THIS TOPIC BOX Ketik Topic Disini Contoh DZIKIR atau MAKAN

Translate

Showing posts with label TATACARA. Show all posts
Showing posts with label TATACARA. Show all posts

Wednesday, 9 September 2015

TATACARA BERTAMU


Bertamu merupakan kegiatan sosial yang telah diatur adab dan etikanya dalam Islam. Di antara adab dan etika ketika bertamu adalah sebagai berikut:

CLICK DISINI UNTUK BUKA KALKULATOR ZAKAT 
1. Memilih Waktu Berkunjung

Hendaknya bagi orang yang ingin bertamu memilih waktu yang tepat untuk bertamu. Karena waktu yang kurang tepat terkadang bisa menimbulkan perasaan yang kurang enak bagi tuan rumah bahkan terkadang mengganggunya. Dikatakan oleh sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu,

“Rasulullah tidak pernah mengetuk pintu pada keluarganya pada waktu malam. Beliau biasanya datang kepada mereka pada waktu pagi atau sore.” (HR. al-Bukhari no. 1706 dan Muslim no. 1928)

2. Meminta Izin kepada Tuan Rumah

Hal ini merupakan pengamalan dari perintah Allah subhanahu wa ta’ala di dalam firman-Nya:

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu agar kamu selalu ingat.” (An-Nur: 27)

Di antara hikmah yang terkandung di dalam permintaan izin adalah untuk menjaga pandangan mata. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Meminta izin itu dijadikan suatu kewajiban karena untuk menjaga pandangan mata.” (HR. al-Bukhari no.5887 dan Muslim no. 2156 dari sahabat Sahl bin Sa’ad as-Sa’idi radhiyallahu ‘anhu)

Rumah itu seperti penutup aurat bagi segala sesuatu yang ada di dalamnya sebagaimana pakaian sebagai penutup aurat bagi tubuh. Jika seorang tamu meminta izin terlebih dahulu kepada penghuni rumah, maka ada kesempatan bagi penghuni rumah untuk mempersiapkan kondisi di dalam rumahnya. Di antara mudharat yang timbul jika seseorang tidak minta izin kepada penghuni rumah adalah bahwa hal itu akan menimbulkan kecurigaan dari tuan rumah, bahkan bisa-bisa dia dituduh sebagai pencuri, perampok, atau yang semisalnya, karena masuk rumah orang lain secara diam-diam merupakan tanda kejelekan. Oleh karena itu, Allah subhanahu wa ta’ala melarang kaum mukminin untuk memasuki rumah orang lain tanpa seizin penghuninya. (Lihat Taisirul Karimir Rahman)

Adapun tata cara meminta izin adalah sebagai berikut:

a. Mengucapkan salam
Seseorang yang bertamu diperintahkan untuk mengucapkan salam terlebih dahulu, sebagaimana ayat 27 dari surah An-Nur di atas. Pernah salah seorang sahabat dari Bani ‘Amir meminta izin kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang ketika itu sedang berada di rumahnya. Orang tersebut mengatakan, “Bolehkah saya masuk?” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun memerintahkan pembantunya dengan sabdanya, “Keluarlah, ajari orang itu tata cara meminta izin, katakan kepadanya, “Assalamu ‘alaikum, bolehkah saya masuk?” Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut didengar oleh orang tadi, maka dia mengatakan, “Assalamu ‘alaikum, bolehkah saya masuk?” Akhirnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mempersilakannya untuk masuk ke rumah beliau. (HR. Abu Dawud no. 5177)

Perhatikanlah wahai pembaca rahimakumullah, perkataan “bolehkah saya masuk” atau yang semisalnya saja belum cukup, bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mengucapkan salam terlebih dulu. Bahkan mengucapkan salam ketika bertamu juga merupakan adab yang pernah dicontohkan oleh para malaikat (yang menjelma sebagai tamu) yang datang kepada Nabi Ibrahim ‘alaihis salaam sebagaimana yang disebutkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala di dalam firman-Nya (yang artinya):

“Ketika mereka (para malaikat) masuk ke tempatnya (Ibrahim) lalu mengucapkan salam.” (Adz–Dzariyat: 25)

b. Meminta izin sebanyak tiga kali
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Meminta izin itu tiga kali, jika diizinkan maka masuklah, jika tidak, maka pulanglah.” (HR. al-Bukhari no. 5891 dan Muslim no. 2153 dari sahabat Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu)

Hadits tersebut memberikan bimbingan kepada kita bahwa batasan akhir meminta izin itu tiga kali. Jika penghuni rumah mempersilahkan masuk maka masuklah, jika tidak ada jawaban atau keberatan untuk menemui pada waktu itu maka pulanglah. Yang demikian itu bukan suatu aib bagi penghuni rumah tersebut dan bukan celaan bagi orang yang hendak bertamu, jika alasan penolakan itu dibenarkan oleh syariat. Bahkan merupakan penerapan dari firman Allah subhanahu wa ta’ala (yang artinya):

“Jika kamu tidak menemui seorang pun di dalamnya, maka janganlah kamu masuk sebelum kamu mendapat izin. Dan jika dikatakan kepadamu, “Kembalilah, maka hendaklah kamu kembali. Itu lebih bersih bagimu dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (An-Nur: 28)

c. Jangan mengintip ke dalam rumah.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: “Barang siapa mengintip ke dalam rumah suatu kaum tanpa izin mereka, maka sungguh telah halal bagi mereka untuk mencungkil matanya.” (HR. Muslim no. 2158 dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)

Dalam hadits ini, terdapat ancaman keras dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi seseorang yang bertamu dengan mengintip atau melongok ke dalam rumah yang ingin dikunjungi. Maka bagi tuan rumah berhak untuk mengamalkan hadits ini ketika ada seseorang yang berbuat demikian tanpa harus memberi peringatan terlebih dahulu pada seseorang tersebut dan tidak ada baginya keharusan untuk membayar diyat (harta tebusan) ataupun qishash (hukuman balas) terhadap apa yang dia lakukan terhadap orang tersebut.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad, Ibnu Hibban dan yang lainnya juga dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Barang siapa melongok ke dalam rumah suatu kaum tanpa izin mereka, maka mereka boleh mencungkil matanya, tanpa harus membayar diyat dan tanpa qishash.” (Lihat Syarh Shahih Muslim dan Fathul Bari)

3. Mengenalkan Diri

Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan tentang kisah Isra` Mi’raj, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Kemudian Jibril naik ke langit dunia dan meminta izin untuk dibukakan pintu langit. Jibril ditanya, “Siapa anda?” Jibril menjawab, “Jibril.” Kemudian ditanya lagi, “Siapa yang bersama anda?” Jibril menjawab, “Muhammad.” Kemudian Jibril naik ke langit kedua, ketiga, keempat, dan seterusnya di setiap pintu langit, Jibril ditanya, “Siapa anda?” Jibril menjawab, “Jibril.” (Muttafaqun ‘alaihi)

Dari kisah ini, al-Imam an Nawawi rahimahullah dalam kitabnya yang terkenal, Riyadhush Shalihin membuat bab khusus, “Bab bahwasanya termasuk sunnah jika seorang yang minta izin (bertamu) ditanya namanya, “Siapa anda?” maka harus dijawab dengan nama atau kunyah (panggilan dengan abu fulan/ ummu fulan) yang sudah dikenal, dan makruh jika hanya menjawab, “Saya” atau yang semisalnya.” Ummu Hani` radhiyallahu ‘anha, salah seorang sahabiyah mengatakan, “Aku mendatangi Nabi ketika beliau sedang mandi dan Fathimah menutupi beliau. Beliau bersabda, “Siapa ini?” Aku katakan, “Saya Ummu Hani`.” (Muttafaqun ‘alaihi)

Demikianlah bimbingan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang langsung dipraktikkan oleh para sahabatnya, bahkan beliau pernah marah kepada salah seorang sahabatnya ketika kurang memperhatikan adab dan tata cara yang telah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bimbingkan ini. Sebagaimana dikisahkan oleh Jabir radhiyallahu ‘anhu,

“Aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian aku mengetuk pintunya, beliau bersabda: “Siapa ini?” Aku menjawab, “Saya.” Maka beliau pun bersabda, “Saya, saya.” Seolah-olah beliau tidak menyukainya.” (Muttafaqun ‘alaihi)

4. Menyebutkan Keperluannya

Di antara adab seorang tamu adalah menyebutkan urusan atau keperluan dia kepada tuan rumah supaya tuan rumah lebih perhatian dan menyiapkan diri ke arah tujuan kunjungan tersebut, serta dapat mempertimbangkan dengan waktu dan keperluannya sendiri. Hal ini sebagaimana kisah para malaikat yang bertamu kepada Nabi Ibrahim ‘alaihis salaam. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman (yang artinya):

“Ibrahim bertanya, “Apakah urusanmu wahai para utusan?” Mereka menjawab, “Sesungguhnya kami diutus kepada kaum yang berdosa.” (Adz-Dzariyat: 32)

5. Memintakan izin untuk tamu yang tidak diundang.

Jika bertamu dalam rangka memenuhi undangan, namun ada orang lain yang tidak diundang ikut bersamanya, maka hendaknya mengabarkan kepada tuan rumah dan memintakan izin untuknya. Hal ini pernah dialami oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana kisah sahabat Abu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu,

