THIS TOPIC BOX Ketik Topic Disini Contoh DZIKIR atau MAKAN

Translate

Showing posts with label FIQIH WANITA. Show all posts
Showing posts with label FIQIH WANITA. Show all posts

Friday, 27 November 2015

Warisan bagi Anak Hasil Zina


  • Berbicara tentang waris dalam hukum Islam, terlebih dahulu kita harus mengetahui sebab-sebab yang menjadikan seseorang mendapatkan hak waris dari kerabatnya yang lain. 

CLICK DISINI UNTUK BUKA KALKULATOR ZAKAT 
Sebab-sebab orang yang berhak mendapatkan warisan, diantaranya adalah:
  • 1.      Nasab (keturunan) yakni kerabat.
  • 2.      Pernikahan
  • 3.      Wala’, yaitu seseorang yang memerdekakan budak laki-laki atau budak perempuan.
Jadi jika ada pernikahan yang sah antara calon suami dan istri, ketika suami wafat, istri mendapatkan hak waris. Begitupun sebaliknya, ketika istri wafat, suami mendapatkan hak waris. Sebagaimana yang termaktub dalam kitab al-Qur’an surat an-Nisa’ ayat 12 :

4. An Nisaa'


  • 12. Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris)[274]. (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.
[274]. Memberi mudharat kepada waris itu ialah tindakan-tindakan seperti:
  • a. Mewasiatkan lebih dari sepertiga harta pusaka.
  • b. Berwasiat dengan maksud mengurangi harta warisan. Sekalipun kurang dari sepertiga bila ada niat mengurangi hak waris, juga tidak diperbolehkan.

  • Dan hal-hal yang menghalangi seseorang untuk menerima harta warisan adalah:
1.      Kekafiran
لا يرث الكافر المسلم ولا المسلم الكافر
  • “Orang kafir tidak dapat mewarisi orang muslim, dan orang muslim tidak dapat mewarisi orang kafir.” (HR. Ahmad)
2.      Pembunuhan
ليس للقاتل من تركة المقتول شيء
Seorang pembunuh tidak berhak mendapatkan harta warisan sedikitpun dari orang yang dibunuhnya.” (HR. Ibnu Abdul Barr)
  • 3.      Perbudakan
  • 4.      Perbuatan zina
  • 5.      Li’an (sumpah)
  • 6.      Bayi yang meninggal saat lahir
Berdasarkan ketentuan di atas, hubungan nasab (darah) merupakan syarat yang benar-benar harus terpenuhi jika ahli waris adalah anak (keturunan) dari pewaris. Dan anak tersebut harus dari hasil pernikahan kedua orang tuanya yang sah sesuai syari’at Islam. Namun jika tidak ada ikatan pernikahan antara keduanya, maka otomatis si anak putus hubungan dengan bapaknya karena si bapak juga tidak ada ikatan dengan ibunya. Jadi si anak tersebut hanya dinasabkan kepada ibunya saja. 
CLICK DISINI UNTUK BUKA KALKULATOR ZAKAT 
Dan hubungan nasab dengan bapaknya terputus. Jadi, jika ibunya wafat, anak tersebut mendapatkan hak waris dari ibunya. Begitu pula sebaliknya, jika anak tersebut wafat, ibu mendapat hak waris dari anaknya. Sedangkan jika ayahnya wafat, anak tersebut tidak mendapatkan hak waris dari ayahnya. Begitu juga sebaliknya, jika anak tersebut wafat, ayah tidak mendapatkan hak waris dari anaknya.
  • Sebagai contoh, jika ada perempuan yang ingin menikah dengan laki-laki yang membawa anak bawaan dari hasil zina atau hasil pernikahan yang tidak sah, maka anak itu tidak mendapatkan hak waris dari ayahnya. Tapi mereka bisa mendapatkan hak selain dari hak waris, seperti hadiah atau wasiat.
CLICK DISINI UNTUK BUKA KALKULATOR ZAKAT  

Sunday, 30 August 2015

NIKAH PASANGAN ZINA (Wanita Hamil Menikah)

Pernikahan seumpama ini pada zaman sekarang, memang sangat biasa karena keluarga biasanya memilih jalan ini untuk menutup malu. Bila dapat tahu anak mengandung luar nikah, maka cepat - cepat dinikahkan.


Berdasarkan kenyataan ini, nikah itu TIDAK SAH, maka pasangan itu kelak hidup dalam zina 

Ini sangat penting ! :

Soalan 1 : Apakah langkah yang sewajarnya sekiranya seorang gadis belum nikah didapati hamil anak luar nikah?

Jawapan 1 : Gadis itu tidak boleh nikah sehingga bayi itu dilahirkan.

Soalan 2 : Sekiranya lelaki yang bertanggungjawab itu bersedia mengahwini gadis itu, bolehkah mereka menikah?

Jawapan 2 : Tidak. Mereka tidak boleh menikah sehingga bayi itu dilahirkan.

Soalan 3 : Adakah pernikahan itu sah sekiranya mereka menikah?

Jawapan 3 : Tidak. Pernikahan itu TIDAK SAH. Seorang lelaki tidak boleh menikahi seorang wanita hamil, walaupun lelaki itu merupakana ayah kepada bayi yang dikandung itu.

Soalan 4 : Sekiranya mereka bernikah, apakah tindakan mereka untuk memperbetulkan keadaan?

Jawapan 4 : Mereka mesti berpisah. Perempuan itu mestilah menunggu sehingga melahirkan, atau sehingga sah dia tidak mengandung, barulah mereka boleh bernikah sekali lagi, secara sah.

Soalan 5 : Bagaimana sekiranya keadaan itu tidak diperbetulkan?

Jawapan 5 : Maka mereka akan hidup di dalam zina kerana pernikahan itu tidak sah

Soalan 6 : Apakah hak seorang anak luar nikah?

Jawapan 6 : Kebanyakan pendapat mengatakan bahawa anak itu TIADA HAK untuk menuntut apa-apa daripada ayahnya.

Soalan 7 : Sekiranya hukum mengatakan lelaki itu bukan ayah kepada anak tersebut, adakah itu bermakna dia bukan mahram kepada anak perempuannya sendiri?

Jawapan 7 : Ya. Dia tidak boleh menjadi mahram.

Soalan 8 : Sekiranya seorang lelaki Muslim Dan seorang wanita Muslim (atau bukan Muslim) ingin menikah setelah jima , apakah tindakan yang sewajarnya ?

Jawapan 8 : Mereka wajib  terpisah dan menunggu sehingga perempuan itu haid satu kali sebelum mereka boleh bernikah.

Soalan 9 : Sekiranya saya mengenal seseorang di dalam keadaan ini,apakah saya perlu memberitahu kepadanya, atau lebih baik diam ?

jawapan 9 : Anda wajib memberitahu, karena itu sebahagian tanggungjawab anda sebagai saudaranya. Mereka harus diberi peluang untuk memperbetulkan keadaan mereka, kalau tidak semua keturunan yang lahir dari pernikahan tidak sah itu adalah anak-anak yang tidak sah.

Kesimpulannya:

Para Orangtua, saudara, orang-orang kampung, tuan-tuan Imam,  dan saksi-saksi yang tahu akan keadaan tersebut tetapi mendiamkan, membiarkan atau membenarkan pernikahan tersebut diteruskan maka mereka juga tidak terlepas daripada menanggung dosa , azab dan siksaan baik didunia atau pun diakhirat.



