THIS TOPIC BOX Ketik Topic Disini Contoh DZIKIR atau MAKAN

Translate

Showing posts with label WUDHU. Show all posts
Showing posts with label WUDHU. Show all posts

Wednesday, 5 August 2015

TATA CARA MANDI WAJIB

Mandi wajib yang Betul selepas bersetubuh, haid, bersalin atau tidak , adalah perkara yang mesti diketahui setiap orang muslim, dan tentu setiap muslim tidak sekedar mencukupkan dirinya dengan perkara yang sifatnya mubah, tapi berusaha beranjak kepada perkara-perkara sunnah/mustahab, yakni mencontoh apa yang biasa dikerjakan oleh rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam.


Adapun perkara sunnah dalam tata cara mandi wajib atau mandi junub/besar yang sah sempurna bisa diambil dari dua hadis yakni hadis aisyah dan hadis maimunah radiyallahu ‘anhuma.

Niat Mandi Wajib Dan Tata Caranya terkadang kita meremehkan permasalahan yang satu ini mengenai Mandi wajib atau janabah, atau junub adalah mandi yang dilakukan ketika kita mengalami mimpi basah atau habis bersenggama. Nah, pada saat seperti inilah kita diwajibkan untuk mandi wajib janabah mandi besar. Namun tidak seperti hanya dikala mandi biasa, mandi wajib ini harus diperhatikan niat dan tata caranya, Namanya juga mandi wajib, hukumnya pasti harus dikerjakan sebelum kita melaksanakan pekerjaan lain utamanya kewajiban beribadah seperti sholat.



Niat Mandi Wajib Dan Tata Caranya


Niat mandi besar atau mandi jinabat itu seperti niat niat dalam ibadah yang lain, yaitu di dalam hati, adapun kalimat dan arti Doa Niat Mandi Wajib niatnya adalah sebagai berikut yang di kelompkan dalam tiga bahagian AN :


1. Jika mandi besar disebabkan junub Mimpi basah, keluar mani, senggama maka niat mandi besarnya adalah

    BISMILLAHI RAHMANI RAHIM NAWAITUL GHUSLA LIRAF’IL HADATSIL AKBAR MINAL JANABATI FARDLON LILLAHI TA’ALA

Artiya: Dengan menyebut nama Allah Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari jinabah, fardlu karena Allah Ta’ala

2. Jika mandi besarnya disebabkan karena haid maka niat mandi besarnya adalah

    BISMILLAHI RAHMANI RAHIM NAWAITUL GHUSLA LIRAF’IL HADATSIL AKBAR MINAL HAIDI FARDLON LILLAHI TA’ALA 
Artinya Dengan menyebut nama Allah Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari haidl, fardlu karena Allah Ta’ala

3. Jika mandi besarnya disebabab karena nifas, maka niyat mandi besarnya adalah

    BISMILLAHI RAHMANI RAHIM NAWAITU GHUSLA LIRAF’IL HADATSIL AKBAR MINAN NIFASI FARDLON LILLAHI TA’ALA

Artinya Dengan menyebut nama Allah Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari nifas, fardlu karena Allah Ta’ala


Adapun Tata Cara Mandi Wajib Mandi Junub sebagai berikut:
Dan untuk urutan tata cara mandi wajib yang benar menurut Islam adalah sebagai berikut:

1.  Dimulai dengan niat untuk menghilangkan hadas besar. Mulailah segala sesuatu hal dengan niat. Bisa bahasa Arab atau bahasa Indonesia saja.

2.  Membersihkan telapak tangan sebanyak 3x lalu bercebok  Membersihkan      kemaluan serta kotoran yang ada disekitarnya hingga bersih dengan tangan kiri.

3.  Mencuci tangan setelah membersihkan kemaluan dengan menggosokkan tangan ke tanah atau dengan menggunakan sabun.

4.    Berwudhu dengan wudhu yang sempurna seperti ketika hendak shalat

5.    Mengguyur air pada kepala sebanyak 3 kali hingga sampai ke pangkal rambut

6.    Mencuci kepala bagian kanan, lalu kepala bagian kiri

7.    Menyela-nyela (menyilang-nyilang) rambut dengan jari

8.    Mengguyur air pada seluruh badan dimulai dari sisi yang kanan, lalu kiri.


    Disunnahkan untuk melaksanakan mandi besar junub jinabat itu dengan tertib seperti yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa aalihi wasallam.

Tambahan:

Oleh Sheikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairiy

    Mandi wajib dimulai dengan mengucapkan bismillah, dan berniat untuk menghilangkan hadast besar,
    Membersihkan kedua telapak tangannya tiga kali, kemudian bercebok.
    Membersihkan kemaluannya, dan kotoran yang ada di sekitarnya.
    Berwudhu seperti halnya orang yang berwudhu hendak shalat, kecuali kedua kakinya. Namun boleh membersikan kedua kakinya ketika berwudhu atau mengakhirkannya sampai selesai mandi.
    
Mencelupkan kedua telapak tangannya ke dalam air, lalu menyela-nyela pangkal rambut kepalanya dengan kedua telapak tangannya itu kemudian membersihkan kepalanya dan kedua telinganya tiga kali dengan tiga cidukan.

HR At-TIrmidzi Menyela pangkal rambut hanya khusus bagi laki-laki. Bagi perempuan, cukup dengan mengguyurkan pada kepalanya tiga kali guyuran, dan menggosoknya, tapi jangan mengurai membuka rambutnya yang dikepang, karena ada hadist yand diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dari Ummu Salamah yang bertanya kepada Rasulullah, Aku bertanya, wahai Rasulullah! Sesungguhnya aku ini perempuan yang sangat kuat jalinan rambut kepalanya, apakah aku boleh mengurainya ketika mandi junub (mandi besar)? Maka Rasulullah menjawab, Jangan, sebetulnya cukup bagimu mengguyurkan air pada kepalamu tiga kali guyuran.

Mengguyur tubuhnya yang sebelah kanan dengan air, membersihkannya dari atas sampai ke bawah, kemudian bagian yang kiri seperti itu juga berturut-turut sambil membersihkan bagian-bagian yang tersembunyi pusar, bawah ketiak, lutut, dan lainnya, dan diriwatkan Dari Ali bin Abi Thalib, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa aalihi wasallam telah bersabda:

Barangsiapa yang meningggalkan bagian tubuh yang harus dialiri air dalam mandi janabat walaupun satu rambut untuk tidak dibasuh dengan air mandi itu, maka akan diperlakukan kepadanya demikian dan demikian dari api neraka “. HR. Abu Dawud

Seorang Wanita Tidak Harus Melepas Jalinan atau Kepangan Rambutnya
cara mandi wajib“Ya Rasulullah, aku adalah wanita yang SANGAT KUAT kepangan/jalinan rambutku, apakah aku harus melepaskannya saat mandi janabah?” Beliau menjawab: “Tidak perlu, namun cukup bagimu untuk menuangkan air tiga tuangan ke atas kepalamu, kemudian engkau curahkan air ke tubuhmu, maka engkau suci.”  HR. Muslim no. 330

Boleh Mandi Hanya Sekali Setelah Men-jima’i Beberapa Istri
Anas bin Malik radiyallahu anhu berkata: “Adalah Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam mengelilingi istri-istrinya (menjima’i mereka secara bergantian -pent.) dengan satu kali mandi.”  HR. Muslim no. 706 dan mandinya disini dilakukan ketika selesai jima yang akhir.


Demikianlah Ulsan Hasbi Htc Mengenai Mandi Wajib, semoga artikel tata cara mandi wajib yang benar cara Mandi bersih diatas adalah cara mandi wajib menurut islam, bisa bermanfaat bagi wanita dan pria yang Ingin lebih tahu mengenai Mandi wajib. Wassalam

Bersuci 2


ويجتنب استقبال القبلة واستدبارها في الصحراء ويجتنب البول والغائط في الماء الراكد وتحت الشجرة المثمرة وفي الطريق والظل والثقب ولا يتكلم على البول ولا يستقبل الشمس والقمر ولا يستدبرهما.

