Berikut cara mandi wajib sempurna berdasarkan hadits Aisyah yang ringkasnya sebagai berikut:
1. Setelah membaca Bismillah, mulakan dengan membasuh dua tangan. Di
dalam hadis yang lain, ada dinyatakan baginda membasuh dua tangannya
sebanyak dua atau tiga kali.
2. Kemudian basuh kemaluan dan najis di badan jika ada dengan menggunakan tangan kiri.
3. Setelah itu ambil wudhuk sebagaimana yang biasa dilakukan.
4. Kemudian awali mandi dari bahagian kepala terlebih dahulu hingga rata air di seluruh kepala termasuk di celah-celah rambut.
5. Selesai bagian kepala, lakukan mandi di bagian badan pula; dari leher ke bawah. Sunat menjirus bahagian kanan terlebih dahulu, kemudian baru diikuti sebelah kiri.
6. Semasa mandi, tangan hendaklah menggosok-gosok badan terutamanya bahagian-bahagian yang berlipat yang dikhuatiri tidak sampai air jika tidak digosok.
7. Akhiri mandian dengan membasuh kedua kaki dan menggosok dicelah-celah jarinya.
8. Ketika mandi itu, jangan lupa berniat di dalam hati melakukan mandi yang diwajibkan atau berniat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari badan.
Hadats Besar
b. Perkara-perkara
yang diharamkan dengan sebab berhadas besar
Wudhu dalam ajaran Islam mempunyai nilai tersendiri. Ia di samping ikut serta menentukan sah atau tidaknya shalat atau thawaf seseorang, juga akan menjadi penghapus dosa dan mininggikan derajat. Bahkan ia menjadi tanda pengenal sebagai umat Muhammad saw. kelak di hari kiamat.[3]
Ciri - ciri Air Mani adalah:
NAWAITUL GHUSLA LIRAF'IL HADATSIL AKBARI FARDHAN LILLAAHI TA'AALAA.
Artinya:
"Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadats besar fardhu karena Allah Taala."
2. Membasuh seluruh tubuh dengan air sampai rata (serta rambut dan kulitnya harus terkena air).
3. Menghilangkan Najist jika ada yang menempel pada tubuh.
2. Kemudian basuh kemaluan dan najis di badan jika ada dengan menggunakan tangan kiri.
3. Setelah itu ambil wudhuk sebagaimana yang biasa dilakukan.
4. Kemudian awali mandi dari bahagian kepala terlebih dahulu hingga rata air di seluruh kepala termasuk di celah-celah rambut.
5. Selesai bagian kepala, lakukan mandi di bagian badan pula; dari leher ke bawah. Sunat menjirus bahagian kanan terlebih dahulu, kemudian baru diikuti sebelah kiri.
6. Semasa mandi, tangan hendaklah menggosok-gosok badan terutamanya bahagian-bahagian yang berlipat yang dikhuatiri tidak sampai air jika tidak digosok.
7. Akhiri mandian dengan membasuh kedua kaki dan menggosok dicelah-celah jarinya.
8. Ketika mandi itu, jangan lupa berniat di dalam hati melakukan mandi yang diwajibkan atau berniat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari badan.
Hukum
Mandi
Bagi
orang yang akan melakukan shalat, tidak sah sholatnya jika masih mempunyai
hadast besar.
Hadats besar mengikut istilah syara’
ertinya sesuatu yang maknawi (kotoran yang tidak dapat dilihat oleh mata
kasar), yang berada pada seluruh badan seseorang, yang dengannya menegah mendirikan
solat dan amal iadah seumpamanya, selama tidak diberi kelonggaran oleh syara’.
Selama seseorang itu tidak menempuh atau melakukan salah satu perkara yang
menyebabkanhadas besar, maka selama itu badannya suci dari hadas besar. Sebab
dinamakan hadas besar ialah kerana kawasan yang didiami atau dikenai ole hadas
besar ini terlalu luas iaitu meliputi seluruh badan dan rambut
Sebagaimana yang telah kami kutip
dari sebuah buku yang ditulis oleh Musthafa Kamal Pasha,
dalam karyanya yang berjudul Fikih Islam, cetakan ke-4, hal: 22 beliau
mengemukakan bahwa yang
menyebabkan seseorang dihukumkan terkena hadats besar antaralian sebagai
berikut:
1.
