THIS TOPIC BOX Ketik Topic Disini Contoh DZIKIR atau MAKAN

Translate

Sunday, 20 September 2015

MAKANAN HALAL DALAM ISLAM

“Hai sekalian manusia! Makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan; karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS Al Baqarah: 168)

  • Allah swt, Yang Memiliki apa-apa yang ada di langit dan di bumi, telah menciptakan makanan-makanan bagi manusia dan telah memisahkan yang halal dan haram daripada makanan-makanan tersebut. Dia-lah yang telah menentukan apa yang baik dan yang buruk bagi manusia.  Dalam sebuah hadits, Rasulullah saw pernah bersabda,
  • “Yang halal itu sudah jelas dan yang haram pun sudah jelas; dan di antara keduanya ada hal-hal yang musytabihat (syubhat, samar-samar, tidak jelas halal haramnya), kebanyakan manusia tidak mengetahui hukumnya. Barangsiapa hati-hati dari perkara syubhat, sungguh ia telah menyelamatkan agama dan harga dirinya.” (HR Muslim)
  • Mengkonsumsi suatu makanan, selama tidak ada dalil yang akurat (shahih) baik dalam Al Qur’an maupun Al Hadits yang menggolongkannya termasuk makanan yang diharamkan oleh Allah swt, maka sebaiknya kita kembali kepada hukum asal, yakni halal atau mubah.
  • Makanan yang halal berdasarkan Al Qur’an dan Hadits, dapat dikategorikan ke dalam beberapa macam, antara lain:
  • 1. Tidak termasuk Najis dan Bangkai.Allah swt telah mengharamkan darah yang mengalir, babi, dan bangkai (kecuali ikan dan belalang) untuk dimakan oleh manusia, karena hal itu  termasuk najis. Dalam hal ini seluruh bentuk najis menjadi haram hukumnya untuk dimakan. Hal ini sebagaimana yang ditegaskan Allah swt dalam Al Qur’an.
  • “Katakanlah: ‘Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir, atau daging babi karena semua itu najis, atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.“(QS Al An’am: 145)
  • Sesuatu bagian yang dipotong dari binatang itu masih hidup statusnya sama seperti bangkai, hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw, “Apa yang dipotong dari binatang selagi ia masih hidup adalah bangkai” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)
  • Hewan yang telah dibunuh oleh hewan buas termasuk jenis bangkai, kecuali hewan tersebut telah dilatih dan pada saat melepaskannya untuk menangkap buruan kita menyebutkan nama Allah swt, maka hukumnya adalah halal untuk hewan hasil tangkapannya. Hal ini berdasarkan firman Allah swt dalam Al Qur’an.
  • “Mereka menanyakan kepadamu: ‘Apakah yang dihalalkan bagi mereka?’ Katakanlah: ‘Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu, kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya.” (QS Al Maidah: 4)/p>
  • Ada dua jenis bangkai dan darah yang dihalalkan untuk dimakan, yaitu yang termasuk dua bangkai adalah ikan dan belalang, dan yang termasuk dua darah adalah hati dan limpa. Hal ini didasarkan pada sebuah hadits Rasulullah.
  • Dalam sebuah hadits dari Ibnu Umar, Rasulullah saw bersabda:”Dihalalkan untuk dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai yaitu ikan dan belalang, sedang dua darah yaitu hati dan limpa.” (HR Ibnu Majah dan Ahmad)
  • 2. Tidak menimbulkan dharar (bahaya) bagi fisik.
  • Yang termasuk makanan ataupun minuman yang memiliki efek bahaya bagi fisik manusia adalah racun. Dan golongan minuman yang memabukkan, menghilangkan pikiran sehat, atau melalaikan adalah termasuk jenis ini. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam Al Qur’an.
  • “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS Al Baqarah: 195)

