Tontonan yang kurang baik, tidak bermanfaat dan tidak mendidik semestinya ditinggalkan apalagi oleh seorang muslim yang kehormatannya sangat dijaga dalam Islam dan termasuk sebagian dari tanda kebaikan pada diri seseorang adalah dengan meninggalkan apa yang tidak bermanfaat bagi dirinya dan agamanya. Selain itu, kita mesti tahu bahwa sekecil apapun dosa yang kita perbuat kelak akan mendapat balasannya bahkan tangan, kaki dan tubuh kita akan menjadi saksi atas apa yang kita perbuat.
Jika anda sedang menonton film Porno (yang mesti
ditinggalkan seorang muslim) lalu keluar cairan seperti sperma dengan
ciri putih berlendir dan bau maka itu namanya mani sehingga anda wajib
mandi janabah dan tidak sah sholat kecuali setelah mandi karena anda
dalam keadaan berhadas besar.
Namun jika cairan yang keluar itu cair dan tidak berbau maka itu namanya madzi bukan mani, anda tidak wajib mandi tapi wajib mensucikannya, menghilangkan cairan itu dari pakaian atau baju anda dan baru setelah itu shalat.
Kalau anda masih ragu apakah cairan yang keluar itu mani atau madzi,
maka anda bisa menggabungkan di antara keduanya yaitu menganggapnya
sebagai mani dalam hal wajib mandi, dan wajib mensucikannya karena
menganggapnya sebagai madzi pula. Jika anda telah menganggap di salah
satunya, maka semua shalat anda tetap dinyatakan sah.
Tentang ciri mani dan madzi, kalau madzi baunya sedikit lenyir,
sementara mani memiliki bau khas yaitu ketika basah seperti bau adonan
dan ketika kering seperti bau putih telur.
Menurut Imam Ghazali bahwa mani bagi perempuan hanya punya satu sifat
saja yaitu keluar dalam keadaan syahwat memuncak (setelah mengalami
orgasme), namun menurut mayoritas ulama cirinya sama dengan laki-laki,
sehingga jika baunya sudah cocok walaupun keluar tidak dalam keadaan
syahwat, tetap dihukumi mani.
Terakhir, saya sarankan untuk meninggalkan kebiasaan nonton film-film
biru dan mencoba untuk belajar tentang najis dan yang terkait dengannya
agar tidak muncul perasaan was-was yang kadang membuat tertekan, karena
pada umumnya was-was muncul pada orang yang tidak mengetahui hukumnya,
sedangkan pada orang yang telah mengetahui tentang najis bisa dengan
mudah menghilangkan was-was dengan ilmunya.
0 komentar:
Post a Comment