THIS TOPIC BOX Ketik Topic Disini Contoh DZIKIR atau MAKAN

Translate

Showing posts with label WARISAN. Show all posts
Showing posts with label WARISAN. Show all posts

Friday, 27 November 2015

Warisan bagi Anak Hasil Zina


  • Berbicara tentang waris dalam hukum Islam, terlebih dahulu kita harus mengetahui sebab-sebab yang menjadikan seseorang mendapatkan hak waris dari kerabatnya yang lain. 

CLICK DISINI UNTUK BUKA KALKULATOR ZAKAT 
Sebab-sebab orang yang berhak mendapatkan warisan, diantaranya adalah:
  • 1.      Nasab (keturunan) yakni kerabat.
  • 2.      Pernikahan
  • 3.      Wala’, yaitu seseorang yang memerdekakan budak laki-laki atau budak perempuan.
Jadi jika ada pernikahan yang sah antara calon suami dan istri, ketika suami wafat, istri mendapatkan hak waris. Begitupun sebaliknya, ketika istri wafat, suami mendapatkan hak waris. Sebagaimana yang termaktub dalam kitab al-Qur’an surat an-Nisa’ ayat 12 :

4. An Nisaa'


  • 12. Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris)[274]. (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.
[274]. Memberi mudharat kepada waris itu ialah tindakan-tindakan seperti:
  • a. Mewasiatkan lebih dari sepertiga harta pusaka.
  • b. Berwasiat dengan maksud mengurangi harta warisan. Sekalipun kurang dari sepertiga bila ada niat mengurangi hak waris, juga tidak diperbolehkan.

  • Dan hal-hal yang menghalangi seseorang untuk menerima harta warisan adalah:
1.      Kekafiran
لا يرث الكافر المسلم ولا المسلم الكافر
  • “Orang kafir tidak dapat mewarisi orang muslim, dan orang muslim tidak dapat mewarisi orang kafir.” (HR. Ahmad)
2.      Pembunuhan
ليس للقاتل من تركة المقتول شيء
Seorang pembunuh tidak berhak mendapatkan harta warisan sedikitpun dari orang yang dibunuhnya.” (HR. Ibnu Abdul Barr)
  • 3.      Perbudakan
  • 4.      Perbuatan zina
  • 5.      Li’an (sumpah)
  • 6.      Bayi yang meninggal saat lahir
Berdasarkan ketentuan di atas, hubungan nasab (darah) merupakan syarat yang benar-benar harus terpenuhi jika ahli waris adalah anak (keturunan) dari pewaris. Dan anak tersebut harus dari hasil pernikahan kedua orang tuanya yang sah sesuai syari’at Islam. Namun jika tidak ada ikatan pernikahan antara keduanya, maka otomatis si anak putus hubungan dengan bapaknya karena si bapak juga tidak ada ikatan dengan ibunya. Jadi si anak tersebut hanya dinasabkan kepada ibunya saja. 
CLICK DISINI UNTUK BUKA KALKULATOR ZAKAT 
Dan hubungan nasab dengan bapaknya terputus. Jadi, jika ibunya wafat, anak tersebut mendapatkan hak waris dari ibunya. Begitu pula sebaliknya, jika anak tersebut wafat, ibu mendapat hak waris dari anaknya. Sedangkan jika ayahnya wafat, anak tersebut tidak mendapatkan hak waris dari ayahnya. Begitu juga sebaliknya, jika anak tersebut wafat, ayah tidak mendapatkan hak waris dari anaknya.
  • Sebagai contoh, jika ada perempuan yang ingin menikah dengan laki-laki yang membawa anak bawaan dari hasil zina atau hasil pernikahan yang tidak sah, maka anak itu tidak mendapatkan hak waris dari ayahnya. Tapi mereka bisa mendapatkan hak selain dari hak waris, seperti hadiah atau wasiat.
CLICK DISINI UNTUK BUKA KALKULATOR ZAKAT  

Wednesday, 19 August 2015

Tuesday, 18 August 2015

Pembagian Warisan Secara Islam

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

Hukum Kewarisan menurut hukum Islam sebagai salah satu bagian dari hukum kekeluargaan (Al-ahwalus Syahsiyah) sangat penting dipelajari agar supaya dalam pelaksanaan pembagian harta warisan tidak terjadi kesalahan dan dapat dilaksanakan dengan seadil-adilnya, sebab dengan mempelajari hukum kewarisan Islam maka bagi ummat Islam, akan dapat menunaikan hak-hak yang berkenaan dengan harta warisan setelah ditinggalkan oleh muwarris (pewaris) dan disampaikan kepada ahli waris yang berhak untuk menerimanya. Dengan demikian seseorang dapat terhindar dari dosa yakni tidak memakan harta orang yang bukan haknya, karena tidak ditunaikannya hukum Islam mengenai kewarisan. Hal ini lebih jauh ditegaskan oleh rasulullah Saw. Yang artinya:

“Belajarlah Al Qur’an dan ajarkanlah kepada manusia, dan belajarlah faraidh dan ajarkanlah kepada manusia, karena sesungguhnya aku seorang yang akan mati, dan ilmu akan terangkat, dan bisa jadi akan ada dua orang berselisih, tetapi tak akan mereka bertemu seorang yang akan mengabarkannya (HR. Ahmad, Turmudzi dan An Nasa’I”).