  • Allah berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al Maidah: 90)
  • Rasulullah saw bersabda, “Tidak dibolehkan melakukan sesuatu yang membahayakan (dharar) diri sendiri dan orang lain (dhirar).” (HR Ibnu Majah dan Ahmad.).
  • Beliu juga bersabda, “Barangsiapa yang mereguk racun lalu membunuh dirinya sendiri, maka racunnya akan tetap berada di tangannya seraya ia mereguknya di neraka Jahannam selama-lamanya.” (HR Bukhari)
  • 3. Tidak termasuk jenis hewan buas.
  • Dalam sebuuah yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah saw bersabda: “Setiap binatang buas yang bertaring adalah haram dimakan” (HR. Muslim).
  • Dari hadits di atas, secara tegas dijelaskan bahwa hewan buas yang bertaring adalah haram dimakan. Yang termasuk hewan buas golongan ini seperti harimau, singa, buaya, serigala, kucing, anjing, kera, ular, dan setiap hewan buas pemangsa. Hewan tersebut di atas juga merupakan hewan yang berkuku tajam, termasuk dari jenis burung (berkuku tajam), yang menggunakan cakarnya dalam memakan mangsa, adalah hewan yang tidak halal untuk dimakan. Dalam sebuah hadits Rasulullah saw bersabda,
  • Dari Ibnu Abbas berkata: “Rasulullah melarang dari setiap hewan buas yang bertaring dan berkuku tajam” (HR Muslim)
  • 4. Hewan yang berasal dari laut.
  • Hewan-hewan buruan yang berasal dari laut dan semua makanan dari laut adalah halal untuk dimakan, yakni dari berbagai spesies ikan laut ataupun makhluk hidup air. Karena Laut itu sesungguhnya suci airnya dan halal bangkainya. Hal ini sebagaimana firman Allah swt dalam Al Qur’an.
  • “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu…” (QS Al Maidah : 96)
  • Dan hadits Rasulullah saw, ketika ditanya tentang air laut, “Ia(laut) suci airnya dan halal bangkainya.” (HR Abudawud, An-Nasa’i dan At-Tirmidzi)
  • 5. Hewan halal yang mati karena disembelih.

  • Hewan-hewan halal yang halal dimakan jika penyebab kematian hewan tersebut adalah karena disembelih, sehingga jika penyebab kematian hewan tersebut bukan dikarenakan disembelih maka, hewan tersebut termasuk dalam golongan bangkai dan hukumnya tidak halal untuk dimakan. Hal ini sebagaimana firman Allah swt dalam Al Qur’an,
  • “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya. dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala…” (QS Al Maidah : 3)
  • 6. Hewan halal yang disembelih atas nama Allah.
  • Hewan yang dasar hukumnya atau hakikatnya halal menjadi sah kehalalan jika hewan tersebut disembelih dengan menyebut nama Allah ketika menyembelihnya. Hal ini sebagaimana firman Allah swt dalam Al Qur’an,
  • “Maka makanlah binatang-binatang yang halal yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayatnya. Mengapa kamu tidak mau memakan (binatang-binatang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, padahal Allah telah menjelaskan kepada kamu apa-apa yang diharamkan-Nya atas kamu…” (QS Al An’am : 118-119).
  • Allah juga mengharamkan hewan-hewan yang disembelih tanpa menyebutkan nama Allah ketika menyembelihnya atau dengan nama selain Allah seperti sesembahan, sesajen ataupun tumbal. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Al Qur’an,
  • “Dan janganlah kamu makan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya, sesungguhnya yang demikian itu adalah kefasikan” (QS Al An’am :121)
  • Kesimpulan:
  • Sesungguhnya Allah swt telah menciptakan segala jenis makanan untuk dikonsumsi oleh umat manusia, namun hanya sebagian orang yang mau berfikir makna perintah dan larangan Allah swt mengenai halal dan haramnya makanan untuk dikonsumsi. Dia telah menurunkan rasul-Nya, Rasulullah saw, yang menjelaskan kepada kita apa-apa yang tidak kita pahami.
  • Dia-lah Allah, yang telah memerintahkan manusia untuk memakan makanan yang halal lagi baik dan bersyukur kepada-Nya, sebagai bukti kecintaan kita sebagai hamba-Nya. Allah swt telah berfirman,
  • “Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezeki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah.” (QS An Nahl: 114)
  • Akhirul Kalam, semoga Allah menjadikan kita termasuk hamba-hamba-Nya yang shaleh yang selalu mencari keridhoan-Nya dari apa-apa yang kita kerjakan, termasuk terhadap makanan yang akan kita konsumsi. Dan semoga Allah menjauhkan kita dari perbuatan-perbuatan yang melampaui batas. Amiin…

