THIS TOPIC BOX Ketik Topic Disini Contoh DZIKIR atau MAKAN

Translate

Showing posts with label Hadits. Show all posts
Showing posts with label Hadits. Show all posts

Wednesday, 5 August 2015

ILMU HADITS

Definisi Musthola'ah Hadits


HADITS ialah sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW baik berupa perkataan, perbuatan, pernyataan, taqrir, dan sebagainya.

ATSAR ialah sesuatu yang disandarkan kepada para sahabat Nabi Muhammad SAW.

TAQRIR ialah keadaan Nabi Muhammad SAW yang mendiamkan, tidak mengadakan sanggahan atau menyetujui apa yang telah dilakukan atau diperkatakan oleh para sahabat di hadapan beliau.

SAHABAT ialah orang yang bertemu Rosulullah SAW dengan pertemuan yang wajar sewaktu beliau masih hidup, dalam keadaan islam lagi beriman dan mati dalam keadaan islam.

TABI'IN ialah orang yang menjumpai sahabat, baik perjumpaan itu lama atau sebentar, dan dalam keadaan beriman dan islam, dan mati dalam keadaan islam.

MATAN ialah lafadz hadits yang diucapkan oleh Nabi Muhammad SAW, atau disebut juga isi hadits.
 

Unsur-Unsur Yang Harus Ada Dalam Menerima Hadits

Rawi
, yaitu orang yang menyampaikan atau menuliskan hadits dalam suatu kitab apa-apa yang pernah didengar dan diterimanya dari seseorang atau gurunya. Perbuatannya menyampaikan hadits tersebut dinamakan merawi atau meriwayatkan hadits dan orangnya disebut perawi hadits.
 

Sistem Penyusun Hadits Dalam Menyebutkan Nama Rawi
  1. As Sab'ah berarti diriwayatkan oleh tujuh perawi, yaitu :
    1. Ahmad
    2. Bukhari
    3. Turmudzi
    4. Nasa'i
    5. Muslim
    6. Abu Dawud
    7. Ibnu Majah
  2. As Sittah berarti diriwayatkan oleh enam perawi yaitu : Semua nama yang tersebut diatas (As Sab'ah) selain Ahmad
  3. Al Khomsah berarti diriwayatkan oleh lima perawi yaitu : Semua nama yang tersebut diatas (As Sab'ah) selain Bukhari dan Muslim
  4. Al Arba'ah berarti diriwayatkan oleh empat perawi yaitu : Semua nama yang tersebut diatas (As Sab'a) selain Ahmad, Bukhari dan Muslim.
  5. Ats Tsalasah berarti diriwayatkan oleh tiga perawi yaitu : Semua nama yang tersebut diatas (As Sab'ah) selain Ahmad, Bukhari, Muslim dan Ibnu Majah.
  6. Asy Syaikhon berarti diriwayatkan oleh dua orang perawi yaitu : Bukhari dan Muslim
  7. Al Jama'ah berarti diriwayatkan oleh para perawi yang banyak sekali jumlahnya (lebih dari tujuh perawi / As Sab'ah).
Matnu'l Hadits adalah pembicaraan (kalam) atau materi berita yang berakhir pada sanad yang terakhir. Baik pembicaraan itu sabda Rosulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, sahabat ataupun tabi'in. Baik isi pembicaraan itu tentang perbuatan Nabi, maupun perbuatan sahabat yang tidak disanggah oleh Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam .

Sanad atau Thariq adalah jalan yang dapat menghubungkan matnu'l hadits kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam .
 
Gambaran Sanad

Untuk memahami pengertian sanad, dapat digambarkan sebagai berikut: Sabda Rosulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam  didengar oleh sahabat (seorang atau lebih). Sahabat ini (seorang atau lebih) menyampaikan kepada tabi'in (seorang atau lebih), kemudian tabi'in menyampaikan pula kepada orang-orang dibawah generasi mereka. Demikian seterusnya hingga dicatat oleh imam-imam ahli hadits seperti Muslim, Bukhari, Abu Dawud, dll.

Contoh:
Waktu meriwayatkan hadits Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, Bukhari berkata hadits ini diucapkan kepada saya oleh A, dan A berkata diucapkan kepada saya oleh B, dan B berkata diucapkan kepada saya oleh C, dan C berkata diucapkan kepada saya oleh D, dan D berkata diucapkan kepada saya oleh Nabi Muhammad.

Awal Sanad dan akhir Sanad

Menurut istilah ahli hadits, sanad itu ada permulaannya (awal) dan ada kesudahannya (akhir). Seperti contoh diatas yang disebut awal sanad adalah A dan akhir sanad adalah D.

Klasifikasi Hadits

Klasifikasi hadits menurut dapat (diterima) atau ditolaknya hadits sebagai hujjah (dasar hukum) adalah:
  1. Hadits Shohih, adalah hadits yang  diriwayatkan oleh rawi yang adil, sempurna ingatan, sanadnya bersambung, tidak ber illat dan tidak janggal. Illat hadits yang dimaksud adalah suatu penyakit yang samar-samar yang dapat menodai keshohihan suatu hadits.
  2. Hadits Makbul adalah hadits-hadits yang mempunyai sifat-sifat yang dapat diterima sebagai Hujjah. Yang termasuk hadits makbul adalah Hadits Shohih dan Hadits Hasan.
  3. Hadits Hasan adalah hadits yang diriwayatkan oleh Rawi yang adil, tapi tidak begitu kuat ingatannya (hafalan), bersambung sanadnya, dan tidak terdapat illat serta kejanggalan pada matannya. Hadits Hasan termasuk hadits yang Makbul, biasanya dibuat hujjah buat sesuatu hal yang tidak terlalu berat atau terlalu penting.
  4. Hadits Dhoif adalah hadits yang kehilangan satu syarat atau lebih dari syarat-syarat hadits shohih atau hadits hasan. Hadits Dhoif banyak macam ragamnya dan mempunyai perbedaan derajat satu sama lain, disebabkan banyak atau sedikitnya syarat-syarat hadits shohih atau hasan yang tidak dipenuhinya.
     
Syarat-syarat Hadits Shohih

Suatu hadits dapat dinilai shohih apabila telah memenuhi 5 Syarat :
  • Rawinya bersifat Adil
  • Sempurna ingatan
  • Sanadnya tidak terputus
  • Hadits itu tidak berillat dan
  • Hadits itu tidak janggal
Arti Adil dalam periwayatan, seorang rawi harus memenuhi 4 syarat untuk dinilai adil, yaitu :
  • Selalu memelihara perbuatan taat dan menjahui perbuatan maksiat.
  • Menjauhi dosa-dosa kecil yang dapat menodai agama dan sopan santun.
  • Tidak melakukan perkara-perkara Mubah yang dapat menggugurkan iman kepada kadar dan mengakibatkan penyesalan.
  • Tidak mengikuti pendapat salah satu madzhab yang bertentangan dengan dasar Syara'.
  Klasifikasi Hadits Dhoif berdasarkan kecacatan perawinya
  • Hadits Maudhu': adalah hadits yang diciptakan oleh seorang pendusta yang ciptaan itu mereka katakan bahwa itu adalah sabda Nabi SAW, baik hal itu disengaja maupun tidak.
  • Hadits Matruk: adalah hadits yang menyendiri dalam periwayatan, yang diriwayatkan oleh orang yang dituduh dusta dalam perhaditsan.
  • Hadits Munkar: adalah hadits yang menyendiri dalam periwayatan, yang diriwayatkan oleh orang yang banyak kesalahannya, banyak kelengahannya atau jelas kefasiqkannya yang bukan karena dusta. Di dalam satu jurusan jika ada hadits yang diriwayatkan oleh dua hadits lemah yang berlawanan, misal yang satu lemah sanadnya, sedang yang satunya lagi lebih lemah sanadnya, maka yang lemah sanadnya dinamakan hadits Ma'ruf dan yang lebih lemah dinamakan hadits Munkar.
  • Hadits Mu'allal (Ma'lul, Mu'all): adalah hadits yang tampaknya baik, namun setelah diadakan suatu penelitian dan penyelidikan ternyata ada cacatnya. Hal ini terjadi karena salah sangka dari rawinya dengan menganggap bahwa sanadnya bersambung, padahal tidak. Hal ini hanya bisa diketahui oleh orang-orang yang ahli hadits.
  • Hadits Mudraj (saduran): adalah hadits yang disadur dengan sesuatu yang bukan hadits atas perkiraan bahwa saduran itu termasuk hadits.
  • Hadits Maqlub: adalah hadits yang terjadi mukhalafah (menyalahi hadits lain), disebabkan mendahului atau mengakhirkan.
  • Hadits Mudltharrib: adalah hadits yang menyalahi dengan hadits lain terjadi dengan pergantian pada satu segi yang saling dapat bertahan, dengan tidak ada yang dapat ditarjihkan (dikumpulkan).
  • Hadits Muharraf: adalah hadits yang menyalahi hadits lain terjadi disebabkan karena perubahan Syakal kata, dengan masih tetapnya bentuk tulisannya.
  • Hadits Mushahhaf: adalah hadits yang mukhalafahnya karena perubahan titik kata, sedang bentuk tulisannya tidak berubah.
  • Hadits Mubham: adalah hadits yang didalam matan atau sanadnya terdapat seorang rawi yang tidak dijelaskan apakah ia laki-laki atau perempuan.
  • Hadits Syadz (kejanggalan): adalah hadits yang diriwayatkan oleh seorang yang makbul (tsiqah) menyalahi riwayat yang lebih rajih, lantaran mempunyai kelebihan kedlabithan atau banyaknya sanad atau lain sebagainya, dari segi pentarjihan.
  • Hadits Mukhtalith: adalah hadits yang rawinya buruk hafalannya, disebabkan sudah lanjut usia, tertimpa bahaya, terbakar atau hilang kitab-kitabnya.
Klasifikasi hadits Dhoif berdasarkan gugurnya rawi
  • Hadits Muallaq: adalah hadits yang gugur (inqitha') rawinya seorang atau lebih dari awal sanad.
  • Hadits Mursal: adalah hadits yang gugur dari akhir sanadnya, seseorang setelah tabi'in.
  • Hadits Mudallas: adalah hadits yang diriwayatkan menurut cara yang diperkirakan, bahwa hadits itu tiada bernoda. Rawi yang berbuat demikian disebut Mudallis.
  • Hadits Munqathi': adalah hadits yang gugur rawinya sebelum sahabat, disatu tempat, atau gugur dua orang pada dua tempat dalam keadaan tidak berturut-turut.
  • Hadits Mu'dlal: adalah hadits yang gugur rawi-rawinya, dua orang atau lebih berturut turut, baik sahabat bersama tabi'in, tabi'in bersama tabi'it tabi'in, maupun dua orang sebelum sahabat dan tabi'in.
Klasifikasi hadits Dhoif berdasarkan sifat matannya
  • Hadits Mauquf: adalah hadits yang hanya disandarkan kepada sahabat saja, baik yang disandarkan itu perkataan atau perbuatan dan baik sanadnya bersambung atau terputus.
  • Hadits Maqthu': adalah perkataan atau perbuatan yang berasal dari seorang tabi'in serta di mauqufkan padanya, baik sanadnya bersambung atau tidak.

