5 Adab Wajib Bagi Kaum Wanita
Sebagaimana
dimaklumi bahwa kaum wanita berkedudukan sama dengan kaum laki-laki
dalam hal menjalankan syari’at Alloh azza wajalla. Hal tersebut karena
kaum wanita adalah syaqo’iq(saudara kandung)nya kaum pria.
Sehingga seluruh syari’at Alloh yang dijelaskan di dalam al-Qur’an
maupun as-Sunnah wajib ditunaikan perintah-perintahnya dan wajib
ditinggalkan larangan-larangannya oleh dua jenis manusia tersebut.
Kecuali bila memang ada syari’at tertentu yang dikhususkan oleh Alloh
atau oleh Rosululloh shallallahu ‘alaihi wasallam bagi setiap jenis
tersebut secara tersendiri.
Dalam kajian kita kali ini akan diuraikan beberapa perintah serta larangan dalam al-Qur’an yang khusus bagi kaum wanita. Dan
perlu diingat bahwa yang akan diuraikan di sini bukan keseluruhan
perintah maupun larangan yang terdapat di dalam al-Qur’an, namun hanya
sebagiannya saja. Semoga yang hanya sebagian ini banyak bermanfaat bagi
saudari-saudari kita kaum wanita muslimah. Amin.
1. Perintah menutup perhiasan dan larangan menampakkannya kepada kaum laki-laki.
Dalam hal ini Alloh azza wajalla berfirman:(QS. an-Nur [24]: 31)
|
Maksud dari perhiasan yang harus ditutupi di dalam ayat ini secara
umum mencakup pakaian luar yang dihiasi dengan hiasan-hiasan yang
menarik pandangan mata kaum laki-laki, bukan hanya perhiasan secara
khusus seperti anting-anting, gelang tangan, gelang kaki, kalung cincin,
atau yang semisalnya.
Syaikh Abdur Rohman bin Nashir as-Sa’di rahimahullahu ta’ala
menjelaskan tentang firman Alloh subhanahu wata’ala: “Dan janganlah
mereka menampakkan perhiasannya”, perhiasan yang dimaksud ialah seperti
pakaian yang indah, perhiasan-perhiasan, serta seluruh badan, semuanya
termasuk perhiasan (dalam ayat ini).
Adapun laki-laki yang boleh melihat perhiasan seorang wanita,
sebagaimana disebutkan dalam ayat di atas, ada dua belas golongan saja,
yaitu ayahnya, suaminya, mertuanya, putra-putranya, putra-putra
suaminya, saudara-saudaranya, putra-putra saudaranya, putra-putra
saudarinya, sesama kaum muslimah, budak-budaknya, pelayan laki-laki yang
tidak bersyahwat terhadap wanita, dan anak-anak kecil yang belum
mengerti tentang aurat wanita.
2. Perintah berkerudung dan larangan membuka kepala serta dada.
Kaum wanita muslimah diwajibkan berkerudung dan dilarang membuka
kepala serta dadanya di hadapan laki-laki. Hal ini juga berarti dilarang
menampakkan rambut, telinga serta lehernya di hadapan mereka.
Berdasarkan firman Alloh Ta’ala, sebagaimana pada potongan ayat di atas:
… dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya…. (QS. an-Nur [24]: 31)
Perintah berkerudung dengan menjuntaikannya sampai ke dada adalah
demi sempurnanya apa yang dilakukan oleh para wanita saat menutupi
perhiasannya. Hal ini menunjukkan bahwa perhiasan yang haram ditampakkan
memang mencakup seluruh badan sebagaimana yang telah disebutkan.
Kerudung ialah kain yang dipakai untuk menutup kepala yang menjuntai
sampai menutupi dada sehingga tidak ada bagian kepala dan dada, termasuk
rambut, yang terlihat sedikit pun. Kerudung semacam ini diperintahkan
untuk dikenakan dari atas kepala menjuntai sampai menutupi dada kaum
wanita agar mereka menutupi apa yang ada di baliknya, yaitu dada dan
payudaranya.
