boleh bernikah sekali lagi, secara sah.

Soalan 5 : Bagaimana sekiranya keadaan itu tidak diperbetulkan?

Jawapan 5 : Maka mereka akan hidup di dalam zina kerana pernikahan itu tidak sah

Soalan 6 : Apakah hak seorang anak luar nikah?

Jawapan 6 : Kebanyakan pendapat mengatakan bahawa anak itu TIADA HAK untuk menuntut apa-apa daripada ayahnya.

Soalan 7 : Sekiranya hukum mengatakan lelaki itu bukan ayah kepada anak tersebut, adakah itu bermakna dia bukan mahram kepada anak perempuannya sendiri?

Jawapan 7 : Ya. Dia tidak boleh menjadi mahram.

Soalan 8 : Sekiranya seorang lelaki Muslim Dan seorang wanita Muslim (atau bukan Muslim) ingin menikah setelah jima , apakah tindakan yang sewajarnya ?

Jawapan 8 : Mereka wajib  terpisah dan menunggu sehingga perempuan itu haid satu kali sebelum mereka boleh bernikah.

Soalan 9 : Sekiranya saya mengenal seseorang di dalam keadaan ini,apakah saya perlu memberitahu kepadanya, atau lebih baik diam ?

jawapan 9 : Anda wajib memberitahu, karena itu sebahagian tanggungjawab anda sebagai saudaranya. Mereka harus diberi peluang untuk memperbetulkan keadaan mereka, kalau tidak semua keturunan yang lahir dari pernikahan tidak sah itu adalah anak-anak yang tidak sah.

Kesimpulannya:

Para Orangtua, saudara, orang-orang kampung, tuan-tuan Imam,  dan saksi-saksi yang tahu akan keadaan tersebut tetapi mendiamkan, membiarkan atau membenarkan pernikahan tersebut diteruskan maka mereka juga tidak terlepas daripada menanggung dosa , azab dan siksaan baik didunia atau pun diakhirat.



Tukar Tambah itu Riba

Pertanyaan:
Ada seseorang yang membawa perhiasan emas yang telah ia pakai kepada pengusaha emas (toko emas), kemudian pemilik toko membeli perhiasan tersebut darinya, dan ia menyebutkan harga beli perhiasan lama tersebut. 
Sebelum pemilik toko menyerahkan uang pembayaran, di tempat dan waktu yang sama, penjual perhiasan bekas tersebut membeli dari toko emas itu perhiasan yang baru, dan iapun disebutkan kepadanya harga perhiasan baru itu. Kemudian, ia membayar perbedaan antara hasil penjualan perhiasan lama dari harga perhiasan baru. Apakah perbuatan ini boleh ataukah pemilik toko harus menyerahkan terlebih dahulu hasil penjualan emas lama dengan utuh kepada pemiliknya, setelah itu pembeli membayarkan kepada pemilik toko harga perhiasan baru yang ia beli, baik dari uang hasil penjualannya itu atau lainnya?

Jawaban:

Pada keadaan semacam ini, pemilik toko harus terlebih dahulu menyerahkan hasil penjualan emas lama (Uangnya kita pegang dulu, kemudian pemilik emas lama tersebut setelah menerima hasil penjualannya bebas memilih: bila ia suka, maka ia boleh membeli perhiasan emas baru dari toko tempat ia menjual emas lamanya atau dari toko lainnya. 

Jadi intinya jual dulu emasnya, setelah uangnya kita terima maka boleh kita memilih mana yang kita suka dan kita membelinya.
Dan bila ia membeli dari toko yang sama, ia membayarkan kembali uang hasil penjualannya atau uang lainnya sebagai pembayaran emas baru yang ia beli. 

