THIS TOPIC BOX Ketik Topic Disini Contoh DZIKIR atau MAKAN

Translate

Showing posts with label MAKANAN. Show all posts
Showing posts with label MAKANAN. Show all posts

Thursday, 19 November 2015

Dampak buruk uang haram

  • ALLAH Ta’ala mengharamkan usaha haram karena memiliki implikasi buruk dan bahaya terhadap pelakunya. Di antaranya adalah:
  • 1. Usaha yang haram mengotori hati dan membuat malas anggota tubuh dalam berbuat ketaatan serta hilangnya berkah rezeki dan umur.
  • Usaha yang haram adalah kemaksiatan dan perbuatan dosa yang memiliki implikasi buruk sangat banyak sekali, di antaranya membuat hati kotor dan gelap.
Ø Ibnul-Qayyim Rahimahullah menegas­kan:
  • “Di antara implikasi buruk kemaksiatan adalah kege­lapan yang didapatkan di hatinya, yang dapat ia rasakan sebagaimana merasakan kegelapan malam yang gelap gulita, sehingga gelapnya kemaksiatan di kalbu seperti kegelapan di mata­nya. Sebab, ketaatan adalah cahaya dan kemak­siatan adalah kegelapan. Semakin tebal kege­lapan, maka keguncangannya pun akan semakin bertambah hingga terjerumus dalam  dan kesesatan serta perkara yang membinasakan tanpa ia sadari, seperti orang buta keluar di kegelapan malam berjalan sendiri. Kegelapan ini semakin kuat hingga nampak di mata kemudian menguat hingga nampak terlihat di wajah dan menjadikan warna hitam di wajah hingga semua orang dapat melihatnya”. (Al-Jawâbul-Kâf­i, Ibnu al-Qayyim, hlm 98-99)

Ø Ibnu Abbâs Radhiyallahu ‘Anhu menyatakan:
  • “Sesungguhnya kebaikan memberikan cahaya di kalbu dan sinar di wajah, kekuatan di badan, tambahan dalam rezeki serta kecintaan di hati para makhluk. Kejelekan (dosa) memberikan warna hitam di wajah, kegelapan di hati, kele­mahan di badan, kekurangan dalam rezeki dan kebencian di hati para makhluk”. (Al-Jawâbul-Kâf­i, ibnu al-Qayyim, hlm 99)

Demikian juga usaha yang haram ini menghilangkan berkah rezeki dan umur pelakunya.
  • 2. Usaha yang haram tentunya akan menghasilkan harta dan makanan yang haram juga, sehingga pelakunya akan tumbuh dari makanan yang haram.
  • Bila demikian, maka neraka lebih pantas baginya, sebagaimana dijelaskan Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam sabda beliau:

إِنَّهُ لَا يَرْبُوْ لَحْمٌ نَبَتَ مِنْ سُحْتٍ إِلَّا كَانَتْ النَّارُ أَوْلَى بِهِ

  • “Sesungguhnya tidak berkembang daging yang tumbuh dari makanan yang haram kecuali Neraka yang lebih pantas baginya.” 3)
  • 3. Usaha yang haram mengakibatkan kemurkaan Allah Ta’ala serta memasukkan pelakunya ke dalam neraka.
  • Hal ini dijelaskan Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam dalan hadits Abu Umâmah al-Hâritsi bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda :

مَنِ اقْتَطَعَ حَقَّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ بِيَمِينِهِ فَقَدْ أَوْجَبَ اللَّهُ لَهُ النَّارَ وَحَرَّمَ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ . ((فَقَالَ لَهُ رَجُلٌ: وَإِنْ كَانَ شَيْئًا يَسِيرًا يَا رَسُولَ اللَّهِ ؟ )) قَالَ : وَإِنْ قَضِيبًا مِنْ أَرَاكٍ .

  • “Siapa yang mengambil hak seorang Muslim dengan sumpahnya, maka Allah masukkan ke da­lam neraka dan mengharamkannya­ surga.” “Seorang bertanya kepada beliau: ‘Walaupun hanya sesuatu yang remeh wahai Rasulullah?’” Beliau menjawab: “Walaupun hanya sepotong kayu siwak”.[1])

Juga dalam sabda beliau Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam :

إِنَّ رِجَالًا يَتَخَوَّضُوْنَ­ فِي مَالِ اللَّهِ بِغَيْرِ حَقٍّ فَلَهُمْ النَّارُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

  • “Sesungguhnya banyak orang beraktifitas pada harta Allah dengan tidak benar maka mereka berhak mendapatkan neraka di hari kiamat.”[2])

Inipun dipertegas dengan sabda beliau Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam :

لَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ جَسَدٌ غُذِيَ بِالْحَرَامِ

“Tidak akan masuk surga tubuh yang diberi makan dengan yang haram.”[3])

  • 4. Usaha yang haram dapat mengakibatkan tidak diterimanya doa dan amal shalih pelakunya.

  • Karena makanan dan minuman yang didapatkan dari usaha haram adalah haram dan makanan haram dapat mengakibatkan doa dan amal shalihnya tidak diterima, sebagaimana dijelaskan Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam sabdanya:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِيْنَ­، فَقَالَ يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوْا مِنْ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوْا صَالِحًا إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيْمٌ، وَقَالَ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوْا كُلُوْا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيْلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ .

  • “Sesungguhnya Allah itu baik, tidak menerima kecuali yang baik, dan Allah memerintahkan ke­pada orang-orang Mukmin dengan apa yang diperintahkanny­a kepada para rasul dalam firman-Nya, ‘Wahai para rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal shaleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan’. (QS. al-Mukminûn (23) : 51).
  • Dan Ia berfirman, ‘Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu’ (QS. al-Baqarah (2) : 172).
  • Kemudian beliau menyebutkan seorang laki-laki yang kusut lagi berdebu, ia mengulurkan kedua tangannya ke arah langit sambil berdoa: ‘Ya Rabb, Ya Rabb’ sedang makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, ia kenyang dengan makanan yang haram. Maka bagaimana mungkin orang tersebut dikabulkan permohonannya?!­”[4])

Ø Ibnu Rajab Rahimahullah berkata,
  • “Hadits ini menunjukkan bahwa amalan tidak diterima dan tidak suci kecuali dengan makan makanan yang halal. Sedangkan makan makanan yang haram dapat merusak amal perbuatan dan membuatnya tidak diterima”.[5])

Ø Prof. DR. `Abdurrazâq bin `Abdulmuhsin al ‘Abbâd Hafizhahullâh menjelaskan hadits ini dengan me­nyatakan:
  • ’Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam memulai hadits ini dengan isyarat akan ba­haya­­nya makan barang haram dan hal itu termasuk pencegah dikabulkannya do’a. Dipahami darinya bahwa memperbagus makanan (memakan makanan halal) menjadi salah satu sebab di­kabulkannya do’a, sebagaimana dikatakan Wahb bin Munabbih: ‘Siapa yang ingin dikabulkan do’anya oleh Allah Ta’ala, hendaklah memperbagus makanannya’. Ketika Sa’d bin Abi Waqqâsh Radhiyallahu ‘Anhu ditanya tentang sebab dikabulkan doa para sahabat Rasulullah, beliau berkata, “Aku tidak mengangkat sesuap makanan pun ke mulutku kecuali aku mengetahui dari mana datang­nya dan dari mana ia keluar”.’[6])
  • Tidak diragukan lagi bahwa makanan dan usaha yang halal menuntut setiap manusia agar sadar dan mengetahui dengan baik setiap muamalah yang dilakukannya, mana yang haram dan mana yang halal serta yang syubhat (tidak jelas).

Sunday, 20 September 2015

MAKANAN HALAL DALAM ISLAM

“Hai sekalian manusia! Makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan; karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (QS Al Baqarah: 168)

  • Allah swt, Yang Memiliki apa-apa yang ada di langit dan di bumi, telah menciptakan makanan-makanan bagi manusia dan telah memisahkan yang halal dan haram daripada makanan-makanan tersebut. Dia-lah yang telah menentukan apa yang baik dan yang buruk bagi manusia.  Dalam sebuah hadits, Rasulullah saw pernah bersabda,
  • “Yang halal itu sudah jelas dan yang haram pun sudah jelas; dan di antara keduanya ada hal-hal yang musytabihat (syubhat, samar-samar, tidak jelas halal haramnya), kebanyakan manusia tidak mengetahui hukumnya. Barangsiapa hati-hati dari perkara syubhat, sungguh ia telah menyelamatkan agama dan harga dirinya.” (HR Muslim)
  • Mengkonsumsi suatu makanan, selama tidak ada dalil yang akurat (shahih) baik dalam Al Qur’an maupun Al Hadits yang menggolongkannya termasuk makanan yang diharamkan oleh Allah swt, maka sebaiknya kita kembali kepada hukum asal, yakni halal atau mubah.
  • Makanan yang halal berdasarkan Al Qur’an dan Hadits, dapat dikategorikan ke dalam beberapa macam, antara lain:
  • 1. Tidak termasuk Najis dan Bangkai.Allah swt telah mengharamkan darah yang mengalir, babi, dan bangkai (kecuali ikan dan belalang) untuk dimakan oleh manusia, karena hal itu  termasuk najis. Dalam hal ini seluruh bentuk najis menjadi haram hukumnya untuk dimakan. Hal ini sebagaimana yang ditegaskan Allah swt dalam Al Qur’an.
  • “Katakanlah: ‘Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir, atau daging babi karena semua itu najis, atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah.“(QS Al An’am: 145)
  • Sesuatu bagian yang dipotong dari binatang itu masih hidup statusnya sama seperti bangkai, hal ini berdasarkan sabda Rasulullah saw, “Apa yang dipotong dari binatang selagi ia masih hidup adalah bangkai” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)
  • Hewan yang telah dibunuh oleh hewan buas termasuk jenis bangkai, kecuali hewan tersebut telah dilatih dan pada saat melepaskannya untuk menangkap buruan kita menyebutkan nama Allah swt, maka hukumnya adalah halal untuk hewan hasil tangkapannya. Hal ini berdasarkan firman Allah swt dalam Al Qur’an.
  • “Mereka menanyakan kepadamu: ‘Apakah yang dihalalkan bagi mereka?’ Katakanlah: ‘Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatihnya untuk berburu, kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah atas binatang buas itu (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah amat cepat hisab-Nya.” (QS Al Maidah: 4)/p>
  • Ada dua jenis bangkai dan darah yang dihalalkan untuk dimakan, yaitu yang termasuk dua bangkai adalah ikan dan belalang, dan yang termasuk dua darah adalah hati dan limpa. Hal ini didasarkan pada sebuah hadits Rasulullah.
  • Dalam sebuah hadits dari Ibnu Umar, Rasulullah saw bersabda:”Dihalalkan untuk dua bangkai dan dua darah. Adapun dua bangkai yaitu ikan dan belalang, sedang dua darah yaitu hati dan limpa.” (HR Ibnu Majah dan Ahmad)
  • 2. Tidak menimbulkan dharar (bahaya) bagi fisik.
  • Yang termasuk makanan ataupun minuman yang memiliki efek bahaya bagi fisik manusia adalah racun. Dan golongan minuman yang memabukkan, menghilangkan pikiran sehat, atau melalaikan adalah termasuk jenis ini. Hal ini sebagaimana firman Allah dalam Al Qur’an.
  • “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS Al Baqarah: 195)