“Di kalangan kaum Anshar ada seseorang yang dikenal dengan panggilan Abu Syu’aib. Dia mempunyai seorang budak penjual daging. Abu Syu’aib berkata kepadanya, “Buatlah makanan untukku, aku akan mengundang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama empat orang lainnya. Maka dia pun mengundang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama empat orang lainnya. Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang bersama 4 orang lainnya, ternyata ada seorang lagi yang mengikuti mereka, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya anda mengundang kami berlima, dan orang ini telah mengikuti kami, jikalau anda berkenan anda dapat mengizinkannya dan jika tidak anda dapat menolaknya.” Maka Abu Syu’aib berkata, “Ya, saya mengizinkannya.” (HR. al-Bukhari no. 5118 dan Muslim no. 2036)

6. Tidak Memberatkan Tuan Rumah dan Segera Kembali ketika Urusannya Selesai.

Bagi seorang tamu hendaknya berusaha tidak membuat repot atau menyusahkan tuan rumah dan segera kembali ketika urusannya selesai. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman (yang artinya):

“…tetapi jika kalian diundang maka masuklah, dan bila telah selesai makan kembalilah tanpa memperbanyak percakapan…” (Al-Ahzab: 53)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

“Jamuan tamu itu tiga hari dan perjamuannya (yang wajib) satu hari satu malam. Tidak halal bagi seorang muslim untuk tinggal di tempat saudaranya hingga menyebabkan saudaranya itu terjatuh dalam perbuatan dosa. Para sahabat bertanya, “Bagaimana dia bisa menyebabkan saudaranya terjatuh dalam perbuatan dosa?” Beliau menjawab, “Dia tinggal di tempat saudaranya, padahal saudaranya tersebut tidak memiliki sesuatu yang bisa disuguhkan kepadanya.” (HR. Muslim no. 48 dan Abu Dawud no. 3748 dari sahabat Abu Syuraih al-Khuza’i radhiyallahu ‘anhu)

Disebutkan oleh para ulama bahwa perjamuan yang wajib dilakukan tuan rumah kepada tamu hanya satu hari satu malam (24 jam). Jamuan tiga hari berikutnya hukumnya mustahab (sunnah) dan lebih utama. Adapun jika lebih dari itu maka sebagai sedekah. Maka dari itu, bagi tamu yang menginap kalau sudah lewat dari tiga hari hendaknya meminta izin kepada tuan rumah. Kalau tuan rumah mengizinkan atau menahan dirinya maka tidak mengapa bagi si tamu tetap tinggal, dan jika sebaliknya maka wajib bagi si tamu untuk pergi. Karena keberadaan si tamu yang lebih dari tiga hari itu bisa mengakibatkan tuan rumah terjatuh dalam perbuatan ghibah, atau berniat untuk menyakitinya atau berburuk sangka. (Lihat Syarh Shahih Muslim)

7. Mendoakan Tuan Rumah

Hendaknya seorang tamu mendoakan tuan rumah atas jamuan yang dihidangkan kepadanya. Di antara doa yang diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu:

اللَّهُمَّ بَارِكْ لَهُمْ فِيْ مَا رَزَقْتَهُمْ وَاغْفِرْ لَهُمْ وَ ارْحَمْهُمْ


“Ya Allah berikanlah barakah untuk mereka pada apa yang telah Engkau berikan rizki kepada mereka, ampunilah mereka, dan rahmatilah mereka.” (HR. Muslim no. 2042 dari sahabat Abdullah bin Busr radhiyallahu ‘anhu)

CLICK DISINI UNTUK BUKA KALKULATOR ZAKAT  

Tuesday, 11 August 2015

ADAB BERDOA PANDUAN RASULULLAH

Pertama, Mencari Waktu yang Mustajab
Di antara waktu yang mustajab adalah hari Arafah, Ramadhan, sore hari Jumat, dan waktu sahur atau sepertiga malam terakhir.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ينزل الله تعالى كل ليلة إلى السماء الدنيا حين يبقى ثلث الليل الأخير فيقول عز وجل: من يدعونى فأستجب له، من يسألنى فأعطيه، من يستغفرنى فأغفر له

Allah turun ke langit dunia setiap malam, ketika tersisa sepertiga malam terakhir. Allah berfirman, ‘Siapa yang berdoa kepada-Ku, Aku kabulkan, siapa yang meminta, akan Aku beri, dan siapa yang memohon ampunan pasti Aku ampuni’.” (HR. Muslim)

Kedua, Memanfaatkan Keadaan yang Mustajab Untuk Berdoa
Di antara keadaan yang mustajab untuk berdoa adalah: ketika perang, turun hujan, ketika sujud, antara adzan dan iqamah, atau ketika puasa menjelang berbuka.
Abu Hurairah radhiallahu’anhu mengatakan, “Sesungguhnya pintu-pintu langit terbuka ketika jihad fi sabillillah sedang berkecamuk, ketika turun hujan, dan ketika iqamah shalat wajib. Manfaatkanlah untuk berdoa ketika itu.” (Syarhus Sunnah al-Baghawi, 1: 327)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Doa antara adzan dan iqamah tidak tertolak.” (HR. Abu Daud, Nasa’i, dan Tirmidzi)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Keadaan terdekat antara hamba dengan Tuhannya adalah ketika sujud. Maka perbanyaklahberdoa.” (HR. Muslim)
Ketiga, Menghadap Kiblat dan Mengangkat Tangan
Dari Jabir radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berada di Padang Arafah, beliau menghadap kiblat, dan beliau terus berdoa sampai matahari terbenam. (HR. Muslim)
Dari Salman radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Tuhan kalian itu Malu dan Maha Memberi. Dia malu kepada hamba-Nya ketika mereka mengangkat tangan kepada-Nya kemudian hambanya kembali dengan tangan kosong (tidak dikabulkan).” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi dan beliau hasankan)
Cara mengangkat tangan:
Ibnu Abbas radhiallahu’anhu mengatakan, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berdoa, beliau menggabungkan kedua telapak tangannya dan mengangkatnya setinggi wajahnya (wajah menghadap telapak tangan). (HR. Thabrani)

