THIS TOPIC BOX Ketik Topic Disini Contoh DZIKIR atau MAKAN

Translate

Monday, 3 August 2015

Qarinah (sesuatu yang berkumpul atau membarengi sesuatu yang lain)

Perannya Dalam Instinbath Hukum Syara’

Qarinah (القرينة) dalam bahasa Arab berasal dari kata qarana, yang artinya jama’a (menggabungkan atau mengumpulkan) atau shaahaba (membarengi atau membersamai). Jadi qarinah menurut pengertian bahasa Arab artinya adalah sesuatu yang berkumpul atau membarengi sesuatu yang lain. (‘Atha bin Khalil, Taysir Wushul Ila Al Ushul, hlm. 19; Nazar Ma’ruf Muhammad Jan Bantan, Al Qara`in wa Ahammiyatuhaa fi Bayan Al Murad min Al Khithab ‘Inda Al Ushuliyyin wa Al Fuqoha, hlm. 31-32).

Adapun menurut istilah dalam ushul fiqih, qarinah menurut Syaikh ‘Atha bin Khalil adalah setiap apa-apa yang memperjelas jenis tuntutan dan menentukan makna tuntutan itu jika dia digabungkan atau dibarengkan dengan tuntutan tersebut. (kullu maa yubayyin nau’ al thalab wa yuhaddidu ma’nahu idzaa maa jama’a ilaihi wa shaahabahu). (‘Atha bin Khalil, Taysir Wushul Ila Al Ushul, hlm. 19).

Qarinah ini tak dapat dilepaskan dari kaidah ushul fiqih (qa’idah ushuliyah) yang berbunyi : al ashlu fi ma’na al amr at thalab (asal dari makna perintah adalah tuntutan). Artinya, jika terdapat perintah (amr) dalam Al Qur`an atau As Sunnah, maka pengertian dasar dari amr itu adalah tuntutan (thalab). Yang menentukan jenis amr itu, apakah berupa amr yang jazm (tegas), atau amr yang ghair jazm (tidak tegas), atau amr yang berupa takhyir (piliihan), adalah qarinah-qarinah yang menyertai amr tersebut. (‘Atha bin Khalil, Taysir Wushul Ila Al Ushul, hlm. 13)

Contohnya, terdapat perintah (amr) dalam firman Allah SWT ( أقيموا الصلاة) )Dirikanlah shalat ( (QS An Nuur : 56). Ini adalah tuntutan (thalab) kepada muslim untuk sholat. Tuntutan ini ternyata disertai qarinah-qarinah yang bersifat jazm (tegas), yaitu misalnya adanya ancaman siksa neraka bagi yang tak sholat. Ini berarti sholat itu hukumnya wajib. Qarinah itu antara lain firman Allah SWT :

ما سلككم في سقر  قالوا لم نك من المصلين

“Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?” Mereka menjawab,”Kami dulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat.” (QS Al Muddatstsir [74] : 42-43).

Qarinah yang menentukan jenis tuntutan ini adakalanya terdapat dalam nash yang lain, yaitu pada nash yang berbeda dengan nash yang mengandung thalab, seperti contoh di atas. Adakalanya qarinah terdapat pada nash yang sama dengan nash yang mengandung thalab. Misalkan firman Allah SWT :
ولا تقربوا الزنا إنه كان فاحشة وساء سبيلا

“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS Al Isra` [17] : 32).

Ayat tersebut mengandung tuntutan (thalab), yaitu tuntutan untuk meninggalkan perbuatan zina (wa laa taqrabuz zina). Dan pada nash yang sama, terdapat qarinah yang menunjukkan bahwa tuntutan itu adalah tuntutan untuk meninggalkan zina secara jazm (tegas), atau berhukum haram, yaitu firman-Nya yang berbunyi (innahu kaana fahisyatan wa saa`a sabiila).

Qarinah yang terdapat dalam nash yang berbeda dengan nash yang mengandung thalab, disebut juga dengan istilah al qarinah al munfashilah (qarinah yang terpisah). Sedang qarinah yang terdapat dalam nash yang sama dengan nash yang mengandung thalab, disebut al qarinah al muttashilah (qarinah yang bersambung/menyatu). (Muhammad Qasim Al Asthal, Al Qarinah ‘Inda Al Ushuliyyin wa Atsaruha fi Fahm An Nushush, hlm. 75 & 78).

Peran Qarinah
Peran qarinah sangat penting dan mutlak bagi seorang mujtahid yang hendak mengistinbath suatu hukum syara’. Terdapat paling tidak 3 (tiga) peran atau urgensi qarinah, yaitu :

Pertama, qarinah berperan untuk memperjelas jenis tuntutan dan menentukan makna tuntutan yang ada. Inilah peran paling penting dari qarinah. Dengan demikian, tanpa mencari dan memahami qarinah, seorang mujtahid dalam upayanya mengistinbath hukum tidak akan dapat menentukan makna tuntutan yang ada, apakah tuntutan itu hukumnya wajib atau mandub, haram atau makruh, ataukah mubah.

Dengan kata lain, mujtahid yang mencari dan memahami qarinah akan termasuk orang yang melakukan tadabbur terhadap Al Qur`an dan orang yang berusaha memahami makna-makna Al Qur`an. Dengan kata lain, mujtahid yang mencari dan memahami qarinah akan terhindar dari celaan sebagai orang yang tidak melakukan tadabbur terhadap Al Qur`an, serta terhindar dari celaan sebagai orang yang hatinya telah tertutup / terkunci, sebagaimana firman Allah :

أفلا يتدبرون القرآن أم على قلوب أقفالها

“Maka apakah mereka tidak memperhatikan (melakukan tadabbur) Al Qur`an ataukah hati mereka terkunci?” (QS Muhammad [47] : 24)

Kedua, pengamalan qarinah dapat menjamin pengamalan dalil secara komprehensif, bukan secara parsial. Sebab orang yang tidak mencari qarinah atau yang tidak mengamalkan qarinah, berarti mengabaikan dalil-dalil lain yang mengandung qarinah, baik dalil dari Al Qur`an maupun As Sunnah. Dengan demikian qarinah mempunyai peran untuk menjauhkan seorang mujtahid dari tindakan mengamalkan sebagian ayat Al Qur`an dan meninggalkan sebagian ayat Al Qur`an lainnya, yang jelas dikecam oleh Allah SWT dengan firman-Nya :

أَفَتُؤْمِنُونَ بِبَعْضِ الْكِتابِ وَتَكْفُرُونَ بِبَعْضٍ فَما جَزاءُ مَنْ يَفْعَلُ ذلِكَ مِنْكُمْ إِلاَّ خِزْيٌ فِي الْحَياةِ الدُّنْيا وَيَوْمَ الْقِيامَةِ يُرَدُّونَ إِلى أَشَدِّ الْعَذابِ وَمَا اللَّهُ بِغافِلٍ عَمَّا تَعْمَلُونَ

“Apakah kamu beriman kepada sebahagian Al Kitab dan ingkar terhadap sebahagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang yang berbuat demikian itu daripadamu, kecuali kenistaan dalam kehidupan dunia dan pada hari kiamat mereka dikembalikan kepada siksa yang sangat berat. Dan Allah tidak lengah dari apa yang kamu perbuat.” (QS Al Baqarah [2] : 85)

