THIS TOPIC BOX Ketik Topic Disini Contoh DZIKIR atau MAKAN

Translate

Showing posts with label SHALAT. Show all posts
Showing posts with label SHALAT. Show all posts

Thursday, 3 September 2015

Sujud Sahwi

Sujuh Sahwi


Lupa memiliki 3 keadaan:
1. Lupa yang menyebabkan pengurangan dalam sholat.
2. Lupa yang menyebabkan penambahan dalam sholat.
3. Lupa yang menyebabkan keragu-raguan dalam sholat.

Keadaan Pertama: Pengurangan dalam sholat;

Keadaan ini memiliki 3 keadaan:
A. Pengurangan rukun sholat: seperti seseorang yang meninggalkan sujud atau ruku'. Maka yang demikian haruslah (ditutupi dengan cara) melakukan bagian yang kurang tersebut dalam sholatnya dan melakukan sujud sahwi.

B. Pengurangan kewajiban: seperti orang yang meninggalkan tasyahud pertama. Keadaan ini apabila dia telah sempurna berdiri maka dia tidak perlu kembali, namun jika dia belum sempurna berdiri maka wajib baginya untuk kembali secara langsung dan melakukan sujud sahwi pada dua keadaan tersebut, adapun apabila dia hendak berdiri kemudian dia teringat bahwa dirinya belum melakukan tasyahud dan belum berdiri, maka tidak ada kewajiban baginya (untuk melakukan sujud sahwi, ed) karena dia tidak melakukan pengurangan sedikit pun dari sholatnya.

C. Pengurangan sunnah: seperti mengangkat kedua tangan contohnya, yang demikian tidak ada kewajiban baginya.

Keadaan Kedua: Penambahan dalam sholat;

Keadaan ini juga memiliki 3 keadaan:

A. Penambahan rukun sholat: Keadaan ini mengharuskan dia kembali (pada posisinya yaitu tasyahud, ed) secara langsung, karena penambahan tersebut adalah rusak, tidak ada hukum baginya dan dia melakukan sujud sahwi.

B. Penambahasan kewajiban: seperti orang yang menambahkan tasyahud akhir, dan ini pun tidak boleh disempurnakan, karena itu merupakan tambahan dan tambahan tidak ada hukum baginya, dan dia melakukan sujud sahwi.

C. Penambahan sunnah: seperti orang yang mengangkat kedua tangannya ketika takbir sebanyak dua kali, yang seperti ini tidak ada sujud sahwi.

Keadaan Ketiga: Keragu-raguan;

Seperti orang yang ragu di dalam sholatnya dan dia tidak tahu berapa dia sudah melakukan sholat, apakah empat rokaat atau tiga!

Keadaan ini, apabila menurut perasaan yang kuat bahwa dia telah melakukan empat rokaat maka tidak ada sujud sahwi baginya.

Dan apabila dia mengalami ketidak pastian sama sekali dan tidak condong kepada salah satunya maka hukumnya dikembalikan kepada apa yang dia yakini yaitu kepada yang lebih sedikit, maksudnya apabila dia ragu apakah dia telah melakukan sholat sebanyak 3 rokaat atau 4 maka dia tetapkan sholatnya pada 3 rokaat dan dia genapkan sholatnya lalu melakukan sujud sahwi.

Dalam persoalan ini ada beberapa permasalahan:
1. Disyariatkannya sujud sahwi pada sholat wajib maupun sunnah, hal ini berdasarkan apa yang diriwayatkan di dalam kitab al-Muwatho' bahwa Ibnu Abbas pernah lupa dalam sholat witir  kemudian sujud sahwi.

2. Apabila imam lupa maka wajib (sujud sahwi, ed) bagi imam dan bagi makmum, namun apabila yang lupa adalah makmum maka dia tidak perlu sujud sahwi kecuali jika dia masbuk dan lupa di tengah-tengah penyempurnaan sholat yang tertinggal padanya maka dia melakukan sujud sahwi.

3. Apabila imam lupa lebih dari satu kali di dalam sholatnya maka cukuplah baginya untuk melakukan satu kali sujud sahwi.

4. Apabila imam berdiri untuk rokaat ke-5 dan tidak kembali maka makmum tidak boleh mengikutinya untuk berdiri, adapun masbuk maka dia wajib mengikutinya karena berdirinya tidak menambah dalam rokaatnya, demikian dikatakan oleh Ibnu Qudamah di dalam kitabnya al-Mughni dan pendapat inilah yang dikuatkan oleh syaikh Ibnu Utsaimin.

5. Sujud sahwi apabila terjadi pada orang yang lupa di dalam sholatnya dan terjadi pemisah yang panjang (antara diam dengan sholatnya, ed) maka gugur hukum sujud sahwinya menurut pendapat yang shahih (benar), demikian dikatakan oleh Ibnu Qudamah dan lainnya, dan syaikh Luhaidan berkata kepadaku bahwa pendapat itulah yang shahih. Namun sebagian ulama berpendapat bahwa hukum sujud sahwinya tidak gugur sekalipun pemisahnya panjang dan ini adalah pendapatnya syaikhul Islam.

6. Apabila imam lupa dan makmum telah bertasbih (mengingatkan imam, ed) dan imam tidak merasa dan tidak pula mengetahui letak kelupaannya maka hendaknya diterangkan kepadanya letak lupanya imam, (sebagai contoh, ed) apabila imam lupa sujud maka katakanlah kepadanya: sujudlah! Apabila imam lupa ruku' maka katakanlah kepadanya: ruku'lah! Demikian seterusnya.

7. Apabila imam lupa namun dia meyakini bahwa dia tidak lupa dan kemudian para makmum mengingatkannya maka yang diambil adalah pendapatnya mayoritas.

8. Para ulama berselisih pendapat tentang letak sujud sahwi, apakah sebelum salam atau sesudah salam, atau dirinci berdasarkan penambahan dan pengurangannya..
Berkata syaikhul Islam di dalam "Fatawa al-Kubro": Jika dia mau maka boleh sujud sebelum salam dan jika dia mau maka boleh sujud setelah salam dan urusannya mudah.

9. Sebagian kaum Hanbali berpendapat akan bolehnya melakukan sujud sahwi bagi yang meninggalkan amalan sunnah, dan pendapat yang shahih adalah tidak melakukan sujud sahwi.

10. Berkata syaikh as-Sa'di: Bab tentang sujud sahwi adalah bab tersulit dalam permasalan sholat.

________________
Catatan: Sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan dengan dua kali sujud dengan tata cara seperti sujud dalam sholat, ed.

Wednesday, 5 August 2015

WAKTU SHALAT 5


Bab Ke-35: Mengawalkan Waktu untuk Mengerjakan Shalat pada Hari yang Berawan (Mendung)

(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Abul Malih yang tersebut pada nomor 308 di muka.")

Bab Ke-36: Berazan Setelah Habis Waktu Shalat
 
332. Abu Qatadah r.a. berkata, "Pada suatu malam kami berjalan bersama Nabi, lalu sebagian kaum berkata, 'Alangkah senangnya seandainya engkau singgah di malam hari di tempat kami wahai Rasulullah.' Beliau bersabda, 'Saya khawatir kamu tertidur dari shalat' Bilal berkata, 'Saya akan membangunkan kalian.' Lalu mereka berbaring, dan Bilal menyandarkan punggungnya ke kendaraannya. Lalu, kedua matanya mengantuk, kemudian ia tertidur. Kemudian Nabi saw bangun padahal matahari telah terbit, lalu beliau bersabda, 'Wahai Bilal, mana yang kamu katakan?' Ia menjawab, 'Saya tak pernah tidur seperti itu.' Beliau bersabda, 'Sesungguhnya Allah menahan ruh kamu ketika Dia menghendaki, dan mengembalikannya ketika Dia menghendaki. Hai Bilal, berdirilah dan berazanlah untuk memanggil manusia buat mengerjakan shalat.' Lalu beliau berwudhu. (Dan dalam satu riwayat: Lalu mereka menunaikan hajat dan berwudhu hingga matahari terbit 8/ 192). Ketika matahari naik dan putih, beliau berdiri lalu melakukan shalat.'"


Bab Ke-37: Orang yang Shalat Berjamaah dengan Orang Banyak Sesudah Habis Waktu Shalat
 
333. Jabir bin Abdullah mengatakan bahwa Umar ibnul Khaththab datang pada hari (Perang) Khandaq setelah matahari terbenam. Lalu, ia mencaci maki orang-orang kafir Quraisy [dan 5/48] berkata, "Wahai Rasulullah, saya hampir tidak shalat ashar sampai matahari terbenam." Nabi saw bersabda, "Demi Allah, saya juga belum shalat ashar." Lalu kami ke Buth-han. Kemudian beliau berwudhu untuk shalat, dan kami juga berwudhu untuk shalat. Kemudian beliau melakukan shalat ashar setelah matahari terbenam. Lalu, beliau mengerjakan shalat maghrib sesudah itu."


Bab Ke-38: Orang yang Lupa Terhadap Suatu Shalat, Maka Hendaklah Ia Melakukan Shalat Itu Sesudah Ia Ingat, dan Tidak Perlu Mengulangi Kecuali Shalat yang Dilupakan Itu
 
Ibrahim berkata, "Barangsiapa yang meninggalkan satu kali shalat selama dua puluh tahun, maka ia tidak perlu mengulangi kecuali satu shalat itu saja."
334. Dari Anas dari Nabi saw., beliau bersabda, "Barangsiapa yang lupa shalat, maka hendaklah ia shalat ketika ia ingat, tidak ada tebusannya kecuali itu." ("Dan dirikanlah shalat untuk mengingat Ku."). (Dan dalam satu riwayat: Lidz-dzikraa 'untuk mengingat'). 

Bab Ke-39: Mengqadha Beberapa Shalat, yang Terdahulu Lalu Yang Dahulu Lagi (Yakni Tertib Menurut Urutannya)
 
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Jabir di muka.")

Bab Ke-40: Tidak Disukai Bercakap-cakap Sesudah Shalat Isya
 
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Abu Barzah yang disebutkan pada nomor 304 di muka.")