Apa Arti Jilbab, Hijab, Kerudung Dan Mukena

Apa itu jilbab dan apakah hukumnya?

 Jilbab Berasal dari bahasa arab yang jamaknya jalaabiib artinya pakaian yang lapang/luas. Pengertiannya yaitu, pakaian yang lapang dan dapat menutup aurat wanita seluruhnya, kecuali muka dan kedua telapak tangan (hingga pergelangan saja yang ditampakan).
Sedangkan menurut terminologi, dalam kamus yang dianggap standar dalam Bahasa Arab, jilbab berarti selendang, atau pakaian lebar yang dipakai wanita untuk menutupi kepada, dada dan bagian belakang tubuhnya.

Jilbab ini hukumnya adalah wajib sebagai sebuah keharusan yang pasti atau mutlak bagi wanita dewasa yang mukminat atau muslimat.mengapa menjadi wajib? Apa dalilnya?


يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْلأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْجَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُغَفُورًا رَحِيمًا (٥٩)
59.Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya[1232] ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
 (QS: Al-Ahzab:59)
[1232]. Jilbab ialah sejenis baju kurung yang lapang yang dapat menutup kepala, muka dan dada.

Sobat semua harus inget, bahwa menurut qaidah ushulul fiqh: “الأصل في الأمر يفيد الوجوب” (asal perintah dalam nash itu menunjukkan kewajiban). Artinya, perintah berjilbab dalam ayat ini bersifat wajib. Kecuali kalau ada dalil lain yang memalingkan dari hukum wajib itu menjadi hukum lain.
hukum wajib memakai jilbab juga dijelaskan dalam permulaan surah An Nuur :Firman Allah SWT :
سُورَةٌ أَنْزَلْنَاهَا وَفَرَضْنَاهَا وَأَنْزَلْنَافِيهَا آيَاتٍ بَيِّنَاتٍ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ (١)
" (ini adalah) satu surat yang Kami turunkan dan Kami wajibkan (menjalankan hukum-hukum yang ada di dalam) nya, dan Kami turunkan didalamnya ayat ayat yang jelas, agar kamu selalu mengingatinya."
berikut gambaran jilbab sesuia syar'i:

KERUDUNG
 
Sedangkan kerudung ini berasal dari bahasa indonesia. Yang kalo dibahasa arabinnya adalah khimaar , jamaknya khumur yaitu tutup/tudung yang menutup kepala, leher, sampai dada wanita.

Sering diartikan bahwa kerudung berdifinisi hampir sama dengan jilbab. Tapi sesungguhnya tidak sama.
Lalu apa perbedaannya dengan jilbab?
 
Jilbab memiliki arti yang lebih luas, Karena Jilbab dapat diartikan sebagai busana muslimat yang menjadi satu corak, yaitu busana yang menutup seluruh tubuhnya, mulai dari atas kepala sampai kedua telapak kakinya yang jadi satu (menyatu) tanpa menggunakan kerudung lagi. Sedangkan Khimar itu (kerudung) hanya tudung yang menutupi kepala hingga dada saja. Sama halnya seperti Jilbab, kerudung ini hukumnya wajib. 
 
Menurut dalil  surah  An-Nur ayat 31:

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَفُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَبِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلالِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْأَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِيإِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْأَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الإرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِالَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلا يَضْرِبْنَبِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَىاللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (٣١)
 
31. Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.

HIJAB

Nah, hijab ini bagaimana?
 
Hijab berasal dari kata “hajaban” yang artinya menutupi. Hijab menurut Al Quran artinya penutup secara umum. Atau diartikan sama dengan tabir atau diding/penutup. Pengertian yang dimaksud dari hijab atau tabir disini adalah tirai penutup atau sesuatu yang memisahkan/membatasi baik berupa tembok, bilik, gorden, kain dan lain-lain. Suatu ketika, sahabat nabi meminta suatu barang kepada istri Rasul yang berada dibalik hijab. Sehingga dapat diartikan secara umum bahwa hijab bisa berupa tirai pembatas dan sejenisnya.
Adapun makna lain dari hijab adalah sesuatu yang menutupi/menghalangi dirinya. Jadi setiap jilbab adalah hijab, tetapi tidak semua hijab itu berarti jilbab.


MUKENA/ RUKUH

Apa itu  mukena?

Kayaknya kebanyakan dari kalian akan menjawab “pakaian yang biasa digunakan wanita utk sholat”. Kebanyakan orng memang mengartikannya sebagai kain selubung (baju kurung) bagi wanita yang digunakan khusus saat shalat. Padahal sebetulnya tidak ada pakaian khusus untuk dipakaian dalam shalat, sebagaimana tidak ada pakaian khusus untuk para lelaki yang dipakai saat shalat. Yang dimaksud kain selubung/baju kurung itu sebenarnya adalah jilbab itu sendiri.

Dalam bahasa arab mukenan berasal dari muqna’ah/miqna’ah. Dan mukena ini sebetulnya lebih mirip kerudung ketimbang jilbab, hanya saja muqna’ah ini agak lebih panjang kebawah dibandingkan kerudung. Meskipun, umumnya banyak yang memiliki definisi berbeda tentang mukena ini.

Bolehkah sholat dengan mengenakan busana lain selain mukenah?
 
Tentu saja boleh mengenakan busana muslimah yang biasa dikenakan sehari-hari. Karena yang terpenting adalah menutupi aurat wanita kecuali yang biasa diperlihatkan saja, yakni muka/ wajah dan kedua telapak tangan samapai pergelangan tangan saja. Dan busana muslimah itulah Jilbab.

Tuesday, 4 August 2015

5 Adab Wajib Bagi Kaum Wanita

5 Adab Wajib Bagi Kaum Wanita


Sebagaimana dimaklumi bahwa kaum wanita berkedudukan sama dengan kaum laki-laki dalam hal menjalankan syari’at Alloh azza wajalla. Hal tersebut karena kaum wanita adalah syaqo’iq(saudara kandung)nya kaum pria. Sehingga seluruh syari’at Alloh yang dijelaskan di dalam al-Qur’an maupun as-Sunnah wajib ditunaikan perintah-perintahnya dan wajib ditinggalkan larangan-larangannya oleh dua jenis manusia tersebut. Kecuali bila memang ada syari’at tertentu yang dikhususkan oleh Alloh atau oleh Rosululloh shallallahu ‘alaihi wasallam bagi setiap jenis tersebut secara tersendiri.
Dalam kajian kita kali ini akan diuraikan beberapa perintah serta larangan dalam al-Qur’an yang khusus bagi kaum wanita. Dan perlu diingat bahwa yang akan diuraikan di sini bukan keseluruhan perintah maupun larangan yang terdapat di dalam al-Qur’an, namun hanya sebagiannya saja. Semoga yang hanya sebagian ini banyak bermanfaat bagi saudari-saudari kita kaum wanita muslimah. Amin.

1. Perintah menutup perhiasan dan larangan menampakkannya kepada kaum laki-laki.
Dalam hal ini Alloh azza wajalla berfirman:(QS. an-Nur [24]: 31)

24. An Nuur


31. Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.