  • Allah berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al Maidah: 90)
  • Rasulullah saw bersabda, “Tidak dibolehkan melakukan sesuatu yang membahayakan (dharar) diri sendiri dan orang lain (dhirar).” (HR Ibnu Majah dan Ahmad.).
  • Beliu juga bersabda, “Barangsiapa yang mereguk racun lalu membunuh dirinya sendiri, maka racunnya akan tetap berada di tangannya seraya ia mereguknya di neraka Jahannam selama-lamanya.” (HR Bukhari)
  • 3. Tidak termasuk jenis hewan buas.
  • Dalam sebuuah yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah saw bersabda: “Setiap binatang buas yang bertaring adalah haram dimakan” (HR. Muslim).
  • Dari hadits di atas, secara tegas dijelaskan bahwa hewan buas yang bertaring adalah haram dimakan. Yang termasuk hewan buas golongan ini seperti harimau, singa, buaya, serigala, kucing, anjing, kera, ular, dan setiap hewan buas pemangsa. Hewan tersebut di atas juga merupakan hewan yang berkuku tajam, termasuk dari jenis burung (berkuku tajam), yang menggunakan cakarnya dalam memakan mangsa, adalah hewan yang tidak halal untuk dimakan. Dalam sebuah hadits Rasulullah saw bersabda,
  • Dari Ibnu Abbas berkata: “Rasulullah melarang dari setiap hewan buas yang bertaring dan berkuku tajam” (HR Muslim)
  • 4. Hewan yang berasal dari laut.
  • Hewan-hewan buruan yang berasal dari laut dan semua makanan dari laut adalah halal untuk dimakan, yakni dari berbagai spesies ikan laut ataupun makhluk hidup air. Karena Laut itu sesungguhnya suci airnya dan halal bangkainya. Hal ini sebagaimana firman Allah swt dalam Al Qur’an.
  • “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu…” (QS Al Maidah : 96)
  • Dan hadits Rasulullah saw, ketika ditanya tentang air laut, “Ia(laut) suci airnya dan halal bangkainya.” (HR Abudawud, An-Nasa’i dan At-Tirmidzi)
  • 5. Hewan halal yang mati karena disembelih.

  • Hewan-hewan halal yang halal dimakan jika penyebab kematian hewan tersebut adalah karena disembelih, sehingga jika penyebab kematian hewan tersebut bukan dikarenakan disembelih maka, hewan tersebut termasuk dalam golongan bangkai dan hukumnya tidak halal untuk dimakan. Hal ini sebagaimana firman Allah swt dalam Al Qur’an,
  • “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya. dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala…” (QS Al Maidah : 3)
  • 6. Hewan halal yang disembelih atas nama Allah.
  • Hewan yang dasar hukumnya atau hakikatnya halal menjadi sah kehalalan jika hewan tersebut disembelih dengan menyebut nama Allah ketika menyembelihnya. Hal ini sebagaimana firman Allah swt dalam Al Qur’an,
  • “Maka makanlah binatang-binatang yang halal yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayatnya. Mengapa kamu tidak mau memakan (binatang-binatang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, padahal Allah telah menjelaskan kepada kamu apa-apa yang diharamkan-Nya atas kamu…” (QS Al An’am : 118-119).
  • Allah juga mengharamkan hewan-hewan yang disembelih tanpa menyebutkan nama Allah ketika menyembelihnya atau dengan nama selain Allah seperti sesembahan, sesajen ataupun tumbal. Hal ini sebagaimana termaktub dalam Al Qur’an,
  • “Dan janganlah kamu makan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya, sesungguhnya yang demikian itu adalah kefasikan” (QS Al An’am :121)
  • Kesimpulan:
  • Sesungguhnya Allah swt telah menciptakan segala jenis makanan untuk dikonsumsi oleh umat manusia, namun hanya sebagian orang yang mau berfikir makna perintah dan larangan Allah swt mengenai halal dan haramnya makanan untuk dikonsumsi. Dia telah menurunkan rasul-Nya, Rasulullah saw, yang menjelaskan kepada kita apa-apa yang tidak kita pahami.
  • Dia-lah Allah, yang telah memerintahkan manusia untuk memakan makanan yang halal lagi baik dan bersyukur kepada-Nya, sebagai bukti kecintaan kita sebagai hamba-Nya. Allah swt telah berfirman,
  • “Maka makanlah yang halal lagi baik dari rezeki yang telah diberikan Allah kepadamu; dan syukurilah nikmat Allah jika kamu hanya kepada-Nya saja menyembah.” (QS An Nahl: 114)
  • Akhirul Kalam, semoga Allah menjadikan kita termasuk hamba-hamba-Nya yang shaleh yang selalu mencari keridhoan-Nya dari apa-apa yang kita kerjakan, termasuk terhadap makanan yang akan kita konsumsi. Dan semoga Allah menjauhkan kita dari perbuatan-perbuatan yang melampaui batas. Amiin…

Saturday, 19 September 2015

MENGAPA MAKANAN MENJADI HARAM

Kriteria Makanan Menjadi Haram :

  • 1. Berbahaya
  • - Makan melebihi batas / berlebihan
  • - Racun
  • - Barang-barang yang diketahui berbahaya baik melalui penelitian, pengalaman, dan dokter
  • 2. Najis
  • - Seperti bangkai, darah haid, kotoran manusia, air kencing
  • - Semua benda najis pasti haram, tapi sesuatu yang haram belum tentu najis
  • 3. Memabukkan
  • - Setiap yang memabukkan adalah khomr dan setiap khomr hukumnya haram (HR. Muslim : 5336)
  • 4. Milik Orang Lain
  • - Memakan harta orang lain tanpa izin, baik dengan mencuri, memeras, menipu, dsb.
  • Jenis Makanan yang Haram :
  • 1. Bangkai
  • - Yaitu hewan yang mati bukan dengan cara syar'i baik karena mati sendiri, atau karena tercekik, dipukul, disetrum, jatuh dari tempat tinggi, terkena tanduk hewan lain.
  • - Potongan tubuh binatang yang masih hidup termasuk bangkai, seperti ekor kambing, punuk unta. telinga sapi, dsb.
  • - Sekalipun bangkai haram ada pengecualian untuk bangkai ikan dan belalang
  • 2. Darah
  • - Darah yang mengalir
  • - Sekalipun darah haram, namun ada pengecualian yaitu :
  • * Hati dan limpa berdasarkan hadits Ibnu Umar
  • * Sisa-sisa darah yang menempel pada daging, tulang / leher setelah disembelih
  • 3. Daging Babi
  • - Baik babi peliharaan maupun liar, dan mencakup anggota tubuh babi termasuk minyaknya.
  • 4. Sembelihan dengan menyebut selain nama Allah Swt.
  • - Apabila seseorang tidak mengindahkan hal itu, bahkan menyebut nama selain Allah Swt., baik patung, thogut, berhala, dll. Maka hukum sembelihan tersebut adalah haram dengan kesepakatan ulama
  • 5. Sembelihan untuk selain Allah Swt.
  • - Sembelihan yang diperuntukan selain Allah, baik kepada patung, batu, laut, wali, atau apapun selain Allah, maka sembelihannya adalah haram.
  • 6. Hewan yang diterkam binatang buas
  • - Yakni hewan yang diterkam oleh harimau, srigala, atau anjing, lalu dimakan sebagaiannya kemudian mati karenanya. Maka hukumnya haram sekalipun darahnya mengalir dan tergigit sebatas bagian leher.
  • 7. Binatang Buas yang bertaring
  • - Yang menjadi patokan keharaman binatang buas adalah apabila dia memiliki dua sifat, yaitu memiliki gigi taring dan melawan dengan taringnya
  • 8. Burung yang berkuku tajam
  • - Contohnya adalah burung garuda, elang, dan sejenisnya.
  • 9. Keledai Jinak
  • - Keledai jinak dan bighol haram, sedangkan daging kuda halal. (HR. Bukhori 4219, Muslim 1941, Abu Dawud 3789)
  • 10. Al-Jalalah
  • - Maksudnya adalah setiap hewan, yang makanan pokoknya adalah kotoran-kotoran seperti kotoran manusia / hewan, dan sejenisnya.
  • 11. Adh-Dhob
  • - Hewan sejenis biawak, bagi yang merasa jijik saja, yang tidak jijik silahkan saja memakannya.
  • 12. Hewan yang diperintahkan Agama supaya dibunuh.
  • - Diantaranya, ular, gagak, tikus, anjing hitam, tokek atau cicak.
  • 13. Hewan yang dilarang Agama untuk dibunuh.
  • - Diantaranya, semut, tawon, burung hud-hud, burung shurod, katak atau kodok.
  • FAQ :

  • Q : Bagaimana dengan hukum binatang yang hidup di dua alam ? Seperti kepiting, kura-kura, anjing laut, dan kodok ?

  • A : Adakah ayat al-Quran atau hadits shohih yang menyatakan bahwa binatang yang hidup di dua alam haram dimakan ?

  • Dengan demikian maka asal hukumnya adalah halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
  • Kepiting hukumnya halal, sebagaimana pendapat Atho' dan Imam Ahmad.
  • Kura-Kura atau penyu juga halal sebagaimana madzhab Abu Huroiroh, Thowus, Muhammad bin Ali, Atho', Hasan al-Bashri, dan fuqoha Madinah.
  • Anjing laut juga halal sebagaimana pendapat Imam Malik, Syafi'i, Laits, Sya'bi dan al-Auza'i.
Adapun kodok atau katak, maka hukumnya haram mutlak menurut pendapat yang kuat karena termasuk hewan yang dilarang dibunuh.

