THIS TOPIC BOX Ketik Topic Disini Contoh DZIKIR atau MAKAN

Translate

Friday 31 July 2015

MELANGGAR SUMPAH

MELANGGAR SUMPAH

Contoh :
Bersumpah mengucapkan dua kalimat syahadat dan Mengatakan ” haram bagiku menikah dengan orang lain selain kamu “…..sedangkan dia bukanlah jodoh kita
apa akibatnya?  dan bagaimana caranya supaya ALLAH SWT mengampuni dosa kita

Sumpah  ini salah karena telah mengharamkan sesuatu yang dihalalkan oleh Allah  SWT karena belum tentu wanita yang sekarang anda cintai akan jadi jodoh anda kelak.
Dalam hukum islam ada kafarah atau denda untuk orang yang melanggar sumpah namanya kafaratul yamin.
Allah swt tidak menghukumi dengan sumpah yang tidak disengaja untuk bersumpah karena Allah. Allah menghukum berdasarkan niat yang terkandung dalam hati. Maka hendaknya  bertaubat pada Allah dan bertawakal kepada-Nya dan semoga  segera dipertemukan dengan jodoh yang diidam-idamkan.

Merujuk pembahasan sumpah dalam tafsir atau keterangan surat Al-Baqarah: 225 & Al-Maidah: 89.

 
 
2. Al Baqarah

225. Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Allah menghukum kamu disebabkan (sumpahmu) yang disengaja (untuk bersumpah) oleh hatimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun[140].

[140]. Halim berarti penyantun, tidak segera menyiksa orang yang berbuat dosa.
5. Al Maa'idah

Sumpah dan kaffaratnya
89. Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).
 



    

0 komentar:

Post a Comment