Yang dimaksud dengan mubah (boleh) adalah sesuatu yang berkedudukan sama, atau sesuatu yang tidak mengakibatkan suatu perintah dan tidak pula larangan secara dzatnya.
Mubah ini merupakan urutan ke-5 dari hukum-hukum taklifiyyah [1] menurut jumhur ahlus sunnah, berbeda dengan orang-orang yang mengingkarinya.
Mubah juga sering diistilahkan dengan al-maskut 'anhu dan dinamai (juga) 'afwun.
Mubah terbagi menjadi 2 macam:
1. Mubah yang akan terus berhukum mubah.
Dan ini adalah hukum asal mubah seperti makan, minum, tidur dan semisal dengan itu. Ini semua adalah perkara-perkara mubah.
2. Mubah yang tidak selamanya berhukum mubah.
yaitu sesuatu yang keluar dari batasan yang diperbolehkan, karena boleh jadi dia menjadi wajib dan boleh jadi dia menjadi haram.
Allah ta'ala berfirman:
[Qs. al-Baqoroh: 104]
Sedangkan kata ﯘ artinya adalah tunggulah kami, akan tetapi kaum Yahudi mereka mengatakannya dan yang mereka maksud adalah sikap berlebihan yaitu ketergesa-gesaan (sikap semberono, ed), maka Alloh pun melarang mereka dari kalimat ini karena kalimat tersebut telah keluar dari batasan yang dibolehkan.
Contoh kedua: jual beli anggur adalah mubah, akan tetapi apabila anggur tersebut diperjual belikan kepada orang-orang yang menjadikannya sebagai minuman keras (khomer) maka diharamkan jual belinya, karena terdapat larangan padanya.
Contoh ketiga: Jual beli senjata adalah mubah, akan tetapi jika yang diinginkan dengan senjata tersebut adalah untuk membunuh orang lain, maka diharamkan jual belianya.
Demikianlah, karena semua sarana pra sarana memiliki hukum yang sama dengan tujuannya.
________________
[1] Hukum taklifiyyah yang lima adalah: wajib, mustahab (sunnah), mubah, makruh dan haram.
0 komentar:
Post a Comment