Maksud dari perhiasan yang harus ditutupi di dalam ayat ini secara umum mencakup pakaian luar yang dihiasi dengan hiasan-hiasan yang menarik pandangan mata kaum laki-laki, bukan hanya perhiasan secara khusus seperti anting-anting, gelang tangan, gelang kaki, kalung cincin, atau yang semisalnya.
Syaikh Abdur Rohman bin Nashir as-Sa’di rahimahullahu ta’ala menjelaskan tentang firman Alloh subhanahu wata’ala: “Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya”, perhiasan yang dimaksud ialah seperti pakaian yang indah, perhiasan-perhiasan, serta seluruh badan, semuanya termasuk perhiasan (dalam ayat ini).
Adapun laki-laki yang boleh melihat perhiasan seorang wanita, sebagaimana disebutkan dalam ayat di atas, ada dua belas golongan saja, yaitu ayahnya, suaminya, mertuanya, putra-putranya, putra-putra suaminya, saudara-saudaranya, putra-putra saudaranya, putra-putra saudarinya, sesama kaum muslimah, budak-budaknya, pelayan laki-laki yang tidak bersyahwat terhadap wanita, dan anak-anak kecil yang belum mengerti tentang aurat wanita.

2. Perintah berkerudung dan larangan membuka kepala serta dada.
Kaum wanita muslimah diwajibkan berkerudung dan dilarang membuka kepala serta dadanya di hadapan laki-laki. Hal ini juga berarti dilarang menampakkan rambut, telinga serta lehernya di hadapan mereka. Berdasarkan firman Alloh Ta’ala, sebagaimana pada potongan ayat di atas:
… dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya…. (QS. an-Nur [24]: 31)

Perintah berkerudung dengan menjuntaikannya sampai ke dada adalah demi sempurnanya apa yang dilakukan oleh para wanita saat menutupi perhiasannya. Hal ini menunjukkan bahwa perhiasan yang haram ditampakkan memang mencakup seluruh badan sebagaimana yang telah disebutkan.

Kerudung ialah kain yang dipakai untuk menutup kepala yang menjuntai sampai menutupi dada sehingga tidak ada bagian kepala dan dada, termasuk rambut, yang terlihat sedikit pun. Kerudung semacam ini diperintahkan untuk dikenakan dari atas kepala menjuntai sampai menutupi dada kaum wanita agar mereka menutupi apa yang ada di baliknya, yaitu dada dan payudaranya. 

Tren gaya kaum wanita masa jahiliyah yang mana mereka tidak menutup kepala dan leher serta dadanya. Malahan wanita jahiliyah itu biasa berjalan di antara laki-laki dalam keadaan dadanya terbuka dan tidak menutupinya sedikit pun sehingga terlihatlah leher, ujung rambut serta anting-anting yang ada di kupingnya. Oleh sebab itulah Alloh azza wajalla memerintahkan kaum mukminat agar menutupinya sesuai bentuk serta keadaannya yang sempurna.

3. Dilarang menyuarakan kaki ketika berjalan.
Masih berkaitan dengan kesempurnaan apa yang dilakukan oleh kaum mukminat dalam menutup perhiasannya, yaitu apa yang disebutkan oleh Alloh azza wajalla dalam kelanjutan ayat di atas sebagai berikut:
…dan janganlah mereka (para wanita) itu memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan…. (QS. an-Nur [24]: 31)

Ibnu Katsir rahimahullahu ta’ala mengatakan tentang ayat di atas: “Di masa jahiliyah dahulu apabila para wanita berjalan di jalan-jalan sedangkan mereka mengenakan gelang kaki tetapi tidak bersuara (suaranya tidak didengar) maka mereka pun menghentakkan kaki mereka ke tanah sehingga kaum laki-laki pun mengetahui bunyi gemerincingnya. Lalu Alloh pun melarang kaum mukminat dari perbuatan tersebut. 
Yang termasuk larangan seperti itu juga ialah apabila ada suatu perhiasannya yang tertutup lalu ia menggerak-gerakkannya dengan gerakan tertentu dengan tujuan menampakkan sesuatu yang tersembunyi di dalamnya, maka itu masuk dalam larangan ini berdasarkan ayat ini. Demikian juga para mukminat dilarang dari berharum-harum dengan parfum tatkala keluar rumah dengan tujuan agar kaum laki-laki mencium baunya.”

4. Perintah berjilbab
Dalam hal ini Alloh azza wajalla berfirman:

 (QS. al-Ahzab [33]: 59)

33. Al Ahzab

KEHARUSAN WANITA PAKAI JILBAB BILA BERADA DILUAR RUMAH

59.Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya[1232] ke seluruh tubuh mereka." Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
[1232]. Jilbab ialah sejenis baju kurung yang lapang yang dapat menutup kepala, muka dan dada.

Jilbab bukan hanya kewajiban para istri Rosululloh shallallahu ‘alaihi wasallam saja, tidak juga hanya kewajiban wanita-wanita Arab, sebagaimana sangkaan sebagian kaum muslimin. Namun, jelas dari ayat di atas dipahami bahwa berjilbab merupakan kewajiban seluruh wanita beriman, baik istri Rosululloh shallallahu ‘alaihi wasallam, anak-anak perempuan beliau maupun para wanita beriman manapun. Hanya saja Alloh Ta’ala memerintahkan hal itu melalui lisan Rosul-Nya.
Jilbab ialah sejenis baju kurung yang lapang yang dapat menutup kepala, muka dan dada. 

Syaikh Abdurrohman as-Sa’di rahimahullahu ta’ala tatkala menjelaskan makna firman Alloh (yang artinya) “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”, beliau mengatakan: (Jilbab itu) berupa (pakaian) yang dikenakan di atas pakaian, yaitu berupa selimut luas atau semacam mantel, kerudung, selendang dan semisalnya. Maknanya, hendaknya mereka menutup wajah-wajah serta dada-dada mereka dengannya.”

5. Perintah menetap di rumah dan larangan memamerkan kecantikan serta keindahan diri.

Berbicara tentang wanita maka tidak lepas dari membicarakan kecantikan dan keelokan tubuhnya. Kecantikan dan keelokan tubuhnya memang memiliki peranan yang kuat dalam menarik laki-laki yang ingin hidup bersamanya. Oleh sebab itulah Islam mengajarkan agar laki-laki yang hendak menikahi seorang wanita untuk melihat dahulu wanita tersebut. Hal ini untuk diketahui keelokan dan kecantikan parasnya agar bisa melanggengkan kehidupan berkeluarganya kelak. Namun, kecantikan dan keelokan wanita tidak boleh diperlihatkan seenaknya begitu saja buat siapa saja. Seorang wanita hendaknya memelihara diri dari menjadi penggoda kaum laki-laki. Dan agar kerusakan moral serta agama seseorang bisa terpelihara, maka Islam memerintahkan wanitanya untuk menetapi rumahnya dan tidak boleh memamerkan keelokan serta kecantikannya. Alloh azza wajalla berfirman:

 (QS. al-Ahzab [33]: 33)

33. Al Ahzab


33. dan hendaklah kamu tetap di rumahmu[1215] dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu[1216] dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait[1217] dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya.
[1215]. Maksudnya: Isteri-isteri Rasul agar tetap di rumah dan ke luar rumah bila ada keperluan yang dibenarkan oleh syara'. Perintah ini juga meliputi segenap mukminat.

[1216]. Yang dimaksud Jahiliyah yang dahulu ialah Jahiliah kekafiran yang terdapat sebelum Nabi Muhammad s.a.w. Dan yang dimaksud Jahiliyah sekarang ialah Jahiliyah kemaksiatan, yang terjadi sesudah datangnya Islam.