Ketiga, mengamalkan qarinah dapat menghindarkan diri dari kontradiksi (ta’arudh) antar dalil yang secara lahiriah dapat nampak. Mujtahid yang mencari dan memahami qarinah, akan dapat meletakkan dalil-dalil yang secara lahiriah bertentangan secara proporsional, yaitu tanpa adanya pertentangan sama sekali. Sebab adanya kontradiksi (ta’arudh) di antara dalil-dalil syar’i adalah sesuatu yang mustahil secara syar’i, sebagaimana firman Allah SWT :

أَفَلا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ وَلَوْ كانَ مِنْ عِنْدِ غَيْرِ اللَّهِ لَوَجَدُوا فِيهِ اخْتِلافاً كَثِيراً

“Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Qur`an? Kalau kiranya Al Qur`an itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapatkan pertentangan yang banyak di dalamnya.” (QS An Nisaa` [4] : 82). (Lihat Muhammad Qasim Al Asthal, Al Qarinah ‘Inda Al Ushuliyyin wa Atsaruha fi Fahm An Nushush, hlm. 40-41, dengan sedikit perubahan redaksional).

Kewajiban Mencari Qarinah
Menurut Syaikh ‘Atha bin Khalil, seorang mujtahid yang akan mengistinbath hukum syara’ haruslah menempuh 2 (dua) langkah sebagai berikut :
Pertama, mencari dalil yang menetapkan adanya thalab dalam suatu nash, baik thalab itu berupa thalabul fi’li (tuntutan untuk mengerjakan perbuatan), ataupun berupa thalabut tarki (tuntutan untuk meninggalkan perbuatan).
Kedua, mencari qarinah yang kalau digabungkan dengan dalil thalab yang telah diperoleh, akan dapat menjelaskan jenis tuntutan dan menentukan maknanya. (‘Atha bin Khalil, Taysir Wushul Ila Al Ushul, hlm. 19).

Langkah kedua untuk mencari qarinah itu hukumnya adalah wajib secara syar’i sehingga berdosalah seorang mujtahid kalau meninggalkan langkah tersebut. Sebab pada dasarnya mengistinbath hukum syara’ adalah wajib hukumnya demi untuk menyelesaikan berbagai masalah manusia (mu’alajat li masyakil al insan). Dan kewajiban ini tidaklah mungkin terlaksana tanpa ada langkah mencari dan memahami qarinah-qarinah. Maka langkah mencari dan memahami qarinah hukumnya adalah wajib, berdasarkan kaidah maa laa yatimmul waajibu illa bihi fahuwa wajib (jika suatu kewajiban tidak sempurna tanpa sesuatu, maka sesuatu itu wajib pula hukumnya). (Muhammad Qasim Al Asthal, Al Qarinah ‘Inda Al Ushuliyyin wa Atsaruha fi Fahm An Nushush, hlm. 40).
Macam-Macam Qarinah
Menurut Syaikh ‘Atha bin Khalil, terdapat 3 (tiga) macam qarinah untuk memahami jenis thalab, yaitu :
pertama, qarinah yang menunjukkan jazm (hukum tegas), baik yang menunjukkan hukum haram maupun hukum wajib.
Kedua, qarinah yang menunjukkan ghair jazm (hukum tidak tegas), baik yang menunjukkan hukum mandub (sunnah) maupun hukum makruh.
Ketiga, qarinah yang menunjukkan istiwa` (hukum mubah), yaitu qarinah yang menunjukkan kesamaan antara tuntutan mengerjakan dengan tuntutan meninggalkan perbuatan. (‘Atha bin Khalil, Taysir Wushul Ila Al Ushul, hlm. 19-28).
Qarinah yang pertama, yakni yang menunjukkan jazm (hukum tegas), ada banyak macam bentuknya. Antara lain adanya penjelasan mengenai siksaan atau hukuman di dunia atau di akhirat, atau yang semakna dengan itu, terhadap suatu perbuatan yang dikerjakan, ataupun perbuatan yang tidak dikerjakan. Penjelasan mengenai hukuman untuk perbuatan yang dikerjakan, misalnya hukum potong tangan bagi pencuri. Adanya hukuman ini, merupakan qarinah bahwa perbuatan mencuri itu hukumnya haram. Firman Allah SWT :

وَ السَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُما جَزاءً بِما كَسَبا نَكالاً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ

“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (QS Al Maidah [5] : 38).
Qarinah berupa penjelasan mengenai hukuman untuk perbuatan yang tidak dikerjakan, contohnya siksaan di neraka Saqar bagi orang yang tidak sholat. Adanya ancaman siksaan ini, merupakan qarinah bahwa mengerjakan sholat hukumnya wajib (lihat kembali contoh di atas di awal tulisan).
Qarinah yang menunjukkan jazm, juga dapat berupa celaan yang keras baik terhadap perbuatan yang ditinggalkan, maupun perbuatan yang dilakukan. Misalnya predikat mati jahiliyah bagi yang tidak mempunyai baiat kepada khalifah. Adanya predikat mati jahiliyah ini, merupakan qarinah yang menunjukkan baiat kepada seorang khalifah hukumnya wajib. Sabda Rasulullah SAW :

من مات وليس في عنقه بيعة مات ميتة جاهلية

“Barangsiapa mati sedang di lehernya tidak ada baiat (kepada seorang imam / khalifah) maka matinya mati jahiliyah.” (HR Muslim).
Contoh lainnya adalah predikat fahisyah (keji) dan jalan yang buruk (sa`a sabila) bagi perbuatan zina. Predikat ini merupakan qarinah yang menunjukkan bahwa zina itu hukumnya haram. (lihat kembali contoh di atas di awal tulisan).
Qarinah yang kedua, adalah qarinah yang menunjukkan ghairu jazm (hukum tidak tegas), yang menunjukkan hukum sunnah atau makruh. Qarinah ini juga ada banyak ragam bentuknya. Antara lain, adanya nash yang menunjukkan tarjih, yaitu melakukannya lebih baik daripada tak melakukannya, tetapi kosong dari qarinah-qarinah yang menunjukkan jazm. Misalnya sabda Rasulullah SAW :

تبسمك في وجه أخيك صدقة

“Senyummu di hadapan saudaramu, adalah sedekah.” (HR Tirmidzi).
Hadits ini menunjukkan adanya tarjih, yaitu tersenyum itu lebih baik daripada tidak tersenyum, karena ada pujian bahwa senyum kepada sesama muslim itu adalah sedekah. Tapi nash ini tidak disertai qarinah yang menunjukkan jazm, misalnya yang tidak tersenyum akan mati jahiliyah, atau dianggap melakukan perbuatan keji, dsb. Maka tersenyum pada saat berjumpa dengan sesama muslim hukumnya adalah sunnah (mandub), bukan  wajib.
Contoh lainnya dari qarinah yang menunjukkan ghairu jazm (hukum tidak tegas), adalah diamnya Nabi SAW setelah adanya tuntutan untuk tidak berbuat sesuatu (thalabut tarki). Misalnya sabda Nabi SAW :
من كان موسرا ولم ينكح فليس منا

“Barangsiapa sudah mampu menikah tapi dia tidak menikah, maka dia tidak termasuk golongan kami.” (HR Bukhari, Muslim, dll)

