أنواع المياه
المياه
التي يجوز بها التطهير سبع مياه ماء السماء وماء البحر وماء النهر وماء
البئر وماء العين وماء الثلج وماء البرد ثم المياه على أربعة أقسام طاهر
مطهر غير مكروه وهو الماء المطلق، وطاهر مطهر مكروه وهو الماء المشمس وطاهر
غير مطهر وهو الماء المستعمل والمتغير بما خالطه من الطاهرات وماء نجس وهو
الذي حلت فيه نجاسة وهو دون القلتين أو كان قلتين فتغير والقلتان خمسمائة
رطل بغدادي تقريبا في الأصح
Jenis-Jenis Air
Air
yang dapat digunakan untuk bersuci ada tujuh:
Air hujan,
air laut,
air
sungai,
air sumur,
air mata air,
air es,
dan air embun.
Kemudian air
dibagi lagi menjadi:
Thâhir (suci) Muthahhir (mensucikan) tidak
makruh; ia adalah air mutlak,
Thâhir muthahhir makruh; ia adalah air
musyammas,
Thâhir (suci) tapi tidak mensucikan; ia adalah air musta’mal
dan air yang berubah karena bercampur dengan materi yang suci, dan air
najis yang terjatuh padanya najis dan ukuran airnya kurang dari dua qullah, atau dua qullah, namun berubah. Dua qullah adalah lima ratus liter Baghdad –perkiraan- dalam pendapat yang lebih sahih.
Secara bahasa, thaharah adalah nadzafah
(bersuci). Adapun secara terminologi, thaharah adalah mengerjakan
sesuatu yang dengannya dibolehkan melakukan shalat, atau pekerjaan yang
dilakukan dalam rangka mencari pahala.
Perkerjaan yang
dengannya dibolehkan melakukan shalat adalah: Wudhu, mandi, tayammum dan
menghilangkan najis. Adapun yang dimaksud pekerjaan dalam rangka
mencari pahala adalah seperti wudhu bagi orang yang memiliki wudhu.
Maka, thaharah ada dua; yang wajib dan yang sunnah. Yang wajib adalah
untuk melaksanakan shalat, dan yang sunnah adalah untuk mencari pahala.
Bab Air
Air ada tujuh: (1) Air hujan (2) Air laut (3) Air sungai (4) Air sumur (5) Air mata air (6) Air es (7) Air embun.
Ketujuh macam air ini dapat dirangkum dengan kata-kata, “Air yang turun dari langit atau yang muncul dari bumi.”
Fasal: Hukum Air
Air ada tiga jenis:
- Thahûr
- Thâhir
- Najis
Pertama,
Thahûr. Ia adalah air yang thâhir (suci) pada dzatnya dan muthahhir
(dapat mensucikan) selainnya.
Makna thâhir pada dzatnya adalah, bahwa
air itu dapat diminum, digunakan untuk memasak dan jika air itu mengenai
badan, pakaian dan tanah, maka ia tidak membuatnya menjadi najis.
Adapun makna mensucikan selainnya adalah, bahwa air itu dapat :
(1)
mengangkat hadas
(2) dapat menghilangkan najis.
Hadas adalah, suatu sifat yang ada pada badan yang menghalangi seseorang melakukan shalat. Hadas terbagi dua:
- Hadas kecil, ia adalah yang mengharuskan wudhu seperti BAK dan BAB
- Hadas besar, ia adalah yang mengharuskan mandi seperti junub dan haidh.
Jika
seseorang buang air kecil misalnya, maka pada anggota wudhunya terdapat
suatu sifat yang tidak terindra, yang membuatnya tidak dapat
melaksanakan shalat dan ia disebut hadas kecil. Jika seseorang
mendatangi istrinya, maka pada badannya terdapat suatu sifat yang tidak
terindra yang disebut sebagai hadas besar.
Hadas tidak dapat terangkat kecuali dengan air yang thahûr.
Kedua,
Thâhir. Ia adalah air yang suci pada dzatnya, akan tetapi tidak
mensucikan. Seperti air sabun, air mawar dan air jus. Semuanya suci dari
sisi dzatnya akan tetapi tidak dapat digunakan untuk
mensucikan/bersuci. Maka tidak dapat digunakan untuk berwudhu, mandi dan
menghilangkan najis. Karena ia tidak dapat mengangkat hadas dan
menghilangkan najis.
Ketiga, Najis. Ia adalah air
yang tidak tidak suci dan tidak mensucikan. Seperti air yang telah
berubah disebabkan terjatuh padanya air kencing atau kotoran.
Intinya,
jika air itu dapat diminum dan dipakai berwudhu, maka ia thahûr. Jika
hanya dapat diminum saja, maka ia thâhir. Jika tidak dapat diminum dan
tidak pula dapat digunakan berwudhu maka ia najis.
Fasal: Tentang Air Thahûr
Air thahûr ada dua macam:
- Thahûr tidak makruh.