Bab Ke-41: Barcakap-cakap dalam Hal Fiqih (Ihnu Pengetahuan) dan Hal yang Berupa Kebaikan Sesudah Shalat Isya
 

Bab Ke-42: Bercakap-cakap di Waktu Malam dengan Tamu dan Keluarga
 
(Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Abdur Rahman bin Abu Bakar ash-Shiddiq yang tercantum pada "AL-MANAKIB/ 25-BAB")




Tambahan ini diriwayatkan secara mu'allaq oleh penyusun (Imam Bukhari) rahimahullah dengan redaksi yang memastikan, dan di-maushul-kan oleh al-Ismaili di dalam Mustakhraj-nya dengan lafal, "Wasysyamsu waaqi'atun fi hujrii 'dan sinar matahari masih ada di dalam kamarku'." Saya berkata, "Ia di-maushul-kan pula oleh Ahmad (6/204) dengan lafal ini, dan sanadnya menurut Bukhari dan Muslim. Dan yang dimaksud dengan kamar ialah rumah, dan yang dimaksud dengan asyiyams 'matahari' ialah sinarnya."

 
Saya katakan bahwa Mat 'alasan' dilakukannya jama' ini adalah untuk menghilangkan kesulitan dari umat, sebagaimana komentar Said bin Jubair pada akhir hadits itu, "Saya bertanya kepada Ibnu Abbas, 'Untuk apa beliau berbuat begitu?' Jawabnya, 'Agar tidak menyulitkan umatnya.'" (Diriwayatkan oleh Muslim, 2/152).
 
 Silakan periksa hadits Rafi' bin Khadij dalam Ta'jiilu Shalatil Ashri pada 47-Asy-Syirkah 11-BAB. Karena ini termasuk hadits-hadits yang tidak dibawakan oleh penyusun.
 
Di-maushul-kan oleh Baihaqi, tetapi di dalam sanadnya terdapat Abdullah bin Shalih. Sedang pada dirinya terdapat kelemahan dari segi hafalannya.
 
Tambahan ini juga diriwayatkan oleh Thabrani dalam al Mu'jamul Kabir (1/107/2) dari jalan periwayatan penyusun (Imam Bukhari), kemudian dia berkata, "Abu Syihab bersendirian dengan riwayat ini, dan dia adalah seorang hafizh yang teliti, termasuk orang muslim yang tepercaya."
 
Di-maushul-kan oleh Abdur Razzaq di dalam Mushannaf-nya dari Ibnu Juraij dari Atha'. Dengan atsar ini beliau mengisyaratkan bahwa waktu maghrib itu ialah hingga menjelang memasuki waktu isya. Sebab, kalau waktu maghrib itu sempit, niscaya akan terpisah dari waktu isya. (al-Fath).
 
Kedua riwayat ini adalah bagian dari hadits Abu Hurairah yang dimaushulkan oleh Imam Bukhari pada "KITAB AZAN". Adapun yang pertama dimaushulkannya pada "34 - BAB", dan yang kedua pada "9 - BAB".
 
Di-maushul-kan oleh penyusun dalam bab sesudah ini nanti secara panjang.
 
Hadits Ibnu Abbas di-maushul-kan oleh penyusun pada "24 - BAB", sedang hadits Aisyah di-maushulkannya pada bab berikut ini.
 
Ini adalah bagian dari hadits Jabir, dan telah disebutkan secara maushul pada dua bab sebelumnya.
 
Ini adalah bagian dari hadits Abu Barzah yang telah disebutkan dengan lengkap secara maushul pada "12 - BAB".
 
 Ini adalah bagian dari hadits yang disebutkan pada "10 - AZAN 120 - BAB"
 
 Hadits Ibnu Umar dan Abu Ayyub dimaushulkan oleh penyusun pada "25 -AL-HAJJ 97 - BAB", sedang hadits Ibnu Abbas di-maushul-kan pada "11- BAB" di muka.
 
Saya (al-Albani) katakan bahwa ini adalah dalil bagi orang yang berpendapat bahwa tidur tidak membatalkan wudhu. Pendapat ini dijawab dengan jawaban yang masih perlu didiskusikan. Menurut lahirnya, peristiwa ini terjadi sebelum diwajibkannya berwudhu karena tidur. Akan tetapi, terdapat riwayat yang sahih dari para sahabat bahwa mereka pernah tidur mendengkur, kemudian setelah itu melakukan shalat dengan tidak berwudhu lagi. Pendapat ini tidak dapat diberi jawaban lagi kecuali dengan apa yang kami sebutkan tadi.
 
Ini adalah bagian dari hadits Abu Barzah yang disebutkan pada nomor 300.
 
Perbedaan antara kedua riwayat itu ialah bahwa hadits yang pertama itu dari Musnad Anas, sedang yang kedua dari Musnad Zaid. Al-Hafizh mengkompromikan antara kedua riwayat itu bahwa Anas menghadiri peristiwa itu, akan tetapi ia tidak makan sahur bersama mereka (Nabi dan Anas). Kemudian al-Hafizh menyebutkan hadits yang menyebutkan peristiwa itu dengan jelas. Silakan periksa jika Anda mau.
 
Ketahuilah bahwa hadits ini dan yang semacarnnya tidaklah bersifat umum, melainkan dengan qayid 'ketentuan' apabila matahari tidak jernih lagi, yakni kuning, mengingat hadits Ali yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan lainnya yang sudah saya takhrij dalam Ash-Shahihah (200). Oleh karena itu, tidak benar pendapat yang memakruhkan dua rakaat sesudah shalat Ashar, khususnya yang dilakukan Rasulullah.
 
 Yakni, tanpa ada pakaian lain sehingga auratnya kelihatan.
 
Sesungguhnya Aisyah r.a. pernah melihat beliau melakukannya sebagaimana akan disebutkan pada bab berikutnya, dan orang yang menjadikannya hujjah atas orang yang tidak mengerjakannya, yaitu orang-orang yang dilihat Muawiyah melakukan shalat. Perkataan Muawiyah, "Sedangkan beliau telah melarangnya", barangkali yang dimaksud adalah larangan secara umum sebagaimana disebutkan dalam hadits Umar dan lain-lainnya di muka, sedang Anda pun telah mengetahui jawabannya.
 
Menunjuk kepada hadits Umar yang telah disebutkan pada nomor 325, hadits Ibnu Umar pada nomor 326-327, dan hadits Abu Hurairah nomor 328. Sedangkan, hadits Abu Sa'id akan disebutkan pada "30- ASH-SHAUM/67-BAB".
 
Di-maushul-kan oleh penyusun pada (22 - AS-SAHWI / 9 - BAB), dan tersebut dalam al Musnad (6/300, 302, 309, dan 315) dari beberapa jalan lain dari Ummu Salamah, dan dalam sebagian riwayatnya ia berkata, "Maka saya bertanya, 'Wahai Rasulullah, apakah boleh kami meng-qadha-nya apabila kami terluput melakukannya?' Beliau menjawab, 'Tidak'." Akan tetapi isnadnya dhaif dilihat dari semua segi sebagaimana sudah saya jelaskan dalam catatan saya terhadap kitab "Subulus-Salam" 1/181.
 
 Akan disebutkan pada "25-AL-HAJJ/73-BAB" dari dua jalan lain dari Aisyah.
 
Di-maushul-kan oleh an-Nawawi di dalam "Jami'ah" dari Manshur dan lainnya dari Ibrahim sebagaimana disebutkan dalam "al-Fath". Riwayat ini sahih isnadnya.
 
 Pada asalnya adalah "li dzikri", maka yang "lidz-dzikraa" itu adalah keliru.

WAKTU SHALAT 4


Bab Ke-25: Tidur Sebelum Mengerjakan Shalat Isya bagi Orang yang Terlelap
 
319. Abdullah bin Umar mengatakan bahwa Rasulullah disibukkan oleh suatu urusan dan terlambat shalat isya. Sehingga, kami tidur di masjid kemudian bangun, kemudian tertidur kemudian bangun lagi. Sesudah itu Rasulullah datang kepada kami, kemudian beliau bersabda, 'Tidak seorang pun penduduk bumi yang menantikan shalat selain kamu semua." Ibnu Umar tidak peduli, apakah melakukan shalat pada saat permulaannya atau pada akhir waktunya, kecuali dia khawatir tidur lelap sehingga dia melalaikan shalat, dan dia sering tidur sebelum isya.

320. Ibnu Abbas berkata, "Pada suatu malam Rasulullah terlambat melakukan shalat isya sehingga jamaah (yang menunggu beliau) tertidur, kemudian mereka bangun, tertidur dan bangun kembali. Maka, berdirilah Umar ibnul Khaththab, kemudian dia berkata, 'Shalat! [Wahai Rasulullah, orang-orang wanita dan anak-anak sudah tidur!' 8/131]." Ibnu Abbas berkata, "Maka, datanglah Nabi seperti masih kelihatan olehku sekarang sedang kepala beliau meneteskan air, dan beliau meletakkan tangannya di atas kepalanya [mengusap kepala dari samping] dan bersabda, 'Kalau tidak akan memberatkan bagi umatku, akan kuperintahkan mereka melakukan shalat isya pada waktu begini.'"
Saya bertanya kepada Atha', "Bagaimana cara Nabi meletakkan tangan di atas kepala sebagaimana yang diberitahukan oleh Ibnu Abbas?" Kemudian Atha' merenggangkan jari-jarinya kepadaku (perawi), lalu meletakkan ujung jari-jarinya di atas tanduk kepala lalu merapatkannya. Kemudian menjalankannya di atas kepala, sehingga ibu jarinya menyentuh ujung telinga pada pelipis dan janggut. Dia tidak pelan-pelan dan tidak juga tergopoh-gopoh dalam melakukannya, melainkan seperti itu. Nabi bersabda, "Seandainya tidak karena memberatkan umatku, niscaya aku perintahkan mereka melakukan shalat (isya) pada waktu demikian ini." (Dan dalam riwayat lain: "Sesungguhnya inilah waktunya (yang terbaik) seandainya tidak memberatkan umatku.")


Bab Ke-26: Waktu Isya Sampai Pertengahan Malam
 
Abu Barzah berkata, "Nabi senang mengakhirkannya."

(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Anas yang akan datang pada "10 - AZAN / 36 - BAB".)

Bab Ke-27: Keutamaan Shalat Fajar (Subuh)
 
321. Abu Musa mengatakan bahwa Rasulullah bersabda, "Barangsiapa yang shalat pada dua waktu dingin (Subuh dan ashar), maka ia masuk surga."


