THIS TOPIC BOX Ketik Topic Disini Contoh DZIKIR atau MAKAN

Translate

Friday 14 August 2015

Kening Hitam Pada Pria Tapi Jarang Pada Wanita dan Apakah Pada Nabi Muhamad ada?

Bila kita buka sejumlah kitab tafsir Al-Quran, maka akan didapati bahwa pengertian atsar pada wajah yang disebutkan dalam hadits tersebut umumnya merujuk pada kualitas yang dipancarkan wajah.

Ibnu Abbas menafsirkannya sebagai “perangai yang baik” dan Mujahid menafsirkannya sebagai “kekhusuan dan ketawadhuan”. Dan, seperti itu pula penafsiran dari ahli tafsir lainnya.

Atsar pada wajah bukan pada kondisi fisik (kulit) wajah karena dihawatirkan ada sebab lain (hal tersebut terjadi) selain karena rajinnya dalam shalat. Boleh jadi karena kualitas sajadahnya (yang kasar), kulitnya (yang sensitif), atau yang lainnya.

Bukankah untuk kalangan perempuan, tanda hitam pada kening cukup jarang terjadi? Padahal, cukup banyak perempuan yang rajin shalat. Sementara, ayat di atas berlaku bagi bagi laki-laki dan perempuan.
Akan tetapi jangan terkecoh dulu, belum tentu semua orang yang mempunyai tanda hitam di kening, adalah orang yang banyak sujud. Bisa saja tanda hitam di kening itu terjadi karena terbentur tembok, karena bekas luka, atau karena dibuat-buat agar orang lain menganggap dirinya sebagai ahli sujud.

Namun hendaknya husnudz-dzan lebih kita dahulukan, bahwa orang yang mempunyai tanda hitam di kening itu adalah orang rajin shalat, atau rajin sujud, karena husnudz-dzan bukan hal yang buruk, bahkan merupakan sesuatu yang wajib kepada siapa pun, apalagi kepada sesama muslim.

Ketika mencermati firman Allah:

مُحَمَّدٌ رَسُولُ اللَّهِ وَالَّذِينَ مَعَهُ أَشِدَّاءُ عَلَى الْكُفَّارِ رُحَمَاءُ بَيْنَهُمْ تَرَاهُمْ رُكَّعًا سُجَّدًا يَبْتَغُونَ فَضْلًا مِنَ اللَّهِ وَرِضْوَانًا سِيمَاهُمْ فِي وُجُوهِهِمْ مِنْ أَثَرِ السُّجُودِ


“Muhammad itu adalah utusan Allah dan orang-orang yang bersama dengan Dia adalah keras terhadap orang-orang kafir, tetapi berkasih sayang sesama mereka. kamu Lihat mereka ruku’ dan sujud mencari karunia Allah dan keridhaan-Nya, tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud” (QS al Fath:29).

maka sekilas kita akan menyimpulkan bahwa persepsi sebagian masyarakat seperti di atas adalah benar.

Ketika menafsirkan ayat ini, ada sebagian ulama seperti Al-Imam Malik dan juga Sa’id bin Jubair, yang mengatakan bahwa bekas sujud itu adalah warna kehitaman yang nampak di dunia ini. Berbeda dalam hal ini adalah Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu serta Al-Hasan dan juga Az-Zuhri. Mereka mengatakan bahwa yang dimaksud dengan tanda bekas sujud dalam ayat di atas ialah cahaya sujud yang terbesit di wajah, yaitu tanda sujud yang terus menerangi wajah mereka hingga di alam barzakh dan di hari kiamat. Jika yang dimaksud dengan tanda hitam itu adalah tanda hitam di kening maka tanda tersebut pasti akan hilang setelah tubuh dikubur.

Rasulullah –shallallahu alayhi wa sallam—sendiri tidak mempunyai tanda hitam itu. Tidak ditemukan penjelasan tanda hitam di kening itu dimiliki nabi, baik dalam buku-buku sirah nabawiyah atau dalam kitab-kitab hadits.

عَنْ مَنْصُورٍ قَالَ قُلْتُ لِمُجَاهِدٍ (سِيمَاهُمْ فِى وُجُوهِهِمْ مِنْ أَثَرِ السُّجُودِ) أَهُوَ أَثَرُ السُّجُودِ فِى وَجْهِ الإِنْسَانِ؟ فَقَالَ : لاَ إِنَّ أَحَدَهُمْ يَكُونُ بَيْنَ عَيْنَيْهِ مِثْلُ رُكْبَةِ الْعَنْزِ وَهُوَ كَمَا شَاءَ اللَّهُ يَعْنِى مِنَ الشَّرِّ وَلَكِنَّهُ الْخُشُوعُ.

Dari Manshur, Aku bertanya kepada Mujahid tentang maksud dari firman Allah, ‘tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud’ apakah yang dimaksudkan adalah bekas di wajah? Beliau menjawab, “Bukan, bahkan ada orang yang ‘kapal’ yang ada di antara kedua matanya itu bagaikan ‘kapal’ yang ada pada lutut onta namun dia adalah orang bejat. Tanda yang dimaksudkan adalah kekhusyu’an” (Riwayat Baihaqi dalam Sunan Kubro no 3702).

Syeikh Ahmad ash Showi dalam kitab tafsirnya mengatakan, “Bukanlah yang dimaksudkan oleh ayat adalah sebagaimana perbuatan orang-orang bodoh dan tukang riya’ yaitu tanda hitam yang ada di dahi karena hal itu adalah ciri khas khawarij (baca: ahli bid’ah)” (Hasyiah ash Shawi 4/134, Dar al Fikr).

0 komentar:

Post a Comment