THIS TOPIC BOX Ketik Topic Disini Contoh DZIKIR atau MAKAN

Translate

Monday, 10 August 2015

AL’ AAM DAN AL KHASH
PENDAHULUAN


Memahami redaksi Al-Qur’an dan Al-Hadits bagaikan menyelam ke dalam samudra yang dalam lagi luas, dibutuhkan kunci, metode dan keilmuan khusus untuk sampai ke sana sehingga kita bisa mengetahui maksud dan tujuan nash al-Qur’an dan Al-Hadits baik dari sudut teks maupun dari aspek makna. Di antara beberapa pembahasan yang berkaitan dengan hal tersebut, ada dua point penting yang keduanya harus diketahui secara mendalam oleh seorang calon Mujtahid. Dua hal itu adalah tentang lafadz ‘am dan lafadz khas serta dalalahnya. Namun perlu diketahui bahwa rangkaian kata dan untaian kalimat yang menjelaskan ke dua hal tersebut bukan dari penulis sendiri tetapi hasil transfer dan kutipan dari pendapat beberapa pakar Ushul Fiqh.

A.  AL’ AAM (Umum dan Petunjuknya)

a.  Definisi Al’ aam
Al’ aam (keumuman) ialah lafal yang menunjukan pengertian yang meliputi seluruh satuan pengertian yang dipahami, seperti :

(Qs. Al – Ashr : 2)
  
103. Al ´Ashr

2. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian,
b.  Lafal Al’ aam

1         1.  Lafal “kull” dan jamii.
2         2.  Lafal yang mufrad (tunggal) di ma’rifatkan dengan “Al” al – Jinsiyyah.
3         3. Jama’ (plural) yang di ma’rifatkan dengan “Al” al – Jinsiyyah.
4         4.  Isim maushul (kata sambung).
5         5.  Isim syarat.
6         6.  Isim nakirah (umum) yang di nafikan.

c.  Macam - Macam Al’ aam
Dari penelitian terhadap nask menunjukkan bahwa al’ aam dibagi menjadi 3 macam.
1. Al’ aam yang dimaksudkan adalah umum secara pasti yaitu al’ aam yang disertai alasan yang dapat menghilangkan kemungkinan takhshih.
2. Al’ aam yang dimaksud khusus secara pasti yaitu al’ aam yang disertai alasan yang dapat menghilangkan ketetapannya atas makna umum dan menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah sebagian satuannya.
3. Al’ aam yang takhshish1, yaitu al’ aam yang mutlak tidak disertai dengan alasan yang meniadakan kemungkinan takhshish, tidak pula meniadakan petunjuknya atas umum.
______________
1 Menurut kelompok mazhab Hanafi, al’ aam yang tidak ditakhshish adalah pasti dalam keumumannya. Dan jika ditakhshish maka petunjuknya menjadi dugaan.


   



d.  Takhshish Al’ aam
Takhshish al’ aam menurut istilah Ulama Ahli Ushul adalah menjelaskan bahwa yang dimaksud al’ aam menurut syar’i pada mulanya adalah sebagian satuannya, tidak seluruhnya.
Dalil takhshish
Dalil takhshish kadang-kadang tidak terpidah dari lafal nash yang umum seperti masih sambung dan seperti bagian darinya, dan kadang-kadang terpisah dan berdiri sendiri dari nash yang umum. Diantara dalil yang sambung dan tidak berdiri sendiri yang paling jelas adalah ‘Istitna” (pengecualian), syarat, sifat dan ghayah (tujuan akhir).
Perkecualian misalnya firman Allah swt dalam ayat madaniyah setelah memerintahkan untuk menulis transaksi hutang piutang yang tidak tunai.
. (QS. Al-Baqarah : 282)
2. Al Baqarah

Kesaksian dalam mu'amalah
282. Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah[179] tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

[179]. Bermuamalah ialah seperti berjualbeli, hutang piutang, atau sewa menyewa dan sebagainya.


B.  AL KHASH
a.  Definisi al-khash
Jika dalam nash terdapat lafal yang khusus, maka hukumnya yang di tetapkan secara pasti atas yang di tunjukkanya selama tidak ada dalil yang mentakwilkan dan menghendaki makna yang lain. Jika terdapat makna yang mutlak, maka penetapan hukum harus secara mutlak selama tidak ada dalil yang membatasinya.

C.  MUTLAQ DAN MUQAYYAD
Mutlaq adalah perkataan yang menunjukkan satu atau beberapa objek yang tersebar tanpa ikatan bebas menurut lafal.
Muqayyad (terikat) adalah perkataan yang menunjukan satu objek atau beberapa objek terbesar dengan ikatan menurut lafal.

a.  Mengartikan Mutlaq atas Muqayyad   

Dalam tasyri terdapat mutlaq dan muqayyad hal ini ada beberapa macam :
Pertama : Sama dalam hukum dan sebabnya.
Firman Allah dalam khurafah sumpah :
 
(Qs. Al – Baqarah : 196)
2. Al Baqarah

Haji
196. Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban[120] yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu[121], sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfid-yah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan 'umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya. Asbabun nuzul
[120]. Yang dimaksud dengan korban di sini ialah menyembelih binatang korban sebagai pengganti pekerjaan wajib haji yang ditinggalkan; atau sebagai denda karena melanggar hal-hal yang terlarang mengerjakannya di dalam ibadah haji.

[121]. Mencukur kepala adalah salah satu pekerjaan wajib dalam haji, sebagai tanda selesai ihram.

Mengenai turunnya ayat ini terdapat beberapa peristiwa sebagai berikut: a. Seorang laki-laki berjubah yang semerbak dengan wewangian zafaran menghadap kepada Nabi SAW dan berkata. "Ya Rasulullah, apa yang harus saya lakukan dalam menunaikan umrah?" Maka turunlah "Wa atimmulhajja wal 'umrata lillah." Rasulullah bersabda: "Mana orang yang tadi bertanya tentang umrah itu?" Orang itu menjawab: "Saya ya Rasulullah." Selanjutnya Rasulullah SAW bersabda. "Tanggalkan bajumu, bersihkan hidung dan mandilah dengan sempurna, kemudian kerjakan apa yang biasa kau kerjakan pada waktu haji."
(Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim yang bersumber dari Shafwan bin Umayyah.)

Dalam riwayat lain dikemukakan bahwa Ka'b bin Ujrah ditanya tentang firman Allah "fafidyatum min shiyamin aw shadaqatin aw nusuk" (S. 2. 196). Ia bercerita sebagai berikut: "Ketika sedang melakukan umrah, saya merasa kepayahan, karena di rambut dan di muka saya bertebaran kutu. Ketika itu Rasulullah SAW melihat aku kepayahan karena penyakit pada rambutku itu. Maka turunlah "fafidyatum min shiyamin aw shadaqatin aw nusuk" khusus tentang aku dan berlaku bagi semua. Rasulullah bersabda: "Apakah kamu punya biri-biri untuk fidyah?" Aku menjawab bahwa aku tidak memilikinya. Rasulullah SAW bersabda: "Berpuasalah kamu tiga hari, atau beri makanlah enam orang miskin. Tiap orang setengah sha' (1 1/2 liter) makanan, dan bercukurlah kamu."
(Diriwayatkan oleh al-Bukhari yang bersumber dari Ka'b bin 'Ujrah.)