Friday, 18 September 2015

Makan Ikan yang Masih Hidup

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kepada kita untuk bersikap baik kepada binatang. Sampaipun ketika kita hendak memakannya, beliau mengajarkan agar binatang yang halal itu, dimatikan dengan cara terbaik. Tidak ada unsur penyiksaan dan cepat mematikan.


Dari Syaddad bin Aus Radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذِّبْحَةَ؛ لِيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ وَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ

  • Sesungguhnya Allah mewajibkan untuk berbuat baik terhadap segala sesuatu. Apabila kalian hendak mematikan (binatang), matikanlah dengan cara yang baik. Apabila kalian menyembelih, sembelihlah dengan cara yang baik. Hendakya kalian menajamkan pisaunya dan mengistirahatkan sembelihannya. (HR. Ahmad , Nasai, Turmudzi, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
  • Termasuk bentuk kasih sayang beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau melarang umatnya untuk mematikan sesuatu dengan cara dibakar. Beliau sebut, ini cara menghukum yang hanya boleh dilakukan oleh Allah.  Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ النَّارَ لَا يُعَذِّبُ بِهَا إِلَّا اللهُ عَزَّ وَجَلَّ


  • Tidak boleh menyiksa (membunuh) sesuatu dengan api, kecuali Allah azza wa jalla. (HR. Ahmad 8461, Bukhari 2954 dan yang lainnya)

Dalam Masail Abi Daud dinyatakan,

سمعت أحمد سئل عن السمكة تلقى في النار وهي حية؟ قال: لا

  • Saya mendengar Imam Ahmad ditanya tentang ikan yang dipanggang dalam kondisi masih hidup? Jawab beliau, “Jangan.” (Masail Abi Daud, no. 1647).
  • Berdasarkan keterangan di atas, memasak dengan model seperti yang disebutkan di video, tidak disarankan dalam islam. Islam agama yang mengajarkan kasih sayang. Sekalipun kita butuh untuk memakannya, ita tidak boleh menyiksanya.
  • Hukum Memakannya
  • Konsekuensi dari adanya larangan masak dengan model seperti di atas, sebagian ulama melarang kita makan ikan yang masih hidup. Ada yang mengatakan haram dan ada yang mengatakan bahwa larangan ini hanya makruh, tidak sampai haram.

Dalam Ensiklopedi Islam dinyatakan,

إذا أخذ السمك حيا لم يجز أكله حتى يموت أو يمات، كما يقول الحنفية والحنابلة. ويكره شيه حيا، لأنه تعذيب بلا حاجة، فإنه يموت سريعا فيمكن انتظار موته

  • Jika ada ikan yang diambil hidup-hidup, tidak boleh langsung dimakan sampai mati atau dimatikan. Sebagaimana yang ditegaskan dalam madzhab hanafi dan hambali. Dimakruhkan untuk memanggangnya hidup-hidup. Karena berarti menyiksa binatang tanpa ada kebutuhan. Karena ikan bisa cepat mati, sehingga mungkin untuk ditunggu kematiannya. (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah, 5/131).
Diantara yang menyampaikan hal ini adalah an-Nawawi,

ولو ابتلع سمكة حية أو قطع فلقة منها وأكلها أو ابتلع جرادة حية أو فلقة منها فوجهان (أصحهما) يكره ولا يحرم (والثانى) يحرم وبه قطع الشيخ أبو حامد
  • Jika ada orang yang makan ikan masih hidup atau mengambil sepotong daging ikan hidup lalu dia makan atau menelan belalang yang masih hidup, di sana ada 2 pendapat. Pendapat yang lebih benar, hukumnya makruh dan tidak haram. Pendapat kedua, hukumnya haram. Ini merupakan pendapat Imam al-Ghazali (Abu Hamid). (al-Majmu’ Syarh Muhadzab, 9/73)
  • Ada juga ulama yang menilainya halal. Artinya, mereka membedakan antara hukum memasak dan hukum memakannya. Selama hewan itu halal bangkainya, baik dimakan sesudah mati atau dimakan masih hidup, statusnya halal. Yang bermasalah adalah sengaja menunda kematiannya, dan dimasak dalam keadaan dia tetap hidup. Jika unsur ini tidak ada, maka tidak ada hukum makruh di sana.
  • Sebagai contoh, ada orang makan ikan kecil yang bisa langsung mati dengan dikunyah, berarti di sana tidak

Kita simak keterangan yang disampaikan Ibnu Qudamah,

وسئل أحمد عن السمك يلقى في النار فقال ما يعجبني والجراد فقال ما يعجبني والجراد أسهل فإن هذا له دم ولم يكره السمك إذا ألقي في النار إنما كره تعذيبه بالنار

  • Imam Ahmad ditanya tentang ikan hidup yang dipanggang. Beliau mengatakan, ‘Aku tidak suka.’ Bagaimana dengan belalang? Jawab beliau, ‘Aku tidak suka. Meskipun belalang lebih ringan. Karena ikan punya darah.’ Kemudian, tidak dimakruhkan makan ikan yang dipanggang hidup-hidup. Yang dimakruhkan adalah menyiksanya dengan api.

Kemudian Ibnu Qudamah menyebutkan riwayat dari Ibnu Umar,

كان الجراد يقلى له فقال إنما يؤخذ الجراد فتقطع أجنحته ثم يلقى في الزيت وهو حي

  • Ada belalang goreng yang disuguhkan kepada beliau. Kemudian Ibnu Umar mengatakan, ‘Cara memasak belalang, dia dipangkas sayapnya, kemudian dimasukkan ke minyak (digoreng) dalam keadaan hidup.’ (al-Mughni, 11/43).

  • Dan kita bisa memastikan, ketika dia dimasukkan ke minyak panas utuh akan langsung mati.

  • Ini berbeda dengan memasak ikan sementara bagian kepalanya tidak ikut terendam minyak. Akibatnya dia tidak mati.

Tuesday, 15 September 2015

MAKANAN DALAM PANDANGAN ISLAM



(QS Al Baqarah (29 . 168)

2. Al Baqarah


168. Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu.

MAKANAN  DALAM  PANDANGAN  ISLAM

  • Ajaran Islam mencakup seluruh aspek kehidupan, termasuk perihal makan.  Oleh karena itu bagi kaum muslimin, makanan di samping berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan fisik, juga berkaitan dengan rohani, iman dan ibadah juga dengan identitas diri, bahkan dengan perilaku,
  • Dari ayat di atas, dapat disimak bahwa Allah menyuruh manusia memakan apa saja di dunia ini yang diciptakanNya, sepanjang batas-batas yang halal dan baik (thayibah).  Selain ayat-ayat di atas banyak lagi ayat dalam Al Qur´an yang berisi suruhan atau perintah agar manusia berhati-hati dalam memilih makanan, dapat memisahkan mana yang halal (dibolehkan) dan mana yang haram (tidak diijinkan), cara memperoleh makanan itu dan makanan itu baik dari segi kesehatan jasmani maupun rohani, a,l seperti pada ayat-ayat : Q.S Al Baqarah (2) : 172, QS An Nahl (16) : 114, QS Al Mu´minun (23) : 51, QS Al Araaf (7) :31, QS Al Anàm (6) :145, QS Al Maidah (5) : 3,  QS Al Anàm (6) :121 QS Al Baqarah (2) :173, QS An Nahl(16):115.
MAKANAN  DALAM  PANDANGAN  ISLAM
  • Cukup banyak ayat-ayat Allah SWT yang memperingatkan kita akan halnya makanan, apakah manusia tidak cukup memperhatikannya ? Padahal otot, tulang  otak, paru-paru, hati, alat-alat buangan semua di bangun dari apa  yang kita makan. Bila kita menghindari makanan-makanan yang  tidak baik (junk food), maka akan dihasilkan tulang yang kokoh, otot yang kuat, pipa/saluran-saluran yang bersih, otak yang cemerlang, paru-paru dan hati yang bersih, jantung yang dapat memompa darah dengan baik. Dan diperintah manusia untuk selalu memperhatikan makanannya, seperti firman Allah "Maka seharusnya manusia memperhatikan makanannya"  (QS Abasa (80) : 24). Mengapa ? Karena manusia yang ingin sehat jasmani rohaninya, salah satu faktor yang menunjang adalah dari makanan dan pola makanan yang diterapkan.
MAKANAN  DALAM  PANDANGAN  ISLAM
  • Jadi bagi seorang muslim makan dan makanan bukan sekedar penghilang lapar saja atau sekedar terasa enak dilidah, tapi lebih jauh dari itu mampu menjadikan tubuhnya sehat jasmani dan rohani sehingga mampu menjalankan fungsinya sebagai  "khalifah fil Ardhi". Rasulullah SAW pernah berkata dalam suatu hadistnya: "Seorang hamba Allah tidak akan berpindah dua kakipun pada hari kiamat, sampai ia mampu menjawab empat hal: umurnya bagaimana dihabiskan, pengetahuan  bagaimana diamalkan, hartanya bagaimana dinafkahkan  serta tubuhnya bagaimana digunakan atau diboroskan" (HR.Tirmidzi).
MAKANAN  DALAM  PANDANGAN  ISLAM
  • Tubuh manusia bisa diumpamakanseperti mesin yang sangat rumit dan tidak ada tandingannya . Seperti halnya mesin yang memiliki berbagai komponen, maka agar mesin itu dapat selalu berjalan dengan mulus perlu diperhatikan beberapa hal, antara lain perlu dipelihara dan dijaga kebersihannya, diberi waktu beristirahat, dan digunakan dengan hati-hati
  • sesuai fungsinya. Demikian pula tubuh manusia, yang memiliki mekanisme yang sangat rumit itu dan salah satu segi pemeliharaan tubuh itu dengan makanan.   Dan tentu saja jika fungsi tersebut ada yang salah , misalnya tubuh terserang penyakit maka manusia harus
  • mengoreksi dirinya , tentu ada sesuatu yang salah dalam segi perawatan dan pemeliharaannya. Karena Allah tak akan menghadirkan bencana disebabkan ulah manusia itu sendiri, seperti dalam firmanNya   "Apa saja  ni'mat yang kamu peroleh adalah dari Allah dan apa saja bencana yang menimpamu, maka dari ( kesalahan) dirimu sendiri"    (QS.An  Nissa (4) : 79).
MAKANAN  DALAM  PANDANGAN  ISLAM
  • Begitu banyak hasil penelitian para ahli yang menyatakan kesalahan dalam makanan dapat mengganggu beberapa kerja tubuh, hingga akhirnya baik langsung ataupun tidak langsung dalam jangka waktu tertentu dapat menimbulkan berbagai penyakit, seperti : penyakit kronis pada jantung, paru-paru, darah tinggi (hypertenssion), diabetes, penyakit lambung dan usus (peptic ulcer disease),   kegemukan (obesity), depresi, tumor, kanker dsb.  Mengapa itu terjadi dari makanan?  Mungkin manusia terlalu banyak makan, terlalu banyak garam, terlalu banyak gula, terlalu banyak lemak dan kholesterol, terlalu banyak bahan makanan tambahan (food additive), alkohol, merokok dsb.   Padahal semua yang berlebihan itu tidak disukai Allah SWT, seperti dalam firman-Nya:
  • "....,makan minumlah dan jangan berlebih-lebihan (melampaui batas yang dibutuhkan tubuh dan batas-batas yang dihalalkan)".  Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan"( QS Al Araaf (7) : 31)
MAKANAN  DALAM  PANDANGAN  ISLAM
Makanan yang Halal dan Haram