Saturday, 19 September 2015

MENGAPA MAKANAN MENJADI HARAM

Kriteria Makanan Menjadi Haram :

  • 1. Berbahaya
  • - Makan melebihi batas / berlebihan
  • - Racun
  • - Barang-barang yang diketahui berbahaya baik melalui penelitian, pengalaman, dan dokter
  • 2. Najis
  • - Seperti bangkai, darah haid, kotoran manusia, air kencing
  • - Semua benda najis pasti haram, tapi sesuatu yang haram belum tentu najis
  • 3. Memabukkan
  • - Setiap yang memabukkan adalah khomr dan setiap khomr hukumnya haram (HR. Muslim : 5336)
  • 4. Milik Orang Lain
  • - Memakan harta orang lain tanpa izin, baik dengan mencuri, memeras, menipu, dsb.
  • Jenis Makanan yang Haram :
  • 1. Bangkai
  • - Yaitu hewan yang mati bukan dengan cara syar'i baik karena mati sendiri, atau karena tercekik, dipukul, disetrum, jatuh dari tempat tinggi, terkena tanduk hewan lain.
  • - Potongan tubuh binatang yang masih hidup termasuk bangkai, seperti ekor kambing, punuk unta. telinga sapi, dsb.
  • - Sekalipun bangkai haram ada pengecualian untuk bangkai ikan dan belalang
  • 2. Darah
  • - Darah yang mengalir
  • - Sekalipun darah haram, namun ada pengecualian yaitu :
  • * Hati dan limpa berdasarkan hadits Ibnu Umar
  • * Sisa-sisa darah yang menempel pada daging, tulang / leher setelah disembelih
  • 3. Daging Babi
  • - Baik babi peliharaan maupun liar, dan mencakup anggota tubuh babi termasuk minyaknya.
  • 4. Sembelihan dengan menyebut selain nama Allah Swt.
  • - Apabila seseorang tidak mengindahkan hal itu, bahkan menyebut nama selain Allah Swt., baik patung, thogut, berhala, dll. Maka hukum sembelihan tersebut adalah haram dengan kesepakatan ulama
  • 5. Sembelihan untuk selain Allah Swt.
  • - Sembelihan yang diperuntukan selain Allah, baik kepada patung, batu, laut, wali, atau apapun selain Allah, maka sembelihannya adalah haram.
  • 6. Hewan yang diterkam binatang buas
  • - Yakni hewan yang diterkam oleh harimau, srigala, atau anjing, lalu dimakan sebagaiannya kemudian mati karenanya. Maka hukumnya haram sekalipun darahnya mengalir dan tergigit sebatas bagian leher.
  • 7. Binatang Buas yang bertaring
  • - Yang menjadi patokan keharaman binatang buas adalah apabila dia memiliki dua sifat, yaitu memiliki gigi taring dan melawan dengan taringnya
  • 8. Burung yang berkuku tajam
  • - Contohnya adalah burung garuda, elang, dan sejenisnya.
  • 9. Keledai Jinak
  • - Keledai jinak dan bighol haram, sedangkan daging kuda halal. (HR. Bukhori 4219, Muslim 1941, Abu Dawud 3789)
  • 10. Al-Jalalah
  • - Maksudnya adalah setiap hewan, yang makanan pokoknya adalah kotoran-kotoran seperti kotoran manusia / hewan, dan sejenisnya.
  • 11. Adh-Dhob
  • - Hewan sejenis biawak, bagi yang merasa jijik saja, yang tidak jijik silahkan saja memakannya.
  • 12. Hewan yang diperintahkan Agama supaya dibunuh.
  • - Diantaranya, ular, gagak, tikus, anjing hitam, tokek atau cicak.
  • 13. Hewan yang dilarang Agama untuk dibunuh.
  • - Diantaranya, semut, tawon, burung hud-hud, burung shurod, katak atau kodok.
  • FAQ :

  • Q : Bagaimana dengan hukum binatang yang hidup di dua alam ? Seperti kepiting, kura-kura, anjing laut, dan kodok ?

