THIS TOPIC BOX Ketik Topic Disini Contoh DZIKIR atau MAKAN

Translate

Saturday 1 August 2015

Hadits Mursal dan Hadits Munqathi’

Membahas tentang  hadits yang tertolak karena sebab gugurnya sebagian sanad dan dispesifikkan pada hadits mursal dan hadits munqathi’.

                            
A.   Gugurnya Sanad

Yang dimaksud dengan gugurnya sebagian sanad adalah terputusnya rangkaian sanad dengan gugurnya salah seorang Rawi atau lebih dengan disengaja atau tidak oleh sebagian para perawi. Baik gugur di awal, tengah atau akhir sanad, secara dhohir atau tersembunyi.

Adapun sanadnya yang gugur secara dhohir itu seperti hadits mua’allaq, mursal, mu’dhal dan munqathi’. Dan yang termasuk gugurnya secara tersembunyi, seperti hadits mudallas dan hadits mursal khofi.
Telah diketahui bahwa hadits mursal dan hadits munqathi’ ini termasuk macam hadits yang sebagian sanadnya telah gugur secara dhohir. Berikut pembahasannya,
B.   Hadits Mursal
1)      Definisi Hadits Mursal
a.       Mursal secara bahasa berarti:
 Mursal menurut bahasa merupakan isim maf’ul yang berarti        dilepaskan.
b.      Mursal secara istilah berarti:
Mursal menurut istilah adalah hadits yang sebagian Rawinya gugur dari sanadnya setelah tabi’in.
Seperti bila seorang tabi’in  mengatakan,”Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam bersabda begini atau berbuat begini.” Dan ini menurut para Ulama’ Muhadditsin.
Dan tabi’in di sini mencakup tabi’in besar dan tabi’in kecil. Misal dari tabi’i besar adalah Sa’id bin Musayyab, dialah menantu Abu Hurairah yang banyak meriwayatkan hadits. Dan misal tabi’i kecil adalah Az-Zuhri.
2)      Contoh Hadits Mursal
Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahihnya pada Kitab Al-Buyu’,berkata: Telah bercerita kepadaku Muhammad bin Rafi’, (ia mengatakan) telah bercerita kepada kami Hujain, (ia mengatakan) telah bercerita kepada kami Laits dari ‘Aqil dari Ibnu Syihab dari Sa’id bin Musayyab, “Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang Muzabanah (jual beli dengan cara borongan hingga tidak diketahui kadar timbangannya).”
Sa’id bin Musayyab adalah seorang tabi’in senior, meriwayatkan hadits ini dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka sanad hadits ini telah gugur pada akhirnya, yaitu perawi setelah tabi’in. Setidaknya telah gugur dari sanad ini seorang sahabat yang meriwayatkannya. Dan sangat mungkin telah gugur pula bersamanya perawi lain yang setingkat (se-thabaqah) dengannya dari kalangan tabi’in.
3)      Klasifikasi Hadits Mursal dan Hukumnya
Sebagaimana kita ketahui, bahwa di dalam hadits mursal itu yang digugurkan adalah sahabat yang langsung menerima berita dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, oleh karena itu ditinjau dari segi siapa yang menggugurkan hadits mursal dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:
a)      Mursal Jali
Mursal artinya terputus dan “jail” artinya “yang terang” atau “yang nyata.” Dalam ilmu hadits mursal jail adalah “satu hadits yang diriwayatkan oleh seorang Rawi dari seorang syaikh, tetapi syaikh ini tidak semasa dengannya.”
Contoh haditsnya adalah:
"حدَّثنا مسدَّدٌ قال: ثنا هشيمٌ عن داؤد بن عمر و عن عبد الله بن أبي زكريّا عن
 أبي درداء قال: قال رسول الله ص: إنكم تدعون يوم القيامة بأسمائكم و أسمآء
آبائكم فاأحسنوا أسمائكم."
“Sesungguhnya kamu akan dipanggil pada hari Qiamat dengan nama-nama kamu dan nama-nama ayahmu. Oleh karena itu perbaguslah nama-nama kamu.”
Sanad ini dikatakan terputus, karena Abdullah dan Abu Darda’ tidak semasa. Abu Darda’ meninggal pada tahun 32 Hijriyah, yaitu pada masa pemerintahan Utsman bin Affan. Sedangkan Abdullah bin Abi Zakariya wafat pada tahun 117 Hijriyah.
b)      Mursal Shahabi
Mursal shahabi adalah hadits yang dari sebagian sahabat dihilangkan dan menetapkan satu sahabat yang lain atau lebih. Dan ini biasanya seorang Tabi’in atau Tabi’u tabi’in langsung mengatakan,  " قال الرسول: ...."  [11