1. Materi Pendukung Tata Cara Pembagian Waris

Untuk dapat membagi waris secara benar, perlu membekali diri dengan pengetahuan tentang hal-hal yang berkaitan dengan persiapan dan tata aturan sebelum membagikan waris. Ada baiknya anda membaca postingan saya sebelumnya, yakni :
Pengertian Harta Warisan
Pengertian ahli Waris Menurut Hukum Islam
Klasifikasi Ahli Waris Dalam Keluarga
'Aul, Radd. dll.
Setelah dipahami penjelasannya, mulailah belajar menganalisa contoh-contoh kasus pembagian waris dengan berbagai variannya.


2. Metode dan tahapan membagi warisnya, adalah:

1. Inventarisir siapa saja ahli waris yang beroleh bagian.
2. Tentukan bagian masing-masing ahli waris.
3. Jika jumlah bagian total belum bulat, samakan penyebutnya.
4. Jika penyebut sudah sama dan jumlah bagian sudah bulat, jadikanlah masing-masing ke bentuk persen agar lebih mudah dipahami.

3. Contoh - Contoh Cara Pembagian Waris Islami
Silsilah keluarga
Grafik Silsilah Kelurga
Di dalam sebuah keluarga besar terdiri dari seorang bapak/kakek, ibu/nenek, suami, isteri,  anak laki-laki, dan 2 anak perempuan, bagaimanakah cara pembagian warisnya jika salah satu dari mereka mati ?
(Status ahli waris bisa berubah sesuai atau dinisbatkan dengan si mati).

Soal 1
Jika (C) suami meninggal dunia, siapa sajakah ahli warisnya, dan berapakah bagiannya ?
Waris jika suami meninggal
Gambar 1. Tata Cara Pembagian Waris.
Penjelasan:
-Sisa 13 harus dibagi rata menjadi 4 (2 bagian untuk anak perempuan+2 bagian untuk seorang anak laki-laki).
-Kalau tidak bulat hasilnya, kalikan saja 13 x 4, kalikan juga hasil bagian ahli waris lain dan penyebutnya dengan angka yang sama: 4.
Mudah kan ?

Soal 2. Bagaimana jika (A) bapak yang meninggal dunia, siapa saja ahli warisnya, dan berapa bagian masing-masing ?
metode membagi waris
Gambar 2. Penyelesaian Soal 2

Penjelasan:
Kolom A. Status ahli waris harus selalu dinisbatkan dengan si mati. Karena yang meninggal bapak maka terjadi perubahan status:                              "Ibu" berubah menjadi "isteri (nya si mati)".   "Suami" berubah menjadi "Anak (nya si mati)". B2 tidak dapat karena cuma besan - D bukan ahli waris karena menantu - E,F,G, dalam hal ini adalah cucu, tidak mendapat bagian waris karena terhalang oleh bapaknya (C).
Kolom B,C dan D rasanya cukup mudah dipahami.

Soal 3. Jika yang meninggal adalah E (Anak Laki-laki) siapa sajakah ahli warisnya, dan berapa bagian masing-masing ?
Penjelasan:
Kolom A. (C) "Suami" berubah menjadi "Bapak (nya si mati)". (D) "Isteri " berubah Menjadi "Ibu (nya si mati)". F dan G berubah menjadi "Saudara perempuan (nya si mati)".
tahapan membagi waris
Gambar 3. Penyelesaian soal 3.
Kolom B. Mestinya ibu mendapat bagian 1/3 karena si mati tidak punya anak, tetapi karena si mati memiliki 2 saudara atau lebih ( di sini F dan G) maka bagian ibu menjadi 1/6. (Q.S. An-Nisa: 11). Akan halnya saudara-saudara perempuan, mereka tidak mendapat bagian karena terhalang oleh "Bapak", kehadiran mereka hanya mengurangi bagian ibu dari 1/3 menjadi 1/6.
Soal 4.
Assalamu'alaikum wr.wb ustaz yg dirahmati Allah.
Ibu sy wafat 15 thn yg lalu saat itu msh ada kakek&nenek. Namun saat itu warisan belum dibagi. Kemudian ayah sy wafat 1 tahun yg lalu dg meninggalkan istri (tanpa anak) & selama menikah dg beliau tidak ada aset yg bertambah hanya menyewa tanah untuk berkebun (lahan produktif). Saat ini kami ingin membagi warisan. Kami 3 bersaudara. 1 anak laki-laki dan 2 anak perempuan. Bagaimana pembagian warisan mengingat kami belum berniat menjual aset-aset (tanah & rumah) yg org tua tinggalkan. Apakah ibu tiri & nenek (dr ibu) masih dapat hak waris?
Sy minta arahan dr ustaz.
Jazakumullah khairan katsiro.
Jawab:
'Alaikum salam wr. wb.
Terima kasih telah memberi kesempatan saya untuk membantu menyelesaikan masalah waris pada keluarga anda.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pembagian waris menurut hukum Islam, diantaranya:
1. Yang disebut HARTA WARISAN adalah : semua harta peninggalan dari si mati (saja), baik dari perolehan, peninggalan, pemberian atau dari jalan manapun yang telah dinyatakan sah sebagai milik ybs. jadi pisahkan dulu, mana yang harta milik ayah, dan mana yang milik ibu.
2. Jika yang meninggal lebih dari satu orang dengan ahli waris yang berbeda, maka proses pembagiannya dipisahkan berdasarkan urutan kronologis kematian.
A. DATA INPUT:
     * Yang meninggal: ibu dan ayah.
     * Ahli waris: kakek (ayahnya ibu anda), nenek (ibunya ibu anda), ayah, isteri (ibu tiri anda), anak laki-laki dan anak perempuan
     * Harta pusaka : rumah dan tanah.
B. PERTANYAAN:
     [1].Cara pembagian waris keluarga anda
     [2].Waktu pembagian: jika belum berniat menjual harta pusaka.
     [3].Apakah ibu tiri dan nenek dari ibu masih dapat hak waris ?
C. JAWABAN:
[1]. Cara pembagian waris dalam keluarga anda adalah,sbb.:
      1.A. Ketika ibu anda meninggal dunia (lihat lampiran tabel 1)
      1.B. Ketika ayah anda meninggal dunia (lihat lampiran tabel 2)