Keempat, Dengan Suara Lirih dan Tidak Dikeraskan
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
وَلَا تَجْهَرْ بِصَلَاتِكَ وَلَا تُخَافِتْ بِهَا وَابْتَغِ بَيْنَ ذَلِكَ سَبِيلًا
Janganlah kalian mengeraskan doa kalian dan janganlah pula merendahkannya dan carilah jalan tengah di antara kedua itu.” (QS. Al-Isra: 110)
Allah Subhanahu wa Ta’ala memuji Nabi Zakariya ‘alaihis salam, yang berdoa dengan penuh khusyu’ dan suara lirih.
ذِكْرُ رَحْمَتِ رَبِّكَ عَبْدَهُ زَكَرِيَّا (2) إِذْ نَادَى رَبَّهُ نِدَاءً خَفِيًّا
(Yang dibacakan ini adalah) penjelasan tentang rahmat Tuhan kamu kepada hamba-Nya, Zakaria,
yaitu tatkala ia berdoa kepada Tuhannya dengan suara yang lembut
.” (QS. Maryam: 2–3)
Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman,
ادْعُوا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَخُفْيَةً إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
Berdoalah kepada Tuhanmu dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-A’raf: 55)
Dari Abu Musa radhiallahu’anhu bahwa suatu ketika para sahabat pernah berdzikir dengan teriak-teriak. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan,
يَا أَيُّهَا النَّاسُ ، ارْبَعُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ ، فَإِنَّكُمْ لاَ تَدْعُونَ أَصَمَّ وَلاَ غَائِبًا ، إِنَّهُ مَعَكُمْ ، إِنَّهُ سَمِيعٌ قَرِيبٌ
Wahai manusia, kasihanilah diri kalian. Sesungguhnya kalian tidak menyeru Dzat yang tuli dan tidak ada, sesungguhnya Allah bersama kalian, Dia Maha mendengar lagi Maha dekat.” (HR. Bukhari)
Kelima, Tidak Dibuat Bersajak
Doa yang terbaik adalah doa yang ada dalam Alquran dan sunah.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
ادْعُوا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَخُفْيَةً إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
Berdoalah kepada Tuhanmu dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-A’raf: 55)
Ada yang mengatakan: maksudnya adalah berlebih-lebihan dalam membuat kalimat doa, dengan dipaksakan bersajak.
Keenam, Khusyu’, Merendahkan Hati, dan Penuh Harap
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
إِنَّهُمْ كَانُوا يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَيَدْعُونَنَا رَغَبًا وَرَهَبًا وَكَانُوا لَنَا خَاشِعِينَ
Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang selalu bersegera dalam (mengerjakan) perbuatan-perbuatan yang baik dan mereka berdoakepada Kami dengan harap dan cemas. Dan mereka adalah orang-orang yang khusyu’ kepada Kami.” (QS. Al-Anbiya': 90)
Ketujuh, Memantapkan Hati Dalam Berdoa dan Berkeyakinan Untuk Dikabulkan
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لا يقل أحدكم إذا دعا اللهم اغفر لي إن شئت اللهم ارحمني إن شئت ليعزم المسألة فإنه لا مُكرِه له
Janganlah kalian ketika berdoa dengan mengatakan, ‘Ya Allah, ampunilah aku jika Engkau mau. Ya Allah, rahmatilah aku, jika Engkau mau’. Hendaknya dia mantapkan keinginannya, karena tidak ada yang memaksa Allah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila kalian berdoa, hendaknya dia mantapkan keinginannya. Karena Allah tidak keberatan dan kesulitan untuk mewujudkan sesuatu.” (HR. Ibn Hibban dan dishahihkan Syua’ib Al-Arnauth)
Di antara bentuk yakin ketika berdoa adalah hatinya sadar bahwa dia sedang meminta sesuatu. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ادعوا الله وأنتم موقنون بالإجابة واعلموا أن الله لا يستجيب دعاء من قلب غافل لاه
Berdoalah kepada Allah dan kalian yakin akan dikabulkan. Ketahuilah, sesungguhnya Allah tidak mengabulkan doa dari hati yang lalai, dan lengah (dengan doanya).” (HR. Tirmidzi dan dishahihkan Al-Albani)
Banyak orang yang lalai dalam berdoa atau bahkan tidak tahu isi doa yang dia ucapkan. Karena dia tidak paham bahasa Arab, sehingga hanya dia ucapkan tanpa direnungkan isinya.
Kedelapan, Mengulang-ulang Doa dan Merengek-rengek Dalam Berdoa
Mislanya, orang berdoa: Yaa Allah, ampunilah hambu-MU, ampunilah hambu-MU…, ampunilah hambu-MU yang penuh dosa ini. ampunilah ya Allah…. Dia ulang-ulang permohonannya. Semacam ini menunjukkan kesungguhhannya dalam berdoa.
Ibn Mas’ud mengatakan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila beliau berdoa, beliau mengulangi tiga kali. Dan apabila beliau meminta kepada Allah, beliau mengulangi tiga kali. (HR. Muslim)
Kesembilan, tidak tergesa-gesa agar segera dikabulkan, dan menghindari perasaan: mengapa doaku tidak dikabulkan atau kalihatannya Allah tidak akan mengabulkan doaku.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
يُسْتَجَابُ لأَحَدِكُمْ مَا لَمْ يَعْجَلْ يَقُولُ دَعَوْتُ فَلَمْ يُسْتَجَبْ لِى
Akan dikabulkan (doa) kalian selama tidak tergesa-gesa. Dia mengatakan, ‘Saya telah berdoa, namun belum saja dikabulkan‘.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Sikap tergesa-gesa agar segera dikabulkan, tetapi doanya tidak kunjung dikabulkan, menyebabkan dirinya malas berdoa. Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لا يزال الدعاء يستجاب للعبد ما لم يدع بإثم أو قطيعة رحم، ما لم يستعجل، قيل: يا رسول الله وما الاستعجال؟ قال: يقول قد دعوت وقد دعوت فلم أر يستجيب لي، فيستحسر عند ذلك ويدع الدعاء رواه مسلم
Doa para hamba akan senantiasa dikabulkan, selama tidak berdoa yang isinya dosa atau memutus silaturrahim, selama dia tidak terburu-buru.” Para sahabat bertanya, “Ya Rasulullah, apa yang dimaksud terburu-buru dalam berdoa?” Beliau bersabda, “Orang yang berdoa ini berkata, ‘Saya telah berdoa, Saya telah berdoa, dan belum pernah dikabulkan’. Akhirnya dia putus asa dan meninggalkan doa.” (HR. Muslim dan Abu Daud)
Sebagian ulama mengatakan: “Saya pernah berdoa kepada Allah dengan satu permintaan selama dua puluh tahun dan belum dikabulkan, padahal aku berharap agar dikabulkan. Aku meminta kepada Allah agar diberi taufiq untuk meninggalkan segala sesuatu yang tidak penting baguku.”
Kesepuluh, Memulai Doa dengan Memuji Allah dan Bershalawat Kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam
Bagian dari adab ketika memohon dan meminta adalah memuji Dzat yang diminta. Demikian pula ketika hendak berdoa kepada Allah. Hendaknya kita memuji Allah dengan menyebut nama-nama-Nya yang mulia (Asma-ul husna).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendengar ada orang yang berdoa dalam shalatnya dan dia tidak memuji Allah dan tidak bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian beliau bersabda, “Orang ini terburu-buru.” kemudian beliau bersabda,
إذا صلى أحدكم فليبدأ بتحميد ربه جل وعز والثناء عليه ثم ليصل على النبي صلى الله عليه وسلم ثم يدعو بما شاء
Apabila kalian berdoa, hendaknya dia memulai dengan memuji dan mengagungkan Allah, kemudian bershalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian berdoalah sesuai kehendaknya.” (HR. Ahmad, Abu Daud dan dishahihkan Al-Albani)
Kesebelas, Memperbanyak Taubat dan Memohon Ampun Kepada Allah
Banyak mendekatkan diri kepada Allah merupakan sarana terbesar untuk mendapatkan cintanya Allah. Dengan dicintai Allah, doa seseorang akan mudah dikabulkan. Di antara amal yang sangat dicintai Allah adalah memperbanyak taubat dan istighfar.
Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَمَا تَقَرَّبَ إِلَىَّ عَبْدِى بِشَىْءٍ أَحَبَّ إِلَىَّ مِمَّا افْتَرَضْتُ عَلَيْهِ ، وَمَا يَزَالُ عَبْدِى يَتَقَرَّبُ إِلَىَّ بِالنَّوَافِلِ حَتَّى أُحِبَّهُ ، فَإِذَا أَحْبَبْتُهُ كُنْتُ….، وَإِنْ سَأَلَنِى لأُعْطِيَنَّهُ ، وَلَئِنِ اسْتَعَاذَنِى لأُعِيذَنَّهُ
Tidak ada ibadah yang dilakukan hamba-Ku yang lebih Aku cintai melebihi ibadah yang Aku wajibkan. Ada hamba-Ku yang sering beribadah kepada-Ku dengan amalan sunah, sampai Aku mencintainya. Jika Aku mencintainya maka …jika dia meminta-Ku, pasti Aku berikan dan jika minta perlindungan kepada-KU, pasti Aku lindungi..” (HR. Bukhari)
Diriwayatkan bahwa ketika terjadi musim kekeringan di masa Umar bin Khatab, beliau meminta kepada Abbas untuk berdoa. Ketika berdoa, Abbas mengatakan, “Ya Allah, sesungguhnya tidaklah turun musibah dari langit kecuali karena perbuatan dosa. dan musibah ini tidak akan hilang, kecuali dengan taubat…”
Kedua Belas, Hindari Mendoakan Keburukan, Baik Untuk Diri Sendiri, Anak, Maupun Keluarga
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, mencela manusia yang berdoa dengan doa yang buruk,
وَيَدْعُ الإِنسَانُ بِالشَّرِّ دُعَاءهُ بِالْخَيْرِ وَكَانَ الإِنسَانُ عَجُولاً
Manusia berdoa untuk kejahatan sebagaimana ia berdoa untuk kebaikan. Dan adalah manusia bersifat tergesa-gesa.” (QS. Al-Isra': 11)
وَلَوْ يُعَجِّلُ اللَّهُ لِلنَّاسِ الشَّرَّ اسْتِعْجَالَهُم بِالْخَيْرِ لَقُضِيَ إِلَيْهِمْ أَجَلُهُمْ
Kalau sekiranya Allah menyegerakan keburukan bagi manusia seperti permintaan mereka untuk menyegerakan kebaikan, pastilah diakhiri umur mereka (binasa).” (QS. Yunus: 11)
Ayat ini berbicara tentang orang yang mendoakan keburukan untuk dirinya, hartanya, keluarganya, dengan doa keburukan.
Dari Jabir radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لا تدعوا على أنفسكم، ولا تدعوا على أولادكم، ولا تدعوا على خدمكم، ولا تدعوا على أموالكم، لا توافق من الله ساعة يسأل فيها عطاء فيستجاب لكم
Janganlah kalian mendoakan keburukan untuk diri kalian, jangan mendoakan keburukan untuk anak kalian, jangan mendoakan keburukan untuk pembantu kalian, jangan mendoakan keburukan untuk harta kalian. Bisa jadi ketika seorang hamba berdoa kepada Allah bertepatan dengan waktu mustajab, pasti Allah kabulkan.” (HR. Abu Daud)
Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لا يزال الدعاء يستجاب للعبد ما لم يدع بإثم أو قطيعة رحم
Doa para hamba akan senantiasa dikabulkan, selama tidak berdoa yang isinya dosa atau memutus silaturrahim.” (HR. Muslim dan Abu Daud)
Ketiga Belas, Menghindari Makanan dan Harta Haram
Makanan yang haram menjadi sebab tertolaknya doa.
Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ فَقَالَ ( يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّى بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ) وَقَالَ (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ) ». ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ
Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu thoyib (baik). Dia tidak akan menerima sesuatu melainkan yang baik pula. Dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan kepada orang-orang mukmin seperti yang diperintahkan-Nya kepada para Rasul. Firman-Nya, ‘Wahai para Rasul! Makanlah makanan yang baik-baik (halal) dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan’. Dan Allah juga berfirman, ‘Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah rezeki yang baik-baik yang telah kami rezekikan kepadamu’. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan tentang seroang laki-laki yang telah lama berjalan karena jauhnya jarak yang ditempuhnya. Sehingga rambutnya kusut, masai dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdo’a, ‘Wahai Tuhanku, wahai Tuhanku’. Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dengan makanan yang haram, maka bagaimanakah Allah akan mengabulkan do’anya?” (HR. Muslim)

Saturday, 8 August 2015

Adab islami sebelum tidur

Pertama: Tidurlah dalam keadaan berwudhu.

