THIS TOPIC BOX Ketik Topic Disini Contoh DZIKIR atau MAKAN

Translate

Showing posts with label SUAMI ISTRI. Show all posts
Showing posts with label SUAMI ISTRI. Show all posts

Friday, 27 November 2015

Warisan bagi Anak Hasil Zina


  • Berbicara tentang waris dalam hukum Islam, terlebih dahulu kita harus mengetahui sebab-sebab yang menjadikan seseorang mendapatkan hak waris dari kerabatnya yang lain. 

CLICK DISINI UNTUK BUKA KALKULATOR ZAKAT 
Sebab-sebab orang yang berhak mendapatkan warisan, diantaranya adalah:
  • 1.      Nasab (keturunan) yakni kerabat.
  • 2.      Pernikahan
  • 3.      Wala’, yaitu seseorang yang memerdekakan budak laki-laki atau budak perempuan.
Jadi jika ada pernikahan yang sah antara calon suami dan istri, ketika suami wafat, istri mendapatkan hak waris. Begitupun sebaliknya, ketika istri wafat, suami mendapatkan hak waris. Sebagaimana yang termaktub dalam kitab al-Qur’an surat an-Nisa’ ayat 12 :

4. An Nisaa'


  • 12. Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris)[274]. (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.
[274]. Memberi mudharat kepada waris itu ialah tindakan-tindakan seperti:
  • a. Mewasiatkan lebih dari sepertiga harta pusaka.
  • b. Berwasiat dengan maksud mengurangi harta warisan. Sekalipun kurang dari sepertiga bila ada niat mengurangi hak waris, juga tidak diperbolehkan.

  • Dan hal-hal yang menghalangi seseorang untuk menerima harta warisan adalah:
1.      Kekafiran
لا يرث الكافر المسلم ولا المسلم الكافر
  • “Orang kafir tidak dapat mewarisi orang muslim, dan orang muslim tidak dapat mewarisi orang kafir.” (HR. Ahmad)
2.      Pembunuhan
ليس للقاتل من تركة المقتول شيء
Seorang pembunuh tidak berhak mendapatkan harta warisan sedikitpun dari orang yang dibunuhnya.” (HR. Ibnu Abdul Barr)
  • 3.      Perbudakan
  • 4.      Perbuatan zina
  • 5.      Li’an (sumpah)
  • 6.      Bayi yang meninggal saat lahir
Berdasarkan ketentuan di atas, hubungan nasab (darah) merupakan syarat yang benar-benar harus terpenuhi jika ahli waris adalah anak (keturunan) dari pewaris. Dan anak tersebut harus dari hasil pernikahan kedua orang tuanya yang sah sesuai syari’at Islam. Namun jika tidak ada ikatan pernikahan antara keduanya, maka otomatis si anak putus hubungan dengan bapaknya karena si bapak juga tidak ada ikatan dengan ibunya. Jadi si anak tersebut hanya dinasabkan kepada ibunya saja. 
CLICK DISINI UNTUK BUKA KALKULATOR ZAKAT 
Dan hubungan nasab dengan bapaknya terputus. Jadi, jika ibunya wafat, anak tersebut mendapatkan hak waris dari ibunya. Begitu pula sebaliknya, jika anak tersebut wafat, ibu mendapat hak waris dari anaknya. Sedangkan jika ayahnya wafat, anak tersebut tidak mendapatkan hak waris dari ayahnya. Begitu juga sebaliknya, jika anak tersebut wafat, ayah tidak mendapatkan hak waris dari anaknya.
  • Sebagai contoh, jika ada perempuan yang ingin menikah dengan laki-laki yang membawa anak bawaan dari hasil zina atau hasil pernikahan yang tidak sah, maka anak itu tidak mendapatkan hak waris dari ayahnya. Tapi mereka bisa mendapatkan hak selain dari hak waris, seperti hadiah atau wasiat.
CLICK DISINI UNTUK BUKA KALKULATOR ZAKAT  

Thursday, 10 September 2015

Laki-laki Dayuts di Zaman Modern (AURAT DAN ZINA Para Istri)

Rasulullah mensabdakan, ada tiga orang yang tidak akan dilihat Allah pada hari kiamat. Salah satunya adalah dayuts, yaitu laki-laki yang tidak punya rasa cemburu terhadap istrinya. Perbuatannya disebut diyatsah.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ثَلَاثَةٌ لَا يَنْظُرُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ: الْعَاقُّ لِوَالِدَيْهِ، وَالْمَرْأَةُ الْمُتَرَجِّلَةُ، وَالدَّيُّوثُ

“Ada tiga orang yang tidak akan dilihat Allah pada hari kiamat: orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, wanita yang meniru gaya laki-laki, dan dayuts.” (HR. An Nasa’i dan Ahmad)

Menurut Kamus Al Misbah, dayuts adalah laki-laki yang tidak memiliki rasa cemburu terhadap istrinya.

Bagaimana bentuk perbuatan diyatsah atau sikap laki-laki dayyuts di zaman modern? Berikut ini contoh dan tingkatannya:
Membiarkan istrinya tidak menutup aurat

Menutup aurat adalah wajib. Tidak ada satu pun ulama yang mengingkari kewajiban menutup aurat. Sedangkan aurat wanita menurut jumhur ulama adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan. Persis sama dengan yang wajib ditutup saat shalat.

Termasuk aurat adalah rambut. Maka menutup rambut dengan kerudung, jilbab atau apapun namanya adalah wajib bagi muslimah. Jika ada laki-laki yang membiarkan istriya tidak berjilbab, tidak menutup aurat, maka ia termasuk berbuat diyatsah.

Ada pula laki-laki yang membiarkan istrinya bukan hanya tidak berjilbab, tetapi juga membuka sebagian anggota tubuhnya dengan memakai t-shirt, tank top, rok pendek, hot pan, dan sejenisnya. Yang membuka banyak aurat dan memancing syahwat laki-laki. Laki-laki seperti ini, ia semakin dekat dengan status dayyuts.
Menyuruh istrinya membuka aurat

Membiarkan istri membuka aurat adalah perbuatan diyatsah. Laki-laki yang membiarkan istrinya tidak berjilbab berarti telah berbuat diyatsah. Apalagi jika laki-laki itu malah menyuruh istrinya melepas jilbab, berarti ia semakin dekat dengan dayyuts.

Tingkatan yang lebih parah, jika laki-laki menyuruh istrinya memakai pakaian yang memperlihatkan lebih banyak auratnya hingga semakin memancing syahwat laki-laki lain.
Membiarkan istrinya pamer aurat di internet & media sosial

Jika membiarkan istri membuka aurat di sekitar rumah, maka yang melihat adalah tetangga dan orang-orang terbatas di sekitarnya. Tetapi begitu seorang wanita membuka auratnya dan dipamerkan di internet atau media sosial, maka seluruh dunia bisa menikmatinya. Maka laki-laki yang membiarkan istrinya berbuat demikian, maka dia termasuk laki-laki dayyuts. Tidakkah ia cemburu dengan istrinya yang auratnya dipelototi jutaan orang?
Membiarkan istrinya ikhtilath

Termasuk bentuk sikap laki-laki dayyuts di zaman modern adalah membiarkan istrinya melakukan ikhtilath dan tidak timbul kecemburuan sama sekali di hatinya, tidak pula ia mencoba melarang dan menasehatinya.

Umumnya, ini terjadi pada wanita yang telah membuka aurat kemudian bergabung dengan komunitas-komunitas antar-jenis baik karena ikatan hobi atau pertemanan. Cirinya, pada komunitas itu hubungan laki-laki dan perempuan tidak dijaga dengan baik sehingga memungkinkan saling pandang, saling mencandai, hingga bersentuhan fisik dan cipika cipiki.
Mengeksploitasi istrinya

Ada pula yang karena motif ekonomi, laki-laki mengeksploitasi istrinya melakukan pekerjaan yang membuatnya membuka aurat, melakukan ikhtilath dan memancing syahwat. Misalnya menyuruh istrinya menjadi penyanyi dan penari. Sehingga istrinya menghibur laki-laki lain, bergoyang di depan umum, dan sejenisnya.
Membiarkan istrinya (mendekati) zina

Yang paling parah dari tingkatan dayyuts adalah laki-laki yang membiarkan istrinya berzina. Mungkin tidak secara langsung membiarkannya berzina di depan mata. Tetapi dengan cara membiarkan istrinya bebas bergaul dengan laki-laki lain, mojok, dugem, pergi ke tempat-tempat maksiat dan sebagainya yang kemudian menjadi sarana dan ‘jalan’ bagi istrinya berbuat zina. Na’udzu billah.

