THIS TOPIC BOX Ketik Topic Disini Contoh DZIKIR atau MAKAN

Translate

Wednesday 5 August 2015

Bersuci 2


ويجتنب استقبال القبلة واستدبارها في الصحراء ويجتنب البول والغائط في الماء الراكد وتحت الشجرة المثمرة وفي الطريق والظل والثقب ولا يتكلم على البول ولا يستقبل الشمس والقمر ولا يستدبرهما.

Dan menghindari menghadap kiblat serta membelakanginya saat di padang pasir (tempat lapang), menghindari BAK dan BAB pada air yang tidak mengalir, di bawah pohon yang berbuah, di jalan, tempat bernaung dan lubang, tidak berbicara ketika BAK dan tidak menghadap matahari dan bulan serta membelakanginya.


Syarah

Ada sejumlah etika yang harus diperhatikan oleh orang yang buang hajat, ia adalah:

1. Wajib untuk tidak menghadap kiblat dan membelakanginya ketika buang air besar atau kecil, sebagai bentuk penghormatan kepadanya. Maksud menghadap adalah menghadap dengan wajahnya, dan maksud membelakangi adalah membelakangi dengan punggungnya. Tidak dibedakan baik ia dalam keadaan berdiri atau duduk. Kecuali jika antara ia dan kiblat ada penghalang yang berarti. Maka dalam kondisi ini disunnahnya untuk tidak menghadap atau membelakangi kiblat dan tidak wajib.
Ukuran penghalang yang berarti itu adalah yang terpenuhi dua kriteria:

    a. Tingginya mencapai 2/3 hasta atau lebih. Perkiraan satu hasta adalah 48 cm. maka 2/3 hasta kira-kira = 32 cm.

    b. Hendaknya jarak antara orang yang buang hajat dan penghalang itu tiga hasta atau kurang. Dan tiga hasta kira-kira = 144 cm

Maka jika seseorang duduk untuk buang hajat dan antara ia dan kiblat terdapat penghalang yang tingginya mencapai 2/3 hasta, dan penghalang itu berjarak tidak lebih dari tiga hasta, ia tidak wajib untuk tidak menghadap atau membelakangi kiblat, akan tetapi sunnah.

Dan tidak dibedakan antara padang luas dan bangunan.

Contoh: seseorang buang hajat di halaman rumahnya sementara dinding berjarak sejauh lebih dari tiga hasta darinya, maka ia haram menghadap dan membelakangi kiblat. Atau jika ia buang hajat di padang luas dan antara ia dan kiblat terdapat penghalang yang berarti yang tingginya mencapai 2/3 hasta, serta jarak antara ia dan penghalang itu tidak lebih dari tiga hasta, maka tidak haram baginya menghadap dan membelakangi kiblat. Maka, standarnya adalah adanya penghalang yang berarti atau tidak, bukan perkara di padang luas atau di tempat bangunan.

Dikecualikan dari itu adalah tempat yang memang disediakan untuk buang hajat, seperti toilet. Maka di tempat seperti ini tidak diharamkan dan juga tidak dimakruhkan menghadap atau membelakangi kiblat, baik terdapat sutrah (penghalang) atau tidak, seperti misalnya jika toilet itu tidak berdiding. Maka tidak haram dan juga tidak makruh.

Maksud dari tempat yang disediakan untuk buang hajat adalah tempat yang dikhususkan untuk itu, walaupun tidak ada dinding yang mengelilinginya.

Kesimpulannya, bahwa orang yang buang air besar dengan masalah kiblat ini terdapat tiga keadaan:

    a. Buang hajat di tempat yang disediakan untuk buang hajat, maka tidak haram dalam kondisi ini menghadap kiblat dan membalakanginya, begitu juga tidak makruh.

    b. Buang hajat di tempat yang bukan disediakan untuk buang hajat dan ada penghalang yang berarti, maka disini makruh menghadap dan membelakangi kiblat.

    c. Buang hajat di tempat yang bukan disediakan untuk buang hajat dan tidak ada penghalang yang berarti, maka disini haram menghadap dan membelakangi.

2. Disunnahkan untuk tidak buang air kecil atau besar di air yang diam, yaitu air yang tidak mengalir, seperti air kolam, rawa, baik sedikit atau banyak. Dan lebih dimakruhkan pada air yang sedikit karena dapat menajisinya. Adapun air yang mengalir, dimakruhkan jika airnya sedikit, adapun jika banyak maka tidak makruh akan tetapi lebih utama untuk tidak melakukannya walapun banyak. Maksud sedikit adalah kurang dari dua qullah dan banyak adalah yang mencapai dua qullah atau lebih.
3. Disunnahkan untuk tidak buang air kecil atau besar dibawah pohon yang berbuah, baik ketika berbuah atau tidak. Karena jika seseorang buang hajat di bawahnya, kemudian ada buah yang jatuh kepadanya, maka itu dapat menajisinya, dan membuat manusia membencinya. Yang dimaksud dengan buah adalah buah yang dimakan seperti apel dan kurma, atau berwangi seperti mawar, atau dipakai seperti kapas
4. Disunnahkan untuk tidak buang air kecil atau besar di jalan yang biasa dilalui orang-orang. Agar manusia tidak tersakiti dengannya, kemudian mereka melaknatnya.
5. Disunnahkan untuk tidak buang air kecil atau besar di tempat-tempat berkumpulnya manusia, seperti tempat berteduh di musim panas, atau tempat-tempat untuk berjemur di musim dingin. Jika di sana terdapat tempat untuk duduk-duduk manusia, untuk mengobrol dengan obrolan yang mubah, kemudian seseorang datang ke sana dan buang air kecil di sana, maka perbuatannya ini adalah makruh.
6. Disunahkan untuk tidak buang air kecil dan besar di lubang atau belahan di tanah. Karena dalam lubang ini terkadang hidup hewan kecil yang dapat tersakiti oleh najis, atau mungkin saja dalam lubang itu ada hewan berbahaya sehingga hewan itu keluar dan menyakiti orang yang buang air tersebut.
7. Disunnahkan untuk tidak bercakap-cakap ketika buang air.
8. Disunnahkan untuk tidak menghadap matahari atau bulan ketika buang hajat, karena keduanya adalah diantara ayat/tanda kekuasaan Allah yang agung. Hal ini jika dilakukan ketika terbit dan terbenam keduanya, hingga orang yang buang hajat itu betul-betul berhadapan. Adapun saat keduanya berada di tengah langit, maka tidak ia tidak menghadap keduanya, maka tidak makruh dalam kondisi itu. Adapun membelakangi matahari dan bulan, maka tidak makruh.
9. Disunnahkan ketika masuk WC mendahulukan kaki kiri dan keluar mendahulukna kaki kanan.
10. Disunnahkan ketika masuk WC mengucapkan bismillah, dan ketika keluar, ghufranaka.
11. Disunnahkan istinja dengan menggunakan tangan kiri.

0 komentar:

Post a Comment