THIS TOPIC BOX Ketik Topic Disini Contoh DZIKIR atau MAKAN

Translate

Showing posts with label ZAKAT. Show all posts
Showing posts with label ZAKAT. Show all posts

Tuesday, 25 August 2015

MENGENAI ZAKAT DAN MACAM MACAM ZAKAT


Zakat ada 7 (tujuh) macam, yaitu:

1. Zakat Binatang Ternak.
2. Zakat Buah-buahan dan Tumbuh-tumbuhan.
3. Zakat Mas dan Perak.
4. Zakat Dagangan/Perniagaan.
5. Zakat Rakaz / Harta Terpendam.
 6. Zakat Ma’din.
7. Zakat Fitrah.

Zakat Binatang Binatang yang wajib dizakatkan daripadanya ada 3 (tiga) macam dan memenuhi syarat, yaitu:

1. Onta
2. Lembu (sapi) atau Kerbau.
3. Kambing.

1.Untuk Zakat Onta, tidak dibahas disini.
2. Zakat Lembu (sapi) atau Kerbau:

Nisabnya yakni batas kewajiban mengeluarkan zakatnya, yaitu:
* Jika telah cukup jumlahnya 30 (tiga puluh) ekor, maka diwajibkan mengeluarkan zakatnya 1 (satu) ekor daripada anaknya yang telah berumur 1 (satu) tahun.
* Jika telah cukup jumlahnya 40 (empat puluh) ekor, maka diwajibkan mengeluarkan zakatnya 1 (satu) ekor daripada anaknya yang telah berumur 2 (dua) tahun.
* Jika telah cukup jumlahnya 50 (lima puluh) ekor, maka diwajibkan mengeluarkan zakatnya 1 (satu) ekor daripada anaknya yang telah berumur 3 tahun.
* Jika telah cukup jumlahnya 60 (empat puluh) ekor, maka diwajibkan mengeluarkan zakatnya 2 (dua) ekor daripada anaknya yang telah berumur 1 (satu) tahun.
* Demikian seterusnya kelipatan 30, ditambah satu ekor.
3. Zakat Kambing: Nisabnya, yakni batas kewajiban mengeluarkan zakatnya yaitu:
* Jika telah cukup jumlahnya 40 (empat puluh) ekor, maka diwajibkan mengeluarkan zakatnya 1 (satu) ekor daripada kambing itu yang telah berumur 2 (dua) tahun, adapun jika dari jenis kambing kibas maka yang umurnya 1 (satu) tahun.
* Jika telah cukup jumlahnya 120 (seratus duapuluh) ekor, maka diwajibkan mengeluarkan zakatnya 2 (dua) ekor.
* Jika telah cukup jumlahnya 201 (duaratus satu) ekor, maka diwajibkan mengeluarkan zakatnya 3 (tiga) ekor.
* Jika telah cukup jumlahnya 400 (empat ratus) ekor, maka diwajibkan mengeluarkan zakatnya 4 (empat) ekor.
* Demikian seterusnya setiap bertambah kelipatan seratus, maka ditambah zakatnya 1 (satu) ekor.

Syarat wajib Zakat Binatang:
1. Waktunya telah cukup setahun lamanya.
2. Makanannya didapat daripada angonan (menggembala) yang tidak membeli.
3. Binatang itu tidak dipakai untuk bekerja apapun (bajak sawah dll).

Zakat Buah-buahan & Tumbuh-tumbuhan Yang diwajibkan mengeluarkan zakat buah-buahan adalah adalah Buah Korma dan Kismis (anggur), adapun tumbuh-tumbuhan yang diwajibkan mengeluarkan zakatnya adalah tumbuh-tumbuhan yang dimakan untuk kehidupan seperti gandum, terigu, jagung dan padi, serta kacang-kacangan.
Adapun nisab yang demikian itu adalah lima wisik, yaitu
sekedar tiga di atas gantung fitrah, yaitu sembilan pikul enam puluh lima kati bersih daripada kulit.

Adapun bagi zakat padi maka nisabnya dua kali, yaitu sembilan belas pikul tigapuluh kati.
 Bagi tumbuhan yang airnya didapat dengan tidak memerlukan usaha/disiram, yang wajib dikeluarkan yaitu satu bahagian daripada sepuluh bahagian, atau yang disebut ‘usyur (sepersepuluhnya atau sepuluh persen)

Sedangkan jikalau tumbuhannya dengan disiram atau memerlukan ongkos (biaya) untuk membeli air maka zakatnya adalah didalam duapuluh bahagian dikeluarkan satu bagian, atau yang disebut nisful ‘usyur (seperduapuluh atau lima persen) Yang wajib dikeluarkan itu dihitung dari seberapa dapatnya dari sawahnya itu, bukan dihitung dari hasil bersih setelah membayar cukai (pajak) dan upah memotong padi.

Zakat Mas dan Perak Nisabnya zakat Mas adalah duapuluh misqal, yaitu berat tiga rial ditambah dengan setengah suku.

Nisabnya zakat Perak adalah beratnya duaratus dirham, yaitu limapuluh delapan rupiah zaman sekarang ditambah setengah rupiah. Yang wajib dikeluarkan daripada keduanya itu yaitu satu bahagian daripada empat puluh bagian,

yaitu yang disebut rubu’ul ‘asyro (seper empatpuluh atau 2,5 persen), dan cukup setahun dari waktu memilikinya, maka wajib dikeluarkan zakatnya dan sebagaimana lebihnya Mas dan Perak itu daripada nisabnya, maka dikeluarkan zakatnya pula sekedarnya. Pasal Ke empatpuluh enam Zakat Dagangan/Perniagaan Zakat perdagangan atau zakat tijrah,
yaitu apabila telah cukup satu tahun dari mulai berdagang/berusaha tiba-tiba di akhir tahun itu telah cukup nishabnya, yaitu seperti nishabnya zakat perak, maka wajib ditaksir atas dagangan itu kemudian dikeluarkan zakatnya dengan uang perak dalam empat puluh dikeluarkan satu (2,5 persen) seperti zakat perak.
Adapun pada permulaan dagang maka tidak disyaratkan cukup nishabnya. Pasal Ke empatpuluh tujuh Zakat Rakaz / Harta Terpendam Harta terpendam daripada Mas dan Perak yang dipendam oleh orang-orang dahulu sebelum Nabi Muhammad Sallallohu ‘Alaihi Wasallam, jika didapat (ditemukan) harta itu dan cukup akan nishabnya, maka wajib dikeluarkan zakatnya dengan segera, yaitu Khumus (seperlima atau 20 persen) yakni satu bahagian dari lima bahagian. Pasal Ke empatpuluh delapan Zakat Ma’din Zakat Ma’din yaitu zakat Emas dan Perak yang didapat dari dalam tanah menurut asal kejadiannya (dari hasil tambang).