Hal ini berdasarkan hadits Al Baro’ bin ‘Azib, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا أَتَيْتَ مَضْجَعَكَ فَتَوَضَّأْ وُضُوءَكَ لِلصَّلاَةِ ، ثُمَّ اضْطَجِعْ عَلَى شِقِّكَ الأَيْمَنِ

“Jika kamu mendatangi tempat tidurmu maka wudhulah seperti wudhu untuk shalat, lalu berbaringlah pada sisi kanan badanmu” (HR. Bukhari no. 247 dan Muslim no. 2710)


Kedua: Tidur berbaring pada sisi kanan.

Hal ini berdasarkan hadits di atas. Adapun manfaatnya sebagaimana disebutkan oleh Ibnul Qayyim, “Tidur berbaring pada sisi kanan dianjurkan dalam Islam agar seseorang tidak kesusahan untuk bangun shalat malam. Tidur pada sisi kanan lebih bermanfaat pada jantung. Sedangkan tidur pada sisi kiri berguna bagi badan (namun membuat seseorang semakin malas)” (Zaadul Ma’ad, 1/321-322).

Ketiga: Meniup kedua telapak tangan sambil membaca surat Al Ikhlash (qul huwallahu ahad), surat Al Falaq (qul a’udzu bi robbil falaq), dan surat An Naas (qul a’udzu bi robbinnaas), masing-masing sekali. Setelah itu mengusap kedua tangan tersebut ke wajah dan bagian tubuh yang dapat dijangkau. Hal ini dilakukan sebanyak tiga kali. Inilah yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana dikatakan oleh istrinya ‘Aisyah.

Dari ‘Aisyah, beliau radhiyallahu ‘anha berkata,

كَانَ إِذَا أَوَى إِلَى فِرَاشِهِ كُلَّ لَيْلَةٍ جَمَعَ كَفَّيْهِ ثُمَّ نَفَثَ فِيهِمَا فَقَرَأَ فِيهِمَا ( قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ ) وَ ( قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ الْفَلَقِ ) وَ ( قُلْ أَعُوذُ بِرَبِّ النَّاسِ ) ثُمَّ يَمْسَحُ بِهِمَا مَا اسْتَطَاعَ مِنْ جَسَدِهِ يَبْدَأُ بِهِمَا عَلَى رَأْسِهِ وَوَجْهِهِ وَمَا أَقْبَلَ مِنْ جَسَدِهِ يَفْعَلُ ذَلِكَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ

“Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam ketika berada di tempat tidur di setiap malam, beliau mengumpulkan kedua telapak tangannya lalu kedua telapak tangan tersebut ditiup dan dibacakan ’Qul huwallahu ahad’ (surat Al Ikhlash), ’Qul a’udzu birobbil falaq’ (surat Al Falaq) dan ’Qul a’udzu birobbin naas’ (surat An Naas). Kemudian beliau mengusapkan kedua telapak tangan tadi pada anggota tubuh yang mampu dijangkau dimulai dari kepala, wajah, dan tubuh bagian depan. Beliau melakukan yang demikian sebanyak tiga kali.” (HR. Bukhari no. 5017). Membaca Al Qur’an sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini lebih menenangkan hati dan pikiran daripada sekedar mendengarkan alunan musik.

Keempat: Membaca ayat kursi sebelum tidur.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata,

وَكَّلَنِى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – بِحِفْظِ زَكَاةِ رَمَضَانَ ، فَأَتَانِى آتٍ ، فَجَعَلَ يَحْثُو مِنَ الطَّعَامِ ، فَأَخَذْتُهُ فَقُلْتُ لأَرْفَعَنَّكَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – . فَذَكَرَ الْحَدِيثَ فَقَالَ إِذَا أَوَيْتَ إِلَى فِرَاشِكَ فَاقْرَأْ آيَةَ الْكُرْسِىِّ لَنْ يَزَالَ عَلَيْكَ مِنَ اللَّهِ حَافِظٌ ، وَلاَ يَقْرَبُكَ شَيْطَانٌ حَتَّى تُصْبِحَ . فَقَالَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – « صَدَقَكَ وَهْوَ كَذُوبٌ ، ذَاكَ شَيْطَانٌ »

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menugaskan aku menjaga harta zakat Ramadhan kemudian ada orang yang datang mencuri makanan namun aku merebutnya kembali, lalu aku katakan, “Aku pasti akan mengadukan kamu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam“. Lalu Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu menceritakan suatu hadits berkenaan masalah ini. Selanjutnya orang yang datang kepadanya tadi berkata, “Jika kamu hendak berbaring di atas tempat tidurmu, bacalah ayat Al Kursi karena dengannya kamu selalu dijaga oleh Allah Ta’ala dan syetan tidak akan dapat mendekatimu sampai pagi“. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Benar apa yang dikatakannya padahal dia itu pendusta. Dia itu syetan“. (HR. Bukhari no. 3275)

Kelima: Membaca do’a sebelum tidur “Bismika allahumma amuutu wa ahyaa”.

Dari Hudzaifah, ia berkata,

كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – إِذَا أَرَادَ أَنْ يَنَامَ قَالَ « بِاسْمِكَ اللَّهُمَّ أَمُوتُ وَأَحْيَا » . وَإِذَا اسْتَيْقَظَ مِنْ مَنَامِهِ قَالَ « الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِى أَحْيَانَا بَعْدَ مَا أَمَاتَنَا ، وَإِلَيْهِ النُّشُورُ »

“Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam hendak tidur, beliau mengucapkan: ‘Bismika allahumma amuutu wa ahya (Dengan nama-Mu, Ya Allah aku mati dan aku hidup).’ Dan apabila bangun tidur, beliau mengucapkan: “Alhamdulillahilladzii ahyaana ba’da maa amatana wailaihi nusyur (Segala puji bagi Allah yang telah menghidupkan kami setelah mematikan kami, dan kepada-Nya lah tempat kembali).” (HR. Bukhari no. 6324)

Masih ada beberapa dzikir sebelum tidur lainnya yang tidak kami sebutkan dalam tulisan kali ini. Silakan menelaahnya di buku Hisnul Muslim, Syaikh Sa’id bin Wahf Al Qohthoni.

Keenam: Sebisa mungkin membiasakan tidur di awal malam (tidak sering begadang) jika tidak ada kepentingan yang bermanfaat.

Diriwayatkan dari Abi Barzah, beliau berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَ الْعِشَاءِ وَالْحَدِيثَ بَعْدَهَا

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membenci tidur sebelum shalat ‘Isya dan ngobrol-ngobrol setelahnya.” (HR. Bukhari no. 568)

Ibnu Baththol menjelaskan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak suka begadang setelah shalat ‘Isya karena beliau sangat ingin melaksanakan shalat malam dan khawatir jika sampai luput dari shalat shubuh berjama’ah. ‘Umar bin Al Khottob sampai-sampai pernah memukul orang yang begadang setelah shalat Isya, beliau mengatakan, “Apakah kalian sekarang begadang di awal malam, nanti di akhir malam tertidur lelap?!” (Syarh Al Bukhari, Ibnu Baththol, 3/278, Asy Syamilah)

Wednesday, 5 August 2015

TATA CARA WUDHU 2

Matan

وفروض الوضوء ستة أشياء النية عند غسل الوجه وغسل الوجه وغسل اليدين إلى المرفقين ومسح بعض الرأس وغسل الرجلين إلى الكعبين والترتيب على ما ذكرناه

Dan fardhu-fardhu wudhu ada enam: niat ketika membasuh wajah, membasuh wajah, membasuh kedua tangan sampat siku, mengusap kepala, membasuh kedua kaki sampai mata kaki dan berurutan


Fasal: Fardhu-Fardhu Wudhu

Fardhu-fardhu wudhu ada enam:

1. Niat
2. Membasuh wajah
3. Membasuh kedua tangan hingga siku
4. Mengusap sebagian kepala
5. Membasuh kedua kaki sampai kedua mata kaki
6. Berurutan

Maksud dari fardhu adalah rukun dan perkara wajib yang jika semuanya ada pada wudhu, maka wudhu dinyatakan sah. Jika hilang salah satu fardhunya, maka wudhu nya batal/tidak sah
Berbeda dengan sunan. Ia adalah perkara-perkara mustahab yang jika ditinggalkan tidak akan membatalkan wudhu dan menghilangkan pahalanya. 
  1. Niat
Niat adalah: bermaksud sesuatu, dengan disertai mengerjakannya. Makna qashd adalah menghendaki untuk mengerjakannya.
 Barangsiapa yang hendak / ingin minum, maka berarti ia berniat, 
barangsiapa yang hendak / ingin berdiri, maka ia berarti berniat. Akan tetapi niat secara syar’i, yang diinginkan oleh Allah dari kita adalah: Kehendak untuk mengerjakan sesuatu, yang ada beserta permulaan perkerjaan itu. Maknanya, kehendak hati itu bersamaan dengan ketika pekerjaan itu mulai dikerjakan. 
Maka, barangsiapa yang berniat untuk berwudhu dalam hatinya dan ia sudah memulai membasuh wajahnya, maka inilah niat yang syar’i dan benar.
Barangsiapa yang berniat mengerjakan shalat dan ia melakukan takbiratul ihram, maka ini niat yang syar’i dan benar. 
Barangsiapa yang berniat untuk mandi junub dan ia mulai menyiramkan air ke atas tubuhnya dan air mengenai kulitnya, maka ini niat yang syar’i dan benar. Intinya, niat harus ada bersamaan dengan permulaan pekerjaan itu, bukan sebelumnya atau setelahnya.

