Membahas tentang hadits yang tertolak karena sebab gugurnya sebagian sanad dan dispesifikkan pada hadits mursal dan hadits munqathi’.
A.
Gugurnya Sanad
Yang dimaksud dengan gugurnya sebagian sanad adalah terputusnya rangkaian sanad dengan gugurnya salah seorang Rawi atau lebih dengan disengaja atau tidak oleh sebagian para perawi. Baik gugur di awal, tengah atau akhir sanad, secara dhohir atau tersembunyi.
Adapun sanadnya yang gugur secara dhohir itu seperti hadits
mua’allaq, mursal, mu’dhal dan munqathi’. Dan yang termasuk gugurnya secara
tersembunyi, seperti hadits mudallas dan hadits mursal khofi.
Telah diketahui bahwa hadits mursal dan hadits munqathi’ ini
termasuk macam hadits yang sebagian sanadnya telah gugur secara dhohir. Berikut
pembahasannya,
B.
Hadits Mursal
1)
Definisi Hadits Mursal
a. Mursal secara bahasa berarti:
b.
Mursal secara
istilah berarti:
Seperti bila seorang tabi’in mengatakan,”Rasulullah shallallahu ‘alahi
wasallam bersabda begini atau berbuat begini.” Dan ini menurut para Ulama’
Muhadditsin.
Dan tabi’in di sini mencakup tabi’in besar dan
tabi’in kecil. Misal dari tabi’i besar adalah Sa’id bin Musayyab, dialah
menantu Abu Hurairah yang banyak meriwayatkan hadits. Dan misal tabi’i kecil
adalah Az-Zuhri.
2)
Contoh Hadits
Mursal
Diriwayatkan oleh
Imam Muslim dalam Shahihnya pada Kitab Al-Buyu’,berkata: Telah bercerita
kepadaku Muhammad bin Rafi’, (ia mengatakan) telah bercerita kepada kami
Hujain, (ia mengatakan) telah bercerita kepada kami Laits dari ‘Aqil dari Ibnu
Syihab dari Sa’id bin Musayyab, “Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
telah melarang Muzabanah (jual beli dengan cara borongan hingga tidak
diketahui kadar timbangannya).”
Sa’id bin
Musayyab adalah seorang tabi’in senior, meriwayatkan hadits ini dari Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam. Maka sanad hadits ini telah gugur pada akhirnya,
yaitu perawi setelah tabi’in. Setidaknya telah gugur dari sanad ini seorang
sahabat yang meriwayatkannya. Dan sangat mungkin telah gugur pula bersamanya
perawi lain yang setingkat (se-thabaqah) dengannya dari kalangan tabi’in.
3)
Klasifikasi
Hadits Mursal dan Hukumnya
Sebagaimana kita
ketahui, bahwa di dalam hadits mursal itu yang digugurkan adalah sahabat yang
langsung menerima berita dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, oleh
karena itu ditinjau dari segi siapa yang menggugurkan hadits mursal dibagi
menjadi tiga bagian, yaitu:
a)
Mursal Jali
Mursal artinya terputus dan “jail” artinya “yang
terang” atau “yang nyata.” Dalam ilmu hadits mursal jail adalah “satu hadits yang diriwayatkan oleh
seorang Rawi dari seorang syaikh, tetapi syaikh ini tidak semasa dengannya.”
Contoh haditsnya adalah:
"حدَّثنا مسدَّدٌ قال: ثنا هشيمٌ عن داؤد بن عمر و
عن عبد الله بن أبي زكريّا عن
أبي درداء قال:
قال رسول الله ص: إنكم تدعون يوم القيامة بأسمائكم و أسمآء
آبائكم فاأحسنوا أسمائكم."
“Sesungguhnya
kamu akan dipanggil pada hari Qiamat dengan nama-nama kamu dan nama-nama
ayahmu. Oleh karena itu perbaguslah nama-nama kamu.”