Dan menghindari menghadap kiblat serta membelakanginya saat di padang pasir (tempat lapang), menghindari BAK dan BAB pada air yang tidak mengalir, di bawah pohon yang berbuah, di jalan, tempat bernaung dan lubang, tidak berbicara ketika BAK dan tidak menghadap matahari dan bulan serta membelakanginya.


Syarah

Ada sejumlah etika yang harus diperhatikan oleh orang yang buang hajat, ia adalah:

1. Wajib untuk tidak menghadap kiblat dan membelakanginya ketika buang air besar atau kecil, sebagai bentuk penghormatan kepadanya. Maksud menghadap adalah menghadap dengan wajahnya, dan maksud membelakangi adalah membelakangi dengan punggungnya. Tidak dibedakan baik ia dalam keadaan berdiri atau duduk. Kecuali jika antara ia dan kiblat ada penghalang yang berarti. Maka dalam kondisi ini disunnahnya untuk tidak menghadap atau membelakangi kiblat dan tidak wajib.
Ukuran penghalang yang berarti itu adalah yang terpenuhi dua kriteria:

    a. Tingginya mencapai 2/3 hasta atau lebih. Perkiraan satu hasta adalah 48 cm. maka 2/3 hasta kira-kira = 32 cm.

    b. Hendaknya jarak antara orang yang buang hajat dan penghalang itu tiga hasta atau kurang. Dan tiga hasta kira-kira = 144 cm

Maka jika seseorang duduk untuk buang hajat dan antara ia dan kiblat terdapat penghalang yang tingginya mencapai 2/3 hasta, dan penghalang itu berjarak tidak lebih dari tiga hasta, ia tidak wajib untuk tidak menghadap atau membelakangi kiblat, akan tetapi sunnah.

Dan tidak dibedakan antara padang luas dan bangunan.

Contoh: seseorang buang hajat di halaman rumahnya sementara dinding berjarak sejauh lebih dari tiga hasta darinya, maka ia haram menghadap dan membelakangi kiblat. Atau jika ia buang hajat di padang luas dan antara ia dan kiblat terdapat penghalang yang berarti yang tingginya mencapai 2/3 hasta, serta jarak antara ia dan penghalang itu tidak lebih dari tiga hasta, maka tidak haram baginya menghadap dan membelakangi kiblat. Maka, standarnya adalah adanya penghalang yang berarti atau tidak, bukan perkara di padang luas atau di tempat bangunan.

Dikecualikan dari itu adalah tempat yang memang disediakan untuk buang hajat, seperti toilet. Maka di tempat seperti ini tidak diharamkan dan juga tidak dimakruhkan menghadap atau membelakangi kiblat, baik terdapat sutrah (penghalang) atau tidak, seperti misalnya jika toilet itu tidak berdiding. Maka tidak haram dan juga tidak makruh.

Maksud dari tempat yang disediakan untuk buang hajat adalah tempat yang dikhususkan untuk itu, walaupun tidak ada dinding yang mengelilinginya.

Kesimpulannya, bahwa orang yang buang air besar dengan masalah kiblat ini terdapat tiga keadaan:

    a. Buang hajat di tempat yang disediakan untuk buang hajat, maka tidak haram dalam kondisi ini menghadap kiblat dan membalakanginya, begitu juga tidak makruh.

    b. Buang hajat di tempat yang bukan disediakan untuk buang hajat dan ada penghalang yang berarti, maka disini makruh menghadap dan membelakangi kiblat.

    c. Buang hajat di tempat yang bukan disediakan untuk buang hajat dan tidak ada penghalang yang berarti, maka disini haram menghadap dan membelakangi.

2. Disunnahkan untuk tidak buang air kecil atau besar di air yang diam, yaitu air yang tidak mengalir, seperti air kolam, rawa, baik sedikit atau banyak. Dan lebih dimakruhkan pada air yang sedikit karena dapat menajisinya. Adapun air yang mengalir, dimakruhkan jika airnya sedikit, adapun jika banyak maka tidak makruh akan tetapi lebih utama untuk tidak melakukannya walapun banyak. Maksud sedikit adalah kurang dari dua qullah dan banyak adalah yang mencapai dua qullah atau lebih.
3. Disunnahkan untuk tidak buang air kecil atau besar dibawah pohon yang berbuah, baik ketika berbuah atau tidak. Karena jika seseorang buang hajat di bawahnya, kemudian ada buah yang jatuh kepadanya, maka itu dapat menajisinya, dan membuat manusia membencinya. Yang dimaksud dengan buah adalah buah yang dimakan seperti apel dan kurma, atau berwangi seperti mawar, atau dipakai seperti kapas
4. Disunnahkan untuk tidak buang air kecil atau besar di jalan yang biasa dilalui orang-orang. Agar manusia tidak tersakiti dengannya, kemudian mereka melaknatnya.
5. Disunnahkan untuk tidak buang air kecil atau besar di tempat-tempat berkumpulnya manusia, seperti tempat berteduh di musim panas, atau tempat-tempat untuk berjemur di musim dingin. Jika di sana terdapat tempat untuk duduk-duduk manusia, untuk mengobrol dengan obrolan yang mubah, kemudian seseorang datang ke sana dan buang air kecil di sana, maka perbuatannya ini adalah makruh.
6. Disunahkan untuk tidak buang air kecil dan besar di lubang atau belahan di tanah. Karena dalam lubang ini terkadang hidup hewan kecil yang dapat tersakiti oleh najis, atau mungkin saja dalam lubang itu ada hewan berbahaya sehingga hewan itu keluar dan menyakiti orang yang buang air tersebut.
7. Disunnahkan untuk tidak bercakap-cakap ketika buang air.
8. Disunnahkan untuk tidak menghadap matahari atau bulan ketika buang hajat, karena keduanya adalah diantara ayat/tanda kekuasaan Allah yang agung. Hal ini jika dilakukan ketika terbit dan terbenam keduanya, hingga orang yang buang hajat itu betul-betul berhadapan. Adapun saat keduanya berada di tengah langit, maka tidak ia tidak menghadap keduanya, maka tidak makruh dalam kondisi itu. Adapun membelakangi matahari dan bulan, maka tidak makruh.
9. Disunnahkan ketika masuk WC mendahulukan kaki kiri dan keluar mendahulukna kaki kanan.
10. Disunnahkan ketika masuk WC mengucapkan bismillah, dan ketika keluar, ghufranaka.
11. Disunnahkan istinja dengan menggunakan tangan kiri.

Bersuci 1


أنواع المياه

المياه التي يجوز بها التطهير سبع مياه ماء السماء وماء البحر وماء النهر وماء البئر وماء العين وماء الثلج وماء البرد ثم المياه على أربعة أقسام طاهر مطهر غير مكروه وهو الماء المطلق، وطاهر مطهر مكروه وهو الماء المشمس وطاهر غير مطهر وهو الماء المستعمل والمتغير بما خالطه من الطاهرات وماء نجس وهو الذي حلت فيه نجاسة وهو دون القلتين أو كان قلتين فتغير والقلتان خمسمائة رطل بغدادي تقريبا في الأصح

Jenis-Jenis Air

Air yang dapat digunakan untuk bersuci ada tujuh
Air hujan
air laut
air sungai
air sumur
air mata air
air es
dan air embun

Kemudian air dibagi lagi menjadi

Thâhir (suci) Muthahhir (mensucikan) tidak makruh; ia adalah air mutlak, 

Thâhir muthahhir makruh; ia adalah air musyammas

Thâhir (suci) tapi tidak mensucikan; ia adalah air musta’mal dan air yang berubah karena bercampur dengan materi yang suci, dan air najis yang terjatuh padanya najis dan ukuran airnya kurang dari dua qullah, atau dua qullah, namun berubah. Dua qullah adalah lima ratus liter Baghdad –perkiraan- dalam pendapat yang lebih sahih.


Secara bahasa, thaharah adalah nadzafah (bersuci). Adapun secara terminologi, thaharah adalah mengerjakan sesuatu yang dengannya dibolehkan melakukan shalat, atau pekerjaan yang dilakukan dalam rangka mencari pahala.

