THIS TOPIC BOX Ketik Topic Disini Contoh DZIKIR atau MAKAN

Translate

Wednesday 29 July 2015

SHALAT 1


Shalat adalah perintah Allah Swt. dan ibadat yang paling utama untuk membuktikan ke-Islaman seseorang. Untuk mengukur keimanan seseorang, dapat dilihat kerajinan dan keikhlasan dalam mengerjakan shalat. Jika shalatnya baik, maka baiklah segala amalan yang lain, dan jika shalatnya itu rusak, maka rusak pula amalan yang lain. Jelasnya apabila seseorang mengaku beriman, tetapi ia tidak pernah mengerjakan shalat, maka pengakuannya tidak dibenarkan oleh syara’. Islam memandang shalat sebagai tiang agama dan intisari Islam terletak pada shalat, sebab dalam shalat tersimpul seluruh rukun agama. Dan amal ibadah yang pertama dihisab adalah shalat.
A. Pengertian Shalat
Menurut bahasa, shalat berarti do’a, sedangkan secara terminologis makna shalat adalah ibadah yang tersusun dari beberapa perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir, disudahi dengan salam, dan memenuhi beberapa syarat yang ditentukan.
Firman Allah Swt dalam surat al- Ankabut ayat 45:
Artinya: ”Dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari perbuatan keji dan munkar.” 
A. Dasar Hukum yang Mewajibkan Shalat
Dalil-dalil yang mewajibkan umat muslim untuk melaksanakan shalat banyak sekali, baik berupa ayat-ayat Al-Qur’an maupun hadits-hadits Nabi saw. Diantaranya yaitu: Surat Al-Haj ayat 77, Al-Baqarah ayat 43, Al-Ankabut ayat45, An-Nisa ayat 103, Al-Baqarah 238, Al-mu’minun ayat 1-2
Surat Al-Haj ayat 77
Artinya: ”Hai orang-orang yang beriman, ruku'lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan.”  
Surat Al-Baqarah ayat 43
Artinya: ”Dan Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku 
Sabfa Rasulullah:
Artinya: ”Islam ialah bersaksi tiada Tuhan melainkan Allah dan Muhammad utusan Allah, mengerjakan shalat lima waktu, memberikan zakat, melakukan
puasa pada bulan Ramadhan, dan menjalankan ibadat haji jika mampu.” (H. R. Muslim dari Umar bin Khaththab)  
B. Syarat, Rukun, dan Hal yang Membatalkan Shalat
1. Syarat wajib shalat
a. Islam
Orang yang bukan Islam tidak diwajibkan shalat, berarti ia tidak dituntut untuk mengerjakan shalat di dunia hingga ia masuk Islam, karena meskipun dikerjakannya, tetap tidak sah.
b. Suci dari haid dan nifas
Sabda Rasulullah saw
Beliau berkata kepada Fatimah binti Abi Hubasy,” Apabila datang haid, tinggalkanlah shalat.”
Dan telah diterangkan bahwa nifas ialah kotoran yang berkumpul tertahan sewaktu perempuan hamil.
c. Berakal
d. Baligh
e. Telah sampai dakwah
f. Melihat atau mendengar
2. Syarat sah shalat
a. Suci dari hadas besar dan hadas kecil
Artinya: ”Allah tidak menerima shalat seseorang diantara kamu apabila ia berhadas hingga ia berwudhu” (Riwayat Bukhari dan Muslim)
b. Suci badan, pakaian, dan tempat dari najis
c. Menutup aurat
d. Mengetahui masuknya waktu shalat
e. Menghadap kiblat
3. Rukun shalat
Rukun shalat ini dirumuskan menjadi 13 perkara:
a. Niat, artinya menyengaja di dalam hati untuk melakukan shalat
b. Berdiri, bagi orang yang kuasa
c. Takbiratul ihram
Nabi saw bersabda: ”Kunci shalat adalah bersuci, pembukaannya membaca takbir, dan penutupnya ialah memberi salam”.(H. R. Syafi’i, Abu Daud, Ibnu Majah, Turmudzi)
d. Membaca surat Al-Fatihah
Dari Ubadah bin Shamit r.a. bahwa Nabi saw bersabda: ”Tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab”.
e. Ruku’ dan thuma’ninah
f. I’tidal dengan thuma’ninah
g. Sujud dua kali dengan thuma’ninah
h. Duduk antara dua sujud dengan thuma’ninah
i. Duduk untuk tasyahhud pertama
j. Membaca tasyahhud akhir
k. Membaca shalawat atas Nabi
l. Mengucap salam yang pertama
m. Tertib
3. Hal yang membatalkan shalat
Adapun hal-hal yang membatalkan shalat:
1. Berhadats kecil maupun besar