Wednesday, 9 September 2015

BAHAGIAKAN ANAK PEREMPUAN LUAR BIASA BESAR PAHALANYA

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,


مَنْ عَالَ جَارِيَتَيْنِ حَتَّى تَبْلُغَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَنَا وَهُوَ وَضَمَّ أَصَابِعَهُ

“Barangsiapa yang mengayomi dua anak perempuan hingga dewasa maka ia akan datang pada hari kiamat bersamaku” (Anas bin Malik berkata : Nabi menggabungkan jari-jari jemari beliau). (HR Muslim 2631)

Penjelasan ulama mengapa demikian, karena anak perempuan lebih sulit untuk di didik sukses akherat (klo sukses dunia mah banyak) karena sifat asal wanita yang lebih mudah condong terhadap dunia dan mendahulukan perasaan
Keutamaan Menyayangi Anak Perempuan



Seseorang yang mendidik anaknya dengan baik dan menyayangi mereka, terutama anak perempuan, maka akan mendapatkan keutamaan yang besar. Dengan didikan dan kasih sayang bisa mengantarkan orang tuanya masuk surga dan terselamatkan dari siksa neraka.

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,

جَاءَتْنِى امْرَأَةٌ وَمَعَهَا ابْنَتَانِ لَهَا فَسَأَلَتْنِى فَلَمْ تَجِدْ عِنْدِى شَيْئًا غَيْرَ تَمْرَةٍ وَاحِدَةٍ فَأَعْطَيْتُهَا إِيَّاهَا فَأَخَذَتْهَا فَقَسَمَتْهَا بَيْنَ ابْنَتَيْهَا وَلَمْ تَأْكُلْ مِنْهَا شَيْئًا ثُمَّ قَامَتْ فَخَرَجَتْ وَابْنَتَاهَا فَدَخَلَ عَلَىَّ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فَحَدَّثْتُهُ حَدِيثَهَا فَقَالَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- « مَنِ ابْتُلِىَ مِنَ الْبَنَاتِ بِشَىْءٍ فَأَحْسَنَ إِلَيْهِنَّ كُنَّ لَهُ سِتْرًا مِنَ النَّارِ »

“Ada seorang wanita masuk ke tempatku dan bersamanya ada dua anak gadisnya. Wanita itu meminta sesuatu. Tetapi aku tidak menemukan sesuatu apa pun di sisiku selain sebiji kurma saja. Lalu aku memberikan padanya. Kemudian wanita tadi membaginya menjadi dua untuk kedua anaknya itu, sedangkan ia sendir tidak makan sedikit pun dari kurma tersebut. Setelah itu ia berdiri lalu keluar.

Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke tempatku, lalu saya ceritakan hal tadi kepada beliau. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda, “Barangsiapa yang diberi cobaan sesuatu karena anak-anak perempuan seperti itu, lalu ia berbuat baik kepada mereka maka anak-anak perempuan tersebut akan menjadi penghalang untuknya dari siksa neraka.” (HR. Bukhari no. 5995 dan Muslim no. 2629)

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,

جَاءَتْنِى مِسْكِينَةٌ تَحْمِلُ ابْنَتَيْنِ لَهَا فَأَطْعَمْتُهَا ثَلاَثَ تَمَرَاتٍ فَأَعْطَتْ كُلَّ وَاحِدَةٍ مِنْهُمَا تَمْرَةً وَرَفَعَتْ إِلَى فِيهَا تَمْرَةً لِتَأْكُلَهَا فَاسْتَطْعَمَتْهَا ابْنَتَاهَا فَشَقَّتِ التَّمْرَةَ الَّتِى كَانَتْ تُرِيدُ أَنْ تَأْكُلَهَا بَيْنَهُمَا فَأَعْجَبَنِى شَأْنُهَا فَذَكَرْتُ الَّذِى صَنَعَتْ لِرَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَوْجَبَ لَهَا بِهَا الْجَنَّةَ أَوْ أَعْتَقَهَا بِهَا مِنَ النَّارِ »

“Saya didatangi oleh seorang wanita miskin yang membawa kedua anak gadisnya. Lalu saya memberikan makanan kepada mereka berupa tiga buah kurma. Wanita itu memberikan setiap sebiji kurma itu kepada kedua anaknya dan sebuah lagi diangkat lagi ke mulutnya. Namun, kedua anaknya itu meminta kurma yang hendak dimakannya tersebut. Kemudian wanita tadi memotong buah kurma yang hendak dimakan itu menjadi dua bagian dan diberikan pada kedua anaknya.
Keadaan wanita itu membuat saya takjub, maka saya beritahukan perihal wanita itu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lantas beliau pun bersabda, 
“Sesungguhnya Allah telah mewajibkan untuk wanita itu masuk surga karena perbuatannya atau akan dibebaskan juga dari siksa neraka.” (HR. Muslim no. 2630).

Keutamaan Menyayangi dan Berbuat Baik pada Anak Perempuan

Dua hadits di atas menunjukkan mengenai hukum mendidik anak dan berbuat baik pada mereka. Jika anak tersebut perempuan, maka lebih tekankan lagi. Pahala mendidik anak perempuan lebih besar berdasarkan hadits yang dikemukakan di atas.

Apa alasannya kenapa sampai Islam lebih perhatian pada pendidikan anak perempuan? Ada beberapa alasan di sini:

1- Karena ada sebagian orang yang kurang suka dengan anak perempuan seperti pada masa Jahiliyyah sebelum Islam. Itulah mengapa sampai disebut dalam hadits yang dikaji ini, anak wanita itu adalah ujian karena umumnya banyak yang tidak suka. Sebagaimana diterangkan pula mengenai keadaan orang musyrik. Allah Ta’ala berfirman,

وَإِذَا بُشِّرَ أَحَدُهُمْ بِالْأُنْثَى ظَلَّ وَجْهُهُ مُسْوَدًّا وَهُوَ كَظِيمٌ
“Dan apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, hitamlah (merah padamlah) mukanya, dan dia sangat marah.” (QS. An Nahl: 58).

2- Nafkah yang diberikan pada perempuan lebih banyak.

3- Mendidik anak perempuan lebih susah.

4- Pendidikan yang baik pada anak perempuan akan membuat mereka mewariskan didikan tersebut pada anak-anaknya nanti dan wanita itulah yang bertindak sebagai pendidik di rumah.

Juga dijanjikan dalam hadits bahwa siapa yang mendidik anak perempuannya dengan baik maka ia akan terbentengi dari siksa neraka dan dijanjikan masuk surga. Dalam hadits lainnya, dari Anas bin Malik, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ عَالَ جَارِيَتَيْنِ حَتَّى تَبْلُغَا جَاءَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَنَا وَهُوَ (وَضَمَّ أَصَابِعَهُ)

“Siapa yang mendidik dua anak perempuan hingga ia dewasa, maka ia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan aku dan dia ….” Lantas Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendekatkan jari jemarinya. (HR. Muslim no. 2631). Artinya, begitu dekat dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Thursday, 3 September 2015

SUAMI YANG MENYURUH ISTRINYA BERZINA

Zina itu adalah hubungan ‘intim’ antar laki-laki dan perempuan yang bukan istrinya yang sah  Zina itu haram, dosa besar dan dilarang oleh Allah SWT, 


“32. Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.
.” (Q.S. al-Isra’: 32).

Seorang yang sudah punya suami atau istri berzina itu lebih berat dosa dan hukumannya ketimbang dengan orang yang masih bujangan, itulah  yang dinamakan ‘Zina Muhson’. 
Suami yang mengizinkan istrinya berzina dan tidak punya rasa cemburu istrinya dizinahi lelaki lain, bahkan mungkin ‘menjual’ istrinya kepada lelaki lain itu oleh Rasulullah dinamakan ‘Dayyuts’, yang diharamkan kepadanya bau  sorga.

Siapa yang berdosa, si isteri apa si suami? Yang paling berdosa adalah  yang melakukan zina (istri) dan yang menyuruh, menjadi perantara, menyediakan tempat (germo) dan semua yang ikut berpartisipasi dalam perbuatan zina semuanya ikut  berdosa.