Apakah Boleh Berhujjah dengan hadits Dhoif ?
Para ulama sepakat melarang meriwayatkan hadits dhoif yang maudhu' tanpa menyebutkan kemaudhu'annya. Adapun kalau hadits dhoif itu bukan hadits maudhu' maka diperselisihkan tentang boleh atau tidaknya diriwayatkan untuk berhujjah. Berikut ini pendapat yang ada yaitu:
Pendapat Pertama Melarang secara mutlak meriwayatkan segala macam hadits dhoif, baik untuk menetapkan hukum, maupun untuk memberi sugesti amalan utama. Pendapat ini dipertahankan oleh Abu Bakar Ibnul 'Araby.

Pendapat Kedua Membolehkan, kendatipun dengan melepas sanadnya dan tanpa menerangkan sebab-sebab kelemahannya, untuk memberi sugesti, menerangkan keutamaan amal (fadla'ilul a'mal  dan cerita-cerita, bukan untuk menetapkan hukum-hukum syariat, seperti halal dan haram, dan bukan untuk menetapkan aqidah-aqidah).
Para imam seperti Ahmad bin hambal, Abdullah bin al Mubarak berkata: "Apabila kami meriwayatkan hadits tentang halal, haram dan hukum-hukum, kami perkeras sanadnya dan kami kritik rawi-rawinya. Tetapi bila kami meriwayatkan tentang keutamaan, pahala dan siksa kami permudah dan kami perlunak rawi-rawinya."

Karena itu, Ibnu Hajar Al Asqalany termasuk ahli hadits yang membolehkan berhujjah dengan hadits dhoif untuk fadla'ilul amal. Ia memberikan 3 syarat dalam hal meriwayatkan hadits dhoif, yaitu:
  1. Hadits dhoif itu tidak keterlaluan. Oleh karena itu, untuk hadits-hadits dhoif yang disebabkan rawinya pendusta, tertuduh dusta, dan banyak salah, tidak dapat dibuat hujjah kendatipun untuk fadla'ilul amal.
  2. Dasar amal yang ditunjuk oleh hadits dhoif tersebut, masih dibawah satu dasar yang dibenarkan oleh hadits yang dapat diamalkan (shahih dan hasan)
  3. Dalam mengamalkannya tidak mengitikadkan atau menekankan bahwa hadits tersebut benar-benar bersumber kepada nabi, tetapi tujuan mengamalkannya hanya semata mata untuk ikhtiyath (hati-hati) belaka.

Klasifikasi hadits dari segi sedikit atau banyaknya rawi :


[1] Hadits Mutawatir: adalah suatu hadits hasil tanggapan dari panca indra, yang diriwayatkan oleh sejumlah besar rawi, yang menurut adat kebiasaan mustahil mereka berkumpul dan bersepakat dusta.

Syarat syarat hadits mutawatir
  1. Pewartaan yang disampaikan oleh rawi-rawi tersebut harus berdasarkan tanggapan panca indra. Yakni warta yang mereka sampaikan itu harus benar benar hasil pendengaran atau penglihatan mereka sendiri.
  2. Jumlah rawi-rawinya harus mencapai satu ketentuan yang tidak memungkinkan mereka bersepakat bohong/dusta.
  3. Adanya keseimbangan jumlah antara rawi-rawi dalam lapisan pertama dengan jumlah rawi-rawi pada lapisan berikutnya. Kalau suatu hadits diriwayatkan oleh 5 sahabat maka harus pula diriwayatkan oleh 5 tabi'in demikian seterusnya, bila tidak maka tidak bisa dinamakan hadits mutawatir.
[2] Hadits Ahad: adalah hadits yang tidak memenuhi syarat syarat hadits mutawatir.

Klasifikasi hadits Ahad
  1. Hadits Masyhur: adalah hadits yang diriwayatkan oleh 3 orang rawi atau lebih, serta belum mencapai derajat mutawatir.
  2. Hadits Aziz: adalah hadits yang diriwayatkan oleh 2 orang rawi, walaupun 2 orang rawi tersebut pada satu thabaqah (lapisan) saja, kemudian setelah itu orang-orang meriwayatkannya.
  3. Hadits Gharib: adalah hadits yang dalam sanadnya terdapat seorang yang menyendiri dalam meriwayatkan, dimana saja penyendirian dalam sanad itu terjadi.

Hadits Qudsi atau Hadits Rabbani atau Hadits Ilahi


Adalah sesuatu yang dikabarkan oleh Allah kepada nabiNya dengan melalui ilham atau impian, yang kemudian nabi menyampaikan makna dari ilham atau impian tersebut dengan ungkapan kata beliau sendiri.

Perbedaan Hadits Qudsi dengan hadits Nabawi

Pada hadits qudsi biasanya diberi ciri ciri dengan dibubuhi kalimat-kalimat :
  • Qala ( yaqalu ) Allahu
  • Fima yarwihi 'anillahi Tabaraka wa Ta'ala
  • Lafadz lafadz lain yang semakna dengan apa yang tersebut diatas.
Perbedaan Hadits Qudsi dengan Al-Qur'an:
  • Semua lafadz-lafadz Al-Qur'an adalah mukjizat dan mutawatir, sedang hadits qudsi tidak demikian.
  • Ketentuan hukum yang berlaku bagi Al-Qur'an, tidak berlaku pada hadits qudsi. Seperti larangan menyentuh, membaca pada orang yang berhadats, dll.
  • Setiap huruf yang dibaca dari Al-Qur'an memberikan hak pahala kepada pembacanya.
  • Meriwayatkan Al-Qur'an tidak boleh dengan maknanya saja atau mengganti lafadz sinonimnya, sedang hadits qudsi tidak demikian.

Bid'ah

Yang dimaksud dengan bid'ah ialah sesuatu bentuk ibadah yang dikategorikan dalam menyembah Allah yang Allah sendiri tidak memerintahkannya, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam  tidak menyontohkannya, serta para sahabat-sahabat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam  tidak menyontohkannya.

Kewajiban sebagai seorang muslim adalah mengingatkan amar ma'ruf nahi munkar kepada saudara-saudara seiman yang masih sering mengamalkan amalan-amalan ataupun cara-cara bid'ah.

Alloh berfirman, dalam QS Al-Maidah ayat 3, "Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu." Jadi tidak ada satu halpun yang luput dari penyampaian risalah oleh Nabi. Sehingga jika terdapat hal-hal baru yang berhubungan dengan ibadah, maka itu adalah bid'ah.

"Kulu bid'ah dholalah..." semua bid'ah adalah sesat (dalam masalah ibadah). "Wa dholalatin fin Naar..." dan setiap kesesatan itu adanya dalam neraka.

Beberapa hal seperti speaker, naik pesawat, naik mobil, pakai pasta gigi, tidak dapat dikategorikan sebagai bid'ah. Semua hal ini tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk ibadah yang menyembah Allah. Ada tata cara dalam beribadah yang wajib dipenuhi, misalnya dalam hal sembahyang ada ruku, sujud, pembacaan al-Fatihah, tahiyat, dst. Ini semua adalah wajib dan siapa pun yang menciptakan cara baru dalam sembahyang, maka itu adalah bid'ah. Ada tata cara dalam ibadah yang dapat kita ambil hikmahnya. Seperti pada zaman Rasul Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam menggunakan siwak, maka sekarang menggunakan sikat gigi dan pasta gigi, terkecuali beberapa muslim di Arab, India, dst.

Menemukan hal baru dalam ilmu pengetahuan bukanlah bid'ah, bahkan dapat menjadi ladang amal bagi umat muslim. Banyak muncul hadits-hadits yang bermuara (matannya) kepada hal bid'ah. Dan ini sangat sulit sekali untuk diingatkan kepada para pengamal bid'ah.