Dalam riwayat lain dikemukakan bahwa ketika Rasulullah SAW beserta shahabat berada di Hudaibiyah sedang berihram, kaum musyrikin melarang mereka meneruskan umrah. Salah seorang shahabat, yaitu Ka'b bin Ujrah, kepalanya penuh kutu hingga bertebaran ke mukanya. Ketika itu Rasulullah SAW lewat di hadapannya dan melihat Ka'b bin 'Ujrah kepayahan. Maka turunlah "faman kana minkum maridlan aw bihi adzan mirra'shihi fafidyatun min shiyamin aw shadaqatin aw nusuk", lalu Rasulullah SAW bersabda: "Apakah kutu-kutu itu mengganggu?" Rasulullah menyuruh agar orang itu bercukur dan membayar fidyah.
(Diriwayatkan oleh Ahmad yang bersumber dari Ka'b.)

Dalam riwayat lainnya dikemukakan: Ketika Rasulullah SAW dan para shahabat berhenti di Hudaibiah (dalam perjalanan umrah) datanglah Ka'b bin 'Ujrah yang di kepala dan mukanya bertebaran kutu karena banyaknya. Ia berkata: "Ya Rasulullah, kutu-kutu ini sangat menyakitkanku." Maka turunlah ayat "faman kana minkum maridlan aw bihi adzan mirra'shihi fafidyatun min shiyamin aw shadaqatin aw nusuk" (S. 2: 196).
(Diriwayatkan oleh al-Wahidi dari 'Atha yang bersumber dari Ibnu Abbas.)

Pengertian mutlaq dengan yang muqayyad dengan arti yang dimaksud dengan mutlaq adalah muqayyad secara pasti (harus).

Maka muqayyad wajib menjelaskan maksud dari mutlaq, bukan membatalkannya, Karena ia menyertainya. Bila terjadi muqaranah (kebersamaan), maka pemahamannya wajib dengan jalan naskh bukan penjelasan Abu Hanifah.

Kedua : Sebabnya berbeda. Seperti dalam kaffarah zhihar dan pembunuhan.
Allah SWT berfirman mengenai kaffarah yang pertama (zhihar)
(Qs. Al – Mujadalah : 3)
58. Al Mujaadilah

3. Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.


Mengenai kaffarah yang kedua (pembunuhan)

 (Qs. An-Nisaa’ : 92)
4. An Nisaa'

Hukum membunuh seseorang muslim
92. Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja)[334], dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat[335] yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah[336]. Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya[337], maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

[334]. Seperti: menembak burung terkena seorang mukmin.

[335]. Diat ialah pembayaran sejumlah harta karena sesuatu tindak pidana terhadap sesuatu jiwa atau anggota badan.

[336]. Bersedekah di sini maksudnya: membebaskan si pembunuh dari pembayaran diat.

[337]. Maksudnya: tidak mempunyai hamba; tidak memperoleh hamba sahaya yang beriman atau tidak mampu membelinya untuk dimerdekakan. Menurut sebagian ahli tafsir, puasa dua bulan berturut-turut itu adalah sebagai ganti dari pembayaran diat dan memerdekakan hamba sahaya.


Sebabnya berbeda yaitu dalam ayat pertama keinginan kembali setelah zhihar2 dan dalam ayat yang kedua pembunuhan secara tidak sengaja. Dalam segi ini tidaklah mutlaq diartikan sebagai muqayyad menurut Ulama Hanafi tetapi diamalkan secara mutlaq pada tempatnya dan muqayyad pada tempatnya. Maka wajiblah dalam kaffarah pembunuhan melepaskan budak mukmin dan dalam kaffarah zhihar membebaskan budak secara mutlaq baik mukmin atau kafir.
Ketiga : Hukumannya berbeda, seperti perkataan seseorang kepada bawahannya, “Berilah seseorang budak dan lepaskan seorang budak mukmin”. Dalam segi ini tidaklah mutlaq diartikan sebagai muqayyad berdasarkan kesepakatan, kecuali jika ada kebutuhan mendesak.
Keempat : Pemutlakan dan pengikatannya karena sebab itu sendiri. Seperti dalam hadits Ibnu Umar bahwa Rasulullah saw, mewajibkan zakat fitrah dalam bulan Ramadhan atas umat manusia satu sha3 (2,5 kg) kurma atau satu sha gandum atas setiap orang merdeka atau budak laki-laki dan perempuan dan orang-orang muslim.
Dari segi ini Ulama Hanafi berkata : Tidak ada pengertian mutlaq diatas muqayyad, maka diamalkan dengan masing-masing nash sehingga setiap jiwa merupakan sebab dalam kewajiban zakat fitrah.
______________
2 Zhihar adalah menyamakan punggung istri seperti punggung ibu kandung, dengan maksud tidak boleh menggauli istri’a sebagai mana dia tidak boleh menggauli ibunya. Menurut adat jahiliyah kalimat zhihar sama artinya mentalak istri.

3 Sha sama dengan 2,5% zakat yang harus dikeluarkan.

b.  Amr (Amar; Perintah)
Lafal amr adalah hakekat dalam perkataan yang dikhususkan berdasarkan kesepakatan dan majaz (kiasan) dalam perbuatan. Perkataan yang dikhususkan itulah yang lebih dahulu dipahami diwaktu melepaskan lafal amr.
1. Batasan amar
Ulama Tauhid ada yang berkata dengan pembicaraan hati dan diantara mereka ada yang menyangkalnya dan tidak mengakui kecuali dengan pembicaraan lafzhi. Dalam ilmu Ushul yang penting adalah lafal-lafal, karena berkisar pada dalil-dalil yang sam’iyah (bisa didengar). Amar (perintah) ialah bentuk (shighat) tertentu atau yang searti dan dimaksudkan untuk melakukan sesuatu secara pasti disertai kekuasaan.
2. Hakekat amar
Bentuk amar terdapat dalam penggunaan bahasa arab untuk banyak arti :
a. Ijab (wajib)
b. Nadab (sunah)
c. Irsyad (bimbingan)
d. Ibahah (pembolehan)
e. Tahdid (ancaman)

3.  Nahi (Larangan)
Nahi ialah tuntutan untuk meninggalkan perbuatan dengann cara penguasaan dan bentuknya : “Jangan lakukan” dan sebagainya. Pengertian bentuk nahi ini sama maksudnya dengan bentuk amar. Apakah ia berarti tahrim (pengharaman), karahah (makruh) atau untuk kadar yang bersekutu antar keduanya.