Dalam hal tersebut diriwayatkan dalam sebuah hadits Rasulullah SAW,  
bahwa barangsiapa yang melakukan perzinaan dengan perempuan yang sudah bersuami, adalah menjadi beban dosa lelaki dan wanita itu di dalam kuburnya separuh adzabnya umat ini. Maka apabila datang hari kiamat, Allah memberi hukuman dengan memberi semua kebaikan lelaki pezina kepada suami pasangan selingkuhnya, ini kalau diluar sepengetahuan si suami. Akan tetapi jika suami tahu (istri berzina) dan mendiamkan (mengizinkan), niscaya Allah haramkan baginya sorga. Karena Allah tuliskan di pintu sorga : ‘Engkau (sorga) haram bagi ‘Dayyuts’, yaitu orang yang tahu isterinya berzina tapi diam saja dan tidak cemburu. (Irsyadul Ibad Ila Sabilirrosyad : 105)

Apakah benar itu sebagai penebus dosa kepada istrinya? Tidak benar! Karena seorang yang ingin menebus kesalahan dirinya bukan dengan cara mengizinkan orang lain berbuat salah. Tetapi seharusnya dengan bertaubat, berhenti, menyesali, dan ikrar untuk tidak mengulang dosa. Ibnu Rusydi mengatakan : “Jangan menyelesaikan suatu kesalahan dengan kesalahan yang sepadan.” (laa tu’alijul khotho’ bil khotho’)

Seharusnya anda kuat iman dengan cara tidak membalas penyelewengan suami dengan penyelewengan yang sama. Jika anda berzina walaupun atas izin suami Anda tetap yang menanggung dosa di hadapan Allah swt di samping juga suami terkena dosa karena mengizinkan istrinya berzina. Takutlah ancaman Allah nanti di hari kiamat kepada pezina dan dayyuts.

Semoga Kita dapat membina  rumah tangga yang bahagia sejahtera, tidak ada dusta diantara suami istri, saling asih, asah dan asuh, dianugerahi anak-anak yang sholihin dan sholihat dan diridloi oleh Allah SWT. Aamiin. Ya Mujibassailiin.

Wednesday, 2 September 2015

PAHALA MENDIDIK TIGA ANAK PEREMPUAN


Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Siapa yang memiliki tiga anak kecil perempuan, memberi mereka sandang dan pangan, maka mereka akan menjadi penghalangnya masuk neraka." Apakah yang terhalang dari api neraka hanya bapaknya saja ataukah sang ibu juga termasuk di dalamnya. Alhamdulillah, saya memiliki tiga orang anak perempuan.
Hadits ini berlaku umum bagi bapak dan ibu, dengan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,

 من كان له ابنتان فأحسن إليهما كن له سترا من النار

"Siapa yang memiliki dua anak perempuan dan berbuat baik kepada keduanya, maka keduanya akan menjadi penghalangnya dari neraka."

Demikian pula jika dia memiliki saudara perempuan, bibi atau semacamnya, lalu dia berbuat baik kepadanya, maka kami harapkan mereka semuanya akan menjadi penyebabnya masuk surga. Karena kapan saja seseorang berbuat baik kepada mereka, maka dirinya akan mendapatkan pahala yang besar dan terhalang dari api neraka dengan amal baiknya.

Hal ini hanya khusus berlaku bagi orang-orang muslim. Maka jika seorang muslim, ketika mengamalkan hal ini dengan berharap pahala dari Allah Ta'ala, akan menjadi sebab keselamatan baginya dari neraka. Selamatnya seseorang dari neraka dan masuknya dia ke dalam surga memiliki sebab yang banyak, hendaknya seorang mukmin memperbanyak sebab-sebab tersebut. Islam itu sendiri merupakan satu-satunya sebab utama seseorang masuk surga dan selamat dari neraka.

Ada pula amalan yang apabila dilakukan seorang muslim, akan menyebabkannya masuk surga dan selamat dari neraka. Seperti orang yang mendapatkan karunia anak-anak dan saudara perempuan, lalu dia berbuat baik kepada mereka, maka mereka semuanya akan menjadi penghalangnya dari neraka.

Mereka (para sahabat) berkata, "Bagaimana jika anaknya hanya dua." Beliau berkata, "Ya, dua orang (juga termasuk)" Mereka tidak bertanya kepada beliau bagaimana jika anaknya satu.

Terdapat riwayat shahih dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam, beliau bersabda,

يقول الله عز وجل ما لعبدي المؤمن جزاء إذا أخذت صفيه من أهل الدنيا فاحتسب إلا الجنة
"Allah Azza wa Jalla berfirman, 'Tidak ada balasan bagi hamba-Ku yang beriman apabila dia (sabar dengan) mengharap pahala saat orang yang dia cintai diambil (wafat), kecuali surga."

Allah Ta'ala menjelaskan bahwa seorang hamba yang beriman, jika dia bersabar dan mengharap pahala apabila orang yang dicintainya meninggal,  tidak ada balasannya kecuali surga. Salah seorang dari keluarga kita akan masuk dalam hadits ini, jika dia meninggal dunia, lalu bapaknya atau ibunya atau salah satu keduanya bersabar dan berharap pahala, maka bagi keduanya surga. Ini merupakan karunia yang besar. Begitu pula suami atau isteri dan seluruh kerabat dan teman-teman, apabila mereka bersabar dan berharap pahala, mereka akan masuk dalam hadits ini, apabila tidak ada sesuatu yang mencegahnya, seperti mati dengan membawa dosa-dosa besar. Semoga kita diberikan keselamatan.

Sunday, 30 August 2015

NIKAH PASANGAN ZINA (Wanita Hamil Menikah)

Pernikahan seumpama ini pada zaman sekarang, memang sangat biasa karena keluarga biasanya memilih jalan ini untuk menutup malu. Bila dapat tahu anak mengandung luar nikah, maka cepat - cepat dinikahkan.


Berdasarkan kenyataan ini, nikah itu TIDAK SAH, maka pasangan itu kelak hidup dalam zina 

Ini sangat penting ! :

Soalan 1 : Apakah langkah yang sewajarnya sekiranya seorang gadis belum nikah didapati hamil anak luar nikah?

Jawapan 1 : Gadis itu tidak boleh nikah sehingga bayi itu dilahirkan.

Soalan 2 : Sekiranya lelaki yang bertanggungjawab itu bersedia mengahwini gadis itu, bolehkah mereka menikah?

Jawapan 2 : Tidak. Mereka tidak boleh menikah sehingga bayi itu dilahirkan.

Soalan 3 : Adakah pernikahan itu sah sekiranya mereka menikah?

Jawapan 3 : Tidak. Pernikahan itu TIDAK SAH. Seorang lelaki tidak boleh menikahi seorang wanita hamil, walaupun lelaki itu merupakana ayah kepada bayi yang dikandung itu.

Soalan 4 : Sekiranya mereka bernikah, apakah tindakan mereka untuk memperbetulkan keadaan?

Jawapan 4 : Mereka mesti berpisah. Perempuan itu mestilah menunggu sehingga melahirkan, atau sehingga sah dia tidak mengandung, barulah mereka boleh bernikah sekali lagi, secara sah.

Soalan 5 : Bagaimana sekiranya keadaan itu tidak diperbetulkan?

Jawapan 5 : Maka mereka akan hidup di dalam zina kerana pernikahan itu tidak sah

Soalan 6 : Apakah hak seorang anak luar nikah?

Jawapan 6 : Kebanyakan pendapat mengatakan bahawa anak itu TIADA HAK untuk menuntut apa-apa daripada ayahnya.

Soalan 7 : Sekiranya hukum mengatakan lelaki itu bukan ayah kepada anak tersebut, adakah itu bermakna dia bukan mahram kepada anak perempuannya sendiri?

Jawapan 7 : Ya. Dia tidak boleh menjadi mahram.

Soalan 8 : Sekiranya seorang lelaki Muslim Dan seorang wanita Muslim (atau bukan Muslim) ingin menikah setelah jima , apakah tindakan yang sewajarnya ?

Jawapan 8 : Mereka wajib  terpisah dan menunggu sehingga perempuan itu haid satu kali sebelum mereka boleh bernikah.

Soalan 9 : Sekiranya saya mengenal seseorang di dalam keadaan ini,apakah saya perlu memberitahu kepadanya, atau lebih baik diam ?

jawapan 9 : Anda wajib memberitahu, karena itu sebahagian tanggungjawab anda sebagai saudaranya. Mereka harus diberi peluang untuk memperbetulkan keadaan mereka, kalau tidak semua keturunan yang lahir dari pernikahan tidak sah itu adalah anak-anak yang tidak sah.

Kesimpulannya:

Para Orangtua, saudara, orang-orang kampung, tuan-tuan Imam,  dan saksi-saksi yang tahu akan keadaan tersebut tetapi mendiamkan, membiarkan atau membenarkan pernikahan tersebut diteruskan maka mereka juga tidak terlepas daripada menanggung dosa , azab dan siksaan baik didunia atau pun diakhirat.