Maka apabila didapat daripadanya mencukupi nishabnya, wajib atasnya mengeluarkan zakatnya yaitu satu bahagian dari empatpuluh bahagian yakni rubu’ul ‘asyro (seper empatpuluh atau 2,5 persen). Pasal Ke empatpuluh sembilan Zakat Fitrah Zakat Fitrah adalah wajib bagi setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan, yang mendapatkan masa sebelum waktu maghrib dan sesudahnya Maghrib di malam hari raya syawwal (Malam Hari raya Idhul Fitri).
Yang dikeluarkannya adalah yang melebihi daripada makanan yang dimakan wajib nafkahnya atas dirinya pada malam hari raya itu beserta hari rayanya. (lebih kurang 2,5 kg makanan pokok). Wajib atas seorang suami membayar zakat fitrah istrinya dan anak-anaknya yang belum balligh, begitu juga membayarkan zakat fitrah bagi ayah-ibunya yang tidak mampu mengeluarkan zakat fitrah. Zakat Fitrah boleh dibayar pada awal bulan Ramadhan, tetapi afdhalnya adalah pada pagi hari raya syawwal (pagi Hari Raya Idhul Fitri) sebelum melakukan shalat Iedh, atau pada malam hari raya itu.

Makruh hukumnya jika dita’khirkan hingga selesai shalat Iedh. Haram hukumnya jika dita’khirkan hingga waktu maghrib pada hari raya itu, sehingga menjadi qadha’. Pasal Ke limapuluh Yang Berhak Menerima Zakat Dari tujuh macam zakat yang tersebut, maka wajib
 diberikan zakat itu kepada orang-orang yang telah ditentukan dan diperintahkan oleh Allah Ta’ala di dalam Al-Qur’an akan memberi zakat kepada mereka itu, yang tersebut didalam
 Firman Allah: إِنَّمَا الصَّدَ قَـتُ لِلْفُقَرَآءِ وَالْمَسَـكِيْنِ وَالْعَا مِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَ لَّفَةِ قُلُوْ بُهُمْ وَفِ الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِى سَبِيْلِ اللهِ وَابْنِ السَّبِيْلِ.

Bahwasanya segala zakat itu itu maka wajib diberikan kepada segala fakir dan miskin dan bagi orang yang mengurusnya, dan bagi segala mu’allaf kafir masuk islam, dan bagi budak ‘abid yang buat tebus dirinya daripada tuannya, dan bagi orang yang menanggung hutang, dan bagi orang yang di dalam sabillillah, dan bagi orang yang musafir minta zakat.
Jika telah diketahui daripada ini ayat Al-Qur’an bahwasanya yang mempunyai hak yaitu delapan macam itu, dan yang ada dinegeri kita dari delapan macam itu hanya lima macam, yaitu fakir-fakir, dan miskin-miskin, dan mu’allaf, dan orang yang menanggung hutang, dan orang yang musafir minta zakat.

Maka dengan perintah Allah Ta’ala di dalam Al-Qur’an atas wajib memberi zakat bagi mereka itu, maka tidak boleh dan tidak syah zakat itu diberikan kepada lain-lain orang yang bukan iya termasuk daripada delapan macam yang tersebut. Adapun aturan membagi zakat kepada mereka itu maka adalah zakat itu dibagi dengan seberapa bilangan macam-macam yang ada daripada delapan macam itu, dan tiap-tiap satu bahagian dibagi satu macam dan jikalau boleh dapat rata maka diberi pada sekalian itu tiap-tiap macam.

Adapun jika tidak boleh dapat rata maka diberi pada tiap-tiap macam pada tiga orang saja. Wajib niat atas yang mengeluarkan zakat pada masa ia memberikan pada yang mempunyai hak zakat, atau kepada wakilnya yaitu dengan mengatakan di dalam hatinya dan sunnah ber lafaz “Sahjaku mengeluarkan Zakat Hartaku atau Zakat Fitrahku Lillali Ta’ala”

Saturday, 22 August 2015

PEGAWAI DENGAN GAJI BAGAIMANA MEMBAYAR ZAKAT?

Saya adalah seorang pegawai yang mendapat gaji bulanan 7 juta rupiah. Semua kerabat sangat bergantung padaku dan penghidupan mereka aku pun yang menanggungnya dari gajiku. Aku sendiri memiliki seorang istri, seorang anak perempuan, orang tua, saudara laki-laki dan beberapa saudara perempuan, yang kesemuanya aku tanggung nafkahnya.

CLICK HERE BUKA KALKULATOR ZAKAT
Pertanyaannya, bagaimana aku bisa mengeluarkan zakat dari hartaku sedangkan sumber penghasilanku hanya dari gaji. Akan tetapi semuanya gajiku tadi untuk penghidupan keluargaku. Oleh karena itu, kapan seharusnya aku mengeluarkan zakat? Sebagian orang mengatakan bahwa gaji itu sebagaimana tanaman. Jadi tidak ada patokan haul (menunggu masa satu tahun). Kapan saja seseorang mendapati gaji, maka ia wajib zakat.

Jawaban


Siapa saja yang memiliki gaji bulanan, namun gaji itu sudah dihabiskan untuk memenuhi kebutuhannya dan di akhir bulan gajinya pun telah habis, maka ia tidak ada kewajiban zakat. Karena yang namanya zakat haruslah melewati haul (masa satu tahun sempurna dan hartanya masih di atas nishob).CLICK HERE BUKA KALKULATOR ZAKAT
Berdasarkan hal tersebut, maka engkau –wahai penanya- tidaklah wajib mengeluarkan zakat kecuali jika memang ada hartamu yang engkau simpan dan harta tersebut telah mencapai nishob (batasan minimal dikenai zakat) serta harta tadi bertahan selama haul (masa satu tahun kalender islam).