Perkerjaan yang dengannya dibolehkan melakukan shalat adalah: Wudhu, mandi, tayammum dan menghilangkan najis. Adapun yang dimaksud pekerjaan dalam rangka mencari pahala adalah seperti wudhu bagi orang yang memiliki wudhu. Maka, thaharah ada dua; yang wajib dan yang sunnah. Yang wajib adalah untuk melaksanakan shalat, dan yang sunnah adalah untuk mencari pahala.

Bab Air

Air ada tujuh: (1) Air hujan (2) Air laut (3) Air sungai (4) Air sumur (5) Air mata air (6) Air es (7) Air embun.

Ketujuh macam air ini dapat dirangkum dengan kata-kata, “Air yang turun dari langit atau yang muncul dari bumi.”

Fasal: Hukum Air

Air ada tiga jenis: 
  1. Thahûr
  2. Thâhir
  3. Najis
Pertama, Thahûr. Ia adalah air yang thâhir (suci) pada dzatnya dan muthahhir (dapat mensucikan) selainnya. 
Makna thâhir pada dzatnya adalah, bahwa air itu dapat diminum, digunakan untuk memasak dan jika air itu mengenai badan, pakaian dan tanah, maka ia tidak membuatnya menjadi najis. Adapun makna mensucikan selainnya adalah, bahwa air itu dapat :

(1) mengangkat hadas
(2) dapat menghilangkan najis.

Hadas adalah, suatu sifat yang ada pada badan yang menghalangi seseorang melakukan shalat. Hadas terbagi dua: 
  1. Hadas kecil, ia adalah yang mengharuskan wudhu seperti BAK dan BAB
  2. Hadas besar, ia adalah yang mengharuskan mandi seperti junub dan haidh.
Jika seseorang buang air kecil misalnya, maka pada anggota wudhunya terdapat suatu sifat yang tidak terindra, yang membuatnya tidak dapat melaksanakan shalat dan ia disebut hadas kecil. Jika seseorang mendatangi istrinya, maka pada badannya terdapat suatu sifat yang tidak terindra yang disebut sebagai hadas besar.

Hadas tidak dapat terangkat kecuali dengan air yang thahûr.

Kedua, Thâhir. Ia adalah air yang suci pada dzatnya, akan tetapi tidak mensucikan. Seperti air sabun, air mawar dan air jus. Semuanya suci dari sisi dzatnya akan tetapi tidak dapat digunakan untuk mensucikan/bersuci. Maka tidak dapat digunakan untuk berwudhu, mandi dan menghilangkan najis. Karena ia tidak dapat mengangkat hadas dan menghilangkan najis.

Ketiga, Najis. Ia adalah air yang tidak tidak suci dan tidak mensucikan. Seperti air yang telah berubah disebabkan terjatuh padanya air kencing atau kotoran.

Intinya, jika air itu dapat diminum dan dipakai berwudhu, maka ia thahûr. Jika hanya dapat diminum saja, maka ia thâhir. Jika tidak dapat diminum dan tidak pula dapat digunakan berwudhu maka ia najis.

Fasal: Tentang Air Thahûr

Air thahûr ada dua macam: 
  1. Thahûr tidak makruh.
  2. Thahûr makruh. 
Pertama, thahûr tidak makruh adalah air mutlak. Air mutlak adalah air yang disebut tanpa ikatan sifat. Yaitu air yang tetap pada aslinya dalam rasa, warna dan baunya. Adapun air yang terikat dengan sifat yang lazim seperti air bunga, air cuka, air sabun semuanya bukan air mutlak karena telah berubah dan sifat-sifat aslinya sudah hilang. Air ini tidak dapat digunakan untuk bersuci sebagaimana penjelasan yang telah lalu.

Kedua, air thahûr yang makruh adalah air yang mutlak akan tetapi menjadi panas oleh matahari (musyammas). Air seperti ini makruh jika terjadi dengan dua perkara:

Pertama, air itu berada dalam bejana yang terbuat dari jenis logam seperti besi, tembaga dan almunium. Kedua, air itu berada di negeri bercuaca panas seperti Sudan, Irak dan Kuwait.

Fasal: Tentang Air Thâhir

Air thâhir ada dua jenis: 
  1. Air musta’mal.
  2. Air yang berubah karena materi yang suci.
Pertama, air musta’mal adalah air yang telah digunakan untuk mengangkat hadas atau menghilangkan najis. Seperti air yang bercucuran dari anggota badan orang yang telah berwudhu atau mandi junub. Sebab tidak dapat digunakan untuk bersuci karena ketika air itu telah digunakan untuk bercuci, maka kekuatannya menjadi hilang.

Adapun air yang digunakan untuk mandi menyegarkan badan dan bersih-bersih, maka tidak disebut air thâhir dan boleh digunakan untuk mengangkat hadas dan menghilangkan najis.

Begitu juga air yang digunakan untuk thaharah yang bersifat sunnah dalam rangka mencari pahala, maka juga tidak disebut air musta’mal.

Air musta’mal juga terjadi jika air itu telah digunakan untuk menghilangkan najis. Jika sebuah baju terjatuh padanya air kencing, kemudian kita siramkan air kepada baju yang terkenai najis itu air thahûr, maka air yang terjatuh dari baju tersebut menjadi thâhir tapi tidak mensucikan. Namun hal itu dengan dua syarat:

Pertama, baju tersebut menjadi suci dengan hilangnya najis tersebut; warnanya, baunya dan rasanya. Jika tidak, maka air menjadi najis.  
Kedua, air yang telah terpakai itu tidak berubah warna, rasa dan baunya. Jika berubah, maka air itu menjadi najis bukan thâhir.

Kedua, air yang berubah karena materi yang suci. Ia adalah air yang bercampur dengannya sesuatu yang suci dan merubah air itu dengan perubahan yang banyak. Seperti air yang tercampur dengan sabun sehingga air itu berubah karenanya. Materi lain selain sabun seperti bunga mawar, cuka, teh, susu dan lain-lain.

Disyaratkan dalam perubahan itu dua perkara:

Pertama, perubahan yang banyak. Sehingga air itu disebut dengan sifat materi yang merubahnya. Seperti disebut air sabun, air teh, air cuka dst. Kedua, perubahan itu terjadi karena adanya percampuran. Yaitu bahwa air itu tidak dapat dibedakan dengan materi yang mencampurinya dengan penglihatan. Maka, jika perubahan itu bukan karena percampuran, yaitu karena berdampingan (al mujâwarah); yang dapat dibedakan dengan penglihatan, air tetap suci dan mensucikan. Contohnya, jika terjatuh pada air mutlak sebatang kayu. Dan kayu itu terendam dalam air sekian lama sehingga mengakibatkan berubahnya air itu, maka air tetap mutlak dan dapat digunakan untuk bersuci karena kayu tidak bercampur dengan air.

Fasal: Tentang Air Najis

Air najis adalah air yang terdapat padanya materi yang najis. Ia ada dua macam:
  1. Sedikit, yaitu kurang dari dua qullah.
  2. Banyak, yaitu dua qullah atau lebih dari dua qullah dan berubah disebabkan karena sesuatu yang najis.
Dua qullah = 500 liter Baghdad

Liter Baghdad = 382,5 gram

Maka dua qullah = 500 x 382,5 = 191.250 kilogram.

Jika air mencapai berat tersebut maka air disebut banyak, dan jika kurang dari itu maka disebut sedikit.

Jika air yang sedikit terjatuh padanya najis, maka air itu langsung menjadi najis, baik berubah atau tidak salah satu dari warna, rasa atau baunya. Adapun air yang banyak, jika terjatuh padanya suatu najis, maka ia ada dalam dua kondisi:

Pertama, tidak berubah disebabkan najis tersebut. Maka air tidak menjadi najis. Kedua, berubah disebabkan najis tersebut. Maka air menjadi najis.

