ZAKAT
Pembagian zakat
Pembahagian zakat
- Bagian orang fakir: 9:60, 30:38, 70:25
- Bagian orang miskin: 9:60, 30:38, 70:25
- Bagian amil (petugas zakat): 9:60
- Pembaagian zakat waktu perang: 9:60
- Bagian orang yang baru memeluk Islam: 9:60
- Bagian hamba: 9:60
- Bagian orang yang berjuang di jalan Allah: 9:60
- Bagian orang yang musafir: 9:60, 30:38
|
Ketentuan pembagian zakat |
[647]. Yang berhak menerima zakat
ialah: 1. Orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya. 2. Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan. 3. Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat. 4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah. 5. Memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir. 6. Orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya. 7. Pada jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain. 8. Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya. |
|
|
0 komentar:
Post a Comment