Hadits tersebut berisi tuntutan untuk meninggalkan hidup membujang bagi yang sudah mampu menikah. Sebab Nabi SAW memberi predikat orang seperti itu sebagai orang yang “bukan golongan kami”. Tapi Nabi SAW telah membiarkan sebagian shahabatnya tidak menikah, padahal sudah mampu menikah. Diamnya Nabi SAW ini merupakan qarinah bahwa larangan hidup membujang bagi yang sudah mampu menikah adalah larangan makruh, bukan larangan haram.
Qarinah yang ketiga, adalah qarinah yang menunjukkan istiwa` (hukum mubah). Bentuknya juga beraneka ragam. Di antaranya adanya perintah setelah larangan, yang dirumuskan dalam kaidah ushuliyah yang berbunyi Al Amru ba’da an nahyi yufiidul ibaahah (perintah setelah larangan menunjukkan hukum mubah).
Misalnya perintah berburu binatang setelah adanya larangan berburu bagi yang berihram, yakni setelah jamaah haji melakukan tahallul. Allah SWT berfirman :

وإذا حللتم فاصطادوا

“Dan apabila kamu sudah menyelesaikan ibadah haji (bertahallul), maka berburulah.” (QS Al Maaidah [5] : 2).
Perintah untuk berburu ini bukanlah berarti perintah wajib, namun sekedar kebolehan berburu. Karena sebelum selesai beribadah haji haram hukumnya jamaah haji untuk berburu. Jadi perintah itu bukanlah perintah wajib, melainkan sekedar perintah untuk menghilangkan keharaman, yaitu menunjukkan boleh, bukan wajib berburu.
Yang semisal ini adalah perintah untuk bertebaran di muka bumi (intisyar fi al ardhi), seperti berjual beli (QS Al Jumuah : 10), setelah sebelumnya ada larangan jual beli pada saat sholat Jumat (QS Al Jumuah : 9). Perintah itu bukan berarti perintah wajib, melainkan sekedar boleh. Seperti itu pula adalah perintah untuk menggauli isteri setelah isteri selesai dari haid (QS Al Baqarah : 222), setelah sebelumnya ada larangan menggauli isteri pada saat haid (QS Al Baqarah : 222). Perintah untuk menggauli isteri pasca haid juga bukan perintah wajib atas suami, melainkan sekedar boleh.

PENGERTIAN MATAN, SANAD, ISNAD, MUSNAD, DAN RAWI HADIST

MATAN
Matan secara bahasa artinya sesuatu yang menjulang dan tinggi di atas tanah. Secara istilah, matan adalah suatu kalimat tempat berakhirnya sanad.
SANAD
Sanad secara bahasa artinya sesuatu yang dijadikan sandaran. Secara istilah, sanad adalah mata rantai persambungan periwayat yang bersambung bagi matan hadist.
Agar lebih memperjelas dan memudahkan untuk membedakan mana yang matan dan mana yang sanad, maka perhatikan hadist berikut:
حدّثنا عبد الله بن يوسف قال أخبرنا مالك عن ابن شهاب عن محمد بن جبير بن مطعم عن أبيه قال: سمعت رسول الله (صلعم) قرأ فى المغرب بالطور. (رواه البخارى)

“Telah mengkhabarkan kepada kami Abdullah bin Yusuf, dia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Malik dari Ibnu Syihab dari Muhammad bin Jubair bin Muth’im dari bapaknya berkata: “aku mendengar Rasulullah SAW membaca surat Thur ketika Shalat Maghrib”. (HR. Bukhari).

Bagian di bawah ini adalah sanad Hadist:
حدّثنا عبد الله بن يوسف قال أخبرنا مالك عن ابن شهاب عن محمد بن جبير بن مطعم عن أبيه
“Telah mengkhabarkan kepada kami Abdullah bin Yusuf, dia berkata: Telah mengabarkan kepada kami Malik dari Ibnu Syihab dari Muhammad bin Jubair bin Muth’im dari bapaknya”.
سمعت رسول الله (صلعم) قرأ فى المغرب بالطور.
“aku mendengar Rasulullah SAW membaca surat Thur ketika Shalat Maghrib”.
ISNAD
Isnad memiliki dua pengertian:
  1. menisbatkan suatu hadist terhadap yang berbicara dengan cara bersanad.
  2. mmmemiliki pengertian yang sama dengan sanad, yaitu santai persambungan periwayat yang bersambung bagi matan hadist.
MUSNAD
Musnad secara istilah memiliki tiga pengertian:
  1. Semua kitab yang dikumpulkan di dalamnya segala yang diriwayatkan oleh para sahabat.
  2. Hadist yang disandarkan kepda Nabi yang bersambung sanadnya.
  3. Yang dimaksud dengan musnad adalah sanad.
RAWI
Rowi adalah orang yang meriwayatkan atau memberitakan hadist. Bila anda memperhatikan contoh sanad di atas, maka yang dimaksud dengan Rawi adalah nama-nama yang ada pada sanad tersebut, yaitu:
Abdullah bin Yusuf, Malik, Ibnu Syihab, Muhammad bin Jubair bin Muth’im, dan Bukhari.

Sunday, 2 August 2015

Ketika Poligami Menjadi Solusi

A.    Pendahuluan

Poligami merupakan nizham (peraturan/ syari’at) di dalam Islam yang sejak dahulu dijadikan sasaran bulan-bulanan oleh kaum orientalis dan kuffar untuk menghantam dan mencela agama Islam dan Rasulullah. Bahkan sejak zaman Rasulullah, kaum kafir Yahudi sudah mulai menghembuskan hinaan dan hujatan kepada Nabi dan syari’at poligami ini. Diriwayatkan oleh ‘Umar Maula (mantan budak) Ghufroh, dia berkata:
قالت اليهود لما رأت الرسول يتزوج النساء: أنظروا إلى هذا الذي لا يشبع من الطعام، ولا والله ماله همة إلا النساء
        Orang Yahudi berkata ketika melihat Rasulullah menikahi wanita: Lihatlah orang yang tidak pernah kenyang dari makan ini, dan demi Allah, ia tidaklah punya hasrat melainkan kepada wanita.”

Ketika mereka (para kaum Yahudi) melihat hal yang seperti ini, maka kesempatan bagi mereka untuk menjadikannya sebuah sarana untuk menjatuhkan dan merendahkan Rasulullah begitu dengan agama yang beliau bawa. Padahal dibalik syari’at yang Allah Ta’ala turunkan sarat dengan hikmah dan mashlahah.
Tidak ada sebuah syari’at yang diadakan tanpa adanya tujuan dan hikmah. Tentunya di sana ada beragam hikmah yang mengalir sesuai fitrahnya. Dalam menjalankan poligami, Islam menetapkan berbagai macam peraturan dan syarat, supaya tujuan poligami tidak tersalah gunakan.

B.     Pengertian Poligami

1.    Menurut Bahasa

              Kata ”poligami” berasal dari bahasa Yunani, polus yang artinya banyak dan gamein, yang artinya menikah. Jadi poligami artinya menikah banyak atau suami beristri banyak pada saat yang sama.