Apakah yang menyebabkan timbulnya Hadits-Hadits Palsu?
Didalam Kitab Khulaashah Ilmil Hadits dijelaskan bahwa kabar yang datang pada Hadits ada tiga macam:
  1. Yang wajib dibenarkan (diterima).
  2. Yang wajib ditolak (didustakan, tidak boleh diterima) yaitu Hadits yang diadakan orang mengatasnamakan Rasululloh Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam.
  3. Yang wajib ditangguhkan (tidak boleh diamalkan) dulu sampai jelas penelitian tentang kebenarannya, karena ada dua kemungkinan. Boleh jadi itu adalah ucapan Nabi dan boleh jadi pula itu bukan ucapan Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam (dipalsukan atas nama Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam).
Untuk mengetahui apakah Hadits itu palsu atau tidak, ada beberapa cara, diantaranya:
  1. Atas pengakuan orang yang memalsukannya. Misalnya Imam Bukhari pernah meriwayatkan dalam Kitab Taarikhut Ausath dari 'Umar bin Shub-bin bin 'Imran At-Tamiimy sesungguhnya dia pernah berkata, artinya: Aku pernah palsukan khutbah Rosululloh Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam. Maisaroh bin Abdir Rabbik Al-Farisy pernah mengakui bahwa dia sendiri telah memalsukan Hadits hadits yang berhubung-an dengan Fadhilah Qur'an (Keutamaan Al-Qur'an) lebih dari 70 hadits, yang sekarang banyak diamalkan oleh ahli-ahli Bid'ah. Menurut pengakuan Abu 'Ishmah Nuh bin Abi Maryam bahwa dia pernah memalsukan dari Ibnu Abbas beberapa Hadits yang hubungannya dengan Fadhilah Qur'an satu Surah demi Surah. (Kitab Al-Baa'itsul Hatsiits).
  2. Dengan memperhatikan dan mempelajari tanda-tanda/qorinah yang lain yang dapat menunjukkan bahwa Hadits itu adalah Palsu. Misalnya dengan melihat dan memperhatikan keadaan dan sifat perawi yang meriwayatkan Hadits itu.
  3. Terdapat ketidaksesuaian makna dari matan (isi cerita) hadits tersebut dengan Al-Qur'an. Hadits tidak pernah bertentangan dengan apa yang ada dalam ayat-ayat Qur'an.
  4. Terdapat kekacauan atau terasa berat didalam susunannya, baik lafadznya ataupun ditinjau dari susunan bahasa dan Nahwunya (grammarnya).
     
Sebab-sebab terjadi atas timbulnya Hadits-hadits Palsu
  • Adanya kesengajaan dari pihak lain untuk merusak ajaran Islam. Misalnya dari kaum Orientalis Barat yang sengaja mempelajari Islam untuk tujuan menghancurkan Islam (seperti Snouck Hurgronje).
  • Untuk menguatkan pendirian atau madzhab suatu golongan tertentu. Umumnya dari golongan Syi'ah, golongan Tareqat, golongan Sufi, para Ahli Bid'ah, orang-orang Zindiq, orang yang menamakan diri mereka Zuhud, golongan Karaamiyah, para Ahli Cerita, dan lain-lain. Semua yang tersebut ini membolehkan untuk meriwayatkan atau mengadakan Hadits-hadits Palsu yang ada hubungannya dengan semua amalan-amalan yang mereka kerjakan. Yang disebut 'Targhiib' atau sebagai suatu ancaman yang yang terkenal dengan nama 'At-Tarhiib'.
  • Untuk mendekatkan diri kepada Sultan, Raja, Penguasa, Presiden, dan lain-lainnya dengan tujuan mencari kedudukan.
  • Untuk mencari penghidupan dunia (menjadi mata pencaharian dengan menjual hadits-hadits Palsu).
  • Untuk menarik perhatian orang sebagaimana yang telah dilakukan oleh para ahli dongeng dan tukang cerita, juru khutbah, dan lain-lainnya.

Hukum meriwayatkan Hadits-hadits Palsu
  • Secara Muthlaq, meriwayatkan hadits-hadits palsu itu hukumnya haram bagi mereka yang sudah jelas mengetahui bahwa hadits itu palsu.
  • Bagi mereka yang meriwayatkan dengan tujuan memberi tahu kepada orang bahwa hadits ini adalah palsu (menerangkan kepada mereka sesudah meriwayatkan atau mebacakannya) maka tidak ada dosa atasnya.
  • Mereka yang tidak tahu sama sekali kemudian meriwayatkannya atau mereka mengamalkan makna hadits tersebut karena tidak tahu, maka tidak ada dosa atasnya. Akan tetapi sesudah mendapatkan penjelasan bahwa riwayat atau hadits yang dia ceritakan atau amalkan itu adalah hadits palsu, maka hendaklah segera dia tinggalkannya, kalau tetap dia amalkan sedang dari jalan atau sanad lain tidak ada sama sekali, maka hukumnya tidak boleh (berdosa - dari Kitab Minhatul Mughiits).
(Sumber Rujukan: Kitab Hadits Dhaif dan Maudhlu - Muhammad Nashruddin Al-Albany;  Kitab Hadits Maudhlu -  Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah; Kitab Mengenal Hadits Maudhlu - Muhammad bin Ali Asy-Syaukaaniy; Kitab Kalimat-kalimat Thoyiib - Ibnu Taimiyah (tahqiq oleh Muhammad Nashruddin Al-Albany);  Kitab Mushtholahul Hadits -  A. Hassan)

Sanad dan Matan

Sanad atau isnad secara bahasa artinya sandaran

 Adalah jalan yang bersambung sampai kepada matan, rawi-rawi yang meriwayatkan matan hadits dan menyampaikannya. Sanad dimulai dari rawi yang awal (sebelum pencatat hadits) dan berakhir pada orang sebelum Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yakni Sahabat. Misalnya al-Bukhari meriwayatkan satu hadits, maka al-Bukhari dikatakan mukharrij atau mudawwin (yang mengeluarkan hadits atau yang mencatat hadits), rawi yang sebelum al-Bukhari dikatakan awal sanad sedangkan Shahabat yang meriwayatkan hadits itu dikatakan akhir sanad.


Matan secara bahasa artinya kuat, kokoh, keras, maksudnya adalah isi, ucapan atau lafazh-lafazh hadits yang terletak sesudah rawi dari sanad yang akhir.

Para ulama hadits tidak mau menerima hadits yang datang kepada mereka melainkan jika mempunyai sanad, mereka melakukan demikian sejak tersebarnya dusta atas nama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dipelopori oleh orang-orang Syi’ah.

Seorang Tabi’in yang bernama Muhammad bin Sirin (wafat tahun 110 H) rahimahullah berkata, “Mereka (yakni para ulama hadits) tadinya tidak menanyakan tentang sanad, tetapi tatkala terjadi fitnah, mereka berkata, ‘Sebutkan kepada kami nama rawi-rawimu, bila dilihat yang menyampaikannya Ahlus Sunnah, maka haditsnya diterima, tetapi bila yang menyampaikannya ahlul bid’ah, maka haditsnya ditolak.’”


Kemudian, semenjak itu para ulama meneliti setiap sanad yang sampai kepada mereka dan bila syarat-syarat hadits shahih dan hasan terpenuhi, maka mereka menerima hadits tersebut sebagai hujjah, dan bila syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, maka mereka menolaknya.

Abdullah bin al-Mubarak (wafat th. 181 H) rahimahullah berkata: “Sanad itu termasuk dari agama, kalau seandainya tidak ada sanad, maka orang akan berkata sekehendaknya apa yang ia inginkan"


Para ulama hadits telah menetapkan kaidah-kaidah dan pokok-pokok pembahasan bagi tiap-tiap sanad dan matan, apakah hadits tersebut dapat diterima atau tidak. Ilmu yang membahas tentang masalah ini ialah ilmu Mushthalah Hadits.


PEMBAGIAN AS-SUNNAH MENURUT SAMPAINYA KEPADA KITA
As-Sunnah yang datang dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kita dilihat dari segi sampainya dibagi menjadi dua, yaitu mutawatir dan ahad. Hadits mutawatir ialah berita dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang disampaikan secara bersamaan oleh orang-orang kepercayaan dengan cara yang mustahil mereka bisa bersepakat untuk berdusta.

Hadits mutawatir mempunyai empat syarat yaitu:

[1]. Rawi-rawinya tsiqat dan mengerti terhadap apa yang dikabarkan dan (menyampaikannya) dengan kalimat pasti.
[2]. Sandaran penyampaian kepada sesuatu yang konkret, seperti penyaksian atau mendengar langsung, seperti:

"sami'tu" = aku mendengar
"sami'na" = kami mendengar
"roaitu" = aku melihat
"roainaa" = kami melihat

[3]. Bilangan (jumlah) mereka banyak, mustahil menurut adat mereka berdusta.
[4]. Bilangan yang banyak ini tetap demikian dari mulai awal sanad, pertengahan sampai akhir sanad, rawi yang meriwayatkannya minimal 10 orang.


Hadits ahad ialah hadits yang derajatnya tidak sampai ke derajat mutawatir. Hadits-hadits ahad terbagi menjadi tiga macam.

[a]. Hadits masyhur, yaitu hadits yang diriwayatkan dengan 3 sanad.
[b]. Hadits ‘aziz, yaitu hadits yang diriwayatkan dengan 2 sanad.
[c]. Hadits gharib, yaitu hadits yang diriwayatkan dengan 1 sanad.

 
[Disalin dari buku Kedudukan As-Sunnah Dalam Syariat Islam, Bab I : As-Sunnah Dan Definisinya, Penulis Yazid Abdul Qadir Jawas, Penerbit Pustaka At-Taqwa, PO.Box 264 Bogor 16001, Jawa Barat Indonesia, Cetakan Kedua Jumadil Akhir 1426H/Juli 2005]

PENGERTIAN DARI HADITS


Hadits adalah segala perkataan (sabda) , perbuatan dan ketetapan dan persetujuan dari Nabi Muhammad SAW yang dijadikan ketetapan ataupun hukum dalam agama Islam. Hadits dijadikan sumber hukum dalam agama Islam selain Al-Qur'an, Ijma dan Qiyas, dimana dalam hal ini, kedudukan hadits merupakan sumber hukum kedua setelah Al-Qur'an.

Ada banyak ulama periwayat hadits, namun yang sering dijadikan referensi hadits-haditsnya ada tujuh ulama, yakni Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Abu Daud, Imam Turmudzi, Imam Ahmad, Imam Nasa'i, dan Imam Ibnu Majah.

