Berbicara tentang waris dalam hukum Islam, terlebih dahulu kita harus mengetahui sebab-sebab yang menjadikan seseorang mendapatkan hak waris dari kerabatnya yang lain.
Sebab-sebab orang yang berhak mendapatkan warisan, diantaranya adalah:
- 1. Nasab (keturunan) yakni kerabat.
- 2. Pernikahan
- 3. Wala’, yaitu seseorang yang memerdekakan budak laki-laki atau budak perempuan.
Jadi jika ada pernikahan yang sah antara calon suami dan istri,
ketika suami wafat, istri mendapatkan hak waris. Begitupun sebaliknya, ketika
istri wafat, suami mendapatkan hak waris. Sebagaimana yang termaktub dalam
kitab al-Qur’an surat an-Nisa’ ayat 12 :
|
|
[274]. Memberi mudharat kepada waris itu
ialah tindakan-tindakan seperti:
|
- Dan hal-hal yang menghalangi seseorang untuk menerima harta warisan adalah:
1.
Kekafiran
لا يرث الكافر المسلم ولا المسلم الكافر
- “Orang kafir tidak dapat mewarisi orang muslim, dan orang muslim tidak dapat mewarisi orang kafir.” (HR. Ahmad)
2.
Pembunuhan
ليس للقاتل من تركة المقتول شيء
“Seorang pembunuh tidak berhak mendapatkan
harta warisan sedikitpun dari orang yang dibunuhnya.” (HR. Ibnu Abdul Barr)
- 3. Perbudakan
- 4. Perbuatan zina
- 5. Li’an (sumpah)
- 6. Bayi yang meninggal saat lahir
Berdasarkan ketentuan di atas, hubungan nasab (darah) merupakan
syarat yang benar-benar harus terpenuhi jika ahli waris adalah anak (keturunan)
dari pewaris. Dan anak tersebut harus dari hasil pernikahan kedua orang tuanya
yang sah sesuai syari’at Islam. Namun jika tidak ada ikatan pernikahan antara
keduanya, maka otomatis si anak putus hubungan dengan bapaknya karena si bapak
juga tidak ada ikatan dengan ibunya. Jadi si anak tersebut hanya dinasabkan
kepada ibunya saja.
CLICK DISINI UNTUK BUKA KALKULATOR ZAKAT
Dan hubungan nasab dengan bapaknya terputus. Jadi, jika ibunya wafat, anak tersebut mendapatkan hak waris dari ibunya. Begitu pula sebaliknya, jika anak tersebut wafat, ibu mendapat hak waris dari anaknya. Sedangkan jika ayahnya wafat, anak tersebut tidak mendapatkan hak waris dari ayahnya. Begitu juga sebaliknya, jika anak tersebut wafat, ayah tidak mendapatkan hak waris dari anaknya.
CLICK DISINI UNTUK BUKA KALKULATOR ZAKAT
Dan hubungan nasab dengan bapaknya terputus. Jadi, jika ibunya wafat, anak tersebut mendapatkan hak waris dari ibunya. Begitu pula sebaliknya, jika anak tersebut wafat, ibu mendapat hak waris dari anaknya. Sedangkan jika ayahnya wafat, anak tersebut tidak mendapatkan hak waris dari ayahnya. Begitu juga sebaliknya, jika anak tersebut wafat, ayah tidak mendapatkan hak waris dari anaknya.
- Sebagai contoh, jika ada perempuan yang ingin menikah dengan laki-laki yang membawa anak bawaan dari hasil zina atau hasil pernikahan yang tidak sah, maka anak itu tidak mendapatkan hak waris dari ayahnya. Tapi mereka bisa mendapatkan hak selain dari hak waris, seperti hadiah atau wasiat.
0 komentar:
Post a Comment