Waktu niat dalam wudhu adalah ketika membasuh bagian pertama dari wajah. Maka orang yang berwudhu berniat dalam hatinya ketika itu dengan salah satu dari niat-niat berikut:
  1. Berniat mengerjakan fardhu wudhu atau berniat wudhu.
  2. Berniat mengangkat hadas.
  3. Berniat agar ia dapat melaksanakan shalat.
Contoh: seseorang berniat dalam hatinya mengangkat hadas ketika membasuh wajahnya, kemudian setelah itu pikirannya sibuk dan melupakan niat itu saat mengerjakan rukun-rukun wudhu yang lain, maka wudhunya tetap sah, karena yang diharuskan adalah niat ketika permulaan membasuh wajah saja. Jika niat itu hilang setelah itu maka tidak apa-apa.

Contoh lain: seseorang mulai berwudhu, dan setelah ia membasuh wajahnya, ia berniat dalam hati, “saya berniat wudhu”, maka wudhunya tidak sah dan ia harus mengulang untuk membasuh wajah disertai niat.

Dan penting untuk diperhatikan bahwa niat tempatnya ada dalam hati, bukan lisan.

Memilih salah satu dari tiga niat diatas hanya bagi orang yang memiliki hadas. Adapun orang yang tidak memiliki hadas (mutawadhdhi`), maka tidak sah jika ia berniat untuk mengangkat hadas atau agar dapat melaksanakan shalat, akan tetapi berniat untuk wudhu atau memperbaharui wudhu.

2. Membasuh wajah/muka

Membasuh (al ghuslu) maknanya adalah mengalirkan air kepada sesuatu. Maka ketika membasuh, air harus mengalir dan berjalan di atas anggota wudhu, artinya air berpindah dari satu bagian ke bagian yang lain dan berjatuhan atau menetes. Oleh karena itu tidak cukup hanya membasahi tangan lalu mengusapkannya kepada anggota wudhu, karena ini disebut al mash (mengusap) bukan al ghusl (membasuh). Begitu juga tidak cukup mengambil sedikit air dengan tangan kemudian memercikkannya ke anggota wudhu tanpa mengalirkannya, karena ia juga tidak dapat disebut al ghuslu (membasuh), akan tetapi disebut al rasysyu (memercikkan).

Dan wajah, batasannya dari atas ke bawah adalah tempat biasa tumbuhnya rambut kepala sampai akhir dagu. Dagu adalah tempat bertemunya dua rahang. Adapun batasannya dari samping ke samping adalah dari telinga kanan sampai telinga kiri. Semua yang masuk kedalam batasan ini, harus dibasuh.

Yang kami maksud “tempat biasa tumbuhnya rambut kepala” adalah berdasarkan kebanyakan manusia. Bukan berarti jika seseorang tempat tumbuhnya rambut dari tengah kepala misalnya, batasan wajahnya dari sana. Akan tetapi sekali lagi, standarnya adalah kebanyakan manusia.

Dan al hinku, yaitu bagian yang ada dibawah dua rahang bukan termasuk bagian wajah, sehingga tidak wajib untuk dibasuh.

Kemudian wajib membasuh seluruh rambut/bulu yang tumbuh di wajah, bagian luar dan dalamnya, kecuali janggut seorang laki-laki yang tebal, maka yang wajib dibasuh hanya bagian luarnya saja. Bagian luar adalah yang diatas, dan bagian dalam adalah yang bersambung dengan kulit. Berarti air harus sampai ke kulit ketika membasuhnya.

Misalnya seseorang memiliki dua alis yang sangat tebal, jika air hanya dibasuh kepada bagian atasnya, ia tidak akan sampai ke kulitnya. Maka, dalam kondisi ini wajib menyampaikan air ke kulit dengan cara takhlil (menggunakan jari agar air masuk) dan menambah air. Contoh lain misalnya kumis yang tebal.

Adapun janggut laki-laki, jika ia tebal, maka yang wajib dibasuh hanya bagian luarnya saja, karena alasan menyulitkan. Namun jika janggut itu tipis, maka wajib membasuh bagian dalamnya juga.

Standar janggut tebal adalah jika kulitnya tidak dapat dilihat oleh orang yang sedang berbicara dihadapannya.

Lalu bagaimana dengan bagian janggut yang turun melebihi batas wajah? Begitu pula wajib dibasuh bagian luarnya saja, walaupun janggut itu panjang.

3. Membasuh kedua tangan sampai siku.

Maknanya adalah membasuh tangan dari ujung jari sampai kedua siku. Dan kedua siku termasuk yang wajib dibasuh. Bagitu pula wajib membasuh segala yang ada di tangan berupa bulu dan yang lainnya.

Wajib pula menghilangkan kotoran yang ada dibawah kuku jika banyak dan dapat menghalangi air sampai kepadanya. Jika tidak mengahalangi, maka tidak wajib untuk dibersihkan.

Dan wajib menghilangkan segala yang dapat menghalangi sampainya air ke kulit berupa celupan, bahan kosmetik dan lain-lain. Namun jika tidak menghalangi, maka tidak wajib dihilangkan.

Jika seseorang putus tangannya beserta sikunya, maka tidak wajib membasuh bagian yang masih tersisa dari tangannya karena bagian yang harus dibasuh tidak ada. Namun jika bagian yang harus dibasuh masih ada –yaitu dari jari sampai ke siku- maka wajib membasuhnya.

Jika seseorang memiliki jari tambahan, maka wajib pula membasuhnya.

4. Mengusap sebagian kepala.

Sebagian kepala maksudnya adalah walapun hanya setengah helai rambut dari kepala. Seukuran apa saja dari kepalanya, jika ia diusap, maka sah. Jika seseorang membasahi jarinya kemudian menempelkannya di atas rambut kepala, maka sah.

Jika seseorang tidak memiliki rambut (gundul), maka ia dapat mengusap bagian mana saja dari kepalanya. Jika seseorang memiliki rambut yang panjang melebihi batas kepala, maka tidak cukup jika hanya mengusap rambut bagian yang terurai kebawah saja. Dan mengusap tidak harus dengan tangan. Jika seseorang membasahi handuk kemudian mengusap kepala dengannya, maka itu sah.

5. Membasuh kedua kaki sampai kedua mata kaki.

Membasuh kaki sampai mata kaki dan mata kaki termasuk bagian yang harus dibasuh. Wajib pula membasuh segala yang tumbuh di kaki dari rambut dan kelenjar. Bagitu pula wajib membersihkan kotoran yang ada dibawah kuku jika menghalangi air. Jika tidak, maka tidak wajib. Wajib menghilangkan segala materi yang dapat menghalangi air. Wajib pula membasuh jari tambahan jika ada. Dan jika terputus bagian kaki yang harus dibasuh, maka jatuh kewajiban membasuhnya. Namun jika masih tersisa dari bagian itu, maka wajib. Jika celupan hanya warna saja dan tidak ada materi, maka tidak menghalangi sahnya wudhu. Misalnya seorang wanita memakai pacar di tangan atau di kakinya, kemudian ia menghilangkan bahan materi pacar itu akan tetapi bekasnya tidak hilang, maka hal itu tidak apa-apa karena tidak menghalangi air sampai ke kulit. 

6. Berurutan

Maksudnya adalah mendahulukan wajah, kemudian kedua tangan, mengusap kepala, kemudian membasuh kedua kaki. Jika seseorang tidak berurutan dalam berwudhu baik sengaja atau lupa, maka wudhunya tidak sah.

Adapun berurutan antara bagian kanan dan kiri dari kedua tangan atau kaki, maka ini hukumnya sunnah dan tidak berpengaruh kepada sahnya wudhu.

TATA CARA WUDHU 1

Tata cara wudhu yang benar yang sesuai petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Semoga dengan pembahasan ini pula dapat meluruskan kesalahan-kesalahan yang selama ini ada. 

 
Shalat Tidak Sah Tanpa Berwudhu

Dari Ibnu ‘Umar –radhiyallahu ‘anhuma-, beliau berkata, “Saya mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ
Tidak ada shalat kecuali dengan thoharoh. Tidak ada sedekah dari hasil pengkhianatan.
An Nawawi –rahimahullah- mengatakan, “Hadits ini adalah nash

 mengenai wajibnya thoharoh untuk shalat.  thoharoh merupakan syarat sah shalat.” 

Abu Hurairah mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
Shalat salah seorang di antara kalian tidak akan diterima -ketika masih berhadats- sampai dia berwudhu.

Tata Cara Wudhu
Mengenai tata cara berwudhu diterangkan dalam hadits berikut:
حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ أَخْبَرَهُ أَنَّ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ – رضى الله عنه – دَعَا بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْثَرَ ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْمِرْفَقِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْكَعْبَيْنِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِى هَذَا ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِى هَذَا ثُمَّ قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ لاَ يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ ». قَالَ ابْنُ شِهَابٍ وَكَانَ عُلَمَاؤُنَا يَقُولُونَ هَذَا الْوُضُوءُ أَسْبَغُ مَا يَتَوَضَّأُ بِهِ أَحَدٌ لِلصَّلاَةِ.