Ada bermacam-macam hadits, seperti yang diuraikan di bawah ini.
  • Hadits yang dilihat dari banyak sedikitnya perawi
    • Hadits Mutawatir
    • Hadits Ahad
      • Hadits Shahih
      • Hadits Hasan
      • Hadits Dha'if
  • Menurut Macam Periwayatannya
    • Hadits yang bersambung sanadnya (hadits Marfu' atau Maushul)
    • Hadits yang terputus sanadnya
      • Hadits Mu'allaq
      • Hadits Mursal
      • Hadits Mudallas
      • Hadits Munqathi
      • Hadits Mu'dhol
  • Hadits-hadits dha'if disebabkan oleh cacat perawi
    • Hadits Maudhu'
    • Hadits Matruk
    • Hadits Mungkar
    • Hadits Mu'allal
    • Hadits Mudhthorib
    • Hadits Maqlub
    • Hadits Munqalib
    • Hadits Mudraj
    • Hadits Syadz
  • Beberapa pengertian dalam ilmu hadits
  • Beberapa kitab hadits yang masyhur / populer
     

I. Hadits yang dilihat dari banyak sedikitnya Perawi

I.A. Hadits Mutawatir

Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh sekelompok orang dari beberapa sanad yang tidak mungkin sepakat untuk berdusta. Berita itu mengenai hal-hal yang dapat dicapai oleh panca indera. Dan berita itu diterima dari sejumlah orang yang semacam itu juga. Berdasarkan itu, maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar suatu hadits bisa dikatakan sebagai hadits Mutawatir:
  1. Isi hadits itu harus hal-hal yang dapat dicapai oleh panca indera.
  2. Orang yang menceritakannya harus sejumlah orang yang menurut ada kebiasaan, tidak mungkin berdusta. Sifatnya Qath'iy.
  3. Pemberita-pemberita itu terdapat pada semua generasi yang sama.
     

I.B. Hadits Ahad

Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh seorang atau lebih tetapi tidak mencapai tingkat mutawatir. Sifatnya atau tingkatannya adalah "zhonniy". Sebelumnya para ulama membagi hadits Ahad menjadi dua macam, yakni hadits Shahih dan hadits Dha'if. Namun Imam At Turmudzy kemudian membagi hadits Ahad ini menjadi tiga macam, yaitu:

I.B.1. Hadits Shahih

Menurut Ibnu Sholah, hadits shahih ialah hadits yang bersambung sanadnya. Ia diriwayatkan oleh orang yang adil lagi dhobit (kuat ingatannya) hingga akhirnya tidak syadz (tidak bertentangan dengan hadits lain yang lebih shahih) dan tidak mu'allal (tidak cacat). Jadi hadits Shahih itu memenuhi beberapa syarat sebagai berikut :
  1. Kandungan isinya tidak bertentangan dengan Al-Qur'an.
  2. Harus bersambung sanadnya
  3. Diriwayatkan oleh orang / perawi yang adil.
  4. Diriwayatkan oleh orang yang dhobit (kuat ingatannya)
  5. Tidak syadz (tidak bertentangan dengan hadits lain yang lebih shahih)
  6. Tidak cacat walaupun tersembunyi.

I.B.2. Hadits Hasan

Ialah hadits yang banyak sumbernya atau jalannya dan dikalangan perawinya tidak ada yang disangka dusta dan tidak syadz.

I.B.3. Hadits Dha'if

Ialah hadits yang tidak bersambung sanadnya dan diriwayatkan oleh orang yang tidak adil dan tidak dhobit, syadz dan cacat.
 

II. Menurut Macam Periwayatannya

II.A. Hadits yang bersambung sanadnya

Hadits ini adalah hadits yang bersambung sanadnya hingga Nabi Muhammad SAW. Hadits ini disebut hadits Marfu' atau Maushul.
 

II.B. Hadits yang terputus sanadnya

II.B.1. Hadits Mu'allaq

Hadits ini disebut juga hadits yang tergantung, yaitu hadits yang permulaan sanadnya dibuang oleh seorang atau lebih hingga akhir sanadnya, yang berarti termasuk hadits dha'if.

II.B.2. Hadits Mursal

Disebut juga hadits yang dikirim yaitu hadits yang diriwayatkan oleh para tabi'in dari Nabi Muhammad SAW tanpa menyebutkan sahabat tempat menerima hadits itu.

II.B.3. Hadits Mudallas

Disebut juga hadits yang disembunyikan cacatnya. Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh sanad yang memberikan kesan seolah-olah tidak ada cacatnya, padahal sebenarnya ada, baik dalam sanad ataupun pada gurunya. Jadi hadits Mudallas ini ialah hadits yang ditutup-tutupi kelemahan sanadnya.

II.B.4. Hadits Munqathi

Disebut juga hadits yang terputus yaitu hadits yang gugur atau hilang seorang atau dua orang perawi selain sahabat dan tabi'in.

II.B.5. Hadits Mu'dhol

Disebut juga hadits yang terputus sanadnya yaitu hadits yang diriwayatkan oleh para tabi'it dan tabi'in dari Nabi Muhammad SAW atau dari Sahabat tanpa menyebutkan tabi'in yang menjadi sanadnya. Kesemuanya itu dinilai dari ciri hadits Shahih tersebut di atas adalah termasuk hadits-hadits dha'if.

III. Hadits-hadits dha'if disebabkan oleh cacat perawi

III.A. Hadits Maudhu'

Yang berarti yang dilarang, yaitu hadits dalam sanadnya terdapat perawi yang berdusta atau dituduh dusta. Jadi hadits itu adalah hasil karangannya sendiri bahkan tidak pantas disebut hadits.

III.B. Hadits Matruk

Yang berarti hadits yang ditinggalkan, yaitu hadits yang hanya diriwayatkan oleh seorang perawi saja sedangkan perawi itu dituduh berdusta.

III.C. Hadits Mungkar

Yaitu hadits yang hanya diriwayatkan oleh seorang perawi yang lemah yang bertentangan dengan hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang terpercaya / jujur.

III.D. Hadits Mu'allal

Artinya hadits yang dinilai sakit atau cacat yaitu hadits yang didalamnya terdapat cacat yang tersembunyi. Menurut Ibnu Hajar Al Atsqalani bahwa hadis Mu'allal ialah hadits yang nampaknya baik tetapi setelah diselidiki ternyata ada cacatnya. Hadits ini biasa disebut juga dengan hadits Ma'lul (yang dicacati) atau disebut juga hadits Mu'tal (hadits sakit atau cacat).

III.E. Hadits Mudhthorib

Artinya hadits yang kacau yaitu hadits yang diriwayatkan oleh seorang perawi dari beberapa sanad dengan matan (isi) kacau atau tidak sama dan kontradiksi dengan yang dikompromikan.

III.F. Hadits Maqlub

Artinya hadits yang terbalik yaitu hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang dalamnya tertukar dengan mendahulukan yang belakang atau sebaliknya baik berupa sanad (silsilah) maupun matan (isi).

III.G. Hadits Munqalib

Yaitu hadits yang terbalik sebagian lafalnya hingga pengertiannya berubah.

III.H. Hadits Mudraj

Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh seorang perawi yang didalamnya terdapat tambahan yang bukan hadits, baik keterangan tambahan dari perawi sendiri atau lainnya.

III.I. Hadits Syadz

Hadits yang jarang yaitu hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang tsiqah (terpercaya) yang bertentangan dengan hadits lain yang diriwayatkan dari perawi-perawi (periwayat / pembawa) yang terpercaya pula. Demikian menurut sebagian ulama Hijaz sehingga hadits syadz jarang dihapal ulama hadits. Sedang yang banyak dihapal ulama hadits disebut juga hadits Mahfudz.

IV. Beberapa pengertian (istilah) dalam ilmu hadits

IV.A. Muttafaq 'Alaih

Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari sumber sahabat yang sama, atau dikenal juga dengan Hadits Bukhari - Muslim.

IV.B. As Sab'ah

As Sab'ah berarti tujuh perawi, yaitu:
  1. Imam Ahmad
  2. Imam Bukhari
  3. Imam Muslim
  4. Imam Abu Daud
  5. Imam Tirmidzi
  6. Imam Nasa'i
  7. Imam Ibnu Majah

IV.C. As Sittah

Yaitu enam perawi yang tersebut pada As Sab'ah, kecuali Imam Ahmad bin Hanbal.

IV.D. Al Khamsah

Yaitu lima perawi yang tersebut pada As Sab'ah, kecuali Imam Bukhari dan Imam Muslim.

IV.E. Al Arba'ah

Yaitu empat perawi yang tersebut pada As Sab'ah, kecuali Imam Ahmad, Imam Bukhari dan Imam Muslim.

IV.F. Ats tsalatsah

Yaitu tiga perawi yang tersebut pada As Sab'ah, kecuali Imam Ahmad, Imam Bukhari, Imam Muslim dan Ibnu Majah.

IV.G. Perawi

Yaitu orang yang meriwayatkan hadits.

IV.H. Sanad

Sanad berarti sandaran yaitu jalan matan dari Nabi Muhammad SAW sampai kepada orang yang mengeluarkan (mukhrij) hadits itu atau mudawwin (orang yang menghimpun atau membukukan) hadits. Sanad biasa disebut juga dengan Isnad berarti penyandaran. Pada dasarnya orang atau ulama yang menjadi sanad hadits itu adalah perawi juga.

IV.I. Matan

Matan ialah isi hadits baik berupa sabda Nabi Muhammad SAW, maupun berupa perbuatan Nabi Muhammad SAW yang diceritakan oleh sahabat atau berupa taqrirnya.

V. Beberapa kitab hadits yang masyhur / populer

  1. Shahih Bukhari
  2. Shahih Muslim
  3. Riyadhus Shalihin

Monday, 3 August 2015

HADITS MARFU’, MAUQUF, DAN MAQTHU’

  1. Hadits Marfu’

AlMarfu’ menurut bahasa merupakan  isim maf’ul  dari kata  rafa’a  (mengangkat), dan ia sendiri berarti “yang diangkat”. Dinamakan marfu’ karena disandarkannya ia kepada yang memiliki kedudukan tinggi, yaitu Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam.