  • A : Adakah ayat al-Quran atau hadits shohih yang menyatakan bahwa binatang yang hidup di dua alam haram dimakan ?

  • Dengan demikian maka asal hukumnya adalah halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
  • Kepiting hukumnya halal, sebagaimana pendapat Atho' dan Imam Ahmad.
  • Kura-Kura atau penyu juga halal sebagaimana madzhab Abu Huroiroh, Thowus, Muhammad bin Ali, Atho', Hasan al-Bashri, dan fuqoha Madinah.
  • Anjing laut juga halal sebagaimana pendapat Imam Malik, Syafi'i, Laits, Sya'bi dan al-Auza'i.
Adapun kodok atau katak, maka hukumnya haram mutlak menurut pendapat yang kuat karena termasuk hewan yang dilarang dibunuh.

BOLEHKAH SAYA GUNAKAN UANG YANG SAYA TEMUKAN DI JALAN?

 Menemukan barang temuan yang hilang dari pemiliknya berbeda hukumnya dengan menemukan harta karun peninggalan masa kerajaan di zaman dahulu. Barang temuan di dalam fiqih Islam termasuk bab luqathah.

 Secara hukum, barang milik orang lain yang tercecer atau hilang itu masih tetap hak milik si empunya, bukan milik si penemu. Maka jangan sekali-kali kita sebagai orang yang menemukan barang yang tercecer ini tiba-tiba merasa berhak untuk mengambil dan memiliki. Bahkan meski untuk disedekahkan atau diberikan kepada masjid, anak yatim atau fakir miskin. Sebab harta itu sebenarnya milik orang lain, bukan harta milik kita. Ini adalah sebuah kekeliruan pandangan yang mesti diluruskan dari cara pandang kita.

Barang orang yang hilang harus dikembalikan kepada yang punya. Dan upaya untuk bisa menemukan si pemilik yang telah kehilangan hartanya adalah sebuah ibadah tersendiri yang tentunya mendatangkan pahala.

Sebaliknya, mengambil apalagi sampai merasa memiliki barang yang hilang itu adalah tindakan dosa yang termasuk mengambil hak milik orang lain dengan cara yang batil.
Syariat Islam telah mengatur tentang bagaimana tindakan yang harus diambil dalam masalah ini. Ada 2 kemungkinan tindakan yang bisa diambil manakala seseorang menemukan barang yang hilang.

Pertama: Diambil
Seorang muslim boleh mengambil barang yang ditemukannya tercecer di suatu tempat, dengan dua syarat:
  1. Tujuannya bukan untuk memiliki namun untuk menjaganya dari kerusakan, kemusnahan atau kemungkinan jatuh ke tangan yang tidak bertanggung-jawab.
  2. Dirinya adalah orang yang punya kemampuan baik secara sifat amanah maupun secara teknis untuk memelihara dan menjaga barang tersebut.
  3. Setelah diambil maka segera diumumkan kepada publik bahwa telah ditemukan suatu barang dan kepada pemiliknya untuk segera mengambilnya.
Sehingga mengambil barang yang hilang dalam hal ini merupakan amal baik, yaitu menjaga harta milik seorang muslim dari kerusakan dan kepunahan.
Apabila dalam waktu satu tahun, pemiliknya tidak segera muncul mengambilnya, maka dia boleh menggunakan barang itu atau memilikinya, namun harus menyiapkan uang pengganti sesuai nilai nominal barang itu.

Kedua: Tidak Diambil
Sebaliknya, seandainya semua syarat di atas tidak terpenuhi, maka sebaiknya tidak usah diambil saja. Biarlah saudara muslim yang lain yang melakukan pengambilan harta dan barang luqathah.

Menggunakan Harta Luqathah
Untuk alasan tertentu selama pemilik asli barang temuan itu belum datang mengambil, ada celah untuk boleh memanfaatkannya. Namun yang namanya memanfaatkan bukan berarti memilikinya.