Sanad ini
dikatakan terputus, karena Abdullah dan Abu Darda’ tidak semasa. Abu Darda’
meninggal pada tahun 32 Hijriyah, yaitu pada masa pemerintahan Utsman bin
Affan. Sedangkan Abdullah bin Abi Zakariya wafat pada tahun 117 Hijriyah.
b)
Mursal Shahabi
Mursal shahabi adalah hadits yang dari sebagian
sahabat dihilangkan dan menetapkan satu sahabat yang lain atau lebih. Dan ini
biasanya seorang Tabi’in atau Tabi’u tabi’in langsung mengatakan,
" قال الرسول: ...." [11
Bisa dilihat diatas bahwa ada satu rawi dari
kalangan sahabat yang dihilangkan, namun masih ada sahabat yang lain. Dan yang
seperti inilah yang dinamakan dengan mursal shahabi.
c)
Mursal Khofi
Mursal di sini juga bermakna terputus,
sedangkan khafi di sini artinya putus dan tersembunyi, putus dan tidak
terang. Dalam Ilmu Isnad diterangkan bahwa Mursal khafi ada tiga bentuk, yaitu:
a.
Suatu hadis, yang diriwayatkan oleh seorang
rawi dari seorang syaikh yang semasa dengannya dan bertemu. Tetapi tidak
menerima hadis itu dari padanya.
b.
Yang diriwayatkan oleh seorang rawi dari
seorang syaikh yang semasa dengannya, tetapi ia belum pernah bertemu dengannya.
c.
Yang diriwayatkan oleh seorang rawi dari
seorang syaikh yang semasa dan bertemu dengannya, tetapi ia tidak pernah
menerima satupun hadis daripadanya.
Contoh hadisnya adalah sebagai berikut:
"حدّثنا محمّد بن
عبيد المحاربيُّ ثنا عمرو أبو مالك الجنبيُّ عن إسماعيل بن
أبي خالد عن عامر عن عليّ بن أبي طالب قال: لا
تغال قي كفنٍ فإنّي سمعتُ
رسول الله يقول: لا تغالوا في الكفن فإنّه يسلبه سلبًا
سريعًا."
Artinya: “dari Ali bin Abi Thalib, ia berkata: jangan
engkau berlebih-lebihan tentang kafan, karena sesungguhnya akau pernah
mendengar Rasulullah Saw. bersabda: ‘Janganlah kamu berlebiih-lebihan tentang
kafan, karena ia akan menyambarnya pada satu sambaran yang lekas’.”
Sepintas
sanad-sanad ini tampak bersambung dari Abi Dawud sampai pada Nabi dengan tidak
terputus. Tetapi sebenarnya antara Amir dan Ali ada seorang Rawi yang tidak
disebut, karena Amir tidak mendengar riwayat itu dari Ali, walaupun ia semasa dan
bertemu dengan Ali, Amir hanya mendengar satu hadits saja dari Ali.
Karena Amir satu masa dan bertemu, sedang rawi yang tidak disebut atara
keduanya tidak diketahui, maka hadis ini disebut dengan mursal khafi. Hadis
yang mursal khafi termasuk kepada hadis lemah dan tidak boleh dipakai.
Kebutuhan
terhadap hadits mursal itu terdapat banyak pendapat, namun yang terpilih
menurut Ijma’ adalah Mursal Shahabi dan hukumnya adalah shohih lagi bisa dijadikan
hujjah karena itu dimungkinkan atas pendengaran.
Dan menurut Abu
Hanifah dan Imam Malik, mursal generasi kedua (tabi’in) dan mursal generasi
ketiga (tabi’ut tabi’in) bisa diterima secara mutlaq.
Menurut Imam
Syafi’i mursal generasi ketiga bisa diterima jika memenuhi salah satu dari lima
syarat di bawah ini yaitu:
a)
Perawi tersebut
mengetengahkan hadits musnad selain hadits mursal.
b)
Hadits mursal
didukung oleh mursal yang lain dan masing-masing mempunyai guru yang
berbeda-beda.
c)
Didukung
perkataan sahabat.
d)
Didukung
perkataan banyak Ulama’.
e)
Harus diketahui
bahwa Rawi itu tidak akan meriwayatkan hadits mursal kecuali dari Rawi yang
adil.