Adapun ada yang mengatakan bahwa zakat penghasilan itu sebagaimana zakat tanaman (artinya dikeluarkan setiap kali gajian yaitu setiap bulan, pen), sehingga tidak ada ketentuan haul (menunggu satu tahun), maka ini adalah pendapat yang tidak tepat.

Karena semakin banyak orang yang memiliki penghasilan dari gaji, sangat baik sekali kami menjelaskan bagaimanakah cara pengeluaran zakat tersebut.

Pekerja itu ada dua kondisi dalam hal penghasilannya (gajinya):
Pertama: Orang yang menghabiskan gajinya seluruhnya (setiap bulan) untuk kebutuhannya dan tidak ada sedikit pun harta yang disimpan, maka kondisi semacam ini tidak ada zakat sebagaimana keadaan dari penanya.

Kedua: Ada harta yang masih disimpan, kadang harta tersebut bertambah dan kadang berkurang. Bagaimana menghitung zakat pada kondisi semacam ini?

Jawabnya, jika orang tersebut semangat untuk menghitung kewajiban zakat secara lebih mendetail , yaitu zakat tersebut tidaklah dikeluarkan pada orang yang berhak kecuali dari bagian harta yang kena wajib zakat. Oleh karena itu ia harus mengetahui jadwal kapan penghasilannya diperoleh. (Barangkali ia menyimpan gaji beberapa bulan), 
maka setiap gaji tersebut dikhususkan dengan satu haul (artinya gaji bulan pertama dihitung haulnya sendiri, gaji bulan kedua dan seterusnya pun demikian). Perhitungan haul tadi dimulai dari kapan harta tersebut dimiliki. Setiap bagian gaji penghasilan tersebut dikeluarkan sesuai dengan kapan jatuh haulnya. Lalu setelah itu tunaikanlah zakat.

Jika dia ingin menempuh jalan yang mudah, lebih enak, dan lebih menyenangkan orang miskin dan orang yang berhak menerima zakat lainnya, maka semua penghasilan yang ia miliki dizakati (tidak perlu dihitung haul tiap bulan)

Perhitungan haulnya adalah dari hartanya yang pertama kali mencapai nishob. Cara penunaian zakat seperti ini akan mendapatkan pahala besar dan meninggikan derajatnya. Zakat tersebut lebih menyenangkan jiwa dan lebih membahagiakan fakir miskin dan penerima zakat lainnya. Adapun bagian penghasilan yang pertama mencapai haul, maka dibayarkan ketika itu juga. Sedangkan yang belum mencapai haul dianggap sebagai zakat yang disegerakan.


Tuesday, 18 August 2015

SOLUSI PARA PENUNGGAK ZAKAT

Solusinya  para “penunggak” zakat tersebut harus bertobat dan memperbanyak meminta ampun. Ini karena pada hakikatnya, zakat juga merupakan bentuk ibadah kepada Allah.

CLICK DISINI UNTUK BUKA KALKULATOR ZAKAT 

Zakat harta kekayaan (mal) adalah kewajiban bagi tiap Muslim yang telah dinyatakan cukup syarat, seperti haul (masa satu tahun) dan nishab (batas minimal kekayaan wajib zakat). Perintah berzakat ini, seperti yang ditegaskan di ayat ke-43 surah al-Baqarah, “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat.”

Lalu, bagaimana bila orang yang telah dinyatakan wajib zakat tersebut tidak membayar kewajibannya? Bagaimana dengan hukum zakatnya pada tahun-tahun yang telah lewat dan belum terbayar? 

  Bila dengan sengaja mengurungkan pembayaran zakat, yang bersangkutan terancam akan mendapatkan balasan yang setimpal, yakni neraka. “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah SWT maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih.” (QS at-Taubah [9]:34).

Bila telah bertobat dan menunjukkan komitmen nyata dari pertobatannya itu, insya Allah dosanya akan terampuni. “Dan Dialah yang menerima tobat dari hamba-hamba-Nya dan memaafkan kesalahan-kesalahan dan mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS asy-Syura [42]:25).

1.   Tapi ini bukan berarti menggugurkan kewajiban untuk membayar zakatnya yang tertunggak. Karena, sejatinya zakat adalah hak bagi para mustahik. Maka selama hak tersebut belum ditunaikan, tetap saja dinyatakan memiliki tunggakan zakat. Para ulama telah bersepakat zakat yang terlewatkan itu dianggap sebagai tunggakan yang tetap dibayar.

2. Jika zakat-zakat di masa lalu terlewati dan belum terbayar, wajib menunaikan keseluruhannya. Ketidaktahuan akan perintah zakat tidak memengaruhi kewajiban tersebut. Termasuk, soal domisili si empunya kekayaan, baik di negara Islam ataupun non-Islam, tetap wajib menunaikan zakatnya yang terlewatkan. 

3. Jika harta yang telah capai nisab dan telah masuk waktu satu tahun, lalu belum juga membayarkannya, ini tidak berpengaruh pada tahun berikutnya. Tetapi, wajib membayar zakat yang tertunggak. Tidak berlaku diskon atau potongan nisab jika terjadi penumpukan nisab berzakat.

4. Maka, apa pun alasannya, haram hukumnya mengelak dari kewajiban berzakat. Pendapat yang sama juga dikuatkan oleh Syekh Yusuf al-Qaradhawi. Menurut Ketua Persatuan Ulama Islam se-dunia itu, zakat adalah kewajiban yang bersifat tanggungan, bukan terletak pada pokok hartanya. Artinya, selama tanggungan itu belum terbayarkan maka tetap terkena kewajiban berzakat. Sekalipun, telah terlewat.
 Di sinilah,  letak perbedaan antara zakat dan pajak. Ada dispensasi tertentu yang diberlakukan pemerintah terkait tunggakan pajak. Besarannya sesuai dengan ketentuan regulasi pajak di tiap-tiap negara. Tetapi, tidak demikian dengan zakat.

5.  Rukun Islam keempat ini selamanya akan tetap menjadi utang bagi Muslim yang telah dinyatakan sebagai wajib zakat, selama belum terbayar. Ini akan berimbas pada kualitas keislaman dan keimanannya. “Tanggungan zakatnya akan kekal,”  Jika tanggungan tersebut belum dibayar sekalipun telah lewat bertahun-tahun.