[1217]. Ahlul bait di sini, yaitu keluarga rumah tangga Rasulullah s.a.w.

Syaikh Abdurrohman bin Nashir as-Sa’di rahimahullahu ta’ala mengatakan tentang makna ayat tersebut: “Artinya, menetaplah kalian di rumah kalian sebab hal itu lebih selamat dan lebih memelihara diri kalian”. Beliau melanjutkan makna kelanjutan ayat tersebut: “Artinya, janganlah banyak keluar dengan bersolek atau memamerkan semerbak harum kalian sebagaimana kebiasaan ahli jahiliyah yang dahulu yang tidak tahu ilmu dan norma agama. Semua ini demi mencegah munculnya kejahatan dan sebab-sebabnya.”

Ibnu Katsir rahimahullahu ta’ala mengatakan: “Artinya, tetaplah di rumah-rumah kalian dan jangan keluar tanpa hajat (keperluan). Termasuk hajat-hajat syar’i yang membolehkan wanita keluar rumah ialah sholat di masjid dengan persyaratannya, sebagaimana sabda Rosululloh shallallahu ‘alaihi wasallam: “Janganlah kalian mencegah istri-istri dan putri-putri kalian dari masjid Alloh. Namun hendaklah mereka keluar dalam keadaan berjilbab”. Dan dalam riwayat lain disebutkan: “Dan rumah mereka adalah lebih baik bagi mereka”.
Adapun yang termasuk dalam hukum firman Alloh subhanahu wata’ala yang artinya: …dan 

janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu”, antara lain:

1. Keluar rumah dan berjalan di antara kaum laki-laki.
2. Keluar rumah dan berjalan berlenggak-lenggok, berlagak genit menggoda.
3. Tabarruj ialah mengenakan kerudung di atas kepala dengan tidak merapikannya agar bisa menutupi kalung, anting-anting serta lehernya, tapi semuanya justru nampak dan kelihatan. Itulah tabarruj jahiliyah. Namun akhirnya tabarruj semacam ini meluas dan dilakukan juga oleh kaum mukminat.

Dan hukum dalam ayat ini tidak hanya bagi para istri dan anak-anak perempuan beliau saja, namun berlaku juga bagi kaum mukminat seluruhnya. Ibnu Katsir rahimahullahu ta’ala dalam kitab tafsirnya tatkala menafsirkan ayat di atas mengatakan: “Semua ini merupakan adab dan tata krama yang Alloh subhanahu wata’ala perintahkan kepada para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Adapun kaum wanita umat ini seluruhnya menyertai mereka juga dalam hukumnya dalam masalah ini.

HUKUM MENCUKUR ALIS


HUKUM MENCUKUR ALIS


Dalam beberapa adat pernikahan yang ada di Indonesia, kita mungkin pernah atau bahkan sering menjumpai pengantin wanita mencukur habis alisnya karena harus menyesuaikan dengan riasan pengantin di wajahnya. Tidak hanya itu, mencukur alis sampai habis pun sering kali dilakukan oleh banyak wanita yang bekerja di luar rumah untuk mempercantik diri, dengan alasan penampilan adalah penunjang keberhasilan karir mereka.

Padahal sesungguhnya perbuatan mencukur alis ini adalah salah satu perbuatan yang dilarang dan diharamkan dalam syariat Islam. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لَعَنَ النَّبِيُّ صلّى الله عليه وسلّم النَّامِصَةَ وَالمُتَنَمِّصَةَ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang menghilangkan bulu alis dan yang meminta dihilangkan bulu alisnya.” (HR. Abu Dawud, dan terdapat hadits pendukung yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari & Muslim)

Menghilangkan bulu alis maksudnya adalah mencabut bulu alis atau mencukur bulu alis atau mengerik bulu alis, dan bisa saja dilakukan sendiri baik itu sebagian maupun seluruhnya, dengan alat ataupun dengan tanpa alat.

Perbuatan menghilangkan bulu alis ini termasuk perbuatan merubah ciptaan Allah. Karena itu hendaknya setiap wanita menjaga diri dari hal-hal yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

Namun bila seorang wanita menemukan rambut atau bulu yang seharusnya tidak tumbuh pada wajah seorang wanita, seperti kumis dan jenggot, maka ia boleh menghilangkannya karena kumis dan jenggot tadi dapat memberikan mudharat dan memperburuk rupanya.

Kodrat seorang wanita adalah ingin selalu tampil cantik, namun tampil cantiknya seorang wanita haruslah dalam koridor syariat. Dimana kecantikan seorang wanita adalah hak suaminya, dan hanya boleh dilihat oleh orang-orang yang menjadi mahramnya. Dan seorang wanita mukminah adalah wanita yang selalu menjaga kehormatan dirinya dan menjaga hak-hak suaminya.


HUKUM MEMAKAI SEPATU BERHAK TINGGI (HIGH HEELS, WEDGES)

Menggunakan sepatu bertumit tinggi atau berhak tinggi (high heels) tampaknya sudah menjadi tren dan suatu keumuman yang terjadi di kalangan para wanita, bahkan wanita muslimah sekalipun. Tidak hanya para model di catwalk atau para bintang film yang tengah beraksi di red carpet saja, tapi di kantor, di jalan-jalan, di pusat perbelanjaan, di sekolah, bahkan di tempat kajian pun banyak wanita muslimah yang menggunakan sepatu atau sandal tinggi ini. Ada yang memakai model high heels (sepatu atau sandal yang bagian tumitnya saja yang tinggi), ada pula yang menggunakan wedges yaitu sepatu atau sandal yang bersol tebal, jadi tingginya merata di bagian bawah sepatu.
Lalu, sebenarnya, bagaimana hukumnya dalam Islam memakai sepatu berhak tinggi ini? 
Maka dalam masalah ini, para ulama’ seperti Syaikh Abdul Aziz bin Baaz dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahumullah berpendapat bahwa menggunakan sepatu berhak tinggi tidak boleh karena wanita yang menggunakannya beresiko untuk terjatuh dan membahayakan diri saat berjalan dengannya. Sedangkan agama kita memerintahkan untuk menjauhi bahaya.
Dalil :
وَلاَ تُلْقُوْا بِأَيْدِيْكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (Al-Baqarah: 195)
Serta firman Allah Ta’ala,
وَلاَ تَقْتُلُوْا أَنْفُسَكُمْ
Dan janganlah kamu membunuh dirimu.” (An-Nisa`: 29)
Menggunakan sepatu berhak tinggi pun memiliki resiko terhadap kesehatan. Seperti terjadinya pembengkakan pembuluh darah di kaki, degenerasi persendian kaki, rusaknya tendon achilles, perubahan postur tulang belakang, dsb. Maka sesuatu yang sifatnya mencelakakan diri atau membahayakan diri sendiri itu hukumnya haram.