[2]. Waktu pembagian waris:
     - Jika memungkinkan, sebaiknya harta warisan dibagikan secepatnya, agar para ahli waris sempat menikmati hak bagiannya, disamping mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
     - Akan tetapi jika karena alasan tertentu hendak ditunda, silakan saja asal semua ahli waris menyepakatinya, dan tidak ada kekhwatiran ada kemudharatan/kerugian.
[3]. -Ibu tiri tidak mendapat waris jika yang meninggal adalah anak tiri, tetapi jika yang meninggal adalah suaminya, maka dia beroleh bagian waris karena statusnya sebagai "Isteri" (lihat tabel 2).
     - Nenek dari ibu mendapatkan waris jika ibu anda yang meninggal (karena ibu anda adalah anaknya- tabel 1), tetapi jika yang meninggal dunia adalah ayah anda, si nenek tidak mendapat bagian, kerena ayah anda adalah "menantu." (tabel - 2).

Monday, 10 August 2015

SYARAT DAN RUKUN MEMPUSAKAI

I. PENDAHULUAN
Islam telah mengatur tentang pusaka mempusakai yang sangat mengedepankan kemaslahatan umat. Sebagai umat islam maka sudah seharusnya kita mempelajari ilmu waris yang merupakan setengah dari semua cabang ilmu, sebagaimana yang telah diperintahkan oleh Rosululloh dalam hadits. Adapun dalam hal ini, Penyaji ingin membahas tentang rukun-rukun, syarat-syarat dan sebab-sebab mempusakai, dengan harapan ilmu tersebut dapat diaplikasikan dalam kehidupan masyarakat.

II. PEMBAHASAN
I. RUKUN – RUKUN MEMPUSAKAI
Pusaka- mempusakai itu mempunyai tiga rukun, yakni :
1. Muwarrits (المُوَرِّث) , yaitu orang yang meninggal dunia,, baik mati haqiqi maupun mati hukmy. Mati hukmy ialah suatu kematian yang dinyatakan oleh putusan hakim atas dasar beberapa sebab, walaupun sesungguhnya ia belum mati sejati.
2. Warits (الوَارِث) , yaitu orang yang akan mewarisi harta peninggalan si mawaris lantaran mempunyai sebab-sebab untuk mempusakai, seperti adanya ikatan perkawinan, hubungan hak perwalian dengan si muwarris.

3. Mauruts/tirkah, yaitu harta benda yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia yang dibenarkan oleh syari’at untuk dipusakai oleh para ahli ahli waris setelah diambil untuk biaya -biaya perawatan, melunasi hutang-hutang dan melaksanakan wasiat. Apa-apa yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal dunia harus diartikan sedemikian luas agar dapat mencakup kepada:

1) Kebendaan dan sifat-sifat yang mempunyai nilai kebendaan.
2) Hak-hak kebendaan.
3) Hak-hak yang bukan kebendaan.
4) Benda-benda yang bersangkutan dengan hak orang lain.

A. HAK-HAK YANG BERSANGKUTAN DENGAN HARTA PENINGGALAN
Hak-hak yang bersangkutan dengan harta peninggalan itu, menurut Jumhurul-fuqaha’ ada empat macam dan tersusun sebagai berikut :

1. BIAYA - BIAYA PERAWATAN (TAJHIZ)ialah biaya-biaya perawatan yang diperlukan oleh orang meninggal, mulai dari saat meninggalnya sampai saat penguburannya dan biaya-biaya perawatan bagi kerabat yang menjadi tanggungannya.
2. HUTANG - HUTANG
a) Pengertian Hutang
- Hutang ialah suatu tanggungan yang wajib dilunasi 
- Sebagai imbalan dari prestasi yang pernah diterima oleh seseorang. 
- Adapun kewajiban-kewajiban terhadap Allah yang belum sempat ditunaikan, seperti 
 - Mengeluarkan zakat, 
- Pergi haji 
- Pembayaran kafarah (juga disebut dengan hutang)
- dan lain sebagainya.

secara majazi, bukan haqiqy. Sebab kewajiban untuk menunaikan hal-hal tersebut bukan sebagai imbalan dari suatu prestasi yang pernah diterimanya oleh seseorang, tetapi sebagai pemenuhan kewajiban yang dituntut sewaktu seseorang masih hidup.