Mengeluarkan mani (sperma)
Keluaarnya
mani seseorang dapat terjadi dalam berbagai keadaan, baik diwaktu jaga maupun
diwaktu tidur (mimpi), dengan cara disengaja atau tidak, baik bagi pria ataupun
wanita.
Bahwa
Rasulullah saw. telah bersabda: “Apabila
air itu terpancar keras maka mandilah”. (H.R. Abu Daud)
Sesungguhnya
Ummu Sulain r.a. berkata:”Ya Rasulullah,
sesungguhnya Allah tidak malu mengenai kebenaran! Wajibkah perempuan itu mandi bilamana
ia bermimpi? Beliau menjawab, benar, bila ia melihat air”. (H.R. Bukhari
dan Muslim serta lainnya).
2.
Hubungan kelamin (Coitus, Jima’)
Hubungan
kelamin, baik disertai dengan keluarnya mani, ataupun belum mengeluarkannya
mengakibatkan dirinya dalam kondisi junub. Hal seperti ini didasarkan pada
surat al-Maaidah ayat 6.
“Dan jikalau kamu junub hendaklah bersuci”.
Sesungguhnya
Rasulullah saw. Bersabda: “Jika seseorang
telah duduk diantara kedua tempat anggota badannya (menggaulinya) maka
sesungguhnya wajiblah untuk mandi, baik mengeluarkan (mani) ataupun tidak”. (H.R.
Ahmad dan Muslim).
3.
Terhentinya haid dan nifas
Ketentuan ini didasarkan pada firman
Allah yang terdapat dalam surat al-Baqarah ayat 222:
|
[137]. Maksudnya menyetubuhi wanita di waktu
haidh. [138]. Ialah sesudah mandi. Adapula yang menafsirkan sesudah berhenti darah keluar. |
1)
Sholat
2)
Tawaf
3)
Menyentuh
Al-Qur’an
4)
Membaca
Al-Qur’an.
5)
I’tikaf
C.
Macam-macam dan Cara Menghilangkan
Hadats
Sebagaimana
yang kami kutip dari buku karangan Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy hal. 94
dalam edisi yang ke-3 yang berjudul Kuliah Ibadah, mengemukakan bahwa, fuqaha
hadits dalam soal wudhu dan mandi mengamalkan sunnah-sunnah yang tidak
diperoleh oleh fuqaha-fuqaha yang lain. Mereka mencukupkan bersuci dari hadats
kecil dengan menyapu sepatu, serban atau penutup kepala (kudung) saja bagi
wanita.
Dalam
bukunya beliau juga mengemukakan bahwa Ahmad telah menyusun kitab, yang
menerangkan soal menyapu atas sepatu, pembalut kaki, di dalamnya beliau
terangkan nash-nash yang dipergunakan dalam soal menyapu atas sepatu, sorban,
pembalut kaki, dan kudung wanita.
Dan
beliau juga mengemukakan dalam bukunya bahwa Ummu Salamah istri Rasul pernah
menyapu atas kudungnya, sebagai ganti menyapu kepala. Serta Abu Musa dan Anas
pernah menyapu atas topinya (penutup kepalanya).
Para
fuwaha tidak membolehkan kita menyapu atas penutup kepala. Mereka memerlukan
tersapu – walau – sedikit – kepala sendiri.[2]
Seperti
yang telah diditerangkan di muka bahwa untuk menghilangkan hadats keci
seseorang hany diwajibkan berwudhu, sedang untuk menghilangkan hadatas besar
maka wajiblah mandi yang sesuai dengan tuntunan syara’, namun kalau dalam
keadaan darurat dapat juga dengan tayamum.