Misalnya, bila barang temuan itu termasuk barang yang mudah rusak, seperti makanan yang mudah basi, maka boleh hukumnya untuk dimakan, namun harus disiapkan sejumlah uang untuk menggantinya bila pemiliknya meminta.

Sedangkan bila bentuk harta itu adalah uang tunai, boleh saja digunakan untuk membayar suatu keperluan, namun dengan syarat bahwa uang itu siap diganti kapan saja saat nantipemiliknya datang.

 Hadits Nabi saw Bukhari dan Muslim dari Anas ra bahwa suatu saat beliau menemukan kurma di jalan lalu berkata, "Andaikan tidak karena khawatir bahwa kurma ini merupakan kurma sedekah, tentu sudah kumakan."


PANDANGAN SINGKATNYA

1. Yang kurang berharga atau bernilai. Kalaupun ada nilainya, maka sangat kecil. Sehingga jika hilang sangat besar kemungkinan tidak akan dicari oleh pemiliknya. Misalnya senilai seratus, lima ratus, atau seribu rupiah.Harta atau uang yang nilainya sangat kecil semacam itu boleh dimanfaatkan atau diambil oleh orang yang menemukannya.
Dalilnya adalah 

2. Harta atau uang yang nilainya cukup besar sehingga jika hilang kemungkinan besar dicari oleh pemiliknya. Nah yang semacam ini jika ditemukan maka barang atau uang tersebut harus diumumkan selama setahun di tempat-tempat keramaian, tempat lalu lalang, atau tempat berkumpulnya orang.  Jika sang pemilik datang, maka ia harus menyerahkan barang atau uang tersebut kepadanya.

Namun jika sudah setahun berlalu dari pengumuman tersebut tetapi sang pemilik belum juga datang, maka yang menemukan bisa memergunakan atau memanfaatkannya dengan catatan apabila si pemilik tiba-tiba datang, maka ia harus mengembalikan barang tersebut atau mengembalikan nilainya.


Friday, 18 September 2015

Makan Ikan yang Masih Hidup

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kepada kita untuk bersikap baik kepada binatang. Sampaipun ketika kita hendak memakannya, beliau mengajarkan agar binatang yang halal itu, dimatikan dengan cara terbaik. Tidak ada unsur penyiksaan dan cepat mematikan.


Dari Syaddad bin Aus Radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذِّبْحَةَ؛ لِيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ وَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ

  • Sesungguhnya Allah mewajibkan untuk berbuat baik terhadap segala sesuatu. Apabila kalian hendak mematikan (binatang), matikanlah dengan cara yang baik. Apabila kalian menyembelih, sembelihlah dengan cara yang baik. Hendakya kalian menajamkan pisaunya dan mengistirahatkan sembelihannya. (HR. Ahmad , Nasai, Turmudzi, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
  • Termasuk bentuk kasih sayang beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau melarang umatnya untuk mematikan sesuatu dengan cara dibakar. Beliau sebut, ini cara menghukum yang hanya boleh dilakukan oleh Allah.  Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ النَّارَ لَا يُعَذِّبُ بِهَا إِلَّا اللهُ عَزَّ وَجَلَّ


  • Tidak boleh menyiksa (membunuh) sesuatu dengan api, kecuali Allah azza wa jalla. (HR. Ahmad 8461, Bukhari 2954 dan yang lainnya)

Dalam Masail Abi Daud dinyatakan,

سمعت أحمد سئل عن السمكة تلقى في النار وهي حية؟ قال: لا

  • Saya mendengar Imam Ahmad ditanya tentang ikan yang dipanggang dalam kondisi masih hidup? Jawab beliau, “Jangan.” (Masail Abi Daud, no. 1647).
  • Berdasarkan keterangan di atas, memasak dengan model seperti yang disebutkan di video, tidak disarankan dalam islam. Islam agama yang mengajarkan kasih sayang. Sekalipun kita butuh untuk memakannya, ita tidak boleh menyiksanya.
  • Hukum Memakannya
  • Konsekuensi dari adanya larangan masak dengan model seperti di atas, sebagian ulama melarang kita makan ikan yang masih hidup. Ada yang mengatakan haram dan ada yang mengatakan bahwa larangan ini hanya makruh, tidak sampai haram.