Bab Ke-28: Waktu Shalat Fajar (Yaitu Subuh)
 
322. Dari Anas bin Malik (dan dalam satu riwayat darinya bahwa Zaid bin Tsabit bercerita kepadanya) bahwa Nabiyullah dan Zaid bin Tsabit makan sahur bersama. Tatkala keduanya telah selesai sahur, Nabi berdiri pergi shalat, maka shalatlah beliau. Aku bertanya kepada Anas, "Berapa lama antara keduanya selesai makan sahur dan mulai shalat?" Anas berkata, "Sekitar (membaca) lima puluh ayat"
323. Sahl bin Sa'ad berkata, "Saya pernah makan sahur dengan keluarga ku, kemudian saya bergegas agar mendapatkan shalat fajar (dalam satu riwayat: Kemudian saya bergegas untuk mendapatkan sujud) bersama Rasulullah."


Bab Ke-29: Orang yang Mendapatkan Satu Rakaat Shalat Fajar (Subuh)
 
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Abu Hurairah yang tersebut pada nomor 311 di muka.")

Bab Ke-30: Orang yang Mendapatkan Satu Rakaat dari Suatu Shalat
 
324. Abu Hurairah mengatakan bahwa Rasulullah bersabda, "Barangsiapa mendapatkan satu rakaat dari suatu shalat (pada waktunya), maka dia telah mendapatkan shalat itu."


Bab Ke-31: Shalat Sesudah Mengerjakan Shalat Fajar Sehingga Matahari Tampak Agak Tinggi
 
325. Ibnu Abbas berkata, "Datanglah orang-orang yang diridhai-dan yang paling saya sukai adalah Umar-bahwa Nabi melarang shalat sesudah subuh sehingga matahari bersinar, dan sesudah ashar sehingga matahari tenggelam."
326. Ibnu Umar berkata, "Rasulullah bersabda, 'Janganlah kamu sengaja untuk shalat pada waktu tepat terbitnya matahari dan juga terbenamnya. [Karena ia terbit dari kedua tanduk setan, atau asy-syaithan. Saya tidak tahu yang mana yang dikatakan oleh Hisyam 4/92]. (Dari jalan lain dari Ibnu Umar: Saya mendengar Nabi melarang shalat tepat pada waktu terbitnya matahari dan pada waktu terbenamnya 2/166).

327. Ibnu Umar berkata, "Rasulullah bersabda, 'Apabila sinar matahari terbit, maka akhirkanlah shalat sehingga matahari naik (dalam satu riwayat: hingga muncul 4/92). Dan, apabila sinar matahan tenggelam, maka akhirkanlah shalat sehingga matahari terbenam."

328. Abu Hurairah mengatakan bahwa Rasulullah melarang dari dua cara jual-beli, dua cara berpakaian, shalat sesudah shalat subuh sampai matahari terbit, dan sesudah shalat ashar sampai matahari tenggelam. Beliau juga melarang melingkupkan selembar pakaian [dengan tidak ada kain di salah satu lambungnya 7/42]
 dan ber-ihtiba' (yakni duduk dengan mengenakan pakaian sempit sambil melingkarkan jari-jari dari kedua tangan kanan dan kirinya) dalam secarik kain sehingga kemaluannya ditampak-tampakkan ke (dalam satu riwayat: yang tidak ada pakaian yang menutup antara kemaluannya dengan 7/41) langit. Beliau juga melarang jual-beli perasan anggur yang akan dibuat minuman keras, dan melarang jual-beli dengan cara mulamasah. Yakni, menjual sesuatu dalam keadaan dilipat atau di tempat gelap. Sehingga, tidak dapat diketahui cacat tidaknya benda yang diperjualbelikan dan dengan syarat tidak boleh dikembalikan olek pembeli, sekalipun jelas ada cacatnya."


Bab Ke-32: Tidak Boleh Menyengaja Shalat Sebelum Terbenamnya Matahari
 
329. Muawiyah berkata, "Sesungguhnya kamu melakukan suatu shalat. Kami telah menemani Rasulullah, maka kami tidak pernah melihat beliau melakukan shalat yang beliau telah melarang melakukannya, yakni dua rakaat sesudah shalat ashar."


Bab Ke-33: Orang yang Tidak Memakruhkan Shalat Kecuali Sesudah Ashar dan Subuh (Diriwayatkan oleh Umar, Ibnu Umar, Abu Sa'id, dan Abu Hurairah)
330. Ibnu Umar r.a. berkata, "Saya shalat sebagaimana saya melihat sahabat-sahabatku shalat. Saya tidak melarang seorang pun untuk mengerjakan shalat, baik pada waktu malam maupun siang, menurut apa yang dikehendaki olehnya. Kecuali, pada waktu terbitnya matahari dan terbenamnya."

Bab Ke-34: Mendirikan Shalat-Shalat yang Terlalaikan dan Semacamnya Setelah Shalat Ashar
 
Kuraib berkata dari Ummu Salamah, "Nabi shalat dua rakaat sesudah shalat ashar, kemudian beliau bersabda, 'Orang-orang dari suku Abdul Qais telah membuatku sibuk yang menyebabkanku terhalang melakukan shalat dua rakaat sesudah zhuhur.'" 
331. Aiman mendengar Aisyah berkata, "Demi Zat yang telah mewafatkan Nabi, beliau tidak meninggalkan kedua rakaat itu sehingga beliau bertemu dengan Allah ta'ala, dan beliau tidak bertemu Allah (wafat) sehingga beliau repot terhadap shalat. Beliau banyak melakukan shalat dengan duduk, yakni shalat dua rakaat sesudah ashar. Nabi biasa melakukan shalat itu. Hanya saja beliau tidak melakukannya di masjid karena takut memberatkan umat beliau. Karena beliau menyukai keringanan bagi mereka.'"
Pada jalan kedua dari Aisyah, ia berkata, "Rasulullah tidak pernah meninggalkan shalat dua rakaat secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan, yaitu dua rakaat sebelum shalat subuh dan dua rakaat sesudah ashar."

Dari dua jalan lain dari Aisyah, ia berkata, "Nabi tidak pernah datang kepadaku pada suatu hari sesudah Ashar, melainkan beliau shalat dua rakaat."
WAKTU SHALAT 3

Bab Ke-16: Orang Yang Sengaja Meninggalkan Shalat Ashar
308. Abu Malih berkata, "Kami bersama-sama dengan Buraidah di dalam suatu peperangan pada hari yang berawan, lalu ia berkata, 'Segerakanlah shalat ashar, karena sesungguhnya Nabi bersabda, 'Barangsiapa yang meninggalkan shalat ashar, maka gugurlah amalnya.'"


Bab Ke-17: Keutaman Shalat Ashar
 
309. Jarir berkata, "Kami duduk-duduk pada suatu malam (6/48) bersama Nabi. Lalu, beliau pada suatu malam melihat bulan yakni bulan purnama (dalam satu riwayat: pada tanggal empat belas). Lalu beliau bersabda, '[Ingatlah 1/143], sesungguhnya kamu akan melihat Tuhanmu [dengan jelas 8/179[7]] sebagaimana kamu melihat bulan ini. Kamu tidak teraniaya (tidak lelah) dalam melihat-Nya. Jika kamu mampu untuk tidak kamu dikalahkan atas shalat sebelum terbit matahari dan sebelum terbenamnya, maka kerjakanlah!' Kemudian Jarir membaca ayat, "Wasabbih bihamdi rabbika qabla thuluu'isy-syamsi waqablal ghuruubi 'Sucikanlah dengan memuji Tuhanmu sebelum terbit matahari dan sebelum terbenamnya'."

310. Abu Hurairah berkata bahwa Rasulullah bersabda, "Silih bergantilah malaikat malam dan malaikat siang padamu. Mereka berkumpul pada shalat shubuh dan shalat ashar. Kemudian naiklah [kepadaNya 4/81] malaikat yang telah berjaga malam padamu. Lalu Dia menanyakan kepada mereka, dan Dia lebih tahu tentang mereka, 'Bagaimana kamu tinggalkan hamba-hamba-Ku?' Mereka menjawab, 'Kami tinggalkan mereka dan mereka sedang shalat, dan kami datang kepada mereka dan mereka sedang shalat'."


Bab Ke-18: Orang Yang Mendapatkan Satu Rakaat Shalat Ashar Sebelum Matahari Terbenam
 
311. Abu Hurairah berkata, "Rasulullah bersabda, 'Apabila salah seorang di antara kamu mendapatkan satu sujud (satu rakaat) dari shalat ashar sebelum matahari terbenam, maka hendaklah ia menyempurnakan shalatnya. Dan apabila ia mendapatkan satu sujud (satu rakaat) dari shalat shubuh sebelum matahari terbit, maka hendaklah ia menyempurnakan shalatnya.'"

312. Dari Abdullah (bin Umar) bahwa ia mendengar Rasulullah (sambil berdiri di atas mimbar 8/191) bersabda, 'Tetapmu (masamu/waktumu) dibandingkan dengan umat-umat yang telah lalu sebelummu adalah seperti masa antara shalat ashar sampai matahari terbenam. Taurat diberikan kepada ahli Taurat, lalu mereka mengamalkannya. Sehingga, ketika sampai tengah hari, mereka lemah, lalu mereka diberi satu qirath-satu qirath (satu bagian-satu bagian dari pahala). Kemudian Injil diberikan kepada ahli Injil. Lalu, mereka mengamalkannya sampai shalat ashar, kemudian mereka lemah, lalu mereka diberi satu qirath-satu qirath. Kemudian kita diberi Al-Qur'an, lalu kita mengamalkan sampai terbenamnya matahari, maka kita diberi dua qirath-dua qirath. Kedua Ahli Kitab (Taurat dan Injil) berkata, 'Wahai Tuhan kami, Engkau berikan kepada mereka (ahli Al-Qur'an) dua qirath-dua qirath dan Engkau berikan kepada kami satu qirath-satu qirath, padahal kami lebih banyak amalnya'."
Dalam satu riwayat Rasulullah bersabda, "Sesungguhnya ajalmu dibandingkan dengan ajal umat-umat sebelum kamu adalah seperti waktu antara shalat ashar dan terbenamnya matahari. Perumpamaan kamu dengan kaum Yahudi dan Nasrani adalah bagaikan seseorang yang mempekerjakan beberapa orang karyawan. Lalu, ia berkata kepada para karyawan itu, 'Siapakah yang mau bekerja untukku [dari pagi 3/94] hingga tengah hari dengan mendapat upah satu qirath-satu qirath?' Lalu kaum Yahudi bekerja hingga tengah hari dengan mendapat upah masing-masing orang satu qirath. Kemudian orang itu berkata lagi, 'Siapakah yang mau bekerja untukku dari tengah hari hingga waktu shalat Ashar dengan mendapat upah masing-masing orang satu qirath?' Lalu kaum Nasrani bekerja sejak tengah hari hingga waktu ashar dengan mendapat upah masing-masing satu qirath. Kemudian orang itu berkata lagi, 'Siapakah yang mau bekerja untukku sejak waktu ashar hingga terbenamnya matahari dengan mendapat upah masing-masing dua qirath?' Maka, kamulah orang-orang yang bekerja dari waktu shalat ashar hingga terbenamnya matahari dengan mendapat pahala dua qirath-dua qirath.'"
Allah berfirman, 'Ketahuilah! Kamu mendapatkan pahala dua kali lipat.' Maka, orang-orang Yahudi dan Nasrani marah seraya berkata, 'Bagaimana bisa terjadi, kita lebih banyak amalnya tetapi lebih sedikit pahalanya?' Allah berfirman, 'Apakah Aku menganiaya terhadap pahalamu barang sedikit?' Mereka menjawab, 'Tidak.' Allah berfirman, 'Itu adalah karunia Ku, Aku berikan kepada siapa yang Aku kehendaki.'"