Thursday, 6 August 2015

Memuaskan Suami saat Haid

Dengan cara ini, bisa menghindari suami melakukan masturbasi atau bahkan selingkuh.

Karena islam tidak menghukumi fisik wanita haid sebagai benda najis yang selayaknya dijauhi, sebagaimana praktek yang dilakukan orang yahudi. Anas bin Malik menceritakan,

أن اليهود كانوا إذا حاضت المرأة فيهم لم يؤاكلوها ولم يجامعوهن في البيوت فسأل الصحابة النبي صلى الله عليه وسلم فأنزل الله تعالى : ويسألونك عن المحيض قل هو أذى فاعتزلوا النساء في المحيض
Sesungguhnya orang yahudi, ketika istri mereka mengalami haid, mereka tidak mau makan bersama istrinya dan tidak mau tinggal bersama istrinya dalam satu rumah. Para sahabatpun bertanya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. kemudian Allah menurunkan ayat, yang artinya:

“Mereka bertanya kepadamu tentang haid, katakanlah bahwa haid itu kotoran, karena itu hindari wanita di bagian tempat keluarnya darah haid…” (HR. Muslim 302).

Dengan demikian, suami masih bisa melakukan apapun ketika istri haid, selain yang Allah larang dalam Al-quran, yaitu melakukan hubungan intim.

3 Macam Interaksi Intim Suami dan Istri Ketika Haid

Ada 3 macam interaksi intim antara suami & istri ketika haid:

Pertama, interaksi dalam bentuk hubungan intim ketika haid. Perbuatan ini haram dengan sepakat ulama, berdasarkan firman Allah,
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّى يَطْهُرْنَ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ
Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran”. Karena itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. apabila mereka telah Suci, Maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (QS. Al-Baqarah: 222)
Orang yang melanggar larangan ini, wajib bertaubat kepada Allah, dan membayar kaffarah, berupa sedekah satu atau setengah dinar. Keterangan tentang ini bisa anda simak di: Hukum Berhubungan Badan setelah Haid Berhenti tetapi Belum Mandi Wajib
Kedua, interaksi dalam bentuk bermesraan dan bercumbu selain di daerah antara pusar sampai lutut istri ketika haid. Interaksi semacam ini hukumnya halal dengan sepakat ulama. A’isyah radhiyallahu ‘anha menceritakan,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا حِضْتُ يَأْمُرُنِي أَنْ أَتَّزِرَ، ثُمَّ يُبَاشِرُنِي
Apabila saya haid, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruhku untuk memakai sarung kemudian beliau bercumbu denganku. (HR. Ahmad 25563, Turmudzi 132 dan dinilai shahih oleh Al-Albani).
Hal yang sama juga disampaikan oleh Maimunah radhiyallahu ‘anha,
كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُبَاشِرُ نِسَاءَهُ فَوْقَ الْإِزَارِ وَهُنَّ حُيَّضٌ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bercumbu dengan istrinya di daerah di atas sarung, ketika mereka sedang haid. (HR. Muslim 294)

Ketiga, interaksi dalam bentuk bermesraan dan bercumbu di semua tubuh istri selain hubungan intim dan anal seks. Interaksi semacam ini diperselisihkan ulama.
1. Imam Abu Hanifah, Malik, dan As-Syafii berpendapat bahwa perbuatan semacam ini hukumnya haram. Dalil mereka adalah praktek Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana keterangan A’isyah dan Maimunah.
2. Imam Ahmad, dan beberapa ulama hanafiyah, malikiyah dan syafiiyah berpendapat bahwa itu dibolehkan. Dan pendapat inilah yang dikuatkan An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim (3/205).
Diantara dalil yang mendukung pendapat kedua adalah
a. Firman Allah
وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ
“Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu adalah suatu kotoran”. Karena itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari Al-Mahidh..”
Ibn Utsaimin mengatakan,
Makna Al-Mahidh mencakup masa haid atau tempat keluarnya haid. Dan tempat keluarnya haid adalah kamaluan. Selama masa haid, melakukan hubungan intim hukumnya haram. (As-Syarhul Mumthi’, 1/477)
Ibn Qudamah mengatakan,
فتخصيصه موضع الدم بالاعتزال دليل على إباحته فيما عداه
Ketika Allah hanya memerintahkan untuk menjauhi tempat keluarnya darah, ini dalil bahwa selain itu, hukumnya boleh. (Al-Mughni, 1/243)
b. Hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ketika para sahabat menanyakan tentang istri mereka pada saat haid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اصْنَعُوا كُلَّ شَيْءٍ إِلَّا النِّكَاحَ
“Lakukanlah segala sesuatu (dengan istri kalian) kecuali nikah.” (HR. Muslim 302).
Ketika menjelaskan hadis ini, At-Thibi mengatakan,
إِنَّ الْمُرَادَ بِالنِّكَاحِ الْجِمَاعُ
“Makna kata ‘nikah’ dalam hadis ini adalah hubungan intim.” (Aunul ma’bud, 1/302)
Hubungan intim disebut dengan nikah, karena nikah merupakan sebab utama dihalalkannya hunungan intim.
c. Disebutkan dalam riwayat lain, bahwa terkadang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melakukan praktek yang berbeda seperti di atas.
Diriwayatkan dari Ikrimah, dari beberapa istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
أن النبي صلى الله عليه وسلم كان إذا أراد من الحائض شيئا ألقى على فرجها ثوبا
“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika hendak melakukan hubungan intim dengan istrinya yang sedang haid, beliau menyuruhnya untuk memasang pembalut ke kemaluan istrinya.” (HR. Abu Daud 272 dan Al-Hafidz Ibn Hajar mengatakan: Sanadnya kuat).

Onani Bukan Solusi

Memahami hal ini, selayaknya suami tidak perlu risau ketika istrinya haid. Dan jangan sekali-kali melakukan onani tanpa bantuan tubuh istri. Mengeluarkan mani dengan selain tubuh istri adalah perbuatan yang terlarang, sebagaimana firman Allah ketika menyebutkan kriteria orang mukmin yang beruntung,
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ ( ) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ ( ) فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ
Orang-orang yang menjaga kemaluannya, Kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; Maka Sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas. (QS. Al-Mukminun: 5 – 7)
Diantara sifat mukminin yang beruntung adalah orang yang selalu menjaga kemaluannya dan tidak menyalurkannya, selain kepada istri dan budak wanita. Artinya, selama suami menggunakan tubuh istri untuk mencapai klimaks syahwat, maka tidak dinilai tercela. Berbeda dengan “orang yang mencari selain itu”, baik berzina dengan wanita lain, atau menggunakan bantuan selain istri untuk mencapai klimaks (baca: onani), Allah sebut perbuatan orang ini sebagai tindakan melampaui batas.

SUAMI ISTRI SEX PHONE


Pertanyaan:
Assalamualaikum wr.wb.
Ustad, saya dan suami sedang menjalani pernikahan jarak jauh, suami dinas di luar kota dan bertemu dua atau tiga bulan sekali. yg ingin saya tanyakan, apa diperbolehkan melakukan hubungan intim via telpon dengan mendengarkan suara dan berimajinasi kami sedang berhubungan sampai mencapai orgasme? Terima kasih atas jawabannya
wassalamualaikum wr.wb.


Jawaban:
Wa alaikumus salam
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Salah satu metode bermesraan jarak jauh di zaman komunikasi: phonesex. Hukum kasus ini tidak dijumpai dalam buku-buku fikih klasik. Sehingga perlu kita kembalikan pada fatwa ulama kontemporer.
Masalah ini ternyata dibahas dalam Fatwa Islam, menukil keterangan Imam Ibnu Utsaimin rahimahullah.
Beliau ditanya, Suami istri berbicara tentang adegan ranjang melalui telepon (phonesex), kemudian keduanya bangkit syahwatnya, sampai orgasme, baik salah satu atau keduanya. Tanpa sedikitpun menggunakan tangan. Bolehkah hal ini? Ini biasanya dilakukan ketika suami pergi jauh sangat lama, dan mungkin hanya bisa ketemu setelah 4 bulan atau lebih dari itu.