TATA CARA WUDHU 2

Matan

وفروض الوضوء ستة أشياء النية عند غسل الوجه وغسل الوجه وغسل اليدين إلى المرفقين ومسح بعض الرأس وغسل الرجلين إلى الكعبين والترتيب على ما ذكرناه

Dan fardhu-fardhu wudhu ada enam: niat ketika membasuh wajah, membasuh wajah, membasuh kedua tangan sampat siku, mengusap kepala, membasuh kedua kaki sampai mata kaki dan berurutan


Fasal: Fardhu-Fardhu Wudhu

Fardhu-fardhu wudhu ada enam:

1. Niat
2. Membasuh wajah
3. Membasuh kedua tangan hingga siku
4. Mengusap sebagian kepala
5. Membasuh kedua kaki sampai kedua mata kaki
6. Berurutan

Maksud dari fardhu adalah rukun dan perkara wajib yang jika semuanya ada pada wudhu, maka wudhu dinyatakan sah. Jika hilang salah satu fardhunya, maka wudhu nya batal/tidak sah
Berbeda dengan sunan. Ia adalah perkara-perkara mustahab yang jika ditinggalkan tidak akan membatalkan wudhu dan menghilangkan pahalanya. 
  1. Niat
Niat adalah: bermaksud sesuatu, dengan disertai mengerjakannya. Makna qashd adalah menghendaki untuk mengerjakannya.
 Barangsiapa yang hendak / ingin minum, maka berarti ia berniat, 
barangsiapa yang hendak / ingin berdiri, maka ia berarti berniat. Akan tetapi niat secara syar’i, yang diinginkan oleh Allah dari kita adalah: Kehendak untuk mengerjakan sesuatu, yang ada beserta permulaan perkerjaan itu. Maknanya, kehendak hati itu bersamaan dengan ketika pekerjaan itu mulai dikerjakan. 
Maka, barangsiapa yang berniat untuk berwudhu dalam hatinya dan ia sudah memulai membasuh wajahnya, maka inilah niat yang syar’i dan benar.
Barangsiapa yang berniat mengerjakan shalat dan ia melakukan takbiratul ihram, maka ini niat yang syar’i dan benar. 
Barangsiapa yang berniat untuk mandi junub dan ia mulai menyiramkan air ke atas tubuhnya dan air mengenai kulitnya, maka ini niat yang syar’i dan benar. Intinya, niat harus ada bersamaan dengan permulaan pekerjaan itu, bukan sebelumnya atau setelahnya.

Waktu niat dalam wudhu adalah ketika membasuh bagian pertama dari wajah. Maka orang yang berwudhu berniat dalam hatinya ketika itu dengan salah satu dari niat-niat berikut:
  1. Berniat mengerjakan fardhu wudhu atau berniat wudhu.
  2. Berniat mengangkat hadas.
  3. Berniat agar ia dapat melaksanakan shalat.
Contoh: seseorang berniat dalam hatinya mengangkat hadas ketika membasuh wajahnya, kemudian setelah itu pikirannya sibuk dan melupakan niat itu saat mengerjakan rukun-rukun wudhu yang lain, maka wudhunya tetap sah, karena yang diharuskan adalah niat ketika permulaan membasuh wajah saja. Jika niat itu hilang setelah itu maka tidak apa-apa.

Contoh lain: seseorang mulai berwudhu, dan setelah ia membasuh wajahnya, ia berniat dalam hati, “saya berniat wudhu”, maka wudhunya tidak sah dan ia harus mengulang untuk membasuh wajah disertai niat.

Dan penting untuk diperhatikan bahwa niat tempatnya ada dalam hati, bukan lisan.

Memilih salah satu dari tiga niat diatas hanya bagi orang yang memiliki hadas. Adapun orang yang tidak memiliki hadas (mutawadhdhi`), maka tidak sah jika ia berniat untuk mengangkat hadas atau agar dapat melaksanakan shalat, akan tetapi berniat untuk wudhu atau memperbaharui wudhu.

2. Membasuh wajah/muka

Membasuh (al ghuslu) maknanya adalah mengalirkan air kepada sesuatu. Maka ketika membasuh, air harus mengalir dan berjalan di atas anggota wudhu, artinya air berpindah dari satu bagian ke bagian yang lain dan berjatuhan atau menetes. Oleh karena itu tidak cukup hanya membasahi tangan lalu mengusapkannya kepada anggota wudhu, karena ini disebut al mash (mengusap) bukan al ghusl (membasuh). Begitu juga tidak cukup mengambil sedikit air dengan tangan kemudian memercikkannya ke anggota wudhu tanpa mengalirkannya, karena ia juga tidak dapat disebut al ghuslu (membasuh), akan tetapi disebut al rasysyu (memercikkan).

Dan wajah, batasannya dari atas ke bawah adalah tempat biasa tumbuhnya rambut kepala sampai akhir dagu. Dagu adalah tempat bertemunya dua rahang. Adapun batasannya dari samping ke samping adalah dari telinga kanan sampai telinga kiri. Semua yang masuk kedalam batasan ini, harus dibasuh.

Yang kami maksud “tempat biasa tumbuhnya rambut kepala” adalah berdasarkan kebanyakan manusia. Bukan berarti jika seseorang tempat tumbuhnya rambut dari tengah kepala misalnya, batasan wajahnya dari sana. Akan tetapi sekali lagi, standarnya adalah kebanyakan manusia.

Dan al hinku, yaitu bagian yang ada dibawah dua rahang bukan termasuk bagian wajah, sehingga tidak wajib untuk dibasuh.

Kemudian wajib membasuh seluruh rambut/bulu yang tumbuh di wajah, bagian luar dan dalamnya, kecuali janggut seorang laki-laki yang tebal, maka yang wajib dibasuh hanya bagian luarnya saja. Bagian luar adalah yang diatas, dan bagian dalam adalah yang bersambung dengan kulit. Berarti air harus sampai ke kulit ketika membasuhnya.

Misalnya seseorang memiliki dua alis yang sangat tebal, jika air hanya dibasuh kepada bagian atasnya, ia tidak akan sampai ke kulitnya. Maka, dalam kondisi ini wajib menyampaikan air ke kulit dengan cara takhlil (menggunakan jari agar air masuk) dan menambah air. Contoh lain misalnya kumis yang tebal.

Adapun janggut laki-laki, jika ia tebal, maka yang wajib dibasuh hanya bagian luarnya saja, karena alasan menyulitkan. Namun jika janggut itu tipis, maka wajib membasuh bagian dalamnya juga.

Standar janggut tebal adalah jika kulitnya tidak dapat dilihat oleh orang yang sedang berbicara dihadapannya.

Lalu bagaimana dengan bagian janggut yang turun melebihi batas wajah? Begitu pula wajib dibasuh bagian luarnya saja, walaupun janggut itu panjang.

3. Membasuh kedua tangan sampai siku.

Maknanya adalah membasuh tangan dari ujung jari sampai kedua siku. Dan kedua siku termasuk yang wajib dibasuh. Bagitu pula wajib membasuh segala yang ada di tangan berupa bulu dan yang lainnya.

Wajib pula menghilangkan kotoran yang ada dibawah kuku jika banyak dan dapat menghalangi air sampai kepadanya. Jika tidak mengahalangi, maka tidak wajib untuk dibersihkan.

Dan wajib menghilangkan segala yang dapat menghalangi sampainya air ke kulit berupa celupan, bahan kosmetik dan lain-lain. Namun jika tidak menghalangi, maka tidak wajib dihilangkan.

Jika seseorang putus tangannya beserta sikunya, maka tidak wajib membasuh bagian yang masih tersisa dari tangannya karena bagian yang harus dibasuh tidak ada. Namun jika bagian yang harus dibasuh masih ada –yaitu dari jari sampai ke siku- maka wajib membasuhnya.

Jika seseorang memiliki jari tambahan, maka wajib pula membasuhnya.

4. Mengusap sebagian kepala.

Sebagian kepala maksudnya adalah walapun hanya setengah helai rambut dari kepala. Seukuran apa saja dari kepalanya, jika ia diusap, maka sah. Jika seseorang membasahi jarinya kemudian menempelkannya di atas rambut kepala, maka sah.

Jika seseorang tidak memiliki rambut (gundul), maka ia dapat mengusap bagian mana saja dari kepalanya. Jika seseorang memiliki rambut yang panjang melebihi batas kepala, maka tidak cukup jika hanya mengusap rambut bagian yang terurai kebawah saja. Dan mengusap tidak harus dengan tangan. Jika seseorang membasahi handuk kemudian mengusap kepala dengannya, maka itu sah.

