THIS TOPIC BOX Ketik Topic Disini Contoh DZIKIR atau MAKAN

Translate

Sunday 30 August 2015

Tukar Tambah itu Riba

Pertanyaan:
Ada seseorang yang membawa perhiasan emas yang telah ia pakai kepada pengusaha emas (toko emas), kemudian pemilik toko membeli perhiasan tersebut darinya, dan ia menyebutkan harga beli perhiasan lama tersebut. 
Sebelum pemilik toko menyerahkan uang pembayaran, di tempat dan waktu yang sama, penjual perhiasan bekas tersebut membeli dari toko emas itu perhiasan yang baru, dan iapun disebutkan kepadanya harga perhiasan baru itu. Kemudian, ia membayar perbedaan antara hasil penjualan perhiasan lama dari harga perhiasan baru. Apakah perbuatan ini boleh ataukah pemilik toko harus menyerahkan terlebih dahulu hasil penjualan emas lama dengan utuh kepada pemiliknya, setelah itu pembeli membayarkan kepada pemilik toko harga perhiasan baru yang ia beli, baik dari uang hasil penjualannya itu atau lainnya?

Jawaban:

Pada keadaan semacam ini, pemilik toko harus terlebih dahulu menyerahkan hasil penjualan emas lama (Uangnya kita pegang dulu, kemudian pemilik emas lama tersebut setelah menerima hasil penjualannya bebas memilih: bila ia suka, maka ia boleh membeli perhiasan emas baru dari toko tempat ia menjual emas lamanya atau dari toko lainnya. 

Jadi intinya jual dulu emasnya, setelah uangnya kita terima maka boleh kita memilih mana yang kita suka dan kita membelinya.
Dan bila ia membeli dari toko yang sama, ia membayarkan kembali uang hasil penjualannya atau uang lainnya sebagai pembayaran emas baru yang ia beli. 

Yang demikian ini bertujuan agar seorang muslim tidak terjatuh dalam riba yang telah diharamkan, yaitu dengan menjual komoditi riba yang bermutu jelek dengan barang serupa dengan mutu yang lebih baik dengan melebihkan salah satunya. Ini semua berdasarkan hadits riwayat al-Bukhari dan Muslim ­-semoga Allah senantiasa merahmati keduanya-
أن رسول الله صلّى الله عليه وسلّم استعمل رجلا على خيبر، فجاءه بتمر جنيب، فقال له رسول الله صلّى الله عليه وسلّم: (أكلُّ تمر خيبر هكذا؟) فقال: لا، والله يا رسول الله، إنا لنأخذ الصاع من هذا، بالصاعين، والصاعين بالثلاثة، فقال رسول الله صلّى الله عليه وسلّم: (فلا تفعل، بع الجمع-أي التمر الذي أقل من ذلك- بالدراهم، ثم ابتع بالدراهم جنيبا.
“Bahwasannya, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menunjuk seseorang menjadi pegawai/perwakilan beliau di daerah Khaibar, kemudian pada suatu saat ia datang menemui beliau dengan membawa kurma dengan mutu terbaik, 
maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya, ‘Apakah seluruh kurma daerah Khaibar demikian ini?’ 
 Ia menjawab, ‘Tidak, sungguh demi Allah ya Rasulullah, sesungguhnya kami membeli satu takar dari kurma ini dengan dua takar (kurma lainnya), dan dua takar dengan tiga takar, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Janganlah engkau lakukan, juallah kurma yang biasa -maksudnya kurma yang mutunya lebih rendah- dengan uang dirham, kemudian belilah dengan uang dirham tersebut kurma dengan mutu terbaik tersebut.”

INILAH RIBA (CONTOH) : Untuk menukar barang dengan jenis yang sama > kwaitas bagus tidak bisa di lebihkan  atau pun dikurangi saat ditukar maksudnya> dengan contoh kurma bagus 1 kg ditukar dengan kurma yang berkwalitas rendah menjadi 3 kg. begitu pula sebaliknya kurma berkwalitas rendah 3 kg ditukar dengan kwalitas tinggi menjadi 1 kg.

YANG BENAR ADALAH : Jual dulu kurma yang berkwalitas bagus setelah terima uangnnya setelah itu baru kita beli kurma yang berkwalitas rendah sesuai pilihan kita.

Begitu pula sebaliknya. 

INTINYA JUAL DULU SETELAH TERIMA UANGNYA BARU BELI  BARANG YANG ANDA MAU

0 komentar:

Post a Comment