Bab Ke-19: Waktu Shalat Maghrib
 
Atha' berkata, "Orang yang sakit boleh menjama' shalat maghrib dan isya'."[8]
313. Rafi' bin Khadij berkata, "Kami shalat maghrib bersama Nabi, lalu seorang di antara kami pergi, dan sesungguhnya dia masih dapat melihat jatuhnya anak panahnya."
314. Muhammad bin Amr bin Hasan bin Ali berkata, "Hajjaj datang, lalu kami bertanya kepada Jabir bin Abdullah (tentang shalat Nabi 1/141). Kemudian dia berkata, 'Nabi shalat zhuhur pada tengah hari setelah tergelincirnya matahari, shalat ashar di kala matahari bersih (terang sinarnya), shalat maghrib ketika matahari terbenam, lalu shalat isya. Kadang-kadang bila beliau melihat mereka telah berkumpul, maka beliau menyegerakan shalat. Apabila mereka lambat-lambat, maka beliau akhirkan. Mereka atau Nabi shalat shubuh di remang-remang akhir malam."

315. Salamah berkata, "Kami shalat maghrib bersama Nabi apabila matahari telah tertutup oleh tabir (yakni sewaktu matahari telah hilang dari horison)."

Bab Ke-20: Orang yang Tidak Senang Jika Maghrib Diberi Nama Isya
 
316. Abdullah al-Muzani mengatakan bahwa Nabi saw bersabda, "Janganlah orang-orang Arab dusun mengalahkan kamu atas penamaan shalat maghribmu." Beliau berkata, "Orang-orang Arab dusun itu menyebut shalat maghrib dengan Isya."

Bab Ke-21: Menyebut Isya dan Atamah Serta Orang yang Berpendapat bahwa Isya Itu Luas Waktunya
 
Abu Hurairah berkata dari Nabi saw., "Shalat yang paling berat bagi orang-orang munafik adalah (shalat) isya' dan fajar." Beliau bersabda pula, "Andaikata mereka mengetahui betapa besar pahala (shalat-shalat) Atamah (isya) dan fajar, (maka mereka akan mendatanginya meskipun harus merangkak)."[9]

Abu Abdullah berkata, "Yang terpilih (yakni yang terbaik) hendaklah disebut shalat isya, karena Allah Ta'ala berfirman, 'Dan sesudah shalat isya'.'"

Disebutkan dari Abu Musa, "Kita semua bergiliran untuk shalat isya dengan Nabi, maka beliau sering melambatkan waktu mengerjakan shalat itu (yakni mengakhirkan dari awal waktunya)."

Ibnu Abbas dan Aisyah berkata, "Nabi mengakhirkan waktunya untuk mengerjakan shalat isya." Sebagian sahabat berkata dari Aisyah, "Nabi mengkhirkan waktu dalam mengerjakan shalat Atamah." 
Jabir berkata, "Nabi mengerjakan shalat isya." 
Abu Barzah berkata, "Nabi sering mengakhirkan shalat isya." 
Anas berkata, "Nabi mengakhirkan shalat isya pada bagian waktu yang akhir."
Ibnu Umar, Abu Ayyub, dan Ibnu Abbas berkata, "Nabi mengerjakan shalat maghrib dan isya."
(Saya [al-Albani] berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Umar yang disebutkan pada nomor 79 di muka.")


Bab Ke-22: Waktu Shalat Isya' Apabila Orang Banyak Sudah Berkumpul atau Mereka Terlambat Berkumpulnya
 
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Jabir yang sudah disebutkan pada nomor 214.")


Bab Ke-23: Keutamaan Shalat Isya
 
317. Urwah mengatakan bahwa Aisyah memberitahukan kepadanya. Ia berkata, "Pada suatu malam Rasulullah melambatkan shalat isya, hal itu terjadi sebelum Islam tersiar. Beliau tidak keluar sehingga Umar mengatakan, 'Shalat ...! (Sesungguhnya 1/209) orang-orang wanita dan anak-anak telah tidur!' Lalu beliau keluar dan bersabda kepada ahli masjid, 'Tidak ada seseorang pun dari penduduk bumi yang menantikan shalat Isya selain kamu.'" [Kata Urwah, "Pada waktu itu tidak dilakukan shalat kecuali di Madinah. Mereka mengerjakan shalat isya antara terbenamnya mega merah hingga sepertiga malam yang pertama."]

318. Abu Musa berkata, "Saya dan teman-teman yang datang bersamaku dalam perahu singgah di daerah Buthhan, sedang Nabi di Madinah. Sekelompok dari mereka silih berganti datang kepada Nabi ketika shalat Isya. Kami bersepakat dengan Nabi, yakni saya dan teman-teman saya. Namun, beliau mempunyai kesibukan, maka beliau melambatkan shalat, sehingga tengah malam. Kemudian Nabi keluar, lalu beliau shalat dengan mereka. Ketika beliau telah selesai menunaikan shalat, beliau bersabda kepada orang-orang yang datang kepada beliau, 'Perlahan-lahanlah, berilah kabar gembira, sesungguhnya sebagian dari nikmat Allah atasmu adalah tidak seorang pun dari manusia yang shalat pada saat itu selain kamu.'" Atau beliau bersabda, "Tidak shalat di saat ini selain kamu." Ia tidak tahu manakah di antara dua kalimat itu yang beliau sabdakan. Abu Musa berkata, "Maka, kami kembali dengan riang gembira karena apa yang telah kami dengar dari Rasulullah itu."


Bab Ke-24: Tidak Disukai Tidur Sebelum Shalat Isya

(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Abi Barzah yang tercantum pada nomor 304 di muka.")


WAKTU SHALAT 2

Bab Ke-7: Menyia-nyiakan Shalat dari Waktunya
 
297. Az-Zuhri berkata, "Saya datang kepada Anas bin Malik di Damaskus, kebetulan ia sedang menangis. Lalu saya bertanya, 'Mengapa engkau menangis?' Ia menjawab, 'Saya tidak tahu lagi amal yang kudapati di masa Nabi yang masih diindahkan (dipedulikan) orang sekarang, selain shalat itu pun sudah disia-siakan orang.' (Di dalam riwayat lain: 'Kamu telah menyia nyiakan apa yang kamu sia siakan.)"


Bab Ke-8: Orang yang Shalat Itu Adalah Bermunajat (Berbicara Secara Langsung) kepada Tuhannya
 

Bab Ke-9: Menantikan Dingin untuk Shalat Zhuhur pada Waktu Hari Sangat Panas
 
298&299. Abu Hurairah dan Abdullah bin Umar menceritakan hadits yang diterima dari Rasulullah. Beliau saw. bersabda, "Apabila hari sangat terik, maka dirikanlah shalat zhuhur sewaktu (matahari) agak dingin sedikit. Karena, teriknya panas adalah berasal dari uap api neraka."
300. Abu Hurairah r.a. mengatakan bahwa Rasulullah bersabda, "Neraka mengadu kepada Tuhannya seraya berkata, 'Wahai Tuhanku, sebagianku memakan sebagian yang lain.' Lalu Tuhan mengizinkannya dua napas, napas pada musim dingin dan napas pada musim panas. Yaitu, suhu yang kamu dapati sangat panas dan suhu yang kamu dapati sangat dingin."

301. Abu Sa'id berkata, "Rasulullah bersabda, 'Shalat zhuhurlah pada waktu panas sudah reda. Karena, sesungguhnya panas yang sangat terik itu dari uap neraka Jahannam.'"

Bab Ke-10: Menantikan Dingin untuk Shalat Zhuhur pada Waktu Bepergian
 
302. Abu Dzar al-Ghifari berkata, "Kami bersama Rasulullah dalam suatu perjalanan, lalu muadzin mau azan untuk shalat zhuhur. Kemudian Nabi bersabda, '(Tunggulah hingga) dingin.' ('Tunggulah hingga dingin.' Atau, beliau bersabda, 'Tunggulah, tunggulah!' 1/135). Kemudian muadzin itu mau azan lalu beliau bersabda, '(Tunggulah hingga) dingin.' (Kemudian muadzin hendak azan lagi, lalu beliau bersabda, 'Tunggulah hingga dingin.' 1/155), sehingga kami melihat bayang-bayang tumpukan tanah atau pasir. Nabi bersabda, 'Sesungguhnya panas yang amat sangat terik itu dari pengapnya Jahannam. Apabila udara sangat panas, maka shalatlah pada waktu panas itu reda.'"

Ibnu Abbas r.a. berkata, "Tatafayya-u sama dengan tatamayyalu."

Bab Ke- 11: Waktu Shalat Zhuhur Adalah Ketika Matahari Condong ke Barat (Persis Setelah Tengah Hari)
 
Jabir berkata, "Nabi shalat zhuhur persis setelah tengah hari (begitu matahari condong di siang hari)."