2.    Menurut Istilah

              Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata poligami masih umum yaitu sistem perkawinan yang salah satu pihak memiliki atau mengawini beberapa lawan jenisnya dalam waktu yang bersamaan. Adapun konsep perkawinan yang membolehkan seorang laki-laki memiliki beberapa wanita sebagai istrinya itu disebut poligini. Namun apabila seorang perempuan bersuami lebih dari seorang, maka disebut poliandri.

3.    Menurut Syar’i

              Dalam ajaran Islam poligami hanya berlaku bagi laki-laki untuk memiliki istri lebih dari satu dan tidak lebih dari empat, dalam bahasa arab lebih dikenal dengan istilah ”ta’addud az-zaujât”. Sebagaimana dalam firman Allah Ta’ala,
              (QS. An-Nisa’ [4]: 3)

4. An Nisaa'


3. Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil[265], maka (kawinilah) seorang saja[266], atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
[265]. Berlaku adil ialah perlakuan yang adil dalam meladeni isteri seperti pakaian, tempat, giliran dan lain-lain yang bersifat lahiriyah.

[266]. Islam memperbolehkan poligami dengan syarat-syarat tertentu. Sebelum turun ayat ini poligami sudah ada, dan pernah pula dijalankan oleh para Nabi sebelum Nabi Muhammad s.a.w. Ayat ini membatasi poligami sampai empat orang saja.

C.    Poligami ada Sebelum Risalah Islam

              Poligami bukan merupakan praktek yang dikenal oleh Islam pertama kali. Namun poligami merupakan praktek yang telah berlangsung sejak zaman dahulu, setua dengan tuanya peradaban manusia. Hamdi Syafiq mengatakan:
              It is not Islam that has ushered in polygamy. As historically confirmed, polygamy has been known since ancient times ‑ a phenomenon as old as mankind itself With polygamy having been a commonplace practice since Paranoiac times.
              “Islam bukanlah yang pertama kali memperkenalkan poligami. Secara historis ditetapkan bahwa poligami telah dikenal semenjak masa lalu, sebuah fenomena yang usianya setua manusia itu sendiri dimana poligami telah menjadi sebuah praktek yang lazim semenjak masa Paranoiak.”
              Hamdi Syafiq juga melaporkan bahwa, Ramses II, Raja Fir’aun yang terkenal (berkuasa 1292-1225 SM) memiliki 8 orang istri dan memiliki banyak selir dan budak wanita yang memberikannya 150 putra dan putri. Dinding biara pemujaan merupakan bukti sejarah terkuat, dimana tercantum nama-nama istri, selir dan anak-anak dari tiap wanita tersebut. Ratu cantik Naferteri merupakan istri termasyhur Ramses II, yang terkenal berikutnya adalah Ratu Asiyanefer atau Isisnefer yang melahirkan putranya, Raja Marenbatah, yang naik tahta setelah ayah dan kakaknya meninggal.
              Praktek poligami juga telah dilakukan oleh para Nabi terdahulu seperti, Nabi Dawud, Sulaiman, Ya’qub, Musa dan Ibrahim. Hal ini membuktikan bahwa poligami telah ada sejak zaman sebelum Islam datang dan merupakan sunnah Nabi terdahulu.

D.    Poligami dalam Perspektif Islam

1.     Dasar Hukum Poligami dalam Islam

           Dalam Islam tidak melarang poligami juga tidak mewajibkannya dan membiarkan perkara tersebut dalam koridor mubah (boleh) karena jika melarang atau mewajibkannya malah menimbulkan madharat, yang mana syari’at diturunkan untuk menghilangkan madharat tersebut. Telah kita ketahui bersama bahwa praktek poligami sebelum Islam datang tanpa ada peraturan dan dilakukan seenaknya saja. Namun begitu Islam datang, syari’at poligami diatur sedemikian rupa.
              Sebagaimana dari Ibnu ‘Umar, bahwa Ghailan bin Salamah ats-Tsaqafi ketika masuk Islam beliau memiliki sepuluh orang istri dan semuanya masuk Islam. kemudian Nabi memerintahkannya untuk memilih empat dari mereka.” (HR. At-Tirmidzi) Allah Ta’ala berfirman,
              “Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat…” (QS. An-Nisa’ [4]: 3)
              Namun ketika seseorang tidak mampu untuk melakukan poligami dan takut akan berbuat zhalim, maka satu istri cukup baginya. Karena Islam memerintahkan untuk berbuat adil. Allah Ta’ala berfirman,“… Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. An-Nisa’ [4]: 3)

2.     Sebab-sebab dibolehkannya Poligami

Islam tidak mengharamkan, mewajibkan, juga tidak mensunnahkan poligami, namun perkara ini tercantum dalam al-Qur’an dan dibiarkan dalam koridor mubah (boleh). Dalam syari’at Islam poligami didorong oleh beberapa faktor diantaranya:
1.      Ingin mendapat keturunan.
2.      Istri tidak berfungsi sebagai istri.
3.      Suami yang hiperseksual sehingga membutuhkan penyaluran yang lebih dari seorang istri.
4.      Meraih pahala dan menjaga kesucian diri.
5.      Jumlah wanita yang melebihi laki-laki.

3.     Syarat Poligami yang Harus dipenuhi

              Seseorang yang ingin melakukan poligami tidak lepas dari berbagai macam syarat yang harus dipenuhi, diantaranya adalah :
1.      Tidak boleh lebih dari empat istri. Sebagaimana dalil yang telah disebutkan di atas.
2. Tidak boleh menikahi wanita yang menjadi mahramnya. Allah Ta’ala berfirman,”Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu….” (QS. An-Nisa’ [4]: 23) hingga akhir ayat.
3. Tidak boleh menikahi wanita bersamaan dengan menikahi saudaranya. Sebagaimana yang disabdakan Rasulullah,”Janganlah menikahi wanita dan juga bibinya atau bibinya.” (HR. At-Tirmidzi)
4.      Bersikap adil diantara para istri. Sebagaimana dari Abu Hurairah, sesungguhnya Nabi bersabda:
”Barang siapa punya dua orang istri lalu memberatkan salah satunya, maka ia akan datang pada hari kiamat nanti dengan bahunya yang miring.” (HR. Abu Dawud)
 
Maksud bersikap adil di sini adalah dalam hal-hal yang zhahir seperti, tempat tinggal, pakaian, pangan dan giliran bermalam. Dan untuk adil dalam masalah hati, maka seorang hamba tidak bisa menguasainya. Inilah yang dimaksud dalam firman-Nya,
(QS. An-Nisa’ [4]: 129)

4. An Nisaa'


129. Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Adil dalam menunaikan hak harus secara merata. Untuk masalah hati atau kecondongan pada salah satu, tidak boleh terlalu ditampakkan.
5.      Memiliki kesanggupan untuk memberi nafkah kepada mereka. Allah Ta’ala berfirman:

 (QS. An-Nur [24]: 33)

24. An Nuur


33. Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang memginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka[1036], jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu[1037]. Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Dan barangsiapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka) sesudah mereka dipaksa itu[1038].
[1036]. Salah satu cara dalam agama Islam untuk menghilangkan perbudakan, yaitu seorang hamba boleh meminta pada tuannya untuk dimerdekakan, dengan perjanjian bahwa budak itu akan membayar jumlah uang yang ditentukan. Pemilik budak itu hendaklah menerima perjanjian itu kalau budak itu menurut penglihatannya sanggup melunasi perjanjian itu dengan harta yang halal.