  • Makanan yang halal, yaitu makanan yang diijinkan bagi seorang muuslim untuk memakannya.  Islam menghalalkan sesuatu yang baik-baik.  Makanan yang haram adalah terlarang seorang muslim untuk memakannya.  Banyak pendapat yang menterjemahkan makanan "halal" tersebut.  Akan tetapi pada umumnya dapat dikatakan makanan tersebut halal bila :
  •     Tidak berbahaya atau mempengaruhi fungsi tubuh dan mental yang normal
  •      Bebas dari "najis(filth)" dan produk tersebut bukan berasal dari bangkai dan binatang yang mati karena tidak disembelih atau diburu
  •     Bebas dari bahan-bahan yang berasal dari babi dan beberapa binatang lain yang tidak dapat dimakan oleh seorang muslim kecuali dalam keadaan terpaksa
  •     Diperoleh sesuai dengan yang sudah ditentukan dalam Islam
  • Najis (Filth) dalam hal di atas, didefinisikan dalam 3 golongan : pertama, bersih dari sesuatu yang diperuntukkan untuk upacara-upacara/berhala, kedua yang dapat ditoleransi karena sulit untuk menghindarinya seperti darah dari nyamuk, dan insek lainnya, ketiga yang tak dapat ditoleransi seperti minuman yang memabukkan dan beracun serta bangkai.

Sebaliknya makanan tersebut haram bila :

  •     Berbahaya dan berpengaruh negativ pada fisik dan mental manusia
  •     Mengandung najis(filth) atau produk berasal dari bangkai, babi dan binatang lain yang tidak dapat dimakan oleh seorang muslim
  •     Berasal dari binatang yang diijinkan, tetapi tidak disembelih dngan aturan yang telah ditetapkan (secara islam) dan tidak dilakukan sepatutnya.
  • Dalam Al Qur´an telah ditegaskan. Apa-apa saja makanan yang haram tersebut, seperti dalam surat Al Baqarah (2) :173, Al Anám (69) :145, An Nahl (16) :115 dan lebih diperinci lagi pada surat Al Maidah (59) :3
"Telah diharamkan atas kamu bangkai, darah, daging babi, binatang yang disembelih atas nama selain Allah, yang (mati) dipukul, yang(mati) karena jatuh dari atas, yang (mati) karena ditanduk, yang (mati) karena dimakan binatang buas kecuali yang sempat kamu sembelih dan yang disembelih untuk berhala....".
MAKANAN  DALAM  PANDANGAN  ISLAM
Alkohol/Arak (Al Khamr)

Ayat-ayat Al Qur´an yang mengharamkan khmar, antara lain dalam QS Al baqarah (29 : 219, QS Al Maidah (5) : 90-91.

  • Ketika Nabi Muhammad SAW pertamakali menyampaikan larangan khamr, beliau tidak memandangnya dari segi bahan yang dipakai untuk membuatnya tetapi dari segi pengaruh yang ditimbulkan, yaitu "memabukkan".  Dan memang suatu kenyataan  pengaruh khamr itu tidak saja pada tubuh manusia, juga mampu mengubah jalan fikiran manusia.  Apa yang dapat diharapkan dari orang yang tak mampu mengambil keputusan yang benar, tak mampu menjaga tubuhnya dari hal yang salah dan memalukan, tak mampu menjaga kualitas kemanusiaannya.  Dan Islam selalu mengambil jalan pencegahan, dilaranglah khamr dalam bentuk apapun dalam jumlah bagaimanapun, seperti beberapa hadist :
  • Berkata nabi Muhammad  SAW :

  •     " Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr adalah haram"  (HR Muslim)
  •     "Apa saja yang memabukkan dalam jumlah banyak, maka sedikitpun adalah haram (HR Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi)
    "Khamr adalah sumber dari segala kejahatan" (HR Bukhari)
  •     "Rasulullah SAW melaknat tentang khamr, 10 golongan : (1)yang memerasnya, (2)yang meminta diperaskan, (3)yang meminumnya, (4)yang membawanya, (5)yang minta diantari, (6)yang menuangkan, (7)yang menjualnya, (8)yang makan harganya, (9)yang membelinya, (10)yang minta dibelikan.
  • MAKANAN  DALAM  PANDANGAN  ISLAM
  • Hasil penelitian para pakar kesehatan, hampir semua menyatakan alkohol dapat mempengaruhi kerja tubuh dan otak, serta mampu mengubah tingkah laku seseorang ke arah negativ.  Hingga jika sudah menjadi suatu ketagihan yang akut, sistim hormon manusia (terutama pancreatic endocrine system) menjadi terhambat, fungsi hati pun menjadi terganggu.  Selain itu juga mempengaruhi hormon kesuburan dan bayi yang dilahirkannya.  Alkohol pun dapat menghambat sistim kerja syaraf pusat, sehingga hilang kesadarannya, bahkan dalam kasus yang lebih akut, mampu menjadikan seseorang dalam keadaan koma, akhirnya binasa, padahal Allah SWT sudah memperingatkan manusia dalam firmanNya :
"...., dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan"
(QS Al Baqarah (2) :195)

  • Ada satu segi yang oleh sementara orang ditanyakan, yaitu : tentang arak yang dipakai untuk berobat.  Dalam hal ini Rasulullah SAW pernah menjawabnya : "Dilarang!  Kata laki-laki itu kemudian "Innama nashnauha liddawa (=kami hanya pakai untuk berobat)".  Maka jawab Nabi SAW selanjutnya " Innahu laysa bidawaain wa laakinnahu daaun(0arak itu bukan obat, tetapi penyakit)   (HR Muslim, Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi).
  • Dan Sabdanya pula :
  • "Sesungguhnya Allah telah menurunkan penyakit dan obat dan menjadikan untuk kamu bahwa tiap penyakit itu ada obatnya, oleh karena itu berobatlah, tetapi jangan berobat dengan yang haram" (HR Abu Dawud)
  • Di samping itu Ibnu Qayim memperingatkan pula, jika ditinjau dari kejiwaan "bahwa syarat sembuh dari penyakit haruslah berobat yang diterima akal dan yakin akan manfaat obat itu serta adanya berakah kesembuhan yang dibuat Allah".

Produk yang Meragukan
MAKANAN  DALAM  PANDANGAN  ISLAM
  • Ada suatu perbedaan antara produk-produk beralkohol dan produk-produk yang berasal dari binatang yang diharamkan.  Pada produk-produk dari binatang itu banyak hal yang tidak detail dijelaskan  asalnya, dan hal ini menimbulkan keraguan.  Hal ini terutama bagi mereka yang hidup dimana terbukanya pengaruh-pengaruh internasional (lingkungan kosmopolit), sehingga dari mana produk itu berasal tidaklah jelas.  Dan bagi seorang muslim perlu mempunyai sikap wara (hati-hati) agar tidak jatuh ke daerah yang haram.
Sperti sabda Rasulullah SAW :
  • "Yang halal sudah jelas dan yang haram pun sudah jelas dan diantaranya ada beberapa perkara yang belum jelas (syubhat), banyak orang yang tidak tahu : apakah ia masuk bagian yang halal atau haram?  Maka barangsiapa menjauhinya karena ingin membersihkan agama dan kehormatannya maka ia selamat; dan barangsiapa mengerjakan sedikitpun daripadanya hampir-hampir ia akan jatuh ke dalam haram, sebagaimana orang yang menggembala kambing di sekitar daerah terlarang, dia hampir-hampir akan jatuh kepadanya.  Ingatlah! Bahwa tiap-tiap raja mempunyai daerah larangan, ingat pula bahwa larangan Allah itu adalah semua yang diharamkan"  (HR Bukhari, Muslim dan Tirmidzi)
  • Jelasnya Islam mempersempit daerah haram dan memperlebar daerah halal, akan tetapi dalam mengambil suatu keputusan harus yakin bahwa itu masih dalam daerah yang diijinkan menurut syara.  Di samping itu, Islam memberikan perkenan untuk memakan yang haram dalam keadaan terpaksa atau "darurah", walaupun demikian dalam syariat islam kalau sampai terjadi keadaan darurah,  ada hukumnya sendiri.
  • "Barangsiapa terpaksa dengan tidak sengaja dan tidak melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun dan Maha Pengasih" (QS Al Anám 146)
  • MAKANAN  DALAM  PANDANGAN  ISLAM
  • Islam melarang sesuatu tentu karena ada sebab dan hikmahnya, dan merupakan suatu cobaan bagi umatnya, apakah akan mengikuti atau melanggarnya.  Dibalik semua itu  Allah tidak akan memberatkan suatu kaum dengan larangan-larangan-Nya, seperti firman-Nya :
  • "Allah tidak menghendaki untuk memberikan kamu suatu beban yang berat, tetapi ia berkehendak untuk membersihkan kamu dan menyempurnakan ni`mat-Nya kepadamu supaya kamu bersyukur (QS Al maidah (5) :6)

Wednesday, 9 September 2015

Daging Kelinci

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,

أَنْفَجْنَا أَرْنَبًا وَنَحْنُ بِمَرِّ الظَّهْرَانِ ، فَسَعَى الْقَوْمُ فَلَغَبُوا ، فَأَخَذْتُهَا فَجِئْتُ بِهَا إِلَى أَبِى طَلْحَةَ فَذَبَحَهَا ، فَبَعَثَ بِوَرِكَيْهَا – أَوْ قَالَ بِفَخِذَيْهَا – إِلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَبِلَهَا

“Kami pernah berusaha menangkap kelinci di lembah Marru Zhohran. Orang-orang berusaha menangkapnya hingga mereka kelelahan. Kemudian aku berhasil menangkapnya lalu aku berikan kepada Abu Tholhah. Diapun menyembelihnya kemudian daging paha diberikan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan beliau menerimanya.” (HR. Bukhari 5535, Muslim 1953, dan Turmudzi 1789).