Hadits Marfu’ menurut istilah adalah “sabda, atau perbuatan, atau taqrir (penetapan), atau sifat yang disandarkan kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam, baik yang bersifat jelas ataupun secara hukum (disebut marfu’ = marfu’ hukman), baik yang menyandarkannya itu shahabat atau bukan, baik sanadnya muttashil (bersambung) atau munqathi’ (terputus).


Dari definisi di atas, jelaslah bahwa hadits marfu’ ada 8 macam, yaitu : berupa perkataan, perbuatan, taqrir, dan sifat. Masing-masing dari yang empat macam ini mempunyai bagian lagi, yaitu : marfu’ secara tashrih (tegas dan jelas), dan marfu’ secara hukum.
Marfu’ secara hukum maksudnya adalah isinya tidak terang dan tegas menunjukkan marfu’, namun dihukumkan marfu’ karena bersandar pada beberapa indikasi.

Contohnya;

a)         Perkataan yang marfu’ tashrih : seperti perkataan sahabat,”Aku mendengar Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda begini”; atau “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam menceritakan kepadaku begini”; atau “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda begini”; atau “Dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bahwasannya bersabda begini”; atau yang semisal dengan itu.

b)         Perkataan yang marfu’ secara hukum : seperti perkataan dari shahabat yang tidak mengambil dari cerita Israilliyaat berkaitan dengan perkara yang terjadi di masa lampau seperti awal penciptaan makhluk, berita tentang para nabi. Atau berkaitan dengan masalah yang akan datang seperti tanda-tanda hari kiamat dan keadaan di akhirat. Dan diantaranya pula adalah perkataan shahabat : “Kami diperintahkan seperti ini”; atau “kami dilarang untuk begini”; atau termasuk sunnah adalah melakukan begini”.

c)         Perbuatan yang marfu’ tashrih : seperti perkataan seorang shahabat : “Aku telah melihat Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam melakukan begini”.

d)         Perbuatan yang marfu’ secara hukum : seperti perbuatan shahabat yang tidak ada celah berijtihad di dalamnya dimana hal itu menunjukkan bahwa perbuatan tersebut bukan dari shahabat semata (melainkan dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam). Sebagaimana disebutkan dalam riwayat Al-Bukhari,”Adalah Ibnu ‘Umar dan Ibnu ‘Abbas radliyallaahu ‘anhum berbuka puasa dan mengqashar shalat pada perjalanan empat burud [Burud  merupakan jamak dari bard, yaitu salah satu satuan jarak yang digunakan di jaman itu (sekitar 80 km)].

e)         Penetapan (taqrir) yang marfu’ tashrih : seperti perkataan shahabat,”Aku telah melakukan perbuatan demikian di hadapan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam”; atau “Si Fulan telah melakukan perbuatan demikian di hadapan Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam – dan dia (shahabat tersebut) tidak menyebutkan adanya pengingkaran Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam terhadap perbuatan itu.

f)          Penetapan yang marfu’ secara hukum : seperti perkataan shahabat,”Adalah para shahabat begini/demikian pada jaman Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam”.

g)         Sifat yang marfu’ tashrih : seperti perkataan seorang shahabat yang menyebutkan sifat Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam sebagaimana dalam hadits Ali radliyallaahu ‘anhu,”Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam itu tidak tinggi dan tidak pula pendek”; atau “Adalah Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam berkulit cerah, peramah, dan lemah lembut”.

h)         Sifat yang marfu’ secara hukum : seperti perkataan shahabat,”Dihalalkan untuk kami begini”; atau “Telah diharamkan atas kami demikian”. Ungkapan seperti secara dzohir menunjukkan bahwa Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam yang menghalalkan dan mengharamkan. Ini dikarenakan sifat yang secara hukum menunjukkan bahwa perbuatan adalah sifat dari pelakunya, dan Rasulullah shalllallaahu ‘alaihi wasallam adalah yang menghalalkan dan mengharamkan; maka penghalalan dan pengharaman itu merupakan sifat baginya. Poin ini sebenarnya banyak mengandung unsur tolerir yang tinggi, meskipun bentuk seperti ini dihukumi sebagai sesuatu yang marfu’.

Dalam penyampaianya ada beberapa kalimat yang bisa menjadi tanda dari Hadits Marfu diantaranya:
  1. Jika yang berbicara sahabat:
    1. Kami telah diperintah (امرنا ).
    2. Kami telah dilarang (نهينا عن).
    3. Telah diwajibkan atas kami (اوجب علينا).
    4. Telah diharamkan atas kami (حرم علينا).
    5. Telah diberi kelonggaran kepada kami (رخص لنا).
    6. Telah lalu dari sunnah (مضت السنة).
    7. Menurut sunnah (من السنة).
    8. Kami berbuat demikian di zaman Nabi (كنا نفعل كذا فى عهد النبي ص).
    9. Kami berbuat demikian padahal Rasulullah masih hidup(كنا نفعل كذا و النبي)
  2. Jika yang meriwayatkanya tabi`in:
    1. Ia merafa`kanya kepada Nabi SAW (يرفعه).
    2. Ia menyandarkanya kepada Nabi SAW (ينميه).
    3. Ia meriwayatkanya dari Nabi SAW (يرويه).
    4. Ia menyampaikanya kepada Nabi SAW (يبلغ به).
    5. Dengan meriwayatkan sampai Nabi SAW (رواية).
  3. Jika di akhir sanad ada sebutan (مرفوعا) artinya: keadaanya diMarfu`kan.

  1. Hadis Mauquf
Mauquf menurut bahasa berasal dari kata waqf yang berarti berhenti. Seakan-akan perawi menghentikan sebuah hadis pada sahabat. Mauquf menurut
pengertian istilah ulama hadis adalah:

مَا اُضِيْفَ إِلَي الصَحَابِيْ مِنْ قَوْلٍ أَوْ فِعْلٍ أَوْ نَحْوٍ مُتَّصِلًا كَانَ مُنْقَطِعًا
“Sesuatu yang disandarkan kepada sahabat, baik dari perkataan, perbuatan, atau taqrir, baik bersambung sanadnya maupun terputus.”
Sebagian ulama mendefinisikan hadis mauquf adalah:
الحديث الذي اسند إلى الصحابي دون النبي صل الله عليه وسلم      
“Hadis yang disandarkan seseorang kepada sahabat, tidak sampai kepada Rasulullah SAW”

Dari berbagai definisi di atas dapat kita fahami bahwa segala sesuatu yang disandarkan kepada seorang sahabat atau segolongan sahabat, baik perkataan, perbuatan, atau persetujuannya, bersambung sanadnya maupun terputus disebut dengan hadis mauquf. Sandaran hadis ini hanya sampai kepada sahabat, tidak sampai kepada Rasulullah saw.
Contoh Hadis Mauquf

Berikut ini adalah contoh hadis mauquf antara lain:

a)      Hadis mauquf qauli (yang berupa perkataan)
قال علي بن طالب رضي الله عنه : حدّثوا الناس بما يعرفون أن يكذّب الله ورسوله ؟
Ali bin Abi Thalib ra. berkata, ”Berbicaralah kepada manusia sesuai dengan apa yang mereka ketahui, apakah kalian ingin mereka mendustakan Allah dan Rasul-Nya?”

b)      Hadis mauquf fi‟li (yang berupa perbuatan) seperti perkataan Imam Bukhari,
“Ibnu Abbas menjadi imam sedangkan dia (hanya) bertayammum.”
c)      Hadis mauquf taqriri (yang berupa persetujuan) seperti perkataan tabi‟in
فعلت كذا أمام أحد الصحابة ولم ينكر عليّ
“Aku telah melakukan begini di hadapan salah seorang sahabat dan dia tidak mengingkariku”

Kehujjahan Hadis Mauquf

ada prinsipnya hadis mauquf tidak dapat dijadikan hujjah, kecuali ada qarinah (sesuatu yang berkumpul atau membarengi sesuatu yang lain) yang menunjukkan (menjadikan) marfu’, karena ia hanya perkataan atau perbuatan sahabat semata, tidak disandarkan kepada Rasulullah saw.

Sesuatu yang disandarkan pada seseorang selain Rasulullah saw tidak bisa dijadikan hujjah, dan tidak halal menyandarkan hal tersebut kepada Rasulullah saw, karena tergolong ihtimal (dugaan yang kecenderungan salahnya lebih besar) dan bukan dzan (dugaan yang kuat kebenarannya). Ihtimal tidak bernilai apa-apa.

Di antara hadis mauquf terdapat hadis yang lafaz dan bentuknya mauquf, namun setelah dicermati hakikatnya bermakna marfu’, yaitu berhubungan dengan Rasulullah saw. Hadis yang demikian dinamai oleh para ulama hadis dengan alMauquf Lafzhan al-Marfu’ Ma’nan, yaitu secara lafaz berstatus mauquf namun scara makna berstatus marfu’ (hadis marfu’ hukmi), sebagaimana yang telah dijelaskan pada pembahasan hadis marfu’ sebelumnya.
  1. Hadis Maqthu’
Menurut bahasa kata maqthu‟ berasal dari akar kata قَطَّعَ يُقَطِّعُ قَطْعًا قَاطِعٌ وَمَقْطُوْعٌ yang berarti terpotong atau teputus, lawan dari maushul yang berarti bersambung. Kata terputus di sini dimaksudkan tidak sampai kepada Rasulullah saw, hanya sampai kepada tabi’in saja.
Menurut istilah hadis maqthu‟ adalah
مَا اُضِيْفَ إِلَيالتابعي أو من دونه من قول أو فعل
Sesuatu yang disandarkan kepada seorang tabi‟in dan orang setelahnya daripada Tabi’in kemudian orang-orang setelah mereka, baik berupa perkataan atau perbuatan dan sesamanya.

