Menemukan barang temuan yang hilang dari pemiliknya berbeda hukumnya dengan menemukan harta karun peninggalan masa kerajaan di zaman dahulu. Barang temuan di dalam fiqih Islam termasuk bab luqathah.
Secara hukum, barang milik orang lain yang tercecer atau hilang itu masih tetap hak milik si empunya, bukan milik si penemu. Maka jangan sekali-kali kita sebagai orang yang menemukan barang yang tercecer ini tiba-tiba merasa berhak untuk mengambil dan memiliki. Bahkan meski untuk disedekahkan atau diberikan kepada masjid, anak yatim atau fakir miskin. Sebab harta itu sebenarnya milik orang lain, bukan harta milik kita. Ini adalah sebuah kekeliruan pandangan yang mesti diluruskan dari cara pandang kita.
Barang orang yang hilang harus dikembalikan kepada yang punya. Dan
upaya untuk bisa menemukan si pemilik yang telah kehilangan
hartanya adalah sebuah ibadah tersendiri yang tentunya mendatangkan
pahala.
Sebaliknya, mengambil apalagi sampai merasa memiliki barang yang
hilang itu adalah tindakan dosa yang termasuk mengambil hak milik orang
lain dengan cara yang batil.
Syariat Islam telah mengatur tentang bagaimana tindakan yang harus
diambil dalam masalah ini. Ada 2 kemungkinan tindakan yang bisa diambil
manakala seseorang menemukan barang yang hilang.
Pertama: Diambil
Seorang muslim boleh mengambil barang yang ditemukannya tercecer di suatu tempat, dengan dua syarat:
- Tujuannya bukan untuk memiliki namun untuk menjaganya dari kerusakan, kemusnahan atau kemungkinan jatuh ke tangan yang tidak bertanggung-jawab.
- Dirinya adalah orang yang punya kemampuan baik secara sifat amanah maupun secara teknis untuk memelihara dan menjaga barang tersebut.
- Setelah diambil maka segera diumumkan kepada publik bahwa telah ditemukan suatu barang dan kepada pemiliknya untuk segera mengambilnya.
Sehingga mengambil barang yang hilang dalam hal ini merupakan amal
baik, yaitu menjaga harta milik seorang muslim dari kerusakan dan
kepunahan.
Apabila dalam waktu satu tahun, pemiliknya tidak segera muncul
mengambilnya, maka dia boleh menggunakan barang itu atau memilikinya,
namun harus menyiapkan uang pengganti sesuai nilai nominal barang itu.
Kedua: Tidak Diambil
Sebaliknya, seandainya semua syarat di atas tidak terpenuhi, maka
sebaiknya tidak usah diambil saja. Biarlah saudara muslim yang lain yang
melakukan pengambilan harta dan barang luqathah.
Menggunakan Harta Luqathah
Untuk alasan tertentu selama pemilik asli barang temuan itu belum
datang mengambil, ada celah untuk boleh memanfaatkannya. Namun yang
namanya memanfaatkan bukan berarti memilikinya.
Misalnya, bila barang temuan itu termasuk barang yang mudah rusak,
seperti makanan yang mudah basi, maka boleh hukumnya untuk dimakan,
namun harus disiapkan sejumlah uang untuk menggantinya bila pemiliknya
meminta.
Sedangkan bila bentuk harta itu adalah uang tunai, boleh saja
digunakan untuk membayar suatu keperluan, namun dengan syarat bahwa uang
itu siap diganti kapan saja saat nantipemiliknya datang.
Hadits Nabi saw Bukhari dan Muslim dari Anas ra
bahwa suatu saat beliau menemukan kurma di jalan lalu berkata, "Andaikan
tidak karena khawatir bahwa kurma ini merupakan kurma sedekah, tentu
sudah kumakan."
PANDANGAN SINGKATNYA
1. Yang kurang berharga atau bernilai. Kalaupun ada nilainya, maka
sangat kecil. Sehingga jika hilang sangat besar kemungkinan tidak akan
dicari oleh pemiliknya. Misalnya senilai seratus, lima ratus, atau
seribu rupiah.Harta atau uang yang nilainya sangat kecil semacam itu
boleh dimanfaatkan atau diambil oleh orang yang menemukannya.
Dalilnya adalah
Dalilnya adalah
2. Harta atau uang yang nilainya cukup besar sehingga jika hilang
kemungkinan besar dicari oleh pemiliknya. Nah yang semacam ini jika
ditemukan maka barang atau uang tersebut harus diumumkan selama setahun
di tempat-tempat keramaian, tempat lalu lalang, atau tempat berkumpulnya
orang. Jika sang pemilik datang, maka ia harus menyerahkan barang atau
uang tersebut kepadanya.
Namun jika sudah setahun berlalu dari pengumuman tersebut tetapi sang pemilik belum juga datang, maka yang menemukan bisa memergunakan atau memanfaatkannya dengan catatan apabila si pemilik tiba-tiba datang, maka ia harus mengembalikan barang tersebut atau mengembalikan nilainya.
Namun jika sudah setahun berlalu dari pengumuman tersebut tetapi sang pemilik belum juga datang, maka yang menemukan bisa memergunakan atau memanfaatkannya dengan catatan apabila si pemilik tiba-tiba datang, maka ia harus mengembalikan barang tersebut atau mengembalikan nilainya.
0 komentar:
Post a Comment