وجلود الميتة تطهر بالدباغ إلا جلد الكلب والخنزير وما تولد منهما أو من أحدهما وعظم الميتة وشعرها نجس إلا الآدمي
Dan kulit bangkai dapat menjadi suci dengan penyamakan, kecuali kulit anjing dan babi, serta hewan yang terlahir dari keduanya atau dari salah satunya. Tulang bangkai dan bulunya adalah najis, kecuali manusia
Bab Bangkai
Macam-macam najis banyak. Diantaranya air seni, kotoran, darah, khamr, anjing dan babi. Dan bangkai termasuk materi najis dengan semua bagiannya. Hewan, jika ia telah menjadi bangkai, maka ia najis; dagingnya, sel-sel sarafnya, kulitnya, tulangnya, giginya, bulunya dan semua yang menjadi bagian dari hewan tersebut.
Bangkai adalah: yang mati dengan tanpa disembelih secara syar’i. Ia ada tiga macam:
- Yang dapat dimakan dagingnya, jika mati tidak disembelih.
- Yang dapat dimakan dagingnya, jika mati tidak disembelih secara syar’i. Seperti kambing yang disembelih oleh orang Majusi.
- Yang tidak dapat dimakan dagingnya, jika ia mati baik dengan disembelih atau tidak. Seperti harimau dan serigala. Semuanya najis tanpa dibedakan dengan bagaimana caranya mati.
Adapun hewan yang dapat dimakan dagingnya, jika ia disembelih secara syar’i, maka ia halal, baik dan tidak najis.
Fasal: Tentang Kulit Bangkai
Kulit hewan dapat menjadi suci dengan dua cara:
- Penyembelihan (Tadzkiyah). Semua bagian dari hewan tersebut suci; dapat diperjualbelikan, digunakan untuk shalat dan dipakai untuk keperluan apapun tanpa harus disamak. Dan sebagaimana yang telah lalu, ini khusus untuk hewan yang dapat dimakan dagingnya.
- Penyamakan (Dabg). Penyamakan dapat mensucikan kulit bangkai, baik yang dagingnya dapat dimakan atau pun tidak.
Penyamakan
adalah: membersihkan kotoran-kotoran kulit yang dapat membuatnya
menjadi busuk dengan materi yang suci seperti kulit buah delima. Caranya
adalah, kulit delima dikeringkan kemudian digiling dan dimasukkan ke
dalam air sehingga larut bersama air. Kemudian kulit bangkai itu
direndam di dalamnya dan dibiarkan beberapa lama sampai hilang kebusukan
yang ada pada kulit itu dengan ciri hilangnya bau dari kulit itu.
Cara
lain bisa dilakukan dengan secara langsung menaburkan materi yang
dipakai untuk mensucikannya kepada kulit dan didiamkan beberapa lama
hingga hilang kebusukannya. Cara ini juga boleh, dan cara-cara nya
dikembalikan kepada orang yang ahli.
Standar benarnya
penyamakan adalah jika kulit yang akan disamak kita rendam pada air
mutlak, kemudian kita lihat airnya berubah dan rusak, ini menunjukkan
bahwa kulit belum suci. Maka kita harus mengulanginya lagi. Jika air
tidak berubah, maka ini menunjukkan bahwa kulit telah suci.
Disyaratkan
dalam penyamakan, bahwa materi yang digunakan untuk menyamak adalah
materi yang memiliki sifat tajam seperti tawas, kulit delima dan
bahan-bahan kimia. Cirinya ketika dirasa oleh lidah terasa tajam.
Sebab
pensyaratan ini adalah karena kulit memiliki bagian luar dan dalam.
Bagian dalam adalah bagian yang jika kulit diiris dengan pisau maka ia
akan tampak. Dalam bagian dalam ini tersembunyi najis dan kebusukan.
Jika kita menggunakan materi yang tidak tajam seperti tepung, gula,
garam atau sabun, maka yang akan bersih hanya bagian luarnya saja, tidak
sampai kepada bagian dalam dari kulit. Oleh karena itu jika kulit
tersebut direndam dalam air, akan tampak kebusukan yang tadinya
tersembunyi.
Adapun materi yang bersifat tajam, ia akan
meresap ke dalam pori-pori kulit dan mengangkat najis-najis yang ada di
dalamnya hingga dapat mensucikan kedua bagiannya; luar dan dalam.
Dikecualikan
dari hewan-hewan yang kulitnya dapat disucikan dengan cara disamak
anjing dan babi. Karena keduanya adalah hewan yang najis dalam keadaan
hidup pun. Maka penyamakan tidak membuatnya menjadi suci. Dengan
demikian, anjing dan babi tidak dapat diambil manfaatnya, baik kulit
atau yang lainnya, berbeda dengan hewan-hewan yang lain.
Seperti anjing dan babi dalam hal kenajisan adalah hewan yang terlahir dari keduanya atau dari salah satunya.
Dengan semua ini, dapat disimpulkan sebuah kaidah mengenai kulit: Setiap
hewan yang suci ketika hidup maka kulitnya dapat disucikan dengan cara
disamak setelah mati. Dan setiap hewan yang najis ketika hidupnya, maka
kulitnya tidak dapat disucikan dengan penyakaman.
Fasal: Tentang Bulu Bangkai
Bulu
bangkai hukumnya najis, baik yang dapat dimakan dagingnya atau tidak.
Dan bulu tidak dapat disucikan dengan disamak, karena samak hanya khusus
untuk kulit. Adapun bulu dari hewan yang disembelih secara syar’i, maka
semuanya suci. Misalnya kita menyembelih seekor ayam, maka bulu ayam
suci.
Dikecualikan dari bulu bangkai itu, bulu/rambut
manusia. Karena bangkai manusia tidak najis. Maka, semua bangkai najis,
kecuali bangkai manusia. Oleh karena itu, rambut yang terpotong dari
manusia suci.
Fasal: Tentang Tulang Bangkai
Tulang
bangkai, tanduk, kuku dan gading juga najis, baik yang dapat dimakan
dagingnya atau tidak. Begitu pula tidak dapat disucikan dengan disamak
karena penyamakan hanya khusus untuk kulit.
Adapun tulang,
tanduk, kuku dan gigi hewan yang disembelih secara syar’i, maka
semuanya suci. Begitu pula dikecualikan tulang manusia, maka ia suci.
Karena manusia suci baik ketika hidup dan setelah mati.
Begitu
pula dikecualikan bangkai ikan dan belalang. Keduanya tidak najis,
boleh dimakan walaupun dalam keadaan bangkai. Karena jika najis, maka ia
tidak boleh dimakan.
0 komentar:
Post a Comment