Jawaban beliau:
نعم بدون استعمال اليد لا مانع ، يتصور أنه معها لا بأس في ذلك
“Ya, tanpa menggunakan peran tangan untuk orgasme, tidak terlarang. Suami membayangkan dia bersama istrinya, tidak masalah hal ini dilakukan.” (Fatwa Islam, no. 108872)

Selanjutnya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan,
Pertama, phonesex hanya boleh dilakukan oleh suami istri. Selain itu statusnya zina telinga dan hati, sekalipun dia calon istrinya atau suaminya. Sebatas calon, bukan alasan pembenar untuk melakukan perbuatan zina telinga dan hati.
Dalil bahwa ini statusnya zina telinga – zina hati adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
الْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ ، وَالْأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الِاسْتِمَاعُ ، وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلَامُ ، وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ ، وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا ، وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى ، وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ

Mata zinanya melihat, telinga zinanya mendengar, lidah zinanya berbicara, tangan zinanya memegang, kaki zinanya melangkah, dan hati zinanya gairah dan bayangan pikiran kotor. Sementara kemaluan yang akan membenarkan atau mendustakan terjadinya zina sesungguhnya. (HR. Muslim 2657).

Kedua, ketika melakukan hal ini, wajib dipastikan aman dari indera manusia lain. Aman dari gangguan anak-anak, aman dari keterlibatan rekan, aman dari telinga tetangga, dst. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menyebarkan adegan ranjang suami istri.

Dari Abu Said Al-Khudri radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إن من أشر الناس عند الله منزلة يوم القيامة الرجل يفضي إلى امرأته وتفضى إليه ثم 
ينشر سرها
“Sesungguhnya termasuk manusia paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah laki-laki yang menggauli istrinya kemudian dia sebarkan rahasia ranjangnya.” (HR. Ibn Abi Syaibah 17559, Ahmad 11673, dan Muslim 1437)

Dalam riwayat yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إن من أعظم الأمانة عند الله يوم القيامة الرجل يفضي إلى امرأته وتفضي إليه ثم ينشر سرها
“Sesungguhnya (pelanggaran) amanah terbesar di sisi Allah pada hari kiamat adalah seorang lelaki yang menyetubuhi istrinya dan istri bersetubuh dengan suaminya, lalu dia menyebarkan rahasia ranjangnya.” (HR. Muslim 1437)

Dalam hadis yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendapat laporan bahwa beberapa laki-laki menceritakan adegan ranjangnya dengan istrinya dan beberapa wanita menceritakan kejadian malam harinya bersama suaminya. Mendengar laporan ini beliau bersbada,
فَلَا تَفْعَلُوا فَإِنَّمَا مِثْلُ ذَلِكَ مِثْلُ الشَّيْطَانُ لَقِيَ شَيْطَانَةً فِي طَرِيقٍ فَغَشِيَهَا وَالنَّاسُ يَنْظُرُونَ
“Jangan kalian lakukan, perbuatan itu seperti setan lelaki yang ketemu setan perempuan di jalan, kemudian dia menyetubuhinya, dan banyak setan melihatnya.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Ibnu Abi Syaibah – didhaifkan oleh Al-Albani)

Ketiga, dijamin aman tidak melakukan onani
Onani hanya boleh dengan satu cara, yaitu dengan bantuan istri. Selain itu, hukumnya terlarang. Penjelasan selengkapnya bisa anda dapatkan di artikel, Cara Halal Memuaskan Suami saat Haid

Oleh karena itu, jika salah satu diantara pasangan ini tidak bisa mencapai orgasme hanya dengan suara pasangannya maka tidak boleh dipaksakan dengan menggunakan tangan atau alat apapun. Karena semacam ini termasuk onani. Dan jika dikhawatikan salah satu akan melakukan onani dengan sebab phonesex, maka kegiatan ini harus dihindari. Karena sesuatu yang halal bisa menjadi terlarang ketika bisa menjerumuskan pelaku kepada yang haram.






SUAMI ISTRI YANG PENUH PERASAAN


Banyak orang yang berakhlaq mulia menasihatkan: “Jadilah seorang yang berperasaan.” Tentunya nasihat ini umum untuk siap saja. Yang pasti, nasihat tersebut tidaklah diserukan melainkan karena ia akan benar-benar membuahkan kemuliaan. Hal ini mengisyaratkan bahwa berperasaan yang merupakan akhlaq mulia itu seharusnya juga dimiliki oleh setiap pasutri guna menggapai kemuliaan serupa.

Sementara yang sering kita jumpai, banyak keluarga yang meninggalkan perasaannya, kalau bukan perasaan itu yang telah meninggalkan mereka, dalam mengarungi bahtera rumah tangga. Akibatnya, tidak henti-hentinya gelombang dan badai mengguncang biduk yang telah mereka rakit bersama.


Antara Perasaan, Hak, dan Kewajiban
Di antara beberapa keadaan yang menuntut setiap pasutri harus berperasaan adalah tatkala menunaikan kewajiban juga menuntut hak dari pasangannya. Bahkan kedua keadaan inilah yang sangat kentara menggambarkan ada atau tidaknya perasaan setiap pasutri.
Perhatikan apa yang dilakukan oleh sebagian suami terhadap istri-istri mereka ketika menuntut hak-hak dengan segala cara bahkan pada setiap keadaan, sedangkan pada saat yang sama mereka justru melupakan kewajiban sebagai para suami.

Demikian juga, ternyata banyak istri yang enggan melakukan ini atau itu buat suami mereka, padahal seandainya ia melakukannya maka sungguh ia telah berbuat sesuatu yang terbaik bagi suami dan baik pula bagi dirinya. Coba perhatikan, mengapa ia enggan melakukan kebaikan hanya dengan alasan yang berkutat antara hak dan kewajiban? Kuncinya ialah ada dan tidak adanya perasaan pasutri itu sendiri.
Bayangkan, bagaimana seandainya seorang suami memandang istrinya hanya sebatas tambatan dalam memenuhi hasratnya belaka, apa yang akan menimpa si istri? Sungguh ia akan mendapati kekecewaan yang makin membuatnya terhina dan ‘makan hati’ seumur hidupnya.

Bayangkan juga seandainya seorang istri menilai suaminya sekadar sebagai orang kepercayaan yang akan memberikan segala yang ia inginkan. Di sisi lain, suami tidak memiliki kuasa sedikitpun atas istrinya, bencana apa yang akan menimpa suami?

Sungguh ia akan menjadi sosok yang dibanggakan oleh istri tetapi sejatinya kebanggaan yang diperolehnya justru akan membuatnya ‘mati berdiri’. Kalau kita mau jujur, tentu kita akan katakan bahwa salah satu penyebabnya adalah hilangnya perasaan.
Kiranya, tiada seorang pun dari para istri yang memungkiri bahwa suaminya memiliki hak yang harus ia tunaikan. Demikian juga, tiada seorang pun dari para suami yang mengingkari bahwa hak-hak istri yang mereka pikul adalah sebuah tanggung jawab. Kalaupun ada seorang istri atau seorang suami yang mengingkari hak-hak pasangannya maka itu bukanlah disebabkan hilangnya perasaan, melainkan suatu kejahilan dan kedunguan. Sehingga sungguh sangat aneh, pasutri yang tidak jahil tidak pula dungu tetapi perasaannya telah hilang entah ke mana.
Meluruskan Pemahaman dan Sikap
Masalah hilangnya perasaan dari pasutri terhadap pasangannya bisa jadi disebabkan oleh kesalahan mereka dalam memandang makna hak yang telah Allah berikan kepada diri mereka masing-masing sehingga berakibat diselewengkannya hak-hak tersebut. Untuk memahami masalah ini, marilah kita diskusikan sejenak firman Allah berikut:
(QS. al-Baqoroh [2]: 228)


2. Al Baqarah


228. Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'[142]. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya[143]. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
[142]. Quru' dapat diartikan suci atau haidh.

[143]. Hal ini disebabkan karena suami bertanggung jawab terhadap keselamatan dan kesejahteraan rumah tangga (lihat surat An Nisaa' ayat).

Perhatikanlah ayat di atas baik-baik, lalu tanyakan pada diri anda, apakah ayat tersebut hanya mengakui hak-hak suami atas istrinya saja sehingga ia boleh menuntutnya dengan cara bagaimanapun dari para istri mereka? Bila para suami mau jujur maka tentu mereka akan menjawab: “Tidak! Sekali-kali tidak!”
Atau apakah ayat tersebut hanya peringatan bagi para suami akan kemuliaan hak-hak istrinya di atas segalanya yang istri boleh menuntutnya dengan cara bagaimanapun? Begitu juga kalau para istri mau jujur tentu ia juga akan menjawab:

“Tidak benar! Pemahaman seperti itu salah!”
Kita harus memahami bahwa ayat di atas berisi ketetapan dan pengakuan serta pengukuhan hak-hak pasutri yang sama antara keduanya, tiada bedanya. Selain itu, Alloh azza wajalla hendak menjelaskan bagaimana seharusnya para pasutri menunaikan kewajibannya dan menuntut hak-haknya. Dan yang pasti, Allah subhanahu wata’ala hanya menghendaki keserasian antara keduanya.
Allah menghendaki apabila seorang suami menuntut istri untuk menunaikan kewajibannya maka ia pun harus memberikan hak istrinya. Demikian juga, apabila istri meminta hak-haknya dari suaminya maka sesungguhnya pada saat yang sama ia juga harus memberikan hak-hak suaminya. Dalam hal menuntut hak dan menunaikan kewajiban ini Alloh subhanahu wata’ala tetap membatasi dengan bingkai bil-ma’ruf, yaitu dengan cara sebaik-baiknya, dengan saling menjaga perasaan dan tetap di atas dasar kasih sayang.