Dan selain itu, menggunakan sepatu berhak tinggi itu umumnya membuat cara berjalan wanita menjadi berbeda, yaitu lebih berlenggak-lenggok atau menjadikan betis yang indah jadi terlihat dan menjadikan wanita nampak lebih tinggi. Maka ini termasuk dalam kategori tabarruj, sekaligus memiliki unsur penipuan. Padahal, para wanita muslimah dilarang menampakkan perhiasannya kecuali pada mahram atau orang-orang yang berhak untuk melihat keindahan dirinya.
Dalil :
وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ
“Dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam.” (An-Nur: 31)
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu :
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” [HR. Muslim]
Kebiasaan menggunakan sepatu berhak tinggi ini adalah salah satu kebiasaan wanita Yahudi dan Nasrani. Wanita-wanita mereka menggunakan sepatu berhak tinggi ini untuk berhias dan menampakkan kecantikan mereka untuk memikat pandangan laki-laki. Maka sudah selayaknya seorang wanita muslimah menjaga dirinya dari hal-hal yang meniru (tasyabbuh) orang-orang kafir dan jahiliyah.
Dalil :
وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ
“…dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu…” (Al-Ahzab : 33)
Maka kesimpulannya adalah, menggunakan sepatu berhak tinggi baik itu model high heels maupun wedges itu tidak diperbolehkan oleh syariat. Karena bahkan meski sepatu wedges itu resiko terjatuh atau terpelesetnya lebih kecil daripada sepatu high heels, dan bagi sebagian orang menilai dari sisi kesehatannya lebih baik dibandingkan sepatu high heels, namun tetap termasuk dalam kategori tabarruj dalam memakainya.

BATALKAH WUDHU ATAU SHALAT JIKA KENTUT DARI KEMALUAN?


Pertanyaan : Bagaimana hukumnya angin yang keluar dari kemaluan (vagina) seorang wanita? Apakah angin tersebut membatalkan wudhu dan sholat?
Jawaban : Keluarnya angin dari kemaluan wanita atau sering disebut dengan kentut dari “depan”, biasanya terjadi pada wanita yang sudah bersuami dan pernah melahirkan.
Dari segi medis, kentut dari vagina sering disebut dengan flatus vaginalis atau vaginal flatulence. Tapi, angin yang keluar dari vagina ini berbeda dengan kentut pada umumnya. Kentut dari vagina ini tidak bau, namun jika kentut tersebut disertai bau seperti bau busuknya kentut dari anus, maka ini adalah kondisi yang sangat serius. 
Kondisi kentut dari vagina ini sebenarnya jarang sekali terjadi jika tidak dalam keadaan sedang atau setelah berhubungan seksual. Kalaupun angin keluar dari vagina, biasanya dalam keadaan sedang merentangkan paha, posisi sujud yang salah, dsb. Akan tetapi, pada beberapa kondisi tertentu—dimana kondisi ini hanya bisa dijelaskan oleh pakar medis—- ada pula wanita yang masih gadis atau belum pernah berhubungan seksual dan belum pernah melahirkan, mengalami flatus vaginalis ini. Jika Anda ingin mengetahui penjelasannya secara medis, saya sarankan untuk datang ke dokter ahli, agar permasalahan ini ditangani oleh ahlinya langsung.
Apakah kentut ini membatalkan wudhu dan sholat?
Dan karena sifat angin ini berbeda dengan kentut yang keluar dari anus, maka Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin menjawab,
“Yang demikian ini tidak membatalkan wudhu, karena angin tersebut tidak keluar dari tempat najis seperti angin yang keluar dari dubur,”. (Fatawa wa rasail Syaikh ibn Utsaimin (4/197)).
Jadi, secara Fiqih, hukum kentut dari kemaluan ini tidaklah membatalkan wudhu dan sholat. Anda masih boleh dan harus tetap sholat atau beribadah lainnya meski Anda kentut dari vagina.
Lalu bagaimana dengan “sering merasa kentut” atau was-was “apakah aku tadi kentut atau tidak?”
Sesungguhnya keragu-raguan dan rasa was-was itu datangnya dari syaithan. Maka keraguan dan rasa was-was itu harus kita buang jauh-jauh. Dinamakan kentut apabila gas yang keluar (tempat keluarnya adalah anus) itu memiliki 3 sifat atau salah satu dari 
3 sifat berikut, yaitu :
Berbunyi, berbau, dan dirasakan keluarnya

Jika tidak ada salah satu dari sifat berikut ini, maka Anda tetap harus shalat dan wudhu tidak batal. Itu berarti Anda dilanda rasa was-was. 
Maka mantapkan hati Anda, dan jangan turuti hal-hal yang demikian. Biidznillah, jika Anda tidak mengikuti rasa was-was yang datangnya dari syaithan ini, maka insya Allah lama-kelamaan perasaan was-was ini akan hilang dengan sendirinya. Awalnya sulit, saya yakin, ada godaan untuk segera membatalkan sholat dan kembali mengambil air wudhu baru. Akan tetapi, rasa was-was dalam diri Anda hanya Anda yang dapat mengobatinya.

WANITA MEMBACA AL-QUR’AN SAAT HAID

WANITA MEMBACA AL-QUR’AN SAAT HAID

Pertanyaan :
Bolehkah seorang wanita yang sedang haid atau nifas membaca Al-Qur’an dengan melihat mushaf serta menyentuh mushaf? Terutama jika ada hajat atau kebutuhan seperti wanita ini adalah seorang pelajar yang menghafal Al-Qur’an (ia takut hafalannya lupa) atau seorang guru yang mengajarkan Al-Qur’an?

Ada beberapa pendapat ulama yang masyhur tentang masalah membaca Al-Qur’an dan menyentuh mushaf bagi wanita yang sedang haid dan nifas.
Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin berpendapat bahwa boleh bagi seorang wanita yang sedang haid dan nifas membaca Al-Qur’an karena suatu hajat atau kebutuhan seperti wanita yang menghafal Al-Qur’an atau wanita yang mengajarkan Al-Qur’an.

Sebagian ulama berpendapat bahwa wanita yang sedang haid tidak boleh membaca Al-Qur’an.

Sedangkan dalam madzhab Abu Hanifah dan dari riwayat yang masyhur dari madzhab Syafi’i dan Ahmad (lihat kitab Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah 21/459), dikatakan bahwa tidak mengapa wanita yang haid membaca Al-qur’an.