KESIMPULAN

Pada dasarnya al’ aam adalah hujjah yang bersifat dugaan, karena dugaan hanya ditakhshish dengan dugaan pula. Dan bahwasannya tidak terbukti adanya kontradiktif antara al’ aam dengan al khash yang pasti. Karena syarat kontradiktif antara dua dalil adalah harus sama-sama pasti atau sama-sama dugaan.
Mutlaq dan muqayyad bersandar pada ijma’ bahwa ia adalah qath’i. Mengartikan dengan cara ini hanya terjadi jika kedua dalil menjadi sama ; baik qath’i maupun zhanni.

SYARAT DAN RUKUN MEMPUSAKAI

I. PENDAHULUAN
Islam telah mengatur tentang pusaka mempusakai yang sangat mengedepankan kemaslahatan umat. Sebagai umat islam maka sudah seharusnya kita mempelajari ilmu waris yang merupakan setengah dari semua cabang ilmu, sebagaimana yang telah diperintahkan oleh Rosululloh dalam hadits. Adapun dalam hal ini, Penyaji ingin membahas tentang rukun-rukun, syarat-syarat dan sebab-sebab mempusakai, dengan harapan ilmu tersebut dapat diaplikasikan dalam kehidupan masyarakat.

II. PEMBAHASAN
I. RUKUN – RUKUN MEMPUSAKAI
Pusaka- mempusakai itu mempunyai tiga rukun, yakni :
1. Muwarrits (المُوَرِّث) , yaitu orang yang meninggal dunia,, baik mati haqiqi maupun mati hukmy. Mati hukmy ialah suatu kematian yang dinyatakan oleh putusan hakim atas dasar beberapa sebab, walaupun sesungguhnya ia belum mati sejati.
2. Warits (الوَارِث) , yaitu orang yang akan mewarisi harta peninggalan si mawaris lantaran mempunyai sebab-sebab untuk mempusakai, seperti adanya ikatan perkawinan, hubungan hak perwalian dengan si muwarris.

3. Mauruts/tirkah, yaitu harta benda yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia yang dibenarkan oleh syari’at untuk dipusakai oleh para ahli ahli waris setelah diambil untuk biaya -biaya perawatan, melunasi hutang-hutang dan melaksanakan wasiat. Apa-apa yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia harus diartikan sedemikian luas agar dapat mencakup kepada:

1) Kebendaan dan sifat-sifat yang mempunyai nilai kebendaan.
2) Hak-hak kebendaan.
3) Hak-hak yang bukan kebendaan.
4) Benda-benda yang bersangkutan dengan hak orang lain.

A. HAK-HAK YANG BERSANGKUTAN DENGAN HARTA PENINGGALAN
Hak-hak yang bersangkutan dengan harta peninggalan itu, menurut Jumhurul-fuqaha’ ada empat macam dan tersusun sebagai berikut :

1. BIAYA - BIAYA PERAWATAN (TAJHIZ)ialah biaya-biaya perawatan yang diperlukan oleh orang meninggal, mulai dari saat meninggalnya sampai saat penguburannya dan biaya-biaya perawatan bagi kerabat yang menjadi tanggungannya.
2. HUTANG - HUTANG
a) Pengertian Hutang
- Hutang ialah suatu tanggungan yang wajib dilunasi 
- Sebagai imbalan dari prestasi yang pernah diterima oleh seseorang. 
- Adapun kewajiban-kewajiban terhadap Allah yang belum sempat ditunaikan, seperti 
 - Mengeluarkan zakat, 
- Pergi haji 
- Pembayaran kafarah (juga disebut dengan hutang)
- dan lain sebagainya.

secara majazi, bukan haqiqy. Sebab kewajiban untuk menunaikan hal-hal tersebut bukan sebagai imbalan dari suatu prestasi yang pernah diterimanya oleh seseorang, tetapi sebagai pemenuhan kewajiban yang dituntut sewaktu seseorang masih hidup.

Hutang-hutang ada dua macam, yaitu :
1) Dainullah (hutang kepada Allah)
2) Dainul-ibad (hutang kepada sesama),yang terbagi menjadi dua, yakni :

a. ‘ainiyah, yakni hutang yang berpautan dengan ujud harta peninggalan.
b. Mutlaqah, yakni hutang yang tidak bersangkutan dengan ujud harta peninggalan, yang di bagi menjadi dua, yaitu :
1. Dainus-shihah, yaitu hutang yang dilakukan diwaktu sehat berdasarkan suatu alat pembuktian atau pengakuanyang dikuatkan dengan sumpah (atas permintaan kreditur).
2. Dainul-maradh, yaitu hutang yang diakui diwaktu sakit atau dianggap dalam keadaan sakit.

b) Tertib Melunasi Hutang - Hutang

Hutang-hutang tersebut harus dilunasi dari harta peninggalan yang meninggal setelah dikeluarkan untuk :
-    Membiayai perawatannya. 
- Melunasi hutang-hutang itu adalah termasuk kewajiban yang utama, demi untuk membebaskan pertanggungan jawabnya dengan membatasi dia dengan seseorang diakhirat nanti dan untuk menyingkap tabir yang surga.
3. WASHIYAT

a) Ta’rif Washiyat

1. Fuqaha’ yang bermadzhab Hanafiyah menta’rifkan washiyat ialah memberikan hak memiliki sesuatu secara sukarela (tabarru’) yang pelaksanaannya ditangguhkan setelah adanya peristiwa kematiandari yang memberikan, baik sesuatu itu berupa barang maupun manfaat.1

2. Fuqaha’ Malikiyah menta’rifkannya ialah suatu perikatan yang mengharuskan kepada si penerima washiyat meng-hak-i 1/3 harta peninggalan si pewashiyat, sepeninggalnya atau yang menghariskan penggantian hak 1/3 harta si pewashiyat kepada si penerima washiyat, sepeninggalnya.2

b) Sumber - Sumber Hukum Washiyat
1. Al-Kitab
2. As-Sunnah
3. Al-Ijma’
4. Al-Ma’qul (logika)

c) Hukum Washiyat
Washiyat itu adalah suatu tuntutan syari'at untuk dilaksanakan. Namun demikian jika washiyat tersebut dihubungkan dengan keadaan-keadaan yang mempengaruhinya, ia tidak terlepas dari ketentuan hukum wajib, sunnat, haram, makruh dan mubah.
_____________________
1. Mudharat fil miratsil-muqaran, M. Abdurrahim halaman : 117 yang mengutip dari kitab al-Bahruzzakhar, juz : V, halaman : 302; al-Mawarits fis Syari’atil-Islamiyah, Hasanain M. Mahluf, hal : 14.
2. al-Mu’amalatul-maddiyah, Ali-Fikry, juz : IV, halaman : 187.


 
d) Batas Pelaksaan Washiyat
Apabila washiyat itu telah cukup syarat-syarat dan rukun-rukunnya hendaklah washiyat tersebut dilaksanakan sepeninggal si pewashiyat. Sejak itu si penerima washiyat sudah memiliki harta washiyat dan karenanya dia dapat memanfaatkan dan mentransaksikannya menurut kehendaknya.

e) Washiyat Wajibah
1) Pengertian Washiyat Wajibah
Yakni suatu tindakan yang dilakukan atas dorongan kemauan sendiri dalam keadaan bagaimanapun juga. Penguasa maupun hakim tidak dapat memaksa seseorang untuk memberikan washiyat. Adapun kewajiban washiyat bagi seseorang disebabkan keteledorannya dalam memenuhi hak-hak Allah.
2) Orang-Orang Yang Berhak Mendapat Washiyat Wajibah
Cucu-cucu laki-laki maupun perempuan baik pancar laki-laki maupun pancar perempuan yang orang tuanya mati mendahului atau bersama-sama dengan kakek/neneknya.
3) Besarnya Washiyat Wajibah
Ialah sebesar yang diterima oleh orang tuanya sekiranya orang tuanya masih hidup dengan ketentuan tidak boleh melebihi 1/3 peninggalan dan harus memenuhi 2 syarat :

3.a) Cucu itu bukan termasuk orang yang berhak menerima pusaka.
3.b) Orang yang meninggal (ayahnya) tidak memberikan kepadanya dengan jalan lain sebesar yang telah ditentukan kepadanya.