Perbedaan antara hadis maqthu’ dengan munqathi’ adalah bahwasannya al-maqthu’ adalah bagian dari sifat matan, sedangkan al-munqathi’ bagian dari sifat sanad. Hadis yang maqthu’ itu merupakan perkataan tabi’in atau orang yang di bawahnya, dan bisa jadi sanadnya bersambung sampai kepadanya. Sedangkan munqathi’ sanadnya tidak bersambung dan tidak ada kaitannya dengan matan.

Dari berbagai definisi di atas dapat kita fahami bahwa segala sesuatu yang disandarkan kepada tabi‟in atau orang setelahnya, baik perkataan, perbuatan, atau persetujuannya, bersambung sanadnya maupun terputus disebut dengan hadis maqthu’.
Contoh Hadis Maqthu’

a)      Hadis maqthu’ qauli (yang berupa perkataan) seperti perkataan Hasan al Bashri tentang sholat di belakang ahli bid’ah:
صل وعليه بدعته
“Shalatlah dan dialah yang menanggung bid’ahnya”

b)      Hadis maqthu’ fi’li (yang berupa perbuatan) seperti perkataan Ibrahim bin
Muhammad al-Muntasyir.
كان مسروق يرخي الستر بينه وبين أهله ويقبل على صلاته ريخليهم ودنياهم
“Masruq membentangkan pembatas antara dia dan keluarganya (istrinya) dan menghadapi shalatnya, dan membiarkan mereka dengan dunia mereka”

c)      Hadis maqthu‟ taqriri (yang berupa persetujuan) seperti perkataan Hakam bin
‘Utaibah, ia berkata
 “Adalah seorang hamba mengimami kami dalam mesjid itu, sedang syuraih (juga) shalat disitu.”
Syuraih adalah seorang tabi`in. Riwayat hadis ini menunjukan bahwa Syuraih membenarkan seorang hamba tersebut untuk menjadi imam.

Kehujjahan Hadis Maqthu’
Hadis maqthu’ tidak dapat dijadikan hujjah dalam hukum syara‟ karena ia bukan yang datang dari Rasulullah saw, hanya perkataan atau perbuatan sebagian atau salah seorang umat Islam.
Dengan demikian, hadis maqthu’ tidak dapat dijadikan sebagai hujjah atau dalil untuk menetapkan suatu hukum dan bahkan lebih lemah dari hadis mauquf, karena status dari perkataan tabi’in sama dengan perkataan ulama lainnya.
  1. Kesimpulan
a)       Hadis marfu’ adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Rasulullah saw, baik perkataan, perbuatan, ataupun taqrir. baik yang bersifat jelas ataupun secara hukum (disebut marfu’ = marfu’ hukman), baik yang menyandarkannya itu sahabat atau bukan, baik sanadnya  muttashil  (bersambung) atau munqathi’ (terputus).

b)       Hadis mauquf adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada seorang sahabat atau segolongan sahabat, baik perkataan, perbuatan, atau ketetapannya, baik bersambung sanadnya maupun terputus. Sandaran hadis ini hanya sampai kepada sahabat, tidak sampai kepada Rasulullah saw.
c)       Hadis maqthu’ adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada tabi’in atau orang setelahnya, baik perkataan, perbuatan, atau ketetapannya, baik bersambung sanadnya maupun terputus.

PENGERTIAN MATAN, SANAD, ISNAD, MUSNAD, DAN RAWI HADIST

MATAN
Matan secara bahasa artinya sesuatu yang menjulang dan tinggi di atas tanah. Secara istilah, matan adalah suatu kalimat tempat berakhirnya sanad.
SANAD
Sanad secara bahasa artinya sesuatu yang dijadikan sandaran. Secara istilah, sanad adalah mata rantai persambungan periwayat yang bersambung bagi matan hadist.
Agar lebih memperjelas dan memudahkan untuk membedakan mana yang matan dan mana yang sanad, maka perhatikan hadist berikut:
حدّثنا عبد الله بن يوسف قال أخبرنا مالك عن ابن شهاب عن محمد بن جبير بن مطعم عن أبيه قال: سمعت رسول الله (صلعم) قرأ فى المغرب بالطور. (رواه البخارى)

“Telah mengkhabarkan kepada kami Abdullah bin Yusuf, dia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Malik dari Ibnu Syihab dari Muhammad bin Jubair bin Muth’im dari bapaknya berkata: “aku mendengar Rasulullah SAW membaca surat Thur ketika Shalat Maghrib”. (HR. Bukhari).

Bagian di bawah ini adalah sanad Hadist:
حدّثنا عبد الله بن يوسف قال أخبرنا مالك عن ابن شهاب عن محمد بن جبير بن مطعم عن أبيه
“Telah mengkhabarkan kepada kami Abdullah bin Yusuf, dia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Malik dari Ibnu Syihab dari Muhammad bin Jubair bin Muth’im dari bapaknya”.
سمعت رسول الله (صلعم) قرأ فى المغرب بالطور.
“aku mendengar Rasulullah SAW membaca surat Thur ketika Shalat Maghrib”.
ISNAD
Isnad memiliki dua pengertian:
  1. menisbatkan suatu hadist terhadap yang berbicara dengan cara bersanad.
  2. mmmemiliki pengertian yang sama dengan sanad, yaitu santai persambungan periwayat yang bersambung bagi matan hadist.
MUSNAD
Musnad secara istilah memiliki tiga pengertian:
  1. Semua kitab yang dikumpulkan di dalamnya segala yang diriwayatkan oleh para sahabat.
  2. Hadist yang disandarkan kepda Nabi yang bersambung sanadnya.
  3. Yang dimaksud dengan musnad adalah sanad.
RAWI
Rowi adalah orang yang meriwayatkan atau memberitakan hadist. Bila anda memperhatikan contoh sanad di atas, maka yang dimaksud dengan Rawi adalah nama-nama yang ada pada sanad tersebut, yaitu:
Abdullah bin Yusuf, Malik, Ibnu Syihab, Muhammad bin Jubair bin Muth’im, dan Bukhari.

Sunday, 2 August 2015

HADITS MURSAL DAN HADIS MUDALLAS

Ilmu Hadits adalah ilmu yang sangat penting dan bermanfaat bagi umat Islam. Dengannya umat Islam bisa mengetahui hukum halal dan haramnya sesuatu. Di antara hal penting dalam ilmu Hadits sendiri adalah periwayatan. Kita yang  hidup di masa sekarang ini tidak mungkin bisa hadir sebagai saksi atau pelaku utama atas apa yang terjadi puluhan abad yang lalu. Oleh sebab itu, diperlukanlah riwayat dari orang-orang terdahulu yang menjadi saksi kunci atas suatu kejadian.

Belajar sanad (Sanad secara bahasa artinya sesuatu yang dijadikan sandaran) Hadits pun begitu, yakni membuktikan kebenaran suatu riwayat. Apakah betul suatu perbuatan atau perkataan itu terjadi di masa Nabi saw. dan diucapkan oleh beliau? Kebenaran terbukti dan diakui jika setiap generasi sepeninggal Nabi saw. ada orang “tepercaya” yang meriwayatkan perbuatan atau perkataan tersebut. Masalahnya, bagaimana jika suatu riwayat yang sampai kepada kita saat ini, tidak diriwayatkan secara berurutan dan sambung antara generasi ke generasi (Sahabat, Tabi’in (Tabi'in artinya pengikut, adalah orang Islam awal yang masa hidupnya setelah para Sahabat Nabi dan tidak mengalami masa hidup Nabi Muhammad. Usianya tentu saja lebih muda dari Sahabat Nabi bahkan ada yang masih anak-anak atau remaja pada masa Sahabat masih hidup.Tabi'in disebut juga sebagai murid Sahabat Nabi.), dan seterusnya),

Ilmu hadits merupakan salah satu pilar-pilar tsaqofah (pandai dan cepat di dalam memahami sesuatu atau mahir) Islam yang memang sudah selayaknya dimiliki oleh setiap kaum muslim. Dewasa ini, begitu banyak opini umum yang berkembang yang mengatakan bahwa ilmu hadits hanya cukup dipelajari oleh para salafus sholeh yang memang benar-benar memilki kredibilitas dalam ilmu agama sehingga stigma (pandangan negatif) ini membuat sebagian kaum muslim merasa tidak harus untuk mempelajari ilmu hadits.

Hal ini tentu sangat tidak dibenarkan karena dapat membuat masyarakat muslim menjadi kurang tsaqofah Islamnya terutama dalam menjalankan sunnah-sunnah rosul. Terlebih dengan keadaan saat ini dimana sangat bayak beredar hadits-hadits dho’if dan hadits palsu yang beredar di tengah-tengah kaum  muslim dan tentunya hal ini akan membuat kaum muslimin menjadi pelaku bid’ah. Jika kaum muslim masih memandang remeh tentang ilmu hadits ini maka tentu ini adalah suatu hal yang sangat berbahaya bagi aqidah kaumm muslimin dalam menjalankah sunnah rosul. Oleh karena itulah, perlunya kita sebagai umat muslim memilki pengetahuan yang luas tentang ilmu hadits. Terlebih lagi tentang hadist mursal dan hadis mudallas.  
Dari pembahasan materi tentang telaah hadis mursal dan hadis mudallas, dapat diklarifikasi menjadi beberapa permasalahan, diantaranya :
  1. Apa yang di maksud hadis mursal dan hadis mudallas?
  2. Ada berapa macam hadis mursal dan hadis mudallas?
  3. Bagaimana Hukum hadis mursaldan hadis mudallas?
  4. Tingkatan Hadis mursal?
  5. Tujuan Penulisan
  6. Mengetahui pengertian hadis mursal dan hadis mudallas.
  7. Mengetahui macam-macam hadis mursaldan hadis mudallas.
  8. Mengetahui hukum hadis mursaldan hadis mudallas.
  9. Mengetahui tingkatan hadis mursal.
Pengertian Hadist Mursal
Secara bahasa مرسل merupakan isim maf’ul dari kata ارسل yang bermakna lepas. Sedang secara istilah, menurut ahli hadist, hadist mursal adalah hadist yang gugur sanadnya seseorang setelah tabi’in. Atau dengan kata lain hadist yang disandarkan langsung oleh tabi’in kepada rasulullah tanpa menyebutkan rawi dari tingkatan sahabat. Hadist disebut mursal seakan - akan pelakunya melepaskan sanad dan tidak menyebutkannya dengan seorang rawi yang populer.
Berbeda dengan ulama muhaditsin, ulama fiqih mendefinisikan hadist mursal dengan hadist yang gugur sanad, baik sebelum atau sesudah tabi’in.
Definisi
المرسل هو ما رفعه التبعي بأن يقول : قال رسول الله صلي الله عليه و سلم … سواء كان التبعيكبيرا أو صغيرا.
Hadis mursal adalah hadis yang disandarkan kepada Nabi oleh seorang tabi’in dengan mengatakan. “Rasulullah SAW. Berkata…” baik ia tabi’in besar maupun tabi’in kecil.
           