Tren gaya kaum
wanita masa jahiliyah yang mana mereka tidak menutup kepala dan leher
serta dadanya. Malahan wanita jahiliyah itu biasa berjalan di antara
laki-laki dalam keadaan dadanya terbuka dan tidak menutupinya sedikit
pun sehingga terlihatlah leher, ujung rambut serta anting-anting yang
ada di kupingnya. Oleh sebab itulah Alloh azza wajalla memerintahkan
kaum mukminat agar menutupinya sesuai bentuk serta keadaannya yang
sempurna.
3. Dilarang menyuarakan kaki ketika berjalan.
Masih berkaitan dengan kesempurnaan apa yang dilakukan oleh kaum
mukminat dalam menutup perhiasannya, yaitu apa yang disebutkan oleh
Alloh azza wajalla dalam kelanjutan ayat di atas sebagai berikut:
…dan janganlah mereka (para wanita) itu memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan…. (QS. an-Nur [24]: 31)
Ibnu Katsir rahimahullahu ta’ala mengatakan tentang ayat di atas: “Di
masa jahiliyah dahulu apabila para wanita berjalan di jalan-jalan
sedangkan mereka mengenakan gelang kaki tetapi tidak bersuara (suaranya
tidak didengar) maka mereka pun menghentakkan kaki mereka ke tanah
sehingga kaum laki-laki pun mengetahui bunyi gemerincingnya. Lalu Alloh
pun melarang kaum mukminat dari perbuatan tersebut.
Yang termasuk
larangan seperti itu juga ialah apabila ada suatu perhiasannya yang
tertutup lalu ia menggerak-gerakkannya dengan gerakan tertentu dengan
tujuan menampakkan sesuatu yang tersembunyi di dalamnya, maka itu masuk
dalam larangan ini berdasarkan ayat ini. Demikian juga para mukminat
dilarang dari berharum-harum dengan parfum tatkala keluar rumah dengan
tujuan agar kaum laki-laki mencium baunya.”
4. Perintah berjilbab
Dalam hal ini Alloh azza wajalla berfirman:
(QS. al-Ahzab [33]: 59)
|
KEHARUSAN WANITA PAKAI JILBAB BILA BERADA DILUAR RUMAH |
[1232]. Jilbab ialah sejenis baju kurung yang lapang yang dapat menutup kepala, muka dan dada. |
Jilbab bukan hanya kewajiban para istri Rosululloh shallallahu ‘alaihi
wasallam saja, tidak juga hanya kewajiban wanita-wanita Arab,
sebagaimana sangkaan sebagian kaum muslimin. Namun, jelas dari ayat di
atas dipahami bahwa berjilbab merupakan kewajiban seluruh wanita
beriman, baik istri Rosululloh shallallahu ‘alaihi wasallam, anak-anak
perempuan beliau maupun para wanita beriman manapun. Hanya saja Alloh
Ta’ala memerintahkan hal itu melalui lisan Rosul-Nya.
Jilbab ialah sejenis baju kurung yang lapang yang dapat menutup
kepala, muka dan dada.
Syaikh Abdurrohman as-Sa’di rahimahullahu ta’ala
tatkala menjelaskan makna firman Alloh (yang artinya) “Hendaklah mereka
mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”, beliau mengatakan:
(Jilbab itu) berupa (pakaian) yang dikenakan di atas pakaian, yaitu
berupa selimut luas atau semacam mantel, kerudung, selendang dan
semisalnya. Maknanya, hendaknya mereka menutup wajah-wajah serta
dada-dada mereka dengannya.”