4) Pelaksanaan Washiyat Wajibah
Diwajibkan pelaksanaan washiyat wajibah tersebut tanpa tergantung perijinan ahli waris, kendatipun yang meninggal tidak mewashiyatkannya, setelah dipenuhi biaya perawatan dan pelunasan hutang dan washiyat wajibah tersebut harus didahulukan dari pada washiyat-washiyat lainnya. Artinya kalau ada sisa setelah pelaksanaan washiyat wajibah baru dilaksanakan washiyat-washiyat yang lain menurut urut-urutan yang telah di tentukan oleh undang-undang washiyat, baru kemudian dibagi-bagikan kepada ahli waris sesuai dengan bagian masing-masing.

5) Dasar Hukum Washiyat Wajibah
Surat Al-Baqarah ayat 180 menjelaskan bahwa washiyat kepada kerabat-kerabat itu ialah sesuatu usaha yang dapat menenangkan jiwa dengan tidak meyampngkan kemaslahatan-kemaslahatan. Oleh karena itu adalah suatu keadilan bila pemerintah mewajibkan kepada para ahli waris untuk memberikan bagian dari harta peninggalan yang dipusakai kepada cucu-cucu orang yang meninggal yang orang tua cucu-cucu tersebut telah meninggal mendahului orang yang mewariskan, sebesar bagian orang tuanya dengan ketentuan tidak boleh melebihi dari 1/3 harta peninggalan.

4. AHLI WARIS
Sisa harta peninggalan setelah diambil untuk memenuhi 3 macam hak tersebut diatas dihaki oleh para ahli waris yang selanjutnya akan mereka bagi sesuai dengan ketentuan-ketentuan syari’at (akan diterangkan kemudian).

B. HIKMAH PENGURUTAN HAK-HAK YANG BERPAUTAN DENGAN HARTA       PENINGGALAN

    Didahulukan biaya-biaya perawatan dari pada hutang.
    Didahulukan pelunasan hutang daripada pelaksanaan washiyat.
  Didahulukan washiyat dari pada mempusakakan harta peninggalan kepada ahli waris
.

C. ORANG-ORANG (LEMBAGA) YANG BERHAK MENDAPAT HARTA PENINGGALAN BUKAN DENGAN JALAN MEMPUSAKAI
Apabila seseorang yang meninggal dunia tidak meninggalkan ahli waris yang berhak mewarisi harta peninggalannya, maka harta peninggalannya menjadi hak oleh orang-orang atau lembaga, dengan jalan dengan mempusakai, berturut-turut sebagai berikut:

    Orang yang didahulukan nasab oleh si mati kepada orang lain.
    Orang yang diberi washiyat melebihi dari sepertiga peninggalan.
    Kas perbendaharaan Negara (Baitul-mal).


II. SYARAT - SYARAT PUSAKA - MEMPUSAKAI
1. Matinya Muwarrits (orang yang mempusakakan)
Kematian mawarrits menurut ulama kepada 3 macam :

    Mati haqiqy (sejati), yaitu hilangnya nyawa seseorang yang semula nyawa itu berwujud padanya.
    Mati hukmy (menurut putusan hakim), yaitu satu kematian disebabkan adanya vonis hakim, baik pada hakikatnya, seseorang benar-benar masih hidup, maupun dalam kemungkinan antara hidup dan mati.
    Mati taqdiry (menurut dugaan), yaitusuatu kematian yang bukan haqiqy dan bukan hukmy, tetapi semata-mata hanya berdasarkan dugaan keras.

2. Hidupnya Warits di saat Kematian Muwarrits

Para ahli waris yang benar-benar hidup disaat kematian muwarrits,baik mati haqiqy, mati hukmy, maupun mati taqdiry, berhak mewarisi harta peninggalannya. Namun syarat pusaka mempusakai menimbulkan problema-problema yang perlu dipecahkan karena adanya keraguan tentang hidup atau mati mereka disaat kematian orang yang mewariskan. Problema-problema tersebut antara lain :

    Mafqud (orang yang tidak diketahui kabar beritanya).
    Anak dalam kandungan.
    Orang yang meninggal bersamaan.

3. Tidak Adanya Penghalang-Penghalang Mempusakai
Seseorang tidak dapat mempusakakan harta peninggalannya kepada orang lain atau mempusakai harta peninggalan dari yang lain, selama terdapat salah satu dari 4 macam penghalang mempusakai, yakni:

    Perbudakan
    Pembunuhan
    Perbedaan agama
    Perbedaan negara


III. PENUTUP
III.I. Kesimpulan
Dalam pelaksanaan hukum waris, sangatlah penting mengetahui rukun-rukun, syarat-syarat, dan sebab-sebabnya. Hal tersebut dapat menghindarkan kita dari hukum-hukum yang tidak sesuai dengan hukum islam. Karena dalam masyarakat, khususnya di Indonesia, sangat banyak masyarakat yang mengatur pembagian warisnya sesuai dengan adat daerah yang belum tentu sesuai dengan hukum islam.
CATATAN : mengapa sepertinya hal warisan ini sepertinya banyak aturan, sebabnya adalah Kita tidak boleh mengambil HAK ORANG karena itu HARAM
III.2. Referensi
1. Ilmu Waris, Fatchur Rahman, pt. Al-Ma’arif
2. Fiqih Mawaris oleh Ahmad Sarwat, Lc.

WARISAN UNTUK ORANG YANG HILANG

Yang dimaksud orang yang hilang (mafquud) di sini adalah seseorang yang pergi dan terputus kabar beritanya, tidak diketahui tempatnya dan tidak diketahui apakah dia masih hidup atau sudah mati

Sementara yang dimaksud orang yang mati bersama adalah dua orang atau lebih yang seorang jadi ahli waris bagi yang lain, atau saling mewarisi, meninggal bersama-an tanpa diketahui siapa yang mati lebih dahulu diantara mereka. Bagamanakah hukum waris untuk kedua golongan tersebut, baik bagi dirinya maupun ahli warisnya ?