Sebagai contoh seorang tabi’in berkata: Rasullulah SAW bersabda, atau rasul melakukan ini, padahal tabi’in tersebut tidak pernah bertemu dengan Rasullulah, namun seolah-olah dia melihatnya langsung.  

Macam-macam hadist mursal
a)      Mursal jally
Mursal di sini maksudnya yang terputus. Jali artinya yang terang, yang nyata Mursal jally adalah hadits yang periwayatannya secara jelas oleh rawi. Yaitu dalam sanad sebuah hadist seorang tabi’in tidak menyandarkan riwayatnya kepada sahabat, melainkan langsung kepada Rasullulah. Model Hadis yang pertama ini hukumnya dha’if, karena tidak adanya sambungan sanad (ittisal al-Sanad). 
Bila penggugurannya yang telah dilakukan oleh rawi jelas sekali, dapat diketahui oleh umum, bahwa orang yang telah menggugurkan itu tidak hidup sama zamannya dengan orang yang digugurkan yakni orang yang mempunyai berita (hadis). 
b)      Mursal shahabi
Yang dimaksut dengan hadist mursal shahaby adalah hadsit yang diriwayatkan oleh sahabat, tetapi sahabat itu tidak langsung mendengarnya dari rasul melainkan melalui sahabat yang lainnya.
Untuk mengetahui bahwa sahabat yang meriwayatkan hadist tersebut telah menggugurkan sahabat yang lainnya dalam meriwayatkan hadist, ialah dengan cara meneliti keadaan sahabat tersebut pada masa Nabi. Apakah dia telah dewasa ataukah telah masuk Islam, atau bukti lain yang menerangkan bahwa dia tidak menerima langsung dari Nabi SAW.

Misalnnya, hadist yang dikemukakan oleh ibnu abbas:
ان رسول الله صلي الله عليه وسلم خرج الي مكة عام الفتح في رمضان فصام حتي بلغ الكديد ثم افطر فافطر الناس
Bahwa Rasullulah SAW. Keluar dari Makah pada tahun fathul-Makkah di bulan Ramadhan, beliau berpuasa samapi kampung Al-kadid kemudian beliau membatalkan puasannya, yang kemudian di ikuti oleh orang banyak.

Hadist tersebut disampaikan Ibnu Abbas langsung disandarkan kepada Rasullulah. Padahal pada saat Nabi keluar dari makah pada tahun fathul makkah, Ibnu Abbas berada di rumah orang tuanya. Jadi dia tidak ikut pergi bersama dengan Rasul. Oleh karena itu, hadist tersebut digolongkan hadist mursal shahaby, sebab Ibnu Abbas tidak menyandarkan hadistnya kepada sahabat yang lain, yang benar-benar ikut pergi bersama Nabi.

c)      Mursal khafi
Yakni hadist yang diriwayatkan oleh tabi’in, yang hidup semasa dengan sahabat yang menerima hadist dari Nabi, tetapi tabi’in tersebut tidak pernah menerima satupun hadist dari sahabat itu. Contoh hadis mursal khafi, hadis yang diriwayatkan oleh Awam bin Hausyab dari Abdullah bin Abu Aufa ,sebagai berikut:
كان النبي اذا قال بلال: قد قامت الصلاة نهض وكبرز
adalah Nabi SAW ketika Bilal membaca: telah berdiri sholat maka beliau bergerak dan takbir”

Al-Awam bin Hausyab tidak pernah bertemu dengan Abdullah bin Aufa padahal mereka hidup semasa.
Untuk mengetahui sebuah hadist itu mursal khafi, cara yang ditempuh antara lain:
  1. Adanya petunjuk, bahwa sahabat tersebut tidak pernah bertemu dengan sahabat yang bersangkutan.
  2. Adanya pengakuan dari tabi’in itu sendiri
  3. Hasil penelitian dan penyelidikan imam-imam ahli Hadist.
  4. Hukum Hadist Mursal
Menurut Ahmad Umar Hasyim dalam buku qawaid ushulil hadits, berhujjah dengan hadist mursal shababy itu diperbolehkan. Dengan alasan bahwa semua sahabat itu memiliki sifat adil, kalaupun ada yang bodoh hal itu tidak menjadi persoalan.
Sedangkann mursal selain mursal shahaby terdapat perbedaan pendapat mengenai kehujjahannya, antara lain:
  1. Madzhab Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dan Imam Malik berpendapat boleh berhujjah dengan hadist mursal. Landasan normatif madzhab ini adalah kesaksian dan pujian Nabi Muhammad terhadap para tabi’in , sabda Beliau:” …خير القرون قرني ثم الذين يلونهم ثم الذين يلونهم “.
Sebaik-baiknya kalian adalah generasiku kemudian generasi sesudahnya kemudian generasi sesudahnya.
  1. Sebagian besar madzhab muhadditsin dan fuqaha, berpendapat bahwa tidak boleh berhujjah menggunakan hadist mursal. Karena hadist mursal adalah hadist dhaif disebabkan tidak diketahui hal ihwal rawi.
  2. Mazdhab Syafi’i berpendapat bahwa hadist mursal dapat dijadikan hujjah jika dengan syarat:
  3. Tabi’in yang menggugurkan itu adalah tabi’in besar yang memang pernah berjumpa dengan sebagian besar sahabat.
  4. Matan hadist tersebut diriwayatkan oleh sanad yanng lain secara muttasil, atau ada hadits mursal yang bersanad lain, atau kebenaran hadist mursal itu disaksikan oleh sahabat melalui fatwa sahabat.
  5. Para rawi yang meriwayatkan hadist itu adalah orang-orang yang adil.
  6. Ibnu taimiyah berpendapat, hadist mursal yang sesuai dengan amalan sahabat menjadi hujjah.
  7. As-Syaukani berpendapat, hadist mursal tidak dapat dijadikan hujjah secara mutlak. Dengan alasan karena hadist mursal ada rawi yang gugur. Jika ada rawi yang gugur maka tidak dapat diketahui sifat dan keadaan rawi tersebut. Sedangakan untuk mengamalkan suatu hadist hendaknnya diketahui dengan jelas keadilan rawinya.
  8. Kitab Yang Memuat Hadis Mursal
    1. Al-Marâsîl karya Abu Daud.
    2. Tuhfatul Asyrâf (bagian akhir) karya Al-Hafizh Al-Muzzi.
    3. Al-Jâmi’ Al-Kabîr (bagian akhir) karya Al-Imam As-Suyuthi.
 Pengertian hadis mudallas

Kata mudallas adalah bentuk isim maf’ul dari kata
دَلَّسَ يُدَلِّسُ تَدْلِيْسًا فَهُوَ مُدَلِّسٌ وَمُدَلَّسٌ
Kata at-tadlis secara bahasa diartikan menyimpan atau menyembunyikan cacat barang dagangan dari pembelianya. Pembeli mengira bahwa barang dagangan itu bagus, indah, dan menarik, tetapi setelah diteliti benar dan dibolak-balik, ternyata terdapat cacat pada barang dagangan itu. Adapun menurut istilah, hadis mudallas adalah sebagai berikut.
إِخْفَاءُ عَيْبٍ فِي الإسْنَادِ وتَحْسِيْنٌ لِظَاهِرِهِ
Menyembunyikan cacat dalam isnad dan menampakkan cara (periwayatan) yang baik
Maksud menampakkan cara periwayatan yang baik adalah menggunakan ungkapan periwayatan yang tidak tegas bahwa ia mendengar dari penyampai berita.
Di antara para periwayat yang dicatat ulama sebagai mudallis adalah Muhammad bin Ishaq, Ibnu Juraij, Qatadah, Baqi bin Al-Walid, Al-Walid bin muslim, dan lain-lain.
Menurut Syaikh Mana’ Al-Qaththan secara istilah adalah menyembunyikan aib dalam hadits dan menampakkan kebaikan pada dzahirnya.  