6. Cara pembayaran zakat yang tertunggak pada tahun-tahun lalu disesuaikan dengan kadar nisab hartanya di tahun itu. Ini bisa diketahui melalui pembukuan keuangan dari perputaran kekayaan yang dimiliki. Bila tidak ada data pasti dan sulit terlacak, cukup dikira-kirakan batas maksimal dari harta yang dimiliki saat itu.

7. Allah swt. memperingatkan orang yang menolak membayar zakat dengan berfirman, “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahanam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung, dan punggung mereka, (lalu dikatakan) kepada mereka: ‘Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu’.” (At-Taubah: 34-35)

8. Rasulullah saw. bersabda, “Tidak seorangpun yang memiliki simpanan, kemudian ia tidak mengeluarkan zakatnya, pasti akan dipanaskan simpanannya itu di atas jahanam, dijadikan cairan panas yang diguyurkan di lambung dan dahinya, sehingga Allah berikan keputusan di antara para hamba-Nya di hari yang lama seharinya sekitar lima puluh ribu tahun, sampai diketahui ke mana perjalanannya, ke surga atau neraka.”
 Beliau pun pernah merasa sedih karena umatnya nanti banyak yang tidak lolos dari masalah Zakat. 
CLICK DISINI UNTUK BUKA KALKULATOR ZAKAT 

HALAMAN BERIKUTNYA zakat Fithri>>>

Tuesday, 4 August 2015

Zakat Fithri

Hari raya Idul Fithri

CLICK DISINI UNTUK BUKA KALKULATOR ZAKAT 

Saat berakhirnya bulan Romadhon, kaum muslimin akan menunaikan sebuah kewajiban besar berupa zakat fithri. Menunaikan zakat fithri ini termasuk rukun-rukun Islam yang lima. Karena demikian penting masalah zakat ini, tidak sepatutnya bila kaum muslimin tidak memahami hukum-hukum zakat fithri ini. Tulisan berikut semoga memberikan andil yang mencukupi buat bekal saudara-saudara kaum muslimin dalam menunaikan kewajiban berzakat fithri yang baik dan benar.