Hutang-hutang ada dua macam, yaitu :
1) Dainullah (hutang kepada Allah)
2) Dainul-ibad (hutang kepada sesama),yang terbagi menjadi dua, yakni :

a. ‘ainiyah, yakni hutang yang berpautan dengan ujud harta peninggalan.
b. Mutlaqah, yakni hutang yang tidak bersangkutan dengan ujud harta peninggalan, yang di bagi menjadi dua, yaitu :
1. Dainus-shihah, yaitu hutang yang dilakukan diwaktu sehat berdasarkan suatu alat pembuktian atau pengakuanyang dikuatkan dengan sumpah (atas permintaan kreditur).
2. Dainul-maradh, yaitu hutang yang diakui diwaktu sakit atau dianggap dalam keadaan sakit.

b) Tertib Melunasi Hutang - Hutang

Hutang-hutang tersebut harus dilunasi dari harta peninggalan yang meninggal setelah dikeluarkan untuk :
-    Membiayai perawatannya. 
- Melunasi hutang-hutang itu adalah termasuk kewajiban yang utama, demi untuk membebaskan pertanggungan jawabnya dengan membatasi dia dengan seseorang diakhirat nanti dan untuk menyingkap tabir yang surga.
3. WASHIYAT

a) Ta’rif Washiyat

1. Fuqaha’ yang bermadzhab Hanafiyah menta’rifkan washiyat ialah memberikan hak memiliki sesuatu secara sukarela (tabarru’) yang pelaksanaannya ditangguhkan setelah adanya peristiwa kematiandari yang memberikan, baik sesuatu itu berupa barang maupun manfaat.1

2. Fuqaha’ Malikiyah menta’rifkannya ialah suatu perikatan yang mengharuskan kepada si penerima washiyat meng-hak-i 1/3 harta peninggalan si pewashiyat, sepeninggalnya atau yang menghariskan penggantian hak 1/3 harta si pewashiyat kepada si penerima washiyat, sepeninggalnya.2

b) Sumber - Sumber Hukum Washiyat
1. Al-Kitab
2. As-Sunnah
3. Al-Ijma’
4. Al-Ma’qul (logika)

c) Hukum Washiyat
Washiyat itu adalah suatu tuntutan syari'at untuk dilaksanakan. Namun demikian jika washiyat tersebut dihubungkan dengan keadaan-keadaan yang mempengaruhinya, ia tidak terlepas dari ketentuan hukum wajib, sunnat, haram, makruh dan mubah.
_____________________
1. Mudharat fil miratsil-muqaran, M. Abdurrahim halaman : 117 yang mengutip dari kitab al-Bahruzzakhar, juz : V, halaman : 302; al-Mawarits fis Syari’atil-Islamiyah, Hasanain M. Mahluf, hal : 14.
2. al-Mu’amalatul-maddiyah, Ali-Fikry, juz : IV, halaman : 187.


 
d) Batas Pelaksaan Washiyat
Apabila washiyat itu telah cukup syarat-syarat dan rukun-rukunnya hendaklah washiyat tersebut dilaksanakan sepeninggal si pewashiyat. Sejak itu si penerima washiyat sudah memiliki harta washiyat dan karenanya dia dapat memanfaatkan dan mentransaksikannya menurut kehendaknya.

e) Washiyat Wajibah
1) Pengertian Washiyat Wajibah
Yakni suatu tindakan yang dilakukan atas dorongan kemauan sendiri dalam keadaan bagaimanapun juga. Penguasa maupun hakim tidak dapat memaksa seseorang untuk memberikan washiyat. Adapun kewajiban washiyat bagi seseorang disebabkan keteledorannya dalam memenuhi hak-hak Allah.
2) Orang-Orang Yang Berhak Mendapat Washiyat Wajibah
Cucu-cucu laki-laki maupun perempuan baik pancar laki-laki maupun pancar perempuan yang orang tuanya mati mendahului atau bersama-sama dengan kakek/neneknya.
3) Besarnya Washiyat Wajibah
Ialah sebesar yang diterima oleh orang tuanya sekiranya orang tuanya masih hidup dengan ketentuan tidak boleh melebihi 1/3 peninggalan dan harus memenuhi 2 syarat :

3.a) Cucu itu bukan termasuk orang yang berhak menerima pusaka.
3.b) Orang yang meninggal (ayahnya) tidak memberikan kepadanya dengan jalan lain sebesar yang telah ditentukan kepadanya.

4) Pelaksanaan Washiyat Wajibah
Diwajibkan pelaksanaan washiyat wajibah tersebut tanpa tergantung perijinan ahli waris, kendatipun yang meninggal tidak mewashiyatkannya, setelah dipenuhi biaya perawatan dan pelunasan hutang dan washiyat wajibah tersebut harus didahulukan dari pada washiyat-washiyat lainnya. Artinya kalau ada sisa setelah pelaksanaan washiyat wajibah baru dilaksanakan washiyat-washiyat yang lain menurut urut-urutan yang telah di tentukan oleh undang-undang washiyat, baru kemudian dibagi-bagikan kepada ahli waris sesuai dengan bagian masing-masing.

5) Dasar Hukum Washiyat Wajibah
Surat Al-Baqarah ayat 180 menjelaskan bahwa washiyat kepada kerabat-kerabat itu ialah sesuatu usaha yang dapat menenangkan jiwa dengan tidak meyampngkan kemaslahatan-kemaslahatan. Oleh karena itu adalah suatu keadilan bila pemerintah mewajibkan kepada para ahli waris untuk memberikan bagian dari harta peninggalan yang dipusakai kepada cucu-cucu orang yang meninggal yang orang tua cucu-cucu tersebut telah meninggal mendahului orang yang mewariskan, sebesar bagian orang tuanya dengan ketentuan tidak boleh melebihi dari 1/3 harta peninggalan.

4. AHLI WARIS
Sisa harta peninggalan setelah diambil untuk memenuhi 3 macam hak tersebut diatas dihaki oleh para ahli waris yang selanjutnya akan mereka bagi sesuai dengan ketentuan-ketentuan syari’at (akan diterangkan kemudian).

B. HIKMAH PENGURUTAN HAK-HAK YANG BERPAUTAN DENGAN HARTA       PENINGGALAN

    Didahulukan biaya-biaya perawatan dari pada hutang.
    Didahulukan pelunasan hutang daripada pelaksanaan washiyat.
  Didahulukan washiyat dari pada mempusakakan harta peninggalan kepada ahli waris
.