Hukum asli dari
hadits mursal adalah dho’if lagi tertolak, karena telah hilang satu syarat
diterimanya hadits, yaitu bersambungnya sanad. Namun para Ulama’ dari kalangan
Muhadditsin berselisih di dalam hukum mursal dan berhujjah dengannya, karena
pengguguran jenis ini berbeda dengan pengguguran pada sanad jenis yang lain dan
mayoritas yang digugurkan pada hadits mursal adalah para sahabat, sedangkan
para sahabat semuanya adalah adil dan tidak bahaya jika tidak mengetahui
identitas mereka.
Perkataan Ulama’
di dalam hadits mursal dibagi menjadi tiga yaitu:
a)
Dho’if lagi
tertolak menurut para Jumhur Muhadditsin, pakar Ushul dan
Fuqaha’, karena ketidak tahuan Rawi yang dibuang dan mungkin itu bukan dari
kalangan sahabat.
b)
Shohih dan bisa
dijadikan hujjah menurut Imam yang tiga yaitu Abu Hanifah, Imam
Malik dan Imam Ahmad, dengan syarat orang yang memursalkan itu tsiqah
c)
Diterima namun
dengan syarat menurut Imam Syafi’i.
Tiga
syarat untuk orang yang memursalkan yaitu:
1)
Orang yang
memursalkan dari kalangan tabi’i besar.
2)
Orang yang
memursalkan itu tsiqah.
3)
Apabila para
Huffadz yang dipercaya tidak menyelisihinya.
Syarat untuk hadits mursal yaitu:
1)
Adapun hadits
diriwayatkan dari sanad yang lain.
2)
Ada hadits mursal
yang lain yang sanadnya berbeda.
3)
Disepakati oleh
perkataan para sahabat.
4)
Mayoritas Ahlul
‘Ilmi berfatwa tentang hadits tersebut.
4)
Kitab-kitab
Hadits Mursal yang terkenal
1)
Al-Marosil karya
Abi Dawud.
2)
Al-Marosil karya
Ibnu Abi Hatim.
Di sini juga ada
penambahan bahwa tempat-tempat yang diduga terdapat hadits-hadits mursal,
mu’dhal dan mua’allaq yaitu:
a)
Kitab “as-Sunan”
karya Sa’id bin Manshur.
C.
Hadits Munqathi’
1)
Definisi Hadits
Munqathi’
a.
Munqathi’ secara
bahasa adalah inqitha’(terputus) yang berasal dari kata Al-qat (pemotongan)
yang menurut bahasa berarti memisahkan sesuatu dari yang lain. Kata inqitha’
adalah lawan kata dari ittishal (bersambung).
Pengertian istilah menurut para ahli hadits
Mutaakhirin: “Hadits Munqathi’ ialah hadits yang gugur salah seorang Rawinya
sebelum sahabat di satu tempat atau beberapa tempat, dengan cacatan bahwa Rawi
yang gugur pada setiap tempat tidak lebih dari seorang dan tidaak terjadi pada
awal sanad.”
Definisi ini menjadikan hadits munqathi’ berbeda
dengan hadits-hadits yang terputus sanadnya yang lain. Dengan ketentuan “salah
seorang Rawinya” definisi ini tidak mencakup hadits mu’dhal; dengan kata-kata,
“sebelum sahabat” definisi ini tidak mencakup hadits mursal; dan dengan
penjelasan kata-kata “tidak pada awal sanad” definisi ini tidak mencakup hadits
mu’allaq.
2)
Hukum Hadits
Munqathi’
Para Ulama’ telah sepakat bahwasanya hadits
munqathi’ itu dha’if, karena tidak diketahui keadaan perawi yang dihapus.
Telah diketahui
di sini bahwa ada seorang Rawi yang digugurkan, dia bernama Syarik. Dia
digugurkan di antara Ats-Tsauri dan Abi Isha. Sesungguhnya Ats-Tsauri tidak
mendengar hadits dari Abi Ishaq tetapi mendengarnya dari Syarik dan Syarik
mendengar dari Abi Ishaq.[27]
III.
PENUTUP
Seperti misal di ataslah contoh hadits yang tergolong dho’if,
karena hilang darinya salah satu syarat diterimanya hadits (shohih) yaitu sanadnya
yang terputus. Oleh karena itu, alangkah banyak manfaatnya jika kita
mempelajari dan mengetahui mana hadits yang shohih (diterima) dan mana hadits
yang dho’if (tidak diterima)
0 komentar:
Post a Comment