[1037]. Untuk mempercepat lunasnya perjanjian itu hendaklah budak- budak itu ditolong dengan harta yang diambilkan dari zakat atau harta lainnya.

[1038]. Maksudnya: Allah akan mengampuni budak-budak wanita yang dipaksa melakukan pelacuran oleh tuannya itu, selama mereka tidak mengulangi perbuatannya itu lagi.

E.      Poligami dipandang Sebelah Mata

              Sering para penghujat syari’at menghina dan bahkan mengharamkan poligami dengan berbagai argumentasi. Disamping mereka tidak mengetahui bahwa Islam merupakan agama fitrah yang datang untuk memenuhi fitrah manusia dan mengatur poligami yang telah ada sejak dahulu.
              Sebagian mereka ada yang menyebutkan bahwa poligami itu sama dengan selingkuh, karena poligami tidak akan terwujud jika tidak diawali dengan perselingkuhan. Ini artinya sama dengan menyatakan bahwa Allah memperbolehkan perselingkuhan, karena Allah membolehkan poligami. Jelas ini adalah pendapat yang bodoh, yang berangkat dari tidak mengerti akan syari’at Islam. Padahal seringkali poligami itu menjadi solusi dan benteng dari terjadinya perzinahan, perselingkuhan ataupun keburukan yang lain, dan bisa jadi poligami itu menjadi penolong bagi para wanita dan janda yang memerlukan pelindung atasnya dan anak-anaknya.
               
Diantara sebab mengapa poligami menjadi sebuah solusi adalah
a.       Rata-rata jangka hidup kaum wanita lebih tinggi dibandingkan laki-laki. Diantara buktinya adalah banyak kaum laki-laki yang terbunuh di medan perang, sehingga jumlah janda meningkat. Laki-laki juga lebih banyak mengalami kecelakaan baik di jalan raya maupun pekerjaannya yang sangat beresiko.
b.      Populasi wanita di dunia lebih banyak dibanding laki-laki.
c.     Berdasarkan kodrat kejiwaan serta fisik, kecenderungan seks laki-laki lebih besar sehingga tidak cukup dengan seorang istri saja.
            Mungkin akan muncul pertanyaan, lalu mengapa jika wanita lebih banyak dari laki-laki? Apakah ini menjadi alasan legal dibolehkannya poligami? Benar, ini sebagian alasan bahwa poligami dapat diterapkan. Mengapa? Karena apabila jumlah wanita lebih banyak dari laki-laki, sedangkan Allah menciptakan makhluknya berpasang-pasangan dan mensyari’atkan untuk menikah dan hidup di bawah ikatan yang legal dan terhormat.
            Namun jika tidak, lantas siapakah yang akan menikahi mereka? Apakah mereka lebih memilih hidup melajang atau lesbi seks yang menjijikkan? Ataukah menjadi properti publik (barang dagangan umum)? Ini tentunya lebih hina daripada menjadi istri sah seorang laki-laki yang telah menikah.
            Kaum liberalis feminis, mereka membela kejahatan dan menolak syari’at poligami juga mencerca bahwa poligami itu merendahkan wanita dan menjadikan wanita sebagai makhluk inferior, padahal  mereka sendiri lebih merendahkan wanita, dengan mengajak kaum wanita untuk menafikan akal sehatnya, menolak fitrah dan tabiatnya, melepaskan keimanannya dan menarik mereka masuk ke dalam lubang kehinaan. Ironinya, para wanita itu tidak malu, mereka lebih senang menjadi properti umum daripada dipoligami oleh seorang laki-laki.

F.      Kesimpulan

Ketika poligami menjadi sebuah solusi dari permasalahan yang ada, maka harus diperhatikan betul syarat-syaratnya, begitu juga dengan hak dan kewajibannya harus terpenuhi tanpa ada pihak yang terzhalimi. Supaya tujuan diadakannya sebuah syari’at tetap terjaga dengan baik. Adapun tujuan syari’at adalah menyangkut kepentingan umum bukan kepentingan pihak tertentu. Kepentingan itu mengacu pada pemeliharaan terhadap lima hal, yaitu memelihara: agama, jiwa, harta, akal dan keturunan. Dan jika lima hal itu tidak terpelihara, maka tidak akan tercapai kehidupan manusia yang luhur secara sempurna.

Perihal Adzan Bagi Wanita


Apakah disyariatkan adzan bagi wanita?

Tidak disyariatkan, dan baginya (cukup dengan) iqomah saja karena suara wanita adalah fitnah, dan Alloh azza wa jalla berfirman:
[Qs. Al-Ahzab: 32]
33. Al Ahzab


32. Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk[1213] dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya[1214] dan ucapkanlah perkataan yang baik,
[1213]. Yang dimaksud dengan tunduk di sini ialah berbicara dengan sikap yang menimbulkan keberanian orang bertindak yang tidak baik terhadap mereka.

[1214]. Yang dimaksud dengan dalam hati mereka ada penyakit ialah: orang yang mempunyai niat berbuat serong dengan wanita, seperti melakukan zina.
Dan yang berpendapat hal itu disyariatkan ialah imam Syaukani dan Muhammad Shiddiq Hasan Khan dan keduanya berkata:
«الأَصْلُ هُوَ عُمُومُ التَّشْرِيعِ»
"Hukum asalnya ialah keumuman pensyariatan".
Akan tetapi (pendapat) yang benar ialah tidak disyariatkan bagi wanita.

HADITS MURSAL DAN HADIS MUDALLAS

Ilmu Hadits adalah ilmu yang sangat penting dan bermanfaat bagi umat Islam. Dengannya umat Islam bisa mengetahui hukum halal dan haramnya sesuatu. Di antara hal penting dalam ilmu Hadits sendiri adalah periwayatan. Kita yang  hidup di masa sekarang ini tidak mungkin bisa hadir sebagai saksi atau pelaku utama atas apa yang terjadi puluhan abad yang lalu. Oleh sebab itu, diperlukanlah riwayat dari orang-orang terdahulu yang menjadi saksi kunci atas suatu kejadian.

Belajar sanad (Sanad secara bahasa artinya sesuatu yang dijadikan sandaran) Hadits pun begitu, yakni membuktikan kebenaran suatu riwayat. Apakah betul suatu perbuatan atau perkataan itu terjadi di masa Nabi saw. dan diucapkan oleh beliau? Kebenaran terbukti dan diakui jika setiap generasi sepeninggal Nabi saw. ada orang “tepercaya” yang meriwayatkan perbuatan atau perkataan tersebut. Masalahnya, bagaimana jika suatu riwayat yang sampai kepada kita saat ini, tidak diriwayatkan secara berurutan dan sambung antara generasi ke generasi (Sahabat, Tabi’in (Tabi'in artinya pengikut, adalah orang Islam awal yang masa hidupnya setelah para Sahabat Nabi dan tidak mengalami masa hidup Nabi Muhammad. Usianya tentu saja lebih muda dari Sahabat Nabi bahkan ada yang masih anak-anak atau remaja pada masa Sahabat masih hidup.Tabi'in disebut juga sebagai murid Sahabat Nabi.), dan seterusnya),

Ilmu hadits merupakan salah satu pilar-pilar tsaqofah (pandai dan cepat di dalam memahami sesuatu atau mahir) Islam yang memang sudah selayaknya dimiliki oleh setiap kaum muslim. Dewasa ini, begitu banyak opini umum yang berkembang yang mengatakan bahwa ilmu hadits hanya cukup dipelajari oleh para salafus sholeh yang memang benar-benar memilki kredibilitas dalam ilmu agama sehingga stigma (pandangan negatif) ini membuat sebagian kaum muslim merasa tidak harus untuk mempelajari ilmu hadits.