Kemudian dalam hadis lain dari Muhammad bin Shafwan radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

أَصَبْتُ أَرْنَبَيْنِ فَلَمْ أَجِدْ مَا أُذَكِّيهِمَا بِهِ فَذَكَّيْتُهُمَا بِمَرْوَةٍ، فَسَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ فَأَمَرَنِي بِأَكْلِهِمَا


Saya menangkap 2 kelinci, namun saya tidak mendapatkan alat untuk menyembelihnya, hingga saya bisa menyembelihnya di Marwah. Kemudian aku tanyakan hal itu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan beliau menyuruhku untuk memakannya. (HR. Nasai 4313, Abu Daud 2822, Ibnu Majah 3175, dan dishahihkan al-Albani).

Dua hadis di atas memberikan kesimpulan bahwa kelinci hukumnya halal. Dan ini merupakan pendapat Sa’ad bin Abi Waqqash, Abu Said, Atha, Ibnul Musayyab, Al-Laits, Malik, Asy-Syafi’i, Abu Tsaur dan Ibnul Mundzir. Bahkan Ibnu Qudamah mengatakan,

ولا نعلم أحدا قائلا بتحريمها، إلا شيئا روي عن عمرو بن العاص

“Kami tidak mengetahui ada seorangpun ulama yang berpendapat haramnya kelinci kecuali satu riwayat dari Amr bin Al-Ash.” (Al-Mughni, 9/412).

Diantara ulama melarang kelinci, alasannya bukan masalah halal-haram, tapi terkait masalah kesehatan. Setelah menyebutkan hadis Anas bin Malik tentang kelinci, Turmudzi mengatakan,

وَالعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَكْثَرِ أَهْلِ العِلْمِ: لَا يَرَوْنَ بِأَكْلِ الأَرْنَبِ بَأْسًا، وَقَدْ كَرِهَ بَعْضُ أَهْلِ العِلْمِ أَكْلَ الأَرْنَبِ، وَقَالُوا: إِنَّهَا تُدْمِي

Mayoritas ulama mengamalkan hadis ini. Mereka berpendapat bahwa makan kelinci tidak masalah. Namun ada sebagian ulama yang memakruhkan makan kelinci, mereka beralasan, Kelinci membuat mudah mimisan. (Jami’ at-Turmudzi, 4/251).

Sunday, 6 September 2015

MEMBELI DAGING ATAU DAGING AYAM DIPASAR


Perlu memahami satu kaidah baku dalam masalah sembelihan,


‘Bahwa hukum asal daging dan sembelihan adalah haram.’

Imam as-Sa’di mengatakan,

اللحوم الأصل فيها التحريم حتى يتيقن الحل ، ولهذا إذا اجتمع في الذبيحة سببان : مبيح ومحرم ، غلب التحريم

Hukum asal daging adalah haram, sampai kita yakin halal. Karena itu, ketika ada binatang yang mati tidak jelas sebabnya, bisa mati karena sebab mubah atau sebab haram, maka dipilih mati dengan sebab haram (tidak boleh dikonsumsi). (Risalah al-Qawaid al-Fiqhiyah, hlm. 29).


Diantara dalil yang menunjukkan kaidah ini adalah hadis dari Adi bin Hatim Radhiyallahu ‘anhu, sahabat yang diajari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang buruan yang halal dan haram,

إِذَا أَرسَلتَ كَلبَكَ وَسَمَّيتَ فَأَمسَكَ وَقَتَلَ فَكُل ، وَإِن أَكَلَ فَلَا تَأكُلْ فَإِنَّمَا أَمسَكَ عَلَى نَفسِهِ ، وَإِذَا خَالَطَ كِلَابًا لَم يُذكَرِ اسمُ اللَّهِ عَلَيهَا فَأَمسَكنَ وَقَتَلنَ فَلَا تَأكُلْ ، فَإِنَّكَ لَا تَدرِي أَيُّهَا قَتَلَ ، وَإِن رَمَيتَ الصَّيدَ فَوَجَدتَهُ بَعدَ يَومٍ أَو يَومَينِ لَيسَ بِهِ إِلَّا أَثَرُ سَهمِكَ فَكُل ، وَإِن وَقَعَ فِي المَاءِ فَلَا تَأكُلْ

“Jika ketika kamu melepas anjing pemburu, kamu membaca Basmillah, lalu dia berhasil menangkap dan mematikan buruannya, silahkan kamu makan. Dan jika anjingmu menangkap buruan itu lalu dia makan sebagian, jangan kamu makan. Karena berarti dia menangkap untuk dirinya sendiri. Jika turut bergabung anjing lain yang ketika berburu tidak dibacakan nama Allah, lalu mereka berhasil menangkapnya dan membunuh buruannya, jangan kau makan. Karena kamu tidak tahu, anjing mana yang membunuh binatang buruan itu. Jika kamu memanah binatang, kemudian kamu baru menemukannya setelah sehari atau dua hari, dan tidak ada bekas luka selain panahmu, silahkan makan. Jika kamu memanah dan jatuh ke air, jangan kamu makan.” (HR. Ahmad 18753 & Bukhari 5484).

Bisa perhatikan dalam hadis di atas, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang Adi bin Hatim untuk memakan binatang buruan yang meragukan. Dalam hadis di atas, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan 3 hal yang meragukan ketika berburu,

    Anjing buruan makan sebagian hewan yg diburu. Ini menjadi haram, karena berarti dia berburu untuk dimakan sendiri dan bukan untuk tuannya.
    Jika ada anjing liar yang turut memburu binatang buruan itu, kemudian mereka bisa menangkap buruan itu. Ini menjadi haram, karena tidak jelas mana yang membunuh hewan buruan itu. Di sana ada kemungkinan, anjing liar itu yg membunuhnya. Padahal dia lepas tanpa basmalah.
    Ketika hewan yang dipanah jatuh ke air, lalu mati. Ini menjadi haram. Karena kita tidak tahu, apakah dia mati disebabkan luka panah atau mati karena tenggelam.

Ibnul Qoyim menjelaskan,

لما كان الأصل في الذبائح التحريم ، وشك هل وجد الشرط المبيح أم لا ، بقي الصيد على أصله في التحريم

Mengingat hukum asal dalam sembelihan adalah haram, dan diragukan apakah memenuhi syarat sembelihan yang benar ataukah tidak, maka binatang buruan kembali kepada hukum asalnya, yaitu haram. (I’lamul Muwaqqi’in, 1/340).

A
pa acuan untuk memahami bahwa daging ini halal?


Apakah harus sampai taraf yakin? Ataukah cukup dengan dugaan kuat dan indikator lahiriyah saja?

Sebagai ilustrasi,

Ketika kita mendapatkan sekerat daging ayam untuk dimakan. Ada 2 pertanyaan di sana:

Apakah kita harus yakin 100% bahwa daging ini dari ayam yang disembelih secara syar’i?
Ataukah cukup dengan melihat indikator lahiriyah sehingga kita memiliki dugaan kuat ini halal?

Jika jawabannya: harus yakin 100%, maka kita tidak boleh mengkonsumsi daging ayam itu, sampai kita tahu siapa yang menyembelih, kemudian kita kepadanya, bagaimana cara dia menyembelih. Sehingga kita bisa yakin, ini daging disembelih secara syar’i.

Kita akan simak beberapa dalil terkait masalah ini, sehingga kita bisa lihat, apakah harus sampai derajat yakin atau cukup melihat indikator lahir.

Pertama, hadis dari A’isyah Radhiyallahu ‘anha,

أَنَّ قَوْمًا قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ ، إِنَّ قَوْمًا يَأْتُونَنَا بِاللَّحْمِ لاَ نَدْرِى أَذَكَرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ أَمْ لاَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – “سَمُّوا اللَّهَ عَلَيْهِ وَكُلُوهُ ” قَالَتْ وَكَانُوا حَدِيثِى عَهْدٍ بِالْكُفْرِ

“Ada beberapa orang yang bertanya, “Ya Rasulullah, ada orang yang memberikan daging kepada kami. Sementara kami tidak tahu, apakah ketika dia menyembelih membaca basmalah ataukah tidak?”

Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Baca basmalah dan silahkan makan.”

Kata A’isyah: “Mereka baru saja masuk islam.” (HR. Bukhari 2057)

Perintah untuk membaca basmalah pada hadis di atas adalah membaca basmalah ketika makan. Bukan membaca basmalah dalam rangka menghalalkan daging itu. Tentu bacaan basmalah setelah hewan disembelih, tidak memberi pengaruh apapun.

Dalam hadis ini, acuan halal haram sembelihan yang diajarkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bagi konsumen adalah dengan melihat agama yang menyembelih. Selama dia muslim, sembelihannya halal. Dan kita tidak diperintahkan untuk inspeksi serta menanyakan bagaimana cara dia menyembelih.

Di situlah arti penting dari catatan yang diberikan A’isyah di akhir hadis: “Mereka baru saja masuk islam.”

Sahabat ini menanyakan apakah daging ini halal atau haram, karena yang menyembelih baru masuk islam. Yang bisa jadi, karena kebiasaan lamanya, dia akan menyembelih dengan menyebut nama berhala mereka. Namun dugaan ini tidak berlaku, dan dianggap sebagai kemungkinan lemah. Karena acuannya dikembalikan kepada agama yang menyembelih. Dan sembelihan setiap muslim dianggap sah.

Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan,

ويستفاد منه أن كل ما يوجد في أسواق المسلمين محمول على الصحة ، وكذا ما ذبحه أعراب المسلمين ؛ لأن الغالب أنهم عرفوا التسمية ، وبهذا الأخير جزم ابن عبد البر فقال : فيه أن ما ذبحه المسلم يؤكل ويحمل على أنه سمَّى ؛ لأن المسلم لا يظن به في كل شيء إلا الخير ، حتى يتبين خلاف ذلك

Disimpulkan dari hadis ini, bahwa daging yang beredar di pasar kaum muslimin dipahami sebagai daging yang sah (sembelihannya). Demikian pula hewan yang disembelih kaum muslimin baduwi pedalaman. Karena umumnya, mereka paham tentang tasmiyah (membaca basmalah ketika menyembelih). Keterangan ini yang ditegaskan Ibnu Abdil Bar. Beliau menyatakan, bahwa apa yang disembelih kaum muslimin boleh langsung dimakan dan diyakini dia membaca basmalah ketika menyembelih. Karena tidak boleh memberikan persangkaan kepada seorang muslim kecuali yang baik. Sampai kita mendapatkan bukti sebaliknya. (Fathul Bari, 9/635).

Bahkan Ibnul Qoyim menyebutkan bahwa ulama sepakat, boleh jual beli daging tanpa harus bertanya-tanya tentang jaminan kehalalannya. Beliau mengatakan,

وأجمعوا على جواز شراء اللحمان والأطعمة والثياب وغيرها من غير سؤال عن أسباب حلها … بل هو اكتفاء بقبول قول الذابح والبائع … حتى لو كان الذابح والبائع يهوديا أو نصرانيا أو فاجرا اكتفينا بقوله في ذلك ولم نسأله عن أسباب الحل
Ulama sepakat bolehnya membeli daging, makanan, pakaian, atau yang lainnya, tanpa harus mempertanyakan jaminan kehalalannya. Bahkan cukup dengan menerima keterangan penyembelih dan penjual. Sekalipun yang menyembelih beragama yahudi, nasrani, atau orang fasik, kita hanya cukup berdasarkan keterangan darinya. dan tidak perlu mempertanyakan jaminan kehalalannya. (I’lam al-Muwaqqi’in, 2/255).

Ketiga, khusus bagi anda yang pernah menyaksikan langsung cara penyembelihan yang tidak syar’i atau anda memiliki bukti yang sangat jelas bahwa penyembelihannya tidak syar’i, maka anda tidak boleh mengkonsumsinya.

Beberapa laporan yang sampai kepada kami ada tempat pemotongan ayam yang sama sekali tidak membaca basmalah ketika menyembelih. 

Ada juga yang melihat, ada pemotong yang menyembelih puluhan ayam sambil bernyanyi, mengikuti irama lagu yang ada di radio.

Ada juga yang melihat dia memotong ayam dengan hanya ditusuk menggunakan sujen (tusuk sate), sehingga tenggorokan dan uratnya tidak putus.

Atau pemotong hanya melukai sedikit bagian leher kemudian ayam langsung dilempar ke air mendidih. Sehingga bisa dipastikan dia mati karena direbus

Semua ini bukti bahwa ayam ini mati tanpa disembelih secara syar’i


Sebaliknya, bagi anda yang tidak mendapatkan bukti itu, maka halal bagi anda untuk mengkonsumsi daging ayam tersebut.

Sunday, 16 August 2015

PENYEMBELIHAN SAPI ALA BARAT DENGAN DIPINGSANKAN TERLEBIH DAHULU

Di Australia ada model penyembelihan, dengan sapi dipingsankan lebih dahulu atau stunning. Setelah itu, refleks matanya diperiksa. Jika sudah tidak ada reaksi, baru sapi disembelih. Anehnya jika sapi tidak pingsan setelah stuning, dianggap tidak halal. Mohon tanggapanya?

Jawaban:

Allah berfirman menjelaskan tentang batasan binatang sekarat yang boleh dimakan,

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ

Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya (QS. al-Maidah: 3)

Dalam ayat ini Allah menjelaskan bahwa binatang yang sekarat, apapun sebabnya, baik karena tercekik, terpukul, jatuh, ditanduk, atau diterkam binatang buas. Selama dia bisa disembelih dan mati karena disembelih maka statusnya halal.

Sehingga kecelakaan apapun yang menyebabkan binatang itu sekarat, harus menyisakan hidup. Dalam arti, dia bisa bertahan hidup. Sehingga kita bisa memastikan bahwa binatang ini mati karena kita sembelih, bukan mati karena kecelakaan.

Stunning, membuat pingsan hewan sebelum disembelih hukumnya berlaku sebagaimana ayat di atas. Selama stunning itu tidak membunuh binatang, hanya pingsan, setelah disembelih secara syar’i, maka statusnya halal.

Kita simak keterangan Dr. Muhammad al-Asyqar,

إن كانت الصعقة قاتلة فالحيوان موقوذ ، وإن كانت مفقدة للوعي دون أن تقتل ، فإن أُدرك الحيوان بعدها فذبح على الطريقة الشرعية حل، وإن لم يذبح ولكن بدئ بسلخه وتقطيعه دون ذبح فإنه لا يكون حلالا

Jika dipingsankan itu bisa membunuh hewan tersebut, maka statusnya bangkai. Jika hanya menghilangkan kesadarannya, tanpa membunuh, hukumnya dirinci: jika kondisinya masih hidup setelah dipingsankan, maka ketika disembelih dengan cara yang benar, statusnya halal. Namun jika tidak disembelih, tapi langsung dikuliti, kemudian dipotong-potong, tanpa disembelih, maka tidak halal. (Jurnal Majma’ al-Fiqh al-Islami, edisi X, artikel Dr. Muhammad al-Asyqar).

Keterangan lain juga ditegaskan dalam Qarar (keputusan) Majma’ al-Fiqh al-Islami (International Islamic Fiqh Academy), dari salah satu konferensinya,

الحيوانات التي تذكي بعد التدويخ ذكاة شرعية يحل أكلها إذا توافرت الشروط الفنية التي يتأكد بها عدم موت الذبيحة قبل تذكيتها

Binatang yang disembelih secara syar’i setelah setelah dipingsankan, halal dimakan. Jika semua syarat dalam membuat pingsan terpenuhi, untuk memastikan bahwa hewan yang dipingsankan tidak mati sebelum disembelih.
Kalaupun Tidak Pingsan dan Masih Hidup, Halal?

Justru hukum asal menyembelih adalah tidak dipingsankan. Tapi disembelih dalam keadaan normal, non stunning. Dan itu yang makruf dilakukan di zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mapun kaum muslimin generasi setelahnya. Selama penyembelihannya memenuhi syarat dan sesuai kriteria penyembelihan yang syar’i, maka statusnya halal.

Mengenai tata cara menyembelih, selengkapnya bisa disimak di: Tata Cara Menyembelih Sesuai Sunnah
Penyembelihan Menurut Syariah Vs Barat

Bagi barat, cara penyembelihan yang paling ‘berperikemanusiaan, adalah dengan membuat hewan sembelihan tersebut tidak sadar sebelum disembelih. Metode yang dilakukan melalui cara pemingsanan dengan setrum, bius, maupun dengan cara -yang mereka anggap paling baik- memukul bagian tertentu di kepala ternak dengan alat tertentu pula. Alat yang digunakan adalah Captive Bolt Pistol (CBV). Dengan cara demikian, hewan yang disembelih dianggap tidak menderita kesakitan karena disembelih dalam keadaan tidak sadar.

Di saat yang sama, mereka menyudutkan cara islam dalam menyembelih binatang. Mereka anggat sangat tidak ‘berperikemanusian’. Akan tetapi, Alhamdulillah, selalu ada titik terang untuk setiap pertanyaan tentang kebenaran Islam.


Di bawah ini adalah tulisan yang disadur oleh Usman Effendi AS., dari makalah Nanung Danar Dono, S.Pt., M.P., Sekretaris Eksekutif LP POM-MUI DIY dan Dosen Fakultas Peternakan UGM Yogyakarta,

Melalui penelitian ilmiah yang dilakukan oleh dua staf ahli peternakan dari Hannover University, sebuah universitas terkemuka di Jerman. Prof. Dr. Schultz dan rekannya, Dr. Hazim. Keduanya memimpin satu tim penelitian terstruktur untuk menjawab pertanyaan:

Manakah yang lebih baik dan paling tidak sakit, penyembelihan secara syari’at Islam (non stunning) ataukah penyembelihan dengan cara barat (dengan stunning)?

Keduanya merancang penelitian sangat canggih, mempergunakan sekelompok sapi yang telah cukup umur (dewasa). Pada permukaan otak kecil sapi-sapi itu dipasang elektroda (microchip) yang disebut Electro-Encephalograph (EEG). Microchip EEG dipasang di permukaan otak yang menyentuh titik (panel) rasa sakit di permukaan otak, untuk merekam dan mencatat derajat rasa sakit sapi ketika disembelih. Di jantung sapi-sapi itu juga dipasang Electro Cardiograph (ECG) untuk merekam aktivitas jantung saat darah keluar karena disembelih.

Untuk menekan kesalahan, sapi dibiarkan beradaptasi dengan EEG maupun ECG yang telah terpasang di tubuhnya selama beberapa minggu. Setelah masa adaptasi dianggap cukup, maka separuh sapi disembelih sesuai dengan Syariat Islam yang murni, dan separuh sisanya disembelih dengan menggunakan metode pemingsanan.

Dalam Syariat Islam, penyembelihan dilakukan dengan menggunakan pisau yang tajam, dengan memotong tiga saluran pada leher bagian depan, saluran makanan, saluran nafas serta dua saluran pembuluh darah: arteri karotis dan vena jugularis.

Selama penelitian, EEG dan ECG pada seluruh ternak sapi itu dicatat untuk merekam dan mengetahui keadaan otak dan jantung sejak sebelum pemingsanan (atau penyembelihan) hingga ternak itu benar-benar mati.

Dari hasil penelitian yang dilakukan dan dilaporkan oleh Prof. Schultz dan Dr. Hazim di Hannover University Jerman itu dapat diperoleh beberapa hal sbb.:
Penyembelihan Menurut Syariat Islam

Hasil penelitian dengan menerapkan praktek penyembelihan menurut syariat menunjukkan,

Pertama, pada 3 detik pertama setelah ternak disembelih
(ketiga saluran utama terputus), tercatat tidak ada perubahan pada grafik EEG. Hal ini berarti bahwa pada 3 detik pertama setelah disembelih itu, tidak ada indikasi rasa sakit.

Kedua, pada 3 detik berikutnya, EEG pada otak kecil merekam adanya penurunan grafik secara bertahap yang sangat mirip dengan kejadian deep sleep (tidur nyenyak) hingga sapi-sapi itu benar-benar kehilangan kesadaran. Pada saat tersebut, tercatat pula oleh ECG bahwa jantung mulai meningkat aktivitasnya.

