THIS TOPIC BOX Ketik Topic Disini Contoh DZIKIR atau MAKAN

Translate

Tuesday 18 August 2015

Pembagian Warisan Secara Islam

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

Hukum Kewarisan menurut hukum Islam sebagai salah satu bagian dari hukum kekeluargaan (Al-ahwalus Syahsiyah) sangat penting dipelajari agar supaya dalam pelaksanaan pembagian harta warisan tidak terjadi kesalahan dan dapat dilaksanakan dengan seadil-adilnya, sebab dengan mempelajari hukum kewarisan Islam maka bagi ummat Islam, akan dapat menunaikan hak-hak yang berkenaan dengan harta warisan setelah ditinggalkan oleh muwarris (pewaris) dan disampaikan kepada ahli waris yang berhak untuk menerimanya. Dengan demikian seseorang dapat terhindar dari dosa yakni tidak memakan harta orang yang bukan haknya, karena tidak ditunaikannya hukum Islam mengenai kewarisan. Hal ini lebih jauh ditegaskan oleh rasulullah Saw. Yang artinya:

“Belajarlah Al Qur’an dan ajarkanlah kepada manusia, dan belajarlah faraidh dan ajarkanlah kepada manusia, karena sesungguhnya aku seorang yang akan mati, dan ilmu akan terangkat, dan bisa jadi akan ada dua orang berselisih, tetapi tak akan mereka bertemu seorang yang akan mengabarkannya (HR. Ahmad, Turmudzi dan An Nasa’I”).

1. Materi Pendukung Tata Cara Pembagian Waris

Untuk dapat membagi waris secara benar, perlu membekali diri dengan pengetahuan tentang hal-hal yang berkaitan dengan persiapan dan tata aturan sebelum membagikan waris. Ada baiknya anda membaca postingan saya sebelumnya, yakni :
Pengertian Harta Warisan
Pengertian ahli Waris Menurut Hukum Islam
Klasifikasi Ahli Waris Dalam Keluarga
'Aul, Radd. dll.
Setelah dipahami penjelasannya, mulailah belajar menganalisa contoh-contoh kasus pembagian waris dengan berbagai variannya.


2. Metode dan tahapan membagi warisnya, adalah:

1. Inventarisir siapa saja ahli waris yang beroleh bagian.
2. Tentukan bagian masing-masing ahli waris.
3. Jika jumlah bagian total belum bulat, samakan penyebutnya.
4. Jika penyebut sudah sama dan jumlah bagian sudah bulat, jadikanlah masing-masing ke bentuk persen agar lebih mudah dipahami.

3. Contoh - Contoh Cara Pembagian Waris Islami
Silsilah keluarga
Grafik Silsilah Kelurga
Di dalam sebuah keluarga besar terdiri dari seorang bapak/kakek, ibu/nenek, suami, isteri,  anak laki-laki, dan 2 anak perempuan, bagaimanakah cara pembagian warisnya jika salah satu dari mereka mati ?
(Status ahli waris bisa berubah sesuai atau dinisbatkan dengan si mati).

Soal 1
Jika (C) suami meninggal dunia, siapa sajakah ahli warisnya, dan berapakah bagiannya ?
Waris jika suami meninggal
Gambar 1. Tata Cara Pembagian Waris.
Penjelasan:
-Sisa 13 harus dibagi rata menjadi 4 (2 bagian untuk anak perempuan+2 bagian untuk seorang anak laki-laki).
-Kalau tidak bulat hasilnya, kalikan saja 13 x 4, kalikan juga hasil bagian ahli waris lain dan penyebutnya dengan angka yang sama: 4.
Mudah kan ?

Soal 2. Bagaimana jika (A) bapak yang meninggal dunia, siapa saja ahli warisnya, dan berapa bagian masing-masing ?
metode membagi waris
Gambar 2. Penyelesaian Soal 2

Penjelasan:
Kolom A. Status ahli waris harus selalu dinisbatkan dengan si mati. Karena yang meninggal bapak maka terjadi perubahan status:                              "Ibu" berubah menjadi "isteri (nya si mati)".   "Suami" berubah menjadi "Anak (nya si mati)". B2 tidak dapat karena cuma besan - D bukan ahli waris karena menantu - E,F,G, dalam hal ini adalah cucu, tidak mendapat bagian waris karena terhalang oleh bapaknya (C).
Kolom B,C dan D rasanya cukup mudah dipahami.