PENGERTIAN HAID, NIFAS, DAN ISTIHADHAH

Pembahasan soal darah pada wanita yaitu haid, nifas, dan istihadhah adalah pembahasan yang paling sering dipertanyakan oleh kaum wanita. Dan pembahasan ini juga merupakan salah satu bahasan yang tersulit dalam masalah fiqih, sehingga banyak yang keliru  dalam memahaminya. Bahkan meski pembahasannya telah berulang-ulang kali disampaikan, masih banyak wanita Muslimah yang belum memahami kaidah dan perbedaan dari ketiga darah ini. Mungkin ini dikarenakan darah tersebut keluar dari jalur yang sama namun pada setiap wanita tentulah keadaannya tidak selalu sama, dan berbeda pula hukum dan penanganannya.
HAID
Haidh atau haid (dalam ejaan bahasa Indonesia) adalah darah yang keluar dari rahim seorang wanita pada waktu-waktu tertentu yang bukan karena disebabkan oleh suatu penyakit atau karena adanya proses persalinan, dimana keluarnya darah itu merupakan sunnatullah yang telah ditetapkan oleh Allah kepada seorang wanita. Sifat darah ini berwarna merah kehitaman yang kental, keluar dalam jangka waktu tertentu, bersifat panas, dan memiliki bau yang khas atau tidak sedap.
Haid adalah sesuatu yang normal terjadi pada seorang wanita, dan pada setiap wanita kebiasaannya pun berbeda-beda. Ada yang ketika keluar haid ini disertai dengan rasa sakit pada bagian pinggul, namun ada yang tidak merasakan sakit. Ada yang lama haidnya 3 hari, ada pula yang lebih dari 10 hari. Ada yang ketika keluar didahului dengan lendir kuning kecoklatan, ada pula yang langsung berupa darah merah yang kental. Dan pada setiap kondisi inilah yang harus dikenali oleh setiap wanita, karena dengan mengenali masa dan karakteristik darah haid inilah akar dimana seorang wanita dapat membedakannya dengan darah-darah lain yang keluar kemudian.
Wanita yang haid tidak dibolehkan untuk shalat, puasa, thawaf, menyentuh mushaf, dan berhubungan intim dengan suami pada kemaluannya. Namun ia diperbolehkan membaca Al-Qur’an dengan tanpa menyentuh mushaf langsung (boleh dengan pembatas atau dengan menggunakan media elektronik seperti komputer, ponsel, ipad, dll), berdzikir, dan boleh melayani atau bermesraan dengan suaminya kecuali pada kemaluannya.
Allah Ta’ala berfirman:
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُواْ النِّسَاء فِي الْمَحِيضِ وَلاَ تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىَ يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللّهُ
“Mereka bertanya kepadamu tentang (darah) haid. Katakanlah, “Dia itu adalah suatu kotoran (najis)”. Oleh sebab itu hendaklah kalian menjauhkan diri dari wanita di tempat haidnya (kemaluan). Dan janganlah kalian mendekati mereka, sebelum mereka suci (dari haid). Apabila mereka telah bersuci (mandi bersih), maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepada kalian.” (QS. Al-Baqarah: 222)
Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:
كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلَا نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ
“Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha shalat.” (HR. Al-Bukhari No. 321 dan Muslim No. 335)
 Batasan Haid :
  • Menurut Ulama Syafi’iyyah batas minimal masa haid adalah sehari semalam, dan batas maksimalnya adalah 15 hari. Jika lebih dari 15 hari maka darah itu darah Istihadhah dan wajib bagi wanita tersebut untuk mandi dan shalat. 
  • Imam Ibnu Taimiyah rahimahullah dalam Majmu’ Fatawa mengatakan bahwa tidak ada batasan yang pasti mengenai minimal dan maksimal masa haid itu. Dan pendapat inilah yang paling kuat dan paling masuk akal, dan disepakati oleh sebagian besar ulama, termasuk juga Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah juga mengambil pendapat ini. Dalil tidak adanya batasan minimal dan maksimal masa haid :
Firman Allah Ta’ala.
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah : “Haid itu adalah suatu kotoran”. Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid, dan janganlah kamu mendekatkan mereka, sebelum mereka suci…” [QS. Al-Baqarah : 222]
Ayat ini menunjukkan bahwa Allah memberikan petunjuk tentang masa haid itu berakhir setelah suci, yakni setelah kering dan terhentinya darah tersebut. Bukan tergantung pada jumlah hari tertentu. Sehingga yang dijadikan dasar hukum atau patokannya adalah keberadaan darah haid itu sendiri. Jika ada darah dan sifatnya dalah darah haid, maka berlaku hukum haid. Namun jika tidak dijumpai darah, atau sifatnya bukanlah darah haid, maka tidak berlaku hukum haid padanya. Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah menambahkan bahwa sekiranya memang ada batasan hari tertentu dalam masa haid, tentulah ada nash syar’i dari Al-Qur’an dan Sunnah yang menjelaskan tentang hal ini.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan : “Pada prinsipnya, setiap darah yang keluar dari rahim adalah haid. Kecuali jika ada bukti yang menunjukkan bahwa darah itu istihadhah.”
Berhentinya haid :
Indikator selesainya masa haid adalah dengan adanya gumpalan atau lendir putih (seperti keputihan) yang keluar dari jalan rahim. Namun, bila tidak menjumpai adanya lendir putih ini, maka bisa dengan mengeceknya menggunakan kapas putih yang dimasukkan ke dalam vagina. Jika kapas itu tidak terdapat bercak sedikit pun, dan benar-benar bersih, maka wajib mandi dan shalat.
Sebagaimana disebutkan bahwa dahulu para wanita mendatangi Aisyah radhiyallahu ‘anha dengan menunjukkan kapas yang terdapat cairan kuning, dan kemudian Aisyah mengatakan :
لاَ تَعْجَلْنَ حَتَّى تَرَيْنَ القَصَّةَ البَيْضَاءَ
“Janganlah kalian terburu-buru sampai kalian melihat gumpalan putih.” (Atsar ini terdapat dalam Shahih Bukhari).
NIFAS
Nifas adalah darah yang keluar dari rahim wanita setelah seorang wanita melahirkan. Darah ini tentu saja paling mudah untuk dikenali, karena penyebabnya sudah pasti, yaitu karena adanya proses persalinan. Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan bahwa darah nifas itu adalah darah yang keluar karena persalinan, baik itu bersamaan dengan proses persalinan ataupun sebelum dan sesudah persalinan tersebut yang umumnya disertai rasa sakit. Pendapat ini senada dengan pendapat Imam Ibnu Taimiyah yang mengemukakan bahwa darah yang keluar dengan rasa sakit dan disertai oleh proses persalinan adalah darah nifas, sedangkan bila tidak ada proses persalinan, maka itu bukan nifas.
Batasan nifas : 
Tidak ada batas minimal masa nifas, jika kurang dari 40 hari darah tersebut berhenti maka seorang wanita wajib mandi dan bersuci, kemudian shalat dan dihalalkan atasnya apa-apa yang dihalalkan bagi wanita yang suci. Adapun batasan maksimalnya, para ulama berbeda pendapat tentangnya.
  • Ulama Syafi’iyyah mayoritas berpendapat bahwa umumnya masa nifas adalah 40 hari sesuai dengan kebiasaan wanita pada umumnya, namun batas maksimalnya adalah 60 hari. 
  • Mayoritas Sahabat seperti Umar bin Khattab, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Abbas, Aisyah, Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhum dan para Ulama seperti Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Ahmad, At-Tirmizi, Ibnu Taimiyah rahimahumullah bersepakat bahwa batas maksimal keluarnya darah nifas adalah 40 hari, berdasarkan hadits Ummu Salamah dia berkata, “Para wanita yang nifas di zaman Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam-, mereka duduk (tidak shalat) setelah nifas mereka selama 40 hari atau 40 malam.” (HR. Abu Daud no. 307, At-Tirmizi no. 139 dan Ibnu Majah no. 648). Hadits ini diperselisihkan derajat kehasanannya. Namun, Syaikh Albani rahimahullah menilai hadits ini Hasan Shahih. Wallahu a’lam.
  • Ada beberapa ulama yang berpendapat bahwa tidak ada batasan maksimal masa nifas, bahkan jika lebih dari 50 atau 60 hari pun masih dihukumi nifas. Namun, pendapat ini tidak masyhur dan tidak didasari oleh dalil yang shahih dan jelas.
Wanita yang nifas juga tidak boleh melakukan hal-hal yang dilakukan oleh wanita haid, yaitu tidak boleh shalat, puasa, thawaf, menyentuh mushaf, dan berhubungan intim dengan suaminya pada kemaluannya. Namun ia juga diperbolehkan membaca Al-Qur’an dengan tanpa menyentuh mushaf langsung (boleh dengan pembatas atau dengan menggunakan media elektronik seperti komputer, ponsel, ipad, dll), berdzikir, dan boleh melayani atau bermesraan dengan suaminya kecuali pada kemaluannya.
Tidak banyak catatan yang membahas perbedaan sifat darah nifas dengan darah haid. Namun, berdasarkan pengalaman dan pengakuan beberapa responden, umumnya darah nifas ini lebih banyak dan lebih deras keluarnya daripada darah haid, warnanya tidak terlalu hitam, kekentalan hampir sama dengan darah haid, namun baunya lebih kuat daripada darah haid.