5. Perintah menetap di rumah dan larangan memamerkan kecantikan serta keindahan diri.
Berbicara tentang wanita maka tidak lepas dari membicarakan
kecantikan dan keelokan tubuhnya. Kecantikan dan keelokan tubuhnya
memang memiliki peranan yang kuat dalam menarik laki-laki yang ingin
hidup bersamanya. Oleh sebab itulah Islam mengajarkan agar laki-laki
yang hendak menikahi seorang wanita untuk melihat dahulu wanita
tersebut. Hal ini untuk diketahui keelokan dan kecantikan parasnya agar
bisa melanggengkan kehidupan berkeluarganya kelak. Namun, kecantikan dan
keelokan wanita tidak boleh diperlihatkan seenaknya begitu saja buat
siapa saja. Seorang wanita hendaknya memelihara diri dari menjadi
penggoda kaum laki-laki. Dan agar kerusakan moral serta agama seseorang
bisa terpelihara, maka Islam memerintahkan wanitanya untuk menetapi
rumahnya dan tidak boleh memamerkan keelokan serta kecantikannya. Alloh
azza wajalla berfirman:
(QS. al-Ahzab
[33]: 33)
|
[1215]. Maksudnya: Isteri-isteri Rasul agar
tetap di rumah dan ke luar rumah bila ada keperluan yang dibenarkan oleh syara'.
Perintah ini juga meliputi segenap mukminat. [1216]. Yang dimaksud Jahiliyah yang dahulu ialah Jahiliah kekafiran yang terdapat sebelum Nabi Muhammad s.a.w. Dan yang dimaksud Jahiliyah sekarang ialah Jahiliyah kemaksiatan, yang terjadi sesudah datangnya Islam. [1217]. Ahlul bait di sini, yaitu keluarga rumah tangga Rasulullah s.a.w. |
Syaikh Abdurrohman bin Nashir as-Sa’di rahimahullahu ta’ala
mengatakan tentang makna ayat tersebut: “Artinya, menetaplah kalian di
rumah kalian sebab hal itu lebih selamat dan lebih memelihara diri
kalian”. Beliau melanjutkan makna kelanjutan ayat tersebut: “Artinya,
janganlah banyak keluar dengan bersolek atau memamerkan semerbak harum
kalian sebagaimana kebiasaan ahli jahiliyah yang dahulu yang tidak tahu
ilmu dan norma agama. Semua ini demi mencegah munculnya kejahatan dan
sebab-sebabnya.”
Ibnu Katsir rahimahullahu ta’ala mengatakan: “Artinya, tetaplah di
rumah-rumah kalian dan jangan keluar tanpa hajat (keperluan). Termasuk
hajat-hajat syar’i yang membolehkan wanita keluar rumah ialah sholat di
masjid dengan persyaratannya, sebagaimana sabda Rosululloh shallallahu
‘alaihi wasallam: “Janganlah kalian mencegah istri-istri dan putri-putri
kalian dari masjid Alloh. Namun hendaklah mereka keluar dalam keadaan
berjilbab”. Dan dalam riwayat lain disebutkan: “Dan rumah mereka adalah
lebih baik bagi mereka”.
Adapun yang termasuk dalam hukum firman Alloh subhanahu wata’ala yang artinya: …dan
janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu”, antara lain:
1. Keluar rumah dan berjalan di antara kaum laki-laki.
2. Keluar rumah dan berjalan berlenggak-lenggok, berlagak genit menggoda.
3. Tabarruj ialah mengenakan kerudung di atas kepala dengan tidak
merapikannya agar bisa menutupi kalung, anting-anting serta lehernya,
tapi semuanya justru nampak dan kelihatan. Itulah tabarruj jahiliyah.
Namun akhirnya tabarruj semacam ini meluas dan dilakukan juga oleh kaum
mukminat.
Dan hukum dalam ayat ini tidak hanya bagi para istri dan anak-anak
perempuan beliau saja, namun berlaku juga bagi kaum mukminat seluruhnya.
Ibnu Katsir rahimahullahu ta’ala dalam kitab tafsirnya tatkala
menafsirkan ayat di atas mengatakan: “Semua ini merupakan adab dan tata
krama yang Alloh subhanahu wata’ala perintahkan kepada para istri Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam. Adapun kaum wanita umat ini seluruhnya
menyertai mereka juga dalam hukumnya dalam masalah ini.
0 komentar:
Post a Comment