Dalam Ensiklopedi Islam dinyatakan,

إذا أخذ السمك حيا لم يجز أكله حتى يموت أو يمات، كما يقول الحنفية والحنابلة. ويكره شيه حيا، لأنه تعذيب بلا حاجة، فإنه يموت سريعا فيمكن انتظار موته

  • Jika ada ikan yang diambil hidup-hidup, tidak boleh langsung dimakan sampai mati atau dimatikan. Sebagaimana yang ditegaskan dalam madzhab hanafi dan hambali. Dimakruhkan untuk memanggangnya hidup-hidup. Karena berarti menyiksa binatang tanpa ada kebutuhan. Karena ikan bisa cepat mati, sehingga mungkin untuk ditunggu kematiannya. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 5/131).
Diantara yang menyampaikan hal ini adalah an-Nawawi,

ولو ابتلع سمكة حية أو قطع فلقة منها وأكلها أو ابتلع جرادة حية أو فلقة منها فوجهان (أصحهما) يكره ولا يحرم (والثانى) يحرم وبه قطع الشيخ أبو حامد
  • Jika ada orang yang makan ikan masih hidup atau mengambil sepotong daging ikan hidup lalu dia makan atau menelan belalang yang masih hidup, di sana ada 2 pendapat. Pendapat yang lebih benar, hukumnya makruh dan tidak haram. Pendapat kedua, hukumnya haram. Ini merupakan pendapat Imam al-Ghazali (Abu Hamid). (al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 9/73)
  • Ada juga ulama yang menilainya halal. Artinya, mereka membedakan antara hukum memasak dan hukum memakannya. Selama hewan itu halal bangkainya, baik dimakan sesudah mati atau dimakan masih hidup, statusnya halal. Yang bermasalah adalah sengaja menunda kematiannya, dan dimasak dalam keadaan dia tetap hidup. Jika unsur ini tidak ada, maka tidak ada hukum makruh di sana.
  • Sebagai contoh, ada orang makan ikan kecil yang bisa langsung mati dengan dikunyah, berarti di sana tidak

Kita simak keterangan yang disampaikan Ibnu Qudamah,

وسئل أحمد عن السمك يلقى في النار فقال ما يعجبني والجراد فقال ما يعجبني والجراد أسهل فإن هذا له دم ولم يكره السمك إذا ألقي في النار إنما كره تعذيبه بالنار

  • Imam Ahmad ditanya tentang ikan hidup yang dipanggang. Beliau mengatakan, ‘Aku tidak suka.’ Bagaimana dengan belalang? Jawab beliau, ‘Aku tidak suka. Meskipun belalang lebih ringan. Karena ikan punya darah.’ Kemudian, tidak dimakruhkan makan ikan yang dipanggang hidup-hidup. Yang dimakruhkan adalah menyiksanya dengan api.

Kemudian Ibnu Qudamah menyebutkan riwayat dari Ibnu Umar,

كان الجراد يقلى له فقال إنما يؤخذ الجراد فتقطع أجنحته ثم يلقى في الزيت وهو حي

  • Ada belalang goreng yang disuguhkan kepada beliau. Kemudian Ibnu Umar mengatakan, ‘Cara memasak belalang, dia dipangkas sayapnya, kemudian dimasukkan ke minyak (digoreng) dalam keadaan hidup.’ (al-Mughni, 11/43).

  • Dan kita bisa memastikan, ketika dia dimasukkan ke minyak panas utuh akan langsung mati.

  • Ini berbeda dengan memasak ikan sementara bagian kepalanya tidak ikut terendam minyak. Akibatnya dia tidak mati.