5. Membasuh kedua kaki sampai kedua mata kaki.

Membasuh kaki sampai mata kaki dan mata kaki termasuk bagian yang harus dibasuh. Wajib pula membasuh segala yang tumbuh di kaki dari rambut dan kelenjar. Bagitu pula wajib membersihkan kotoran yang ada dibawah kuku jika menghalangi air. Jika tidak, maka tidak wajib. Wajib menghilangkan segala materi yang dapat menghalangi air. Wajib pula membasuh jari tambahan jika ada. Dan jika terputus bagian kaki yang harus dibasuh, maka jatuh kewajiban membasuhnya. Namun jika masih tersisa dari bagian itu, maka wajib. Jika celupan hanya warna saja dan tidak ada materi, maka tidak menghalangi sahnya wudhu. Misalnya seorang wanita memakai pacar di tangan atau di kakinya, kemudian ia menghilangkan bahan materi pacar itu akan tetapi bekasnya tidak hilang, maka hal itu tidak apa-apa karena tidak menghalangi air sampai ke kulit. 

6. Berurutan

Maksudnya adalah mendahulukan wajah, kemudian kedua tangan, mengusap kepala, kemudian membasuh kedua kaki. Jika seseorang tidak berurutan dalam berwudhu baik sengaja atau lupa, maka wudhunya tidak sah.

Adapun berurutan antara bagian kanan dan kiri dari kedua tangan atau kaki, maka ini hukumnya sunnah dan tidak berpengaruh kepada sahnya wudhu.

TATA CARA WUDHU 1

Tata cara wudhu yang benar yang sesuai petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga dengan pembahasan ini pula dapat meluruskan kesalahan-kesalahan yang selama ini ada. 

 
Shalat Tidak Sah Tanpa Berwudhu

Dari Ibnu ‘Umar –radhiyallahu ‘anhuma-, beliau berkata, “Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ
Tidak ada shalat kecuali dengan thoharoh. Tidak ada sedekah dari hasil pengkhianatan.
An Nawawi –rahimahullah- mengatakan, “Hadits ini adalah nash

 mengenai wajibnya thoharoh untuk shalat.  thoharoh merupakan syarat sah shalat.” 

Abu Hurairah mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
Shalat salah seorang di antara kalian tidak akan diterima -ketika masih berhadats- sampai dia berwudhu.

Tata Cara Wudhu
Mengenai tata cara berwudhu diterangkan dalam hadits berikut:
حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ أَخْبَرَهُ أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ – رضى الله عنه – دَعَا بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْثَرَ ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْمِرْفَقِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْكَعْبَيْنِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِى هَذَا ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِى هَذَا ثُمَّ قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ لاَ يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ ». قَالَ ابْنُ شِهَابٍ وَكَانَ عُلَمَاؤُنَا يَقُولُونَ هَذَا الْوُضُوءُ أَسْبَغُ مَا يَتَوَضَّأُ بِهِ أَحَدٌ لِلصَّلاَةِ.

Humran pembantu Utsman menceritakan bahwa Utsman bin Affan radhiallahu ‘anhu pernah meminta air untuk wudhu kemudian dia ingin berwudhu. 
Beliau membasuh kedua telapak tangannya 3 kali
kemudian berkumur-kumur diiringi memasukkan air ke hidung
kemudian membasuh mukanya 3 kali
kemudian membasuh tangan kanan sampai ke siku tiga kali
kemudian mencuci tangan yang kiri seperti itu juga
kemudian mengusap kepala
kemudian membasuh kaki kanan sampai mata kaki tiga kali, kemudian kaki yang kiri seperti itu juga
Kemudian Utsman berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berwudhu seperti wudhuku ini, kemudian beliau bersabda, “Barangsiapa berwudhu seperti wudhuku ini kemudian dia shalat dua rakaat dengan khusyuk (tidak memikirkan urusan dunia dan yang tidak punya kaitan dengan shalat), maka Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu”.  

Ibnu Syihab berkata, “Ulama kita mengatakan bahwa wudhu seperti ini adalah contoh wudhu yang paling sempurna yang dilakukan seorang hamba untuk shalat”.
Dari hadits ini dan hadits lainnya, kita dapat meringkas tata cara wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai berikut.
  1. Berniat –dalam hati- untuk menghilangkan hadats.
  2. Membaca basmalah: ‘bismillah’.
  3. Membasuh kedua telapak tangan sebanyak tiga kali.
  4. Mengambil air dengan tangan kanan, lalu dimasukkan dalam mulut (berkumur-kumur atau madmadho) dan dimasukkan dalam hidung (istinsyaq) sekaligus –melalui satu cidukan-. Kemudian air tersebut dikeluarkan (istintsar) dengan tangan kiri. Hal ini dilakukan sebanyak tiga kali.
  5. Membasuh seluruh wajah sebanyak tiga kali dan menyela-nyela jenggot.
  6. Membasuh tangan –kanan kemudian kiri- hingga siku dan sambil menyela-nyela jari-jemari.
  7. Membasuh kepala 1 kali dan termasuk di dalamnya telinga. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kedua telinga termasuk bagian dari kepala” (HR Ibnu Majah, disahihkan oleh Al Albani). Tatacara membasuh kepala ini adalah sebagai berikut, kedua telapak tangan dibasahi dengan air. Kemudian kepala bagian depan dibasahi lalu menarik tangan hingga kepala bagian belakang, kemudian menarik tangan kembali hingga kepala bagian depan. Setelah itu langsung dilanjutkan dengan memasukkan jari telunjuk ke lubang telinga, sedangkan ibu jari menggosok telinga bagian luar.
  8. Membasuh kaki 3 kali hingga ke mata kaki dengan mendahulukan kaki kanan sambil membersihkan sela-sela jemari kaki.
Berikut catatan penting yang perlu diperhatikan dalam tata cara wudhu di atas.

Niat Cukup dalam Hati
Yang dimaksud niat adalah al qosd (keinginan) dan al irodah (kehendak). Sedangkan yang namanya keinginan dan kehendak pastilah dalam hati, sehingga niat pun letaknya dalam hati.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah– mengatakan, “Letak niat adalah di hati bukan di lisan. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama kaum muslimin dalam segala macam ibadah termasuk shalat, thoharoh, zakat, haji, puasa, memerdekakan budak, jihad dan lainnya.”
Ibnul Qayim –rahimahullah– mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam –di awal wudhutidak pernah mengucapkan “nawaitu rof’al hadatsi (aku berniat untuk menghilangkan hadats …)”. Beliau pun tidak menganjurkannya. Begitu pula tidak ada seorang sahabat pun yang mengajarkannya. Tidak pula terdapat satu riwayat –baik dengan sanad yang shahih maupun dho’if (lemah)- yang menyebutkan bahwa beliau mengucapkan bacaan tadi.”
Berkumur-kumur dan Memasukkan Air dalam Hidung Dilakukan Sekaligus Melalui Satu Cidukan Tangan