Bab Ke-12: Mengakhirkan Zhuhur Hingga Ashar
 
303. Ibnu Abbas r.a. mengatakan bahwa Nabi saw shalat di Madinah tujuh rakaat [jama',1/140] dan delapan rakaat jama', yaitu zhuhur dan ashar, maghrib dan isya'. Ibnu Abbas berkata, 'Wahai Abu Sya'tsa'! Saya kira beliau memundurkan shalat zhuhur dan memajukan shalat ashar, dan memajukan shalat isya' dan memundurkan shalat maghrib." Abu Sya'tsa' menjawab, "Saya juga mengira begitu." (2/53). Ayub berkata, "Barangkali pada malam ketika turun hujan?" Jawabnya, "Mungkin saja." 

Bab Ke-13: Waktu Shalat Ashar
 
304. Sayyar bin Salamah berkata, "Saya datang bersama ayahku kepada Abu Barzah al-Islami. Lalu, ayahku berkata kepadanya, 'Ceritakanlah kepada kami (1/148) bagaimana cara Rasulullah melakukan shalat fardhu?' Abu Barzah berkata, 'Nabi melakukan shalat zhuhur yang Anda namakan dengan al-Uula 'shalat pertama' ialah ketika matahari tergelincir ke barat. Beliau shalat ashar, ketika salah seorang dari kami kembali dari perjalanannya ke ujung kota, sedangkan matahari masih terasa panasnya. (Sayyar lupa ucapannya tentang shalat maghrib). Nabi suka mengundurkan shalat isya' yang kamu namakan Atamah hingga sepertiga malam. Kemudian ia berkata, 'Hingga separuh malam.' Beliau tidak suka tidur sebelum shalat isya dan bercakap-cakap sesudahnya. Selesai shalat shubuh ketika seseorang telah mengenal orang yang duduk di sampingnya. Sedangkan, Nabi membaca dalam shalat itu sebanyak 60 ayat dalam dua rakaat atau salah satunya (dan dalam satu riwayat: antara 60 ayat sampai 100 ayat).'"

305. Abu Umamah berkata, "Kami shalat zhuhur bersama Umar bin Abdul Aziz. Kemudian kami pergi kepada Anas bin Malik. Tiba-tiba kami mendapatinya sedang mengerjakan shalat ashar. Aku bertanya kepadanya, 'Wahai Paman, shalat apa yang engkau lakukan?' Dia menjawab, 'Ashar, dan ini adalah (waktu) shalat Rasulullah yang kami biasa shalat dengannya.'"

Bab Ke-14: Waktu Ashar
 
306. Anas bin Malik r.a. berkata, "Rasulullah shalat ashar ketika matahari masih tinggi dan belum berubah warna dan panasnya. Maka, pergilah orang-orang yang pergi (di antara kami) ke tempat-tempat tinggi. Ia datang kepada mereka dan matahari masih tinggi (dari suatu riwayat: ke Quba. Dari jalan periwayatan lain: ke perkampungan bani Amr bin Auf). Lalu, ia sampai kepada mereka, sedangkan matahari masih tinggi. Sebagian (riwayat mu'allaq disebutkan jarak 8/153) tempat yang tinggi dari Madinah adalah empat mil atau sekitar itu."


Bab Ke-15: Dosa Orang yang (Sengaja) Mengabaikan Shalat Ashar
307. Ibnu Umar berkata bahwa Rasulullah bersabda, "Orang yang tertinggal oleh shalat ashar seolah-olah ia dirampas (kehilangan) keluarganya dan hartanya."
Abu Abdillah berkata, "Makna kata Yatirakum a'maalakum', 'Watarturrajula', apabila engkau membunuh buruannya atau merampas hartanya."

Waktu Shalat 1

Bab Ke-1: Waktu-waktu Shalat Dan Keutamaannya Serta Firman Allah Ta'ala, "Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (an-Nisaa': 103)


4. An Nisaa'


103. Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.


291. Ibnu Syihab mengatakan bahwa Umar bin Abdul Aziz pada suatu hari mengakhirkan shalat (dalam satu riwayat: suatu shalat Ashar 4/18) pada masa pemerintahannya (5/17). Lalu, masuklah ke tempatnya itu Urwah bin Zubair. Kemudian Urwah memberitahukan kepadanya bahwa al-Mughirah bin Syu'bah juga pernah pada suatu hari mengakhirkan shalatnya ketika ia sedang berada di Irak (dalam suatu riwayat: ketika ia menjadi Gubernur Kufah). Pada waktu itu masuklah ke tempatnya Abu Mas'ud (Uqbah bin Amr) al-Anshari (kakek Zaid bin Hasan yang turut perang Badar). Lalu, Abu Mas'ud berkata, "Apa-apaan ini wahai Mughirah? Bukankah telah Anda ketahui bahwa pada suatu hari Jibril a.s. datang kemudian shalat dan Rasulullah juga shalat. Lalu, ia datang lagi dan melakukan shalat lantas Rasulullah melakukannya pula. Kemudian ia shalat lagi dan Rasulullah melakukannya pula. Lalu, ia shalat lagi dan Rasulullah melakukannya pula. (Abu Mas'ud menghitung dengan jarinya lima kali shalat). Sesudah itu beliau saw. bersabda, 'Dengan lima kali shalat inilah aku diperintahkan.'"
Umar bin Abdul Aziz berkata kepada Urwah, "Ketahuilah apa yang Anda percakapkan itu (wahai Urwah). Adakah Anda meyakini bahwa Jibril itulah yang membacakan iqamah untuk Rasulullah pada saat telah tiba waktu shalat?" Urwah berkata, "Demikian itulah yang saya yakini, Basyir bin Abi Mas'ud memberitahukan hal itu dari ayahnya."

292. Urwah berkata, "Aku benar-benar telah diberitahu oleh Aisyah bahwa Rasulullah shalat Ashar pada waktu sinar matahari masih berada di dalam kamarnya sebelum ia muncul." (dalam satu riwayat: sebelum ia keluar dari dalam kamarnya.[1] Dalam riwayat lain: belum tampak kembalinya sesudah itu dari tempatnya [1/137]).


Bab Ke-2: Firman Allah Ta'ala, "Dengan kembali bertobat kepada Nya, dan bertakwalah kepada Nya serta dirikanlah shalat dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang mempersekutukan Allah." (ar-Ruum: 31)
 
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya sebagian hadits Ibnu Abbas yang tercantum pada nomor 40 di muka.")


Bab Ke-3: Melakukan Bai'at untuk Melakukan Shalat
 
(Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya sebagian dari hadits Jarir bin Abdullah yang tersebut pada nomor 41 di muka.")

Bab Ke-4: Shalat Adalah Kafarat (Penebus Dosa)
 
293. Hudzaifah r.a. berkata, "Kami duduk di sisi Umar r.a., lalu ia bertanya, 'Siapakah di antaramu yang hafal sabda Rasulullah tentang fitnah?' Saya menjawab, 'Saya (hafal 2/119) sebagaimana yang beliau sabdakan.' Ia berkata, 'Sesungguhnya kamu atas beliau atau atasnya (fitnah) sungguh berani, bagaimana? Saya berkata, 'Yaitu, fitnah seorang laki-laki pada istrinya, hartanya, anaknya, dan tetangganya. Fitnah itu dapat ditebus dengan shalat, puasa, sedekah, menyuruh berbuat kebaikan dan melarang dari keburukan.' Ia berkata, 'Bukan ini yang saya kehendaki. Tetapi, yang saya kehendaki ialah fitnah yang bergelombang sebagaimana bergelombangnya lautan.' Saya berkata, Tidak mengapa atasmu wahai Amirul Mu'minin, karena antara engkau dengannya ada pintu yang tertutup.' Umar berkata, 'Apakah perlu dipecahkan pintu itu atau dapat dibuka?' Saya berkata, 'Bahkan dipecahkan.' Ia berkata, 'Jika demikian, selamanya ia tidak tertutup.' Saya berkata, 'Ya.' Maka, para sahabat berkata kepada Masruq, Tanyakanlah kepada Hudzaifah (2/226), 'Apakah Umar mengetahui siapakah pintu itu? Ia berkata, 'Ya, sebagaimana saya ketahui malam ini bukan besok. Yaitu, bahwa saya menceritakan kepadanya hadits dengan tidak ada kesalahan-kesalahan. Maka, biarkanlah kami bertanya kepada Hudzaifah, 'Siapakah pintu itu?' Lalu kami perintahkan Masruq bertanya kepada Hudzaifah, 'Siapakah pintu itu?' (4/174). Saya menjawab, 'Umar.'"

294. Ibnu Mas'ud r.a. mengatakan bahwa seorang laki-laki mencium seorang wanita. Kemudian ia datang kepada Nabi saw. lalu ia memberitakannya. Kemudian Allah azza wa jalla menurunkan ayat, 'Aqimish Shalaata Tharafayin nahaari wazulafan minallaili innalhasanaati yudzhibnas sayyiaati, (dzaalika dzikraa lidzdzaakiriin 5/255) 'Dirikanlah shalat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bagian pada permulaan dari malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. (Yang demikian itu adalah peringatan bagi orang-orang yang mau ingat [5/2551)." Laki-laki itu berkata, 'Wahai Rasulullah, apakah ini untuk saya?" Beliau bersabda, "Untuk seluruh umatku." (Dan dalam satu riwayat, "Untuk orang yang mengamalkannya dari umatku.")


Bab Ke-5: Keutamaan Shalat pada Waktunya
 
295. Abdullah (bin Mas'ud) r.a. berkata, "Saya bertanya kepada Nabi, 'Apakah amal yang paling dicintai oleh Allah?' (Dalam satu riwayat: yang lebih utama 3/200) Beliau bersabda, 'Shalat pada waktunya' Saya bertanya, 'Kemudian apa lagi?' Beliau bersabda, 'Berbakti kepada kedua orang tua.' Saya bertanya, 'Kemudian apa lagi'? Beliau bersabda, 'Jihad (berjuang) di jalan Allah."' Ia berkata, "Beliau menceritakan kepadaku. (dalam satu riwayat: "Saya berdiam diri dari Rasulullah.") Seandainya saya meminta tambah, niscaya beliau menambahkannya."