Hukum Zakat Fithri
Zakat fithri wajib bagi semua kaum muslimin berdasarkan hadits Ibnu Umar rodhiallohuanhuma:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ n صَدَقَةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ عَلَى الصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ وَالْحُرِّ وَالْمَمْلُوكِ
Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wa sallam mewajibkan shadaqah fithri berupa satu sha’ gandum atau kurma terhadap anak kecil, dewasa, merdeka, dan budak. (HR. Bukhari 1503, Muslim 974, Tirmidzi 670)
Hikmah Zakat Fithri
Hikmah dari zakat fithri adalah sebagaimana yang tersebut dalam sebuah hadits dari Ibnu Abbas rodhiallohuanhuma ia berkata:
فَرَضَ رَسُوْلُ اللَّهِ n زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ
Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithri sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan keji, dan untuk makanan bagi orang miskin. (Hadits hasan riwayat Abu Dawud 1594 dan Ibnu Majah 1827)
Asy-Syaikh Abdullah Alu Bassam mengatakan: “Hikmah dan rahasia disyariatkannya zakat fithri adalah untuk menyucikan orang-orang yang berpuasa dari perkataan keji yang kadang terjadi terhadap istrinya atau orang lain. Hikmah yang lain adalah untuk persamaan antara orang berpunya dengan orang-orang fakir dan miskin. Pemberian makanan kepada mereka pada hari itu –seharusnya hal ini dilakukan oleh orang muslim– agar tidak didapati di kalangan mereka orang yang kelaparan dan sengsara sehingga menghalangi mereka untuk bergembira dan bersuka ria bersama saudaranya.” (Taudhihul Ahkam 3/80).
Yang Berkewajiban Mengeluarkan Zakat
Zakat fithri merupakan zakat jiwa, setiap individu kaum muslimin wajib menunaikannya, baik laki-laki atau perempuan, merdeka atau budak, kecil atau dewasa. Berlandaskan hadits Ibnu Umar rodhiallohuanhuma yang diriwayatkan oleh Bukhari (1503) di atas dan hadits yang diriwayatkan oleh Nasai berikut:
فَرَضَ رَسُولَ اللَّهِ n زَكَاةَ رَمَضَانَ عَلَى الْحُرِّ وَالْعَبْدِ وَالذَّكَرِ وَاْلأُنْثَى صَاعاً مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ فَعَدَلَ النَّاسُ بِهِ نِصْفُ صَاعٍ مِنْ بُرٍّ
Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat Ramadhan kepada orang merdeka, budak, laki-laki, dan wanita berupa satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, lalu manusia menyetarakannya dengan setengah sha’ tepung gandum. (Shahih, HR. Nasai 2499 dan lainnya)
Bagi yang mempunyai keluarga atau tanggungan maka wajib untuk menzakatinya, seperti istrinya, anaknya, dan budaknya. Seperti diriwayatkan dari Ibnu Umar rodhiallohuanhuma:
أَمَرَ رَسُوْلُ اللَّهِ n بِصَدَقَةِ الْفِطْرِ عَنِ الصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ وَاْلحُرِّ وَالْعَبْدِ مِمَّنْ تَمُوْنُوْنَ
Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengeluarkan shadaqah fithri kepada anak kecil, dewasa, orang yang merdeka, budak dari orang-orang yang berada dalam tanggungan kalian. (Hasan, HR. Daruquthni 2/141, Baihaqi 4/161, Ibnu Abi Syaibah 4/37; sebagaimana dalam Shifat Shaum Nabi Shollallohu ‘alaihi wa sallam, Ali Hasan dan Salim al-Hilali, hal. 105)
Imam Nawawi berkata dalam Syarah Muslimnya, bahwa kepala keluarga menanggung zakat fithri keluarganya. Bahkan menurut Imam Malik, asy-Syafi’i, dan jumhur: “Suami wajib membayarkan zakat istrinya karena diikutkan pada nafkah.” (Syarah Muslim 7/50)
Telah disinggung di muka bahwa zakat fithri merupakan zakat perindividu, termasuk juga orang-orang miskin –yakni orang miskin yang memiliki kelebihan makanan untuk dirinya dan keluarganya pada hari raya–. Jika tidak memiliki kelebihan maka tidak wajib menunaikannya. Ini adalah pendapat yang benar karena nash-nash yang ada adalah mutlak tidak dikhususkan bagi orang kaya atau miskin saja.
Yang Berhak Menerima Zakat
Yang berhak menerima zakat fithri adalah orang-orang miskin saja. Berdasarkan hadits Ibnu Abbas rodhiallohuanhuma yang berkata:
فَرَضَ رَسُوْلُ اللَّهِ n زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ
Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithri sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan keji, dan untuk makanan bagi orang miskin. (Hadits hasan riwayat Abu Dawud 1594 dan Ibnu Majah 1827)
Imam Ibnul Qoyyim mengatakan: “Dan termasuk petunjuk Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wa sallam; zakat fithri khusus diberikan kepada orang-orang miskin, bukan kepada delapan golongan dan beliau Shollallohu ‘alaihi wa sallam tidak pernah memerintahkan untuk memberikan kepada delapan golongan tersebut. Juga tidak ada satu pun dari sahabat yang melakukannya, demikian pula orang setelah mereka. Dan salah satu pendapat dari dua pendapat dalam madzhab kami ialah bahwasanya zakat fithri tidak boleh diberikan kecuali kepada orang-orang miskin. Pendapat ini lebih rojih (kuat) daripada pendapat yang membolehkan pembagian zakat fithri kepada delapan golongan.” (Zadul Ma’ad 2/22)
Lebih lanjut Al-Muhaddits al-Albani dalam Tamamul Minnah (hal. 387) menegaskan: “Tidak ada dalam sunnah amaliyah (secara praktek) yang membuktikan hal itu (zakat fithri dibagikan kepada delapan golongan). Bahkan sabda Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Ibnu Abbas rodhiallohuanhuma: وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ (… dan untuk makanan bagi orang miskin); ini merupakan pembatasan bahwa zakat fithri hanya diberikan kepada kaum miskin. Adapun ayat yang disebutkan (QS at-Taubah [9]: 60) itu adalah berkenaan dengan shadaqah harta (zakat mal) bukan shadaqah fithri, hal ini dibuktikan oleh ayat sebelumnya…”
Bentuk Zakat
Berupa makanan pokok semisal kurma, gandum, beras, dan selainnya/ Hal ini berdasarkan hadits Abu Said al-Khudri rodhiallohuanhu:
كُنَّا نُخرِْجُ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ طَعَامٍ، أوْ صَاعًا مِنْ َشعِيْرٍ، أوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أوْ صَاعًا مِنْ أَقِطٍ، أوْ صَاعًا مِنْ زَبِيْبٍ
Kami mengeluarkan zakat fithri satu sho’ makanan, satu sho’ gandum, satu sho’ kurma, satu sho’ keju, atau satu sho’ kismis (anggur kering).” (HR. Bukhari 1506 dan Muslim 985)
Pada riwayat Muslim disebutkan:
Sehingga datang Muawiyah bin Abu Sufyan rodhiallohuanhu untuk berhaji atau umrah, dia berbicara kepada manusia di atas mimbar, di antara pembicaraannya: “Saya berpendapat bahwa dua mud gandum Syam sepadan dengan satu sho’ kurma.” Manusia banyak mengikuti pendapatnya. Namun Abu Said al-Khudri rodhiallohuanhu mengatakan:
فَأَمَّا أَنَا فَلاَ أَزَالُ أُخْرِجُهُ كَمَا كُنْتُ أُخْرِجُهُ أَبَدًا مَا عِشْتُ
Adapun saya akan selalu mengeluarkan zakat fithri sebagaimana saya dulu mengeluarkannya pada zaman Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wa sallam  selama saya masih hidup.”
Waktu Mengeluarkannya
Ibnu Abbas rodhiallohuanhuma menuturkan bahwa Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wa sallam bersabda:
فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُوْلَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ
Siapa yang menunaikan sebelum sholat (`Ied) maka itulah shadaqah (zakat fithri) yang diterima, dan barangsiapa yang menunaikannya setelah sholat maka dia adalah shadaqah biasa.” (Hadits hasan riwayat Abu Dawud 1609 dan Ibnu Majah 1854)
Dalam riwayat lain Ibnu Umar rodhiallohuanhuma menuturkan:
وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ
“Beliau Shollallohu ‘alaihi wa sallam memerintahkan agar zakat fithri ditunaikan sebelum manusia keluar untuk melaksanakan sholat hari raya.” (HR. Bukhari 1503)
Juga dalam sebuah riwayat Ibnu Abbas rodhiallohuanhuma menjelaskan amaliyah (praktik) Ibnu Umar rodhiallohuanhuma dalam membayarkan zakat fithri dengan mengatakan: “Dan adalah Ibnu Umar menunaikan zakat fithri sehari atau dua hari sebelum hari raya.” (Shahih Sunan Abu Dawud 1610 oleh al-Albani)
Berdasarkan hadits-hadits tersebut maka zakat fithri tidak boleh ditunaikan setelah dilaksanakannya sholat `Ied. Dan apabila dibayarkan sebelum hari raya, maka hanya boleh dilakukan satu atau dua hari sebelumnya seperti yang dilakukan Ibnu Umar rodhiallohuanhuma. Karena perowi hadits –yaitu Ibnu Umar rodhiallohuanhuma– tentu lebih mengetahui apa yang diriwayatkannya –yaitu hadits riwayat Bukhori di atas. (Shifat Shaum Nabi Shollallohu ‘alaihi wa sallam, Ali Hasan dan Salim al-Hilali, hal. 106-107)
Al-Allamah Ibnu Baz berkata: “Wajib menunaikan zakat fithri sebelum sholat `Ied. Bila lupa boleh ditunaikan setelah sholat. Namun tidak boleh menyengaja hingga selesai sholat, menurut pendapat ulama yang rojih (kuat). Sebab Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kaum muslimin untuk menunaikannya sebelum sholat.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz 5/101)
Amil Dalam Zakat Fithri
Termasuk sunnah dalam zakat fithri adalah dibentuknya amil yang mengumpulkan dan menjaga zakat fithri. Berdasarkan hadits Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wa sallam dari jalan Abu Hurairah rodhiallohuanhu:
وَكَّلَنِي رَسُولُ اللَّهِ n بِحِفْظِ زَكَاةِ رَمَضَانَ
Rasulullah Shollallohu ‘alaihi wa sallam menugaskan saya untuk mengurusi zakat Ramadhan.” (HR.Bukhari 3275)
Ibnu Umar rodhiallohuanhuma memberikan zakat Ramadhan (zakat fithri) kepada panitia yaitu para amil yang ditunjuk oleh imam untuk mengumpulkan zakat. Waktunya sehari atau dua hari sebelum hari raya `Iedul Fithri. (HR. Ibnu Khuzaimah 4/83, sebagaimana dalam Shifat Shaum Nabi Shollallohu ‘alaihi wa sallam hal. 106)