Ketiga, setelah 6 detik pertama itu, ECG pada jantung merekam adanya aktivitas luar biasa dari jantung untuk menarik sebanyak mungkin darah dari seluruh anggota tubuh dan memompanya keluar. Hal ini merupakan refleksi gerakan koordinasi antara jantung dan sumsum tulang belakang (spinal cord). Pada saat darah keluar melalui ketiga saluran yang terputus di bagian leher tersebut, grafik EEG tidak naik, tapi justru drop (turun) sampai ke zero level (angka nol). Hal ini diterjemahkan oleh kedua peneliti ahli itu bahwa: “No feeling of pain at all!” (tidak ada rasa sakit sama sekali!).

Keempat, karena darah tertarik dan terpompa oleh jantung keluar tubuh secara maksimal, maka dihasilkan healthy meat (daging yang sehat) yang layak dikonsumsi bagi manusia. Jenis daging dari hasil sembelihan semacam ini sangat sesuai dengan prinsip Good Manufacturing Practise (GMP) yang menghasilkan Healthy Food.
Penyembelihan Cara Barat

Penyembelihan metode stunning menampakkan hasil sebaliknya,

Pertama, segera setelah dilakukan proses stunning (pemingsanan), sapi terhuyung jatuh dan collaps (roboh). Setelah itu, sapi tidak bergerak-gerak lagi, sehingga mudah dikendalikan. Oleh karena itu, sapi dapat pula dengan mudah disembelih tanpa meronta-ronta, dan (tampaknya) tanpa (mengalami) rasa sakit. Pada saat disembelih, darah yang keluar hanya sedikit, tidak sebanyak bila disembelih tanpa proses stunning (pemingsanan).

Kedua, segera setelah proses pemingsanan, tercatat adanya kenaikan yang sangat nyata pada grafik EEG. Hal itu mengindikasikan adanya tekanan rasa sakit yang diderita oleh ternak (karena kepalanya dipukul dengan pistol, sampai jatuh pingsan).

Ketiga, grafik EEG meningkat sangat tajam dengan kombinasi grafik ECG yang drop ke batas paling bawah. Hal ini mengindikasikan adanya peningkatan rasa sakit yang luar biasa, sehingga jantung berhenti berdetak lebih awal. Akibatnya, jantung kehilangan kemampuannya untuk menarik dari dari seluruh organ tubuh, serta tidak lagi mampu memompanya keluar dari tubuh.

Keempat, karena darah tidak tertarik dan tidak terpompa keluar tubuh secara maksimal, maka darah itu pun membeku di dalam urat-urat darah dan daging, sehingga dihasilkan unhealthy meat (daging yang tidak sehat), yang dengan demikian menjadi tidak layak untuk dikonsumsi oleh manusia. Disebutkan dalam khazanah ilmu dan teknologi daging, bahwa timbunan darah beku (yang tidak keluar saat ternak mati/disembelih) merupakan tempat atau media yang sangat baik bagi tumbuh-kembangnya bakteri pembusuk, yang merupakan agen utama merusak kualitas daging.


Meronta-ronta Bukan Ekspresi Rasa Sakit!


Meronta-ronta
dan meregangkan otot pada saat ternak disembelih ternyata bukanlah ekspresi rasa sakit! Sangat jauh berbeda dengan dugaan kita sebelumnya! Bahkan mungkin sudah lazim menjadi keyakinan kita bersama, bahwa setiap darah yang keluar dari anggota tubuh yang terluka, pastilah disertai rasa sakit dan nyeri. Terlebih lagi yang terluka adalah leher dengan luka terbuka yang menganga lebar…!

Hasil penelitian Prof. Schultz dan Dr. Hazim justru membuktikan yang sebaliknya. Yakni bahwa pisau tajam yang mengiris leher (sebagai syariat Islam dalam penyembelihan ternak) ternyata tidaklah ‘menyentuh’ saraf rasa sakit. Oleh karenanya kedua peneliti ahli itu menyimpulkan bahwa sapi meronta-ronta dan meregangkan otot bukanlah sebagai ekspresi rasa sakit, melainkan sebagai ekspresi ‘keterkejutan otot dan saraf’ saja (yaitu pada saat darah mengalir keluar dengan deras). Mengapa demikian? Hal ini tentu tidak terlalu sulit untuk dijelaskan, karena grafik EEG tidak membuktikan juga tidak menunjukkan adanya rasa sakit itu.

DAFTAR MAKANAN HALAL DAN HARAM

Makanan manusia terbagi menjadi dua bagian :

1. Makanan bukan hewan, baik tumbuhan, buah-buahan, padat, maupun cair.

2. Makanan dari jenis hewan :

- Hewan darat

- Hewan laut atau air

- Hewan darat laut (dua alam)


Ketahuilah, bahwa asal hukum segala jenis makanan, baik dari hewan, tumbuhan, laut, maupun daratan adalah halal sampai ada dalil yang mengharamkannya.

Daftar Halal

1. Unta - Termasuk binatang ternak yang disebut dalam surat al-Maidah ayat 1
2. Kelinci - Nabi pernah menerima daging sembelihan kelinci (Bukhori Muslim)
3. Angsa
4. Rusa
5. Itik
6. Pinguin
7. Sapi - Termasuk binatang ternak yang disebut dalam surat al-Maidah ayat 1
8. Burung Beo
9. Burung Bul-Bul
10. Belalang - Dimakan oleh Nabi dan para Sahabat, bangkainya pun halal
11. Jerboa
12. Burung hubara
13. Burung merpati
14. Burung hummarah
15. Kuda - Dimakan oleh para sahabat pada zaman Nabi (Bukhori Muslim)
16. Ayam - Pernah dikonsumsi oleh Nabi
17. Kijang Putih
18. Jerapah - Imam Ahmad pernah ditanya dan beliau membolehkannya
19. Burung sumana
20. Tupai
21. Dhob - Nabi tidak mengingkari orang yang memakannya
22. Hyena - Termasuk binatang buruan
23. Burung merak
24. Kijang
25. Burung pipit
26. Burung ibis
27. Burung qubbarah
28. Burung kirwan
29. Kanguru
30. Kambing - Termasuk binatang ternak
31. Burung malik hazin - Disebut hazin (sedih) karena kalau minum terlihat sedih
32. Burung Unta
33. Kelinci bukit batu
34. Kambing hitam
35. Merpati liar

- Semua bangkai ikan dan belalang adalah halal dimakan.

Daftar - Haram

1. Rayap - Karena kelompok serangga
2. Singa - Termasuk binatang buas yang bertaring
3. Jakal - Termasuk binatang buas yang bertaring dan memakan
4. Kutu - Termasuk hewan khobaits (buruk atau menjijikan)
5. Nyamuk - Termasuk hewan khobaits
6. Burung bughots - Termasuk hewan khobaits
7. Baghol - Karena peranakan antara halal (kuda) dan haram (khimar)
8. Burung hantu - Termasuk hewan khobaits
9. Musang - Termasuk hewan khobaits dan serupa dengan tikus
10. Buaya - Termasuk binatang yang bertaring dan memakan serangga dan katak
11. Rubah - Termasuk binatang buas yang bertaring
12. Tikus got - Termasuk hewan khobaits
13. Kumbang kotoran - Termasuk hewan khobaits
14. Elang pengembara - Termasuk burung berkuku tajam
15. Bunglon - Termasuk hewan khobaits
16. Keledai jinak - Nabi melarangnya
17. Ular - Nabi menyuruh membunuhnya dan para ulama bersepakat haramnya
18. Kelelawar - Imam Ahmad berkata, "Memang siapa yang mau memakannya?"
19. Babi - Berdasarkan al-Qur'an, hadits, dan ijma'
20. Kumbang pohon - Termasuk hewan khobaits
21. Beruang - Termasuk binatang buas yang bertaring
22. Cacing - Termasuk hewan khobaits
23. Serigala - Termasuk binatang buas yang bertaring
24. Lalat - Termasuk hewan khobaits
25. Burung hering Termasuk hewan khobaits
26. Kadal - Termasuk hewan khobaits
27. Kura - Kura - Termasuk hewan khobaits dan pemakan ular (Pendapat lain mengkatakan bahwa kura-kura halal lihat tulisan dibawah)
28. Burung shurod - Nabi melarang membunuhnya
29. Burung rajawali - Termasuk burung berkuku tajam
30. Katak - Nabi melarang membunuhnya
31. Kuskus - Termasuk hewan khobaits, binatang paling bau kentutnya
32. Burung elang - Termasuk burung berkuku tajam
33. Kalajengking - Para ulama bersepakat haramnya
34. Laba-Laba - Termasuk hewan khobaits
35. Burung gagak - Nabi menyuruh membunuhnya
36. Tikus - Nabi menyuruh membunuhnya
37. Cheetah - Binatang buas yang bertaring
38. Gajah - Binatang buas yang bertaring
39. Kera - Binatang bertaring. Ibnu Abdil Barr menukil ijma tentang haramnya
40. Kucing - Binatang buas bertaring
41. Landak - Dihukumi seperti tikus
42. Anjing - Binatang buas bertaring
43. Burung bangau - Pemangsa kotoran
44. Lebah - Nabi melarang membunuhnya
45. Burung nasar - Burung buas pemangsa dengan mengoyak mangsanya
46. Macan tutul - Bintang buas yang bertaring
47. Garangan - Binatang buas yang bertaring
48. Semut - Nabi melarang membunuhnya
49. Burung hud-hud - Nabi melarang membunuhnya
50. Warol / Biawak Naga - Pemangsa ular dan termasuk hewan khobaits
51. Cicak - Para ulama sepakat haramnya

Wednesday, 5 August 2015

WADAH (Al Âniyah)

 ولا يجوز استعمال أواني الذهب والفضة ويجوز استعمال غيرهما من الأواني

Dan tidak boleh menggunakan wadah yang terbuat dari emas dan perak, dan boleh menggunakan wadah yang terbuat dari selain keduanya.


Bab Wadah (Al Âniyah)

Al Âniyah bentuk jamak dari al inâ`, artinya adalah wadah yang disimpan didalamnya sesuatu, seperti gelas dan bejana. Tidak dibedakan antara wadah yang besar atau kecil, seperti wadah berisi celak untuk mata atau pena berisi tinta. Begitu juga seperti botol kecil berisi parfum, atau sendok untuk makan dan minum. Semuanya adalah wadah yang suci; boleh digunakan, terbuat dari jenis logam apapun seperti besi dan tembaga, hingga yang terbuat dari bahan berharga sekalipun seperti batu permata, berlian dan kristal. Yang terbuat dari bahan berharga itu boleh dipakai akan tetapi makruh.