Bisa dilihat diatas bahwa ada satu rawi dari kalangan sahabat yang dihilangkan, namun masih ada sahabat yang lain. Dan yang seperti inilah yang dinamakan dengan mursal shahabi.
c)      Mursal Khofi
Mursal di sini juga bermakna terputus, sedangkan khafi di sini artinya putus dan tersembunyi, putus dan tidak terang. Dalam Ilmu Isnad diterangkan bahwa Mursal khafi ada tiga bentuk, yaitu:
a.       Suatu hadis, yang diriwayatkan oleh seorang rawi dari seorang syaikh yang semasa dengannya dan bertemu. Tetapi tidak menerima hadis itu dari padanya.
b.      Yang diriwayatkan oleh seorang rawi dari seorang syaikh yang semasa dengannya, tetapi ia belum pernah bertemu dengannya.
c.       Yang diriwayatkan oleh seorang rawi dari seorang syaikh yang semasa dan bertemu dengannya, tetapi ia tidak pernah menerima satupun hadis daripadanya.
Contoh hadisnya adalah sebagai berikut:
"حدّثنا محمّد بن عبيد المحاربيُّ ثنا عمرو أبو مالك الجنبيُّ عن إسماعيل بن
 أبي خالد عن عامر عن عليّ بن أبي طالب قال: لا تغال قي كفنٍ فإنّي سمعتُ
رسول الله يقول: لا تغالوا في الكفن فإنّه يسلبه سلبًا سريعًا."
Artinya: dari Ali bin Abi Thalib, ia berkata: jangan engkau berlebih-lebihan tentang kafan, karena sesungguhnya akau pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda: ‘Janganlah kamu berlebiih-lebihan tentang kafan, karena ia akan menyambarnya pada satu sambaran yang lekas’.”
Sepintas sanad-sanad ini tampak bersambung dari Abi Dawud sampai pada Nabi dengan tidak terputus. Tetapi sebenarnya antara Amir dan Ali ada seorang Rawi yang tidak disebut, karena Amir tidak mendengar riwayat itu dari Ali, walaupun ia semasa dan bertemu dengan Ali, Amir hanya mendengar satu hadits saja dari Ali.
Karena Amir satu masa dan bertemu, sedang rawi yang tidak disebut atara keduanya tidak diketahui, maka hadis ini disebut dengan mursal khafi. Hadis yang mursal khafi termasuk kepada hadis lemah dan tidak boleh dipakai.
Kebutuhan terhadap hadits mursal itu terdapat banyak pendapat, namun yang terpilih menurut Ijma’ adalah Mursal Shahabi dan hukumnya adalah shohih lagi bisa dijadikan hujjah karena itu dimungkinkan atas pendengaran.
Dan menurut Abu Hanifah dan Imam Malik, mursal generasi kedua (tabi’in) dan mursal generasi ketiga (tabi’ut tabi’in) bisa diterima secara mutlaq.
Menurut Imam Syafi’i mursal generasi ketiga bisa diterima jika memenuhi salah satu dari lima syarat di bawah ini yaitu:
a)      Perawi tersebut mengetengahkan hadits musnad selain hadits mursal.
b)      Hadits mursal didukung oleh mursal yang lain dan masing-masing mempunyai guru yang berbeda-beda.
c)      Didukung perkataan sahabat.
d)     Didukung perkataan banyak Ulama’.
e)      Harus diketahui bahwa Rawi itu tidak akan meriwayatkan hadits mursal kecuali dari Rawi yang adil.
Hukum asli dari hadits mursal adalah dho’if lagi tertolak, karena telah hilang satu syarat diterimanya hadits, yaitu bersambungnya sanad. Namun para Ulama’ dari kalangan Muhadditsin berselisih di dalam hukum mursal dan berhujjah dengannya, karena pengguguran jenis ini berbeda dengan pengguguran pada sanad jenis yang lain dan mayoritas yang digugurkan pada hadits mursal adalah para sahabat, sedangkan para sahabat semuanya adalah adil dan tidak bahaya jika tidak mengetahui identitas mereka.