Thursday, 17 September 2015

PANDANGAN AMAL BAIK DENGAN IKLAS ATAU MENGHARAP SESUATU

Dari Abu Hurairah ujarnya, Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Allah telah berfirman:


« أَعْدَدْتُ لِعِبَادِيَ الصَّالِحِينَ مَا لا عَيْنٌ رَأَتْ ، وَلا أُذُنٌ سَمِعَتْ ، وَلا خَطَرَ عَلَى قَلْبِ بَشَرٍ »

“Aku telah menyiapkan untuk para hamba-Ku yang shalih balasan atas amal shalihnya dengan sesuatu yang tak pernah terlihat oleh mata, terdengar oleh telinga dan terbayangkan dalam hati manusia.” [HR. Bukhari, Muslim, At-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad]

Allah Swt telah menjanjikan kepada hamba-Nya yang beramal shalih semata-mata demi mencari keridhaan-Nya, sehingga tidak pernah merasa jemu melaksanakan perintah Allah seberat apapun, dan menjauhi larangan Allah sesulit apapun selama mereka hidup di dunia. Untuk itu Allah Swt akan memberikan reward (pahala) dengan jaminan-jaminan hidup yang tidak pernah dapat dibayangkan keindahannya, kehebatannya, kenikmatannya dan keunggulannya, sekalipun namanya sama sebagaimana Allah sebutkan dalam Al-Baqarah ayat ke 25:

وَبَشِّرِ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ أَنَّ لَهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ ۖ كُلَّمَا رُزِقُوا مِنْهَا مِن ثَمَرَةٍ رِّزْقًا ۙ قَالُوا هَٰذَا الَّذِي رُزِقْنَا مِن قَبْلُ ۖ وَأُتُوا بِهِ مُتَشَابِهًا ۖ وَلَهُمْ فِيهَا أَزْوَاجٌ مُّطَهَّرَةٌ ۖ وَهُمْ فِيهَا خَالِدُونَ

“Wahai Muhammad, gembirakanlah orang-orang yang beriman dan beramal shalih. Sesungguhnya orang-orang mukmin kelak di akhirat mendapatkan surga-surga. Di bawah surga itu mengalir sungai-sungai. Setiap kali orang-orang mukmin dikaruniai makanan dari buah-buahan surga, mereka berkata: “Ini adalah makanan yang dahulu pernah diberikan kepada kami di dunia.” Mereka diberi makanan serupa dengan yang di dunia, tetapi berbeda kelezatannya. Orang-orang mukmin mendapatkan istri-istri yang suci, mereka kekal di dalam surga”.

Mengapa Rasulullah Saw bersabda seperti tersebut pada hadits di atas, sedangkan ayat Al-Qur’an juga telah menyebutkan bahwa para hamba yang shalih pasti memperoleh balasan berbagai macam kesenangan di dalam surga?

Sabda Rasulullah Saw ini menunjukkan bahwa, pada diri manusia terdapat naluri mendambakan reward (imbalan, hadiah, ataupun balasan) yang lebih baik dari perbuatan yang dilakukannya. Naluri semacam ini juga berlaku dalam kehidupan sehari-hari.

Sebagai contoh, seseorang yang bekerja sebagai karyawan di sebuah perusahaan, ketika dia ditawari oleh perusahaan lain untuk bekerja di tempatnya dengan gaji yang lebih besar dan fasilitas lain yang lebih bagus, maka ia segera menyambutnya. Mengapa terjadi hal semacam ini? Karena memang di dalam jiwa tiap-tiap orang telah tertanam naluri untuk mengejar balasan atau imbalan yang lebih baik, lebih banyak dan kelebihan-kelebihan lainnya.

Kenyataan ini dapat kita buktikan di negeri kita, ketika seorang karyawan bekerja di perusahaan pribumi lalu datang perusahaan asing menawarkan gaji yang lebih besar padahal pekerjaannya sama, lalu dia pindah ke perusahaan asing, maka dia tidak bisa di salahkan. Atau orang semacam ini dinilai sebagai seorang yang kurang profesional, tidak mencintai bangsanya sendiri, tidak punya sifat patriotis, atau tipisnya rasa nasionalisme dan lain sebagainya. Orang yang mencela tindakan karyawan yang pindah ke perusahaan asing itu, sebenarnya adalah orang yang tidak mengerti sifat naluriah manusia.