ISTIHADHAH
Istihadhah adalah darah yang keluar di luar kebiasaan, yaitu tidak pada masa haid dan bukan pula karena melahirkan, dan umumnya darah ini keluar ketika sakit, sehingga sering disebut sebagai darah penyakit. Imam Nawawi rahimahullah dalam Syarah Muslim mengatakan bahwa istihadhah adalah darah yang mengalir dari kemaluan wanita yang bukan pada waktunya dan keluarnya dari urat.
Sifat darah istihadhah ini umumnya berwarna merah segar seperti darah pada umumnya, encer, dan tidak berbau. Darah ini tidak diketahui batasannya, dan ia hanya akan berhenti setelah keadaan normal atau darahnya mengering.
Wanita yang mengalami istihadhah ini dihukumi sama seperti wanita suci, sehingga ia tetap harus shalat, puasa, dan boleh berhubungan intim dengan suami.
Imam Bukhari dan Imam Muslim telah meriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu ‘anha :
 جَاءَتَ فاَطِمَةُ بِنْتُ اَبِى حُبَيْشٍ اِلَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَلَتْ ياَرَسُوْلُ اللهِ اِنِّى امْرَاَةٌ اُسْتَحَاضُ فَلاَ اَطْهُرُ، اَفَاَدَعُ الصَّلاَةَ؟ فَقَالَ ياَرَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لاَ، اِنَّمَا ذَلِكَ عِرْقٌ وَلَيْسَ بِالْحَيْضَةِ فَاِذَااَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَاتْرُكِى الصَّلاَةَ، فَاِذَا ذَهَبَ قَدْرُهَا فاَغْسِلِى عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّى
Fatimah binti Abi Hubaisy telah datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata: “Ya Rasulullah, sesungguhnya aku adalah seorang wania yang mengalami istihadhah, sehingga aku tidak bisa suci. Haruskah aku meninggalkan shalat?” Maka jawab Rasulullah SAW: “Tidak, sesungguhnya itu (berasal dari) sebuah otot, dan bukan haid. Jadi, apabila haid itu datang, maka tinggalkanlah shalat. Lalu apabila ukuran waktunya telah habis, maka cucilah darah dari tubuhmu lalu shalatlah.”

KHITAN WANITA

Pertanyaan : Apakah seorang wanita wajib dikhitan sebagaimana laki-laki? Mengingat di daerah saya, khitan wanita sangat tidak lazim, dan sulit menemukan dokter yang dapat mengkhitan wanita?
Jawaban :
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah ditanya mengenai hal ini, dan jawaban beliau adalah wanita pun wajib dikhitan sebagaimana laki-laki. Khitan bagi wanita yang benar adalah dengan memotong sedikit bagian kulit teratas pada bagian kemaluan wanita yang berbentuk seperti jambul ayam jantan.
Imam Syafi’i dan para ulama di kalangan madzhab Syafi’i mewajibkan khitan bagi wanita, begitu juga dengan Imam Ahmad, dan sebagian ulama Malikiyah.
Dalam sebuah hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Ummu ‘Athiyah yang artinya,”Apabila engkau mengkhitan wanita biarkanlah sedikit, dan jangan potong semuanya, karena itu lebih bisa membuat ceria wajah dan lebih disenangi oleh suami.” (HR. Al-Khatib)
Jadi khitan bagi wanita itu tidak boleh berlebihan, karena berlebihan dalam memotongnya justru dapat melemahkan syahwatnya. Padahal tujuan mengkhitankan wanita adalah untuk menstabilkan syahwatnya. Sehingga pada saat mencari dokter ahli khitan, pastikan bahwa dokter tersebut faham betul tata cara mengkhitan wanita yang benar dan sesuai dengan syariat.

SUAMI TIDAK SHALAT, SAH KAH PERNIKAHANKU?

Pertanyaan : Saya seorang wanita yang sudah menikah. Saya tidak tahu banyak tentang laki-laki ini sebelum menikah, karena dijodohkan orangtua dan orangtua saya selalu berkata bahwa laki-laki ini baik dan mapan. Demi bakti saya pada orangtua, saya pun menikah dengannya. Namun setelah menjalani pernikahan, saya menemukan banyak kejanggalan dari suami saya. Pada awal pernikahan, suami saya banyak melalaikan shalat. Awalnya beralasan lupa, dan shalat di rumah, itupun sering di akhir waktu shalat. Tapi lama-lama, ia semakin melalaikannya dan sekarang tidak shalat sama sekali. Jika saya mencoba mengingatkan, maka dia akan marah dan memukuli saya. Saya pernah membaca bahwa status pernikahan bisa batal karena suami meninggalkan shalat, benarkah itu? Mohon penjelasannya.
Jawaban : 
Pada pembahasan terdahulu tentang Hukum Meninggalkan Shalat, maka sudah jelas hukumnya bahwa seseorang yang meninggalkan shalat secara sadar dan sengaja karena enggan, menolak kewajiban, atau malas, maka ia dihukumi kafir, murtad, dan keluar dari Islam. Maka dalam hal ini berlaku juga hukum-hukum bagi orang yang telah keluar dari Islam (murtad).
Di antara hukum-hukum tersebut ada yang terkait dengan status pernikahan. Orang yang murtad, maka ia tidak boleh menikah dengan seorang muslimah. Jika sampai terjadi akad nikah, maka akad tersebut tidak sah.
Dan bila ia meninggalkan shalat setelah akad nikah, maka pernikahannya menjadi gugur secara otomatis alias pernikahannya batal secara agama dan isterinya menjadi tidak halal baginya. Wajib bagi seorang wanita untuk menjauh dari suaminya yang meninggalkan shalat dan kembali kepada walinya, sampai suaminya mau bertaubat dan shalat.
Sebagaimana terdapat dalam firman Allah :
(Al Mumtahanah : 10)

60. Al Mumtahanah

Perlakuan terhadap wanita-wanita mukmin yang masuk Daerah Islam

10. Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka;maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami suami) mereka, mahar yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkanNya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.


 Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa bila seorang suami yang tadinya meninggalkan shalat, lalu ia bertaubat dan ingin rujuk kepada istrinya, maka harus dengan akad baru.

BOLEHKAH MENGAMBIL HARTA SUAMI TANPA IZIN, ?