- Thahûr makruh.
Pertama,
thahûr tidak makruh adalah air mutlak. Air mutlak adalah air yang
disebut tanpa ikatan sifat. Yaitu air yang tetap pada aslinya dalam
rasa, warna dan baunya. Adapun air yang terikat dengan sifat yang lazim
seperti air bunga, air cuka, air sabun semuanya bukan air mutlak karena
telah berubah dan sifat-sifat aslinya sudah hilang. Air ini tidak dapat
digunakan untuk bersuci sebagaimana penjelasan yang telah lalu.
Kedua,
air thahûr yang makruh adalah air yang mutlak akan tetapi menjadi panas
oleh matahari (musyammas). Air seperti ini makruh jika terjadi dengan
dua perkara:
Pertama, air itu berada dalam bejana yang terbuat dari jenis logam seperti besi, tembaga dan almunium. Kedua, air itu berada di negeri bercuaca panas seperti Sudan, Irak dan Kuwait.
Fasal: Tentang Air Thâhir
Air thâhir ada dua jenis:
- Air musta’mal.
- Air yang berubah karena materi yang suci.
Pertama,
air musta’mal adalah air yang telah digunakan untuk mengangkat hadas
atau menghilangkan najis. Seperti air yang bercucuran dari anggota badan
orang yang telah berwudhu atau mandi junub. Sebab tidak dapat digunakan
untuk bersuci karena ketika air itu telah digunakan untuk bercuci, maka
kekuatannya menjadi hilang.
Adapun air yang digunakan
untuk mandi menyegarkan badan dan bersih-bersih, maka tidak disebut air
thâhir dan boleh digunakan untuk mengangkat hadas dan menghilangkan
najis.
Begitu juga air yang digunakan untuk thaharah yang
bersifat sunnah dalam rangka mencari pahala, maka juga tidak disebut air
musta’mal.
Air musta’mal juga terjadi jika air itu telah
digunakan untuk menghilangkan najis. Jika sebuah baju terjatuh padanya
air kencing, kemudian kita siramkan air kepada baju yang terkenai najis
itu air thahûr, maka air yang terjatuh dari baju tersebut menjadi thâhir
tapi tidak mensucikan. Namun hal itu dengan dua syarat:
Pertama, baju tersebut menjadi suci dengan hilangnya najis tersebut; warnanya, baunya dan rasanya. Jika tidak, maka air menjadi najis.
Kedua, air yang telah terpakai itu tidak berubah warna, rasa dan baunya. Jika berubah, maka air itu menjadi najis bukan thâhir.
Kedua,
air yang berubah karena materi yang suci. Ia adalah air yang bercampur
dengannya sesuatu yang suci dan merubah air itu dengan perubahan yang
banyak. Seperti air yang tercampur dengan sabun sehingga air itu berubah
karenanya. Materi lain selain sabun seperti bunga mawar, cuka, teh,
susu dan lain-lain.
Disyaratkan dalam perubahan itu dua perkara:
Pertama,
perubahan yang banyak. Sehingga air itu disebut dengan sifat materi
yang merubahnya. Seperti disebut air sabun, air teh, air cuka dst. Kedua,
perubahan itu terjadi karena adanya percampuran. Yaitu bahwa air itu
tidak dapat dibedakan dengan materi yang mencampurinya dengan
penglihatan. Maka, jika perubahan itu bukan karena percampuran, yaitu
karena berdampingan (al mujâwarah); yang dapat dibedakan dengan
penglihatan, air tetap suci dan mensucikan. Contohnya, jika terjatuh
pada air mutlak sebatang kayu. Dan kayu itu terendam dalam air sekian
lama sehingga mengakibatkan berubahnya air itu, maka air tetap mutlak
dan dapat digunakan untuk bersuci karena kayu tidak bercampur dengan
air.
Fasal: Tentang Air Najis
Air najis adalah air yang terdapat padanya materi yang najis. Ia ada dua macam:
- Sedikit, yaitu kurang dari dua qullah.
- Banyak, yaitu dua qullah atau lebih dari dua qullah dan berubah disebabkan karena sesuatu yang najis.
Dua qullah = 500 liter Baghdad
Liter Baghdad = 382,5 gram
Maka dua qullah = 500 x 382,5 = 191.250 kilogram.
Jika air mencapai berat tersebut maka air disebut banyak, dan jika kurang dari itu maka disebut sedikit.
Jika
air yang sedikit terjatuh padanya najis, maka air itu langsung menjadi
najis, baik berubah atau tidak salah satu dari warna, rasa atau baunya.
Adapun air yang banyak, jika terjatuh padanya suatu najis, maka ia ada
dalam dua kondisi:
Pertama, tidak berubah disebabkan najis tersebut. Maka air tidak menjadi najis. Kedua, berubah disebabkan najis tersebut. Maka air menjadi najis.
0 komentar:
Post a Comment