Lalu bagaimana para suami tanpa melihat kondisi istri—apakah telah terpenuhi hak-haknya ataukah belum—kemudian ia berlenggang begitu saja setelah hasrat mereka terpenuhi? Bagaimana pula para istri mempergauli suaminya laksana seorang ratu yang semaunya meminta ini dan itu dari para punggawanya? Ke manakah gerangan hilangnya perasaan mereka setelah mengetahui bahwa hak-hak mereka sama? Di mana bingkai ma’ruf yang Alloh tetapkan? Ke mana perasaan dan kasih sayang itu pergi?

Tetap Berikan Perasaanmu
Apabila para suami memahami bahwa Alloh azza wajalla hanya melebihkan hak mereka satu tingkatan di atas hak-hak istri, sebagaimana yang Alloh azza wajalla firmankan dalam kelanjutan ayat di atas:
…. Akan tetapi, para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya, dan Alloh Mahaperkasa lagi Mahabijaksana. (QS. al-Baqoroh [2]: 228)
Maka hendaklah mereka memahami bahwa tingkatan kelebihan tersebut adalah kepemimpinan mereka atas diri istri-istri mereka, sebagaimana yang Alloh tegaskan dalam ayat-Nya:
(QS. an-Nisa’ [4]: 34)


4. An Nisaa'

Beberapa peraturan hidup bersuami-isteri

34. Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri[289] ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka)[290]. Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya[291], maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya[292]. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.
[289]. Maksudnya: Tidak berlaku curang serta memelihara rahasia dan harta suaminya.

[290]. Maksudnya: Allah telah mewajibkan kepada suami untuk mempergauli isterinya dengan baik.

[291]. Nusyuz: yaitu meninggalkan kewajiban bersuami isteri. Nusyuz dari pihak isteri seperti meninggalkan rumah tanpa izin suaminya.

[292]. Maksudnya: untuk memberi peljaran kepada isteri yang dikhawatirkan pembangkangannya haruslah mula-mula diberi nasehat, bila nasehat tidak bermanfaat barulah dipisahkan dari tempat tidur mereka, bila tidak bermanfaat juga barulah dibolehkan memukul mereka dengan pukulan yang tidak meninggalkan bekas. Bila cara pertama telah ada manfaatnya janganlah dijalankan cara yang lain dan seterusnya.
Kalau kita tilik kembali, maka kita akan tahu bahwa satu tingkatan kelebihan berupa kepemimpinan itu sesungguhnya telah mereka terima dan mereka miliki. Bahkan sejak awal ia mengikat janji yang agung, mitsaqon gholizhon, saat ia menyatakan telah menerima pernikahan dengan istrinya maka sejak itu berarti kelebihan itu telah ia terima. Namun yang harus dipahami bersama, bahwa kepemimpinan yang dianugerahkan oleh Allah azza wajalla kepada para suami itu sama sekali tidak untuk menjadikannya sebagai pemimpin yang jelek lagi kasar.  

Namun Allah subhanahu wata’ala hanya menghendaki sikap arif, adil, dan bijaksana suami dalam memimpin istri-istri mereka. Allah azza wajalla tidak menghendaki suami menjadi seorang pemimpin yang hilang perasaan serta kasih sayangnya. Dari sini para istri harus pula memahami kedudukan suami atas dirinya sebagai seorang pemimpin meski mereka telah tahu bahwa hak-hak antara mereka sama. Dengan demikian, mereka tidak tersalah dalam mempergauli suaminya yang sekaligus pemimpinnya.

PANDANGAN 2 Berhubungan Oral suami-istri

Sebenarnya, telah banyak keterangan dan jawaban ulama terhadap masalah hubungan suami istri ini. Pada ringkasnya, diakui bahwa sebagian orang merasa jijik dan menganggap buruk bentuk cumbu rayu semacam ini. Sehingga paling utama adalah menjauhi dan menghindarinya. Tetapi bersamaan hal itu, mereka tidak bisa mengharamkan dengan tergas. Karena tidak ada ketegasan dari nash syar'i yang mengharamkannya. Tetapi jika memang terbukti itu berbahaya, maka jenis foreplay yang bisa menyebabkan penyakit dan bahaya diharamkan. 

Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala, "Dan Dia mengharamkan atas kalian yang buruk-buruk." (QS. Al-A'raf: 157)

Selanjutnya kami akan suguhkan jawaban salah seorang ulama yang mendapatkan pertanyaan serupa, yaitu Syaikh Khalid Abdul Mun'im al-Rifa'i.  fatwa beliau, yang judul aslinya: حكم لحس الرجل لفرج زوجته والعكس "Hukum suami menjilat kemaluan istrinya dan sebaliknya".

Soal: Apa hukum membangkitkan syahwat/libido istri dengan cara menjilat farjinya dengan lidah suaminya, begitu juga terhadap sang suami? Jazakumullah Khairan.

Jawab: Alhamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam atas Rasulullah, juga kepada keluarga dan para sahabatnya. Adapun berikutnya:

Sesungguhnya asal dalam hubungan suami istri adalah mubah, kecuali apa yang disebutkan larangannya oleh nash: berupa mendatangi istri pada dubur (anus)-nya, menggaulinya saat haid dan nifas, saat istri menjalankan puasa fardhu, atau saat berihram haji atau umrah.

Adapun yang disebutkan dalam pertanyaan berupa salah satu pasangan menjilati kemaluan pasangannya, dan praktek dalam bersenang-senang yang telah disebutkan dalam pertanyaan, maka itu tidak apa-apa berdasarkan dalil-dalil berikut ini:

1. Itu termasuk dari keumuman bersenang-senang yang dimubahkan.

2. Jika coitus dibolehkan yang merupakan puncak bersenggama (bersenang-senang), maka yang dibawah itu jauh lebih boleh.

3. Karena masing-masing pasangan boleh menikmati anggota badan pasangannya dengan menyentuh dan melihat, kecuali pengecualian yang telah disebutkan oleh syariat sebagaimana yang telah kami sebutkan di atas.

4. Firman Allah Ta'ala,

نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ وَقَدِّمُوا لِأَنْفُسِكُمْ وَاتَّقُوا اللهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُمْ مُلَاقُوهُ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ

"Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok-tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman." (QS. Al-Baqarah: 223)

Ibnu Abidin al-Hanafi berkata dalam Radd al-Mukhtar: Abu Yusuf pernah bertanya kepada Abu Hanifah tentang seorang laki-laki yang membelai farji istrinya dan sang istri membelai kemaluan suaminya untuk membangkitkan syahwatnya, apakah menurut Anda itu tidak boleh? Beliau menjawab, "Tidak, aku berharap itu pahalanya besar."

Al-Qadhi Ibnul Arabi al-Maliki berkata, "Manusia telah berbeda pendapat tentang bolehnya seorang suami melihat farji (kemaluan) istrinya atas dua pendapat: salah satunya,membolehkan, karena jika ia dibolehkan menikmati (istrinya dengan jima') maka melihat itu lebih layak (bolehnya). . . . . salah seorang ulama kami, Asbagh (Ulama besar Madhab Maliki di Mesir) berkata: Boleh baginya (suami) untuk menjilati –kemaluan istrinya- dengan lidahnya."

Dalam Mawahib Al-Jalil Syarh Mukhtashar Khalil disebutkan, "Ditanyakan kepada Ashbagh; Sesungguhnya suatu kaum menyebutkan kemakruhannya. Lalu beliau menjawab: orang yang memakruhkannya, dia hanya memakruhkan dari sisi kesehatan (medis), bukan berdasarkan ilmu (dalil). Itu tidak apa-apa, tidak dimakruhkan. Diriwayatkan dari Malik, beliau pernah berkata: tidak apa-apa melihat farji (kemaluan) saat berjima'. Dalam satu riwayat terdapat tambahan, "Dan ia menjilatinya dengan lidahnya."