Perkataan Ulama’ di dalam hadits mursal dibagi menjadi tiga yaitu:
a)      Dho’if lagi tertolak menurut para Jumhur Muhadditsin, pakar Ushul dan Fuqaha’, karena ketidak tahuan Rawi yang dibuang dan mungkin itu bukan dari kalangan sahabat.
b)      Shohih dan bisa dijadikan hujjah menurut Imam yang tiga yaitu Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Ahmad, dengan syarat orang yang memursalkan itu tsiqah
c)      Diterima namun dengan syarat menurut Imam Syafi’i.
 Tiga syarat untuk orang yang memursalkan yaitu:
1)      Orang yang memursalkan dari kalangan tabi’i besar.
2)      Orang yang memursalkan itu tsiqah.
3)      Apabila para Huffadz yang dipercaya tidak menyelisihinya.
Syarat untuk hadits mursal yaitu:
1)        Adapun hadits diriwayatkan dari sanad yang lain.
2)      Ada hadits mursal yang lain yang sanadnya berbeda.
3)      Disepakati oleh perkataan para sahabat.
4)      Mayoritas Ahlul ‘Ilmi berfatwa tentang hadits tersebut.
4)      Kitab-kitab Hadits Mursal yang terkenal
1)      Al-Marosil karya Abi Dawud.
2)      Al-Marosil karya Ibnu Abi Hatim.
3)      Jami’u Tahshil li Ahkamil Marosil karya Al-‘Alatsi.
Di sini juga ada penambahan bahwa tempat-tempat yang diduga terdapat hadits-hadits mursal, mu’dhal dan mua’allaq yaitu:
a)      Kitab “as-Sunan” karya Sa’id bin Manshur.
b)      Karya-karya Ibnu Abi Ad-Dunya.
C.   Hadits Munqathi’
1)      Definisi Hadits Munqathi’
a.       Munqathi’ secara bahasa adalah inqitha’(terputus) yang berasal dari kata Al-qat (pemotongan) yang menurut bahasa berarti memisahkan sesuatu dari yang lain. Kata inqitha’ adalah lawan kata dari ittishal (bersambung).
b.      Munqathi’ menurut istilah adalah sanad yang tidak bersambung.
Pengertian istilah menurut para ahli hadits Mutaakhirin: “Hadits Munqathi’ ialah hadits yang gugur salah seorang Rawinya sebelum sahabat di satu tempat atau beberapa tempat, dengan cacatan bahwa Rawi yang gugur pada setiap tempat tidak lebih dari seorang dan tidaak terjadi pada awal sanad.”
Definisi ini menjadikan hadits munqathi’ berbeda dengan hadits-hadits yang terputus sanadnya yang lain. Dengan ketentuan “salah seorang Rawinya” definisi ini tidak mencakup hadits mu’dhal; dengan kata-kata, “sebelum sahabat” definisi ini tidak mencakup hadits mursal; dan dengan penjelasan kata-kata “tidak pada awal sanad” definisi ini tidak mencakup hadits mu’allaq.
2)      Hukum Hadits Munqathi’
Para Ulama’ telah sepakat bahwasanya hadits munqathi’ itu dha’if, karena tidak diketahui keadaan perawi yang dihapus.
Telah diketahui di sini bahwa ada seorang Rawi yang digugurkan, dia bernama Syarik. Dia digugurkan di antara Ats-Tsauri dan Abi Isha. Sesungguhnya Ats-Tsauri tidak mendengar hadits dari Abi Ishaq tetapi mendengarnya dari Syarik dan Syarik mendengar dari Abi Ishaq.[27]
                              III.            PENUTUP
Seperti misal di ataslah contoh hadits yang tergolong dho’if, karena hilang darinya salah satu syarat diterimanya hadits (shohih) yaitu sanadnya yang terputus. Oleh karena itu, alangkah banyak manfaatnya jika kita mempelajari dan mengetahui mana hadits yang shohih (diterima) dan mana hadits yang dho’if (tidak diterima)











0 komentar:

Post a Comment