Hal ini tentu sangat tidak dibenarkan karena dapat membuat masyarakat muslim menjadi kurang tsaqofah Islamnya terutama dalam menjalankan sunnah-sunnah rosul. Terlebih dengan keadaan saat ini dimana sangat bayak beredar hadits-hadits dho’if dan hadits palsu yang beredar di tengah-tengah kaum  muslim dan tentunya hal ini akan membuat kaum muslimin menjadi pelaku bid’ah. Jika kaum muslim masih memandang remeh tentang ilmu hadits ini maka tentu ini adalah suatu hal yang sangat berbahaya bagi aqidah kaumm muslimin dalam menjalankah sunnah rosul. Oleh karena itulah, perlunya kita sebagai umat muslim memilki pengetahuan yang luas tentang ilmu hadits. Terlebih lagi tentang hadist mursal dan hadis mudallas.  
Dari pembahasan materi tentang telaah hadis mursal dan hadis mudallas, dapat diklarifikasi menjadi beberapa permasalahan, diantaranya :
  1. Apa yang di maksud hadis mursal dan hadis mudallas?
  2. Ada berapa macam hadis mursal dan hadis mudallas?
  3. Bagaimana Hukum hadis mursaldan hadis mudallas?
  4. Tingkatan Hadis mursal?
  5. Tujuan Penulisan
  6. Mengetahui pengertian hadis mursal dan hadis mudallas.
  7. Mengetahui macam-macam hadis mursaldan hadis mudallas.
  8. Mengetahui hukum hadis mursaldan hadis mudallas.
  9. Mengetahui tingkatan hadis mursal.
Pengertian Hadist Mursal
Secara bahasa مرسل merupakan isim maf’ul dari kata ارسل yang bermakna lepas. Sedang secara istilah, menurut ahli hadist, hadist mursal adalah hadist yang gugur sanadnya seseorang setelah tabi’in. Atau dengan kata lain hadist yang disandarkan langsung oleh tabi’in kepada rasulullah tanpa menyebutkan rawi dari tingkatan sahabat. Hadist disebut mursal seakan - akan pelakunya melepaskan sanad dan tidak menyebutkannya dengan seorang rawi yang populer.
Berbeda dengan ulama muhaditsin, ulama fiqih mendefinisikan hadist mursal dengan hadist yang gugur sanad, baik sebelum atau sesudah tabi’in.
Definisi
المرسل هو ما رفعه التبعي بأن يقول : قال رسول الله صلي الله عليه و سلم … سواء كان التبعيكبيرا أو صغيرا.
Hadis mursal adalah hadis yang disandarkan kepada Nabi oleh seorang tabi’in dengan mengatakan. “Rasulullah SAW. Berkata…” baik ia tabi’in besar maupun tabi’in kecil.
           
Sebagai contoh seorang tabi’in berkata: Rasullulah SAW bersabda, atau rasul melakukan ini, padahal tabi’in tersebut tidak pernah bertemu dengan Rasullulah, namun seolah-olah dia melihatnya langsung.  

Macam-macam hadist mursal
a)      Mursal jally
Mursal di sini maksudnya yang terputus. Jali artinya yang terang, yang nyata Mursal jally adalah hadits yang periwayatannya secara jelas oleh rawi. Yaitu dalam sanad sebuah hadist seorang tabi’in tidak menyandarkan riwayatnya kepada sahabat, melainkan langsung kepada Rasullulah. Model Hadis yang pertama ini hukumnya dha’if, karena tidak adanya sambungan sanad (ittisal al-Sanad). 
Bila penggugurannya yang telah dilakukan oleh rawi jelas sekali, dapat diketahui oleh umum, bahwa orang yang telah menggugurkan itu tidak hidup sama zamannya dengan orang yang digugurkan yakni orang yang mempunyai berita (hadis). 
b)      Mursal shahabi
Yang dimaksut dengan hadist mursal shahaby adalah hadsit yang diriwayatkan oleh sahabat, tetapi sahabat itu tidak langsung mendengarnya dari rasul melainkan melalui sahabat yang lainnya.
Untuk mengetahui bahwa sahabat yang meriwayatkan hadist tersebut telah menggugurkan sahabat yang lainnya dalam meriwayatkan hadist, ialah dengan cara meneliti keadaan sahabat tersebut pada masa Nabi. Apakah dia telah dewasa ataukah telah masuk Islam, atau bukti lain yang menerangkan bahwa dia tidak menerima langsung dari Nabi SAW.

Misalnnya, hadist yang dikemukakan oleh ibnu abbas:
ان رسول الله صلي الله عليه وسلم خرج الي مكة عام الفتح في رمضان فصام حتي بلغ الكديد ثم افطر فافطر الناس
Bahwa Rasullulah SAW. Keluar dari Makah pada tahun fathul-Makkah di bulan Ramadhan, beliau berpuasa samapi kampung Al-kadid kemudian beliau membatalkan puasannya, yang kemudian di ikuti oleh orang banyak.

Hadist tersebut disampaikan Ibnu Abbas langsung disandarkan kepada Rasullulah. Padahal pada saat Nabi keluar dari makah pada tahun fathul makkah, Ibnu Abbas berada di rumah orang tuanya. Jadi dia tidak ikut pergi bersama dengan Rasul. Oleh karena itu, hadist tersebut digolongkan hadist mursal shahaby, sebab Ibnu Abbas tidak menyandarkan hadistnya kepada sahabat yang lain, yang benar-benar ikut pergi bersama Nabi.

c)      Mursal khafi
Yakni hadist yang diriwayatkan oleh tabi’in, yang hidup semasa dengan sahabat yang menerima hadist dari Nabi, tetapi tabi’in tersebut tidak pernah menerima satupun hadist dari sahabat itu. Contoh hadis mursal khafi, hadis yang diriwayatkan oleh Awam bin Hausyab dari Abdullah bin Abu Aufa ,sebagai berikut:
كان النبي اذا قال بلال: قد قامت الصلاة نهض وكبرز
adalah Nabi SAW ketika Bilal membaca: telah berdiri sholat maka beliau bergerak dan takbir”