Ibnul  Qayyim menyebutkan,
Ketika berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung (istinsyaq), terkadang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan satu cidukan tangan, terkadang dengan dua kali cidukan dan terkadang pula dengan tiga kali cidukan. Namun beliau menyambungkan (tidak memisah) antara kumur-kumur dan istinsyaq.  
Beliau menggunakan separuh cidukan tangan untuk mulut dan separuhnya lagi untuk hidung. Ketika suatu saat beliau berkumur-kumur dan istinsyaq dengan satu cidukan maka kemungkinan cuma dilakukan seperti ini yaitu kumur-kumur dan istinsyaq disambung (bukan dipisah).
Adapun ketika beliau berkumur-kumur dan istinsyaq dengan dua atau tiga cidukan, maka di sini baru kemungkinan berkumur-kumur dan beristinsyaq bisa dipisah. Akan tetapi, yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam contohkan adalah memisahkan antara berkumur-kumur dan istinsyaq. Sebagaimana disebutkan dalam shahihain dari ‘Abdullah bin Zaid bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tamadh-madho (berkumur-kumur) dan istinsyaq (memasukkan air dalam hidung) melalui air satu telapak tangan dan seperti ini dilakukan tiga kali. Dalam lafazh yang lain disebutkan bahwa  tamadh-madho (berkumur-kumur) dan istinsyaq (memasukkan air dalam hidung) melalui tiga kali cidukan. Inilah riwayat yang lebih shahih dalam masalah kumur-kumur dan istinsyaq (memasukkan air dalam hidung).
Tidak ada satu hadits shahih pun yang menyatakan bahwa kumur-kumur dan istinsyaq dipisah. Kecuali ada riwayat dari Tholhah bin Mushorrif dari ayahnya dari kakeknya yang mengatakan bahwa dia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memisah antara kumur-kumur dan istinsyaq Dan riwayat tersebut hanyalah berasal dari Tholhah dari ayahnya, dari kakeknya. Padahal kakekanya tidak dikenal sebagai seorang sahabat.”
Membasuh Kepala Cukup Sekali
Ibnul Qayyim menjelaskan,
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membasuh kepalanya seluruh dan terkadang beliau membasuh ke depan kemudian ke belakang. Sehingga dari sini sebagian orang mengatakan bahwa membasuh kepala itu dua kali. Akan tetapi yang tepat adalah membasuh kepala cukup sekali (tanpa diulang). Untuk anggota wudhu lain biasa diulang. Namun untuk kepala, cukup dibasuh sekali. Inilah pendapat yang lebih tegas dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah berbeda dengan cara ini.
Adapun hadits yang membicarakan beliau membasuh kepala lebih dari sekali, terkadang haditsnya shahih, namun tidak tegas. Seperti perkataan sahabat yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu dengan mengusap tiga kali tiga kali. Seperti pula perkataan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membasuh kepala dua kali. Terkadang pula haditsnya tegas, namun tidak shahih. Seperti hadits Ibnu Al Bailamani dari ayahnya dari ‘Umar bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap tangannya tiga kali dan membasuh kepala juga tiga kali. Namun perlu diketahui bahwa Ibnu Al Bailamani dan ayahnya adalah periwayat yang lemah.”[13]
Kepala Sekaligus Diusap dengan Telinga
Telinga hendaknya diusap berbarengan setelah kepala karena telinga adalah bagian dari kepala. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ
Dua telinga adalah bagian dari kepala.”  Hadits ini adalah hadits yang lemah jika marfu’ (dianggap ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Akan tetapi hadits di atas dikatakan oleh beberapa ulama salaf di antaranya adalah Ibnu ‘Umar.
Ash Shon’ani menjelaskan,
”Walaupun sanad hadits ini dikritik, akan tetapi ada berbagai riwayat yang menguatkan satu sama lain. Sebagai penguat hadits tersebut adalah hadits yang mengatakan bahwa membasuh dua telinga adalah sekaligus dengan kepala sebanyak sekali. Hadits yang menyebutkan seperti ini amatlah banyak, ada dari ‘Ali, Ibnu ‘Abbas, Ar Robi’ dan ‘Utsman. Semua hadits tersebut bersepakat bahwa membasuh kedua telinga sekaligus bersama kepala dengan melalui satu cidukan air, sebagaimana hal ini adalah makna zhohir (tekstual) dari kata marroh (yang artinya: sekali). Jika untuk membasuh kedua telinga digunakan air yang baru, tentu tidak dikatakan, “Membasuh kepala dan telinga sekali saja”. Jika ada yang memaksudkan bahwa beliau tidaklah mengulangi membasuh kepala dan telinga, akan tetapi yang dimaksudkan adalah mengambil air yang baru, maka ini pemahaman yang jelas keliru.
Adapun riwayat yang menyatakan bahwa air yang digunakan untuk membasuh kedua telinga berbeda dengan kepala, itu bisa dipahami kalau air yang ada di tangan ketika membasuh kepala sudah kering, sehingga untuk membasuh telinga digunakan air yang baru.”
Seluruh Kepala Dibasuh, Bukan Hanya Ubun-Ubun Saja
Allah Ta’ala berfirman,
وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ
Dan basuhlah kepala kalian.” (QS. Al Maidah: 6)
Fungsi huruf baa’ dalam ayat di atas adalah lil ilsoq artinya melekatkan dan bukan li tab’idh (menyebutkan sebagian). Maknanya sama dengan membasuh wajah ketika tayamum, sebagaimana dalam ayat,
فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ
Dan basuhlah wajah kalian.” (QS. Al Maidah: 6). Dua dalil di atas masih berada dalam konteks ayat yang sama. Mengusap wajah pada tayamum bukan hanya sebagian (namun seluruhnya) sehingga yang dimaksudkan dengan mengusap kepala adalah mengusap seluruh kepala.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan,
“Apabila ayat yang membicarakan tentang tayamum tidak mengatakan bahwa mash (membasuh) wajah hanya sebagian padahal tayamum adalah pengganti wudhu dan tayamum jarang-jarang dilakukan, bagaimana bisa ayat wudhu yang menjelaskan mash (membasuh) kepala cuma dikatakan sebagian saja yang dibasuh padahal wudhu sendiri adalah hukum asal dalam berthoharoh dan sering berulang-ulang dilakukan?! Tentu yang mengiyakan hal ini tidak dikatakan oleh orang yang berakal.”
Begitu pula terdapat dalam hadits lain dijelaskan bahwa membasuh kepala adalah seluruhnya dan bukan sebagian. Dalilnya,
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍ قَالَ أَتَى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَأَخْرَجْنَا لَهُ مَاءً فِى تَوْرٍ مِنْ صُفْرٍ فَتَوَضَّأَ ، فَغَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثًا وَيَدَيْهِ مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ ، وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ فَأَقْبَلَ بِهِ وَأَدْبَرَ ، وَغَسَلَ رِجْلَيْهِ
Dari ‘Abdullah bin Zaid, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang, lalu kami mengeluarkan untuknya air dalam bejana dari kuningan, kemudian akhirnya beliau berwudhu. Beliau mengusap wajahnya tiga kali, mengusap tangannya dua kali dan membasuh kepalanya, dia menarik ke depan kemudian ditarik ke belakang, kemudian terakhir beliau mengusap kedua kakinya.
Dalam riwayat lain dikatakan,
وَمَسَحَ رَأْسَهُ كُلَّهُ
Beliau membasuh seluruh kepalanya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan, “Tidak ada satu pun sahabat yang menceritakan tata cara wudhu Nabi yang mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya mencukupkan dengan membasuh sebagian kepala saja.”
Namun ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membasuh ubun-ubun, beliau juga sekaligus membasuh imamahnya.
Sedangkan untuk wanita muslimah tata cara membasuh kepala tidak dibedakan dengan pria. Akan tetapi, boleh bagi wanita untuk membasuh khimarnya saja. Akan tetapi, jika ia membasuh bagian depan kepalanya disertai dengan khimarnya, maka itu lebih bagus agar terlepas dari perselisihan para ulama

TATACARA WUDHU 3


Jika anda hendak mengerjakan shalat anda diwajibkan untuk berwudhu terlebuh dahulu karena dengan berwudhu anda akan membersihkan kotoran yang ada di tubuh anda, dan tentunya membersihkan dari najis yang ada di tubuh kita sehingga waktu kita mengerjakan shalat kondisi kita dalam keadaan suci, dan langsung saja mari kita simak cara berwudhu yang benar dibawah ini


Cara Mengerjakan Wudhu ialah :



    1. Membaca ” BISMILLAAHIR-RAH-MAANIR-RAHIIM”, sambil mencuci kedua belah tangan sampai gelang tangan hingga bersih


    2. Selesai membersihkan tangan terus berkumur 3x (tiga kali), sambil membersihkan gigi hingga bersih agar tidak ada bekas makanan yang ada di gigi


    3. selesai berkumur anda harus mencuci lubang hidung 3x (tiga kali)