Oleh karena itu, alasan demi patriotisme, nasionalisme, heroisme, mencela orang Indonesia yang bekerja pada perusahaan-perusahaan asing dan meninggalkan perusahaan pribumi, hanyalah kebohongan dan slogan kosong belaka. Setiap jiwa manusia otomatis memiliki naluri mengejar balasan yang lebih baik dan lebih banyak, sekalipun pekerjaan yang dilakukannya itu sedikit.

Adanya naluri semacam ini, dinyatakan dengan jelas oleh Allah sebagaimana tersirat pada hadits di atas. Ketika seseorang yang melakukan usaha atau perbuatan baik, kemudian dia menerima janji dari seseorang yang betul-betul diyakini kejujuran dan kesungguhannya menepati janji, maka ia akan menyambut janji itu, sekalipun belum ada kenyataannya pada saat itu.

Orang-orang mukmin sungguh yakin bahwa Allah pasti memenuhi janji-Nya dalam membalas amal shalih mereka. Maka sudah semestinya kaum mukmin berlomba-lomba melakukan amal shalih karena keyakinannya yang penuh kepada kebenaran janji Allah. Hal ini sudah merupakan suatu yang logis bahwa seseorang yang yakin dengan janji atau harapan yang diberikan oleh pihak lain terhadap dirinya, maka dia akan bekerja keras untuk meraih apa yang dijanjikan orang kepadanya.

Hal ini juga berlaku pada kehidupan orang-orang kafir yang mengejar kehidupan dunia dengan segala macam cara, sekalipun yang dikejarnya itu baru merupakan angan-angan belaka. Misalnya, orang kafir yang mengembangkan usahanya tanpa peduli batasan haram lalu dia terjang semua rintangan, baik rintangan agama ataupun hukum negara. Ternyata kerja kerasnya mengejar angan-angannya berakhir di gelapnya penjara.


Hal ini menjadi bukti bagi orang mukmin bahwa sifat naluriah mengejar imbalan yang lebih banyak atau lebih besar dari perbuatan yang di lakukan, sangat manusiawi.

Beramal shalih dengan mengharapkan pahala lebih besar dari Allah tidak dapat dikategorikan amal shalih yang tidak ikhlas. Karena yang dimaksud amal shalih secara ikhlas, yaitu beramal shalih semata-mata mengejar balasan dan keridhaan Allah. Firman Allah Swt.:

وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ حُنَفَاءَ وَيُقِيمُوا الصَّلَاةَ وَيُؤْتُوا الزَّكَاةَ ۚ وَذَٰلِكَ دِينُ الْقَيِّمَةِ

“Padahal kaum Yahudi dan Nasrani dahulu telah disuruh untuk mengimani Muhammad, dan menaati agama yang dibawanya dari Allah dengan ikhlas, melaksanakan shalat dengan sempurna, dan menunaikan zakat. Itulah agama tauhid yang sebenarnya.” (QS. Al-Bayinah [98]: 5)

Jadi, kata ‘ikhlas/mukhlishin’ yang dimaksud pada surah Al-Bayinah ayat 5 di atas, adalah menaati ketentuan Allah dan Rasul-Nya dengan benar, termasuk mengharapkan pahala dari Allah atas amal-amal shalihnya.

Hadits dan ayat Al-Qur’an yang menjanjikan balasan kepada orang mukmin yang beramal shalih dengan berlipat ganda menunjukkan bahwa, dorongan beramal shalih pada diri orang mukmin untuk meraih imbalan surga bukanlah suatu yang tercela, atau dianggap sebagai orang yang terpengaruh faham materialisme, karena keinginan mengejar balasan kebendaan. Anggapan demikian sangat tidak benar. Karena yang menjanjikan adalah Allah sendiri bukan manusia. Paham materialisme berkaitan dengan mengejar kebendaan yang ada di dunia ini, sedangkan orang mukmin dalam beramal shalih mengejar janji Allah di akhirat besok.

Jadi, seorang mukmin dalam beramal shalih harus senantiasa mengharapkan ridha Allah untuk mendapatkan balasan dari-Nya, dan bukan balasan dari sesama manusia. Balasan dari Allah tidak dapat diperkirakan lipat gandanya, dan hal ini merupakan jaminan dari Allahu SWT.