Al-Awam bin Hausyab tidak pernah bertemu dengan Abdullah bin Aufa padahal mereka hidup semasa.
Untuk mengetahui sebuah hadist itu mursal khafi, cara yang ditempuh antara lain:
  1. Adanya petunjuk, bahwa sahabat tersebut tidak pernah bertemu dengan sahabat yang bersangkutan.
  2. Adanya pengakuan dari tabi’in itu sendiri
  3. Hasil penelitian dan penyelidikan imam-imam ahli Hadist.
  4. Hukum Hadist Mursal
Menurut Ahmad Umar Hasyim dalam buku qawaid ushulil hadits, berhujjah dengan hadist mursal shababy itu diperbolehkan. Dengan alasan bahwa semua sahabat itu memiliki sifat adil, kalaupun ada yang bodoh hal itu tidak menjadi persoalan.
Sedangkann mursal selain mursal shahaby terdapat perbedaan pendapat mengenai kehujjahannya, antara lain:
  1. Madzhab Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dan Imam Malik berpendapat boleh berhujjah dengan hadist mursal. Landasan normatif madzhab ini adalah kesaksian dan pujian Nabi Muhammad terhadap para tabi’in , sabda Beliau:” …خير القرون قرني ثم الذين يلونهم ثم الذين يلونهم “.
Sebaik-baiknya kalian adalah generasiku kemudian generasi sesudahnya kemudian generasi sesudahnya.
  1. Sebagian besar madzhab muhadditsin dan fuqaha, berpendapat bahwa tidak boleh berhujjah menggunakan hadist mursal. Karena hadist mursal adalah hadist dhaif disebabkan tidak diketahui hal ihwal rawi.
  2. Mazdhab Syafi’i berpendapat bahwa hadist mursal dapat dijadikan hujjah jika dengan syarat:
  3. Tabi’in yang menggugurkan itu adalah tabi’in besar yang memang pernah berjumpa dengan sebagian besar sahabat.
  4. Matan hadist tersebut diriwayatkan oleh sanad yanng lain secara muttasil, atau ada hadits mursal yang bersanad lain, atau kebenaran hadist mursal itu disaksikan oleh sahabat melalui fatwa sahabat.
  5. Para rawi yang meriwayatkan hadist itu adalah orang-orang yang adil.
  6. Ibnu taimiyah berpendapat, hadist mursal yang sesuai dengan amalan sahabat menjadi hujjah.
  7. As-Syaukani berpendapat, hadist mursal tidak dapat dijadikan hujjah secara mutlak. Dengan alasan karena hadist mursal ada rawi yang gugur. Jika ada rawi yang gugur maka tidak dapat diketahui sifat dan keadaan rawi tersebut. Sedangakan untuk mengamalkan suatu hadist hendaknnya diketahui dengan jelas keadilan rawinya.
  8. Kitab Yang Memuat Hadis Mursal
    1. Al-Marâsîl karya Abu Daud.
    2. Tuhfatul Asyrâf (bagian akhir) karya Al-Hafizh Al-Muzzi.
    3. Al-Jâmi’ Al-Kabîr (bagian akhir) karya Al-Imam As-Suyuthi.
 Pengertian hadis mudallas

Kata mudallas adalah bentuk isim maf’ul dari kata
دَلَّسَ يُدَلِّسُ تَدْلِيْسًا فَهُوَ مُدَلِّسٌ وَمُدَلَّسٌ
Kata at-tadlis secara bahasa diartikan menyimpan atau menyembunyikan cacat barang dagangan dari pembelianya. Pembeli mengira bahwa barang dagangan itu bagus, indah, dan menarik, tetapi setelah diteliti benar dan dibolak-balik, ternyata terdapat cacat pada barang dagangan itu. Adapun menurut istilah, hadis mudallas adalah sebagai berikut.
إِخْفَاءُ عَيْبٍ فِي الإسْنَادِ وتَحْسِيْنٌ لِظَاهِرِهِ
Menyembunyikan cacat dalam isnad dan menampakkan cara (periwayatan) yang baik
Maksud menampakkan cara periwayatan yang baik adalah menggunakan ungkapan periwayatan yang tidak tegas bahwa ia mendengar dari penyampai berita.
Di antara para periwayat yang dicatat ulama sebagai mudallis adalah Muhammad bin Ishaq, Ibnu Juraij, Qatadah, Baqi bin Al-Walid, Al-Walid bin muslim, dan lain-lain.
Menurut Syaikh Mana’ Al-Qaththan secara istilah adalah menyembunyikan aib dalam hadits dan menampakkan kebaikan pada dzahirnya.  

Pembagian Hadis Mudallas
Hadis mudallas dibagi menjadi dua macam yang pokok, yaitu tadlis al-isnad dan tadlis asy-syuyukh:
  1. Tadlis Al-Isnad
Tadlis Al-Isnad adalah
أَنْ ْيَرْوِيَ الرَّاوِي عَمَّنْ لَقِيَهُ مَا لَمْ يَسْمَعْه مِنْهُ مُوْهِمًا سَمَاعَه
Seorang perawi meriwayatkan suatu hadis yang ia tidak mendengarnya dari seseorang yang pernah ia temui dengan cara yang menimbulkan dugaan bahwa ia mendengarnya.
Tadlis al-isnad adalah seorang perawi meriwayatkan sebagian hadis yang telah ia dengar dari seorang syaikh, tetapi hadis yang di tadlis-kan ini memang tidak mendengar darinya, ia mendengar dari syaikh lain yang mendengar daripadanya. Kemudian syaikh lain ini digugurkan dalam periwayatan dengan menggunakan ungkapan yang seolah-olah ia mendengar dari syaikh pertama tersebut. Seperti kata qala Fulan = berkata Fulan atau ‘an Fulan = dinukildari si Fulan. Tidak dengan ungkapan periwayatan yang tegas, seperti haddatsani = memberitakan kepadaku atau sami’tu = aku mendengar, maka ia dihukumi pendusta.
Contohnya, hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah melalui jalan Abu Ishaq As-Syuba’I dari Al-Barra bin Azib R.A berkata: Rasulullah S.A.W bersabda:
مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَتَفَرَّقَا
Tidak ada dari dua orang muslim yang bertemu kemudian bersalam-salaman, kecuali diampuni bagi mereka sebelum berpisah.