Bab Ke-6: Shalat Lima Waktu Adalah Penebus Dosa
 
296. Abu Hurairah r.a. mengatakan bahwa ia mendengar Nabi saw. bersabda, "Bagaimana pendapatmu seandainya di depan pintu salah seorang di antara kamu ada sungai yang ia mandi lima kali tiap hari di dalamnya, apakah kamu katakan, 'Kotorannya masih tinggal?'" Mereka menjawab, "Kotorannya sedikit pun tidak bersisa." Beliau bersabda, "Itulah perumpamaan shalat yang lima waktu. Allah menghapus kesalahan-kesalahan dengannya."

Sholat Subuh

Waktu sholat subuh yang benar? Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, saya akan mengajak Anda terlebih dahulu untuk mengetahui fakta tentang sholat subuh. Di dalam Al-Qur'anul karim, para nabi dan rosul sebelum Rosululloh Muhammad SAW sudah diperintahkan untuk melaksanakan sholat yang. Perintah sholat selalu diikuti dengan zakat. 

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
(An-Nisa`: 103)


4. An Nisaa'


103. Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.
Istilah lain dari sholat subuh adalah shola fajar. Rosululloh menganjurkan kita untuk 
mengerjakan sholat subuh di awal waktu. Jadi jangan sampai kita bangun kesiangan.
Batas waktu sholat subuh:
وَوَقْتُ صَلَاةِ الصُّبْحِ مِنْ طُلُوعِ الْفَجْرِ مَا لَمْ تَطْلُعْ الشَّمْسُ فَإِذَا طَلَعَتْ الشَّمْسُ فَأَمْسِكْ عَنْ الصَّلَاةِ فَإِنَّهَا تَطْلُعُ بَيْنَ قَرْنَيْ شَيْطَانٍ
"Dan waktu shalat Shubuh adalah dari terbitnya fajar sampai sebelum terbit matahari. Maka apabila matahari sudah terbit, berhentilah dari shalat karena matahari itu terbit di antara dua tanduk syaithan." (HR. Muslim)
Jadi batas waktu sholat subuh yang benar adalah ditandainya dengan terbitnya matahari.
Bagi laki-laki sangat ditekankan untuk melaksanakan sholat lima waktu di masjid. Ada pertanyaan bagaimana jika kita telat sholat subuh?
Kondisi bangun siang pada seseorang kadang tidak bisa dihindari. Aktivitas yang padat seperti lemburan dapat mengakibatkan seseorang sholat subuhnya telat seperti sholat subuhnya jam 5 atau jam 5.30.
Jika memang kita benar-benar tidak sengaja bangun paginya telat, maka tidak mengapa kita mengerjakan sholat subuhnya pada waktu itu
juga.
Kita berdoa memohon kepada Alloh SWT agar kita kita semakin taat dengan melaksanakan perintahNya dan memohon agar kita dijauhkan dari sifat kelalaian. Kita harus sekuat tenaga untuk bangun pagi apapun kondisinya. Kita bisa mensetting alaram untuk bisa bangun.
Adapun keutamaan sholat sunnah sebelum sholat subuh sebagai berikut:
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا
Dua raka’at fajar (shalat sunnah qobliyah shubuh) lebih baik daripada dunia dan seisinya.” (HR. Muslim no. 725)
Diriwayat lain:
لَهُمَا أَحَبُّ إِلَىَّ مِنَ الدُّنْيَا جَمِيعًا
Dua raka’at shalat sunnah fajar lebih kucintai daripada dunia seluruhnya” (HR. Muslim no. 725).
Bacaan sholat sunnah sebelum subuh adalah sural ak kafirun dan surat al ikhlas sebagaimana dalam hadist:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَرَأَ فِى رَكْعَتَىِ الْفَجْرِ (قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ) وَ (قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ)
Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca ketika shalat sunnah qobliyah shubuh surat Al Kafirun dan surat Al Ikhlas” (HR. Muslim no. 726)
Setelah kita mengetahui pahala sholat sunnah sebelum subuh yang sangat luar biasa itu. Lantas bagaimana dengan pahala sholat subuh yang wajit itu? Sudah jelas pahalanya lebih dari pahala sholat sunnahnya.
Demikian pembahasan batas waktu sholat subuh, keutamaan sholat sunnah sebelum subuh dan keutamaan dari sholat subuh itu sendiri.

Sholat Isya

Sholat isya – sebelum menjawab judulnya, saya akan menjelaskan terlebih dahulu awal waktu mulai sholat isya. Waktu mulainya sholat isya adalah setelah waktu sholat magrib selesai. Kita bisa melihat tandanya yaitu mega merah atau warna langit yang merah sudah habis atau lenyap. Nah saat langit sudah gelap itulah kita bisa menunaikan sholat isya.
Batas waktu sholat isya adalah hingga menjelang terbit fajar. Sudah kita ketahui bahwa awal waktu sholat subuh adalah terbit fajar. Sebaiknya kita mengerjakan ibadah sholat lima waktu di awal waktu. Artinya pada waktu adzan kita mengerjakannya. Bagi yang laki-laki wajib untuk mengerjakannya di masjid secara berjamaah. Pahala sholat jamaah luar biasa sekali selain dari pahala 27 derajat.
Yang mengerjakan sholat isya di waktu akhir tadi atau sebelum memasuki waktu fajar ini bagi orang yang mempunyai udzur seperti:
Kelupaan dan akhirnya ketiduran
Pingsan

Pada waktu menjelang terbit matahari atau sepertiga malam merupakan waktu yang darurat. Semoga kita senantiasa bisa melaksanakan sholat lima waktu ini dengan penuh keimanan dan dengan mengharap pahala atau ridho Alloh SWT. Semoga kita bisa terhindar dari api neraka. Hendaknya kita selalu memohon kepada Alloh agar kita dimudahkan untuk selalu beribadah kepadanya. Semoga hati ini selalu dekat dengan masjid agar  bisa memakmurkan masjid dengan cara mengerjakan sholat berjamaah wajib bagi yang laki.
Hukumnya akan makruh jika dikerjakan secara sengaja. Ingat bawa waktu adzan adalah hakikatnya panggilan Alloh SWT yang harus segera kita tunaikan. Jangan sampai saat kita mendengan adzat kita tidak menghiraukannya dan asyik menikmati indahnya dunia. Jika kita bisa sholat di awal waktu dan bisa berjamaah (bagi laki-laki), insyaAlloh hidup kita akan dimudahkan. Terlebih lagi semoga dosa yang telah kita lakukan bisa terhapus.
Demikian penjelasan batas waktu sholat isya yang apa yang pernah saya mengaji, yang intinya bahwa waktu akhir adalah adanya terbit fajar (matahari) sekitar jam 4 pada bulan-bulan tertentu. Sedangkan awal mulai sholat isya adalah pada waktu matahari sudah terbenam yang ditandai dengan hilangnya marna merah pada langit sebelah barat sekitar jam 6 lebih pada bulan-bulan tertentu.

Sholat Dhuha


Ada waktu yang paling utama untuk mengerjakan sholat dhuha adalah pada waktu matahari sudah panas atau sudah dekat dengan waktu sholat dhuhur.
Jadi Anda boleh mengerjakan sholat dhuha pada saat jam istirahat kantor seperti jam 9 atau jam 10 atau jam 11. Untuk waktu yang utama sholat dhuha berdasarkan hadist rosululloh shallallahu ’alaihi wa sallam,
صَلَاةُ الْأَوَّابِينَ حِينَ تَرْمَضُ الْفِصَالُ
”Shalat para Awwabin adalah ketika anak onta mulai kepanasan.” (HR. Muslim 748).
Imam Nawawi yang menganut madzab Safi’iyah berpendapat bahwa waktu yang paling baik untuh sholat dhuha pada saat matahari sudah mulai panas. Kemudian waktu dhuha dimulai setelah matahari sudah terbit dan berakhir sampai menjelang matahari tergelincir (akan masuk waktu dhuhur).
Bacaan yang dibaca pada waktu sholat dhuha.
serif; line-height: 150%;">Bacaan untuk sholat dhuha bisa diambil dari surat apa saja atau tidak ada batasan yang menentukan. Yang penting membaca surat Al Fatihah kemudian diikuti surat lain merupakan sunnah. Menurut As Syaikh Ibn Baz rahimahullah, jika setelah membaca surat Al Fatihah kemudian membaca Al Insyiroh, Ad Duha, Al Lail, As Syamsi dan surat yang lainnya, itu merupakan hal yang baik. Sumber; http://www.konsultasisyariah.com/surat-yang-dibaca-ketika-shalat-dhuha/

KeutamaanSholat Dhuha
1. Merupakan wasiat dari Nabi.
2. Dengan dua rokaat sholat dhuha dapat mencukupi sedekat sebanyak ruas tulang kita. diriwayatkan oleh Abu Dzar radhiallahu ‘anhu, Rasulullah bersabda, “Tiap pagi ada kewajiban sedekah bagi tiap ruas tulang kalian, Setiap tasbih adalah sedekah, Setiap tahmid adalah sedekah, Setiap takbir adalah sedekah, memerintahkan untuk melakukan kebaikan adalah sedekah, melarang dari kemungkaran adalah sedekah, dan semua itu dapat tercukupi dengan melakukan dua rakaat shalat dhuha.” (HR. Muslim)
3. Sholatnya bagi orang yang bertaubat adalah sholat dhuha.
Batasan rokaat untuk sholat dhuha masing-masing ulama mengatakan dua rokaat (diambil dari keutamaan dari sholat dhuha), ada yang 8 rokaat, 12 rokaat, dan tidak ada batasan untuk rokaat sholat dhuha.

Tuesday, 4 August 2015

SHALAT BAGI ORANG SETELAH OPERASI DAN PINGSAN

Pertanyaan: Suatu ketika saya harus masuk rumah sakit  dan menjalani operasi bedah karena penyakit yang saya derita. Selama operasi dan setelahnya, saya tidak bisa shalat selama tiga hari karena berada dalam pengaruh obat bius. Apakah saya wajib mengqadha shalat yang saya tinggalkan ini? Bolehkah saya shalat sambil berbaring? Kemudian selesai operasi saya belum diperbolehkan mandi ataupun terkena air selama beberapa waktu. Bagaimana cara saya bersuci? Apakah boleh dengan tayammum?
Jawaban:

Ada beberapa pendapat ulama terkait dengan qadha shalat orang yang pingsan.

