Pertanyaan:
Ada seseorang yang membawa perhiasan emas yang
telah ia pakai kepada pengusaha emas (toko emas), kemudian pemilik toko
membeli perhiasan tersebut darinya, dan ia menyebutkan harga beli
perhiasan lama tersebut.
Sebelum pemilik toko
menyerahkan uang pembayaran, di tempat dan waktu yang sama, penjual
perhiasan bekas tersebut membeli dari toko emas itu perhiasan yang baru,
dan iapun disebutkan kepadanya harga perhiasan baru itu. Kemudian, ia
membayar perbedaan antara hasil penjualan perhiasan lama dari harga
perhiasan baru. Apakah perbuatan ini boleh ataukah pemilik toko harus
menyerahkan terlebih dahulu hasil penjualan emas lama dengan utuh kepada
pemiliknya, setelah itu pembeli membayarkan kepada pemilik toko harga
perhiasan baru yang ia beli, baik dari uang hasil penjualannya itu atau
lainnya?
Jawaban:
Pada keadaan semacam ini, pemilik toko harus terlebih dahulu
menyerahkan hasil penjualan emas lama (Uangnya kita pegang dulu, kemudian pemilik emas lama
tersebut setelah menerima hasil penjualannya bebas memilih: bila ia
suka, maka ia boleh membeli perhiasan emas baru dari toko tempat ia
menjual emas lamanya atau dari toko lainnya.
Jadi intinya jual dulu emasnya, setelah uangnya kita terima maka boleh kita memilih mana yang kita suka dan kita membelinya.
Dan bila ia membeli dari
toko yang sama, ia membayarkan kembali uang hasil penjualannya atau uang
lainnya sebagai pembayaran emas baru yang ia beli.
Yang demikian ini
bertujuan agar seorang muslim tidak terjatuh dalam riba yang telah
diharamkan, yaitu dengan menjual komoditi riba yang bermutu jelek dengan
barang serupa dengan mutu yang lebih baik dengan melebihkan salah
satunya. Ini semua berdasarkan hadits riwayat al-Bukhari dan Muslim
-semoga Allah senantiasa merahmati keduanya-
أن رسول الله صلّى الله عليه
وسلّم استعمل رجلا على خيبر، فجاءه بتمر جنيب، فقال له رسول الله صلّى
الله عليه وسلّم: (أكلُّ تمر خيبر هكذا؟) فقال: لا، والله يا رسول الله،
إنا لنأخذ الصاع من هذا، بالصاعين، والصاعين بالثلاثة، فقال رسول الله
صلّى الله عليه وسلّم: (فلا تفعل، بع الجمع-أي التمر الذي أقل من ذلك-
بالدراهم، ثم ابتع بالدراهم جنيبا.
“Bahwasannya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah
menunjuk seseorang menjadi pegawai/perwakilan beliau di daerah Khaibar,
kemudian pada suatu saat ia datang menemui beliau dengan membawa kurma
dengan mutu terbaik,
maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bertanya kepadanya, ‘Apakah seluruh kurma daerah Khaibar demikian ini?’
Ia menjawab, ‘Tidak, sungguh demi Allah ya Rasulullah, sesungguhnya
kami membeli satu takar dari kurma ini dengan dua takar (kurma
lainnya), dan dua takar dengan tiga takar, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda: “Janganlah engkau lakukan, juallah kurma yang biasa
-maksudnya kurma yang mutunya lebih rendah- dengan uang dirham, kemudian
belilah dengan uang dirham tersebut kurma dengan mutu terbaik
tersebut.”
INILAH RIBA (CONTOH) : Untuk menukar barang dengan jenis yang sama > kwaitas bagus tidak bisa di lebihkan atau pun dikurangi saat ditukar maksudnya> dengan contoh kurma bagus 1 kg ditukar dengan kurma yang berkwalitas rendah menjadi 3 kg. begitu pula sebaliknya kurma berkwalitas rendah 3 kg ditukar dengan kwalitas tinggi menjadi 1 kg.
YANG BENAR ADALAH : Jual dulu kurma yang berkwalitas bagus setelah terima uangnnya setelah itu baru kita beli kurma yang berkwalitas rendah sesuai pilihan kita.
0 komentar:
Post a Comment