Abu Ishaq As-Subay’i nama aslinya Amr bin Abdullah, ia seorang tsiqah, tetapi disifati mudallis. Ia mendengar beberapa hadis dari Al-Barra bin Azib, tetapi dalam hadis ini, ia tidak mendengar daripadanya secara langsung, ia mendengar dari Abu Dawud Al-Ama yang matruk hadisnya, kemudian meriwayatkannya dari Al-Barra bin Azib dan menyembunyikan Abu Dawud Al-Ama dengan ungkapan ‘an’anah = dari (dengan sanad menggunakan kata ‘an = dari).
Kemudian tadlis al-isnad dibagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut:
a)      Tadlis At-Taswiyah, yaitu seorang perawi meriwayatkan hadis dari seorang syaikh, kemudian digugurkan seorang dha’if antara dua syaikh yang tsiqah dan bertemu antara keduanya (arti tsiqah dapat dipercaya karena memiliki dua sifat adil dan dhabith).
b)      Tadlis Al-Athfi, yaitu seorang perawi meriwayatkan suatu hadis dari dua orang syaikh, tetapi ia sebenarnya mendengar dari salah satunya saja dengan menggunakan ungkapan kata yang tegas mendengar dari syaikh pertama dan tidak tegas pada syaikh kedua. Misalnya: حَدَّثَنَا فُلَانٌ وَ فُلَانٌ = memberitakan kepada kami si Fulan dan si Fulan
  1. Tadlis Asy-syuyukh
هُوَأَنْ يَرْوِيَ الرَّاوِي عَنْ شَيْخٍ حَدِيْثًاسَمِعَهُ مِنْهُ فَيُسَمّيَه أويَكْنيهُ أويَنْسِبَه أويَصِفَهُ بِمَا لَا يُعْرَفُ بِهِ كَي لَايُعْرَفُ
Seorang perawi meriwayatkan dari seorang syaikh sebuah hadis yang ia dengar darinya kemudian ia berinama lain atau nama panggilan (kuniyah) atau nama bangsa dan atau nama sifat yang tidak di kenal supaya tidak di kenal.
Misalnya, seorang perawi dari mesir dikatakan: memberitakan kepadaku si fulan di ziqaq Halb (gang susu perah) di maksudkan di cairo atau Baghdad di katakan: memberitakan kepadaku si fulan di mawara’a An-Nahri, dimaksudkan Baghdad dan seterusnya.
Contoh dalam hadis tentang talak tiga sekaligis diriwayatkan oleh abu Dawud melalui jalan ibnu Juraij memberikan kepadaku sebagian bani abu Rafi’ mawla (budak yang telah dimerdekakan) Rasululloh Saw dari Ikrimah mawla Ibnu Abbas dari Ibnu Abbas berkata:
طَلَّقَ أَبُوْـ أَبُوْرُكا نةَ وَأِخْوَتُهُ ـ أَمَّ رُكَا نَة وَنَكَحَ امْرأةًمِنْ مُزِينَة
Abu Yazid (Abu Rukanah dan saudara-saudaranya) Rukanah mentalak dan menikahi seorang wanita dari Kabilah Muzinah
Ibnu Jiraij nama aslinya adalah Abdul Malik bin Abdul Aziz bin Juraij, ia tsiqah, tetapi di sifati tadlis, sekalipun ia meriwayatkan hadis ini dengan ungkapan tegas, tetapi ia memyembunyikan nama syaikhnya, yaitu sebagian bani Rafi’. Para ulama berbeda pendapat tentang syaikhnya ini, pendapat yang shahih adalah Muhammad bin Ubaidullah bin Abu Rafi’, gelar tajrih-nya matruk.  

Hukum periwayatan tadlis
Periwayatan yang dikenal sebagai mudallis ada beberapa pendapat tentang hukum periwayatannya, apakah diterima atau tidak, yaitu sebagai berikut.
  1. Di tolak secara mutlak, baik dijelaskan dengan tegas (as-sama’) atau tidak, yaitu pendapat sebagian Malikiyah. Bahkan menurut sebagian mereka walaupun diketahui sekali melakukan tadlis, tetapi di tolak.
  2. Diterima secara mutlak, pendapat Al-Khatib dalam al-kifayah dari para ahli ilmu. Alas an pendapat ini, tadlis dipersamakan dengan irsal (Hadis mursal)
  3. Diterima jika ia tidak di ketahui melakukan tadlis kecuali dari orang tsiqoh pendapat Al-Bazzar, Al-Azdi, Ash-Shayrafi, Ibnu Hibban, dan Ibnu Abdul Barr
  4. Diterima jika tadlis-nya langka atau sedikit saja, seperti pendapat Ali bin Al-madini
  5. Diterima periwayatannya, jika ia tsiqah dan mempertegas periwayatannya dengan as-sama, seperti pendapat jumhur muhadditsin. Pendapat yang terakhir ini yang shahih.
Demikian perbedaan para ulama dalam mempertimbangkan posisi hadis mudallas secara adil. Secara ringkas dapat disimpulkan bahwa ada 3 pendapat, yaitu diterima secara mutlak, ditolak secara mutlak, dan diterima dengan catatan atau syarat tertentu.  

Beberapa Factor Pendorong Tadlis
Ada beberapa faktor yang mendorong terjadinya tadlis asy-syuyukh, yaitu:
  1. Kelemahan seorang syaikh atau ia tidak tsiqoh.
  2. Wafat syaikh belakangan sehingga dimungkinkan ia bersama jama’ah dalam mendengar hadis dari penyampai berita, padahal tidak demikian.
  3. Usia muda memungkinkan terjadinya tadlis asy-syuyukh, karena ia lebih muda dari pada yang meriwayatkannya;
  4. Banyaknya periwayatan, ia ia tidak suka memperbanyak periwayatan dengan menyrbutkan suatu nama
Sedangkan untuk tadlis isnad, di samping 3 faktor pendorong pertama di atas, di tambah dua hal sebagai berikut.
  1. Memberikan pemahaman isnad ‘ali (isnad yang sedikit perawinya).
  2. Luput sedikit sebagian sanad hadis yang banyak dan panjang sebagaimana yang ia dengar syaikh.
  3. Buku Hadis Mudallas
Di antara buku tentang hadis mudallas yang terkenal adalah sebagian berikut.
  1. At-Tabyin li Asma Al-Mudallisin, karya Al-khatib Al-baghdadi.
  2. Ta’rif Ahl At-Taqdis bi Maratib Al-mawshufin bi At-tadlis, karya Ibnu Hajar.[10]
  3. Perbedaan Hadis Mursal Khafi dengan Mudallas
Hadis mudallas ini hampir sama dengan mursal khafi. Letak perbedaan-nya sangat kecil. Jika perawi itu hidup semasa dan pernah bertemu dengan pembawa berita, tetapi tidak pernah mendengar hadis daripadanya, kemudian ia meriwayatkan suatu hadis yang sebenarnya ia tidak mendengar langsung, dengan ungkapan kata yang tidak tegas seperti qala Fulan = berkata si Fulan atau ‘an Fulan = dari si Fulan, maka hadisnya disebut mursal khafi. Dan jika perawi itu hidup semasa, pernah bertemu dan mendengar beberapa hadis dari penyampai berita, kemudian ia meriwayatkan suatu hadis yang sebenarnya ia tidak mendengar langsung dengan ungkapan kata yang tidak tegas, maka hadisnya disebut mudallas. Jika seseorang meriwayatkan sesuatu yang tidak pernah ia dengar dari sumber beritanya dengan ungkapan yang tegas bahwa ia mendengarnya, seperti haddatsana atau akhbarani berarrti ia pendusta. Jika ia meriwayatkannya dengan ungkapan yang tidak tegas, seperti qala Fulan (berkata Fulan) atau ‘an Fulan (dari si Fulan), sementara ia hidup tidak semasa dan tidak pernah bertemu, maka hadisnya disebut munqathi’.


Kesimpulan
Mursal artinya yang dilepaskan, yang dilangsungkan. Dengan tidak menyebut nama orang yang menceritakan kepadanya. Jelasnya dalam sanad itu, tabi’in tidak menyebut nama orang yang mengkhabarkan Hadits utu kepadanya, tetapi langsung menyebut Nabi Saw saja.
  1. Mursal dibagi ke dalam tiga bagian :
  1. Mursal Jali
  2. Mursal Shahabi
  3. Mursal Khafi
    1. Hukum hadits mursal dhoif dan mardud karena tidak dapat dijadikan hujjah. Karena rawi yang digugurkan tersebut tidak diketahui identitasnya.
    2. hadis mudallas adalahMenyembunyikan cacat dalam isnad dan menampakkan cara (periwayatan) yang baik
Mudallas di bagi menjadi dua yaitu:
  1. Tadlis Al-Isnad
  2. Tadlis Asy-syuyukh
    1. Periwayatan mudallis yaitu diterima secara mutlak, ditolak secara mutlak, dan diterima dengan catatan atau syarat tertentu