1. Kewarisan Orang Yang Hilang

    Pusaka orang yang hilang (mafqud) ialah pusaka-mempusakai terhadap orang yang sudah lama pergi meninggalkan tempat tinggalnya, tidak diketahui kabar beritanya, tidak diketahui domisilinya dan tidak diketahui tentang hidup dan matinya, yaitu apakah orang itu masih hidup atau sudah meninggal dunia.
    Dalam konteks kewarisan, 
- Seseorang yang hilang (mafqud) dapat berperan sebagai pewaris bila dalam kepergiannya meninggalkan harta
- Sementara ahli waris lain bermaksud memanfaatkannya dan dapat juga bertindak sebagai ahli waris, 
- Apabila ada diantara saudaranya meninggal dunia. harta dari pewaris yang hilang ditahan dahulu sampai ada berita yang jelas. 
 
    Ada dua pertimbangan hukum dapat digunakan dalam mencari kejelasan status hukum orang yang hilang ini. diantaranya: Berdasarkan bukti- bukti ontentik yang dapat diterima secara syari’at Islam, misalnya putusan tersebut berdasarkan persaksian dari orang yang adil lagi terpercaya. Jika demikian hal nya, maka si mafqud sudah hilang status mafqudnya, ia di tetapkan seperti orang yang mati haqiqi sejak di putuskan. Berdasarkan batas waktu lamanya kepergian.

Jika perkara orang yang hilang dimintakan kepastiannya, dan hakim telah menetapkan kematiannya, maka yang demikian itu disebut mafquud. Ketetapan hakim itu ada kalanya berdasarkan dalil/keterangan yang meyakinkan, seperti kesaksian orang yang adil, disertai bukti-bukti, dll. maka kematiannya itu pasti dan tetap, sejak adanya keputusan mengenai kematiannya. Tetapi ada kalanya hakim memutuskan berdasarkan tanda-tanda yang tidak pantas untuk menjadi dalil, maka kematiannya itu adalah kematian secara hukum, karena dia mungkin masih hidup.

2. Batas Waktu Menetapkan Kematian Orang Yang Hilang
Para fuqaha berselisih pendapat tentang batas waktu untuk menetapkan kematian mafquud.

    Empat Tahun. Diriwayatkan dari Malik bahwa dia berkata: "Empat tahun." karena Umar r.a. berkata: " Setiap isteri yang ditinggalkan pergi oleh suaminya, maka dia menunggu empat tahun, kemudian dia ber'iddah selama empat bulan sepuluh hari, kemudian lepaslah dia." (H.R.Bukhari dan Asy-Syafi'i). 

Maka jika seorang suami pergi lama sedang isterinya tidak mengetahui di mana suaminya, maka istrinya harus melapor kepada hakim, dan apabila hakim tidak mampu untuk mendapatkannya, maka istrinya diberi waktu menunggu selama 4 tahun, dan kalau waktu 4 tahun sudah terlewati, maka istrinya beriddah sebagaimana lazimnya seorang istri yang di tinggal mati oleh suaminya, dan setelah itu diperkenankan kawin dengan laki-laki lain. Dengan riwayat tersebut berarti seseorang yang hilang dapat dinyatakan mati setelah lewat waktu 4 tahun.
    - Orang yang hilang menurut situasi dan kebiasaannya ia akan binasa (seperti waktu peperangan, tenggelam waktu pelayaran atau pesawat jatuh dan temannya ada yang selamat), maka orang yang hilang harus diselidiki selama 4 tahun, jika tidak ada kabar beritanya, maka hartanya sudah dapat dibagi, pendapat ini dipegang oleh ulama-ulama Hanabilah. Sedangkan apabila kehilangan tersebut bukan disebabkan oleh peristiwa yang membawa kematian (seperti pergi berdagang atau merantau) ulama Hanabilah berbeda pendapat, yaitu; menunggu sampai 90 tahun sejak ia dilahirkan atau diserahkan kepada ijtihad hakim.
    
Diserahkan kepada hakim. Riwayat yang masyhur dari Abu Hanifah, Asy-Syafi'i dan Malik ialah tidak adanya ketentuan batas waktu; akan tetapi hal itu diserahkan kepada ijtihad hakim di setiap masa.
    
Empat Tahun atau diserahkan hakim. Imam Ahmad berpendapat bahwa apabila dia pergi ke tempat yang memungkinkan untuk mati (seperti orang yan hilang di medan perang atau sesudah serangan, atau orang yang hilang di antara keluarganya, misalnya pergi untuk shalat 'Isya akan tetapi dia tidak kembali, atau pergi untuk urusan yang dekat akan tetapi  dia tidak kembali dan tidak diketahui kabar beritanya lagi) di situ, maka sesudah diselidiki dengan teliti ditetapkan kematiannya dengan berlalunya waktu empat tahun, karena ghalibnya dia sudah mati. Yang demikian itu serupa dengan berlalunya masa yang tidak mungkin dia hidup dalam masa seperti itu. Tetapi apabila kepergiannya ke tempat yang memungkinkan  dia selamat (Misalnya orang yang bepergian untuk haji atau menuntut ilmu atau berniaga ) maka urusannya diserahkan kepada hakim untuk menetapkan kematiannya sesudah batas waktu yang ditetapkannya dan sesudah penyelidikan mengenai dirinya dengan segala media yang memungkinkan mengabarkan keadaan dirinya masih hidup atau sudah meninggal dunia.
    
Meninggalnya teman sebaya atau usia 90 tahun. Seorang yang hilang dianggap sudah meninggal dunia apabila teman-teman sebayanya yang ada di tempat itu sudah mati (pendapat ini dipegang oleh ulama’ Hanafiyah), sedangkan diukur dengan jangka waktu Imam Abu Hanifah mengemukakan harus melewati waktu 90 tahun. Pendapat ini senada dengan pendapat ulama Syafi’iyah, akan tetapi penetapan kematiannya itu hanya dapat dilakukan oleh keputusan lembaga pengadilan.
     
Melewati usia 70 tahun. Seseorang yang hilang di anggap sudah meninggal dunia apabila telah terlewati tenggang waktu 70 tahun. Pendapat ini didasarkan pada hadits: عن أبي هريرة, أنّ رسول الله ص.م قال : اعمار أمتى ما بين الستّين إلى السّبعين   Artinya: Dari Abu Hurairah, Bahwasanya Rasulullah saw., bersabda: “umur umatku antara enam puluh sampai tujuh puluh (tahun)”.(HR. Ibnu Majah).


Urusan Warisannya

    Jika Mafqud Pewaris. Dalam keadaan orang yang mewariskan, maka hartanya tetap menjadi miliknya dan tidak dibagikan diantara ahli warisnya sampai nyata kematiannya atau hakim menetapkan kematiannya. Apabila ternyata dia masih hidup, maka dia mengambil hartanya. Dan bila dia sudah mati, atau hakim menetapkan kematiannya, maka dia diwarisi oleh orang yang menjadi pewarisnya pada waktu dia mati atau waktu hakim menetapkan kematiannya.
    Jika mafqud ahli waris. Dalam keadaan dia menjadi pewaris dari orang lain, maka bagiannya dari harta peninggalan orang yang mewariskan itu ditahan. Dan sesudah ditetapkan kematiannya, harta yang diwakafkan itu dikembalikan kepada perawis dari orang yang mewariskan lainnya.