Yang demikian ini bertujuan agar seorang muslim tidak terjatuh dalam riba yang telah diharamkan, yaitu dengan menjual komoditi riba yang bermutu jelek dengan barang serupa dengan mutu yang lebih baik dengan melebihkan salah satunya. Ini semua berdasarkan hadits riwayat al-Bukhari dan Muslim ­-semoga Allah senantiasa merahmati keduanya-
أن رسول الله صلّى الله عليه وسلّم استعمل رجلا على خيبر، فجاءه بتمر جنيب، فقال له رسول الله صلّى الله عليه وسلّم: (أكلُّ تمر خيبر هكذا؟) فقال: لا، والله يا رسول الله، إنا لنأخذ الصاع من هذا، بالصاعين، والصاعين بالثلاثة، فقال رسول الله صلّى الله عليه وسلّم: (فلا تفعل، بع الجمع-أي التمر الذي أقل من ذلك- بالدراهم، ثم ابتع بالدراهم جنيبا.
“Bahwasannya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menunjuk seseorang menjadi pegawai/perwakilan beliau di daerah Khaibar, kemudian pada suatu saat ia datang menemui beliau dengan membawa kurma dengan mutu terbaik, 
maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya, ‘Apakah seluruh kurma daerah Khaibar demikian ini?’ 
 Ia menjawab, ‘Tidak, sungguh demi Allah ya Rasulullah, sesungguhnya kami membeli satu takar dari kurma ini dengan dua takar (kurma lainnya), dan dua takar dengan tiga takar, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah engkau lakukan, juallah kurma yang biasa -maksudnya kurma yang mutunya lebih rendah- dengan uang dirham, kemudian belilah dengan uang dirham tersebut kurma dengan mutu terbaik tersebut.”

INILAH RIBA (CONTOH) : Untuk menukar barang dengan jenis yang sama > kwaitas bagus tidak bisa di lebihkan  atau pun dikurangi saat ditukar maksudnya> dengan contoh kurma bagus 1 kg ditukar dengan kurma yang berkwalitas rendah menjadi 3 kg. begitu pula sebaliknya kurma berkwalitas rendah 3 kg ditukar dengan kwalitas tinggi menjadi 1 kg.

YANG BENAR ADALAH : Jual dulu kurma yang berkwalitas bagus setelah terima uangnnya setelah itu baru kita beli kurma yang berkwalitas rendah sesuai pilihan kita.

Begitu pula sebaliknya. 

INTINYA JUAL DULU SETELAH TERIMA UANGNYA BARU BELI  BARANG YANG ANDA MAU

Apa Arti Jilbab, Hijab, Kerudung Dan Mukena

Apa itu jilbab dan apakah hukumnya?

 Jilbab Berasal dari bahasa arab yang jamaknya jalaabiib artinya pakaian yang lapang/luas. Pengertiannya yaitu, pakaian yang lapang dan dapat menutup aurat wanita seluruhnya, kecuali muka dan kedua telapak tangan (hingga pergelangan saja yang ditampakan).
Sedangkan menurut terminologi, dalam kamus yang dianggap standar dalam Bahasa Arab, jilbab berarti selendang, atau pakaian lebar yang dipakai wanita untuk menutupi kepada, dada dan bagian belakang tubuhnya.

Jilbab ini hukumnya adalah wajib sebagai sebuah keharusan yang pasti atau mutlak bagi wanita dewasa yang mukminat atau muslimat.mengapa menjadi wajib? Apa dalilnya?


يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْلأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْجَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُغَفُورًا رَحِيمًا (٥٩)
59.Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya[1232] ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
 (QS: Al-Ahzab:59)
[1232]. Jilbab ialah sejenis baju kurung yang lapang yang dapat menutup kepala, muka dan dada.