Al-Fannani al-Syafi'i berkata: "Seorang suami boleh apa saja setiap melakukan hubungan dengan istrinya selain lubang duburnya, bahkan menghisap clitorisnya.

Al-Mardawi al-Hambali berkata dalam al-Inshaf: Al-Qadhi berkata dalam al-Jami': "Boleh mencium farji (kemaluan) istri sebelum jima' dan memakruhkannya sesudahnya . .  istri juga boleh memegang dan menciumnya dengan syahwat. Ini dikuatkan dalam kitab al-Ri'ayah, diikuti dalam al-Furu', dan diperjelas oleh Ibnu 'Aqil.

Namun jika terbukti jelas cara bercumbu semacam itu menyebabkan penyakit dan membahayakan pelakunya, maka saat itu ia wajib meninggalkannya berdasarkan sabda nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, "Tidak boleh (melakukan sesuatu) yang membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain." (HR. Ibnu Majah dalam sunannya)

Begitu pula apabila salah seorang pasangan merasa tersakiti (tidak nyaman) karena perbuatan tersebut dan membencinya: maka wajib atas pelaku (suami atau istri )-nya untuk menghentikannya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala:

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

"Dan bergaullah dengan mereka secara patut." (QS. Al-Nisa': 19)

Dalam hal ini harus diperhatikan tujuan dasar dari hubungan suami istri, yakni permanen dan kontinuitasnya

PANDANGAN 1 Berhubungan Oral suami-istri

Hingga saat ini, memang tidak sedikit masyarakat muslim yang masih mempertanyakan tentang halal dan tidaknya jima’ atau berhubungan suami istri dengan cara oral. 
 

Ibnu Taymiyyah berpendapat, selain ciuman dan rayuan, unsur penting lain dalam pemanasan adalah sentuhan mesra. Bagi pasangan suami istri, seluruh bagian tubuh adalah obyek yang HALAL untuk disentuh, termasuk kemaluan. Terlebih jika dimaksudkan sebagai penyemangat jima’.

Nashirudin Al-Albani, mengutip perkataan Ibnu Urwah Al-Hanbali dalam kitabnya yang masih berbentuk manuskrip, Al-Kawakbu Ad-Durari, “Diperbolehkan bagi suami istri untuk melihat dan meraba seluruh lekuk tubuh pasangannya, termasuk kemaluan. Karena kemaluan merupakan bagian tubuh yang boleh dinikmati dalam bercumbu, tentu boleh pula dilihat dan diraba. 

Diambil dari pandangan Imam Malik dan ulama lainnya.

”Berkat kebesaran Allah, setiap bagian tubuh manusia memiliki kepekaan dan rasa yang berbeda saat disentuh atau dipandangi. Maka, untuk menambah kualitas jima’, 

suami istri juga diperbolehkan pula menanggalkan seluruh pakaiannya. Dari Aisyah RA, ia menceritakan, “Aku pernah mandi bersama Rasulullah dalam satu bejana…” (HR. Bukhari dan Muslim).

Untuk mendapatkan hasil sentuhan yang optimal, seyogyanya suami istri mengetahui dengan baik titik-titik yang mudah membangkitkan gairah pasangan masing-masing. Maka diperlukan sebuah komunikasi terbuka dan santai antara pasangan suami istri, untuk menemukan titik-titik tersebut, agar menghasilkan efek yang maksimal saat berjima’.

Satu hal lagi yang menambah kenikmatan dalam hubungan intim suami istri, yaitu posisi bersetubuh. Kebetulan Islam sendiri memberikan kebebasan seluas-luasnya kepada pemeluknya untuk mencoba berbagai variasi posisi dalam berhubungan seks. Satu-satunya ketentuan yang diatur syariat hanyalah, semua posisi seks itu tetap dilakukan pada satu jalan, yaitu farji (vagina). Bukan yang lainnya. 

Allah SWT berfirman, “Istri-istrimu adalah tempat bercocok tanammu, datangilah ia dari arah manapun yang kalian kehendaki.” QS. Al-Baqarah (2:223).

Demikian halnya dengan Sheikh Muhammad Ali Al-Hanooti, mufty,  menegaskan bahwa oral sex diperbolehkan dalam Islam. Ali Al-Hanooti menegaskan bahwa yang diharamkan dalam jima’ hanya ada tiga hal:

1. Anal sex, 
2. Berhubungan sex saat istri sedang haid atau menstruasi 
3. Dan sex pasca istri melahirkan (masa nifas). Sedangkan di luar ketiga hal itu, hukumnya halal.

Hal yang sama juga diungkapkan : Ustadz Sigit Pranowo, Lc di eramuslim.com. Dalam sebuah kajian konsultasi yang membahas tentang sex oral, Sigit mengatakan bahwa Hubungan seksual antara pasangan suami istri bukanlah hal yang terlarang untuk dibicarakan didalam Islam. Namun, bukan pula hal yang dibebaskan sedemikian rupa bak layaknya seekor hewan yang berhubungan dengan sesamanya.

Islam adalah agama fitrah yang sangat memperhatikan masalah seksualitas karena ini adalah kebutuhan setiap manusia, 

sebagaimana firman Allah swt,

”Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, Maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.” (QS. Al Baqoroh : 223)

Ayat diatas menunjukkan betapa islam memandang seks sebagai sesuatu yang moderat sebagaimana karakteristik dari islam itu sendiri. Ia tidaklah dilepas begitu saja sehingga manusia bisa berbuat sebebas-bebasnya dan juga tidak diperketat sedemikian rupa sehingga menjadi suatu pekerjaan yang membosankan.

Hubungan seks yang baik dan benar, yang tidak melanggar syariat selain merupakan puncak keharmonisan suami istri serta penguat perasaan cinta dan kasih sayang diantara mereka berdua maka ia juga termasuk suatu ibadah disisi Allah swt, sebagaimana sabda Rasulullah saw,”..dan bersetubuh dengan istri juga sedekah. Mereka bertanya,

’Wahai Rasulullah, apakah jika diantara kami menyalurkan hasrat biologisnya (bersetubuh) juga mendapat pahala?’ Beliau menjawab,’Bukankah jika ia menyalurkan pada yang haram itu berdosa?, maka demikian pula apabila ia menyalurkan pada yang halal, maka ia juga akan mendapatkan pahala.” (HR. Muslim)

Diantara variasi seksual yang sering dibicarakan para seksolog adalah oral seks, yaitu adanya kontak seksual antara kemaluan dan mulut (lidah) pasangannya. Tentunya ada bermacam-macam oral seks ini, dari mulai menyentuh, mencium hingga  kemaluan pasangannya kedalam mulutnya.

Hal yang tidak bisa dihindari ketika seorang ingin melakukan oral seks terhadap pasangannya adalah melihat dan menyentuh kemaluan pasangannya. Dalam hal ini para ulama dari madzhab yang empat bersepakat diperbolehkan bagi suami untuk melihat seluruh tubuh istrinya hingga kemaluannya karena kemaluan adalah pusat kenikmatan. Akan tetapi setiap dari mereka berdua dimakruhkan melihat kemaluan pasangannya terlebih lagi bagian dalamnya tanpa suatu keperluan, sebagaimana diriwayatkan dari Aisyah yang mengatakan,”Aku tidak pernah melihat kemaluannya saw dan beliau saw tidak pernah memperlihatkannya kepadaku.” (al Fiqhul Islami wa Adillatuhu juz IV hal 2650)
 
Setiap pasangan suami istri yang diikat dengan pernikahan yang sah didalam berjima’ diperbolehkan untuk saling melihat setiap bagian dari tubuh pasangannya hingga kemaluannya.

Dibolehkan bagi setiap pasangan suami istri untuk saling melihat seluruh tubuh dari pasangannya serta menyentuhnya hingga kemaluannya sebagaimana 

Diriwayatkan dari Bahz bin Hakim dari ayahnya dari kakeknya berkata,” Aku bertanya,’Wahai Rasulullah aurat-aurat kami mana yang tutup dan mana yang kami biarkan? Beliau bersabda,’Jagalah aurat kamu kecuali terhadap istrimu dan budak perempuanmu.” (HR. tirmidzi,
 dia berkata,”Ini hadits Hasan Shohih.”) Karena kemaluan boleh untuk dinikmati maka ia boleh pula dilihat dan disentuhnya seperti bagian tubuh yang lainnya.

Dan dimakruhkan untuk melihat kemaluannya sebagaimana hadits yang diriwayatkan Aisyah yang berkata,”Aku tidak pernah melihat kemaluan Rasulullah saw.” (HR. Ibnu Majah) 

dalam lafazh yang lain, Aisyah menyebutkan : Aku tidak melihat kemaluan Rasulullah saw dan beliau saw tidak memperlihatkannya kepadaku.”