CLICK DISINI UNTUK BUKA KALKULATOR ZAKAT 



<<<HALAMAN SEBELUMNYA SOLUSI PARA PENUNGGAK ZAKAT

HALAMAN BERIKUTNYA 8 GOLONGAN ORANG YANG BERHAK  MENERIMA ZAKAT>>>

Thursday, 30 July 2015

ZAKAT Dalam Ayat Al Quran 6

ZAKAT 

Dalam Ayat Al Quran 6

Pembagian zakat 

Pembahagian zakat
  • Bagian orang fakir: 9:60, 30:38, 70:25
  • Bagian orang miskin: 9:60, 30:38, 70:25
  • Bagian amil (petugas zakat): 9:60
  • Pembaagian zakat waktu perang: 9:60
  • Bagian orang yang baru memeluk Islam: 9:60
  • Bagian hamba: 9:60
  • Bagian orang yang berjuang di jalan Allah: 9:60
  • Bagian orang yang musafir: 9:60, 30:38
9. At Taubah

Ketentuan pembagian zakat

60. Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana[647].
[647]. Yang berhak menerima zakat ialah:
1. Orang fakir: orang yang amat sengsara hidupnya, tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi penghidupannya.
2. Orang miskin: orang yang tidak cukup penghidupannya dan dalam keadaan kekurangan.
3. Pengurus zakat: orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan dan membagikan zakat.
4. Muallaf: orang kafir yang ada harapan masuk Islam dan orang yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah.
5. Memerdekakan budak: mencakup juga untuk melepaskan muslim yang ditawan oleh orang-orang kafir.
6. Orang berhutang: orang yang berhutang karena untuk kepentingan yang bukan maksiat dan tidak sanggup membayarnya. Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.
7. Pada jalan Allah (sabilillah): yaitu untuk keperluan pertahanan Islam dan kaum muslimin. Di antara mufasirin ada yang berpendapat bahwa fisabilillah itu mencakup juga kepentingan-kepentingan umum seperti mendirikan sekolah, rumah sakit dan lain-lain.
8. Orang yang sedang dalam perjalanan yang bukan maksiat mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
30. Ar Ruum


38. Maka berikanlah kepada kerabat yang terdekat akan haknya, demikian (pula) kepada fakir miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan[1171]. Itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang mencari keridhaan Allah; dan mereka itulah orang-orang beruntung.
70. Al Ma´aarij


25. bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta),




 
























ZAKAT Dalam Ayat Al Quran 5

ZAKAT 

Dalam Ayat Al Quran 5

Balasan orang yang tidak menunaikan zakat

9. At Taubah


77. Maka Allah menimbulkan kemunafikan pada hati mereka sampai kepada waktu mereka menemui Allah, karena mereka telah memungkiri terhadap Allah apa yang telah mereka ikrarkan kepada-Nya dan juga karena mereka selalu berdusta.
92. Al Lail


8. Dan adapun orang-orang yang bakhil dan merasa dirinya cukup[1580],
[1580]. Yang dimaksud dengan merasa dirinya cukup ialah tidak memerlukan lagi pertolongan Allah dan tidak bertakwa kepada-Nya. 


9. At Taubah


35. pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu."

3. Ali 'Imran

Kebakhilan dan dusta serta balasannya

180. Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karuniaNya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan kelak di lehernya di hari kiamat. Dan kepunyaan Allah-lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Maksud harta simpanan

9. At Taubah


34. Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,











ZAKAT Dalam Ayat Al Quran 4

Pahala zakat dan keutamaannya


2. Al Baqarah


277. Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.

7. Al A'raaf


156. Dan tetapkanlah untuk kami kebajikan di dunia ini dan di akhirat; sesungguhnya kami kembali (bertaubat) kepada Engkau. Allah berfirman: "Siksa-Ku akan Kutimpakan kepada siapa yang Aku kehendaki dan rahmat-Ku meliputi segala sesuatu. Maka akan Aku tetapkan rahmat-Ku untuk orang-orang yang bertakwa, yang menunaikan zakat dan orang-orang yang beriman kepada ayat-ayat Kami."

9. At Taubah

Pengumuman perang terhadap musyrikin

5. Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu[630], maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah ditempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan[631]. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi maha Penyayang.
[630]. Yang dimaksud dengan bulan Haram disini ialah: masa 4 bulan yang diberi tangguh kepada kamu musyrikin itu, yaitu mulai tanggal 10 Zulhijjah (hari turunnya ayat ini) sampai dengan 10 Rabi'ul akhir.

[631]. Maksudnya: terjamin keamanan mereka.

9. At Taubah


11. Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.

9. At Taubah


18. Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.

9. At Taubah

Ajaran kepada orang-orang mukmin dan janji Allah terhadap mereka

71. Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

23. Al Mu'minuun


4. dan orang-orang yang menunaikan zakat,

23. Al Mu'minuun


10. Mereka itulah orang-orang yang akan mewarisi,

23. Al Mu'minuun


11. (yakni) yang akan mewarisi syurga Firdaus. Mereka kekal di dalamnya.

24. An Nuur


37. laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang.

24. An Nuur


38. (Meraka mengerjakan yang demikian itu) supaya Allah memberikan balasan kepada mereka (dengan balasan) yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan, dan supaya ALlah menambah karunia-Nya kepada mereka. Dan Allah memberi rezki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa batas.