    4. jika anda telah selesai hidung sebanyak tiga kali,  lalu anda diwajibkan untuk mencuci muka sebanyak 3x , mulai dari tempat tumbuhnya rambut atau dahi, sampai dengan dagu, dan juga telinga kanan dan telinga kiri , sambil membaca niat wudhu seperti dibawah ini

doa wudhu


    Nawaitul wudhuu’a li raf’il-hadatsil-ashghari fardhal lillaahi ta’aalaa

” Aku niat berwudhu untuk mengilangkan hadast kecil, fardhu karena Allah”




    5. jika sudah selesai membasuh muka ( mencuci muka ) lalu anda harus mencuci/membasuh kedua tangan anda hingga siku-siku anda sampai tiga kali


    6. setelah selesai mencuci kedua belah tangan , anda harus menyapu sebagian rambut kepala sebanyak tiga kali lagi



    7. dan jika anda sudah selesai menyapu sebagian rambut kepala anda harus menyapu kedua belah telinga sebanyak tiga kali


    8. dan yang terakhir anda harus mencuci kedua belah kaki hingga tiga kali, dari lutut sampai mata kaki

keterangan :

dalam melaksanakan wudhu anda harus melaksanakannya dengan berturut-turutan , artinya yang dahulu didahulukan dan yang akhir harus diakhirkan

Tuesday, 4 August 2015

PENTINGNYA MEMAHAMI BERSUCI

Banyak orang di kalangan kaum muslimin yang belum memahami pentingnya Thaharah (bersuci)

Seolah thaharah hanyalah bagian dari kurikulum pelajaran Agama Islam di sekolah, atau dalam bab Fiqih Ibadah, tapi dalam prakteknya, masih banyak yang belum mengaplikasikannya dengan benar sesuai dengan Al-Qur’an dan As Sunnah.

Apa itu thaharah? Dan apa saja pembagian thaharah?
Dalam bab ini insya Allah akan saya ulas sedikit tentang pengertian thaharah dan pembagiannya. Semoga bermanfaat.
مفهوم الطهارة
الطهارة لغة : النظافة، و التخلص من الأقذار ومن النجاسات.
الطهارة شرعاً : إزالة حكم الحدث، لأداء الصلاة أو غيرها مما تشترط فيه الطهارة بالماء أو بالبديل عنه وهو التيمم
Pengertian thaharah

Thaharah secara bahasa berarti bersih dan membebaskan diri dari kotoran dan najis. Sedangkan pengertian thaharah secara istilah (syara’) adalah menghilangkan hukum hadats untuk menunaikan shalat atau (ibadah) yang selainnya yang disyaratkan di dalamnya untuk bersuci dengan air atau pengganti air, yaitu tayammum.

Jadi, pengertian thaharah atau bersuci adalah mengangkat kotoran dan najis yang dapat mencegah sahnya shalat, baik najis atau kotoran yang menempel di badan, maupun yang ada pada pakaian, atau tempat ibadah seorang muslim.
الطهارة قسمان :
• الطهارة المعنوية : وهي الطهارة من الشرك والمعاصي ، وتكون بالتوحيد والاعمال الصالحة ، وهي أهم من طهارة البدن ، بل لا يمكن أن تقوم طهارة البدن مع وجود نجس الشرك.  قال الله تعالى :{ إنا المشركون نجس } (التوبة :٢٨)، وقال تعالى: {أُوْلاَئِكَ الَّذِينَ لَمْ يُرِدِ اللهُ أَن يُطَهِّرَ قُلُوبَهُمْ لَهُمْ فِي الدُّنْيَا خِزْي وَلَهُمْ فِي اْلأَخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمُ} (المائدة: ٤١). فيجب على كل مكلف أن يطهر قلبه من نجاسة الشرك والشك ، وذلك بالإخلاص والتوحيد واليقين . ويطهر نفسه وقلبه من أقذار المعاصي ، وآثار الحسد والحقد ، والغل والغش ، والكبر ، والعجب والرياء والسمعة . وذلك بالتوبة الصادقة من جميع الذنوب والمعاصي . وهذه الطهارة هي شطر الإيمان .
• الطهارة الحسية
وهي الطهارة من الأحداث والنجاسات ، وهذا هو شطر الإيمان الثاني ، قال عليه السلام : ( الطهور شطر الإيمان ) ـ وتكون بما شرع الله من الوضوء ، والغسل ، أو التيمم عن فقدان الماء ، وزوال النجاسة أو إزالتها من اللباس ، والبدن ، ومكان الصلاة
Pembagian thaharah
Thaharah itu terbagi menjadi dua :
1. Thaharah ma’nawiyah atau thaharah qalbu (hati), yaitu bersuci dari syirik dan maksiat dengan cara bertauhid dan beramal sholeh, dan thaharah ini lebih penting dan lebih utama daripada thaharah badan. Karena thaharah badan tidak mungkin akan terlaksana apabila terdapat syirik. Dalilnya adalah sebagai berikut :
 إِنَّمَا الْمُشْرِكُونَ نَجَس
“Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis” (QS. At-Taubah : 28)
أُوْلاَئِكَ الَّذِينَ لَمْ يُرِدِ اللهُ أَن يُطَهِّرَ قُلُوبَهُمْ لَهُمْ فِي الدُّنْيَا خِزْي وَلَهُمْ فِي اْلأَخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمُ
Mereka itu adalah orang-orang yang Allah tidak hendak mensucikan hati mereka. Mereka beroleh kehinaan didunia dan diakhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” (QS. Al-Maaidah: 41)
Maka wajib bagi seorang muslim yang berakal untuk mensucikan dirinya dari syirik dan keraguan dengan cara ikhlas, bertauhid, dan yakin. Dan juga wajib atasnya untuk mensucikan diri dan hatinya dari kotoran-kotoran maksiat, dengki, benci, dendam, penipuan, kesombongan, ‘ujub, riya‘, dan sum’ah.
2. Thaharah hissiyah atau thaharah badan, yaitu mensucikan diri dari hadats dan najis, dan ini adalah bagian dari iman yang kedua. Allah mensyariatkan thaharah badan ini dengan wudhu dan mandi, atau pengganti keduanya yaitu tayammum (bersuci dengan debu). Penghilangan najis dan kotoran ini meliputi pembersihan pakaian, badan, dan juga tempat shalat. Dalilnya adalah sebagai berikut :
 الطهور شطر الإيمان
“Sesungguhnya kebersihan itu sebagian dari iman”
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاَةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلِكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِن كُنتُم مَّرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ الْغَآئِطِ أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَآءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ مَايُرِيدُ اللهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai siku, dan sapulah (usaplah) kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau salah seorang dari kamu kembali dari tempat buang air (wc/kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu, Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmAt-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Maaidah: 6)
Sedangkan menurut Imam Ibnu Rusyd, thaharah itu terbagi menjadi dua, yaitu :
1. Thaharah dari hadats, yaitu membersihkan diri dari hadats kecil (sesuatu yang diminta -bersucinya dengan- wudhu) dan dari hadats besar (sesuatu yang diminta -bersucinya dengan – mandi).
2. Thaharah dari khubts atau najis, yaitu membersihkan diri, pakaian, dan tempat ibadah dari sesuatu yang najis dengan air.

Wednesday, 29 July 2015

TAYAMMUM

A. Arti Definisi / Pengertian Tayamum

Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi wajib yang tadinya seharusnya menggunakan air bersih digantikan dengan menggunakan tanah atau debu yang bersih. Yang boleh dijadikan alat tayamum adalah tanah suci yang ada debunya. Dilarang bertayamum dengan tanah berlumpur, bernajis atau berbingkah. Pasir halus, pecahan batu halus boleh dijadikan alat melakukan tayamum.

Orang yang melakukan tayamum lalu shalat, apabila air sudah tersedia maka ia tidak wajib mengulang sholatnya. Namun untuk menghilangkan hadas, harus tetap mengutamakan air daripada tayamum yang wajib hukumnya bila sudah tersedia. Tayamum untuk hadas hanya bersifat sementara dan darurat hingga air sudah ada.