Sobat semua harus inget, bahwa menurut qaidah ushulul fiqh: “الأصل في الأمر يفيد الوجوب” (asal perintah dalam nash itu menunjukkan kewajiban). Artinya, perintah berjilbab dalam ayat ini bersifat wajib. Kecuali kalau ada dalil lain yang memalingkan dari hukum wajib itu menjadi hukum lain.
hukum wajib memakai jilbab juga dijelaskan dalam permulaan surah An Nuur :Firman Allah SWT :
سُورَةٌ أَنْزَلْنَاهَا وَفَرَضْنَاهَا وَأَنْزَلْنَافِيهَا آيَاتٍ بَيِّنَاتٍ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ (١)
" (ini adalah) satu surat yang Kami turunkan dan Kami wajibkan (menjalankan hukum-hukum yang ada di dalam) nya, dan Kami turunkan didalamnya ayat ayat yang jelas, agar kamu selalu mengingatinya."
berikut gambaran jilbab sesuia syar'i:

KERUDUNG
 
Sedangkan kerudung ini berasal dari bahasa indonesia. Yang kalo dibahasa arabinnya adalah khimaar , jamaknya khumur yaitu tutup/tudung yang menutup kepala, leher, sampai dada wanita.

Sering diartikan bahwa kerudung berdifinisi hampir sama dengan jilbab. Tapi sesungguhnya tidak sama.
Lalu apa perbedaannya dengan jilbab?
 
Jilbab memiliki arti yang lebih luas, Karena Jilbab dapat diartikan sebagai busana muslimat yang menjadi satu corak, yaitu busana yang menutup seluruh tubuhnya, mulai dari atas kepala sampai kedua telapak kakinya yang jadi satu (menyatu) tanpa menggunakan kerudung lagi. Sedangkan Khimar itu (kerudung) hanya tudung yang menutupi kepala hingga dada saja. Sama halnya seperti Jilbab, kerudung ini hukumnya wajib. 
 
Menurut dalil  surah  An-Nur ayat 31:

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَفُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَبِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلالِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْأَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِيإِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْأَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الإرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِالَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلا يَضْرِبْنَبِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَىاللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (٣١)
 
31. Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.

HIJAB

Nah, hijab ini bagaimana?
 
Hijab berasal dari kata “hajaban” yang artinya menutupi. Hijab menurut Al Quran artinya penutup secara umum. Atau diartikan sama dengan tabir atau diding/penutup. Pengertian yang dimaksud dari hijab atau tabir disini adalah tirai penutup atau sesuatu yang memisahkan/membatasi baik berupa tembok, bilik, gorden, kain dan lain-lain. Suatu ketika, sahabat nabi meminta suatu barang kepada istri Rasul yang berada dibalik hijab. Sehingga dapat diartikan secara umum bahwa hijab bisa berupa tirai pembatas dan sejenisnya.
Adapun makna lain dari hijab adalah sesuatu yang menutupi/menghalangi dirinya. Jadi setiap jilbab adalah hijab, tetapi tidak semua hijab itu berarti jilbab.


MUKENA/ RUKUH

Apa itu  mukena?

Kayaknya kebanyakan dari kalian akan menjawab “pakaian yang biasa digunakan wanita utk sholat”. Kebanyakan orng memang mengartikannya sebagai kain selubung (baju kurung) bagi wanita yang digunakan khusus saat shalat. Padahal sebetulnya tidak ada pakaian khusus untuk dipakaian dalam shalat, sebagaimana tidak ada pakaian khusus untuk para lelaki yang dipakai saat shalat. Yang dimaksud kain selubung/baju kurung itu sebenarnya adalah jilbab itu sendiri.

Dalam bahasa arab mukenan berasal dari muqna’ah/miqna’ah. Dan mukena ini sebetulnya lebih mirip kerudung ketimbang jilbab, hanya saja muqna’ah ini agak lebih panjang kebawah dibandingkan kerudung. Meskipun, umumnya banyak yang memiliki definisi berbeda tentang mukena ini.

Bolehkah sholat dengan mengenakan busana lain selain mukenah?
 
Tentu saja boleh mengenakan busana muslimah yang biasa dikenakan sehari-hari. Karena yang terpenting adalah menutupi aurat wanita kecuali yang biasa diperlihatkan saja, yakni muka/ wajah dan kedua telapak tangan samapai pergelangan tangan saja. Dan busana muslimah itulah Jilbab.