24. An Nuur


56. Dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada rasul, supaya kamu diberi rahmat.

30. Ar Ruum


38. Maka berikanlah kepada kerabat yang terdekat akan haknya, demikian (pula) kepada fakir miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan[1171]. Itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang mencari keridhaan Allah; dan mereka itulah orang-orang beruntung.

30. Ar Ruum


39. Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).

31. Luqman


5. Mereka itulah orang-orang yang tetap mendapat petunjuk dari Tuhannya dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.

33. Al Ahzab

SIFAT-SIFAT ORANG MUKMIN DAN KEWAJIBAN MEREKA TERHADAP PERINTAH RASUL

35. Sesungguhnya laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang mukmin[1218], laki-laki dan perempuan yang tetap dalam ketaatannya, laki-laki dan perempuan yang benar, laki-laki dan perempuan yang sabar, laki-laki dan perempuan yang khusyuk, laki-laki dan perempuan yang bersedekah, laki-laki dan perempuan yang berpuasa, laki-laki dan perempuan yang memelihara kehormatannya, laki-laki dan perempuan yang banyak menyebut (nama) Allah, Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar.
[1218]. Yang dimaksud dengan muslim di sini ialah orang-orang yang mengikuti perintah dan larangan pada lahirnya, sedang yang dimaksud dengan orang-orang mukmin di sini ialah orang yang membenarkan apa yang harus dibenarkan dengan hatinya.

34. Saba'


39. Katakanlah: "Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya)." Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah Pemberi rezki yang sebaik-baiknya.

35. Faathir

HANYA ORANG-ORANG YANG MEMAHAMI KITAB ALLAH, MENDIRIKAN SHALAT DAN BERNAFKAH DI JALAH ALLAH ITULAH YANG MENGHARAP PAHALA YANG KEKAL

29. Sesungguhnya orang-orang yang selalu membaca kitab Allah dan mendirikan shalat dan menafkahkan sebahagian dari rezki yang Kami anuge- rahkan kepada mereka dengan diam-diam dan terang-terangan, mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi,

42. Asy Syuura

Kewajiban bermusyawarat tentang masalah keduniaan

38. Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka.

47. Muhammad


37. Jika Dia meminta harta kepadamu lalu mendesak kamu (supaya memberikan semuanya) niscaya kamu akan kikir dan Dia akan menampakkan kedengkianmu.

51. Adz Dzaariyaat


19. Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian[1417].
[1417]. Orang miskin yang tidak mendapat bagian maksudnya ialah orang miskin yang tidak meminta-minta.

57. Al Hadiid


18. Sesungguhnya orang-orang yang membenarkan (Allah dan Rasul- Nya) baik laki-laki maupun perempuan dan meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, niscaya akan dilipatgandakan (pembayarannya) kepada mereka; dan bagi mereka pahala yang banyak.

73. Al Muzzammil

BEBERAPA PETUNJUK BAGI KAUM MUSLIMIN

20. Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (sembahyang) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersama kamu. Dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran. Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. Dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. Dan mohonlah ampunan kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

92. Al Lail


5. Adapun orang yang memberikan (hartanya di jalan Allah) dan bertakwa, Asbabun nuzul
Dalam riwayat lain dikemukakan bahwa Abu Quhafah (ayah Abu Bakar) berkata kepda Abu Bakar: "Aku melihat engkau memerdekakan hamba-hamba yang lemah. Sekiranya engkau memerdekakan hamba-hamba yang kuat, pasti mereka akan membelamu dan mempertahankanmu, hai anakku." Abu Bakar menjawab: "Wahai Bapakku, aku mengharap apa yang ada di sisi Allah." Maka turunlah ayat-ayat yang berkenaan dengan Abu Bakar ini (S.92:5-21)
(Diriwayatkan oleh al-Hakim dari Amir bin Abdllah bin Zubair yang bersumber dari bapaknya bernama Zubair.)

92. Al Lail


18. yang menafkahkan hartanya (di jalan Allah) untuk membersihkannya,

ZAKAT Dalam Ayat Al Quran 3

Zakat ajaran setiap Rasul


19. Maryam


31. dan Dia menjadikan aku seorang yang diberkati di mana saja aku berada, dan Dia memerintahkan kepadaku (mendirikan) shalat dan (menunaikan) zakat selama aku hidup;

19. Maryam


55. Dan ia menyuruh ahlinya[906] untuk bersembahyang dan menunaikan zakat, dan ia adalah seorang yang diridhai di sisi Tuhannya.
[906]. Sebagian ahli tafsir berpendapat bahwa yang dimaksud dengan ahlinya ialah umatnya.

21. Al Anbiyaa'


73. Kami telah menjadikan mereka itu sebagai pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami dan telah Kami wahyukan kepada, mereka mengerjakan kebajikan, mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, dan hanya kepada Kamilah mereka selalu menyembah,

98. Al Bayyinah


5. Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus[1595], dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.













ZAKAT Dalam Ayat Al Quran 2


Menunaikan zakat salah satu rukun Islam


2. Al Baqarah


43. Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku'[44].
[44]. Yang dimaksud ialah: shalat berjama'ah dan dapat pula diartikan: Tunduklah kepada perintah-perintah Allah bersama-sama orang-orang yang tunduk.

2. Al Baqarah

Bani Israil mengingkari janjinya dengan Allah

83. Dan (ingatlah), ketika Kami mengambil janji dari Bani Israil (yaitu): Janganlah kamu menyembah selain Allah, dan berbuat kebaikanlah kepada ibu bapa, kaum kerabat, anak-anak yatim, dan orang-orang miskin, serta ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia, dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Kemudian kamu tidak memenuhi janji itu, kecuali sebahagian kecil daripada kamu, dan kamu selalu berpaling.

2. Al Baqarah


110. Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. Dan kebaikan apa saja yang kamu usahakan bagi dirimu, tentu kamu akan mendapat pahala nya pada sisi Allah. Sesungguhnya Alah Maha Melihat apa-apa yang kamu kerjakan.

2. Al Baqarah

Pokok-pokok kebajikan

177. Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa. Asbabun nuzul
Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa Qatadah menerangkan tentang kaum Yahudi yang menganggap bahwa yang baik itu shalat menghadap ke barat, sedang kaum Nashara mengarah ke timur, sehingga turunlah ayat tersebut di atas (S. 2: 177).
(Diriwayatkan oleh Abdur-razzaq dari Ma'mar, yang bersumber dari Qatadah. Diriwayatkan pula oleh Ibnu Abi Hatim yang bersumber dari Abil 'Aliyah.)