Didalam riwayat Ja’far bin Muhammad tentang perempuan yang duduk dihadapan suaminya, di dalam rumahnya dengan menampakkan auratnya yang hanya mengenakan pakaian tipis, Imam Ahmad mengatakan,”Tidak mengapa.” (al Mughni juz XV hal 79, maktabah Syamilah)

Oral seks yang merupakan bagian dari suatu aktivitas seksual ini, menurut Prof DR Ali Al Jumu’ah dan Dr Sabri Abdur Rauf (Ahli Fiqih Univ Al Azhar) boleh dilakukan oleh pasangan suami istri selama hal itu memang dibutuhkan untuk menghadirkan kepuasan mereka berdua dalam berhubungan. Terlebih lagi jika hanya dengan itu ia merasakan kepuasan ketimbang ia terjatuh didalam perzinahan.

Hal itu dikarenakan yang keluar dari kemaluan adalah madzi dan mani. Madzi adalah cairan berwarna putih dan halus yang keluar dari kemaluan ketika adanya ketegangan syahwat, hukumnya najis. Sedangkan mani adalah cairan kental memancar yang keluar dari kemaluan ketika syahwatnya memuncak, hukumnya menurut para ulama madzhab Hanafi dan Maliki adalah najis sedangkan menurut para ulama Syafi’i dan Hambali adalah suci.

Mufti Saudi Arabia bagian Selatan, Asy-Syaikh Al`Allamah Ahmad bin Yahya An-Najmi berpenapat bahwa isapan istri terhadap kemaluan suaminya (oral seks) adalah haram dikarenakan kemaluannya itu bisa memancarkan cairan (madzi). 
Para ulama telah bersepakat bahwa madzi adalah najis. Jika ia masuk kedalam mulutnya dan tertelan sampai ke perut maka akan dapat menyebabkan penyakit.

Hal itu dikarenakan yang keluar dari kemaluan adalah madzi dan mani. Madzi adalah cairan berwarna putih dan halus yang keluar dari kemaluan ketika adanya ketegangan syahwat, hukumnya najis. Sedangkan mani adalah cairan kental memancar yang keluar dari kemaluan ketika syahwatnya memuncak, hukumnya menurut para ulama madzhab Hanafi dan Maliki adalah najis sedangkan menurut para ulama Syafi’i dan Hambali adalah suci.
Adapun Syeikh Yusuf al Qaradhawi memberikan fatwa bahwa oral seks selama tidak menelan madzi yang keluar dari kemaluan pasangannya maka ia adalah makruh dikarenakan hal yang demikian adalah salah satu bentuk kezhaliman (diluar kewajaran dalam berhubungan).
Dampak Positif dan Negatif?
Dampak positif dari oral seks ini jika dilakukan dengan sukarela oleh pasangan suami istri tentunya akan menambah kenikmatan dalam berhubungan intim dan pada gilirannya dapat menjaga keharmonisan rumah tangga. Untuk itu pasangan suami istri harus mengkomunikasikan masalah ini dengan baik, agar tidak ada pihak yang merasa terpaksa.
Para seksolog mengkategorikan oral seks kedalam permainan seks yang aman, selama betul-betul dijamin kebersihan dan kesehatannya, baik mulut ataupun kemaluannya. Akan tetapi kemungkinan untuk terjangkitnya berbagai penyakit manakala tidak ekstra hati-hati didalam menjaga kebersihannya sangatlah besar.

Tuesday, 4 August 2015

HUKUM KB DALAM PANDANGAN ISLAM



Bolehkah mencegah kehamilan dengan menggunakan alat kontrasepsi untuk memberi jarak kelahiran agar dapat memberikan ASI terbaik dan pendidikan usia dini kepada anak?


Ada dua hal yang pertama kali harus dapat Anda ketahui perbedaannya dengan jelas: yakni menunda kehamilan dan membatasi kehamilan.
Menunda kehamilan berarti mencegah kehamilan sementara, untuk memberikan jarak pada kelahiran yang sebelumnya. Sedangkan membatasi kehamilan atau membatasi kelahiran, berarti mencegah kehamilan untuk selama-lamanya setelah mendapatkan jumlah anak yang diinginkan.
Pada permasalahan yang kedua, yakni membatasi kehamilan atau membatasi kelahiran, dengan jalan mensterilkan rahim, pengangkatan rahim, dsb, dengan tanpa sebuah alasan yang dapat dibenarkan oleh syariat, maka hal tersebut telah jelas keharamannya. Kecuali pada keadaan dimana seorang wanita terkena kanker ganas atau yang semacamnya pada rahimnya, dan ditakutkan akan membahayakan keselamatannya, maka insya Allah hal ini tidak mengapa.
Sedangkan pada permasalahan yang pertama, yakni mencegah kehamilan untuk menunda dan memberi jarak pada kelahiran yang sebelumnya, berikut ulasannya:
Jarak kelahiran dan kehamilan kembali yang terlalu dekat memang kurang baik dampaknya bagi anak, ibu, dan janin. Mengapa?
Pertama, anak akan kekurangan suplai ASI. Ketika seorang ibu hamil kembali dan ada anak yang masih berada dalam masa penyusuannya, maka produksi ASI yang dihasilkannya akan berkurang. Menurut dokter, sekurang-kurang 6 bulan jika Anda ingin hamil kembali setelah Anda melahirkan. Dan jangan lupakan, bahwa anak-anak memiliki hak untuk mendapatkan ASI terbaik dan pendidikan terbaik di usia dininya.
Kedua, kondisi ibu belum pulih benar. Setelah hamil selama lebih dari 9 bulan, kemudian melahirkan, maka seorang ibu membutuhkan waktu untuk membuat tubuhnya kembali fit. Apalagi jika masih ada bayi yang membutuhkan perhatian ekstra seorang ibu. Memang, inilah perjuangan seorang ibu. Tapi, pastikan juga Anda tetap menjaga kesehatan Anda dan keluarga Anda.
Ketiga, janin yang dikandung memiliki resiko lebih besar dan lebih tinggi untuk lahir prematur, bayi meninggal, dan bayi cacat lahir. Karena itu, tunggulah sampai setahun dua tahun untuk kembali hamil.
Nah, untuk menjaga jarak kehamilan, ada wanita yang secara alami tidak hamil kembali selama berbulan-bulan setelah ia melahirkan. Keadaan alami ini bisa karena faktor menyusui, KB kalender, atau ‘azl.
Apa itu ‘azl?
‘Azl adalah mengeluarkan sperma laki-laki di luar vagina wanita dengan tujuan untuk mencegah kehamilan. Dari Jabir ra berkata : Kami melakukan ‘azl pada masa nabi SAW dimana al-Qur’an masih terus diturunkan, dan hal tersebut diketahui oleh nabi SAW tetapi beliau tidak melarangnya. (HR. Al-Bukhari (no. 5209) kitab an-Nikaah, Muslim (no. 1440) kitab an-Nikaah).
Syaikh Abu Muhammad bin Shalih bin Hasbullah dalam bukunya, mengatakan bahwa termasuk ‘azl adalah alat atau segala macam sarana yang digunakan oleh wanita untuk  mencegah kehamilan dalam waktu tertentu. Baik itu berupa pil atau yang lainnya. Hukumnya boleh, dengan catatan, pencegahan ini hanya berlaku sementara (tidak selamanya), dan tidak karena takut miskin atau takut rizkinya menjadi sempit.
Jika penggunaan kontrasepsi ini dengan alasan karena takut miskin, takut tidak dapat membiayai kehidupan anak-anak, dsb, maka ini hukumnya haram secara mutlak. Karena telah termasuk di dalamnya berprasangka buruk kepada Allah.
(QS. Al-Israa’ : 31).

17. Al Israa'


31. Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar.


Beberapa alasan yang diperbolehkan untuk melakukan penundaan kehamilan adalah
1. Seorang wanita tertimpa penyakit di dalam rahimnya, atau anggota badan yang lain, sehingga berbahaya jika hamil.
2. Jika sudah memiliki anak banyak, sedangkan istri keberatan jika hamil lagi, dengan niatan untuk memberikan pendidikan usia dini bagi anak, sampai siap untuk hamil kembali.
Adapun jika penggunaannya dengan maksud berkonsentrasi dalam berkarier atau supaya hidup senang atau hal-hal lain yang serupa dengan itu, sebagaimana yang dilakukan kebanyakan wanita zaman sekarang, maka hal itu tidak boleh hukumnya.