Telah bersabda Rasulullah saw: “Allah tidak menerima shalat salah seorang diantaramu jika ia berhadats sampai ia berwudhu”. Maka berkatalah seorang laki-laki dari Hadramaut: “Apa maksudnya hadats ya Abu Hurairah?”. ”Kentut atau berak”, ujarnya (H.R. Bukhari dan Muslim)
2. Terkena najis yang tidak bisa dimaafkan
3. Berkata-kata dengan sengaja selain bacaan shalat
4. Sengaja meninggalkan sesuatau rukun atau syarat shalat tanpa ’udzur
5. Tertawa terbahak-bahak
6. Bergerak tiga kali berturut-turut
7. Mendahului imam sampai dua rukun
8. Murtad
D. Sunnat-sunnat Shalat
Dalam shalat ada 3 macam sunnat, yaitu:
1. Sebelum shalat, yaitu adzan dan iqamat
Artinya: “Dari Malik bin Huwarits ra. berkata: Telah bersabda Rasulullah saw. kepada kami. Bila waktu shalat telah datang, maka hendaknya salah seorang di antara kamu melakukan adzan bagimu”. (H. R. Bukhari dan Muslim)
Adzan dan iqamat itu disunnatkan hanya untuk shalat fardlu saja. Adapun untuk shalat-shalat sunnat yang disunnatkan untuk berjamaah seperti shalat ’Id, Tarawih dan sebagainya, cukuplah dengan seruan:
2. Dalam waktu melakukan shalat
Waktu mengerjakan shalat ada dua sunnat, yaitu sunnat ab’ad dan sunat hai’at.
a. Sunnat ab’ad
Yaitu perkara yang sunnat, tetapi jika tertinggal karena kelupaan, harus diganti dengan sujud sahwi pada penghabisan shalat.
Yang termasuk sunnat ab’ad ialah:
1) Membaca tasyahhud awwal.
2) Membaca shalawat pada tasyahhud awwal
3) Membaca shalawat atas keluarga Nabi pada tasyahhud akhir
4) Membaca qunut pada shalat Shubuh dan shalat Witir pada pertengahan hingga akhir bulan Ramadlan
b. Sunnat Hai’at
Adapun perkara-perkara yang termasuk sunnat hai’at antara lain:
1) Mengangkat kedua belah tangan samapai sejajar dengan daun telinga, waktu takbiratul ihram, hendak ruku’, bangkit dari ruku’ dan waktu bangkit dari tasyahud awal.
2) Berdekap tangan, telapak tangan yang kanan di atas pergelangan tangan kiri
3) Membaca do’a iftitah sehabis takbiratul ihram
4) Membaca ta’awwudz ketika hendak membaca Fatihah
5) Membaca Basmalah ketika hendak membaca Al-Fatihah
6) Membaca surat-surat Al-Qur’an pada dua raka’at permulaan (raka’at pertama dan kedua) sehabis membaca Fatihah
7) Membaca Amin sesudah membaca Al-Fatihah
8) Mengeraskan suara bacaan Fatihah dan surat raka’at pertama dan kedua pada shalat Maghrib, ‘Isya dan Shubuh, kecuali kalau dia menjadi ma’mum
9) Membaca takbir
10) Membaca tasbih ketika ruku’dan sujud
11) Membaca “Sami’allahu liman hamidah” dab membaca “Rabbanaa lakal hamdu” ketika I’tidal
12) Meletakkan telapak tangan di atas paha pada waktu duduk tasyahud awal dan akhir
13) Duduk iftirasy dalam semua duduk shalat
14) Duduk ”tawaruk” pada waktu tasyahhud akhir
15) Membaca salam yang kedua
D. Pembagian Shalat
1. Shalat fardlu
“ Dari ‘Abdullah bin ‘Amr ra. Bahwasanya Nabi saw. Bersabda: ”Waktu Zhuhur itu ialah tatkala condong matahari (ke sebelah barat) sampai bayang-bayang orang sama dengan tingginya sebelum datang waktu ’Ashar; dan waktu ’Ashar selama belum kuning matahari, dan waktu Maghrib sebelum hilang awan merah (setelah terbenam matahari), dan waktu shalat ’Isya hingga tengah malam, dan waktu shalat Shubuh dari terbit fajar hingga sebelum terbit matahari”. (H. R. Muslim)
Shalat-shalat fardlu itu ada 5 waktu:
a. Shalat Duhur
Disebut Duhur, karena shalat itu terlihat nyata pada pertengahan hari. Awal waktunya, sejak matahari condong ke barat dari tengah-tengah langit. Dan akhir waktu Duhur ialah ketika bayang-bayang suatu benda sepadan bendanya (sama dengan bendanya) bukan bayang-bayang ketika matahari tergelincir (ke barat).
b. Salat Asar, disebut Asar karena salat Asar (waktunya) hampir dekat dengan waktu mentari tenggelam.. Awal waktunya ialah bayang-bayang bertambah panjang melebihi panjang bendanya. Waktu Asar terbagi 5 waktu, yaitu: waktu fadhilah/ utama, waktu ikhtiar, waktu jawaz, waktu jawaz yang tidak makruh, waktunya haram