C. ORANG-ORANG (LEMBAGA) YANG BERHAK MENDAPAT HARTA PENINGGALAN BUKAN DENGAN JALAN MEMPUSAKAI
Apabila seseorang yang meninggal dunia tidak meninggalkan ahli waris yang berhak mewarisi harta peninggalannya, maka harta peninggalannya menjadi hak oleh orang-orang atau lembaga, dengan jalan dengan mempusakai, berturut-turut sebagai berikut:

    Orang yang didahulukan nasab oleh si mati kepada orang lain.
    Orang yang diberi washiyat melebihi dari sepertiga peninggalan.
    Kas perbendaharaan Negara (Baitul-mal).


II. SYARAT - SYARAT PUSAKA - MEMPUSAKAI
1. Matinya Muwarrits (orang yang mempusakakan)
Kematian mawarrits menurut ulama kepada 3 macam :

    Mati haqiqy (sejati), yaitu hilangnya nyawa seseorang yang semula nyawa itu berwujud padanya.
    Mati hukmy (menurut putusan hakim), yaitu satu kematian disebabkan adanya vonis hakim, baik pada hakikatnya, seseorang benar-benar masih hidup, maupun dalam kemungkinan antara hidup dan mati.
    Mati taqdiry (menurut dugaan), yaitusuatu kematian yang bukan haqiqy dan bukan hukmy, tetapi semata-mata hanya berdasarkan dugaan keras.

2. Hidupnya Warits di saat Kematian Muwarrits

Para ahli waris yang benar-benar hidup disaat kematian muwarrits,baik mati haqiqy, mati hukmy, maupun mati taqdiry, berhak mewarisi harta peninggalannya. Namun syarat pusaka mempusakai menimbulkan problema-problema yang perlu dipecahkan karena adanya keraguan tentang hidup atau mati mereka disaat kematian orang yang mewariskan. Problema-problema tersebut antara lain :

    Mafqud (orang yang tidak diketahui kabar beritanya).
    Anak dalam kandungan.
    Orang yang meninggal bersamaan.

3. Tidak Adanya Penghalang-Penghalang Mempusakai
Seseorang tidak dapat mempusakakan harta peninggalannya kepada orang lain atau mempusakai harta peninggalan dari yang lain, selama terdapat salah satu dari 4 macam penghalang mempusakai, yakni:

    Perbudakan
    Pembunuhan
    Perbedaan agama
    Perbedaan negara


III. PENUTUP
III.I. Kesimpulan
Dalam pelaksanaan hukum waris, sangatlah penting mengetahui rukun-rukun, syarat-syarat, dan sebab-sebabnya. Hal tersebut dapat menghindarkan kita dari hukum-hukum yang tidak sesuai dengan hukum islam. Karena dalam masyarakat, khususnya di Indonesia, sangat banyak masyarakat yang mengatur pembagian warisnya sesuai dengan adat daerah yang belum tentu sesuai dengan hukum islam.
CATATAN : mengapa sepertinya hal warisan ini sepertinya banyak aturan, sebabnya adalah Kita tidak boleh mengambil HAK ORANG karena itu HARAM
III.2. Referensi
1. Ilmu Waris, Fatchur Rahman, pt. Al-Ma’arif
2. Fiqih Mawaris oleh Ahmad Sarwat, Lc.

WARISAN UNTUK ORANG YANG HILANG

Yang dimaksud orang yang hilang (mafquud) di sini adalah seseorang yang pergi dan terputus kabar beritanya, tidak diketahui tempatnya dan tidak diketahui apakah dia masih hidup atau sudah mati

Sementara yang dimaksud orang yang mati bersama adalah dua orang atau lebih yang seorang jadi ahli waris bagi yang lain, atau saling mewarisi, meninggal bersama-an tanpa diketahui siapa yang mati lebih dahulu diantara mereka. Bagamanakah hukum waris untuk kedua golongan tersebut, baik bagi dirinya maupun ahli warisnya ?

1. Kewarisan Orang Yang Hilang

    Pusaka orang yang hilang (mafqud) ialah pusaka-mempusakai terhadap orang yang sudah lama pergi meninggalkan tempat tinggalnya, tidak diketahui kabar beritanya, tidak diketahui domisilinya dan tidak diketahui tentang hidup dan matinya, yaitu apakah orang itu masih hidup atau sudah meninggal dunia.
    Dalam konteks kewarisan, 
- Seseorang yang hilang (mafqud) dapat berperan sebagai pewaris bila dalam kepergiannya meninggalkan harta
- Sementara ahli waris lain bermaksud memanfaatkannya dan dapat juga bertindak sebagai ahli waris, 
- Apabila ada diantara saudaranya meninggal dunia. harta dari pewaris yang hilang ditahan dahulu sampai ada berita yang jelas. 
 
    Ada dua pertimbangan hukum dapat digunakan dalam mencari kejelasan status hukum orang yang hilang ini. diantaranya: Berdasarkan bukti- bukti ontentik yang dapat diterima secara syari’at Islam, misalnya putusan tersebut berdasarkan persaksian dari orang yang adil lagi terpercaya. Jika demikian hal nya, maka si mafqud sudah hilang status mafqudnya, ia di tetapkan seperti orang yang mati haqiqi sejak di putuskan. Berdasarkan batas waktu lamanya kepergian.