Pembagian Hadis Mudallas
Hadis mudallas dibagi menjadi dua macam yang pokok, yaitu tadlis al-isnad dan tadlis asy-syuyukh:
  1. Tadlis Al-Isnad
Tadlis Al-Isnad adalah
أَنْ ْيَرْوِيَ الرَّاوِي عَمَّنْ لَقِيَهُ مَا لَمْ يَسْمَعْه مِنْهُ مُوْهِمًا سَمَاعَه
Seorang perawi meriwayatkan suatu hadis yang ia tidak mendengarnya dari seseorang yang pernah ia temui dengan cara yang menimbulkan dugaan bahwa ia mendengarnya.
Tadlis al-isnad adalah seorang perawi meriwayatkan sebagian hadis yang telah ia dengar dari seorang syaikh, tetapi hadis yang di tadlis-kan ini memang tidak mendengar darinya, ia mendengar dari syaikh lain yang mendengar daripadanya. Kemudian syaikh lain ini digugurkan dalam periwayatan dengan menggunakan ungkapan yang seolah-olah ia mendengar dari syaikh pertama tersebut. Seperti kata qala Fulan = berkata Fulan atau ‘an Fulan = dinukildari si Fulan. Tidak dengan ungkapan periwayatan yang tegas, seperti haddatsani = memberitakan kepadaku atau sami’tu = aku mendengar, maka ia dihukumi pendusta.
Contohnya, hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah melalui jalan Abu Ishaq As-Syuba’I dari Al-Barra bin Azib R.A berkata: Rasulullah S.A.W bersabda:
مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَتَفَرَّقَا
Tidak ada dari dua orang muslim yang bertemu kemudian bersalam-salaman, kecuali diampuni bagi mereka sebelum berpisah.

Abu Ishaq As-Subay’i nama aslinya Amr bin Abdullah, ia seorang tsiqah, tetapi disifati mudallis. Ia mendengar beberapa hadis dari Al-Barra bin Azib, tetapi dalam hadis ini, ia tidak mendengar daripadanya secara langsung, ia mendengar dari Abu Dawud Al-Ama yang matruk hadisnya, kemudian meriwayatkannya dari Al-Barra bin Azib dan menyembunyikan Abu Dawud Al-Ama dengan ungkapan ‘an’anah = dari (dengan sanad menggunakan kata ‘an = dari).
Kemudian tadlis al-isnad dibagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut:
a)      Tadlis At-Taswiyah, yaitu seorang perawi meriwayatkan hadis dari seorang syaikh, kemudian digugurkan seorang dha’if antara dua syaikh yang tsiqah dan bertemu antara keduanya (arti tsiqah dapat dipercaya karena memiliki dua sifat adil dan dhabith).
b)      Tadlis Al-Athfi, yaitu seorang perawi meriwayatkan suatu hadis dari dua orang syaikh, tetapi ia sebenarnya mendengar dari salah satunya saja dengan menggunakan ungkapan kata yang tegas mendengar dari syaikh pertama dan tidak tegas pada syaikh kedua. Misalnya: حَدَّثَنَا فُلَانٌ وَ فُلَانٌ = memberitakan kepada kami si Fulan dan si Fulan
  1. Tadlis Asy-syuyukh
هُوَأَنْ يَرْوِيَ الرَّاوِي عَنْ شَيْخٍ حَدِيْثًاسَمِعَهُ مِنْهُ فَيُسَمّيَه أويَكْنيهُ أويَنْسِبَه أويَصِفَهُ بِمَا لَا يُعْرَفُ بِهِ كَي لَايُعْرَفُ
Seorang perawi meriwayatkan dari seorang syaikh sebuah hadis yang ia dengar darinya kemudian ia berinama lain atau nama panggilan (kuniyah) atau nama bangsa dan atau nama sifat yang tidak di kenal supaya tidak di kenal.
Misalnya, seorang perawi dari mesir dikatakan: memberitakan kepadaku si fulan di ziqaq Halb (gang susu perah) di maksudkan di cairo atau Baghdad di katakan: memberitakan kepadaku si fulan di mawara’a An-Nahri, dimaksudkan Baghdad dan seterusnya.
Contoh dalam hadis tentang talak tiga sekaligis diriwayatkan oleh abu Dawud melalui jalan ibnu Juraij memberikan kepadaku sebagian bani abu Rafi’ mawla (budak yang telah dimerdekakan) Rasululloh Saw dari Ikrimah mawla Ibnu Abbas dari Ibnu Abbas berkata:
طَلَّقَ أَبُوْـ أَبُوْرُكا نةَ وَأِخْوَتُهُ ـ أَمَّ رُكَا نَة وَنَكَحَ امْرأةًمِنْ مُزِينَة
Abu Yazid (Abu Rukanah dan saudara-saudaranya) Rukanah mentalak dan menikahi seorang wanita dari Kabilah Muzinah
Ibnu Jiraij nama aslinya adalah Abdul Malik bin Abdul Aziz bin Juraij, ia tsiqah, tetapi di sifati tadlis, sekalipun ia meriwayatkan hadis ini dengan ungkapan tegas, tetapi ia memyembunyikan nama syaikhnya, yaitu sebagian bani Rafi’. Para ulama berbeda pendapat tentang syaikhnya ini, pendapat yang shahih adalah Muhammad bin Ubaidullah bin Abu Rafi’, gelar tajrih-nya matruk.  

Hukum periwayatan tadlis
Periwayatan yang dikenal sebagai mudallis ada beberapa pendapat tentang hukum periwayatannya, apakah diterima atau tidak, yaitu sebagai berikut.
  1. Di tolak secara mutlak, baik dijelaskan dengan tegas (as-sama’) atau tidak, yaitu pendapat sebagian Malikiyah. Bahkan menurut sebagian mereka walaupun diketahui sekali melakukan tadlis, tetapi di tolak.
  2. Diterima secara mutlak, pendapat Al-Khatib dalam al-kifayah dari para ahli ilmu. Alas an pendapat ini, tadlis dipersamakan dengan irsal (Hadis mursal)
  3. Diterima jika ia tidak di ketahui melakukan tadlis kecuali dari orang tsiqoh pendapat Al-Bazzar, Al-Azdi, Ash-Shayrafi, Ibnu Hibban, dan Ibnu Abdul Barr
  4. Diterima jika tadlis-nya langka atau sedikit saja, seperti pendapat Ali bin Al-madini
  5. Diterima periwayatannya, jika ia tsiqah dan mempertegas periwayatannya dengan as-sama, seperti pendapat jumhur muhadditsin. Pendapat yang terakhir ini yang shahih.
Demikian perbedaan para ulama dalam mempertimbangkan posisi hadis mudallas secara adil. Secara ringkas dapat disimpulkan bahwa ada 3 pendapat, yaitu diterima secara mutlak, ditolak secara mutlak, dan diterima dengan catatan atau syarat tertentu.  

Beberapa Factor Pendorong Tadlis
Ada beberapa faktor yang mendorong terjadinya tadlis asy-syuyukh, yaitu:
  1. Kelemahan seorang syaikh atau ia tidak tsiqoh.
  2. Wafat syaikh belakangan sehingga dimungkinkan ia bersama jama’ah dalam mendengar hadis dari penyampai berita, padahal tidak demikian.
  3. Usia muda memungkinkan terjadinya tadlis asy-syuyukh, karena ia lebih muda dari pada yang meriwayatkannya;
  4. Banyaknya periwayatan, ia ia tidak suka memperbanyak periwayatan dengan menyrbutkan suatu nama
Sedangkan untuk tadlis isnad, di samping 3 faktor pendorong pertama di atas, di tambah dua hal sebagai berikut.
  1. Memberikan pemahaman isnad ‘ali (isnad yang sedikit perawinya).
  2. Luput sedikit sebagian sanad hadis yang banyak dan panjang sebagaimana yang ia dengar syaikh.
  3. Buku Hadis Mudallas
Di antara buku tentang hadis mudallas yang terkenal adalah sebagian berikut.
  1. At-Tabyin li Asma Al-Mudallisin, karya Al-khatib Al-baghdadi.
  2. Ta’rif Ahl At-Taqdis bi Maratib Al-mawshufin bi At-tadlis, karya Ibnu Hajar.[10]
  3. Perbedaan Hadis Mursal Khafi dengan Mudallas
Hadis mudallas ini hampir sama dengan mursal khafi. Letak perbedaan-nya sangat kecil. Jika perawi itu hidup semasa dan pernah bertemu dengan pembawa berita, tetapi tidak pernah mendengar hadis daripadanya, kemudian ia meriwayatkan suatu hadis yang sebenarnya ia tidak mendengar langsung, dengan ungkapan kata yang tidak tegas seperti qala Fulan = berkata si Fulan atau ‘an Fulan = dari si Fulan, maka hadisnya disebut mursal khafi. Dan jika perawi itu hidup semasa, pernah bertemu dan mendengar beberapa hadis dari penyampai berita, kemudian ia meriwayatkan suatu hadis yang sebenarnya ia tidak mendengar langsung dengan ungkapan kata yang tidak tegas, maka hadisnya disebut mudallas. Jika seseorang meriwayatkan sesuatu yang tidak pernah ia dengar dari sumber beritanya dengan ungkapan yang tegas bahwa ia mendengarnya, seperti haddatsana atau akhbarani berarrti ia pendusta. Jika ia meriwayatkannya dengan ungkapan yang tidak tegas, seperti qala Fulan (berkata Fulan) atau ‘an Fulan (dari si Fulan), sementara ia hidup tidak semasa dan tidak pernah bertemu, maka hadisnya disebut munqathi’.


Kesimpulan
Mursal artinya yang dilepaskan, yang dilangsungkan. Dengan tidak menyebut nama orang yang menceritakan kepadanya. Jelasnya dalam sanad itu, tabi’in tidak menyebut nama orang yang mengkhabarkan Hadits utu kepadanya, tetapi langsung menyebut Nabi Saw saja.
  1. Mursal dibagi ke dalam tiga bagian :
  1. Mursal Jali
  2. Mursal Shahabi
  3. Mursal Khafi
    1. Hukum hadits mursal dhoif dan mardud karena tidak dapat dijadikan hujjah. Karena rawi yang digugurkan tersebut tidak diketahui identitasnya.
    2. hadis mudallas adalahMenyembunyikan cacat dalam isnad dan menampakkan cara (periwayatan) yang baik
Mudallas di bagi menjadi dua yaitu:
  1. Tadlis Al-Isnad
  2. Tadlis Asy-syuyukh
    1. Periwayatan mudallis yaitu diterima secara mutlak, ditolak secara mutlak, dan diterima dengan catatan atau syarat tertentu