Dalam riwayat lain dikemukakan bahwa turunnya ayat ini (S. 2: 177) sehubungan dengan pertanyaan seorang laki-laki yang ditujukan kepada Rasulullah SAW tentang "al-Bir" (kebaikan). Setelah turun ayat tersebut di atas (S. 2. 177) Rasulullah SAW memanggil kembali orang itu, dan dibacakannya ayat tersebut kepada orang tadi. Peristiwa itu terjadi sebelum diwajibkan shalat fardhu. Pada waktu itu apabila seseorang telah mengucapkan "Asyhadu alla ilaha illalah, wa asyhadu anna Muhammadan 'Abduhu wa rasuluh", kemudian meninggal di saat ia tetap iman, harapan besar ia mendapat kebaikan. Akan tetapi kaum Yahudi menganggap yang baik itu ialah apabila shalat mengarah ke barat, sedang kaum Nashara mengarah ke timur.
(Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dan Ibnu Mundzir yang bersumber dari Qatadah.)

2. Al Baqarah


277. Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.

4. An Nisaa'

Sikap orang-orang munafik dalam menghadapi peperangan

77. Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka[317]: "Tahanlah tanganmu (dari berperang), dirikanlah sembahyang dan tunaikanlah zakat!" Setelah diwajibkan kepada mereka berperang, tiba-tiba sebahagian dari mereka (golongan munafik) takut kepada manusia (musuh), seperti takutnya kepada Allah, bahkan lebih sangat dari itu takutnya. Mereka berkata: "Ya Tuhan kami, mengapa Engkau wajibkan berperang kepada kami? Mengapa tidak Engkau tangguhkan (kewajiban berperang) kepada kami sampai kepada beberapa waktu lagi?" Katakanlah: "Kesenangan di dunia ini hanya sebentar dan akhirat itu lebih baik untuk orang-orang yang bertakwa, dan kamu tidak akan dianiaya sedikitpun[318].
[317]. Orang-orang yang menampakkan dirinya beriman dan minta izin berperang sebelum ada perintah berperang.

[318]. Artinya pahala turut berperang tidak akan dikurangi sedikitpun.

4. An Nisaa'


162. Tetapi orang-orang yang mendalam ilmunya di antara mereka dan orang-orang mukmin, mereka beriman kepada apa yang telah diturunkan kepadamu (Al Quran), dan apa yang telah diturunkan sebelummu dan orang-orang yang mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan yang beriman kepada Allah dan hari kemudian. Orang-orang itulah yang akan Kami berikan kepada mereka pahala yang besar.

5. Al Maa'idah

PENGINGKARAN JANJI PRASETIA OLEH ORANG-ORANG YAHUDI DAN NASRANI

12. Dan sesungguhnya Allah telah mengambil perjanjian (dari) Bani Israil dan telah Kami angkat diantara mereka 12 orang pemimpin dan Allah berfirman: "Sesungguhnya Aku beserta kamu, sesungguhnya jika kamu mendirikan shalat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik[406] sesungguhnya Aku akan menutupi dosa-dosamu. Dan sesungguhnya kamu akan Kumasukkan ke dalam surga yang mengalir air didalamnya sungai-sungai. Maka barangsiapa yang kafir di antaramu sesudah itu, sesungguhnya ia telah tersesat dari jalan yang lurus.
[406]. Maksudnya ialah: menafkahkan harta untuk menunaikan kewajiban dengan hati yang ikhlas.

5. Al Maa'idah


55. Sesungguhnya penolong kamu hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman, yang mendirikan shalat dan menunaikan zakat, seraya mereka tunduk (kepada Allah).

9. At Taubah

Pengumuman perang terhadap musyrikin

5. Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu[630], maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah ditempat pengintaian. Jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan[631]. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi maha Penyayang.
[630]. Yang dimaksud dengan bulan Haram disini ialah: masa 4 bulan yang diberi tangguh kepada kamu musyrikin itu, yaitu mulai tanggal 10 Zulhijjah (hari turunnya ayat ini) sampai dengan 10 Rabi'ul akhir.

[631]. Maksudnya: terjamin keamanan mereka.

9. At Taubah


11. Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. Dan Kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mengetahui.

9. At Taubah


18. Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.

9. At Taubah

Ajaran kepada orang-orang mukmin dan janji Allah terhadap mereka

71. Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.

22. Al Hajj


41. (yaitu) orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi niscaya mereka mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, menyuruh berbuat ma'ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan.

31. Luqman


4. (yaitu) orang-orang yang mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka yakin akan adanya negeri akhirat.

58. Al Mujaadilah


13. Apakah kamu takut akan (menjadi miskin) karena kamu memberikan sedekah sebelum mengadakan pembicaraan dengan Rasul? Maka jika kamu tiada memperbuatnya dan Allah telah memberi taubat kepadamu maka dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

73. Al Muzzammil

BEBERAPA PETUNJUK BAGI KAUM MUSLIMIN

20. Sesungguhnya Tuhanmu mengetahui bahwasanya kamu berdiri (sembahyang) kurang dari dua pertiga malam, atau seperdua malam atau sepertiganya dan (demikian pula) segolongan dari orang-orang yang bersama kamu. Dan Allah menetapkan ukuran malam dan siang. Allah mengetahui bahwa kamu sekali-kali tidak dapat menentukan batas-batas waktu-waktu itu, maka Dia memberi keringanan kepadamu, karena itu bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran. Dia mengetahui bahwa akan ada di antara kamu orang-orang yang sakit dan orang-orang yang berjalan di muka bumi mencari sebagian karunia Allah; dan orang-orang yang lain lagi berperang di jalan Allah, maka bacalah apa yang mudah (bagimu) dari Al Quran dan dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berikanlah pinjaman kepada Allah pinjaman yang baik. Dan kebaikan apa saja yang kamu perbuat untuk dirimu niscaya kamu memperoleh (balasan)nya di sisi Allah sebagai balasan yang paling baik dan yang paling besar pahalanya. Dan mohonlah ampunan kepada Allah; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.


98. Al Bayyinah


5. Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus[1595], dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus.