Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya menggunakan air bersih digantikan dengan menggunakan tanah atau debu yang bersih. Yang boleh dijadikan alat tayamum adalah tanah suci yang ada debunya. Dilarang bertayamum dengan tanah berlumpur, bernajis atau berbingkah. Pasir halus, pecahan batu halus boleh dijadikan alat melakukan tayamum.
Orang yang melakukan tayamum lalu shalat, apabila air sudah tersedia maka ia tidak wajib mengulang sholatnya. Namun untuk menghilangkan hadas, harus tetap mengutamakan air daripada tayamum yang wajib hukumnya bila sudah tersedia. Tayamum untuk hadas hanya bersifat sementara dan darurat hingga air sudah ada.
Tayamum yang telah dilakukan bisa batal apabila ada air dengan alasan tidak ada air atau bisa menggunakan air dengan alasan tidak dapat menggunakan air tetapi tetap melakukan tayamum serta sebab musabab lain seperti yang membatalkan wudu dengan air.
Syarat Tayamum
1. Sudah masuk waktu
shalat. Tayamum disyariatka
untuk orang yang terpaksa. Sebelum masuk waktu shalat ia belum terpaksa, sebab
shalat belum wajib atasnya ketika itu.
2. Sudah diusahakan
mencari air, tetapi tidak dapat, sedangkan sudah masuk waktu shalat. Alasannya adalah clickhere Firman Allah padasurat Al-Maidah Ayat 6. Kita disuruh bertayamum bila tidak ada air sesudah
dicari dan kita yakin tidak ada; kecuali orang sakit yang tidak diperbolehkan
memakai air, atau ia yakin tidak ada air disekitar tempat itu, maka mencari air
tidak menjadi syarat baginya.
3. Dengan tanah yang
suci dan berdebu. Menurut
pendapat Imam Syafii, tidak sah tayamum selain dengan tanah.
4. Menghilangkan najis. Berarti sebelum melakukan tayamum itu
hendaklah ia bersih dari najis, menurut pendapat sebagian ulama tetapi menurut
pendapat yang lain tidak.
Fardu (rukun) Tayamum
1. Niat. Orang yang akan melakukan tayamum
hendaklan berniat karena hendak mengerjakan shalat dan sebagainya, bukan
semata-mata untuk menghilangkan hadas saja, sebab sifat tayamum tidak dapat
menghilangkan hadas, hanya diperbolehkan untuk melakukan shalat karena darurat.
Keterangan bahwa niat tayamum hukumnya wajib ialah hadis yang mewajibkan niat
wudhu yang lalu.
2. Mengusap muka dengan
tanah.
3. Mengusap kedua
tangan sampai ke siku dengan tanah. Keterangannya ialah hadis diatas.
1. Tiap-tiap hal yang membatalkan wudhu juga membatalkan tayamum.
2 Syarat bahwa tidak ada air untuk bertayammum pertama harus mencari dulu sejauh kalau kita berteriak jadi kurang lebih radius 100 meter (contoh bila dirumah kita kehabisan air tapi kita langsung bertayammum tanpa mencari kesekitar/tetangga maka syarat tayamum belum terpenuhi)
3. Tayammum berbeda dengan wudhu yang menggunakan air yang juga menghilangkan hadast kecil, tayammum ini tidak menghilangkan hadast jadi hanya sebagai syarat saja agar kita bisa melakukan sholat.
4. Tayammum hanya dapat dilaksanakan saat telah masuk waktu sholat 5 waktu (wajib)
5. Tayammum hanya dapat dipergunakan / dipakai untuk 1x sholat
6. Ada air. Mendapatkan air sebelum sholat,
batalah tayamum bagi orang yang tayamum karena ketiadaan air, bukan karena
sakit.
Sabda Rasulullah SAW
:
عَنْ
اَبِىْ ذَرٍّ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :
اَلتُّرَابُ كَ فِيْكَ وَلَوْلَمْ تَجِدِ الْمَاءَعَشَرَسِنِيْنَ فَاِذَاوَجَدْتَ
الْمَاءَفَاَمْسِهِ جِلْدَكَ- رواه الترمذى
Dari Abu
Zar. Rasulullah SAW telah berkata, “Tanah itu cukup bagimu untuk bersuci walau
engkau tidak mendapat air sampai sepuluh tahun. Tetapi apabila engkau
memperoleh air, hendaklah engkau sentuhkan air itu ke kulitmu,” (Riwayat Tirmizi)
عَنْ
عَطَاءَبْنِ يَسَارٍعَنْ اَبِى سَعِيْدٍ الْجُدْرِىِّ قَالَ: خَرَجَ رَجُلَانِ فِى
سَفَرٍفَحَضَرَتِ الصَّلَاةُ وَلَيْسَ مَعَهُمَامَاءٌ فَتَيَمَّمَاصَعِيْدًاطَيِّبًافَصَلَّيَاثُمَّ
وَجَدَ الْمَاءَ فِى الْوَقْتِ فَاَعَادَاَحَدُهُمَاالْوُضُوْءَ وَالصَّلَاةَ
وَلَمْ يُعِدِالْاٰخَرُثُمَّ اَتَيَارَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فَذَكَرَذٰلِكَ لَهُ فَقَالَ لِلَّذِىْ لَمْ يُعِدْ اَصَبْتَ السُّنَةَ
وَأَجْزَأَتْكَ صَلَاتُكَ وَقَالَ لِلَّذِىْ تَوَضَّأَ وَاَعَادَلَكَ
الْأَجْرُمَرَّتَيْنِ- رواه النسائ وأبوداود.
B. Sebab / Alasan Melakukan Tayamum :
- Dalam perjalanan jauh
- Jumlah air tidak mencukupi karena jumlahnya sedikit
- Telah berusaha mencari air tapi tidak diketemukan
- Air yang ada suhu atau kondisinya mengundang kemudharatan
- Air yang ada hanya untuk minum
- Air berada di tempat yang jauh yang dapat membuat telat shalat
- Pada sumber air yang ada memiliki bahaya
- Sakit dan tidak boleh terkena air
C. Syarat Sah Tayamum :
- Telah masuk waktu salat
- Memakai tanah berdebu yang bersih dari najis dan kotoran
- Memenuhi alasan atau sebab melakukan tayamum
- Sudah berupaya / berusaha mencari air namun tidak ketemu
- Tidak haid maupun nifas bagi wanita / perempuan
D. Sunah / Sunat Ketika Melaksanakan Tayamum :
- Membaca basmalah
- Menghadap ke arah kiblat
- Membaca doa ketika selesai tayamum
- Medulukan kanan dari pada kiri
- Meniup debu yang ada di telapak tangan
- Menggodok sela jari setelah menyapu tangan hingga siku
E. Rukun Tayamum :
- Niat Tayamum.
- Menyapu muka dengan debu atau tanah.
- Menyapu kedua tangan dengan debu atau tanah hingga ke siku.
F. Tata Cara / Praktek Tayamum :
- Membaca basmalah
- Renggangkan jari-jemari, tempelkan ke debu, tekan-tekan hingga debu melekat.
- Angkat kedua tangan lalu tiup telapat tangan untuk menipiskan debu yang menempel, tetapi tiup ke arah berlainan dari sumber debu tadi.
- Niat tayamum : Nawaytuttayammuma listibaa hatishhalaati fardhollillahi ta'aala (Saya niat tayammum untuk diperbolehkan melakukan shalat karena Allah Ta'ala).
- Mengusap telapak tangan ke muka secara merata
- Bersihkan debu yang tersisa di telapak tangan
- Ambil debu lagi dengan merenggangkan jari-jemari, tempelkan ke debu, tekan-tekan hingga debu melekat.
- Angkat kedua tangan lalu tiup telapat tangan untuk menipiskan debu yang menempel, tetapi tiup ke arah berlainan dari sumber debu tadi.
- Mengusap debu ke tangan kanan lalu ke tangan kiri
0 komentar:
Post a Comment