THIS TOPIC BOX Ketik Topic Disini Contoh DZIKIR atau MAKAN

Translate

Thursday 3 September 2015

Sujud Sahwi

Sujuh Sahwi


Lupa memiliki 3 keadaan:
1. Lupa yang menyebabkan pengurangan dalam sholat.
2. Lupa yang menyebabkan penambahan dalam sholat.
3. Lupa yang menyebabkan keragu-raguan dalam sholat.

Keadaan Pertama: Pengurangan dalam sholat;

Keadaan ini memiliki 3 keadaan:
A. Pengurangan rukun sholat: seperti seseorang yang meninggalkan sujud atau ruku'. Maka yang demikian haruslah (ditutupi dengan cara) melakukan bagian yang kurang tersebut dalam sholatnya dan melakukan sujud sahwi.

B. Pengurangan kewajiban: seperti orang yang meninggalkan tasyahud pertama. Keadaan ini apabila dia telah sempurna berdiri maka dia tidak perlu kembali, namun jika dia belum sempurna berdiri maka wajib baginya untuk kembali secara langsung dan melakukan sujud sahwi pada dua keadaan tersebut, adapun apabila dia hendak berdiri kemudian dia teringat bahwa dirinya belum melakukan tasyahud dan belum berdiri, maka tidak ada kewajiban baginya (untuk melakukan sujud sahwi, ed) karena dia tidak melakukan pengurangan sedikit pun dari sholatnya.

C. Pengurangan sunnah: seperti mengangkat kedua tangan contohnya, yang demikian tidak ada kewajiban baginya.

Keadaan Kedua: Penambahan dalam sholat;

Keadaan ini juga memiliki 3 keadaan:

A. Penambahan rukun sholat: Keadaan ini mengharuskan dia kembali (pada posisinya yaitu tasyahud, ed) secara langsung, karena penambahan tersebut adalah rusak, tidak ada hukum baginya dan dia melakukan sujud sahwi.

B. Penambahasan kewajiban: seperti orang yang menambahkan tasyahud akhir, dan ini pun tidak boleh disempurnakan, karena itu merupakan tambahan dan tambahan tidak ada hukum baginya, dan dia melakukan sujud sahwi.

C. Penambahan sunnah: seperti orang yang mengangkat kedua tangannya ketika takbir sebanyak dua kali, yang seperti ini tidak ada sujud sahwi.

Keadaan Ketiga: Keragu-raguan;

Seperti orang yang ragu di dalam sholatnya dan dia tidak tahu berapa dia sudah melakukan sholat, apakah empat rokaat atau tiga!

Keadaan ini, apabila menurut perasaan yang kuat bahwa dia telah melakukan empat rokaat maka tidak ada sujud sahwi baginya.

Dan apabila dia mengalami ketidak pastian sama sekali dan tidak condong kepada salah satunya maka hukumnya dikembalikan kepada apa yang dia yakini yaitu kepada yang lebih sedikit, maksudnya apabila dia ragu apakah dia telah melakukan sholat sebanyak 3 rokaat atau 4 maka dia tetapkan sholatnya pada 3 rokaat dan dia genapkan sholatnya lalu melakukan sujud sahwi.

Dalam persoalan ini ada beberapa permasalahan:
1. Disyariatkannya sujud sahwi pada sholat wajib maupun sunnah, hal ini berdasarkan apa yang diriwayatkan di dalam kitab al-Muwatho' bahwa Ibnu Abbas pernah lupa dalam sholat witir  kemudian sujud sahwi.

2. Apabila imam lupa maka wajib (sujud sahwi, ed) bagi imam dan bagi makmum, namun apabila yang lupa adalah makmum maka dia tidak perlu sujud sahwi kecuali jika dia masbuk dan lupa di tengah-tengah penyempurnaan sholat yang tertinggal padanya maka dia melakukan sujud sahwi.

3. Apabila imam lupa lebih dari satu kali di dalam sholatnya maka cukuplah baginya untuk melakukan satu kali sujud sahwi.

4. Apabila imam berdiri untuk rokaat ke-5 dan tidak kembali maka makmum tidak boleh mengikutinya untuk berdiri, adapun masbuk maka dia wajib mengikutinya karena berdirinya tidak menambah dalam rokaatnya, demikian dikatakan oleh Ibnu Qudamah di dalam kitabnya al-Mughni dan pendapat inilah yang dikuatkan oleh syaikh Ibnu Utsaimin.

5. Sujud sahwi apabila terjadi pada orang yang lupa di dalam sholatnya dan terjadi pemisah yang panjang (antara diam dengan sholatnya, ed) maka gugur hukum sujud sahwinya menurut pendapat yang shahih (benar), demikian dikatakan oleh Ibnu Qudamah dan lainnya, dan syaikh Luhaidan berkata kepadaku bahwa pendapat itulah yang shahih. Namun sebagian ulama berpendapat bahwa hukum sujud sahwinya tidak gugur sekalipun pemisahnya panjang dan ini adalah pendapatnya syaikhul Islam.

6. Apabila imam lupa dan makmum telah bertasbih (mengingatkan imam, ed) dan imam tidak merasa dan tidak pula mengetahui letak kelupaannya maka hendaknya diterangkan kepadanya letak lupanya imam, (sebagai contoh, ed) apabila imam lupa sujud maka katakanlah kepadanya: sujudlah! Apabila imam lupa ruku' maka katakanlah kepadanya: ruku'lah! Demikian seterusnya.

7. Apabila imam lupa namun dia meyakini bahwa dia tidak lupa dan kemudian para makmum mengingatkannya maka yang diambil adalah pendapatnya mayoritas.

8. Para ulama berselisih pendapat tentang letak sujud sahwi, apakah sebelum salam atau sesudah salam, atau dirinci berdasarkan penambahan dan pengurangannya..
Berkata syaikhul Islam di dalam "Fatawa al-Kubro": Jika dia mau maka boleh sujud sebelum salam dan jika dia mau maka boleh sujud setelah salam dan urusannya mudah.

9. Sebagian kaum Hanbali berpendapat akan bolehnya melakukan sujud sahwi bagi yang meninggalkan amalan sunnah, dan pendapat yang shahih adalah tidak melakukan sujud sahwi.

10. Berkata syaikh as-Sa'di: Bab tentang sujud sahwi adalah bab tersulit dalam permasalan sholat.

________________
Catatan: Sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan dengan dua kali sujud dengan tata cara seperti sujud dalam sholat, ed.

0 komentar:

Post a Comment