Humran pembantu Utsman menceritakan bahwa Utsman bin Affan radhiallahu ‘anhu pernah meminta air untuk wudhu kemudian dia ingin berwudhu. 
Beliau membasuh kedua telapak tangannya 3 kali
kemudian berkumur-kumur diiringi memasukkan air ke hidung
kemudian membasuh mukanya 3 kali
kemudian membasuh tangan kanan sampai ke siku tiga kali
kemudian mencuci tangan yang kiri seperti itu juga
kemudian mengusap kepala
kemudian membasuh kaki kanan sampai mata kaki tiga kali, kemudian kaki yang kiri seperti itu juga
Kemudian Utsman berkata, “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berwudhu seperti wudhuku ini, kemudian beliau bersabda, “Barangsiapa berwudhu seperti wudhuku ini kemudian dia shalat dua rakaat dengan khusyuk (tidak memikirkan urusan dunia dan yang tidak punya kaitan dengan shalat), maka Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu”.  

Ibnu Syihab berkata, “Ulama kita mengatakan bahwa wudhu seperti ini adalah contoh wudhu yang paling sempurna yang dilakukan seorang hamba untuk shalat”.
Dari hadits ini dan hadits lainnya, kita dapat meringkas tata cara wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai berikut.
  1. Berniat –dalam hati- untuk menghilangkan hadats.
  2. Membaca basmalah: ‘bismillah’.
  3. Membasuh kedua telapak tangan sebanyak tiga kali.
  4. Mengambil air dengan tangan kanan, lalu dimasukkan dalam mulut (berkumur-kumur atau madmadho) dan dimasukkan dalam hidung (istinsyaq) sekaligus –melalui satu cidukan-. Kemudian air tersebut dikeluarkan (istintsar) dengan tangan kiri. Hal ini dilakukan sebanyak tiga kali.
  5. Membasuh seluruh wajah sebanyak tiga kali dan menyela-nyela jenggot.
  6. Membasuh tangan –kanan kemudian kiri- hingga siku dan sambil menyela-nyela jari-jemari.
  7. Membasuh kepala 1 kali dan termasuk di dalamnya telinga. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Kedua telinga termasuk bagian dari kepala” (HR Ibnu Majah, disahihkan oleh Al Albani). Tatacara membasuh kepala ini adalah sebagai berikut, kedua telapak tangan dibasahi dengan air. Kemudian kepala bagian depan dibasahi lalu menarik tangan hingga kepala bagian belakang, kemudian menarik tangan kembali hingga kepala bagian depan. Setelah itu langsung dilanjutkan dengan memasukkan jari telunjuk ke lubang telinga, sedangkan ibu jari menggosok telinga bagian luar.
  8. Membasuh kaki 3 kali hingga ke mata kaki dengan mendahulukan kaki kanan sambil membersihkan sela-sela jemari kaki.
Berikut catatan penting yang perlu diperhatikan dalam tata cara wudhu di atas.

Niat Cukup dalam Hati
Yang dimaksud niat adalah al qosd (keinginan) dan al irodah (kehendak). Sedangkan yang namanya keinginan dan kehendak pastilah dalam hati, sehingga niat pun letaknya dalam hati.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah– mengatakan, “Letak niat adalah di hati bukan di lisan. Hal ini berdasarkan kesepakatan para ulama kaum muslimin dalam segala macam ibadah termasuk shalat, thoharoh, zakat, haji, puasa, memerdekakan budak, jihad dan lainnya.”
Ibnul Qayim –rahimahullah– mengatakan, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam –di awal wudhutidak pernah mengucapkan “nawaitu rof’al hadatsi (aku berniat untuk menghilangkan hadats …)”. Beliau pun tidak menganjurkannya. Begitu pula tidak ada seorang sahabat pun yang mengajarkannya. Tidak pula terdapat satu riwayat –baik dengan sanad yang shahih maupun dho’if (lemah)- yang menyebutkan bahwa beliau mengucapkan bacaan tadi.”
Berkumur-kumur dan Memasukkan Air dalam Hidung Dilakukan Sekaligus Melalui Satu Cidukan Tangan

Ibnul  Qayyim menyebutkan,
Ketika berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung (istinsyaq), terkadang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan satu cidukan tangan, terkadang dengan dua kali cidukan dan terkadang pula dengan tiga kali cidukan. Namun beliau menyambungkan (tidak memisah) antara kumur-kumur dan istinsyaq.  
Beliau menggunakan separuh cidukan tangan untuk mulut dan separuhnya lagi untuk hidung. Ketika suatu saat beliau berkumur-kumur dan istinsyaq dengan satu cidukan maka kemungkinan cuma dilakukan seperti ini yaitu kumur-kumur dan istinsyaq disambung (bukan dipisah).
Adapun ketika beliau berkumur-kumur dan istinsyaq dengan dua atau tiga cidukan, maka di sini baru kemungkinan berkumur-kumur dan beristinsyaq bisa dipisah. Akan tetapi, yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam contohkan adalah memisahkan antara berkumur-kumur dan istinsyaq. Sebagaimana disebutkan dalam shahihain dari ‘Abdullah bin Zaid bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tamadh-madho (berkumur-kumur) dan istinsyaq (memasukkan air dalam hidung) melalui air satu telapak tangan dan seperti ini dilakukan tiga kali. Dalam lafazh yang lain disebutkan bahwa  tamadh-madho (berkumur-kumur) dan istinsyaq (memasukkan air dalam hidung) melalui tiga kali cidukan. Inilah riwayat yang lebih shahih dalam masalah kumur-kumur dan istinsyaq (memasukkan air dalam hidung).
Tidak ada satu hadits shahih pun yang menyatakan bahwa kumur-kumur dan istinsyaq dipisah. Kecuali ada riwayat dari Tholhah bin Mushorrif dari ayahnya dari kakeknya yang mengatakan bahwa dia melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memisah antara kumur-kumur dan istinsyaq Dan riwayat tersebut hanyalah berasal dari Tholhah dari ayahnya, dari kakeknya. Padahal kakekanya tidak dikenal sebagai seorang sahabat.”
Membasuh Kepala Cukup Sekali
Ibnul Qayyim menjelaskan,
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membasuh kepalanya seluruh dan terkadang beliau membasuh ke depan kemudian ke belakang. Sehingga dari sini sebagian orang mengatakan bahwa membasuh kepala itu dua kali. Akan tetapi yang tepat adalah membasuh kepala cukup sekali (tanpa diulang). Untuk anggota wudhu lain biasa diulang. Namun untuk kepala, cukup dibasuh sekali. Inilah pendapat yang lebih tegas dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah berbeda dengan cara ini.
Adapun hadits yang membicarakan beliau membasuh kepala lebih dari sekali, terkadang haditsnya shahih, namun tidak tegas. Seperti perkataan sahabat yang menyatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu dengan mengusap tiga kali tiga kali. Seperti pula perkataan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membasuh kepala dua kali. Terkadang pula haditsnya tegas, namun tidak shahih. Seperti hadits Ibnu Al Bailamani dari ayahnya dari ‘Umar bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap tangannya tiga kali dan membasuh kepala juga tiga kali. Namun perlu diketahui bahwa Ibnu Al Bailamani dan ayahnya adalah periwayat yang lemah.”[13]
Kepala Sekaligus Diusap dengan Telinga
Telinga hendaknya diusap berbarengan setelah kepala karena telinga adalah bagian dari kepala. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ
Dua telinga adalah bagian dari kepala.”  Hadits ini adalah hadits yang lemah jika marfu’ (dianggap ucapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Akan tetapi hadits di atas dikatakan oleh beberapa ulama salaf di antaranya adalah Ibnu ‘Umar.
Ash Shon’ani menjelaskan,
”Walaupun sanad hadits ini dikritik, akan tetapi ada berbagai riwayat yang menguatkan satu sama lain. Sebagai penguat hadits tersebut adalah hadits yang mengatakan bahwa membasuh dua telinga adalah sekaligus dengan kepala sebanyak sekali. Hadits yang menyebutkan seperti ini amatlah banyak, ada dari ‘Ali, Ibnu ‘Abbas, Ar Robi’ dan ‘Utsman. Semua hadits tersebut bersepakat bahwa membasuh kedua telinga sekaligus bersama kepala dengan melalui satu cidukan air, sebagaimana hal ini adalah makna zhohir (tekstual) dari kata marroh (yang artinya: sekali). Jika untuk membasuh kedua telinga digunakan air yang baru, tentu tidak dikatakan, “Membasuh kepala dan telinga sekali saja”. Jika ada yang memaksudkan bahwa beliau tidaklah mengulangi membasuh kepala dan telinga, akan tetapi yang dimaksudkan adalah mengambil air yang baru, maka ini pemahaman yang jelas keliru.
Adapun riwayat yang menyatakan bahwa air yang digunakan untuk membasuh kedua telinga berbeda dengan kepala, itu bisa dipahami kalau air yang ada di tangan ketika membasuh kepala sudah kering, sehingga untuk membasuh telinga digunakan air yang baru.”
Seluruh Kepala Dibasuh, Bukan Hanya Ubun-Ubun Saja
Allah Ta’ala berfirman,
وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ
Dan basuhlah kepala kalian.” (QS. Al Maidah: 6)
Fungsi huruf baa’ dalam ayat di atas adalah lil ilsoq artinya melekatkan dan bukan li tab’idh (menyebutkan sebagian). Maknanya sama dengan membasuh wajah ketika tayamum, sebagaimana dalam ayat,
فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ
Dan basuhlah wajah kalian.” (QS. Al Maidah: 6). Dua dalil di atas masih berada dalam konteks ayat yang sama. Mengusap wajah pada tayamum bukan hanya sebagian (namun seluruhnya) sehingga yang dimaksudkan dengan mengusap kepala adalah mengusap seluruh kepala.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan,
“Apabila ayat yang membicarakan tentang tayamum tidak mengatakan bahwa mash (membasuh) wajah hanya sebagian padahal tayamum adalah pengganti wudhu dan tayamum jarang-jarang dilakukan, bagaimana bisa ayat wudhu yang menjelaskan mash (membasuh) kepala cuma dikatakan sebagian saja yang dibasuh padahal wudhu sendiri adalah hukum asal dalam berthoharoh dan sering berulang-ulang dilakukan?! Tentu yang mengiyakan hal ini tidak dikatakan oleh orang yang berakal.”
Begitu pula terdapat dalam hadits lain dijelaskan bahwa membasuh kepala adalah seluruhnya dan bukan sebagian. Dalilnya,
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍ قَالَ أَتَى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَأَخْرَجْنَا لَهُ مَاءً فِى تَوْرٍ مِنْ صُفْرٍ فَتَوَضَّأَ ، فَغَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثًا وَيَدَيْهِ مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ ، وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ فَأَقْبَلَ بِهِ وَأَدْبَرَ ، وَغَسَلَ رِجْلَيْهِ
Dari ‘Abdullah bin Zaid, ia berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam datang, lalu kami mengeluarkan untuknya air dalam bejana dari kuningan, kemudian akhirnya beliau berwudhu. Beliau mengusap wajahnya tiga kali, mengusap tangannya dua kali dan membasuh kepalanya, dia menarik ke depan kemudian ditarik ke belakang, kemudian terakhir beliau mengusap kedua kakinya.
Dalam riwayat lain dikatakan,
وَمَسَحَ رَأْسَهُ كُلَّهُ
Beliau membasuh seluruh kepalanya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjelaskan, “Tidak ada satu pun sahabat yang menceritakan tata cara wudhu Nabi yang mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya mencukupkan dengan membasuh sebagian kepala saja.”
Namun ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membasuh ubun-ubun, beliau juga sekaligus membasuh imamahnya.
Sedangkan untuk wanita muslimah tata cara membasuh kepala tidak dibedakan dengan pria. Akan tetapi, boleh bagi wanita untuk membasuh khimarnya saja. Akan tetapi, jika ia membasuh bagian depan kepalanya disertai dengan khimarnya, maka itu lebih bagus agar terlepas dari perselisihan para ulama