Jika perkara orang yang hilang dimintakan kepastiannya, dan hakim telah menetapkan kematiannya, maka yang demikian itu disebut mafquud. Ketetapan hakim itu ada kalanya berdasarkan dalil/keterangan yang meyakinkan, seperti kesaksian orang yang adil, disertai bukti-bukti, dll. maka kematiannya itu pasti dan tetap, sejak adanya keputusan mengenai kematiannya. Tetapi ada kalanya hakim memutuskan berdasarkan tanda-tanda yang tidak pantas untuk menjadi dalil, maka kematiannya itu adalah kematian secara hukum, karena dia mungkin masih hidup.

2. Batas Waktu Menetapkan Kematian Orang Yang Hilang
Para fuqaha berselisih pendapat tentang batas waktu untuk menetapkan kematian mafquud.

    Empat Tahun. Diriwayatkan dari Malik bahwa dia berkata: "Empat tahun." karena Umar r.a. berkata: " Setiap isteri yang ditinggalkan pergi oleh suaminya, maka dia menunggu empat tahun, kemudian dia ber'iddah selama empat bulan sepuluh hari, kemudian lepaslah dia." (H.R.Bukhari dan Asy-Syafi'i). 

Maka jika seorang suami pergi lama sedang isterinya tidak mengetahui di mana suaminya, maka istrinya harus melapor kepada hakim, dan apabila hakim tidak mampu untuk mendapatkannya, maka istrinya diberi waktu menunggu selama 4 tahun, dan kalau waktu 4 tahun sudah terlewati, maka istrinya beriddah sebagaimana lazimnya seorang istri yang di tinggal mati oleh suaminya, dan setelah itu diperkenankan kawin dengan laki-laki lain. Dengan riwayat tersebut berarti seseorang yang hilang dapat dinyatakan mati setelah lewat waktu 4 tahun.
    - Orang yang hilang menurut situasi dan kebiasaannya ia akan binasa (seperti waktu peperangan, tenggelam waktu pelayaran atau pesawat jatuh dan temannya ada yang selamat), maka orang yang hilang harus diselidiki selama 4 tahun, jika tidak ada kabar beritanya, maka hartanya sudah dapat dibagi, pendapat ini dipegang oleh ulama-ulama Hanabilah. Sedangkan apabila kehilangan tersebut bukan disebabkan oleh peristiwa yang membawa kematian (seperti pergi berdagang atau merantau) ulama Hanabilah berbeda pendapat, yaitu; menunggu sampai 90 tahun sejak ia dilahirkan atau diserahkan kepada ijtihad hakim.
    
Diserahkan kepada hakim. Riwayat yang masyhur dari Abu Hanifah, Asy-Syafi'i dan Malik ialah tidak adanya ketentuan batas waktu; akan tetapi hal itu diserahkan kepada ijtihad hakim di setiap masa.
    
Empat Tahun atau diserahkan hakim. Imam Ahmad berpendapat bahwa apabila dia pergi ke tempat yang memungkinkan untuk mati (seperti orang yan hilang di medan perang atau sesudah serangan, atau orang yang hilang di antara keluarganya, misalnya pergi untuk shalat 'Isya akan tetapi dia tidak kembali, atau pergi untuk urusan yang dekat akan tetapi  dia tidak kembali dan tidak diketahui kabar beritanya lagi) di situ, maka sesudah diselidiki dengan teliti ditetapkan kematiannya dengan berlalunya waktu empat tahun, karena ghalibnya dia sudah mati. Yang demikian itu serupa dengan berlalunya masa yang tidak mungkin dia hidup dalam masa seperti itu. Tetapi apabila kepergiannya ke tempat yang memungkinkan  dia selamat (Misalnya orang yang bepergian untuk haji atau menuntut ilmu atau berniaga ) maka urusannya diserahkan kepada hakim untuk menetapkan kematiannya sesudah batas waktu yang ditetapkannya dan sesudah penyelidikan mengenai dirinya dengan segala media yang memungkinkan mengabarkan keadaan dirinya masih hidup atau sudah meninggal dunia.
    
Meninggalnya teman sebaya atau usia 90 tahun. Seorang yang hilang dianggap sudah meninggal dunia apabila teman-teman sebayanya yang ada di tempat itu sudah mati (pendapat ini dipegang oleh ulama’ Hanafiyah), sedangkan diukur dengan jangka waktu Imam Abu Hanifah mengemukakan harus melewati waktu 90 tahun. Pendapat ini senada dengan pendapat ulama Syafi’iyah, akan tetapi penetapan kematiannya itu hanya dapat dilakukan oleh keputusan lembaga pengadilan.
     
Melewati usia 70 tahun. Seseorang yang hilang di anggap sudah meninggal dunia apabila telah terlewati tenggang waktu 70 tahun. Pendapat ini didasarkan pada hadits: عن أبي هريرة, أنّ رسول الله ص.م قال : اعمار أمتى ما بين الستّين إلى السّبعين   Artinya: Dari Abu Hurairah, Bahwasanya Rasulullah saw., bersabda: “umur umatku antara enam puluh sampai tujuh puluh (tahun)”.(HR. Ibnu Majah).


Urusan Warisannya

    Jika Mafqud Pewaris. Dalam keadaan orang yang mewariskan, maka hartanya tetap menjadi miliknya dan tidak dibagikan diantara ahli warisnya sampai nyata kematiannya atau hakim menetapkan kematiannya. Apabila ternyata dia masih hidup, maka dia mengambil hartanya. Dan bila dia sudah mati, atau hakim menetapkan kematiannya, maka dia diwarisi oleh orang yang menjadi pewarisnya pada waktu dia mati atau waktu hakim menetapkan kematiannya.
    Jika mafqud ahli waris. Dalam keadaan dia menjadi pewaris dari orang lain, maka bagiannya dari harta peninggalan orang yang mewariskan itu ditahan. Dan sesudah ditetapkan kematiannya, harta yang diwakafkan itu dikembalikan kepada perawis dari orang yang mewariskan lainnya.