    Tidak boleh dibagi sebelum ada ketatapan hakim. Menurut ketentuan ilmu Ushul Fiqh, harta bagi orang yang mafqud yang belum ditentukan orang itu meninggal dunia, masih tetap belum boleh diwarisi, karena orang itu berdasarkan istishhaabul hal masih dipandang hidup. Sehingga hartanya masih tetap miliknya. 

Lain halnya kalau orang tadi dinyatakan meninggal dunia oleh hakim berdasarkan bukti-bukti yang kuat hakim dalam putusannya menyatakan mati hukmy (hukmy ialah suatu kematian yang dinyatakan oleh putusan hakim atas dasar), maka hartanya dapat dibagikan kepada ahli warisnya yang berhak. Ahli waris yang berhak itu ahli waris yang masih hidup pada waktu orang yang mafqud itu meninggal dunia.

    Jika ternyata masih hidup setelah ketetapan hakim. Kalau orang yang mafqud dinyatakan mati oleh hakim tersebut ternyata masih hidup dan kembali untuk mengambil hartanya, maka harta yang diberikan padanya ialah harta yang masih sisa yang telah diterima oleh ahli waris-ahli warisnya. Harta yang telah habis digunakan ahli waris-ahli waris yang berhak menerimanya tadi tidak perlu diganti. Ahli waris-ahli waris yang telah menerima warisan tadi dan telah menggunakan atau telah menjualnya, tidak dapat dituntut untuk mengganti barang yang telah dipergunakan atau yang telah dijual tadi. Mereka hanyalah wajib mengembalikan barang yang masih sisa, mereka itu menerima karena keputusan (karena melaksanakan keputusan hakim). Namun demikian, ini tidak berarti mutlak, tanpa melihat motif penggunaan atau penjualan barang-barang warisan tersebut. Kalau sekiranya penjualan mempunyai maksud untuk menghindari pengembalian barang sekiranya orang yang dinyatakan mati tadi kembali lagi, seperti setelah adanya berita bahwa si mafqud tadi masih hidup, cepat-cepat ahli waris yang menerima pusaka tadi menjual barang-barang warisannya tadi, mereka itu dapat dituntut untuk mengembalikan warisan yang telah diterimanya


3. Pengertian Orang Yang Mati Bersama


    Jika matinya saling susul. Yang dimaksud dengan orang yang mengalami kematian bersama adalah orang-orang yang dapat saling waris-mewarisi (memiliki hubungan kerabat), dimana mereka mengalami kecelakaan dalam satu waktu bersamaan, bisa disebabkan karena bencana alam, kebakaran, tabrakan kendaraan, tsunami, gempa bumi, tanah longsor, tenggelam, tertimbun, ataupun hal-hal lainnya. Kaidah yang berlaku dalam pembagian hak waris untuk orang yang mengalami kematian bersama adalah dengan cara menentukan mana di antara mereka yang lebih dahulu pertama kali dan yang meninggal kemudian. Hal ini bisa diketahui dengan cara bertanya kepada orang yang menyaksikan, atau adanya salah seorang atau lebih dari mereka yang selamat dari bencana tersebut yang menyaksikan siapa yang paling dulu meninggal, lalu siapa yang hidup kemudian walaupun hidupnya itu hanya sesaat saja. Jika memang keadaannya demikian, pembagian waris akan lebih mudah dilaksanakan, yakni dengan memberikan hak waris kepada orang yang meninggal kemudian. Setelah orang kedua (yang meninggal kemudian) meninggal, maka kepemilikan harta waris tadi berpindah kepada ahli warisnya yang berhak dan begitulah seterusnya.

    Jika kematiannya bareng atau tidak ada yang tahu. Namun jika diketahui bahwa mereka meninggal sekaligus, maka mereka tidak dapat saling waris-mewarisi, karena syarat menerima warisan adalah ahli waris dalam keadaan hidup ketika si pemilik harta meninggal, baik meninggal yang hakiki ataupun yang dihukumkan sudah meninggal. Dan syarat ini tidak ada pada kejadian di atas. Begitu pula  jika kita tidak mengetahui bagaimana kematian itu terjadi  apakah ia berurutan atau sekaligus, atau bisa jadi kita mengetahui bahwa mereka meninggal secara beruntun, hanya saja tidak diketahui dengan jelas siapa yang lebih dahulu, atau kita mengetahui siapa yang terakhir, hanya kita lupa siapa orangnya, maka terhadap keadaan-keadaan seperti ini, menurut imam Hanafi, Maliki dan Hanbali tidak dapat saling mewarisi.
     
Jika saksi lupa atau ahli waris berselisih. Sedangkan menurut Imam Syafi’i jika kita atau saksi lupa urutan siapa yang meninggal pertama dan siapa yang meninggal kemudian  hingga yang meninggal paling terakhir, maka perkara seperti ini harus ditunda dahulu hingga teringat atau saling berdamai. Sedangkan menurut madzhab Imam Ahmad, apabila antara ahli waris berselisih pendapat siapa yang lebih dahulu meninggal sementara masing-masing tidak memiliki bukti, maka mereka harus saling bersumpah seterusnya mereka tidak lagi saling mewarisi karena tidak ada faktor yang dapat menguatkan. Apabila tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ahli waris, maka masing-masing ahli waris mendapat bagian dari harta yang ditinggalkan tidak termasuk harta yang diterimanya sebagai warisan, hal itu demi mencegah terjadinya mata rantai yang tidak diketahui ujung pangkalnya.
   
 Kesimpulan. Jadi menurut pendapat jumhur ulama yang dapat saling mewarisi adalah orang-orang yang mati secara berurutan, dengan diketahui siapa yang mati pertama kali dan yang mati kemudian. Sebagai contoh, apabila dua orang bersaudara tenggelam secara bersamaan lalu yang seorang meninggal seketika dan yang seorang lagi meninggal setelah beberapa saat kemudian, maka yang mati kemudian  inilah yang berhak menerima hak waris, sekalipun masa hidup yang kedua hanya sejenak setelah kematian saudaranya yang pertama. Menurut para ulama ahli faraidh  hal ini telah memenuhi syarat hak mewarisi, yaitu hidupnya ahli waris pada saat kematian pewaris. Sedangkan jika keduanya sama-sama tenggelam atau terbakar secara bersamaan kemudian mati tanpa diketahui mana yang lebih dahulu meninggal, maka tidak ada hak waris di antara keduanya atau mereka tidak saling mewarisi. Hal ini sesuai dengan kaidah yang telah ditetapkan oleh ulama faraidh yang menyebutkan: “Tidak ada hak saling mewarisi bagi kedua saudara yang mati karena tenggelam secara bersamaan, dan tidak pula bagi kedua saudara yang mati karena tertimbun reruntuhan, serta yang meninggal seketika karena kecelakaan dan bencana lainnya”. Hal demikian, menurut para ulama, disebabkan tidak terpenuhinya salah satu persyaratan dalam mendapatkan hak waris. Maka seluruh harta peninggalan yang ada segera dibagikan kepada ahli waris dari kerabat yang masih hidup.