TATACARA WUDHU 3


Jika anda hendak mengerjakan shalat anda diwajibkan untuk berwudhu terlebuh dahulu karena dengan berwudhu anda akan membersihkan kotoran yang ada di tubuh anda, dan tentunya membersihkan dari najis yang ada di tubuh kita sehingga waktu kita mengerjakan shalat kondisi kita dalam keadaan suci, dan langsung saja mari kita simak cara berwudhu yang benar dibawah ini


Cara Mengerjakan Wudhu ialah :



    1. Membaca ” BISMILLAAHIR-RAH-MAANIR-RAHIIM”, sambil mencuci kedua belah tangan sampai gelang tangan hingga bersih


    2. Selesai membersihkan tangan terus berkumur 3x (tiga kali), sambil membersihkan gigi hingga bersih agar tidak ada bekas makanan yang ada di gigi


    3. selesai berkumur anda harus mencuci lubang hidung 3x (tiga kali)


    4. jika anda telah selesai hidung sebanyak tiga kali,  lalu anda diwajibkan untuk mencuci muka sebanyak 3x , mulai dari tempat tumbuhnya rambut atau dahi, sampai dengan dagu, dan juga telinga kanan dan telinga kiri , sambil membaca niat wudhu seperti dibawah ini

doa wudhu


    Nawaitul wudhuu’a li raf’il-hadatsil-ashghari fardhal lillaahi ta’aalaa

” Aku niat berwudhu untuk mengilangkan hadast kecil, fardhu karena Allah”




    5. jika sudah selesai membasuh muka ( mencuci muka ) lalu anda harus mencuci/membasuh kedua tangan anda hingga siku-siku anda sampai tiga kali


    6. setelah selesai mencuci kedua belah tangan , anda harus menyapu sebagian rambut kepala sebanyak tiga kali lagi



    7. dan jika anda sudah selesai menyapu sebagian rambut kepala anda harus menyapu kedua belah telinga sebanyak tiga kali


    8. dan yang terakhir anda harus mencuci kedua belah kaki hingga tiga kali, dari lutut sampai mata kaki

keterangan :

dalam melaksanakan wudhu anda harus melaksanakannya dengan berturut-turutan , artinya yang dahulu didahulukan dan yang akhir harus diakhirkan

Tuesday, 4 August 2015

TATA CARA MENGQADHA SHALAT YANG TERLUPA



Pertanyaan : Suatu ketika saya pernah lupa mengerjakan shalat ashar, dan ketika ingat akan hal itu, ternyata sudah masuk maghrib. Maka bagaimana saya harus mengqadha/mengganti shalat saya yang terlupa tadi? Apakah saya mengerjakan shalat maghrib dulu baru shalat ashar, atau sebaliknya? 

Dalam masalah mengqadha shalat yang terlupa atau tertinggal ini, Syaikh Ibnu Utsaimin hafizhahullah berpendapat bahwa yang harus dilakukan adalah shalat yang tertinggal lebih dahulu, baru kemudian melaksanakan shalat yang sudah tiba waktunya. Tidak boleh mengakhirkan shalat yang terlupa atau ketinggalan baik itu di waktu mengingat ataupun hari berikutnya.
Di masyarakat kita pada khususnya, Anda mungkin pernah menjumpai seseorang berkata bahwa yang harus dilaksanakan pertama kali adalah shalat yang sudah tiba waktunya, baru kemudian shalat yang terlupa. Atau malah melaksanakannya di waktu shalat yang tertinggal di hari berikutnya.
Misalnya, untuk kasus di atas, umumnya orang akan melaksanakan shalat maghrib dulu baru kemudian shalat ashar yang tadi tertinggal. Atau malah melakukan shalat ashar yang tertinggal tadi di hari berikutnya saat shalat ashar, jadi shalat ashar 2 kali.
Hal ini tentulah salah dan tidak sesuai dengan perbuatan dan perkataan Rasulullah. Karena Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ نَسِيَ صَلَاةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا
“Barang siapa yang tertidur atau lupa  mengerjakan shalat, maka hendaklah shalat ketika dia ingat.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam hadits ini disebutkan “ketika dia ingat”. Maka kapanpun kita mengingat ada shalat yang terlupa atau tertinggal, maka segeralah mengambil wudhu dan laksanakan shalat yang tertinggal tadi.
Bagaimana jika kita mengingat ada shalat yang terlupa di saat kita sedang melaksanakan shalat? 
Misalnya, pada saat kita hendak melakukan shalat maghrib berjama’ah, kita ingat kalau tadi kita lupa shalat ashar. Maka kita boleh shalat berjama’ah dengan niat shalat ashar, meskipun imam berniat shalat maghrib. Ketika imam duduk tahiyat di rakaat ketiga, kita ikut tahiyat, kemudian berdiri lagi untuk menyempurnakan shalat ashar saat imam salam. Kemudian kita shalat maghrib setelahnya. Atau, boleh juga mengerjakan shalat ashar sendiri terlebih dahulu, kemudian menyusul (jika masih bisa tersusul) shalat maghrib berjama’ah.
Bagaimana jika mengingat shalat yang terlupa itu setelah salam dari shalat yang sudah masuk waktunya?
Misalnya, kita baru ingat tadi belum shalat ashar setelah kita selesai shalat maghrib. Maka tidak mengapa untuk langsung berdiri dan menjalankan shalat ashar. Shalatnya sah, karena terlupa adalah udzur baginya.

Friday, 31 July 2015

CARA MANDI WAJIB

Berikut cara mandi wajib  sempurna berdasarkan hadits Aisyah yang ringkasnya sebagai berikut:

1. Setelah membaca Bismillah, mulakan dengan membasuh dua tangan. Di dalam hadis yang lain, ada dinyatakan baginda membasuh dua tangannya sebanyak dua atau tiga kali.
2. Kemudian basuh kemaluan dan najis di badan jika ada dengan menggunakan tangan kiri.
3. Setelah itu ambil wudhuk sebagaimana yang biasa dilakukan.
4. Kemudian awali mandi dari bahagian kepala terlebih dahulu hingga rata air di seluruh kepala termasuk di celah-celah rambut.
5. Selesai bagian kepala, lakukan mandi di bagian badan pula; dari leher ke bawah. Sunat menjirus bahagian kanan terlebih dahulu, kemudian baru diikuti sebelah kiri.
6. Semasa mandi, tangan hendaklah menggosok-gosok badan terutamanya bahagian-bahagian yang berlipat yang dikhuatiri tidak sampai air jika tidak digosok.
7. Akhiri mandian dengan membasuh kedua kaki dan menggosok dicelah-celah jarinya.
8. Ketika mandi itu, jangan lupa berniat di dalam hati melakukan mandi yang diwajibkan atau berniat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari badan.