Soal 3. Jika yang meninggal adalah E (Anak Laki-laki) siapa sajakah ahli warisnya, dan berapa bagian masing-masing ?
Penjelasan:
Kolom A. (C) "Suami" berubah menjadi "Bapak (nya si mati)". (D) "Isteri " berubah Menjadi "Ibu (nya si mati)". F dan G berubah menjadi "Saudara perempuan (nya si mati)".
tahapan membagi waris
Gambar 3. Penyelesaian soal 3.
Kolom B. Mestinya ibu mendapat bagian 1/3 karena si mati tidak punya anak, tetapi karena si mati memiliki 2 saudara atau lebih ( di sini F dan G) maka bagian ibu menjadi 1/6. (Q.S. An-Nisa: 11). Akan halnya saudara-saudara perempuan, mereka tidak mendapat bagian karena terhalang oleh "Bapak", kehadiran mereka hanya mengurangi bagian ibu dari 1/3 menjadi 1/6.
Soal 4.
Assalamu'alaikum wr.wb ustaz yg dirahmati Allah.
Ibu sy wafat 15 thn yg lalu saat itu msh ada kakek&nenek. Namun saat itu warisan belum dibagi. Kemudian ayah sy wafat 1 tahun yg lalu dg meninggalkan istri (tanpa anak) & selama menikah dg beliau tidak ada aset yg bertambah hanya menyewa tanah untuk berkebun (lahan produktif). Saat ini kami ingin membagi warisan. Kami 3 bersaudara. 1 anak laki-laki dan 2 anak perempuan. Bagaimana pembagian warisan mengingat kami belum berniat menjual aset-aset (tanah & rumah) yg org tua tinggalkan. Apakah ibu tiri & nenek (dr ibu) masih dapat hak waris?
Sy minta arahan dr ustaz.
Jazakumullah khairan katsiro.
Jawab:
'Alaikum salam wr. wb.
Terima kasih telah memberi kesempatan saya untuk membantu menyelesaikan masalah waris pada keluarga anda.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pembagian waris menurut hukum Islam, diantaranya:
1. Yang disebut HARTA WARISAN adalah : semua harta peninggalan dari si mati (saja), baik dari perolehan, peninggalan, pemberian atau dari jalan manapun yang telah dinyatakan sah sebagai milik ybs. jadi pisahkan dulu, mana yang harta milik ayah, dan mana yang milik ibu.
2. Jika yang meninggal lebih dari satu orang dengan ahli waris yang berbeda, maka proses pembagiannya dipisahkan berdasarkan urutan kronologis kematian.
A. DATA INPUT:
     * Yang meninggal: ibu dan ayah.
     * Ahli waris: kakek (ayahnya ibu anda), nenek (ibunya ibu anda), ayah, isteri (ibu tiri anda), anak laki-laki dan anak perempuan
     * Harta pusaka : rumah dan tanah.
B. PERTANYAAN:
     [1].Cara pembagian waris keluarga anda
     [2].Waktu pembagian: jika belum berniat menjual harta pusaka.
     [3].Apakah ibu tiri dan nenek dari ibu masih dapat hak waris ?
C. JAWABAN:
[1]. Cara pembagian waris dalam keluarga anda adalah,sbb.:
      1.A. Ketika ibu anda meninggal dunia (lihat lampiran tabel 1)
      1.B. Ketika ayah anda meninggal dunia (lihat lampiran tabel 2)

[2]. Waktu pembagian waris:
     - Jika memungkinkan, sebaiknya harta warisan dibagikan secepatnya, agar para ahli waris sempat menikmati hak bagiannya, disamping mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
     - Akan tetapi jika karena alasan tertentu hendak ditunda, silakan saja asal semua ahli waris menyepakatinya, dan tidak ada kekhwatiran ada kemudharatan/kerugian.
[3]. -Ibu tiri tidak mendapat waris jika yang meninggal adalah anak tiri, tetapi jika yang meninggal adalah suaminya, maka dia beroleh bagian waris karena statusnya sebagai "Isteri" (lihat tabel 2).
     - Nenek dari ibu mendapatkan waris jika ibu anda yang meninggal (karena ibu anda adalah anaknya- tabel 1), tetapi jika yang meninggal dunia adalah ayah anda, si nenek tidak mendapat bagian, kerena ayah anda adalah "menantu." (tabel - 2).

0 komentar:

Post a Comment