-
Wudhu
Wudhu ialah bersuci dengan menggunakan air, mengenai
muka, kedua tangan sampai siku, mengusap kepala dan, kedua kakinya sampai di
atas mata kaki. Hal ini didasarkan oleh Allah dalam surat al-Maaidah ayat 6:
|
WUDHU, MANDI DAN TAYAMUM |
[403]. Maksudnya: sakit yang tidak boleh
kena air. [404]. Artinya: menyentuh. Menurut jumhur ialah: menyentuh sedang sebagian mufassirin ialah: menyetubuhi. |
Wudhu dalam ajaran Islam mempunyai nilai tersendiri. Ia di samping ikut serta menentukan sah atau tidaknya shalat atau thawaf seseorang, juga akan menjadi penghapus dosa dan mininggikan derajat. Bahkan ia menjadi tanda pengenal sebagai umat Muhammad saw. kelak di hari kiamat.[3]
-
Mandi
Istilah mandi
secara syara’ sedikit berbeda dengan pengertian mandi yang biasa dilakukan oleh
setiap orang, apakah mandi sore ataukah mandi pagi hari. Mandi yang dimaksud
oleh syara’ adalah bersuci guna menhilangkan hadats besar. Oleh karena itu
pengertin mandi dalam ajaran Islam mempunyai arti yang khas, yaitu menyiramkan air ke seluruh tubuh, sejak dari
ujung rambut hingga ujung kaki, dengan niat ikhlas kkarena Allah demi kesucian
dirinya dari hadats besar.[4]
Ciri - ciri Air Mani adalah:
- keluarnya dari Kubul dengan memancar (tersendat-sendat).
- Saat keluar terasa Nikmat.
- Baunya:
- Jika masih basah seperti bau adonan roti atau bau mayang korma.
- Jika sudah kering seperti bau putih telur.
Fardhu
Mandi Besar / Junub ada 3 yaitu:
1.
Niat.
Niat ini dibaca dalam hati pada saat mulai membasuh bagian manapun dari tubuh.
Lafadz Niat Mandi Besar adalah:
Niat ini dibaca dalam hati pada saat mulai membasuh bagian manapun dari tubuh.
Lafadz Niat Mandi Besar adalah:
NAWAITUL GHUSLA LIRAF'IL HADATSIL AKBARI FARDHAN LILLAAHI TA'AALAA.
Artinya:
"Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadats besar fardhu karena Allah Taala."
2. Membasuh seluruh tubuh dengan air sampai rata (serta rambut dan kulitnya harus terkena air).
3. Menghilangkan Najist jika ada yang menempel pada tubuh.
Sunat
Mandi ada 5, yaitu:
- Membaca Basmalah ("Bismillahir rahmaanir rahiim pada saat akan mulai mandi.
- Berwudhu (sebelum mandi) seperti wudhu hendak sholat.
- Membasuh (menggosok) badan dengan tangan sampai 3 kali.
- Mendahulukan yang kanan dari pada yang kiri.
- Muwalat, yaitu sambung menyambung dalam membasuh anggota badan.
MANDI
SUNAT
Selain
mandi wajib, ada beberapa mandi yang disunatkan, yaitu:
- Mandi ketika hendak Sholat Jumat.
- Mandi ketika hendak Sholat Idul Fitri.
- Mandi ketika hendak Sholat Idul Adha.
- Mandi setelah sembuh dari penyakit gila.
- Mandi ketika hendak melaksanakan ihram haji atau umrah.
- Mandi setelah memandikan mayat.
- Mandi seorang kafir setelah masuk islam.
Larangan
bagi orang yang mempunyai Hadast Besar:
A.
Larangan bagi orang yang sedang Junub:
- Mendirikan Sholat, baik shalat wajib / sunat.
- Mengerjakan Thawaf (Thawaf rukun haji / sunat).
- Menyentuh / membawa Al-quran.
- Berhenti lama (berdiam di masjid) / Itikaf.
B.
Larangan bagi orang yang sedang Haid / Nifas:
- Semua larangan yang ditulis diatas.
- Di cerai (ditalak)
- Berpuasa (wajib / sunat)
- Bersetubuh
- Bersenang - senang antara pusar perut dan lutut.
- Menyeberangi mesjid jika khawatir mengotorinya dengan darah.
0 komentar:
Post a Comment