4. Contoh Kasus Pembagian Waris Orang Yang mati Bersama.
Contoh 1
Dua orang kakak adik (sama-sama laki-laki) meninggal secara bersamaan karena kecelakaan, yakni kakak dan adik sama-sama meninggal seketika dalam waktu yang bersamaan, tanpa diketahui siapa yang pertama kali meninggal. 
Kakak meninggalkan istri, anak perempuan, dan anak laki-laki dari paman sekandung. Sedangkan adik meninggalkan dua anak perempuan, dan anak laki-laki dari paman sekandung. 

Maka pembagiannya seperti berikut: 
Para ahli waris kakak, yakni : 
Istri mendapat 1/8 bagian, 
Anak perempuan mendapat 1/2, 
dan sisanya untuk anak laki-laki dari paman sekandung sebagai ashabah (Kata ashabah merupakan jamak dari ﻋﺎﺼﺐ yang berarti kerabat seseorang dari pihak bapaknya

Sedangkan para ahli waris adik, yakni :  
kedua anak perempuan mendapat 2/3, 
dan sisanya merupakan bagian anak laki-laki dari paman sekandung sebagai ashabah.

Contoh 2
Dua orang kakak adik (sama-sama laki-laki) meninggal terkena bencana tsunami, dimana sang adik meninggal pertama kali, setengah jam kemudian disusul oleh sang kakak ikut pula meninggal

Sang adik meninggal dengan meninggalkan ahli waris seorang isteri, anak perempuan, saudara sekandung laki-laki yang meninggal bersamanya (sang kakak) dan paman seayah. 
Sementara si kakak meninggal dengan meninggalkan ahli waris dua orang anak perempuan dan paman seayah. Bagaimanakah pembagian warisnya?
Langkah Pertama, kita hitung pembagian untuk ahli waris pertama yaitu : 
Isteri mendapat 1/8, 
anak perempuan mendapat 4/8, 
saudara sekandung laki-laki (sang kakak) mendapat 3/8, 
sedangkan paman seayah tidak mendapat apa-apa karena terhalang oleh saudara sekandung laki-laki.

Langkah kedua, kita hitung bagian untuk ahli waris yang kedua yaitu : 

Dua orang anak perempuan mendapat 2/3 dari 3/8 
dan paman seayah mendapat 1/3 dari 3/8. 
Maka dua orang anak perempuan mendapat 6/24 
dan paman seayah mendapat 3/24.
Langkah ketiga, tentukan KPK dari 8 dan 24. Maka diketahui KPK nya adalah 24, karena ia dapat dibagi dengan bilangan 8 dan 24 tanpa menghasilkan sisa.

Langkah keempat, kita hitung total bagian untuk semua ahli waris (jami’ah), yakni dari ahli waris yang pertama hingga ahli waris yang kedua sebagai berikut:
Istri: 1/8 x 3/3 = 3/24
Anak perempuan: 4/8 x 3/3 = 12/24
 Saudara sekandung laki-laki  tidak mendapat apa-apa, ahli warisnya-lah yang mendapat, dengan pembagiannya sebagai berikut:
Dua orang anak perempuan: 6/24
Paman seayah: 3/24
Pembagian warisan diatas diambil hanya dari harta milik pewaris pertama
Seandainya pewaris kedua memiliki harta warisan tersendiri, maka ahli waris kedua mendapat bagian lain yang besarnya tidak dipengaruhi oleh ahli waris dari pewaris pertama
Yakni dua orang anak perempuan mendapat 2/3 dan paman seayah mendapat 1/3, yang diambil dari harta warisan yang murni milik pewaris kedua (tanpa dicampur dengan bagian dari pewaris pertama). Jadi ahli waris dari pewaris kedua mendapat pembagian warisan sebanyak dua kali

MEMBANGUN SIKAP OPTIMIS

 Hati kita sudah mempersiapkan diri dan banyak hal sudah dilakukan. Namun, inilah kehidupan. Allah Maha Mengatur.


Sedih, Malu & Kecewa

Kita tentu bisa menebak, apa yang berkecamuk dalam hati Dian. Sedih, malu dan kecewa bercampur aduk. Membuat hari-hari terasa seperti mendung kelabu. Dan, ini adalah hal yang wajar. Karena memang manusia juga Allah ciptakan dengan kelemahan.

Dalam Al-Qur’an Allah Ta’ala berfirman;

وَإِذَا أَنْعَمْنَا عَلَى الإِنسَانِ أَعْرَضَ وَنَأَى بِجَانِبِهِ وَإِذَا مَسَّهُ الشَّرُّ كَانَ يَؤُوساً

“Apabila Kami berikan kesenangan kepada manusia, niscaya berpalinglah ia dan membelakang dengan sikap sombong; dan apabila ia ditimpa kesusahan, niscaya dia berputus asa.” (QS: Al-Isra [17]: 83).


Dalam menjelaskan makna ayat tersebut, Sayyid Qutb dalam karyanya Fii Zhilalil Qur’an berpendapat bahwa, kenikmatan, tabiatnya memang menyesatkan dan menyombongkan selama manusianya tidak mengingat Allah Ta’ala, sehingga memuji dan bersyukur.

Sedangkan, kesengsaraan itu tabiatnya membuat manusia putus asa dan pesimis selama manusia tidak berhubungan kepada Allah. Tetapi, kalau berhbungan dengan Allah, mereka tetap bisa berharap dan bercita-cita, tenang dengan rahmat dan karunia-Nya, sehingga ia dapat bersikap optimis dan bergembira.

Tidak larut dalam masalah yang menimpa, kemudian kehilangan semangat dan berpikir buruk yang pada akhirnya justru akan merugikan diri sendiri. Dengan demikian, teranglah bagi kita semua bahwa salah satu langkah untuk tetap optimis adalah mengingat Allah. Namun bagaimana perwujudan dari mengingat Allah yang harus kita upayakan?

Pertama, husnudzon billah. Husnudzon billah adalah manivestasi dari mengingat Allah secara konkret. Hal ini didasarkan pada apa yang disabdakan oleh Rasulullah Shallallahu Alayhi Wasallam.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, berkata, bersabda Rasulullah:

Allah berfirman: “Aku tergantung pada prasangka hamba-Ku, dan Aku bersamanya jika ia mengingat-Ku; jika ia mengingat-Ku dalam jiwanya, maka Aku mengingatnya dalam diri-Ku; dan jika ia mengingat-Ku dalam lintasan pikirannya, niscaya Aku akan mengingat-Nya dalam pikirannya kebaikan darinya (amal-amalnya); dan jika ia mendekat kepada-ku setapak, maka aku akan mendekatkannya kepada-Ku sehasta; jika ia mendekat kepada-ku sehasta, maka aku akan mendekatkannya kepada-ku sedepa; dan jika ia mendatangi-Ku dengan berjalan, maka Aku akan menghampirinya dengan berlari.” (HR. Bukhari-Muslim).