Dikecualikan dari semua itu wadah yang terbuat dari emas dan perak. Keduanya haram dipakai baik oleh laki-laki atau perempuan. Adapun perempuan dibolehkan bagi mereka memakai perhiasan dari emas dan perak karena kebutuhan untuk berhias bagi suaminya. Berbeda dengan wadah, maka tidak ada kebutuhan bagi mereka untuk memakainya.

Contoh: seorang wanita memakai wadah dari perak berisi celak, maka ini haram.

Semuanya haram digunakan dalam bentuk penggunaan apapun; untuk makan, minum, wudhu, mandi, menulis, wangi-wangian, celak dan yang lainnya. Kecuali jika ada kebutuhan untuk memakainya. Contohnya jika mata seseorang sakit, kemudian dokter menganjurkannya untuk bercelak dengan emas, maka dalam kondisi itu boleh, karena ada kebutuhan.

Sebagaimana haram digunakan, wadah yang terbuat dari emas dan perak juga haram dimiliki. Seperti seseorang memiliki wadah dari emas untuk perhiasan dan simpanan. Ini juga haram, karena sebuah kaidah mengatakan: Segala yang haram dipakai, maka ia pun haram dimiliki.

Hal itu juga seperti alat musik, seperti kecapi dan drum. Haram digunakan dan haram pula untuk dimiliki walaupun tanpa digunakan, dalam rangka untuk pencegahan. Karena memiliki dapat berpotensi membuat pemiliknya menjadi menggunakan.

Fasal: Tentang Cat dengan Emas dan Perak

Tidak boleh mengecat wadah atau yang lainnya dengan emas dan perak dan tidak boleh memakai sesuatu yang dicat dengan menggunakan keduanya. Kecuali jika cat dan polesannya sangat tipis dan sedikit, yang standarnya adalah, jika sesuatu yang dicat dengan emas atau perak itu dibakar, tidak ada yang lumer darinya emas atau perak itu dengan ukuran berat yang berharga. Hal itu diberikan toleransi karena sedikit.

Tidah harus untuk mengetest nya benar-benar dibakar, akan tetapi hal itu bisa dilakukan juga dengan bertanya kepada ahlinya.

Menempel Sesuatu (Tadhbîb) dengan Emas dan Perak

Tadhbîb adalah: menempelkan suatu materi/bahan kepada sesuatu dengan tujuan untuk memperbaikinya atau menghiasinya, atau untuk tujuan yang lain.

Contoh: sebuah wadah terbuat dari tembaga retak, kemudian di tempat yang retak itu ditempelkan sesuatu dari emas atau perak.

Wadah yang ditempel dengan emas haram secara mutlak, baik sedikit atau banyak. Karena emas larangannya lebih keras dari pada perak, karena potensi untuk berbangga diri dan sombong dengannya lebih besar, maka hal itu menjadikan emas haram dipakai sedikit dan banyaknya. Adapun wadah yang ditempel dengan perak, maka terdapat perincian dalam masalah ini sebagai berikut:
  1. Jika tempelannya cukup besar dan tidak ada kebutuhan padanya, maka hal itu haram. Contohnya sebuah wadah ditempeli perak dalam ukuran cukup besar untuk tujuan menghiasinya.
  2. Jika tempelannya cukup besar dan ada kebutuhan padanya, maka ia makruh. Misalnya untuk menambal lubang yang ada padanya.
  3. Jika tempelannya sedikit dan tidak ada kebutuhan padanya, maka ia makruh pula.
  4. jika tempelannya sedikit dan ada kebutuhan padanya, maka ia boleh dan tidak makruh. Seperti menempelkan sedikit dari perak untuk menambal keretakan yang ada padanya. 
Dan standar banyak atau kecilnya dikembalikan kepada kebiasaan (‘urf) manusia.

BANGKAI

وجلود الميتة تطهر بالدباغ إلا جلد الكلب والخنزير وما تولد منهما أو من أحدهما وعظم الميتة وشعرها نجس إلا الآدمي 

Dan kulit bangkai dapat menjadi suci dengan penyamakan, kecuali kulit anjing dan babi, serta hewan yang terlahir dari keduanya atau dari salah satunya. Tulang bangkai dan bulunya adalah najis, kecuali manusia


Bab Bangkai

Macam-macam najis banyak. Diantaranya air seni, kotoran, darah, khamr, anjing dan babi. Dan bangkai termasuk materi najis dengan semua bagiannya. Hewan, jika ia telah menjadi bangkai, maka ia najis; dagingnya, sel-sel sarafnya, kulitnya, tulangnya, giginya, bulunya dan semua yang menjadi bagian dari hewan tersebut.


Bangkai adalah: yang mati dengan tanpa disembelih secara syar’i. Ia ada tiga macam:

  1. Yang dapat dimakan dagingnya, jika mati tidak disembelih.
  2. Yang dapat dimakan dagingnya, jika mati tidak disembelih secara syar’i. Seperti kambing yang disembelih oleh orang Majusi.
  3. Yang tidak dapat dimakan dagingnya, jika ia mati baik dengan disembelih atau tidak. Seperti harimau dan serigala. Semuanya najis tanpa dibedakan dengan bagaimana caranya mati.

Adapun hewan yang dapat dimakan dagingnya, jika ia disembelih secara syar’i, maka ia halal, baik dan tidak najis.

Fasal: Tentang Kulit Bangkai

Kulit hewan dapat menjadi suci dengan dua cara:

  1. Penyembelihan (Tadzkiyah). Semua bagian dari hewan tersebut suci; dapat diperjualbelikan, digunakan untuk shalat dan dipakai untuk keperluan apapun tanpa harus disamak. Dan sebagaimana yang telah lalu, ini khusus untuk hewan yang dapat dimakan dagingnya.
  2. Penyamakan (Dabg). Penyamakan dapat mensucikan kulit bangkai, baik yang dagingnya dapat dimakan atau pun tidak.

Penyamakan adalah: membersihkan kotoran-kotoran kulit yang dapat membuatnya menjadi busuk dengan materi yang suci seperti kulit buah delima. Caranya adalah, kulit delima dikeringkan kemudian digiling dan dimasukkan ke dalam air sehingga larut bersama air. Kemudian kulit bangkai itu direndam di dalamnya dan dibiarkan beberapa lama sampai hilang kebusukan yang ada pada kulit itu dengan ciri hilangnya bau dari kulit itu.

Cara lain bisa dilakukan dengan secara langsung menaburkan materi yang dipakai untuk mensucikannya kepada kulit dan didiamkan beberapa lama hingga hilang kebusukannya. Cara ini juga boleh, dan cara-cara nya dikembalikan kepada orang yang ahli.

Standar benarnya penyamakan adalah jika kulit yang akan disamak kita rendam pada air mutlak, kemudian kita lihat airnya berubah dan rusak, ini menunjukkan bahwa kulit belum suci. Maka kita harus mengulanginya lagi. Jika air tidak berubah, maka ini menunjukkan bahwa kulit telah suci.

Disyaratkan dalam penyamakan, bahwa materi yang digunakan untuk menyamak adalah materi yang memiliki sifat tajam seperti tawas, kulit delima dan bahan-bahan kimia. Cirinya ketika dirasa oleh lidah terasa tajam.

Sebab pensyaratan ini adalah karena kulit memiliki bagian luar dan dalam. Bagian dalam adalah bagian yang jika kulit diiris dengan pisau maka ia akan tampak. Dalam bagian dalam ini tersembunyi najis dan kebusukan. Jika kita menggunakan materi yang tidak tajam seperti tepung, gula, garam atau sabun, maka yang akan bersih hanya bagian luarnya saja, tidak sampai kepada bagian dalam dari kulit. Oleh karena itu jika kulit tersebut direndam dalam air, akan tampak kebusukan yang tadinya tersembunyi.

Adapun materi yang bersifat tajam, ia akan meresap ke dalam pori-pori kulit dan mengangkat najis-najis yang ada di dalamnya hingga dapat mensucikan kedua bagiannya; luar dan dalam.

Dikecualikan dari hewan-hewan yang kulitnya dapat disucikan dengan cara disamak anjing dan babi. Karena keduanya adalah hewan yang najis dalam keadaan hidup pun. Maka penyamakan tidak membuatnya menjadi suci. Dengan demikian, anjing dan babi tidak dapat diambil manfaatnya, baik kulit atau yang lainnya, berbeda dengan hewan-hewan yang lain.

Seperti anjing dan babi dalam hal kenajisan adalah hewan yang terlahir dari keduanya atau dari salah satunya.

Dengan semua ini, dapat disimpulkan sebuah kaidah mengenai kulit: Setiap hewan yang suci ketika hidup maka kulitnya dapat disucikan dengan cara disamak setelah mati. Dan setiap hewan yang najis ketika hidupnya, maka kulitnya tidak dapat disucikan dengan penyakaman.

Fasal: Tentang Bulu Bangkai

Bulu bangkai hukumnya najis, baik yang dapat dimakan dagingnya atau tidak. Dan bulu tidak dapat disucikan dengan disamak, karena samak hanya khusus untuk kulit. Adapun bulu dari hewan yang disembelih secara syar’i, maka semuanya suci. Misalnya kita menyembelih seekor ayam, maka bulu ayam suci.

Dikecualikan dari bulu bangkai itu, bulu/rambut manusia. Karena bangkai manusia tidak najis. Maka, semua bangkai najis, kecuali bangkai manusia. Oleh karena itu, rambut yang terpotong dari manusia suci.

Fasal: Tentang Tulang Bangkai

Tulang bangkai, tanduk, kuku dan gading juga najis, baik yang dapat dimakan dagingnya atau tidak. Begitu pula tidak dapat disucikan dengan disamak karena penyamakan hanya khusus untuk kulit.

Adapun tulang, tanduk, kuku dan gigi hewan yang disembelih secara syar’i, maka semuanya suci. Begitu pula dikecualikan tulang manusia, maka ia suci. Karena manusia suci baik ketika hidup dan setelah mati.

Begitu pula dikecualikan bangkai ikan dan belalang. Keduanya tidak najis, boleh dimakan walaupun dalam keadaan bangkai. Karena jika najis, maka ia tidak boleh dimakan.