1. Pendapat yang mengatakan bahwa orang yang pingsan tidak wajib mengqadha/mengganti shalat seberapa lama pun ia pingsan. Karena orang yang pingsan sama dengan orang yang kehilangan akal. Pendapat ini adalah pendapat yang diambil oleh Imam Malik rahimahullaah dan Imam Syafi’i rahimahullaah. Dalilnya adalah berdasarkan hadits ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha :

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّغِيرِ حَتَّى يَكْبُرَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ أَوْ يَفِيقَ
“Ada tiga orang yang pena catatan amalnya diangkat (tidak ditulis) yaitu: orang yang tidur sampai dia bangun, anak kecil sampai dia baligh, dan orang gila sampai dia sadar.” (HR. Ahmad, At Turmudzi, dan An Nasa’i)
2. Pendapat yang mengatakan bahwa wajib qadha jika pingsannya kurang dari sehari semalam, dan tidak wajib qadha jika pingsan lebih dari sehari semalam. Pendapat ini dipegang oleh Imam Abu Hanifah rahimahullaah.
3. Pendapat yang mengatakan bahwa orang pingsan wajib qadha seberapa lamapun ia pingsan. Karena orang pingsan sama dengan orang tidur keadaannya. Pendapat ini diambil oleh Imam Ahmad bin Hambal rahimahullaah. Dalilnya berdasarkan hadits dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا رَقَدَ أَحَدُكُمْ عَنِ الصَّلاَةِ أَوْ غَفَلَ عَنْهَا فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا فَإِنَّ اللَّهَ يَقُولُ أَقِمِ الصَّلاَةَ لِذِكْرِى
“Apabila kalian ketiduran atau kelupaan hingga tidak shalat, hendaknya dia kerjakan shalat itu ketika dia ingat. Karena Allah berfirman: ‘Tegakkanlah shalat ketika mengingat-Ku.’ (HR. Muslim)
Dan dalam masalah ini, penulis mengambil pendapat yang ketiga. Karena pendapat kami, analogi orang pingsan lebih mendekati orang tidur daripada orang yang kehilangan akal/gila.
Sedangkan mengenai tata cara bersuci dan shalat setelah operasi, jika sanggup shalat dengan berdiri maka dia shalat berdiri, dan jika tidak sanggup berdiri maka dia boleh shalat sambil duduk, dan jika tidak sanggup (shalat sambil duduk) maka dia boleh shalat sambil berbaring dan memberi isyarat.

Sunday, 2 August 2015

Perihal Adzan Bagi Wanita


Apakah disyariatkan adzan bagi wanita?

Tidak disyariatkan, dan baginya (cukup dengan) iqomah saja karena suara wanita adalah fitnah, dan Alloh azza wa jalla berfirman:
[Qs. Al-Ahzab: 32]
33. Al Ahzab


32. Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk[1213] dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya[1214] dan ucapkanlah perkataan yang baik,
[1213]. Yang dimaksud dengan tunduk di sini ialah berbicara dengan sikap yang menimbulkan keberanian orang bertindak yang tidak baik terhadap mereka.

[1214]. Yang dimaksud dengan dalam hati mereka ada penyakit ialah: orang yang mempunyai niat berbuat serong dengan wanita, seperti melakukan zina.
Dan yang berpendapat hal itu disyariatkan ialah imam Syaukani dan Muhammad Shiddiq Hasan Khan dan keduanya berkata:
«الأَصْلُ هُوَ عُمُومُ التَّشْرِيعِ»
"Hukum asalnya ialah keumuman pensyariatan".
Akan tetapi (pendapat) yang benar ialah tidak disyariatkan bagi wanita.

Wednesday, 29 July 2015

SHALAT 3

SHALAT
1. Berdiri ketika shalat wajib, bagi yang mampu
Tidak sah shalat fardhu seorang hamba yang dikerjakan sambil duduk dalam kondisi mampu berdiri. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
“Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyuk,” (Al-Baqarah: 238).
Dan sabda Rasulullah kepada Imran bin Hushain:
“Kerjakanlah shalat dengan berdiri, jika kamu tidak mampu, maka kerjakanlah dengan posisi duduk, jika tidak mampu juga, maka kerjakanlah dengan posisi berbaring,” (HR Bukhari: 1117, dan Abu Daud: 952).
2. Niat
Yaitu ketetapan hati untuk melaksanakan shalat tertentu. Berdasarkan sabda Rasulullah:
Sesungguhnya segala amalan itu (tergantung) dengan niat...” (Baca “Penjelasan HadistSetiap Amal Tergantung dengan Niatnya” oleh Sheikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin).
3. Takbiratul Ihram
Yaitu mengucapkan lafadz “Allahu Akbar.” Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah:
Kuncinya shalat adalah bersuci, pembukaannya adalah takbir (mengucapkan Allahu Akbar), dan penutupnya adalah taslim (mengucapkan salam),” (HR Abu Daud: 31, Kitab Ath-Taharah, dan At-Tirmidzi: 238).
4. Membaca Surat Al-Fatihah
Berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi Wasallam:
Tidak sah shalat seseorang yang tidak membaca surat Al-Fatihah,” (HR Bukhari: 1/192).
Namun, membaca Al-Fatihah itu tidak berlaku bagi seorang makmum di balakang imam yang membaca Al-Fatihah dengan jahr (keras, nyaring), karena kewajibannya adalah mendengarkan bacaan imam.
Berdasarkan firman Allah Ta’ala:
“Dan apabila dibacakan Al-Quran, dengarkanlah baik-baik dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat,” (QS Al-A’raf: 204).
Dan sabda Rasulullah:
Apabila imam bertakbir, maka ikutlah bertakbir, dan apabila dia membaca maka diamlah (perhatikanlah),” (HR Imam Ahmad: 2/438).
Apabila imam membacanya dengan Siir (pelan), maka makmum wajib membacanya (secara siir atau pelan) juga.
5. Rukuk
6. Bangun dari rukuk (I’tidal)
Berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi Wasallam:
Kemudian rukuklah sampai kamu tuma’ninah dalam rukuk, kemudian bangunlah dari rukuk sampai kamu berdiri tegak lurus,” (HR Bukhari: 8/69, 169).
7. Sujud
8. Bangun dari Sujud
Berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi Wasallam kepada orang yang shalatnya tidak benar:
Kemudian bersujudlah sampai kamu tuman’ninah dalam sujudmu, kemudian bangunlah dari sujud sampai kamu tuma’ninah dalam keadaan duduk,” (HR Bukhari: 8/69, 169).
Hal ini juga didasarkan pada firman Allah Ta’ala:
Hai orang-orang yang beriman, rukuklah kamu, sujudlah kamu...” (QS Al-Hajj: 77).
9. Tuman’ninah ketika Rukuk, Sujud, Berdiri, dan Duduk
Berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi Wasallam kepada orang yang shalatnya tidak benar. Beliau menyebutkan hal itu kepadanya dalam hal rukuk, sujud, dan duduk di antara dua sujud, sedangkan beliau menyebutkan i’tidal (tegak lurus) kepadanya dalam hal berdiri.
Hakikat tuma’ninah adalah seseorang yang melakukan rukuk, sujud, duduk diantara dua sujud, dan berdiri setelah semua anggota badannya tegak lurus, itu berdiam kira-kira seukuran lama membaca, “Subhana Rabbiyal Adziim” (Mahasuci Rabbku yang Mahaagung). Sebanyak satu kali bacaan. Adapun jika lebih dari satu kali, maka itu adalah sunnah.
10. Salam
11. Duduk ketika salam
Seseorang dianggap selesai mengerjakan shalat setelah mengucapkan salam dan dia tidak mengucapkan salam kecuali dalam kondisi duduk. Berdasarkan sabda Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi Wasallam, “Dan penutupnya adalah taslim (mengucapkan salam).”
12. Tertib sesuai urutan rukun shalat
Tidak boleh membaca Al-Fatihah sebelum melakukan takbiratul ihram, dan tidak boleh bersujud sebelum melakukan rukuk karena gerakan shalat telah ditentukan Rasulullah dan telah diajarkan kepada para sahabat.
Beliau bersabda, “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat,” (HR Bukhari: 1/68, 8/11).
Maka tidak sah mendahulukan dan mengakhirkan urutan gerakan shalat.



A. Shalat Fardhu

Sholat-sholat fardhu adalah shalat lima waktu, yaitu: Dzuhur, Ashar, Maghrib, Isya, dan Subuh.

Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam:

Allah telah mewajibkan shalat lima waktu bagi hamba-hamba-Nya, bagi siapa yang mentaatinya dan tidak mengabaikan kewajibannya juga tidak menganggapnya temeh, maka baginya ada perjanjian di sisi Allah untuk masuk surga, sedangkan bagi mereka yang tidak mentaatinya, maka tidak ada perjanjuan tersebut. Jika Allah menghendaki akan menyiksanya, dan jika Allah menghendaki akan mengampuninya,” (HR Imam Ahmad: 5/315, 319, Abu Daud: 1420, dan An-Nasa’i: 1/230).

B. Shalat Sunnah

Yang tergolong shalat sunnah adalah shalat witir, sholat sunnah sebelum subuh (sholat fajar), sholat Idul Fitri dan Idul Adha, sholat khusuf, dan sholat istisqa. Semua ini adalah shalat sunnah muakkadah (yang ditekankan/ sangat dianjurkan).

Adapun sholat sunnah tahiyatul masjid, sholat sunnah rawatib (sebelum dan sesudah sholat fardhu/ wajib), sholat sunnah dua rekaat setelah berwudhu, sholat dhuha, sholat tarawih, dan sholat malam, tergolong ini adalah shalat sunnah ghairu muakkadah.

C. Shalat Nafilah (Tambahan)

Shalat nafilah adalah shalat selain sh0lat sunnah muakkadah dan ghairu muakkadah, seperti shalat sunnah mutlak pada malam hari atau siang hari.






SHALAT 2


A. Hukum Sholat
Shalat itu wajib bagi semua umat Islam. Karena Allah Ta’ala telah memerintahkannya pada beberapa ayat dalam Al-Quran:

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:



“...Maka dirikanlah sholat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu (wajib) yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman,” (QS An-Nisa: 103).


Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

“Peliharalah semua sholat(mu), dan (peliharalah) shalat wustha. Berfirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyuk,” (QS Al-Baqarah: 238).

Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam menjadikan shalat sebagai pondasi kedua dari lima pondasi Islam.