Hukum Mandi

Bagi orang yang akan melakukan shalat, tidak sah sholatnya jika masih mempunyai hadast besar.


Hadats Besar
a.         Pengertian hadas besar
Hadats besar mengikut istilah syara’ ertinya sesuatu yang maknawi (kotoran yang tidak dapat dilihat oleh mata kasar), yang berada pada seluruh badan seseorang, yang dengannya menegah mendirikan solat dan amal iadah seumpamanya, selama tidak diberi kelonggaran oleh syara’. Selama seseorang itu tidak menempuh atau melakukan salah satu perkara yang menyebabkanhadas besar, maka selama itu badannya suci dari hadas besar. Sebab dinamakan hadas besar ialah kerana kawasan yang didiami atau dikenai ole hadas besar ini terlalu luas iaitu meliputi seluruh badan dan rambut
Sebagaimana yang telah kami kutip dari sebuah buku yang ditulis oleh Musthafa Kamal Pasha, dalam karyanya yang berjudul Fikih Islam, cetakan ke-4, hal: 22 beliau mengemukakan bahwa yang menyebabkan seseorang dihukumkan terkena hadats besar antaralian sebagai berikut:
1.                  Mengeluarkan mani (sperma)
Keluaarnya mani seseorang dapat terjadi dalam berbagai keadaan, baik diwaktu jaga maupun diwaktu tidur (mimpi), dengan cara disengaja atau tidak, baik bagi pria ataupun wanita.
Bahwa Rasulullah saw. telah bersabda: “Apabila air itu terpancar keras maka mandilah”. (H.R. Abu Daud)
Sesungguhnya Ummu Sulain r.a. berkata:”Ya Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu mengenai kebenaran! Wajibkah perempuan itu mandi bilamana ia bermimpi? Beliau menjawab, benar, bila ia melihat air”. (H.R. Bukhari dan Muslim serta lainnya).
2.                  Hubungan kelamin (Coitus, Jima’)
Hubungan kelamin, baik disertai dengan keluarnya mani, ataupun belum mengeluarkannya mengakibatkan dirinya dalam kondisi junub. Hal seperti ini didasarkan pada surat al-Maaidah ayat 6.
“Dan jikalau kamu junub hendaklah bersuci”.
Sesungguhnya Rasulullah saw. Bersabda: “Jika seseorang telah duduk diantara kedua tempat anggota badannya (menggaulinya) maka sesungguhnya wajiblah untuk mandi, baik mengeluarkan (mani) ataupun tidak”. (H.R. Ahmad dan Muslim).
3.                  Terhentinya haid dan nifas
Ketentuan ini didasarkan pada firman Allah yang terdapat dalam surat al-Baqarah ayat 222:
2. Al Baqarah


222. Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran." Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri[137] dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci[138]. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.
[137]. Maksudnya menyetubuhi wanita di waktu haidh.

[138]. Ialah sesudah mandi. Adapula yang menafsirkan sesudah berhenti darah keluar.
 b.         Perkara-perkara yang diharamkan dengan sebab berhadas besar
1)                              Sholat
2)                              Tawaf
3)                              Menyentuh Al-Qur’an
4)                              Membaca Al-Qur’an.
5)                              I’tikaf
6)                              Berpuasa
C.                             Macam-macam dan Cara Menghilangkan Hadats
Sebagaimana yang kami kutip dari buku karangan Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy hal. 94 dalam edisi yang ke-3 yang berjudul Kuliah Ibadah, mengemukakan bahwa, fuqaha hadits dalam soal wudhu dan mandi mengamalkan sunnah-sunnah yang tidak diperoleh oleh fuqaha-fuqaha yang lain. Mereka mencukupkan bersuci dari hadats kecil dengan menyapu sepatu, serban atau penutup kepala (kudung) saja bagi wanita.
Dalam bukunya beliau juga mengemukakan bahwa Ahmad telah menyusun kitab, yang menerangkan soal menyapu atas sepatu, pembalut kaki, di dalamnya beliau terangkan nash-nash yang dipergunakan dalam soal menyapu atas sepatu, sorban, pembalut kaki, dan kudung wanita.
Dan beliau juga mengemukakan dalam bukunya bahwa Ummu Salamah istri Rasul pernah menyapu atas kudungnya, sebagai ganti menyapu kepala. Serta Abu Musa dan Anas pernah menyapu atas topinya (penutup kepalanya).
Para fuwaha tidak membolehkan kita menyapu atas penutup kepala. Mereka memerlukan tersapu – walau – sedikit – kepala sendiri.[2]
            Seperti yang telah diditerangkan di muka bahwa untuk menghilangkan hadats keci seseorang hany diwajibkan berwudhu, sedang untuk menghilangkan hadatas besar maka wajiblah mandi yang sesuai dengan tuntunan syara’, namun kalau dalam keadaan darurat dapat juga dengan tayamum.
-                     Wudhu
Wudhu ialah bersuci dengan menggunakan air, mengenai muka, kedua tangan sampai siku, mengusap kepala dan, kedua kakinya sampai di atas mata kaki. Hal ini didasarkan oleh Allah dalam surat al-Maaidah ayat 6:
5. Al Maa'idah

WUDHU, MANDI DAN TAYAMUM

6. Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit[403] atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh[404] perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.
[403]. Maksudnya: sakit yang tidak boleh kena air.

[404]. Artinya: menyentuh. Menurut jumhur ialah: menyentuh sedang sebagian mufassirin ialah: menyetubuhi.

               Wudhu dalam ajaran Islam mempunyai nilai tersendiri. Ia di samping ikut serta menentukan sah atau tidaknya shalat atau thawaf seseorang, juga akan menjadi penghapus dosa dan mininggikan derajat. Bahkan ia menjadi tanda pengenal sebagai umat  Muhammad saw. kelak di hari kiamat.[3]
-         Mandi
Istilah mandi secara syara’ sedikit berbeda dengan pengertian mandi yang biasa dilakukan oleh setiap orang, apakah mandi sore ataukah mandi pagi hari. Mandi yang dimaksud oleh syara’ adalah bersuci guna menhilangkan hadats besar. Oleh karena itu pengertin mandi dalam ajaran Islam mempunyai arti yang khas, yaitu menyiramkan air ke seluruh tubuh, sejak dari ujung rambut hingga ujung kaki, dengan niat ikhlas kkarena Allah demi kesucian dirinya dari hadats besar.[4]

Ciri - ciri Air Mani adalah:

  • keluarnya dari Kubul dengan memancar (tersendat-sendat).
  • Saat keluar terasa Nikmat.
  • Baunya:

  1. Jika masih basah seperti bau adonan roti atau bau mayang korma.
  2. Jika sudah kering seperti bau putih telur.

Fardhu Mandi Besar / Junub ada 3 yaitu:
1. Niat.

Niat ini dibaca dalam hati pada saat mulai membasuh bagian manapun dari tubuh.

Lafadz Niat Mandi Besar adalah:

NAWAITUL GHUSLA LIRAF'IL HADATSIL AKBARI FARDHAN LILLAAHI TA'AALAA.

Artinya:

"Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadats besar fardhu karena Allah Taala."

   2. Membasuh seluruh tubuh dengan air sampai rata (serta rambut dan kulitnya harus terkena air).

   3. Menghilangkan Najist jika ada yang menempel pada tubuh.
Sunat Mandi ada 5, yaitu:
  1. Membaca Basmalah ("Bismillahir rahmaanir rahiim pada saat akan mulai mandi.
  2. Berwudhu (sebelum mandi) seperti wudhu hendak sholat.
  3. Membasuh (menggosok) badan dengan tangan sampai 3 kali.
  4. Mendahulukan yang kanan dari pada yang kiri.
  5. Muwalat, yaitu sambung menyambung dalam membasuh anggota badan.
MANDI SUNAT
Selain mandi wajib, ada beberapa mandi yang disunatkan, yaitu:

  • Mandi ketika hendak Sholat Jumat.
  • Mandi ketika hendak Sholat Idul Fitri.
  • Mandi ketika hendak Sholat Idul Adha.
  • Mandi setelah sembuh dari penyakit gila.
  • Mandi ketika hendak melaksanakan ihram haji atau umrah.
  • Mandi setelah memandikan mayat.
  • Mandi seorang kafir setelah masuk islam.
Larangan bagi orang yang mempunyai Hadast Besar:
A. Larangan bagi orang yang sedang Junub:

  • Mendirikan Sholat, baik shalat wajib / sunat.
  • Mengerjakan Thawaf (Thawaf rukun haji / sunat).
  • Menyentuh / membawa Al-quran.
  • Berhenti lama (berdiam di masjid) / Itikaf.
B. Larangan bagi orang yang sedang Haid / Nifas:

  • Semua larangan yang ditulis diatas.
  • Di cerai (ditalak)
  • Berpuasa (wajib / sunat)
  • Bersetubuh
  • Bersenang - senang antara pusar perut dan lutut.
  • Menyeberangi mesjid jika khawatir mengotorinya dengan darah.