    Tidak boleh dibagi sebelum ada ketatapan hakim. Menurut ketentuan ilmu Ushul Fiqh, harta bagi orang yang mafqud yang belum ditentukan orang itu meninggal dunia, masih tetap belum boleh diwarisi, karena orang itu berdasarkan istishhaabul hal masih dipandang hidup. Sehingga hartanya masih tetap miliknya. 

Lain halnya kalau orang tadi dinyatakan meninggal dunia oleh hakim berdasarkan bukti-bukti yang kuat hakim dalam putusannya menyatakan mati hukmy (hukmy ialah suatu kematian yang dinyatakan oleh putusan hakim atas dasar), maka hartanya dapat dibagikan kepada ahli warisnya yang berhak. Ahli waris yang berhak itu ahli waris yang masih hidup pada waktu orang yang mafqud itu meninggal dunia.

    Jika ternyata masih hidup setelah ketetapan hakim. Kalau orang yang mafqud dinyatakan mati oleh hakim tersebut ternyata masih hidup dan kembali untuk mengambil hartanya, maka harta yang diberikan padanya ialah harta yang masih sisa yang telah diterima oleh ahli waris-ahli warisnya. Harta yang telah habis digunakan ahli waris-ahli waris yang berhak menerimanya tadi tidak perlu diganti. Ahli waris-ahli waris yang telah menerima warisan tadi dan telah menggunakan atau telah menjualnya, tidak dapat dituntut untuk mengganti barang yang telah dipergunakan atau yang telah dijual tadi. Mereka hanyalah wajib mengembalikan barang yang masih sisa, mereka itu menerima karena keputusan (karena melaksanakan keputusan hakim). Namun demikian, ini tidak berarti mutlak, tanpa melihat motif penggunaan atau penjualan barang-barang warisan tersebut. Kalau sekiranya penjualan mempunyai maksud untuk menghindari pengembalian barang sekiranya orang yang dinyatakan mati tadi kembali lagi, seperti setelah adanya berita bahwa si mafqud tadi masih hidup, cepat-cepat ahli waris yang menerima pusaka tadi menjual barang-barang warisannya tadi, mereka itu dapat dituntut untuk mengembalikan warisan yang telah diterimanya


3. Pengertian Orang Yang Mati Bersama


    Jika matinya saling susul. Yang dimaksud dengan orang yang mengalami kematian bersama adalah orang-orang yang dapat saling waris-mewarisi (memiliki hubungan kerabat), dimana mereka mengalami kecelakaan dalam satu waktu bersamaan, bisa disebabkan karena bencana alam, kebakaran, tabrakan kendaraan, tsunami, gempa bumi, tanah longsor, tenggelam, tertimbun, ataupun hal-hal lainnya. Kaidah yang berlaku dalam pembagian hak waris untuk orang yang mengalami kematian bersama adalah dengan cara menentukan mana di antara mereka yang lebih dahulu pertama kali dan yang meninggal kemudian. Hal ini bisa diketahui dengan cara bertanya kepada orang yang menyaksikan, atau adanya salah seorang atau lebih dari mereka yang selamat dari bencana tersebut yang menyaksikan siapa yang paling dulu meninggal, lalu siapa yang hidup kemudian walaupun hidupnya itu hanya sesaat saja. Jika memang keadaannya demikian, pembagian waris akan lebih mudah dilaksanakan, yakni dengan memberikan hak waris kepada orang yang meninggal kemudian. Setelah orang kedua (yang meninggal kemudian) meninggal, maka kepemilikan harta waris tadi berpindah kepada ahli warisnya yang berhak dan begitulah seterusnya.

    Jika kematiannya bareng atau tidak ada yang tahu. Namun jika diketahui bahwa mereka meninggal sekaligus, maka mereka tidak dapat saling waris-mewarisi, karena syarat menerima warisan adalah ahli waris dalam keadaan hidup ketika si pemilik harta meninggal, baik meninggal yang hakiki ataupun yang dihukumkan sudah meninggal. Dan syarat ini tidak ada pada kejadian di atas. Begitu pula  jika kita tidak mengetahui bagaimana kematian itu terjadi  apakah ia berurutan atau sekaligus, atau bisa jadi kita mengetahui bahwa mereka meninggal secara beruntun, hanya saja tidak diketahui dengan jelas siapa yang lebih dahulu, atau kita mengetahui siapa yang terakhir, hanya kita lupa siapa orangnya, maka terhadap keadaan-keadaan seperti ini, menurut imam Hanafi, Maliki dan Hanbali tidak dapat saling mewarisi.
     
Jika saksi lupa atau ahli waris berselisih. Sedangkan menurut Imam Syafi’i jika kita atau saksi lupa urutan siapa yang meninggal pertama dan siapa yang meninggal kemudian  hingga yang meninggal paling terakhir, maka perkara seperti ini harus ditunda dahulu hingga teringat atau saling berdamai. Sedangkan menurut madzhab Imam Ahmad, apabila antara ahli waris berselisih pendapat siapa yang lebih dahulu meninggal sementara masing-masing tidak memiliki bukti, maka mereka harus saling bersumpah seterusnya mereka tidak lagi saling mewarisi karena tidak ada faktor yang dapat menguatkan. Apabila tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ahli waris, maka masing-masing ahli waris mendapat bagian dari harta yang ditinggalkan tidak termasuk harta yang diterimanya sebagai warisan, hal itu demi mencegah terjadinya mata rantai yang tidak diketahui ujung pangkalnya.
   