c. Shalat Maghrib, disebut demikian karena shalat tersebut dikerjakan pada waktu matahari tenggelam (sesudah mentari tenggelam). Waktunya dari terbenam matahari sampai terbenam syafaq yang merah (cahaya merah di kaki langit sebelah Barat).
d. Shalat Isya’, kata Isya’ dengan huruf ’Ain berbaris kasrah, adalah nama untuk permulaan gelapnya (malam). Awal waktunya, sejak lenyapnya awan/ mega merah. Waktu shalat Isya’ terdiri dari dua waktu, yaitu: waktu ikhtiar dan waktu jawaz.
e. Shalat Subuh, menurut arti bahasa permulaan siang. Waktunya dari
terbit fajar shadiq sampai terbit matahari. Waktu Subuh terbagi 5
f. waktu, yaitu: waktu fadhilah, waktu ikhtiar, waktu jawaz, waktu jawaz yang tidak makruh, waktu haram.
2. Shalat Sunnat
Disamping shalat-shalat wajib seperti yang telah dikemukakan di atas, ada shalat-shalat yang dihukumkan sunnat, yaitu:
a. Shalat Tahajjud, yaitu shalat sunnat yang dilaksanakan pada malam hari setelah shalat Isya (pada sepertiga malam) rakaatnya minimal 2.
b. Shalat Witir, yaitu shalat sunnat malam hari yang jumlah rakaatnya ganjil, yaitu 1,3,5 dan seterusnya. Shalat Witir merupakan shalat malam hari yang dilakukan paling akhir atau menutup shalat-shalat malam hari.
c. Shalat rawatib, yaitu shalat sunnat yang dilakukan sebelum atau sesudah shalat fardlu. Shalat sunnat rawatib yang dikerjakan sebelum shalat fardlu disebut shalat sunnat Qabliyah, sedangkan shalat sunnat rawatib yang dikerjakan setelah shalat fardlu disebut shalat sunnat Ba’diyah.
d. Shalat Istikharah, yaitu shalat dua rakaat yang dilakukan apabila ragu-ragu untuk menentukan pilihan agar diberi petunjuk dalam menentukan pilihan
e. Shalat Idul fithri dan Idul Adha, yaitu shalat sunnat dua rakaat pada hari raya Idl dengan cara berjamaah. Shalat Idul Fithri dilakukan pada 1 syawwal, dan Idul adha pada 10 Zul Hijjah bagi orang yang tidak menunaikan ibadah haji.
f. Shalat Gerhana, yaitu shalat dua rakaat yang dilakukan pada saat gerhana matahari atau bulan dengan cara berjamaah
g. Shalat Tahiyatul Masjid, yaitu shalat sunnat dua rakaat yang dilakukan pada saat memasuki masjid sebagai penghormatan terhadap kemuliaan
h. masjid
i. Shalat Sunnat Syukrul Wudlu, yaitu shalat sunnat dua rakaat setelah selesai melakukan wudlu.
j. Shalat Istisqaa, yaitu shalat sunnat dua rakaat secara berjamaah untuk memohon agar Allah menurunkan hujan.
k. Shalat Dluha, yaitu shalat sunnat dua rakaat yang dilakukan pada saat matahari naik.
l. Shalat Tarawih, yaitu shalat sunnat yang dilakukan pada malam bulan Ramadlan secara berjamaah
m. Shalat Jenazah, yaitu menyalatkan mayat seorang muslim sebelum dimakamkan.
F. Waktu yang Dilarang Untuk Mengerjakan Shalat
Waktu-waktu yang dilarang untuk mengerjakan shalat (makruh-tahrim) orang mengerjakan shalat sunnat yang tiada sebab, ialah:
1. Sesudah shalat Shubuh hingga terbit matahari agak tinggi
2. Ketika matahari sedang tepat di puncak ketinggiannya hingga tergelincirnya. Kecuali pada hari Jum’at ketika orang masuk Masjid untuk mengerjakan shalat Tahiyyatal Masjid
3. Sesudah ’Ashar hingga tebenam matahari
4. Ketika terbit matahari sehingga naik setombak/ lembing
5. Ketika matahari sedang terbenam, sampai sempurna terbenamnya
G. Hukum Orang yang Meninggalkan Shalat
Ada dua macam orang yang meninggalkan shalat:
1. Orang yang meninggalkan shalat karena ia memang dengan sadar mengingkari kewajiban shalat, menyepelekan atau mencemoohkannya. Menurut ijma’ kaum muslimin orang yang seperti itu adalah kafir murtad
2. Orang yang meninggalkan shalat karena malas, sibuk menenggelamkan
diri di dalam soal-soal keduniaan, tunduk kepada hawa nafsu dan bisikan
3. setan. Menurut Imam Abu Hanifah, Imam Malik dan Imam Syafi’i, orang yang seperti itu adalah fasik.. Sedangkan menurut Imam Ahmad bin Hanbal, orang yang seperti adalah kafir mariq (keluar dari agama Islam).













0 komentar:

Post a Comment