Beliau bersabda:

Islam itu didirikan atas lima perkara: (1) Bersaksi bahwa tidak ada Ilah (yang berhak disembah) selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah; (2) Mendirikan shalat; (3) Menunaikan Zakat; (4) Mengerjakan haji ke Baitullah; dan (5) Berpuasa pada bulan Ramadhan,” (HR Al-Bukhari: 1/9, dan Muslim: 20, 21, Kitab Al-Iman).

Hukum orang yang tidak mengerjakan sholat secara syar’i diancam hukuman mati. Adapun orang yang meremehkan shalat, masuk dalam kategori fasik.

B. Hikmah Sholat
Sebagian hikmah disyariatkannya shalat adalah bahwa shalat itu dapat membersihkan jiwa, dapat menyucikannya, dan menjadikan seorang hamba layak bermunajat kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala di dunia dan berada dekat dengan-Nya di surga. Bahkan shalat juga dapat mencegah pelakunya dari perbuatan keji dan mungkar.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

“...Dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar...” (Al-Ankabut: 45).

C. Keutamaan Sholat
Untuk mengetahui keutamaan dan keagungan shalat, cukuplah kita membaca hadist-hadist Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam berikut:

1. Sabda Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam:

Pokok terpenting dari segala perkara adalah Islam, dan tiangnya adalah shalat, serta puncak tertingginya adalah jihad di jalan Allah,” (HR Tirmidzi: 616).

2. Sabda Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam:

(Yang membedakan) antara seseorang dan kekufuran adalah meninggalkan shalat,” (HR Muslim: 134, Kitab Al-Iman).

3. Beliau Shalallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:

Aku telah diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada Ilah (yang berhak disembah) selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat dan menunaikan zakat. Apabila mereka telah melakukannya, maka mereka telah menlindungi harta dan jiwanya dariku kecuali karena hak Islam, dan hisab (perhitungan) amal mereka diserahkan kepada Allah Azza Wa Jalla,” (HR Al-Bukhari: 1/13, 9/138).

4. Sabda Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam ketika ditanya tentang amalan apa yang paling utama, beliau menjawab:

Mengerjakan shalat pada (awal) waktunya,” (HR Muslim: 36, Kitab Al-Iman).

5. Sabda beliau:

Perumpamaan sholat lima waktu ibarat sebuah sungai tawar yang deras yang ada di dekat pintu rumah salah seorang dari kalian, yang ia mandi di dalamnya sebanyak lima kali setiap hari, maka apakah kaliah melihat adanya kotoran yang tersisa padanya?” Para sahabat berkata, “Tidak ada sedikitpun.” Beliau melanjutkan, “Sesungguhnya shalat lima waktu itu dapat menghilangkan dosa-dosa sebagaimana air dapat menghilangkan kotoran,” (HR Muslim: 284, Kitab Al-Masajid).

6. Sabda Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam:

“Tidaklah seorang muslim yang ketika tiba waktu shalat fardhu dia membaguskan wudhunya dan kekhusyukannya serta rukuknya melainkan shalat itu menjadi penghapus dosa-dosanya yang telah lewat, selama dia tidak berbuat dosa besar, dan itu sepanjang masa,” (HR Muslim: 7, Kitab Ath-Thaharah, dan Imam Ahmad: 5/260).

A. Syarat-syarat Wajib dalam Sholat

1. Islam
Dengan syarat ini, maka orang kafir tidak wajib mengerjakan sholat, karena mendahulukan dua kalimat syahadat adalah syarat dalam perintah wajib shalat.

Hal ini didasarkan pada sabda Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi Wasallam:

Aku telah diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada Ilah (yang berhak disembah) selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan shalat dan menunaikan zakat.”

Dan juga sabda beliau Shalallahu’alaihi Wasallam kepada Mu’adz:

Maka ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tidak ada Ilah (yang berhak disembah) selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, jika mereka mematuhimu akan hal itu maka beritahukan kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka shalat lima waktu setiap hari, siang dan malam,” (HR An-Nasa’i: 5/3).

2. Berakal
Orang gila tidak terbebani kewajiban sholat, berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam:

Pena (pencatat amalan) itu diangkat dari tiga orang; orang tidur sampai dia bangun, anak kecil sampai berusia baligh, dan dari orang gila sampai dia berakal,” (HR Abu Daud: 5398, 4400).

3. Baligh
Anak-anak tidak terbebani kewajiban shalat sampai menginjak usia baligh. Berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam, “Dan anak kecil sampai berusia baligh.”

Namun, sebagai ajang latihan, mereka tetap diperintahkan untuk mengerjakannya.

Sebagaimana sabda Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam:

Suruhlah anak-anakmu mengerjakan sholat ketika mereka berumur tujuh tahun, dan pukullah mereka jika tidak mau menunaikannya ketika berumur sepuluh tahun, dan pisahkanlah tempat tidurn mereka,” (HR Abu Daud: 26 dan Ibnu Majah: 275, 276).

4. Masuk Waktunya

Sholat tidak wajib ditunaikan sampai waktunya tiba. Berdasarkan firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala:

“Sesungguhnya shalat itu kewajiban yang telah ditentukan waktunya bagi orang-orang yang beriman,” (QS An-Nisa: 103).

Artinya, shalat itu mempunyai waktu tertentu. Sebagaimana Jibril pernah turun, lalu mengajarkan Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi Wasallam tentang waktu-waktu shalat.

Jibril berkata kepada Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi Wasallam, “Berdirilah dan kerjakan shalat.” Lalu beliau mengerjakan shalat dzuhur ketika matahari mulai tergelincir ke sebelah barat.

Kemudian tiba waktu ashar, lalu Jibril berkata, “Berdirilah dan kerjakan shalat.” Kemudian Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi Wasallam mengerjakan shalat ashar ketika bayangan segala sesuatu itu panjangnya sama.

Selanjutnya tibalah waktu maghrib, lalu Jibril berkata, “Berdirilah dan kerjakan shalat.” Kemudian beliau mengerjakan shalat maghrib ketika matahari telah terbenam.

Kemudian datanglah waktu shalat isya’ lalu Jibril berkata, “Berdirilah dan kerjakan shalat.” Kemudian Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi Wasallam berdiri dan mengerjakan shalat isya ketika sinar merah matahari saat terbenam telah lenyap.

Lalu datang waktu subuh ketika fajar telah terbit, kemudian datang waktu dzuhur pada hari berikutnya, lalu Jibril berkata, “Berdirilah dan kerjakan shalat.” Lalu Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi Wasallam mengerjakan shalat dzuhur ketika bayangan segala sesuatu itu panjangnya sama.

Kemudian tibalah waktu ashar lalu dia berkata, “Berdirilah dan kerjakan shalat,” lalu beliau mengerjakan shalat ashar ketika bayangan segala sesuatu itu panjangnya dua kali lipat, kemudian datang waktu maghrib, satu waktu masih tetap sama dengan sebelumnya, kemudian datang waktu isya ketika seperdua malam telah lewat atau sepertiga malam, lalu beliau mengerjakan shalat isya’ kemudian dia mendatanginya ketika fajar sangat kuning lalu berkata, “Berdirilah dan kerjakan shalat,” lalu beliau mengerjakan shalat subuh, kemudian beliau berkata, “Antara dua inilah waktunya,” (HR An-Nasa’i: 1/263, dan Imam Ahmad: 3/ 113, 182).

5. Suci dari darah haid (menstruasi) dan nifas
Dengan demikian, wanita yang sedang haid (menstruasi dan wanita yang nifas tidak terbebani kewajiban shalat sampai suci. Berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam:

Apabila kamu datang bulan (haid/ menstruasi), maka tinggalkanlah shalat,” (HR Al-Bukhari: 1/84, 87, Muslim: 62, Kitab Al-Haidh, dan Abu Daud Kitab Ath-Thaharah).

B. Syarat-syarat sahnya shalat


Adapun syarat-syarat sahnya shalat adalah sebagai berikut:

1. Suci dari hadats kecil,
yaitu hal yang mewajibkan berwudhu, suci dari hadats besar, yaitu hal yang mewajibkan mandi besar dan suci dari najis pada pakaian orang yang mengerjakan shalat, tubuhnya, dan tempat shalatnya.

Berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam:

Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci,” (HR An-Nasa’i: 1/87, dan Ad-Darimi: 1/175).

2. Menutup Aurat
Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

“Pakailah pakaianmu yang indah di setiap memasuki masjid...” (Al-A’raaf: 31).

Tidak sah shalat seseorang yang dikerjakan dengan membuka aurat karena fungsi pakaian adalah untuk menutupi aurat.

Adapun batasan aurat bagi laki-laki yaitu antara pusar dan kedua lututnya, sedangkan batasan aurat bagi perempuan yaitu seluruh anggota tubuh selain muka dan kedua telapak tangannya.

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam:

Allah tidak menerima shalat perempuan yang sudah mengalami haid (menstruasi atau baligh) kecuali dengan memakai jilbab,” (HR Abu Daud: 641).

Ketika Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam ditanya perihal shalat perempuan dengan memakai Ad-Dir’u (pakaian yang dapat menutupi seluruh tubuh wanita) dan kerudung tanpa memakai pakaian bawahan (rok/ sarung), beliau menjawab:

Jika pakaian (gamis) itu panjang dan dapat menutupi bagian luar kedua telapak kakinya (itu boleh),(HR Abu Daud: 640, dan Ad-Daruquthni: 2/62).

3. Menghadap Kiblat
Tidak sah shalat yang dikerjakan tidak menghadap kiblat. Berdasarkan firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala:

“...Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya...” (QS Al-Baqarah: 144).


Maksudnya, menghadap ke Masjidil Haram di Mekkah. Namun orang yang tidak bisa menghadap kiblat karena kondisi takut, atau sakit, atau lainnya, maka syarat ini tidak berlaku.

Orang yang sedang melakukan perjalanan boleh mengerjakan shalat di atas kendaraannya sesuai arah jalan yang dituju baik kiblat atau menghadap selainnya.

Berdasarkan perbuatan Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi Wasallam:

Rasulullah pernah mengerjakan shalat di atas kendaraannya (untanya), sedangkan beliau ketika itu datang dari Mekkah menuju Madinah, dengan menghadap ke arah mana saja kendaraannya itu berjalan,” (HR Muslim: 33, kitab Shalatul Musafirin wa Qashruha)