 Kesimpulan. Jadi menurut pendapat jumhur ulama yang dapat saling mewarisi adalah orang-orang yang mati secara berurutan, dengan diketahui siapa yang mati pertama kali dan yang mati kemudian. Sebagai contoh, apabila dua orang bersaudara tenggelam secara bersamaan lalu yang seorang meninggal seketika dan yang seorang lagi meninggal setelah beberapa saat kemudian, maka yang mati kemudian  inilah yang berhak menerima hak waris, sekalipun masa hidup yang kedua hanya sejenak setelah kematian saudaranya yang pertama. Menurut para ulama ahli faraidh  hal ini telah memenuhi syarat hak mewarisi, yaitu hidupnya ahli waris pada saat kematian pewaris. Sedangkan jika keduanya sama-sama tenggelam atau terbakar secara bersamaan kemudian mati tanpa diketahui mana yang lebih dahulu meninggal, maka tidak ada hak waris di antara keduanya atau mereka tidak saling mewarisi. Hal ini sesuai dengan kaidah yang telah ditetapkan oleh ulama faraidh yang menyebutkan: “Tidak ada hak saling mewarisi bagi kedua saudara yang mati karena tenggelam secara bersamaan, dan tidak pula bagi kedua saudara yang mati karena tertimbun reruntuhan, serta yang meninggal seketika karena kecelakaan dan bencana lainnya”. Hal demikian, menurut para ulama, disebabkan tidak terpenuhinya salah satu persyaratan dalam mendapatkan hak waris. Maka seluruh harta peninggalan yang ada segera dibagikan kepada ahli waris dari kerabat yang masih hidup.


4. Contoh Kasus Pembagian Waris Orang Yang mati Bersama.
Contoh 1
Dua orang kakak adik (sama-sama laki-laki) meninggal secara bersamaan karena kecelakaan, yakni kakak dan adik sama-sama meninggal seketika dalam waktu yang bersamaan, tanpa diketahui siapa yang pertama kali meninggal. 
Kakak meninggalkan istri, anak perempuan, dan anak laki-laki dari paman sekandung. Sedangkan adik meninggalkan dua anak perempuan, dan anak laki-laki dari paman sekandung. 

Maka pembagiannya seperti berikut: 
Para ahli waris kakak, yakni : 
Istri mendapat 1/8 bagian, 
Anak perempuan mendapat 1/2, 
dan sisanya untuk anak laki-laki dari paman sekandung sebagai ashabah (Kata ashabah merupakan jamak dari ﻋﺎﺼﺐ yang berarti kerabat seseorang dari pihak bapaknya

Sedangkan para ahli waris adik, yakni :  
kedua anak perempuan mendapat 2/3, 
dan sisanya merupakan bagian anak laki-laki dari paman sekandung sebagai ashabah.

Contoh 2
Dua orang kakak adik (sama-sama laki-laki) meninggal terkena bencana tsunami, dimana sang adik meninggal pertama kali, setengah jam kemudian disusul oleh sang kakak ikut pula meninggal

Sang adik meninggal dengan meninggalkan ahli waris seorang isteri, anak perempuan, saudara sekandung laki-laki yang meninggal bersamanya (sang kakak) dan paman seayah. 
Sementara si kakak meninggal dengan meninggalkan ahli waris dua orang anak perempuan dan paman seayah. Bagaimanakah pembagian warisnya?
Langkah Pertama, kita hitung pembagian untuk ahli waris pertama yaitu : 
Isteri mendapat 1/8, 
anak perempuan mendapat 4/8, 
saudara sekandung laki-laki (sang kakak) mendapat 3/8, 
sedangkan paman seayah tidak mendapat apa-apa karena terhalang oleh saudara sekandung laki-laki.

Langkah kedua, kita hitung bagian untuk ahli waris yang kedua yaitu : 

Dua orang anak perempuan mendapat 2/3 dari 3/8 
dan paman seayah mendapat 1/3 dari 3/8. 
Maka dua orang anak perempuan mendapat 6/24 
dan paman seayah mendapat 3/24.
Langkah ketiga, tentukan KPK dari 8 dan 24. Maka diketahui KPK nya adalah 24, karena ia dapat dibagi dengan bilangan 8 dan 24 tanpa menghasilkan sisa.

Langkah keempat, kita hitung total bagian untuk semua ahli waris (jami’ah), yakni dari ahli waris yang pertama hingga ahli waris yang kedua sebagai berikut:
Istri: 1/8 x 3/3 = 3/24
Anak perempuan: 4/8 x 3/3 = 12/24
 Saudara sekandung laki-laki  tidak mendapat apa-apa, ahli warisnya-lah yang mendapat, dengan pembagiannya sebagai berikut:
Dua orang anak perempuan: 6/24
Paman seayah: 3/24
Pembagian warisan diatas diambil hanya dari harta milik pewaris pertama
Seandainya pewaris kedua memiliki harta warisan tersendiri, maka ahli waris kedua mendapat bagian lain yang besarnya tidak dipengaruhi oleh ahli waris dari pewaris pertama
Yakni dua orang anak perempuan mendapat 2/3 dan paman seayah mendapat 1/3, yang diambil dari harta warisan yang murni milik pewaris kedua (tanpa dicampur dengan bagian dari pewaris pertama). Jadi ahli waris dari pewaris kedua mendapat pembagian warisan sebanyak dua kali