Jadi, peristiwa apapun yang menimpa kita, terlebih hal-hal yang membuat kita malu, sedih dan kecewa. Kembalikan saja semua kepada Allah Ta’ala dengan tetap berprasangka baik kepada-Nya (husnudzon billah). Insya Allah hati akan tetap tenang dan jiwa akan terus optimis mengisi kehidupan fana ini.

Kalau merasa sulit untuk bisa menerima keadaan dengan tetap husnudzon billah, cobalah pikirkan makna bahwa Allah Maha Adil, Allah Maha Melihat, Allah Maha Mendengar, Allah Maha Mengetahui.

Pertanyaannya, adakah Allah tidak tahu masalah buruk yang menimpa kita? Jelas Allah mengetahui. Karena itu, alasan apa yang membuat kita tidak mau husnudzon billah!

Logikanya sederhana, bagaimana mungkin kamu mengharap kebaikan, sementara cara berpikirmu bahkan prasangkamu sendiri tak pernah positif? Nah….kan!

Kedua, continous improvement. Istilah continous improvement (perbaikan diri terus menerus) sebenarnya populer dalam dunia bisnis. Tetapi tidak salah jika spiritnya kita terapkan dalam kehidupan kita sehari-hari.

Langkah ini bisa kita lihat pada apa yang dilakukan Nabi Yusuf Alayhissalam. Ketika beliau dikucilkan, difitnah bahkan dipenjara tanpa alasan yang jelas, beliau tidak sibuk menuntut ini dan itu kepada siapapun. Tetapi beliau fokus membina ‘hubungan baik’ dengan Allah Ta’ala.

Beliau fokus mengasah ilmu yang dimiliki dari apa yang telah Allah ajarkan. Setiap hari itu terus diasah dengan terus berdoa dan berusaha agar Allah memberikan jalan keluar dari masalah ketidakadilan yang menerpa hidupnya.

Umumnya orang, begitu merasa dirinya disalahkan, dikucilkan dan lainsebagainya, langsung teriak-teriak membela diri dengan beragam argumen. Bahkan kadang kala, karena terlalu over, sampai perkataan tak patut pun dilontarkan. Padahal, ketika seseorang merespon kejelekan dengan cara yang tidak patut, keduanya menjadi sama tidak baiknya.

Jadi, daripada fokus dengan masalah buruk yang menimpa, atau pun ucapan orang yang merendahkan kita. Lebih baik kita gunakan waktu dan energi kita untuk melakukan hal-hal yang memang perlu untuk kita lakukan dan kembangkan.

MENGATASI RASA MALAS

Umur kadang tak secara otomatis membuat seseorang terbebas dari hadirnya kemalasan dalam diri. Berbagai alasan, seringkali menjadi pembenaran atas kemalasan yang diacuhkan.


Namun, mengindahkan kemalasan sejatinya adalah bentuk kepandiran diri yang tentu harus selalu dijauhi.

Hebatnya, Islam telah memberikan panduan bagaimana kita bisa langgas dari sifat malas yang memang bisa mengancam siapa saja yang bernama manusia.

Rasulullah bersabda, “Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari lemah kemauan dan malas” (HR. Abu Dawud).

Dengan demikian langkah pertama untukuk bisa luput dari sifat malas adalah berdoa.

Malas itu sangat mematikan. Ilustrasinya bisa dilihat dari manusia yang tidak mau bergerak, beraktivitas atau bekerja. Maka akal, hati dan fisiknya tidak akan berfungsi secara maksimal, sehingga mudah terserang penyakit, baik pada fisik, akal, mental bahkan hatinya.


Sementara itu, malas bisa datang kapan dan dimana saja kepada siapa saja. Oleh karena itu, berdoa adalah senjata ampuh untukuk terbebas dari sifat yang Rasulullah sangat jauhi ini.

Kedua, hilangkan kata ‘menunda’ dalam kamus diri. Seringkali untukuk kebaikan, manusia punya banyak alasan untukuk mentolerir diri, sehingga memilih untukuk menunda dalam melakukannya. Beberapa di antaranya, berani menunda meski telah menjadi komitmen hidupnya.

Pernah suatu ketika, seorang ayah merasa dirinya telah banyak melewati waktu tanpa menambah ilmu. Dalam pikirannya pun muncul rasa bersalah. Kemudian, ia pun berkomitmen untukuk bisa membaca buku setiap hari.

Apa yang terjadi, sehari dua hari, komitmen itu masih tertanam kuat dalam dirinya. Namun, hari ketiga dan selanjutnya, ayah yang bersemangat tadi kembali pada keadaan semula, melewati hari tanpa membaca buku. Ini mungkin juga sering dialami oleh pribadi lainnya.

Mengapa hal seperti itu jamak terjadi? Karena menunda belum dihapuskan dalam kamus diri, sehingga selalu ada pembenaran untukuk tidak bersegera.

Mengatasi hal semacam ini, kita hanya perlu segera bangkit kala diri hendak memilih penundaan, terutama terhadap apa yang telah kita wajibkan terhadap diri sendiri sebagai upaya meningkatkan kualitas diri.

Dalam konteks membaca setiap hari misalnya, jika ada waktu luang 10 menit, maka segerakan membaca dalam waktu 10 menit itu. Jangan tunda, apalagi berpikir 10 menit terlalu sedikit. Sebab, tidak sedikit orang menunggu waktu sejam bahkan sehari untukuk membaca, kemudian kala waktu itu tiba, membaca pun tak pernah ia lakukan.

Di sini hebatnya Islam, memerintahkan kita untukuk bersegera dalam mendirikan sholat. Andai saja sholat sudah bisa tidak ditunda, insya Allah amalan positif lainnya akan mudah untukuk kita segerakan.

Ketiga, bergaul dengan orang-orang sholeh lagi produktif. Sebagai makhluk sosial, setiap insan butuh teman dan lebih jauh lingkungan untukuk merdeka dari kemalasan.

Rasulullah bersabda, “Seseorang itu tergantung dari (kualitas) agama kawan karibnya maka seseorang diantara kamu melihat siapa yang menjadi kawan karibnya.” (HR. Abu Dawud).

Kawan karib di zaman sekarang bisa banyak bentuknya, tak hanya manusia. Televisi misalnya, ketika seseorang banyak menghabiskan waktu bersama televisi, malas pasti tak akan pernah mampu ia lawan. Demikian pula jika teman karibnya adalah orang yang kegemarannya hanya hura-hura dan foya-foya.

Tetapi, kala teman karibnya adalah orang yang sholeh lagi produktif, insya Allah akan tertular, termotivasi untukuk selanjutnya berinisiasi membebaskan diri dari kemalasan dengan kesadaran dirinya sendiri.

Bayangkan, orang yang malas makan saja bisa terserang penyakit, mulai dari penyakit yang sederhana sampai penyakit yang kompleks. Bagaimana kalau kita malas dalam amal sholeh, kebaikan dan pengingkatan kualitas diri?