Tayamum yang telah dilakukan bisa batal apabila ada air dengan alasan tidak ada air atau bisa menggunakan air dengan alasan tidak dapat menggunakan air tetapi tetap melakukan tayamum serta sebab musabab lain seperti yang membatalkan wudu dengan air.

Syarat Tayamum
1.    Sudah masuk waktu shalat. Tayamum disyariatka untuk orang yang terpaksa. Sebelum masuk waktu shalat ia belum terpaksa, sebab shalat belum wajib atasnya ketika itu.
2.    Sudah diusahakan mencari air, tetapi tidak dapat, sedangkan sudah masuk waktu shalat. Alasannya adalah clickhere Firman Allah padasurat Al-Maidah Ayat 6. Kita disuruh bertayamum bila tidak ada air sesudah dicari dan kita yakin tidak ada; kecuali orang sakit yang tidak diperbolehkan memakai air, atau ia yakin tidak ada air disekitar tempat itu, maka mencari air tidak menjadi syarat baginya.
3.    Dengan tanah yang suci dan berdebu. Menurut pendapat Imam Syafii, tidak sah tayamum selain dengan tanah.
4.    Menghilangkan najis. Berarti sebelum melakukan tayamum itu hendaklah ia bersih dari najis, menurut pendapat sebagian ulama tetapi menurut pendapat yang lain tidak.

Fardu (rukun) Tayamum
1.    Niat. Orang yang akan melakukan tayamum hendaklan berniat karena hendak mengerjakan shalat dan sebagainya, bukan semata-mata untuk menghilangkan hadas saja, sebab sifat tayamum tidak dapat menghilangkan hadas, hanya diperbolehkan untuk melakukan shalat karena darurat. Keterangan bahwa niat tayamum hukumnya wajib ialah hadis yang mewajibkan niat wudhu yang lalu.
2.    Mengusap muka dengan tanah.
3.    Mengusap kedua tangan sampai ke siku dengan tanah. Keterangannya ialah hadis diatas.
4.    Menertibkan rukun-rukunnya. Artinya mendahulukan muka dari pada tangan. Alasannya sebagaimana keterangan menertibkan rukun wudhu yang telah dibahas pada artikel sebelumnya. 

1.     Tiap-tiap hal yang membatalkan wudhu juga membatalkan tayamum.
2    Syarat bahwa tidak ada air untuk bertayammum pertama harus mencari dulu sejauh kalau kita berteriak jadi kurang lebih radius 100 meter (contoh bila dirumah kita kehabisan air tapi kita langsung bertayammum tanpa mencari kesekitar/tetangga maka syarat tayamum belum terpenuhi)
3. Tayammum berbeda dengan wudhu yang menggunakan  air yang juga menghilangkan hadast kecil, tayammum ini tidak menghilangkan hadast jadi hanya sebagai syarat saja agar kita bisa melakukan sholat.
4.  Tayammum hanya dapat dilaksanakan saat telah  masuk waktu sholat 5 waktu (wajib)
5.  Tayammum hanya dapat dipergunakan / dipakai untuk 1x sholat  
6.   Ada air. Mendapatkan air sebelum sholat, batalah tayamum bagi orang yang tayamum karena ketiadaan air, bukan karena sakit.
Sabda Rasulullah SAW :
عَنْ اَبِىْ ذَرٍّ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اَلتُّرَابُ كَ فِيْكَ وَلَوْلَمْ تَجِدِ الْمَاءَعَشَرَسِنِيْنَ فَاِذَاوَجَدْتَ الْمَاءَفَاَمْسِهِ جِلْدَكَ- رواه الترمذى
Dari Abu Zar. Rasulullah SAW telah berkata, “Tanah itu cukup bagimu untuk bersuci walau engkau tidak mendapat air sampai sepuluh tahun. Tetapi apabila engkau memperoleh air, hendaklah engkau sentuhkan air itu ke kulitmu,” (Riwayat Tirmizi)

عَنْ عَطَاءَبْنِ يَسَارٍعَنْ اَبِى سَعِيْدٍ الْجُدْرِىِّ قَالَ: خَرَجَ رَجُلَانِ فِى سَفَرٍفَحَضَرَتِ الصَّلَاةُ وَلَيْسَ مَعَهُمَامَاءٌ فَتَيَمَّمَاصَعِيْدًاطَيِّبًافَصَلَّيَاثُمَّ وَجَدَ الْمَاءَ فِى الْوَقْتِ فَاَعَادَاَحَدُهُمَاالْوُضُوْءَ وَالصَّلَاةَ وَلَمْ يُعِدِالْاٰخَرُثُمَّ اَتَيَارَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَذٰلِكَ لَهُ فَقَالَ لِلَّذِىْ لَمْ يُعِدْ اَصَبْتَ السُّنَةَ وَأَجْزَأَتْكَ صَلَاتُكَ وَقَالَ لِلَّذِىْ تَوَضَّأَ وَاَعَادَلَكَ الْأَجْرُمَرَّتَيْنِ- رواه النسائ وأبوداود.
Dari Ata’ bin Yasar, dari Abu Sa’id Al-Khudri. Ia berkata, “Ada dua orang laki-laki dalam perjalanan, lalu datang waktu shalat, sedangkan air tidak ada, lantas keduanya bertayamum dengan debu suci lalu shalat. Kemudian keduanya memperoleh air, dan waktu shalat masih ada. Salah seorang diantara keduanya lantas berwudhu dan mengulangi shalatnya, sedangkan yang lain tidak. Kemudian keduanya datang kepada Rasulullah SAW. Beliau berkata pada orang yang tidak mengulangi shalatnya, ‘Engkau telah mengerjakan sunnah, dan shalatmu sah’. Dan kepada orang yang mengulangi shalatnya dengan wudhu beliau berkata pula, ‘Bagimu ganjarannya dua kali lipat’.” (Riwayat Nasai dan Abu Dawud)

B. Sebab / Alasan Melakukan Tayamum :
- Dalam perjalanan jauh
- Jumlah air tidak mencukupi karena jumlahnya sedikit
- Telah berusaha mencari air tapi tidak diketemukan
- Air yang ada suhu atau kondisinya mengundang kemudharatan
- Air yang ada hanya untuk minum
- Air berada di tempat yang jauh yang dapat membuat telat shalat
- Pada sumber air yang ada memiliki bahaya
- Sakit dan tidak boleh terkena air

C. Syarat Sah Tayamum :
- Telah masuk waktu salat
- Memakai tanah berdebu yang bersih dari najis dan kotoran
- Memenuhi alasan atau sebab melakukan tayamum
- Sudah berupaya / berusaha mencari air namun tidak ketemu
- Tidak haid maupun nifas bagi wanita / perempuan

D. Sunah / Sunat Ketika Melaksanakan Tayamum :
- Membaca basmalah
- Menghadap ke arah kiblat
- Membaca doa ketika selesai tayamum
- Medulukan kanan dari pada kiri
- Meniup debu yang ada di telapak tangan
- Menggodok sela jari setelah menyapu tangan hingga siku

E. Rukun Tayamum :
- Niat Tayamum.
- Menyapu muka dengan debu atau tanah.
- Menyapu kedua tangan dengan debu atau tanah hingga ke siku.

F. Tata Cara / Praktek Tayamum :
- Membaca basmalah
- Renggangkan jari-jemari, tempelkan ke debu, tekan-tekan hingga debu melekat.
- Angkat kedua tangan lalu tiup telapat tangan untuk menipiskan debu yang menempel, tetapi tiup ke arah berlainan dari sumber debu tadi.
- Niat tayamum : Nawaytuttayammuma listibaa hatishhalaati fardhollillahi ta'aala (Saya niat tayammum untuk diperbolehkan melakukan shalat karena Allah Ta'ala).
- Mengusap telapak tangan ke muka secara merata
- Bersihkan debu yang tersisa di telapak tangan
- Ambil debu lagi dengan merenggangkan jari-jemari, tempelkan ke debu, tekan-tekan hingga debu melekat.
- Angkat kedua tangan lalu tiup telapat tangan untuk menipiskan debu yang menempel, tetapi tiup ke arah berlainan dari sumber debu tadi.
- Mengusap debu ke tangan kanan lalu ke tangan kiri