Apakah boleh seorang istri mengambil harta suaminya tanpa ijin? Bagaimana bila suaminya adalah seorang yang pelit dalam memberikan nafkah? Bolehkah mengambil darinya harta untuk keperluan hidup sehari-hari dan kebutuhan anak-anak tanpa ijinnya? Apakah ini sama dengan mencuri? 
Nah, terkait dengan mengambil harta suami tanpa ijin, berikut ini ada beberapa fatwa ulama mengenainya :
س‏ :‏ أنا زوجة  وزوجي يرفض الإنفاق علي أو إعطائي مالا لأنفقه على أولادي، وعندما ينتهي ما معي من مال آخذ من ماله بدون علمه لحاجتي إليه وحاجة أولادي، فهل علي إثم‏؟
Pertanyaan : Saya adalah seorang istri, dan suami saya tidak memberikan nafkah pada saya dan anak-anak saya. Terkadang kami mengambil hartanya tanpa sepengetahuannya, untuk kebutuhan saya dan anak-anak saya. Apakah saya berdosa karenanya?
ج  ‏:‏  إذا كان الواقع كما ذكرت من أنك تأخذين لحاجتك وحاجة أولادك جاز لك أن تأخذي بالمعروف ما يكفي لحاجتك وحاجة أولادك‏,‏ لما ثبت أن زوجة أبي سفيان قالت‏:‏ صحيح البخاري النفقات ‏(‏5049‏)‏، صحيح مسلم الأقضية ‏(‏1714‏)‏، سنن النسائي آداب القضاة ‏(‏5420‏)‏، سنن أبو داود البيوع ‏(‏3532‏)‏، سنن ابن ماجه التجارات ‏(‏2293‏)‏، مسند أحمد بن حنبل ‏(‏6/206‏)‏، سنن الدارمي النكاح ‏(‏2259‏)‏‏.‏ يا رسول الله‏:‏ إن أبا سفيان رجل شحيح، وليس يعطيني ما يكفيني وولدي إلا ما أخذت منه وهو لا يعلم، فقال صلى الله عليه وسلم‏:‏ خذي ما يكفيك ويكفي ولدك بالمعروف‏.‏ وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم‏.‏
اللجنة الدائمة للبحوث العلمية والإفتاء
 Jawaban : 
Jika situasinya adalah seperti yang Anda sebutkan tadi, yaitu Anda mengambil untuk kebutuhan Anda dan anak-anak Anda, maka boleh bagi Anda untuk mengambilnya (tanpa sepengetahuan suami Anda) sebanyak yang Anda butuhkan dan anak-anak Anda butuhkan dengan cara yang baik (yaitu tidak berlebihan, secukupnya saja – pent). Sebagaimana ada riwayat¹  (dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha) bahwa istri Abu Sufyan yakni Hindun binti ‘Utbah mengadu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah seorang laki-laki yang pelit. Ia tidak memberiku (nafkah) yang mencukupiku dan anak-anakku, kecuali apa yang kuambil darinya tanpa sepengetahuannya,”. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “ambillah dari hartanya dengan cara yang baik sebanyak yang bisa mencukupi kebutuhanmu dan anak-anakmu,”.
Hanya Allah-lah Pemberi petunjuk.²
Jadi dari jawaban di atas, diperbolehkan bagi seorang istri untuk mengambil harta suaminya tanpa ijin bila suaminya pelit dan tidak memberikan nafkah secara cukup, padahal suaminya mampu. Hal ini tidak sama dengan mencuri, dan tidak berdosa karenanya, karena apa yang diambil adalah hak istri dan anak-anaknya. Dengan catatan, mengambilnya pun harus sesuai dengan kadar kebutuhan, tidak berlebih-lebihan, tidak untuk berfoya-foya. Dan alangkah lebih baiknya bila hal semacam ini dikomunikasikan terlebih dahulu dengan baik antara suami-istri. Yaitu, istri sebaiknya mengingatkan suaminya untuk tidak lalai, tidak pelit dalam memberikan hak istri dan anak-anaknya. Dengan demikian ada amar ma’ruf nahi munkar di antara keduanya. Namun bila sudah diingatkan, suami tetap melalaikan hak istri dan anak-anaknya, maka diperbolehkan mengambil hartanya tanpa ijin

MEMAKAI WIG DI HADAPAN SUAMI

Pertanyaan: Saya adalah seorang wanita yang memiliki permasalahan dengan rambut saya. Rambut saya rontok terus menerus karena sakit, sehingga rambut menjadi sangat tipis. Lantas saya berpikir untuk menggunakan wig/rambut palsu agar rambut saya nampak banyak, terutama untuk menyenangkan suami saya. Yang ingin saya tanyakan adalah bagaimana hukum memakai wig/rambut palsu ini dengan tujuan untuk berhias di hadapan suami ?
Jawaban :
Dalam masalah menggunakan wig atau rambut palsu ini, terdapat beberapa fatwa ulama mengenainya. Menurut Syaikh Muhammad Shalih al-Utsaimin –Hafizhahullah, hukum memakai wig atau rambut palsu itu tidak boleh, bahkan bila wanita itu memakai wig untuk berhias di hadapan suaminya. Beliau –rahimahullaah– menyampaikan bahwasanya wig tidak boleh di pakai karena beliau khawatir perbuatan tersebut termasuk washl (menyambung rambut). Dimana Rasulullaah shallallaahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang menyambung rambut dan wanita yang meminta disambung rambutnya.
Dalilnya berdasarkan hadits dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu :
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ  رضى الله عنه  عَنِ النَّبِىِّ  صلى الله عليه وسلم  قَالَ : لَعَنَ اللَّهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ ، وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah melaknat perempuan yang menyambung rambutnya dan perempuan yang meminta agar rambutnya disambung, perempuan yang mentato dan perempuan yang meminta agar ditato,”(HR. Bukhari no 5589).
Terdapat juga dalil hadits dari Asma’ binti Abu Bakar radhiyallaahu ‘anha :
أَنَّ امْرَأَةً جَاءَتْ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ  صلى الله عليه وسلم  فَقَالَتْ إِنِّى أَنْكَحْتُ ابْنَتِى ، ثُمَّ أَصَابَهَا شَكْوَى فَتَمَرَّقَ رَأْسُهَا ، وَزَوْجُهَا يَسْتَحِثُّنِى بِهَا أَفَأَصِلُ رَأْسَهَا فَسَبَّ رَسُولُ اللَّهِ  صلى الله عليه وسلم  الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ

Ada seorang wanita yang menghadap Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Aku telah menikahkan anak perempuanku, setelah itu dia sakit sehingga semua rambut di kepalanya rontok dan suaminya memintaku segera bertemu dengan anak gadisku, apakah aku boleh menyambung rambut kepalanya. Rasulullah lantas melaknat perempuan yang menyambung rambut dan perempuan yang meminta agar rambutnya disambung,” (HR. Bukhari no 5591 dan Muslim no 2122).
Imam madzhab yang empat masing-masing memiliki pendapat mengenai hal ini. Imam Malik rahimahullaah berpendapat bahwasanya menyambung rambut baik itu dengan rambut manusia maupun dengan benda yang serupa dengan itu mutlak terlarang, bahkan meski untuk berhias di hadapan suami. Imam Abu Hanifah rahimahullaah berpendapat bahwasanya boleh seorang wanita menyambung rambutnya dengan rambut selain dari rambut manusia. Imam Syafi’i rahimahullaah berpandangan bahwa boleh menyambungnya dengan ijin suami, namun adapula sebagian di kalangan ulama Syafi’iyyah yang mengharamkannya secara mutlak. Sedangkan Imam Ahmad bin Hambal rahimahullaah berpendapat tentang haramnya perbuatan ini baik itu dengan atau tanpa ijin suami, kecuali bila ada kebutuhan yang sangat mendesak.
Pendapat yang dipilih oleh penulis adalah pendapat tentang larangan menyambung rambut, baik itu dengan rambut manusia ataupun dengan yang selain itu seperti wig misalnya